Ekonomi
Umumkan Kenaikan HET LPG 3 Kg di Media, Ekonom Ini Sayangkan Langkah Hiswanamigas Cirebon

Jakarta, HarianSentana.com – Ekonom Konstitusi Defiyan Cori menyayangkan kebijakan kenaikkan harga elpiji 3 kg yang diumumkan secara terbuka melalui media oleh Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Cirebon, Jawa Barat pada Jum’at (4/7/2022). Saat itu, Hiswana Migas Cirebon menyatakan bahwa HET gas elpiji 3 kg di Kabupaten/Kota Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan naik dari Rp 16 ribu menjadi Rp 19 ribu per tabung.
“Pihak Hiswana Migas Cirebon mengatakan bahwa kenaikan harga gas elpiji 3 kg yang terjadi di Kabupaten/Kota Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan sudah lama direncanakan yaitu sejak beberapa tahun lalu. Itu artinya, kenaikan harga gas elpiji subsidi 3 kg per tabung ini memang telah direncanakan secara kalkulatif dan matang antara berbagai pihak yang memiliki kewenangan,” paparnya.
Ironisnya, kata dia, hal ini kemudian diikuti oleh kabupaten/kota lainnya seperti Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi dengan menetapkan HET yang baru melalui Surat Keputusan Walikota Bekasi Nomor 510/Kep.571/Diadagperin/XI/2021 Tanggal 9 Nov 2021.
Yang menjadi pertanyaan adalah siapakah pihak yang memiliki kewenangan menetapkan harga elpiji 3 kg yang bersubsidi ini. Apakah ini porsi mutlak kewenangan pemerintah daerah dalam melakukan perubahan harga? Berapakah sebenarnya HET yang telah ditetapkan oleh pemerintah bersama badan usaha yang berwenang mengelola gas 3 kg yang bersubsidi ini?
Menurut dia, secara umum kebijakan penetapan harga suatu produk atau komoditas adalah domain yang berada pada perusahaan atau korporasi yang menghasilkan barang/jasa. Khusus untuk produk atau barang/jasa publik bagi kelompok masyarakat tertentu, ada kewenangan pemerintah untuk melakukan intervensi agar harga yang berbeda di pasar terjangkau oleh konsumen masyarakat.
“Mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.02/2015 yang merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.02/2012, telah diatur ketentuan mengenai tata cara penyediaan anggaran, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram,” tukasnya.
Selain itu, kata dia, terdapat ketentuan yang terkandung dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 tahun 2007 (Perpres 104/2007) tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 kg. “Artinya, segala hal yang berkaitan dengan penetapan harga dan distribusi gas elpiji 3 kg sebagai sebuah bentuk penugasan negara telah cukup diatur oleh pemerintah,” ujarnya.
Yang menjadi pertanyaan selanjutnya, untuk maksud dan tujuan serta kepentingan apa pemerintah daerah juga memiliki kewenangan dalam menetapkan peraturan mengenai distribusi dan perubahan harga barang bersubsidi yang merupakan kewajiban pelayanan kepada masyarakat atau Public Services Obligation (PSO)?
“Dengan logika aturan dan kondisi perekonomian nasional terkini, maka kita mendesak Menteri Dalam Negeri untuk membatalkan peraturan Bupati/Walikota yang telah dan akan diberlakukan terkait perubahan atau kenaikan harga gas 3 Kg bersubsidi di berbagai daerah untuk kepentingan stabilitas perekonomian daerah dan nasional serta menjadi preseden buruk yang akan menular ke daerah-daerah lain,” pungkasnya.
Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan menilai, kenaikan harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kg di beberapa wilayah di Jawa Barat seperti Kabupaten/Kota Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan dari Rp 16.000 menjadi Rp 19.000 oleh pemerintah daerah setempat kurang tepat dilakukan saat ini.
“Karena ini sangat bertentangan dengan upaya pemerintah pusat yang berupaya menjaga daya beli masyarakat yang baru saja terdampak akibat pandemi Covid-19. Padahal untuk tetap menjaga daya beli, pemerintah harus mengeluarkan dana APBN sebesar Rp 502,4 triliun untuk subsidi energi baik BBM, listrik maupun LPG 3 kg,” kata Mamit dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (30/7/2022).
Menurut Mamit, sangat tidak elok jika Pemerintah Daerah justru menaikan harga LPG 3 kg yang notabene merupakan barang yang disubsidi oleh pemerintah. Yang pasti kebijakan yang dilakukan oleh Pemda setempat ini sangat tidak pro terhadap rakyat pengguna LPG 3 kg.
