Connect with us

Daerah

Uu Ruzhanul Ulum Saksi Penobatan Sultan Baru Cirebon Pemda Prov Jabar–Kesultanan Kolaborasi Majukan Budaya

Published

on

Pangeran Handi Raja Keprabon dinobatkan sebagai Sultan Keraton Kaprabonan Cirebon ke-XI. Pangeran Handi melanjutkan kesultanan Pangeran Hempi Raja Keprabon yang telah mangkat 12 Juni 2021.

Diketahui Pangeran Hempi tidak memiliki putra mahkota. Maka sesuai tradisi adik laki- laki sultan sebelumnya dinobatkan sebagai sultan. Jadilah sejarah mencatat Pangeran Hanji Raja Keprabon sebagai Sultan Keraton Kaprabonan Cirebon yang diangkat pada masa ada wabah penyakit yakni COVID-19.

Proses penobatan berlangsung di Keraton Kaprabonan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, bertepatan dengan 40 hari meninggalnya Pangeran Hempi Raja Keprabon.

Menerapkan protokol kesehatan, Jumenengan hanya dihadiri langsung oleh keluarga inti dan sesepuh Keraton Kaprabonan. Sementara perwakilan keraton seluruh Nusantara, tamu serta undangan lain, termasuk Wagub Jabar hadir secara virtual.

“Atas nama masyarakat Jawa Barat merasa bangga dan juga bahagia, atas penobatan Pangeran Handi Raja Keprabon sebagai Sultan Keraton Kaprabonan Cirebon ke-XI ,” ujar Uu Ruzhanul Ulum dalam sambutannya.

Pak Uu –panggilan akrab Uu Ruzhanul Ulum– juga menyampaikan bahwa Pemda Provinsi Jabar siap berkolaborasi dengan Keraton Kaprabonan Cirebon demi mewujudkan visi Jabar Juara Lahir Bathin.

Apalagi visi tersebut patut terwujud melalui kolaborasi dengan berbagai pihak termasuk keraton Keprabonan Cirebon sebagai simbol budaya, agama, dan kepemimpinan di wilayah Ciayumajakuning.

“Kami tetap, ingin bekerja sama, berkolaborasi dengan seluruh pemangku kebijakan termasuk dengan Keraton Keprabonan,” kata Pak Uu.

“Bicara Cirebon terkenal dengan Kota Wali, Kota Perjuangan, maka semoga Pangeran Handi dapat meneruskan estafet kebaikan Pangeran Hempi, serta menjadi pemimpin yang bisa dicintai seluruh masyarakat,” tambahnya.

Sementara prosesi Jumenengan itu ditandai penyerahan keris pusaka dari sesepuh Keraton Kaprabonan kepada Pengeran Handi. Dengan simbolis tersebut Pangeran Handi secara resmi menyandang gelar Sultan Keraton Kaprabonan Cirebon ke-XI.

Di acara itu juga, Pangeran Handi sempat menyampaikan terima kasih kepada semua pihak atas simpati, dukungan, dan doa terhadap keluarga keraton keprabonan Cirebon. Terutama, terkait dengan upaya pelestarian nilai- nilai budaya, sejarah perjuangan merebut kemerdekaan RI, hingga sejarah penyebaran ajaran agama Islam di Jawa Barat.

Senada dengan Pak Uu, Pangeran Handi Raja Keprabon berharap penobatannya sebagai Sultan Keraton Kaprabonan Cirebon ke-XI, juga memerlukan dukungan dan upaya kolaboratif dari berbagai pihak mulai dari masyarakat, dan unsur pemerintahan di berbagai tingkatan.

“Kami mengharapkan peran masyarakat, juga terima kasih atas dukungan Pemerintah Cirebon, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat khususnya terkait pelestarian nilai- nilai sejarah, nilai budaya dan religi di Cirebon,” ungkap Pangeran Handi Raja Keprabon.

Pangeran Handi berpesan seiring kemajuan zaman, nilai budaya dan agama mesti dipertahankan. Sehingga pihaknya dituntut untuk hidup di dua kondisi alam, yakni tradisional dan modern sekaligus.

