Connect with us

Daerah

Vaksinasi Kolaborasi Sasar Pelajar dan Masyarakat Umum

Published

on

BANDUNG – Wakil Ketua Divisi Percepatan Vaksinasi Jawa Barat Atalia Praratya Ridwan Kamil meninjau pelaksanaan vaksinasi massal di SMK Negeri 3 Bandung.

Kegiatan vaksinasi ini merupakan kolaborasi antara Pemerintah Pusat lewat Kementerian Kesehatan, Pemda Provinsi Jawa Barat, TNI melalui Landasan Udara (Lanud) Sulaiman, serta CIMB Niaga.

Adapun pada kegiatan vaksinasi massal ini, disediakan 1.000 vaksin di mana target dari vaksinasi massal siswa-siswi dan masyarakat umum dengan rentan usia peserta adalah anak-anak berusia minimal 16 tahun hingga lansia.

Bagi masyarakat umum yang hendak berpartisipasi harus terlebih dulu mendaftar secara daring dan memperoleh jadwal vaksinasi sesuai waktu yang ditentukan. Mengenai pembagian waktunya, kegiatan ini terbagi dalam sejumlah jadwal yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB.

“Hari ini saya mengapresiasi banyak pihak, karena kolaborasi muncul seperti yang dilakukan SMKN 3 Bandung. Jadi CIMB Niaga bersama seluruh jajarannya mendukung terkait program ini melakukan kegiatan termasuk juga didukung oleh TNI Lanud Sulaiman menunjukan ini kolaborasi yang kita butuhkan,” kata Atalia saat ditemui di SMK Negeri 3 Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (2/9/2021).

Atalia berharap agar kegiatan vaksinasi ini bisa menjadi inspirasi bagi pihak swasta untuk melakukan kolaborasi. Apalagi, saat ini pemerintah sedang berpacu dengan waktu untuk mengejar target progeam vaksinasi.

“Saya berharap ini menjadi inspirasi bagi kita semua pihak bahwa vaksinasi bisa dilakukan dengan lebih luas lagi dan lebih menjangkau lagi dengan cara-cara kolaboratif,” ucapnya.

Pemda Provinsi Jawa Barat sendiri saat ini tengah mengejar target 424.000 suntikan vaksin per harinya. Sehingga, diharapkan pada akhir tahun nanti _herd immunity_atau kekebalan komunal bisa terbentuk.

“Pemerintah saja tidak cukup tidak akan mampu menyelesaikan permasalahan karena tadi bayangkan satu hari 424.000 vaksin yang harus dilakukan tidak bisa sendirian. Tenaga kesehatan kita terbatas dan sebagainya maka perlu kolaborasi seperti ini,” jelas Atalia.

Atalia menambahkan, vaksinasi merupakan salah satu ikhtiar untuk keluar dari situasi pandemi COVID-19. Memang, vaksin tidak seratus persen bisa melindungi masyarakat dari penyebaran virus COVID-19.

Namun vaksin bisa meminimalisasi dampak dari virus COVID-19. Atalia pun mengibaratkan vaksin sebagai payung untuk melindungi tubuh agar tidak basah kuyup saat hujan deras datang.

“Diri sendiri adalah garda terdepan yang sesungguhnya jadi vaksinasi adalah salah satu cara untuk kita berikhtiar agar kita lepas dari pandemi COVID-19,” kata Atalia.

“Vaksin itu tidak seratus persen menghindarkan kita dari paparan, namun dia bisa melindungi meminimalisasi dampak dampak paparan virus. Kalau istilahnya payung kita bisa kena tapi dia tidak membuat basah kuyup,” imbuhnya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jawa Barat sekaligus Ketua Divisi Percepatan Vaksinasi Jabar Dedi Supandi mengatakan, vaksinasi merupakan salah satu fokus dari Pemda Provinsi Jawa Barat saat ini. Untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi ini, Pemda Provinsi Jawa Barat melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak.

“Tugas hari ini tugas pemerintah itu tiga, penanganan COVID, yang kedua percepatan vaksinasi yang ketiga adalah pemulihan ekonomi nasional. Jadi tiga-tiganya ini harus berjalan makanya dengan kolaborasi tadi dengan CIMB niaga merupakan bagian dalam rangka mendukung percepatan vaksinasi,” kata Dedi.

