Connect with us

Opini

Setelah PPN 12 Persen Apa Lagi?

Published

on

HAMPIR dipastikan kenaikan PPN 12 Persen akan berdampak buruk pada perekonomian nasional. Konsumsi akan tertekan, investasi akan tertekan, belanja perusahaan akan tertekan, dan pada ujungnya belanja pemerintah pun akan tertekan. Kita akan lihat bahwa kenaikan PPN akan berdampak pada berkurangnya pendapatan negara dari PPN dan pajak lainnya.

Sebetulnya disaat kondisi perekonomian melemah kebijakan yang ditempuh pemerintah adalah melakukan berbagai pelonggaran agar perekonomian leluasa bergerak. Pelonggaran tersebut seperti menurunkan suku bunga bank, menurunkan pajak, atau insentif pajak lainnya. Karena ini secara langsung akan meningkatkan daya beli masyarakat.

Namun apa daya kebijakan PPN 12 Persen sudah diputuskan, sementara suku bunga di Indonesia sudah cukup tinggi. Selain harus membayar beban pajak mahal, masyarakat Indonesia sejak awal sudah tersandera oleh bunga bank yang tinggi. Bunga yang tinggi lagi-lagi dipicu oleh bunga surat utang negara yang lebih tinggi dari bunga bank. Maka bank untuk menimbun liquiditas harus menaikkan bunga. Kalau tidak semua uang akan disedot oleh obligasi pemerintah.

Perkiraan Tahun 2025 akan ada tekanan yang lebih berat kepada pendapatan negara dari pajak. Namun Menteri Keuangan tampaknya telah menjanjikan uang lebih kepada presiden. Masalahnya sekarang darimana uang itu akan diperoleh setelah kenyataan di depan mata bahwa kebijakan menaikkan PPN 12 Persen hanya bermodalkan keputusan politik dan tidak dilandasi oleh suatu kajian akademis yang memadai.

Kelihatanya pemerintah akan terfokus kepada usaha mengatasi dua masalah paling besar dalam APBN yakni subsidi dan kompensasi energi serta pembayaran bunga dan cicilan utang pemerintah. Kedua anggaran ini akan menelan sedikitnya sepertiga APBN Indonesia.

Melakukan penundaan pembayaran bunga utang dan cicilan utang tampaknya tidak akan berani dilakukan pemerintah, karena ini akan beresiko pada ketidakpercayaan pasar terhadap dagangan surat utang pemerintah. Kalau pemerintah mengajukan permohonan ini kepada pemilik uang maka bisa-bisa pemerintah mendapatkan ganjaran yang serius. Tentu saja pemeirntah takut akan hal ini.

Maka tinggal satu langkah yang dapat dilakukan pemerintah yakni mengurangi subsidi dan kompensasi energi. Kebijakan ini mungkin tidak akan dilakukan bersamaan dengan kenaikan PPN 12 persen. Diperkirakan kebijakan pengurangan subsidi energi akan dilakukan setelah 3 bulan pemerintahan ini berjalan dan menemukan kenyataan bahwa PPN 12 persen kontraporoduktif terhadap APBN. Karena memang sejak semula tidak ada kajian akademik mengenai manfaat kenaikan PPN 12 persen. Kebijakan yang berbasis angan-angan ini akan membuat pendapatan negara jeblok.

Apakah ada dampak politik jika pemerintah mengambil keputusan mencabut subsidi dan mencabut dana kompensasi energi? Tentu saja dampaknya akan sama dengan PPN 12 persen. Akan ada hiruk pikuk di masyarakat. Tapi semua itu memang akan dipaksakan karena beban APBN yang sudah berat, karena kegagalan pengelolaan keuangan negara, kegagalan pengelolaan penerimaan negara selama dua dekade terakhir. Kegagalan kementerian keuangan yang harus dibayar mahal oleh rakyat.()

Oleh : Salamuddin Daeng, Pengamat Ekonomi AEPI

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Opini

Suara Hati Seorang Perwira Tinggi Polri Asal Kota Wali Demak

Published

on

By

JAKARTA , SENTANA – Menyongsong tahun 2026, sebuah fase dimana terbentang luas dinamika dengan berbagai kemungkinan, tantangan, yang bergerak penuh dengan ketidakpastian.

Dalam situasi demikian, negara dan institusi membutuhkan figur-figur bijaksana yang mampu menggunakan kewenangan, kuasa dan pengaruh dengan landasan moral yang kokoh serta kesadaran penuh akan tanggung jawabnya

Kekuatan, kekuasaan dan kewenangan di tangan orang bermoral akan melahirkan kesejahteraan. Sebaliknya, di tangan orang amoral, ia melahirkan kesengsaraan”.

