Polhukam
Timnas Pipa dan Kabel Bawah Laut Indonesia Bahas Penataan dan Penertiban Pipa Dan Kabel Bawah Laut di Perairan Indonesia
Jakarta, Hariansentana.com – Adanya beberapa insiden kerusakan pipa dan kabel bawah laut di perairan Indonesia mengakibatkan kerugian yang cukup luas tidak hanya dari sisi ekonomi, namun juga lingkungan dan bahkan korban jiwa sehingga perlu dilaksanakan penataan dan penertiban pemasangan pipa dan atau kabel bawah laut di wilayah perairan Indonesia.
Demikian disampaikan Komandan Pushidrosal Laksamana Madya TNI Dr. Agung Prasetiawan, M.A.P., dalam paparannya pada Temu Pagi Timnas Pipa dan atau Kabel Bawah Laut yang terdiri dari Kementerian dan Lembaga terkait di Mako Pushidrosal, Ancol Timur, Jakarta Utara, Kamis (11/11/2021).
Temu Pagi ini diselenggarakan dengan tujuan agar tercapainya kesamaan pandangan dan visi dalam penataan pipa dan/atau kabel bawah laut dalam rangka penyelesaian hal-hal yang timbul dengan diberlakukannya Keputusan Menteri KKP Nomor 14 tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut yang menjadi pedoman.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain perwakilan dari Kemenko Marves, Kementerian Pertahanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan Dan Perikanan, Kementerian ESDM, Kementerian Kominfo, Badan Informasi Geospasial, SKK Migas, PT PLN, PT Gas Negara, PT Telkom, Asosiasi Kabel Laut Seluruh Indonesia, serta Mabes TNI AL.
Dalam sambutannya Komandan Pushidrosal juga menyampaikan bahwa “Penegakkan hukum terhadap pelanggaran proses penertiban jalur pipa dan atau kabel bawah laut wajib ditegakkan agar dapat mempercepat proses pengorganisasian pemasangan pipa dan atau kabel sesuai peruntukannya”.
Pada kesempatan tersebut, Danpushidrosal sebagai Indonesian Chief Hydrographer juga menambahkan bahwa Pushidrosal telah membuat peta khusus untuk jalur pipa dan atau kabel bawah laut sebagai implementasi Kepmen KP Nomor 14/2021, serta mengirimkan Technical Officer untuk memandu proses pemasangan pipa dan atau kabel bawah laut di wilayah perairan Indonesia, untuk menghindari tumpang tindih dan akan dipetakan dalam peta laut yang sesuai dengan standar International Hydrographic Organization (IHO).
Senada dengan Danpushidrosal Dr. Ir. Syarif Hidayat ITB dalam paparannya juga menyampaikan, bahwa setiap Kabel laut memiliki kapasitas voltase dan batasan panjang kabel dalam proses instalasinya yang harus diperhatikan, hal tersebut tergantung dari perlindungan dan kedalaman yang akan dihadapi oleh kabel di wilayah pemasangannya.
“Proses pemasangan kabel harus memenuhi kriteria dari Peraturan Menteri Perhubungan No.129 (2016), pasal 60, 64, dan 65. Diperlukan penegakan disiplin terhadap pengguna laut yang melaksanakan pelanggaran terhadap peraturan Menteri tersebut” katanya.
Sementara itu Danar Guruh., ST., MT., Phd salah satu anggota timnas dari ITS menambahkan bahwa, data batimetri yang baik akan sangat membantu proses penggelaran kabel agar efektif dan efisien, mengacu kepada Standar Survei Hidrografi IHO S-44.
Dari diskusi Temu Pagi Timnas ini disepakati beberapa kesimpulan, yaitu pertama Timnas kabel dan atau pipa bawah laut memerlukan mekanisme sinkronisasi peraturan dan penertiban jalur pipa dan atau kabel bawah laut, baik itu yang akan maupun yang telah terpasang di perairan Indonesia. Kedua, proses pemasangan kabel dan atau pipa bawah laut memerlukan peraturan pemerintah serta ketegasan proses hukum terhadap pelanggaran yang terjadi, dan yang ketiga penggunaan data hidro-oseanografi yang memiliki standar internasional sangat membantu efektifitas dan efisiensi kegiatan pemasangan kabel dan atau pipa bawah laut di wilayah Indonesia.(Red)
Polhukam
LSM PRB Soroti Dana Hibah Rp25 Miliar untuk PTSL BPN Kabupaten Bogor
Bogor, Hariansentana.com – Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB) M. Johan Pakpahan menyoroti raibnya dana hibah sebesar Rp25 miliar untuk pembiayaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor.
Saat dihubungi telpon seluler nya Kamis 17, September 2026 Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) M Johan Pakpahan mengatakan ,Dana tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Bogor yang dihibahkan kepada BPN Kabupaten Bogor. Johan meminta Polda Metro Jaya untuk transparan mengusut kasus tersebut,”ujar nya.
“Kasus ini harus transparan. Pada saat pencairan dana, dokumen anggarannya digunakan untuk apa, siapa yang menerima anggaran, dan siapa yang bertanggung jawab secara hukum harus jelas. Jangan dibiarkan,” terangJohan.
Menurutnya, perlu ada kejelasan apakah ada “dugaan keterlibatan Ketua DPRD dan Bupati Bogor “ pada saat itu dalam pengusulan dan persetujuan anggaran. Ia juga mempertanyakan ada tidaknya kongkalikong dalam pembuatan anggaran tersebut.
“Harus jelas siapa yang menyusun proposal, siapa yang menyetujui anggaran, dari mana sumbernya dan kepada siapa disalurkan. Ini menyangkut uang rakyat dari APBD,” tegasnya.