“Di satu sisi kami harus melestarikan nilai- nilai tradisi dan budaya agar tidak punah, di sisi lain kami juga harus mengikuti perkembangan zaman modern yang bersifat dinamis,” ungkapnya.

Maka hal tersebut menurutnya bukanlah hal yang sederhana, perlu kebijaksanaan dalam menyelaraskan agar tercipta keharmonisan dalam kehidupan.

“Sampai saat ini keraton keprabonan Cirebon berkomitmen untuk selalu berkontribusi kepada negara, NKRI, dalam mewujudkan cita-cita tersebut,” pungkas Sultan. (Red)

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Daerah

PDIP Dorong Inpres Jalan Desa, DPR Nilai Bisa Atasi Keterbatasan Anggaran Desa

Published

on

By

TEMANGGUNG – Pemerintah didorong menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Desa untuk mempercepat pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan di wilayah pedesaan.

Usulan tersebut disampaikan Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Sofwan Dedy Ardyanto, yang menilai keterbatasan fiskal pemerintah daerah dan desa membuat pembangunan jalan desa sulit dilakukan secara optimal.

Menurut Sofwan, kondisi keuangan desa saat ini menjadi salah satu kendala dalam memenuhi kebutuhan infrastruktur yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.

Kondisi fiskal desa yang terbatas membuat pemerintah desa tidak lagi mampu memenuhi kebutuhan pembangunan jalan yang menjadi tanggung jawabnya kepada masyarakat,” kata Sofwan di Temanggung, Minggu (13/9/2026).

Konsep Inpres Jalan Desa

Sofwan mengatakan, penerbitan Inpres Jalan Desa dapat menjadi langkah strategis pemerintah untuk memperkuat pembangunan infrastruktur dasar di tingkat desa.

Ia mengusulkan agar konsep tersebut dapat dikembangkan dengan mengacu pada program Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) yang selama ini diarahkan untuk mendukung pembangunan dan peningkatan kualitas jalan daerah.

“Pemerintah perlu mempertimbangkan untuk meluncurkan kebijakan Inpres Jalan Desa. Selama ini yang baru ada program Inpres Jalan Daerah untuk membangun poros jalan kabupaten,” ujarnya.

Menurutnya, dukungan pemerintah pusat diperlukan agar pembangunan jalan tidak hanya terfokus pada jalan nasional maupun jalan kabupaten, tetapi juga menjangkau akses jalan yang berada di wilayah pedesaan.

Jalan Desa Dorong Ekonomi Masyarakat

Sofwan menilai keberadaan jalan desa yang layak memiliki peran penting dalam meningkatkan konektivitas masyarakat. Infrastruktur tersebut juga menjadi penunjang mobilitas warga dan distribusi berbagai komoditas, terutama hasil pertanian.

Jalan yang baik, kata dia, akan memudahkan petani membawa hasil produksi menuju pasar sekaligus memperlancar akses masyarakat terhadap pusat pelayanan ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan fasilitas publik lainnya.

Karena itu, pembangunan dan pemeliharaan jalan desa dinilai tidak hanya berkaitan dengan infrastruktur, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan di wilayah pedesaan.

Sofwan berharap Presiden Prabowo Subianto dapat mempertimbangkan usulan penerbitan Inpres Jalan Desa sebagai bentuk dukungan pemerintah pusat terhadap pembangunan infrastruktur desa.

“Program ini bisa menjadi energi positif bagi pemerintah desa dalam membangun infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat, sekaligus mempercepat pemerataan pembangunan hingga ke wilayah pedesaan,” pungkasnya.

Continue Reading

Daerah

Kemarau Melanda, BPBD Demak Salurkan 1,6 Juta Liter Air Bersih ke Sejumlah Wilayah

Published

on

By

DEMAK, SENTANA – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Demak terus melakukan pendistribusian bantuan air bersih kepada masyarakat yang terdampak kekeringan maupun sejumlah kondisi darurat lainnya.

Hingga 10 September 2026, BPBD Demak telah menyalurkan sebanyak 323 tangki air bersih dengan total volume mencapai 1.615.000 liter ke berbagai wilayah di Kabupaten Demak.