Ada Seorang perwira tinggi Polri yang cukup lama bertugas di Lemdiklat Polri, mengabdi hampir 10 tahun di jajaran Lemdiklat menyandang pangkat Inspektur Jenderal Polisi. Sebuah pesan yang sederhana dalam kata, namun sarat makna dalam substansi.

Dengan berbagai pengalaman penugasannya di berbagai daerah di Indonesia mempertemukannya dengan beragam masyarakat, baik dalam segi dinamika wilayah dan kompleksitas persoalan sosial yang berbeda-beda. Tidak hanya membentuk ketangguhan profesional, tetapi juga memperkaya  perspektif kemanusiaannya.

Dia memahami bahwasanya penegakan hukum itu tidak pernah berdiri di ruang hampa.

Fase perjalanan menjadi proses pendewasaan yang menempa integritas, kebijaksanaan dan kepekaan moral seorang pemimpin.

Dengan pengalaman dari berbagai tugas di lapangan hingga jabatan strategis, setiap Kepercayaan yang kini diembannya di lingkungan Lemdiklat Polri merupakan titik penting dari perjalanan panjang tersebut, sebuah amanah strategis untuk turut menentukan arah, karakter.dan kualitas generasi Polri di masa depan melalui pendidikan.

Ia lahir di Kota Wali Demak, Jawa Tengah, sebuah wilayah yang dikenal Agamis dan lekat dengan nilai kesederhanaan, kerja keras dan keteguhan hidup.

Di samping pengabdian lapangan, ia juga menaruh perhatian besar pada dunia akademik. Pendidikan Strata Dua ditempuhnya di Universitas Indonesia dengan meraih gelar Magister Ilmu Kepolisian.

Komitmen terhadap pengembangan keilmuan itu berlanjut hingga jenjang Strata Tiga, dengan menyandang gelar Doktor Manajemen Kependidikan dari Universitas Negeri Semarang.

Disiplin ilmu manajemen kependidikan merupakan bidang yang relatif jarang dimiliki oleh perwira tinggi di jajaran Kepolisian.

Latar belakang akademik inilah yang menjadikan penempatannya pada lembaga pendidikan Polri sebagai pilihan yang tepat dan strategis.

Dalam konteks tersebut, pimpinan Polri dinilai tidak keliru menempatkannya pada institusi pendidikan, sejalan dengan kapasitas, pengalaman, dan keilmuan yang dimilikinya.

Pendekatan Humanis

Dengan mengedepankan pendekatan humanis. Dalam kepemimpinannya, Sejak awal kariernya, ia dikenal sebagai perwira tinggi yang ketegasan tidak pernah berseberangan dengan empati dan kewenangan selalu dilekatkan pada tanggung jawab moral.

Penugasannya di lingkungan pendidikan Kepolisian, mencerminkan keyakinannya bahwa kualitas sumber daya manusia adalah fondasi utama kekuatan institusi.

Pendidikan tidak dipandang semata sebagai proses transfer pengetahuan dan keterampilan, melainkan sebagai ruang  pembentukan karakter, etika dan integritas.

Di sinilah prinsip lifelong learning—belajar sepanjang hayat—menjadi pijakan penting dalam membangun profesionalisme Polri yang adaptif terhadap perubahan zaman.

Menariknya, dalam komunikasi sehari-hari, ia menunjukkan keluasan wawasan sekaligus kepekaan budaya.

Saat berdialog, ia kerap menyapa dengan hangat menggunakan panggilan yang tidak kaku, seperti “Gus, Mas, Bli.”

Sapaan sederhana, namun sarat makna, mencerminkan kemampuannya membangun kedekatan lintas latar belakang tanpa kehilangan wibawa.

Cara berbahasa tersebut menjadi cermin seorang pemimpin yang tidak hanya memahami struktur dan jabatan, tetapi juga memahami manusia dan dinamika zamannya.

Sikap yang luwes, membumi dan kontekstual ini menunjukkan kepemimpinan yang relevan di tengah perubahan sosial yang terus bergerak.

Bagi dirinya, pendidikan adalah ruang strategis untuk menanamkan nilai moral, kebijaksanaan dalam menggunakan kewenangan, serta kesadaran bahwa setiap jabatan adalah amanah yang kelak harus dipertanggungjawabkan, bukan hanya secara institusional, tetapi juga secara etis.

Jabatan Sebagai Amanah

Kekuatan dan kewenangan, ketika dipandu oleh moral dan kebijaksanaan, akan melahirkan kesejahteraan.