Ada beberapa kolaborasi yang akan dilakukan oleh Pemda Provinsi Jabar. Dari mulai dengan pihak perbankan, pelaku industri hingga pengusaha-pengusaha mal untuk menyiapkan sentra vaksinasi.

“Terima kasih kita ini vaksinasi kolaborasi yang pertama ada sentra vaksin di nakes, kedua ada sentra vaksin yang kolaborasi ada terdiri dari di mal juga oleh pihak perbankan salah satunya oleh CIMB Niaga ini, ada juga oleh ikatan alumni ada juga sentra vaksin di desa ada juga sentra vaksin di pusat perekonomian di perbelanjaan,” jelasnya

Presiden Direktur CIMB Niaga Finance, Ristiawan Suherman mengatakan, kegiatan ini bertujuan mendukung program akselerasi vaksinasi COVID-19 pemerintah khususnya Kota Bandung. Sehingga diharapkan herd immunity bisa sesegara mungkin terbentuk.

“Sebetulnya kita menargetkan untuk seluruh swasta untuk ikut berkolaborasi. Karena kita tahu bahwa kondisi di Indonesia atau di dunia bermasalah akibat pandemi COVID-19.
Salah satu caranya untuk keluar dari kondisi sulit bagaimana meminimalisasi paparan virus dengan vaksinasi. Menciptakan imunitas kelompok adalah salah satu cara untuk kita bisa keluar dari permasalahan yang ada,” jelasnya.

Ristiawan berharap agar para pelaku usaha lainya juga bisa ikut serta dalam mendukung program vaksinasi. Sehingga pandemi segera diakhiri dan pemulihan ekonomi juga bisa berjalan.

“Bagaimana kita mempercepat imunitas kelompok tersebut bukan tugas pemerintah. Swasta ikut bertanggung jawab salah satu caranya kita berkolaborasi dengan TNI, SMKN 3 Bandung, dari Kementerian Kesehatan dan Pemda Prov. Mudah-mudahan ini bisa melotivasi seluruh swasta ,industri dan lainya untuk sama-sama mempunyai kesadaran bagaimana kita mempercepat program vaksinasi yang akan berdampak pada pemulihan perekonomian,” jelasnya. (Red)

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Daerah

Banjir Demak, Jumlah Pengungsi Mencapai 2.839 Jiwa

Published

on

By

PENGUNGSI-Sejumlah warga beraktivitas di Aula Kecamatan Guntur, yang menjadi lokasi pengungsian atas dampak banjir di wilayah Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Sabtu (4/4). (Foto BPBD Kabupaten Demak).

DEMAK, SENTANA – Jumlah warga terdampak banjir di Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah, terus bertambah. Hingga Sabtu (4/4) pukul 09.00 WIB, tercatat sebanyak 2.839 jiwa mengungsi di sejumlah titik akibat banjir yang dipicu oleh tingginya intensitas hujan dan meluapnya Sungai Tuntang, yang juga menyebabkan beberapa tanggul jebol di wilayah terdampak.

Hal tersebut diungkapkan, Kepala Pelaksana BPBD Kab. Demak, Agus Sukiyono, S.Ip, MM, melalui keterangannya, Sabtu (4/4).

“Lokasi pengungsian ini berada di Masjid Babu Rohim Dukuh Solondoko sebanyak 200 jiwa, Masjid Rodhotul Janah Dukuh Solowere ada 500 jiwa, berikutnya Kantor Kecamatan Guntur sebanyak 119 jiwa, Tanggul Gobang ada 400 jiwa, serta sejumlah balai desa, mushola, madrasah dan rumah warga lainnya yang sampai hari ini masih dalam pendataan lanjutan. Beberapa pengungsi dilaporkan dalam kondisi sakit dan saat ini telah mendapatkan penanganan lebih lanjut dari dinas kesehatan setempat,” paparnya.