Melalui keterangannya, Jum’at (11/9), Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Demak, Agus Sukiyono, S.IP., MM, mengatakan, distribusi air bersih dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah membantu masyarakat yang mengalami kesulitan mendapatkan air untuk kebutuhan sehari-hari.

Berdasarkan rekap Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops-PB) BPBD Demak, distribusi air bersih tersebar di sejumlah kecamatan, dengan sebagian besar penyaluran ditujukan untuk penanganan kekeringan.

Wilayah yang mendapat distribusi antara lain Kecamatan Karanganyar, Mranggen, Guntur, Wedung, Gajah, Wonosalam, Demak, Sayung dan Kebonagung.

Di Kecamatan Karanganyar, bantuan air bersih disalurkan ke Desa Ngaluran sebanyak 51 tangki atau 255.000 liter, Desa Undaan Kidul 44 tangki atau 220.000 liter, MTs Manbaul Huda Cangkring Rembang dua tangki, Desa Kedungwaru Lor enam tangki, serta SDN 2 Ngaluran satu tangki.

Sementara di Kecamatan Mranggen, distribusi dilakukan ke sejumlah Desa, antara lain Kebonbatur, Jamus, Kalitengah, Banyumeneng, Sumberejo dan Kangkung. Bantuan juga disalurkan ke SMPN 2 Mranggen serta dua pondok pesantren di wilayah Sumberejo.

Kecamatan Gajah juga menjadi salah satu wilayah penerima bantuan dengan distribusi ke SDN 2 Gajah, Desa Sambung, SDN 1 Melatiharjo, Desa Gedangalas dan Desa Mlekang.

Selain untuk penanganan kekeringan, distribusi air bersih juga dilakukan dalam rangka penanganan banjir, kebakaran, serta kegiatan sosial.

Di Kecamatan Guntur, misalnya, bantuan disalurkan ke Desa Trimulyo sebanyak 17 tangki dan Desa Sidoharjo lima tangki untuk penanganan banjir. Sedangkan di Pasar Desa Sedo, Kecamatan Demak, sebanyak lima tangki air disalurkan untuk penanganan kebakaran.

Adapun di Kecamatan Wedung, bantuan air bersih masing-masing satu tangki diberikan kepada Desa Jungpasir, Desa Kedungmutih dan Desa Bungo dalam rangka kegiatan sosial.

Agus Sukiyono menegaskan, BPBD Demak akan terus melakukan pemantauan terhadap kondisi wilayah yang membutuhkan dukungan air bersih.

Distribusi dilakukan berdasarkan kebutuhan dan laporan di lapangan sehingga bantuan dapat diarahkan kepada masyarakat maupun fasilitas yang membutuhkan.

“Penyaluran air bersih ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam membantu masyarakat menghadapi dampak kekeringan dan kondisi darurat lainnya,” kata Agus.

BPBD Demak mengimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan atau menghadapi kondisi kebencanaan agar segera melaporkan kepada petugas melalui kanal resmi BPBD Kabupaten Demak.

“Dengan distribusi yang telah mencapai 1.625.000 liter, pemerintah daerah berharap kebutuhan air bersih masyarakat di wilayah terdampak dapat terbantu, sekaligus menjaga ketersediaan air untuk kebutuhan dasar selama kondisi kekeringan berlangsung,” pungkas Agus yang juga Plt Kasatpol PP ini. (Red).

Continue Reading

Daerah

ASR Tegaskan Penertiban 800 Aset Pemprov Sultra Jadi Atensi KPK, Termasuk Lahan Ummusshabri

Published

on

By

KENDARI — Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka (ASR) menegaskan penertiban aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra dilakukan untuk memastikan kepastian hukum sekaligus mengoptimalkan manfaat ekonomi aset daerah.

Langkah tersebut mencakup sekitar 800 aset Pemprov Sultra yang menjadi perhatian dalam proses penataan. Salah satunya lahan seluas 7,2 hektare yang saat ini digunakan Yayasan Ummusshabri.

ASR mengatakan, proses penertiban aset tersebut juga menjadi bagian dari koordinasi Pemprov Sultra dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Koordinasi dilakukan secara berkala untuk menentukan aset yang dapat segera ditindaklanjuti sesuai kondisi dan ketentuan hukum.