Di situlah makna sejati kekuasaan diuji—bukan pada seberapa besar kewenangan yang melekat, melainkan pada bagaimana kewenangan itu digunakan dan dipertanggungjawabkan.

Ia menerangkan bahwa, setiap jabatan adalah amanah, bukan sekadar capaian, namun tanpa nilai etis sebagai penuntun, kekuasaan justru berpotensi menghadirkan kesengsaraan.

Di tengah masa depan yang sarat tantangan dan perubahan, refleksi ini hadir sebagai pesan yang jernih dan relevan, bukan hanya bagi institusi Polri, tetapi juga bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Ungkapan tersebut bukan sekadar pengakuan personal, melainkan cerminan sikap batin seorang pemimpin yang tidak menjadikan pangkat sebagai tujuan, melainkan sebagai konsekuensi alami dari pengabdian yang dijalani dengan ketulusan dan konsistensi. (Red).

Continue Reading

Opini

Perspektif HAM dan Bioetik dalam Merawat Pasien Paliatif Menjunjung Otonomi dan Nilai Kemanusiaan

Published

on

By

Oleh: Abdul Mujib (Mahasiswa MH. Kes. UGM)

Yogyakarta, Hariansentana.com – Kemajuan besar dalam penyembuhan penyakit, memperpanjang harapan hidup dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan telah dicapai oleh perkembangan ilmu kedokteran modern. Meskipun demikian, fakta bahwa manusia memiliki batas biologis adalah fakta yang tidak dapat dihindari dalam hidup. Pada titik tertentu, tujuan medis tidak lagi menyembuhkan, tetapi memberikan kenyamanan, ketenangan dan martabat kepada pasien. Di sinilah perawatan paliatif benar-benar penting.

Dalam situasi seperti ini, perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) dan prinsip bioetik sangat penting untuk memastikan bahwa setiap pasien, terutama mereka yang berada di fase terminal, diperlakukan sebagai manusia seutuhnya, bukan sekadar objek tindakan medis.
Salah satu jenis layanan kesehatan yang paling sarat nilai kemanusiaan adalah perawatan paliatif. Ia tidak berkonsentrasi pada penyembuhan; sebaliknya, ia berkonsentrasi pada mengurangi nyeri, memberi mereka kenyamanan, memberikan dukungan psikologis dan spiritual,dan memastikan kualitas hidup terbaik bagi mereka yang menderita penyakit terminal.

Pendekatan yang berbasis hak asasi manusia (HAM) dan bioetik sangat penting dalam kondisi ini, karena akan menjadi fondasi moral dan hukum untuk memberikan layanan kesehatan yang bermartabat.

Perspektif HAM dan Bioetik dalam Merawat Pasien Paliatif

Di Indonesia, berbagai undang-undang telah menetapkan bahwa negara harus menghormati hak pasien paliatif. Misalnya, Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pelayanan kesehatan yang aman, berkualitas, dan manusiawi (Pasal 4 dan 5). Sementara itu, Undang-Undang Hak Asasi Manusia No. 39 Tahun 1999 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan martabat kemanusiaan serta hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi (Pasal 9 dan 10). Dua aturan ini menegaskan bahwa negara harus melindungi hak dasar warga negara melalui pelayanan paliatif, bukan sekadar pilihan medis.

Selain itu, etika pelayanan paliatif mengacu pada empat pilar bioetik: otonomi, beneficence (kebaikan), non-malapetaka (tidak mencelakakan) dan keadilan. Keempat prinsip ini membantu orang yang bekerja di bidang kesehatan membuat keputusan medis dalam situasi yang sulit, sensitif, dan akhir kehidupan.

Otonomi: Menghormati Hak Pasien untuk Menentukan Pilihan Hidupnya

Otonomi adalah dasar bioetik kontemporer. Setiap orang memiliki hak untuk mengatur, menentukan dan menyetujui cara mereka menjalani tubuh dan hidup mereka sendiri. Konsep ini sejalan dengan Pasal 56 UU Kesehatan No. 17/2023, yang menetapkan bahwa persetujuan (informed consent) pasien diperlukan untuk setiap tindakan medis; Pasal 5 dan 7 UU HAM No. 39/1999, yang melindungi hak seseorang atas integritas tubuhnya serta kebebasan untuk menentukan nasib sendiri. Permenkes No. 43 Tahun 2016 tentang Pelayanan Paliatif menekankan bahwa keluarga, pasien dan tenaga kesehatan harus dididik dan membuat keputusan bersama.