“Terkesan, kebijakan kenaikan HET ini hanya mementingkan pengusaha saja tanpa berpikir dampaknya kepada masyarakat terutama masyarakat tidak mampu. Bisa dipastikan kenaikan HET akan menambah beban hidup masyarakat yang daerahnya mengalami kenaikan HET LPG 3 kg termasuk juga UMKM yang tengah bangkit dari keterpurukan pasca Covid-19,” sesalnya.
Untuk itu, ia meminta kepada Pemda Kabupaten/Kota Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan untuk membatalkan kebijakan tersebut daripada nanti menimbulkan gejolak sosial di masyarakat.
“Sedangkan untuk Pemda Kabupaten/Kota Bekasi yang akan memberlakukan kebijakan HET terbaru pada tanggal 1 Agustus 2022 saya minta untuk tidak melakukannya. Hal ini semata-mata demi membantu masyarakat dan pemerintah dalam meningkatkan daya beli dan perekonomian masyarakat pasca pandemi,” pungkasnya.,(s)
Umumkan Kenaikan HET LPG 3 Kg di Media, Ekonom Ini Sayangkan Langkah Hiswanamigas Cirebon
Jakarta, HarianSentana.com – Ekonom Konstitusi Defiyan Cori menyayangkan kebijakan kenaikkan harga elpiji 3 kg yang diumumkan secara terbuka melalui media oleh Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Cirebon, Jawa Barat pada Jum’at (4/7/2022). Saat itu, Hiswana Migas Cirebon menyatakan bahwa HET gas elpiji 3 kg di Kabupaten/Kota Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan naik dari Rp 16 ribu menjadi Rp 19 ribu per tabung.
“Pihak Hiswana Migas Cirebon mengatakan bahwa kenaikan harga gas elpiji 3 kg yang terjadi di Kabupaten/Kota Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan sudah lama direncanakan yaitu sejak beberapa tahun lalu. Itu artinya, kenaikan harga gas elpiji subsidi 3 kg per tabung ini memang telah direncanakan secara kalkulatif dan matang antara berbagai pihak yang memiliki kewenangan,” paparnya.
Ironisnya, kata dia, hal ini kemudian diikuti oleh kabupaten/kota lainnya seperti Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi dengan menetapkan HET yang baru melalui Surat Keputusan Walikota Bekasi Nomor 510/Kep.571/Diadagperin/XI/2021 Tanggal 9 Nov 2021.
Yang menjadi pertanyaan adalah siapakah pihak yang memiliki kewenangan menetapkan harga elpiji 3 kg yang bersubsidi ini. Apakah ini porsi mutlak kewenangan pemerintah daerah dalam melakukan perubahan harga? Berapakah sebenarnya HET yang telah ditetapkan oleh pemerintah bersama badan usaha yang berwenang mengelola gas 3 kg yang bersubsidi ini?
Menurut dia, secara umum kebijakan penetapan harga suatu produk atau komoditas adalah domain yang berada pada perusahaan atau korporasi yang menghasilkan barang/jasa. Khusus untuk produk atau barang/jasa publik bagi kelompok masyarakat tertentu, ada kewenangan pemerintah untuk melakukan intervensi agar harga yang berbeda di pasar terjangkau oleh konsumen masyarakat.
“Mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.02/2015 yang merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.02/2012, telah diatur ketentuan mengenai tata cara penyediaan anggaran, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram,” tukasnya.
Selain itu, kata dia, terdapat ketentuan yang terkandung dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 tahun 2007 (Perpres 104/2007) tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 kg. “Artinya, segala hal yang berkaitan dengan penetapan harga dan distribusi gas elpiji 3 kg sebagai sebuah bentuk penugasan negara telah cukup diatur oleh pemerintah,” ujarnya.
Yang menjadi pertanyaan selanjutnya, untuk maksud dan tujuan serta kepentingan apa pemerintah daerah juga memiliki kewenangan dalam menetapkan peraturan mengenai distribusi dan perubahan harga barang bersubsidi yang merupakan kewajiban pelayanan kepada masyarakat atau Public Services Obligation (PSO)?
“Dengan logika aturan dan kondisi perekonomian nasional terkini, maka kita mendesak Menteri Dalam Negeri untuk membatalkan peraturan Bupati/Walikota yang telah dan akan diberlakukan terkait perubahan atau kenaikan harga gas 3 Kg bersubsidi di berbagai daerah untuk kepentingan stabilitas perekonomian daerah dan nasional serta menjadi preseden buruk yang akan menular ke daerah-daerah lain,” pungkasnya.
Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan menilai, kenaikan harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kg di beberapa wilayah di Jawa Barat seperti Kabupaten/Kota Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan dari Rp 16.000 menjadi Rp 19.000 oleh pemerintah daerah setempat kurang tepat dilakukan saat ini.