Johan menilai, jangan sampai kasus ini baru terungkap ketika sedang disorot. Sementara jika tidak disorot, dana Rp25 miliar tersebut seolah aman dan ditidurkan.
“Jangan sampai Kabupaten Bogor terus menjadi sarang koruptor. Di mata masyarakat, kasus korupsi di Kabupaten Bogor tidak pernah habis,” katanya.
Ia juga menegaskan, pihaknya meminta agar pelaku korupsi dihukum berat, dimiskinkan, dan asetnya disita.
“Kalau hukumannya biasa-biasa saja, koruptor akan tumbuh bagaikan jamur di musim hujan dan tidak ada efek jera. Koruptor itu pencuri uang rakyat melalui anggaran. Kalau dihukum mati dan dimiskinkan dengan menyita asetnya, ke depan orang akan berpikir seribu kali untuk melakukan korupsi di Kabupaten Bogor,” pungkasnya…….Ron
Polhukam
PWOD Jakarta Utara Soroti Dugaan Pemblokiran WhatsApp Wartawan oleh Kasubag Umum BPN Jakut
Jakarta, Hariansentana.com. – Pengurus Wilayah Online dan Digital – PWOD, Komunitas Jurnalis Jakarta Utara menyikapi sikap Kepala Sub Bagian Umum Badan Pertanahan Nasional Kota Jakarta Utara (AD) yang diduga memblokir sejumlah nomor WhatsApp wartawan dan media liputan di wilayah Jakarta Utara.
Tindakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik yang wajib dipegang oleh pejabat pemerintah.
Demikian hal tersebut diungkapkan Ketua PWOD Jakarta Utara, Chaerulsyah Hasibuan.(Opung) di lingkungan kantor Walikota Jakarta Utara, Selasa (16/9/2026).Sore.
“Sebagai pejabat publik, seharusnya menghormati keterbukaan informasi publik. Namun yang bersangkutan justru terkesan tidak bersahabat dengan wartawan,” tambah Opung.
Menurutnya, komunikasi antara pemerintah khususnya BPN Jakut dan kepulauan bersama media merupakan hal penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Sesuai KIP,(Keterbukaan Informasi Publik) kritik dari media terhadap pelayanan publik seharusnya dijadikan bahan evaluasi, bukan alasan untuk memutus komunikasi.
Opung menegaskan, pihaknya akan melayangkan surat resmi kepada Ombusman apabila tidak ada evaluasi maupun teguran dari Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta atau Plt.Kepala Kantor BPN Jakarta Utara dan Kepulauan seribu.
Diharapkan, pimpinan Kakanwil BPN Jakarta dapat segera melakukan evaluasi. Persoalan seperti ini dapat mencederai semangat demokrasi dan keterbukaan informasi publik,” pungkas Opung.
Hal senada disampaikan Cipto Umboro.wartawan Senior biasa di panggil Aki Cipto, Ia meminta pejabat publik tidak menjadikan kritik media sebagai hal personal.
“Seharusnya pejabat publik tidak baper ketika ada kritik terkait pelayanan. Kalau benar semua nomor WhatsApp media liputan Jakarta Utara diblokir, ini patut dipertanyakan,” kata Cipto.
Menurutnya sinergi antara lembaga pemerintahan dan media harus dibangun melalui komunikasi yang terbuka. Ia menilai Kasubag Umum memiliki peran strategis sebagai pusat informasi di lingkungan BPN Jakarta Utara. “Kiranya kepala Kakanwil DKI Jakarta untuk mengevaluasi kinerja Kasubag BPN Jakut,” pintanya.
Hingga berita ini diturunkan, Kasubag Umum BPN Jakarta Utara belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi terkait dugaan pemblokiran tersebut. (Sutarno)
Polhukam
Subdit Harda Ditreskrimum PMJ Periksa Eselon 1 Kementerian ATR/BPN Soal Dugaan Pemalsuan SHM PTSL
Jakarta, Hariansentana.com –
Penyidik Subdit Harta dan Benda (Harda) Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap Eselon 1 Kementerian ATR/BPN, Selasa (15/09/26).
Pemeriksaan tersebut berlangsung kurang lebih 15 Jam, adapun eselon 1 Kementerian ATR/BPN yang diperiksa tersebut adalah Mantan Kakantah ATR BPN Bogor 1 tahun 2019 Dr. Agustyarsyah yang saat ini menjabat Kepala Badan Pengembangan SDM Kementerian ATR/ BPN.
Dalam Pemeriksaan tersebut berlangsung menyusul pasca adanya penggeledahan yang dilakukan Penyidik Subdit Harta dan Benda (Harda) Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya di Kantor BPN Kabupaten Bogor, Rabu (09/09/26).
Awak media langsung mengkonfirmasi pada Agustyarsyah pasca keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, terkait pemanggilan dan pemeriksaan apa yang ia jalani.
“Terkait dengan PTSL” ujar Agustyarsyah Mantan Kakantah ATR/BPN Bogor 1 yang saat ini menjabat Kepala Badan Pengembangan SDM Kementerian ATR/ BPN.
Sampai saat berita ini diturunkan, publik masih menunggu rilis resmi dari Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya…….(Ron)
-
Polhukam5 days agoBersama Aktivis ‘98, RAJADEM Nilai Nazali Lempo Layak Bawa Arus Balik Penegakan Hukum di INDONESIA
-
Daerah3 days agoPDIP Dorong Inpres Jalan Desa, DPR Nilai Bisa Atasi Keterbatasan Anggaran Desa
-
Polhukam1 day agoPWOD Jakarta Utara Soroti Dugaan Pemblokiran WhatsApp Wartawan oleh Kasubag Umum BPN Jakut
-
Travelling7 days agoKorea Travel Fair 2026 Digelar di Jakarta, Ada Cashback hingga Rp5 Juta

