Nasional
SKK Migas – KKKS Gelar Lomba Karya Jurnalistik Hulu Migas 2025

Jakarta, Hariansentana.com — Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) kembali menyelenggarakan Lomba Karya Jurnalistik Hulu Migas 2025 dengan mengusung tema Industri Migas: Pilar Ketahanan Energi.
Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas, Heru Setyadi menyampaikan bahwa pemilihan tema Lomba Karya Jurnalistik tersebut relevan dengan situasi industri hulu migas saat ini yang menjadi salah satu prioritas dalam program ASTA CITA Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, ketahanan energi merupakan fondasi penting bagi keberlanjutan pembangunan nasional. Dalam konteks inilah, industri hulu migas memainkan peran strategis sebagai pilar utama ketahanan energi Indonesia.
“Melalui Lomba Karya Jurnalistik Hulu Migas 2025 kami mengajak para jurnalis untuk menggali, menulis, dan menyebarkan informasi yang berimbang mengenai peran vital sektor hulu migas dalam menjaga ketersediaan energi, stabilitas ekonomi, serta kontribusinya terhadap pembangunan yang berkelanjutan,” ujar Heru dalam acara Coaching Clinic Lomba Karya Jurnalistik Hulu Migas SKK Migas – KKKS 2025 di Jakarta, Rabu (15/10).
Heru menambahkan, dalam lanskap komunikasi publik saat ini, peran media sangat penting untuk menghadirkan narasi yang akurat dan konstruktif mengenai dinamika industri hulu migas. Melalui karya jurnalistik yang berbasis data, mendalam, dan inspiratif, jurnalis dapat memperkuat literasi energi masyarakat yang akhirnya dapat mendukung pengelolaan sumber daya energi nasional yang akuntabel.
“Industri hulu migas bukan hanya menghasilkan energi, tetapi juga menjadi tulang punggung ekonomi, membuka lapangan kerja, dan memperkuat daya saing nasional. Kami berharap para jurnalis dapat mengangkat berbagai dimensi kontribusi industri ini bagi bangsa,” ujar Heru.
Lomba karya Jurnalistik Hulu Migas ini menghadirkan tiga juri yang memiliki kompetensi di bidangnya, yaitu Pemimpin Redaksi Katadata Yura Syahrul, Dosen Universitas Pertamina sekaligus pengamat energi Rinto Pudyantoro, dan Kepala Divisi Produksi Tempo Media Group, Ali Nur Yasin.
Dosen Universitas Pertamina Rinto Pudyantoro, menekankan pentingnya pemahaman mendalam tentang kebijakan dan dinamika energi global dalam menulis isu-isu migas. “Transisi energi bukan hanya soal teknologi, tapi juga soal kebijakan dan kesiapan sosial-ekonomi. Jurnalis memiliki peran strategis dalam membangun literasi publik agar transisi ini berjalan seimbang dan berkelanjutan,” ujarnya.
Sementara itu, Pemimpin Redaksi Katadata Yura Syahrul mengajak jurnalis untuk mengedepankan data, transparansi, dan inovasi dalam peliputan sektor energi. “Media harus menjadi jembatan antara kompleksitas data energi dengan pemahaman publik. Gunakan data yang valid, narasi yang kuat, dan pendekatan visual atau multimedia agar pesan energi bisa diterima dengan mudah oleh masyarakat,” jelas Yura.
Dari sisi praktik redaksional, Kepala Divisi Produksi Tempo Media Group Ali Nur Yasin menyoroti pentingnya etika dan kualitas dalam jurnalisme energi. “Etika dan riset mendalam adalah kunci. Laporan energi bukan sekadar berita teknis, tapi harus mampu membuka wawasan publik dan mendorong perubahan positif,” tegas Ali.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan lomba, Coaching Clinic Lomba Karya Jurnalistik Hulu Migas 2025 diselenggarakan untuk memberikan pembekalan kepada para jurnalis. Kegiatan ini menjadi wadah berbagi pengetahuan, pengalaman, serta perspektif dari para praktisi hulu migas dan media agar peserta dapat menghasilkan karya yang berkualitas, berdampak, dan relevan dengan tantangan serta peluang industri hulu migas.
Heru berharap Coaching Clinic ini menjadi wadah pembelajaran bagi jurnalis untuk memperdalam pengetahuan tentang industri hulu migas, memperkuat kemampuan analisis, dan menghasilkan karya yang informatif, akurat, dan berperspektif nasional.