“Karena ini sangat bertentangan dengan upaya pemerintah pusat yang berupaya menjaga daya beli masyarakat yang baru saja terdampak akibat pandemi Covid-19. Padahal untuk tetap menjaga daya beli, pemerintah harus mengeluarkan dana APBN sebesar Rp 502,4 triliun untuk subsidi energi baik BBM, listrik maupun LPG 3 kg,” kata Mamit dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (30/7/2022).
Menurut Mamit, sangat tidak elok jika Pemerintah Daerah justru menaikan harga LPG 3 kg yang notabene merupakan barang yang disubsidi oleh pemerintah. Yang pasti kebijakan yang dilakukan oleh Pemda setempat ini sangat tidak pro terhadap rakyat pengguna LPG 3 kg.
“Terkesan, kebijakan kenaikan HET ini hanya mementingkan pengusaha saja tanpa berpikir dampaknya kepada masyarakat terutama masyarakat tidak mampu. Bisa dipastikan kenaikan HET akan menambah beban hidup masyarakat yang daerahnya mengalami kenaikan HET LPG 3 kg termasuk juga UMKM yang tengah bangkit dari keterpurukan pasca Covid-19,” sesalnya.
Untuk itu, ia meminta kepada Pemda Kabupaten/Kota Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan untuk membatalkan kebijakan tersebut daripada nanti menimbulkan gejolak sosial di masyarakat.
“Sedangkan untuk Pemda Kabupaten/Kota Bekasi yang akan memberlakukan kebijakan HET terbaru pada tanggal 1 Agustus 2022 saya minta untuk tidak melakukannya. Hal ini semata-mata demi membantu masyarakat dan pemerintah dalam meningkatkan daya beli dan perekonomian masyarakat pasca pandemi,” pungkasnya.,(s)
Ekonomi
Bayar Tagihan Listrik PLN Rp 100 Ribu Dapat _Official Merchandise_ Piala Dunia U-17, Ini Caranya

Jakarta, Hariansentana.com – Dalam rangka memeriahkan gelaran FIFA World Cup U-17 di Indonesia, PT PLN (Persero) memberikan hadiah spesial bagi para pelanggannya lewat program Gelegar Bola U-17. Lewat program ini para pelanggan yang melakukan pembayaran tagihan listrik minimal Rp 100 ribu lewat Aplikasi PLN Mobile berkesempatan mendapatkan hadiah official merchandise FIFA World Cup U-17 2023.
Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti menjelaskan, program Gelegar Bola U-17 merupakan bagian dari upaya PLN dalam mendukung gelaran Piala Dunia U-17 di Indonesia.
”Tentunya menjadi tuan rumah Piala Dunia U-17 merupakan suatu kehormatan bagi bangsa kita, untuk itu kami mendukung gelaran ini agar terselenggara dengan maksimal. Agar lebih meriah, kami meluncurkan program Gelegar Bola U-17 yang berhadiah official merchadise,” ujar Edi.
Edi melanjutkan, untuk mendapatkan hadiah tersebut pelanggan PLN cukup melakukan transaksi pembayaran tagihan listrik di Aplikasi PLN Mobile minimal Rp 100 ribu mulai periode tanggal 1-10 Desember 2023. Setiap pelanggan hanya memperoleh kesempatan klaim hadiah satu kali per periode selama kuota masih tersedia.
”Bagi pelanggan yang beruntung, setelah melakukan pembayaran tagihan listrik di PLN Mobile minimal Rp 100 ribu pada periode 1-10 Desember 2023 dapat mengklaim hadiah merchandise FIFA World Cup U-17. Dengan catatan, tiap pelanggan hanya memiliki kesempatan satu kali klaim,” lanjut Edi.
Adapun tata cara klaim hadiah Gelegar Bola U-17 sebagai berikut, buka Aplikasi PLN Mobile, klik banner ”Bayar Listrik Mudah, Dapat Gratis Hadiah”, pastikan anda memenuhi persyaratan klaim hadiah, klik ”Klaim Hadiah”, lengkapi alamat dan nomor handphone untuk pengiriman hadiah, lakukan konfirmasi dan klaim hadiah berhasil.
Selain itu, PLN juga memberikan promo bagi pelanggan prabayar. Pelanggan bisa mendapatkan voucher token listrik gratis, setelah melakukan pembelian merchandise resmi FIFA World Cup U-17 melalui aplikasi PLN Mobile. Dengan pembelanjaan merchandise akan mendapatkan voucher token listrik senilai Rp 50 ribu hingga Rp 800 ribu.