“Setiap hari Senin kami meeting Zoom dengan KPK. Selalu ditanyakan, dari 800 aset itu mana yang bisa kita tertibkan dengan waktu yang ada dan dengan batasan yang ada,” kata ASR kepada wartawan di Kendari, Kamis (10/9).

Menurut ASR, Pemprov Sultra tidak serta-merta menertibkan seluruh aset secara bersamaan. Pemerintah terlebih dahulu memilah aset berdasarkan kondisi dan persoalan hukum yang melekat pada masing-masing aset.

Dalam konteks lahan yang digunakan Yayasan Ummusshabri, ASR menyebut Pemprov Sultra menilai tidak terdapat perkara hukum yang menjadi penghalang untuk melakukan penataan.

“Salah satu yang kita laporkan itu adalah Ummusshabri. Kita menganggap ini tidak ada kasus hukumnya,” ujarnya.

ASR memastikan proses tersebut tidak dilakukan secara sepihak. Pemprov Sultra meminta pendampingan Kejaksaan untuk memastikan penataan aset berjalan sesuai koridor hukum sekaligus mempertemukan pihak-pihak yang berkepentingan.

“Nanti Kejaksaan akan memfasilitasi kita karena kita sudah memberikan kekuasaan kepada Kejaksaan untuk mendampingi kita. Setelah itu dipertemukan, didudukkan sama-sama, sehingga nanti akan ada proporsional,” jelasnya.

Bukan Sekadar Pengosongan Aset

ASR menekankan bahwa penertiban aset daerah tidak identik dengan upaya mengosongkan atau mengambil alih aset tanpa mempertimbangkan pemanfaatannya. Pemerintah, kata dia, juga harus melihat nilai ekonomi dan keberlanjutan pemanfaatan aset sesuai ketentuan barang milik daerah.

“Karena aset itu sesuai dengan aturan harus ada nilai ekonominya. Apalagi ini kan sudah mempunyai nilai ekonomi. Pasti akan ada aturan yang mengatakan bahwa pemanfaatan aset itu ada impact-nya,” katanya.

Karena itu, ASR membuka ruang penyelesaian melalui komunikasi dan pendampingan hukum. Ia berharap penataan lahan yang digunakan Yayasan Ummusshabri nantinya tidak hanya memberikan kepastian status aset bagi pemerintah, tetapi juga memungkinkan aktivitas yayasan tetap berjalan sesuai aturan.

“Kita berharap nanti dengan adanya pendampingan dengan Kejaksaan, impact ekonominya juga akan ada. Kita sama-sama tidak disalahkan dengan aturan, Ummusshabri juga bisa berjalan, dan masa depannya ini statusnya harus jelas,” tegasnya.

ASR juga meminta agar kebijakan penertiban aset tidak dipandang sebagai langkah yang diarahkan kepada pihak tertentu. Menurutnya, penataan aset merupakan kewajiban pemerintah daerah yang harus dilakukan oleh siapa pun yang memimpin Sultra.

“Kalau ada yang terusik, kenapa harus terusik? Siapapun, bukan cuma saya. Siapapun yang ingin menjadi pemimpin daerah pasti akan mengalami hal yang sama dan pasti akan melakukan langkah-langkah yang sama seperti apa yang saya lakukan,” ujarnya.

Ia menegaskan, pengelolaan aset pemerintah pada akhirnya harus memberikan kepastian hukum sekaligus manfaat bagi daerah dan masyarakat. Karena itu, pendekatan yang dilakukan tidak semata-mata menitikberatkan pada sanksi atau efek jera.

“Sekarang ini hukum itu bukan hanya efek jeranya, tapi keberlanjutan dan impact ekonominya. Tidak hanya sekadar menghukum saja,” pungkasnya.

Dengan pendampingan Kejaksaan, Pemprov Sultra berharap penataan lahan Ummusshabri dapat menghasilkan solusi yang memberikan kepastian status aset, menjaga pemanfaatan sesuai aturan, serta membuka ruang bagi terciptanya manfaat ekonomi yang berkelanjutan.

Continue Reading
Advertisement

Trending