“Kami berharap coaching clinic ini bisa menjadi ajang pertukaran ide antara jurnalis, akademisi, dan praktisi industri, agar lahir karya-karya yang tidak hanya menginspirasi, tetapi juga memperkuat literasi hulu migas bagi masyarakat,” tutup Heru. (***)
Ibukota
Proyek Sudin PRKP Jakut, di RW 03 Kelurahan Tugu Selatan Rusak. Warga Protes.

Jakarta, Hariansentana.com.- Sejumlah kalangan warga mempertanyakan peningkatan jalan dan saluran lingkungan RW 03, di Jalan Syawal, kelurahan Tugu Selatan, kecamatan Koja, kota administrasi Jakarta Utara. Pasalnya, baru hitungan hari proyek yang di kerjakan kontraktor sudah “retak hingga pecah,” demikian dikatakan Iwan selaku warga RW 03 Tugu Selatan kepada sejumlah awak media. Selasa.(14/10/2025).
Tidak hanya itu, Iwan juga mengatakan bahwa sejumlah item kegiatan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.Antara lain:
- menggunakan urugan puing.
- Sejumlah u-ditch tidak semua diganti melainkan hanya tutup u-ditchnya dan sebagainya.
Untuk itu, Iwan sangat prihatin melihat kinerja kontraktor pelaksana dilapangan yang nota bene asal jadi hingga dugaan pengurangan volume,” tegas Iwan.
Dirinya mendesak Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung maupun Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Dhany Sukma supaya kegiatan yang menggunakan uang rakyat di tinjau ulang kembali,” tutup Iwan berharap segera terealisasi.
Diketahui, proyek Suku Dinas (Sudin) Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Jakut yang dikerjakan mulai 29 April dan waktu pelaksanaan 120 hari ini, belum lama dikerjakan kontraktor pelaksana CV. Vanindo saat ini kondisi jalan sudah retak-retak, diduga kegiatan tersebut dikerjakan asal-asalan,” beber Rahmat saat di temui dilokasi kegiatan. Rabu (15/10/2025).
Lebih Lanjut dikatakan, kondisi jalan saat ini sudah retak-retak itu harus segera di perbaiki dibongkar diganti yang baru. “Proyek pekerjaan tersebut menggelontorkan alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) seharusnya dikerjakan rekanan yang profesional,” ujarnya sembil mempertanyakan dikemanakan biaya perawatan dan pemeliharaan.
Menanggapi proyek asal-asalan, Pemerhati Pembangunan,Torang Panggabean mengatakan,” untuk pembuatan jalan beton type K-350 tebal 25 cm, fast track 3 hari, lebar kurang 6 meter,” katanya.
Faktanya apakah ketebalan mencapai 25 cm dilapangan, sedangkan biaya Redymix (beton) mencapai.Rp1.284.803.370,” Jelasnya.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas (Kasudin) PRKP Jakut, Jumat (9/10/2025) Suryanti saat dihubungi lewat aplikasi WhatsApp miliknya belum menjawabnya.(Sutarno)
Polhukam
Jaksa Agung Rotasi 73 Pejabat, Herlina Setyorini Promosi Asisten Pembinaan Pada Kejati Sumut

JAKARTA , HARIANSENTANA.COM – Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali menerbitkan Surat Keputusan Nomor Kep IV- 1425 Tahun 2025 yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan, Hendro Dewanto Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI, pejabat struktural Eselon II dan Eselon III di lingkungan Kejaksaan RI dan satuan kerja di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, pekan lalu.
Salah satu Pejabat yaitu Herlina Setyorini, SH, MH, Promosi sebagai Asisten Pembinaan pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Sebelumnya sebagai Kepala Bagian Keuangan pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung.
Perempuan Kelahiran Kota Wali Demak, Jawa Tengah bernama lengkap Hj. Herlina Setyorini, SH, MH, dimana Karir sebelumnya pernah menjabat sebagai Kajari Amuntai Hulu Sungai Utara, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Kajari Kudus, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Asisten Perdata dan TUN di Kejati Banten, Kajari Batam, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan sebagai Kabag Keuangan pada JAM DATUN Kejagung.
Prestasi yang diperoleh dari Jaksa Agung ST. Burhanuddin selama selama menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Herlina Setyorini bersama jajarannya:
- Mendapatkan peringkat 4 nasional kategori Satuan Kerja Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri yang aktif dalam penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restorative justice (RJ).
- Menerima Penghargaan dari Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.
- Menorehkan banyak prestasi dalam kinerja pelayanan dan penegakan hukum bagi masyarakat, stake holder dan pemerintah daerah.
