Peristiwa
Tolak RKAB PT Tristaco, Mahasiswa Sultra di Jakarta Desak Kejagung Periksa Komisaris Utama Tri Firdaus
JAKARTA, SENTANA – Puluhan mahasiswa asal Sulawesi Tenggara (Sultra) yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Sultra Jakarta (KMSJ) menggelar aksi demonstrasi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Kamis (16/10/2025).
Dalam aksinya, mahasiswa menuntut penegakan hukum yang tegas terhadap dugaan skandal pertambangan nikel oleh PT Tristaco Mineral Makmur (TMM) serta menolak disetujuinya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tersebut.
Aksi ini merupakan tindak lanjut dari pernyataan resmi KMS) beberapa hari sebelumnya yang menegaskan komitmen mereka untuk turun ke jalan menagih sikap tegas pemerintah terhadap dugaan pelanggaran hukum yang menyeret nama Komisaris Utama PT TMM, Tri Firdaus Akbarsyah.
Desakan Moral untuk Negara
Koordinator KMSJ, Eghy Seftiawan, dalam orasinya menegaskan bahwa langkah mereka bukan sekadar bentuk protes, tetapi seruan moral agar negara hadir dan menindak praktik tambang yang merusak lingkungan serta merugikan masyarakat Sultra.
“Kami sudah sampaikan di media bahwa kami akan datang menagih tanggung jawab. Hari ini kami buktikan! Kami mendatangi ESDM dan Kejagung untuk menegaskan: jangan beri ruang bagi korporasi yang terlibat skandal. Tri Firdaus harus diperiksa dan diadili!” tegas Eghy di depan Gedung Kejagung RI.
Eghy menjelaskan, aksi tersebut fokus pada dua tuntutan utama:
- ESDM harus menolak RKAB PT Tristaco Mineral Makmur, karena dinilai tidak layak secara moral maupun hukum.
- Kejagung RI diminta mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi tambang yang selama ini dianggap mandek di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
“Kejati Sultra gagal menunjukkan ketegasan hukum. Kami menduga ada upaya melindungi aktor besar di balik kasus ini. Karena itu, kami mendesak Jaksa Agung turun tangan dan bersihkan mafia tambang yang selama ini kebal hukum,” lanjutnya.
Sementara itu, Robby Anggara, Sekretaris Bidang Hukum dan Advokasi KMSJ, menilai aksi ini merupakan wujud konsistensi mahasiswa dalam mengawal penegakan hukum di sektor sumber daya alam.
“Ini bukan isu lokal semata. Ini soal integritas hukum nasional. Bila ESDM tetap menyetujui RKAB Tristaco dan Kejagung membiarkan kasus ini stagnan, maka negara secara tidak langsung ikut menjadi bagian dari skandal itu,” tegas Robby.
la menambahkan, sikap pemerintah pusat akan menjadi ujian nyata atas komitmen pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang selama ini digembar-gemborkan.
Siap Lanjutkan Aksi
Koalisi Mahasiswa Sultra Jakarta menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka juga berencana menggelar aksi lanjutan jika belum ada langkah konkret dari ESDM maupun Kejagung.
“Kami tidak akan berhenti sampai Tri Firdaus diperiksa dan tanggung jawab hukumnya ditegakkan. Keadilan di sektor tambang adalah hak rakyat Sultra yang tidak boleh ditukar dengan kepentingan segelintir elit,” pungkas
Eghy. Aksi Damai, Seruan Tegas
Aksi di dua lembaga negara tersebut berlangsung tertib namun penuh semangat. Para mahasiswa membawa spanduk bertuliskan:
“Tolak RKAB PT Tristaco! Tangkap Tri Firdaus! Bersihkan Mafia Tambang!”
Mereka menyerukan agar pemerintah pusat tidak menutup mata terhadap dugaan praktik korupsi yang telah menggerogoti sumber daya alam di Bumi Anoa.
Peristiwa
63.980 Batang Rokok Ilegal Diamankan, Potensi Kerugian Negara Capai Rp61,9 Juta
DEMAK, SENTANA – Operasi bersama pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak bersama sejumlah instansi menemukan sebanyak 63.980 batang rokok ilegal di wilayah Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak.
Operasi tersebut dilaksanakan pada Rabu (30/9/2026) mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB. Kegiatan melibatkan 12 personel Satpol PP Demak, dua personel Bea Cukai Semarang, satu personel Kejaksaan Negeri Demak, serta satu personel Kesbangpol Demak.

Melalui keterangannya, Sabtu (3/10), Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Satpol PP Kabupaten Demak sekaligus Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Demak, Agus Sukiyono, S.IP., MM., mengatakan, operasi dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah bersama instansi terkait dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.