Ditambahkan Agus, Perkembangan kaji cepat di lapangan menunjukkan banjir berdampak pada 8 Desa di 4 Kecamatan, yakni Kecamatan Guntur, Karangtengah, Wonosalam dan Kebonagung. Tanggul jebol terjadi di Kecamatan Guntur, tepatnya di Desa Trimulyo pada dua titik di Dukuh Solondoko sepanjang kurang lebih 30 meter dan Dukuh Solowere sepanjang sekitar 10 meter, serta di Desa Sidoharjo sepanjang kurang lebih 15 meter. Kondisi ini menyebabkan genangan air cukup tinggi, khususnya di Desa Trimulyo dan Desa Ploso dengan ketinggian mencapai 100–150 sentimeter (cm), serta mengakibatkan akses jalan di Desa Trimulyo tidak dapat dilalui kendaraan kecil.

“Selain itu, limpasan air juga terjadi di sejumlah wilayah seperti Desa Turitempel dan Desa Sumberejo di Kecamatan Guntur, serta Desa Solowire dan Desa Sarimulyo di Kecamatan Kebonagung, meskipun kondisi di wilayah tersebut dilaporkan masih relatif aman. Di Desa Sidoharjo, aliran air dari tanggul jebol menggenangi area persawahan warga,” imbuh Agus yang juga Plt Kasatpol PP Demak.

Bencana banjir di Demak ini menjadi, perhatian Kepala BNPB, Letjen TNI Dr. Suharyanto, S.Sos., M.M. Meski tengah berada di Manado dalam rangka penanganan gempa bumi magnitudo 7,6, Kepala BNPB pada Jum’at (3/4) malam segera memerintahkan jajarannya untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan BPBD Provinsi Jawa Tengah, guna mengidentifikasi kebutuhan penanganan darurat. Selain itu, personel BNPB juga langsung diperintahkan menuju lokasi terdampak untuk melakukan pendampingan dalam upaya percepatan penanganan darurat banjir di Kabupaten Demak. (Pry).

Continue Reading

Daerah

Curhat Terakhir Bung Harun Sebelum Ditahan Polres Subang Bikin Heboh

Published

on

SUBANG — Sebuah video berisi curahan hati seorang wartawan mendadak viral di media sosial TikTok. Video yang diunggah melalui akun @mata.subang.news pada 25 Maret 2026 itu merekam pesan emosional Harun, jurnalis Triberita.com, beberapa saat sebelum dirinya ditangkap oleh Polres Subang.

Video tersebut diberi judul “Sebuah Harga untuk Kebenaran, Menjaga Marwah Pers” dan dengan cepat menyebar luas di kalangan masyarakat Subang. Isinya bukan sekadar pernyataan biasa, melainkan pesan perpisahan yang sarat emosi, kritik, sekaligus pembelaan diri atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Pesan Menjelang Penangkapan

Dalam video itu, Harun menyampaikan pesan kepada berbagai elemen masyarakat—mulai dari jurnalis, guru, buruh, hingga warga Subang. Ia juga secara khusus menyampaikan kata-kata kepada istri dan anaknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

“Ikhlaskan saya jika harus dipenjara, tapi ketahuilah bahwa saya sedang difitnah,” ucapnya dalam pesan tersebut.

Pernyataan itu menjadi bagian paling kuat yang kemudian memicu simpati publik. Narasi yang dibangun menggambarkan dirinya sebagai pihak yang tengah menghadapi tuduhan yang tidak sesuai dengan fakta.

Bantahan atas Tuduhan

Dalam curahan tersebut, Harun secara rinci membantah berbagai tuduhan yang diarahkan kepadanya. Ia menegaskan tidak pernah menerima uang Rp15 juta sebagaimana dituduhkan dalam kasus dugaan pemerasan.

“Sepeser pun tidak pernah saya terima. Bukti Rp0,” ujarnya.

Ia juga membantah tuduhan melakukan ancaman kekerasan. Menurutnya, satu-satunya alat yang ia gunakan adalah kerja jurnalistik: investigasi, data, dan tulisan.

Selain itu, tuduhan pencemaran nama baik disebutnya sebagai konsekuensi dari tugas jurnalistik yang dijalankannya dalam mengungkap dugaan persoalan pengelolaan pajak daerah.

Dimensi Personal dan Spiritual

Pesan tersebut tidak hanya berisi bantahan hukum, tetapi juga refleksi personal. Harun menegaskan kepada keluarganya bahwa dirinya adalah sosok yang lurus dan tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan.

“Istriku, anakku… ayahmu adalah orang baik,” tuturnya.