Otonomi sangat penting bagi pasien paliatif. Mereka berhak untuk memilih apakah ingin melanjutkan terapi agresif atau menghentikannya. Mereka juga dapat memilih perawatan mana yang dianggap sesuai dengan nilainya, apakah mereka ingin merencanakan perawatan akhir hayat atau perencanaan perawatan lanjutan. Mereka juga dapat memilih dukungan sosial dan spiritual yang mereka butuhkan. Menghormati otonomi berarti memastikan bahwa keputusan dibuat berdasarkan informasi lengkap, jujur, dan tanpa paksaan.

Beneficence: Berperilaku Moral

Prinsip beneficence mewajibkan tenaga kesehatan untuk memberikan manfaat maksimal bagi pasien. Namun, dalam konteks paliatif, “berbuat baik” bukan lagi diukur dari keberhasilan pengobatan. Sebaliknya, itu berarti mengurangi rasa sakit dan ketidaknyamanan, memberikan dukungan psikologis, sosial dan spiritual, menjamin kenyamanan di akhir hayat dan meningkatkan kualitas hidup daripada hanya panjang hidup. Hal ini sesuai dengan UU Kesehatan No. 17/2023, Pasal 79, yang menetapkan bahwa pasien berhak atas layanan yang berfokus pada kualitas hidup, dan Permenkes 43/2016, yang menetapkan bahwa paliatif bertujuan untuk mengurangi penderitaan fisik, psikologis, sosial dan spiritual. Efektivitas memperlakukan pasien sebagai individu yang berbeda dan tidak hanya sebagai subjek perawatan medis.

Non-Maleficence: Tidak berbahaya dan tidak menyebabkan sakit lebih lanjut

Prinsip ini adalah kompas moral penting dalam pelayanan pasien terminal. Tidak menyebabkan kerusakan berarti tidak melakukan prosedur agresif yang tidak lagi bermanfaat; memperpanjang hidup; menghindari intervensi invasif yang bertentangan dengan prinsip dan tujuan hidup pasien dan menghentikan terapi yang tidak lagi berhasil.

Prinsip-prinsip ini ditunjukkan dalam undang-undang nasional, seperti Pasal 52 UU Kesehatan 17/2023, yang menetapkan bahwa tindakan medis harus dilakukan sesuai standar profesi dan tidak membahayakan pasien dan Pasal 3 UU HAM 39/1999, yang melarang perlakuan yang merendahkan martabat manusia. Penolakan terapi medis yang tidak proporsional, juga didasarkan pada gagasan “tidak membahayakan”. Kadang-kadang, tindakan terbaik selama fase paliatif adalah “mengurangi intervensi demi mengurangi penderitaan”.

Keadilan (Justice): Keadilan dan Kesempatan yang Sama untuk Semua Pasien

Prinsip keadilan mengatakan bahwa semua pasien harus mendapatkan layanan paliatif tanpa diskriminasi. Di Indonesia, masih ada perbedaan dalam layanan kesehatan antara kota dan daerah terpencil, pasien yang mampu dan tidak mampu, rumah sakit besar dan fasilitas primer. Padahal, secara hukum, Pasal 27 UU Kesehatan No. 17/2023 menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan layanan kesehatan tanpa diskriminasi dan Pasal 8 UU HAM 39/1999 menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan layanan kesehatan.

Dengan kata lain, negara bertanggung jawab untuk menjamin bahwa setiap pasien, termasuk pasien paliatif, mendapatkan layanan yang layak, berkualitas dan manusiawi. Keadilan paliatif memastikan bahwa “orang yang paling rentan mendapatkan perhatian tertinggi” daripada hanya memberikan layanan secara merata.

Martabat Pasien sebagai Pusat Layanan

Martabat manusia adalah inti dari bioetik dan HAM. Martabat tenaga kesehatan tercermin dalam konteks paliatif dengan berkomunikasi dengan empati, mendengarkan nilai dan kepercayaan pasien, menghormati keputusan keluarga, menghindari kekerasan atau manipulasi, dan menciptakan lingkungan yang damai dan mendukung.
Pasal 4 dan 5 UU HAM 39/1999, Pasal 3 UU Kesehatan 17/2023, dan standar etik kedokteran Indonesia (Kode Etik Kedokteran Indonesia pasal 11–12) memberikan dasar hukum untuk perlindungan martabat ini.
Pelayanan paliatif adalah hubungan interpersonal antara pasien, keluarga, tenaga kesehatan dan masyarakat, lebih dari sekedar proses klinis.