Adapun tata cara pembelian official merchandise FIFA World Cup U-17 sebagai berikut, buka Aplikasi PLN Mobile, klik Marketplace, lalu pilih toko PIALA DUNIA U-17, pilih merchandise yang ingin di beli, lengkapi alamat dan nomor handphone untuk pengiriman, lakukan pembayaran. Setelah merchandise diterima dan pelanggan mengkonfirmasi pesanan tersebut, voucher token listrik akan otomatis tersedia di aplikasi PLN Mobile menu Voucher.()
Ekonomi
895.813 KWh Dapat Diskon Tarif Listrik 30%

Jakarta, Hariansentana.com – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya memberikan diskon 30% kepada penggunaan kendaraan listrik yang memiliki home charging terintegrasi dengan PLN dan melakukan pengisian pada malam hari. Diskon tarif listrik diberikan kepada pengguna home charging pada pukul 22.00 sampai 05.00.
“Total konsumsi listrik yang dapat diskon 30% tarif yaitu 895.813 kWh,” kata General Manager PLN UID Jakarta Raya Lasiran, Jumat (1/12).
Diskon tersebut tercatat berdasarkan dashboard Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang di Jakarta.
Lasiran mengungkapkan, untuk total pemakaian listrik pada home charging yang sudah digunakan sampai dengan Oktober 2023 mencapai 1,3 juta kWh lebih.
“Total konsumsi listrik pada home charging sampai dengan oktober sebesar 1.377.032 kWH,” ungkapnya.
Untuk diketahui, sampai bulan oktober 2023, sebanyak 1.401 pemilik kendaraan listrik sudah memiliki home charging yang terintegrasi ke PLN.()
Ekonomi
Tingkatkan Pelayanan Pelanggan, PLN UID Jakarta Raya Apresiasi Kinerja Yantek

Jakarta, Hariansentana.com – Tingkatkan kualitas petugas Pelayanan Teknik (Yantek), melalui program Yantek Optimization, PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya beri apresiasi kepada para petugas yantek yang telah memberikan kontribusi terbaik kepada para pelanggan PLN. Apresiasi diberikan langsung oleh General Manager PLN UID Jakarta Raya dalam acara Boosting Yantek Optimization di Hotel Aone, Jakarta, Kamis, 30 November 2023.
Dalam kesempatan tersebut, para petugas yantek juga mendapatkan penyegaran program yantek optimization dalam menyeragamkan standarisasi pelayanan teknik. Standarisasi ini tidak hanya menekankan pada sisi teknik penanganan gangguan, tetapi juga meningkatkan pelayanan kepada pelanggan. Petugas yantek PLN telah dibekali dengan tata cara komunikasi dengan pelanggan, mulai dari memberikan salam, meminta umpan balik atas layanan PLN, serta menyampaikan informasi yang dibutuhkan pelanggan.
General Manager PLN UID Jakarta Raya, Lasiran mengungkapkan terima kasih kepada para petugas yantek yang telah bekerja secara maksimal dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan.
“Saya ucapkan selamat dan terima kasih atas dedikasi dan kinerja terbaiknya selama triwulan 3 tahun 2023. Saya juga berpesan agar semangat yang sama ditularkan kepada semua rekan di unitnya, agar semua petugas memiliki performa yang paling baik di mata pelanggan,” ujar Lasiran.
Dalam kesempatan tersebut General Manager PLN UID Jakarta Raya juga meluncurkan aplikasi e-IMS (Electronic Integrated Management System). Aplikasi ini memudahkan dalam pengarsipan perintah dan instruksi kerja dalam setiap pelayanan kepada pelanggan.
Sejauh ini strategi utama untuk meningkatkan kepuasan pelanggan melalui digitalisasi telah berhasil membawa perubahan positif dalam layanan yang diberikan kepada pelanggan. Salah satunya melalui kehadiran PLN Mobile, dimana pelanggan PLN bisa langsung memonitor laporan atas keluhannya melalui aplikasi PLN Mobile. Pelanggan juga bisa langsung memberikan rating kepada petugas melalui aplikasi PLN Mobile.
Sebelum mengakhiri sambutannya, Lasiran juga berpesan kepada para petugas yantek untuk tidak lupa selalu menerapkan SOP saat melayani pelanggan, serta tidak lupa menerapkan budaya kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
“Kepada petugas yantek, semangat _safety_ harus terus digaungkan saat bekerja. Pastikan semua yang kita kerjakan bersifat aman, baik bagi diri sendiri, masyarakat umum, peralatan, dan juga lingkungan,” tutup Lasiran.()
-
Ekonomi4 days ago
PPN dan PetroChina Jabung Perkuat Penggunaan Produk Dalam Negeri Pada Operasional Hulu Migas
-
Bodetabek3 days ago
PWI Kabupaten Bogor bersama Diskominfo, Menggelar Safari Jurnalistik di Kecamatan Bojong Gede
-
Pendidikan5 days ago
Indonesia Raih Medali Emas Dalam Ajang Buca Imsef, International Musik Science Energy and Engineering Fair 2023
-
Polhukam2 days ago
Laskar Manguni Siap Jaga Kedamaian di Bitung dan RI