Operasi diawali dengan apel persiapan di Gedung Satpol PP Demak. Selanjutnya, tim bergerak menuju sejumlah lokasi sasaran di Kecamatan Wedung berdasarkan informasi yang telah dikumpulkan sebelumnya.
Dalam kegiatan tersebut, tim dipimpin Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Prohukda) Satpol PP Demak, Mudji Santoso S, S.IP, M.M.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan rokok ilegal di tiga toko.
Di Toko Ibu Rodhiyahtun, Kecamatan Wedung, petugas menemukan 52 bungkus rokok ilegal berbagai merek dengan total 1.016 batang.
Kemudian di Toko Bapak Su’ubi, ditemukan 400 bungkus dengan jumlah 7.720 batang rokok ilegal.
Sementara di Toko Ibu Sarmonah, petugas menemukan 2.314 bungkus rokok ilegal berbagai merek dengan jumlah mencapai 55.244 batang.
Dengan demikian, total temuan dalam operasi tersebut mencapai 2.406 bungkus atau 63.980 batang rokok ilegal.
Berdasarkan hasil penghitungan, temuan tersebut diperkirakan memiliki potensi kerugian negara sebesar Rp61.908.007,70.
Agus Sukiyono menegaskan, barang hasil temuan selanjutnya diserahkan kepada Tim Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang untuk diproses sesuai ketentuan dan dilakukan penindakan lebih lanjut.
Menurutnya, kegiatan pemberantasan rokok ilegal tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga dilakukan dengan pendekatan yang humanis agar pelaksanaan di lapangan tetap berjalan tertib dan kondusif.
“Operasi dilaksanakan secara humanis dan mengedepankan koordinasi antarinstansi. Alhamdulillah, seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar dan kondusif,” kata Agus.
Operasi bersama tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai, serta kebijakan pemerintah terkait penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), termasuk Keputusan Bupati Demak Nomor 300.1/10 Tahun 2026 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal di Wilayah Kabupaten Demak Tahun 2026. (Red).
Peristiwa
Rekening Milik Ketua Yayasan Garda 08 Dibobol, Uang Sebesar 273 Juta dalam Rekening Raib
Jakarta, Hariansentana.com – Pembobolan rekening bank terjadi lagi. Kali ini menimpa rekening BCA milik Ketua Yayasan Garda 08, Letkol (Purn) TNI Suwito.
Pembobolan itu membuat uang dalam rekening Suwito hilang Rp273.000.000, dan kemudian diketahui berpindah ke rekening dua orang dengan nama yang berbeda di MNC Bank.
“Peristiwanya terjadi Jumat tanggal 25 September 2026,” kata Suwito kepada wartawan di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Ia menjelaskan bahwa pada hari itu, sekitar pukul 10:13 WIB, ia menerima transferan uang sebesar Rp270 juta ke rekening BCA-nya.
Pada hari yang sama, ia dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai pihak dari ASABRI. Pihak yang menggunakan nomor telepon 088748557099 itu menyampaikan bahwa ada perubahan aplikasi bernama “ASBRI Star”, dan mengarahkan dirinya untuk mengunduh aplikasi melalui Chrome, dan melakukan proses verifikasi wajah dan data diri.
“Setelah itu saya ke BCA KCP Grogol Muwardij untuk mencairkan dana dari Rainbow. Itu sekitar pukul 12:30 WIB. Saya sempat mengantre sekitar 30 menit, dan ketika saya dilayani oleh teller, dia mengatakan kalau saldo saya tidak cukup, karena saldo saya hanya sebesar Rp1,3 juta. Saya kaget, dan sempat protes karena saya sama sekali belum menarik dana itu. Lagipula sebelum menerima transferan, saldo saya sebesar Rp3,7 juta. Jadi, bagaimana bisa hanya ada saldo Rp1,3 juta?” tanya Suwito.
Ia lalu bergegas ke customer service untuk meminta print data transaksi untuk hari itu, dan dari print transaksi itupun terlihat kalau dana Rp270 juta yang ditransfer ke rekeningnya, juga saldo awal di rekeningnya sebagian besar telah berpindah ke rekening lain di MNC Bank melalui aplikasi MyBCA.
“Terjadi dua kali transfer. Pertama ke rekening MNC Bank atas nama Supartik dengan nomor rekening 2060100074** sebesar Rp100 juta, dan kedua ke rekening MNC Bank atas nama Sartik dengan nomor 2060100074** sebesar Rp173 juta. Setiap transfer itu dikenakan biaya Rp2.500,” jelas Suwito.
Ketua Yayasan Garda 08 ini mengaku shock, sekaligus bingung karena dana itu telah berpindah ke bank lain tanpa setahu dirinya. Ia langsung membuat laporan ke HalloBCA dengan nomor laporan 1969098235, dan juga laporan melalui email HalloBCA Pusat dengan nomor tiket laporan E/2026/09/05047.