Ia juga menyisipkan keyakinan religius, menyatakan bahwa kezaliman tidak akan bertahan selamanya dan bahwa setiap ujian memiliki makna.

“Jika Allah menyelamatkan saya, itu adalah mandat untuk terus berdiri sebagai wartawan yang setia pada kebenaran,” katanya.

Simbol Perlawanan Pers

Kalimat penutup dalam video tersebut menjadi simbol perlawanan yang kemudian banyak dikutip publik:

“Satu peluru hanya bisa menembus satu kepala, tapi satu tulisan bisa menembus ribuan kepala.”

Ungkapan itu mencerminkan keyakinannya terhadap kekuatan jurnalisme sebagai alat perubahan sosial.

Respons Publik dan Dampak Viral

Video tersebut dengan cepat menyebar dan menuai beragam respons. Sebagian masyarakat menyatakan dukungan moral kepada Harun, sementara lainnya menunggu proses hukum berjalan untuk memastikan kebenaran.

Viralnya video ini juga memperluas diskursus publik mengenai kebebasan pers dan batas antara kerja jurnalistik dengan dugaan pelanggaran hukum.

Konteks Penangkapan

Beberapa hari setelah video itu diunggah, Harun ditangkap oleh Polres Subang terkait dugaan pemerasan dan/atau pengancaman. Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menyatakan kasus tersebut merupakan tindak pidana dan bukan bagian dari sengketa pers.

Menurut kepolisian, tersangka berinisial MH (47) diduga melakukan pemerasan terhadap seorang PNS berinisial DA (33) dengan memanfaatkan foto korban yang sedang tertidur di kantor.

“Tersangka meminta uang hingga Rp30 juta yang kemudian diturunkan menjadi Rp15 juta, dengan ancaman akan menyebarluaskan foto atau membuat pemberitaan negatif jika permintaan tidak dipenuhi.” ucapnya pada Konferensi Pers di Mako Polres Subang, (30/03/2026).

Polisi juga menyatakan telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk telepon genggam, bukti komunikasi, serta menghadirkan ahli dari bidang pers, bahasa forensik, dan hukum pidana.

Kasus ini dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Namun, di sisi lain, sejumlah pihak menilai penangkapan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi kriminalisasi terhadap jurnalis, terutama karena berkaitan dengan produk pemberitaan investigatif.

Reaksi keras datang dari Gerakan Pemuda Islam Subang. Ketua umumnya, Diny Khoerudin, menilai langkah tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap jurnalis.

“Ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers,” ujarnya.

Ujian Kebebasan Pers di Daerah

Kasus ini memperlihatkan bagaimana media sosial menjadi ruang baru bagi jurnalis untuk menyampaikan narasi personal di tengah tekanan hukum. Video Harun bukan hanya catatan pribadi, melainkan juga dokumen sosial tentang kondisi kebebasan pers di tingkat lokal.

Di satu sisi, aparat penegak hukum menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana. Di sisi lain, publik mempertanyakan apakah proses tersebut telah mempertimbangkan konteks kerja jurnalistik.

Menunggu Kepastian

Hingga kini, proses hukum terhadap Harun masih berjalan. Video yang diunggah sebelum penangkapannya tetap menjadi referensi penting dalam memahami sudut pandang personal sang jurnalis.

Bagi sebagian masyarakat Subang, pesan tersebut bukan sekadar curahan hati, melainkan simbol bahwa di balik setiap berita, ada risiko yang harus ditanggung.

Dan dalam kasus ini, risiko itu disebut oleh Harun sebagai: harga untuk kebenaran. (***)

Continue Reading

Daerah

Beritakan PNS Tidur Saat Jam Kerja, Wartawan Triberita Ditahan Polisi

Published

on

SUBANG — Penahanan seorang jurnalis media daring memicu reaksi keras dari kalangan organisasi kepemudaan. Gerakan Pemuda Islam (GPI) secara terbuka mengecam langkah Polres Subang yang menangkap dan menahan Harun, wartawan dari media Triberita.com wilayah Subang.

Ketua Umum GPI Subang, Diny Khoerudin atau yang akrab disapa Pidi, menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers serta ancaman nyata terhadap nilai-nilai demokrasi di daerah.