- Banyak menyelesaikan Permasalahan Aset di Pemerintah Kota Batam
- Berhasil membangun sinergi yang baik dengan Forkompinda Kota Batam selama bertugas.
Herlina juga dikenal sebagai sosok yang tangguh dan memiliki prinsip hidup yang tegas, dalam menjalankan tugasnya sehari-hari.
Herlina mengaku bangga dan terharu mampu menapaki karir sebagai Jaksa hingga saat ini. Itu semua berkat dedikasi dan totalitasnya sebagai insan Adhyaksa yang profesional dan berintegritas.
Capian karir ini terbangun lewat profesionalitas, dedikasi dan disiplin ketat yang tertanam dalam dirinya. Karakter yang berwibawa dan tegas mampu menaruh perhatian institusi Adhyaksa. (Red).
Nasional
Begini Drama Hukum Berujung: Putusan Final Mahkamah Agung Ternyata Dapat Ditambah

JAKARTA, SENTANA – Psikiater dr. Mintarsih Abdul Latief Sp.KJ mengatakan, sebelum PT Blue Bird “Go Public”, Purnomo sebagai direktur PT Blue Bird Taxi menggugat sesama direktur, yaitu Mintarsih melalui perkara 313/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel. Gugatan dilakukan atas nama PT Blue Bird Taxi.
“Sebelum menggugat saya, sesama direktur, namun tidak ada persetujuan lewat RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), PT Blue Bird Taxi, sehingga pengadilan ini bisa dibilang “Peradilan Sesat”. Meskipun gugatannya juga penuh keanehan, nyatanya gugatan tetap berlanjut hingga Mahkamah Agung,” ujar Mintarsih kepada wartawan di Mahkamah Agung, Jum’at (17/10/2025).
Bahkan putusan final Mahkamah Agung setelahnya, kata Mintarsih, masih pula diberi Putusan-putusan tambahan yang semakin menambah kejanggalan. Salah satu isi gugatan yang dirasa janggal, yaitu bahwa Mintarsih harus membayar kembali semua gaji yang pernah dibayar oleh PT Blue Bird Taxi.
“Alasan yang dipakai pun tak kalah janggal, selain hanya berdasarkan kesaksian dari seorang sekretaris pribadi Purnomo yang masih aktif bekerja sebagai anak buah Purnomo, yaitu Diana Novari Dewi, yang menyatakan bahwa Mintarsih kurang bekerja, tanpa adanya penjelasan, contoh, bukti ataupun saksi lain,” ungkap Mintarsih.
Ironisnya, lanjut dia, ada 3 saksi lain dari Purnomo, yang juga masih aktif bekerja sebagai anak buah Purnomo, justru tidak memberikan kesaksian apapun tentang kinerja Mintarsih. Bukti Putusan No. 313/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel halaman 123 sd 132.
Mintarsih sendiri telah menghadirkan 5 saksi mantan karyawan yang pernah bekerja di bagian “office” PT Blue Bird Taxi, semuanya menyatakan bahwa Mintarsih bekerja mulai dari pengaturan order, database pelanggan, bengkel, “life time” suku cadang mobil, administrasi, pembukuan, serta mengatur semua manajemen komputer mulai dari pembuatan desain program komputer, pendidikan tenaga programmer, operator sampai pada analisa permasalahannya.
“Selain itu, juga aktif dalam proses seleksi karyawan-karyawan dan pengemudi-pengemudi. Sebagian dari saksi saya, (Mintarsih) juga mengemukakan bahwa justru Purnomo dan Chandra yang masuk kerja hanya beberapa jam saja seharinya.
Bukti : Putusan Perkara No. 313/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel halaman 152 sd 170,” paparnya.
Dokter Psikiater dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI) itu juga membeberkan bahwa, “Selain mengembalikan gaji juga ada gugatan pencemaran nama baik, dengan alasan adanya berita negatif dari wartawan. Padahal wartawan menyaksikan sendiri. Jika ada rekayasa dari wartawan, mengapa tidak memanfaatkan adanya Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 5 ayat (2) menyatakan “pers wajib melayani Hak Jawab, ayat (3) Pers wajib melayani Hak Koreksi”. Kan ada wartawan senior yang bekerja di Blue Bird. Maka pernyataan di pers yang merupakan fakta tidak dapat dijadikan alasan pencemaran nama baik,” ulas Mintarsih.
Dijelaskannya, Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 2601K/Pdt/2015 tanggal 21 Januari 2016, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 761/Pdt/2014/PT DKI tanggal 21 Januari 2015, Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 313/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel tanggal 11 Juni 2014 terhadap “Peradilan sesat” ini menghasilkan Putusan denda sebesar 140 miliar, yang tidak melibatkan putra dan putri Mintarsih, dan tidak ada sita jaminan.