“Saya juga laporan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan STTLP/B/7168/IX/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA,” imbuh Suwito.
Tak cukup hanya itu, pada Senin (28/9/2026) ia membuat laporan ke Bank MNC Pusat dengan bukti pengaduan nasabah ke Bank MNC dengan nomor pengaduan 2026092821142. Pengaduan ini dibuat agar Bank MNC membekukan dananya yang kini berada di rekening Supartik dan Sartik, yang totalnya mencapai Rp273 juta.
“Pada hari Senin (28/9/2026) saya juga mengadu ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) secara online, dan hari ini saya kembali ke OJK untuk memberikan hardcopy laporan saya,” imbuh Suwito.
Ia menjelaskan, laporan ke OJK ini bertujuan agar OJK memberikan fasilitas pemulihan dananya yang berpindah tangan akibat fraud atau penipuan transaksi perbankan.
“Saya berharap dana itu bisa kembali,” kata Suwito.
Ia juga berharap Poda Metro Jaya bergerak cepat, karena ia yakin dengan keberadaan rekening pelaku di MNC Bank, identitasnya mudah dilacak.
Hingga berita ditulis, pihak MNC Bank belum dapat dimintai tanggapan, karena ketika wartawan mendatangi bank itu yang berada di MNC Tower, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, wartawan tidak dapat langsung melakukan konfirmasi kepada pihak berwenang di bank itu.
“Pimpinan mengatakan, kirim surat permohonan wawancara dulu,” kata security yang menerima wartawan (***)
Peristiwa
Si Jago Merah Lahap 20 Rumah di Kampung Muka RW 04 Kel Ancol.
Jakarta, Hariansentana com — Kebakaran melanda permukiman padat di Kampung Muka Blok D, RT 09/RW 04, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, Minggu (27/9/2026) pagi. Api dengan cepat merambat dan membakar sekitar 20 bangunan rumah semi permanen.
Peristiwa kebakaran terjadi sekitar pukul 08.45 WIB. Warga yang melihat kobaran api sempat berupaya melakukan pemadaman menggunakan alat pemadam api ringan (APAR) dan air sebelum petugas pemadam kebakaran tiba di lokasi.
Mendapat laporan tersebut, Polsek Pademangan langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan pengamanan. Polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Kapolsek Pademangan AKP Daniel Dirgala, S.T.K., S.I.K., M.Si., mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan awal terhadap lokasi kebakaran.
“Dari hasil pengecekan awal, api diduga berasal dari rumah kontrakan yang berada di lantai dua. Saat kejadian, penghuni rumah tersebut tidak berada di lokasi,” ujar Daniel.
Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menduga sumber api berasal dari instalasi listrik yang masih terhubung dengan dispenser.
“Dugaan sementara api berasal dari stopkontak listrik yang masih terhubung dengan dispenser. Diduga terjadi panas berlebih hingga kemudian memicu kebakaran,” jelasnya.
Api kemudian merambat ke sejumlah bangunan di sekitar lokasi. Kondisi rumah yang mayoritas berbahan semi permanen serta hembusan angin membuat kobaran api dengan cepat membesar.
Petugas pemadam kebakaran tiba di lokasi sekitar pukul 09.00 WIB. Sebanyak 12 unit mobil pemadam dengan 28 personel dikerahkan untuk menangani kebakaran tersebut.
Setelah sekitar satu jam melakukan pemadaman, petugas akhirnya berhasil mengendalikan dan memadamkan api secara keseluruhan pada pukul 10.10 WIB.
Daniel memastikan tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam peristiwa tersebut.
“Alhamdulillah, dalam kejadian ini tidak terdapat korban jiwa maupun korban luka-luka. Kami bersama petugas terkait langsung melakukan pengamanan dan penanganan di lokasi,” kata Daniel.
Akibat kebakaran tersebut, sekitar 20 unit bangunan rumah semi permanen mengalami kerusakan atau terbakar.
Hingga kini, kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan penyebab kebakaran. Polsek Pademangan juga telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan olah TKP, mengamankan lokasi kejadian, serta berkoordinasi dengan pihak Dinas Pemadam Kebakaran dalam penanganan pasca kebakaran.(Sutarno)
-
Polhukam4 days agoLSM PRB Minta KPK Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Wakil Bupati Bogor Dalam Kasus HGU
-
Polhukam2 days agoKuasa Hukum Jonharudin Laporkan Dugaan Pelanggaran UU ITE ke Polres Bogor
-
Polhukam6 days agoKorban Penipuan Digital Transfer Misterius Rp 273 Juta Dari Bank BCA ke MNC Bank Tempuh Jalur Hukum
-
Daerah4 days agoPesamuhan Madya Ke-1 PHDI Jabar 2026 Dibuka, Bahas Penguatan Organisasi hingga Kepemimpinan Nasional