“Penahanan ini kami nilai sebagai upaya membungkam suara kritis. Ini mencederai prinsip demokrasi dan kebebasan pers,” ujar Pidi dalam keterangan resminya.

Kritik Konstruktif Berujung Penahanan

Menurut Pidi, aktivitas jurnalistik yang dilakukan Harun sejatinya merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial media massa. Ia menilai pemberitaan yang dibuat Harun bersifat konstruktif, khususnya terkait sorotan terhadap kinerja aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang.

Salah satu pemberitaan yang menjadi sorotan adalah laporan mengenai seorang pejabat di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Subang yang diduga tertangkap sedang tertidur saat jam kerja.

“Berita tersebut bukan untuk menjatuhkan, melainkan mengingatkan bahwa jabatan adalah amanah rakyat yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” kata Pidi.

Ia menegaskan bahwa kritik semacam itu merupakan bagian penting dalam menjaga akuntabilitas pemerintahan.

Dugaan Pemerasan Dipersoalkan

Terkait tuduhan pemerasan yang dialamatkan kepada Harun, Pidi menyatakan bahwa pihaknya meragukan dasar hukum tuduhan tersebut. Ia menilai tidak terdapat bukti konkret yang menunjukkan adanya tindakan pemerasan sebagaimana dituduhkan.

“Kami melihat tidak ada tindakan nyata atau actus reus yang mengarah pada pemerasan. Jangan sampai ini menjadi alat untuk membungkam wartawan yang kritis,” ujarnya.

GPI Subang bahkan menyebut bahwa hingga saat ini belum ditemukan bukti otentik berupa transaksi atau penerimaan uang yang dapat menguatkan tuduhan tersebut.

Pertanyakan Prosedur Penahanan

Selain mempersoalkan substansi perkara, GPI Subang juga menyoroti aspek prosedural dalam penahanan Harun. Pidi mengingatkan bahwa dalam hukum acara pidana, terdapat sejumlah unsur yang harus dipenuhi sebelum seseorang dapat ditahan.

Empat unsur tersebut meliputi: Unsur formil, Unsur materiil, Unsur subjektif, dan Unsur objektif.

Menurutnya, keempat unsur tersebut harus dipenuhi secara kumulatif dan tidak dapat diabaikan.

“Polisi tentu memahami teknis hukum ini. Penahanan seharusnya dilakukan dengan sangat hati-hati, apalagi terhadap seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesinya,” kata Pidi.

Dugaan Kriminalisasi dan Tekanan

Dalam pernyataannya, GPI Subang juga mengungkap adanya dugaan bahwa laporan terhadap Harun merupakan bagian dari tekanan pihak tertentu yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.

Organisasi tersebut menilai kemungkinan adanya “laporan pesanan” yang kemudian dijadikan dasar oleh aparat penegak hukum untuk melakukan penahanan.

Meski demikian, tudingan tersebut belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak kepolisian.

Desakan Pembebasan dan Pengawalan Kasus

GPI Subang menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini. Mereka mendesak agar Harun segera dibebaskan demi menjaga independensi pers dan menegakkan prinsip demokrasi di tingkat lokal.

“Kasus ini bukan hanya soal satu orang wartawan, tetapi menyangkut kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi,” ujar Pidi.

Ia menambahkan, jika praktik kriminalisasi terhadap jurnalis dibiarkan, maka hal tersebut berpotensi menciptakan iklim ketakutan bagi insan pers dalam menjalankan tugasnya.

Implikasi terhadap Demokrasi Lokal

Kasus ini dinilai memiliki implikasi luas terhadap kehidupan demokrasi di daerah. Kebebasan pers yang tergerus dapat berdampak pada melemahnya fungsi kontrol terhadap kekuasaan.

Di sisi lain, penegakan hukum yang tidak transparan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Dengan berkembangnya kasus ini, publik kini menantikan kejelasan proses hukum yang berjalan, sekaligus berharap adanya penanganan yang adil, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip negara hukum.

GPI Subang menegaskan bahwa perjuangan mereka tidak hanya untuk Harun, tetapi juga untuk menjaga ruang demokrasi tetap hidup di Kabupaten Subang. (***)

Continue Reading
Advertisement

Trending