KETUA PN MENAMBAH KETENTUAN
Di luar dugaan, dikatakan Mintarsih, permohonan dari putra ketiga dari Purnomo, yaitu Adrianto berlanjut pada Putusan Mahkamah Agung sebesar 140 miliar yang dianggap final, ternyata tidak final. Ketua Pengadilan Negeri malah menambah dengan Ketentuan sebagai berikut:
a. Melalui surat Teguran no. 23/Eks.Pdt/2024 memanggil putra dan putri Mintarsih, untuk hadir pada tanggal 22 Mei 2024, guna melaksanakan Putusan Pengadilan Jakarta Selatan yaitu membayar denda 140 miliar tersebut. Padahal putusan Mahkamah Agung tidak melibatkan ahli waris.
Maka keputusan Mahkamah Agung yang dilakukan atas dasar gugatan PT Blue Bird Taxi yang gugatan dilakukan tanpa izin para pemegang saham PT Blue Bird Taxi tetap dilaksanakan.
b. Pada tanggal 16 Desember 2024 ketua Pengadilan Negeri juga mengeluarkan surat Relaas Pemberitahuan Pelaksanaan Sita Eksekusi, dimana harta yang di-eksekusi dipilih oleh Ketua Pengadilan dan langsung diperintahkan untuk di eksekusi. Surat sita eksekusi diterima Mintarsih pada hari Jum’at sore, sita eksekusi diperintahkan untuk dilaksanakan Senin paginya pada jam 08.00 WIB.
c. Atas dasar Putusan Mahkamah Agung No. 2601K/Pdt/2015, putri kedua dari Purnomo yaitu Sri Adriyani Lestari meminta diblokirnya tanah yang berhasil diatasi oleh Mintarsih dengan susah payah setelah 4 tahun, walaupun tidak pernah ada putusan sita jaminan oleh Mahkamah Agung.
Bukti : Putusan No. 313/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel halaman 212. Faktanya adalah bahwa Badan Pertanahan Nasional mengeluarkan surat pemblokiran “tetap”, yang dilakukan melalui surat-surat no. 1436/600-31.15/X, 240/Ket-36.71.300.8/II/2020, 242/Ket-36.71.71.300.8/II/2020 dan MP.01.02/581-31.75.600/V/2020.
Lanjut dia, masih banyak kejadian lain terjadi, termasuk kejadian dimana Purnomo, isteri dan putri Purnomo yaitu Sri Ayati Purnomo telah menganiaya seorang pemegang saham wanita yang pada saat kejadian berusia 74 tahun dengan visum no. 88/VER/U/2000. Inikah hasil cuci otak pada seluruh keluarga Purnomo?
“Seperti inikah rasanya dijajah oleh adik kandung sendiri yang ironisnya dilakukan dengan topeng hukum demi uang.
Bagaimana nasib pekerja lain bila suatu hari menghadapi hukum untuk mengembalikan semua gaji mereka dengan bukti penyataan seorang sekretaris direksi atau dilakukan pengusahan lain dengan yuriprudensi ini?” ungkap Mintarsih.
Saat ini Mintarsih sedang mengajukan Peninjauan Kembali. Semoga para Hakim Agung memikirkan, bagaimana seandainya putra-putri hakim mengalami hal yang sama, apakah tidak menangis? Bagi rata-rata ibu mungkin akan memilih di hukum mati dari pada anak turunan tidak mempunyai kehidupan lagi karena harus membayar denda irasionil, yang hukumnya dapat ditambah dengan ketentuan/keputusan pengadilan yang lain.
Seandainya Mintarsih dapat memutar ulang waktu, tentunya Mintarsih akan memilih untuk membina karier pribadi yang diidamkan, ketimbang menuruti paksaan berbakti kepada keluarga sendiri, yang akhirnya malah menikam dari belakang.
-
Keuangan5 days ago
Victoria Run 2025: Semangat Baru di Usia ke-31 Tahun Bank Victoria
-
Ibukota7 days ago
Pemkot Jakut Bersama Forkopimko dan 48 Ormas Gelar Deklarasi dan Doa Bersama “Jaga Jakarta”
-
Ibukota6 days ago
Family’s Garden Dukung Acara Fun Walk PWI Jakarta Utara
-
Polhukam5 days ago
Kolonel Sus Gerardus Maliti, S.Sos., M.Si. Resmi Jabat Wakil Kepala Pusat Sejarah