Penutup

Berbicara tentang pasien paliatif menunjukkan inti kemanusiaan kita. Amanat moral, etik dan hukum merupakan penghormatan terhadap otonomi, kepentingan terbaik pasien dan upaya untuk menghindari penderitaan. Melalui berbagai regulasi, negara telah menciptakan landasan yang kuat untuk pelayanan humanis. Namun, keberhasilannya bergantung pada perhatian tenaga medis, dukungan keluarga dan kesadaran umum bahwa setiap orang berhak meninggalkan dunia dengan aman, bermartabat dan dihargai. Pelayanan paliatif adalah contoh paling murni dari peradaban di mana hidup dihargai hingga akhir hayat. ***

Continue Reading

Opini

Aliansi Advokat dan Paralegal di Indonesia – Antara Idealisme Keadilan dan Realitas Fragmentasi Institusional

Published

on

Sebuah Narasi Akademis
By. Eviandi Ibrahim

Dalam lanskap hukum Indonesia yang senantiasa bergolak, aliansi antara advokat dan paralegal muncul sebagai sebuah paradigma kolaboratif yang mencoba menjembatani jurang antara akses keadilan formal dan kebutuhan keadilan substantif di tengah masyarakat yang heterogen.

Aliansi ini tidak semata-mata merupakan jaringan profesional, melainkan sebuah gerakan sosial-hukum yang berakar pada semangat pro bono publico—demi kepentingan publik—sebagaimana tercermin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

Secara historis, aliansi ini mulai mengkristal pasca-Reformasi 1998, ketika ruang sipil terbuka lebar dan organisasi seperti YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), LBH Jakarta, dan PERADI menjadi motor penggerak advokasi struktural.

Mereka tidak lagi sekadar “jembatan” menuju pengadilan, tetapi juga mediator budaya dalam sengketa adat, agraria, dan lingkungan. Namun, di balik idealisme tersebut, terdapat paradoks struktural yang menggerogoti koherensi aliansi. Fragmentasi organisasi advokat—antara PERADI, IKADIN, AAI, KAI, hingga SPI—mencerminkan krisis identitas profesi yang belum tuntas sejak UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat diundangkan.

Persaingan legitimasi ini bukan hanya soal ego institusional, tetapi juga berdampak pada standar etik dan kualitas pendampingan hukum. Seorang advokat PERADI mungkin menolak berkolaborasi dengan paralegal yang dilatih oleh LBH berafiliasi IKADIN, meskipun klien adalah korban penggusuran yang sama.

Paralegal, yang pada awalnya hanya berperan sebagai pendamping lapangan, kini berevolusi menjadi agen keadilan komunitas—terlatih melalui program seperti Community Legal Empowerment yang didukung UNDP dan Kementerian Hukum dan HAM.

Di sisi lain, paralegal menghadapi dilema eksistensial: mereka memiliki pengetahuan prosedural dan empati lokal, tetapi tidak diakui secara formal di pengadilan (lihat Putusan MK No. 101/PUU-VII/2009 yang membatasi kewenangan non-advokat). Akibatnya, aliansi sering kali berakhir pada ketergantungan asimetris: paralegal mengumpulkan bukti, advokat yang menuai kredit di sidang. Ini menciptakan hierarki tak terucap yang justru melemahkan semangat kesetaraan dalam akses keadilan.

Pandangan penulis—berdasarkan pengamatan lapangan dan studi kasus—adalah bahwa aliansi ini hanya akan efektif jika bertransformasi dari “koalisi oportunistik” menjadi “ekosistem keadilan terpadu”. Beberapa langkah strategis yang dapat diambil:

  1. Reformasi UU Advokat – Mengakui paralegal sebagai legal associate dengan kewenangan terbatas (misalnya, mewakili di mediasi atau PTUN tingkat pertama)
  2. Platform Digital Kolaboratif – Seperti aplikasi “Hukum untuk Rakyat” (prototype oleh Pusako FH Unand) yang menghubungkan paralegal desa dengan advokat pro bono secara real-time
  3. Dana Keadilan Publik – Mirip Legal Aid Fund di Inggris, dibiayai dari APBN dan CSR perusahaan, agar pendampingan tidak lagi bergantung pada donasi LSM yang fluktuatif.
    Pada akhirnya, aliansi advokat dan paralegal bukanlah sekadar jaringan profesi, melainkan cerminan dari maturitas demokrasi hukum Indonesia. LKetika seorang paralegal di Papua Barat berhasil mendamaikan sengketa tanah adat tanpa pengadilan, atau ketika advokat di Jakarta memenangkan gugatan class action untuk korban polusi—di situlah keadilan tidak lagi menjadi privilese, tetapi hak kolektif yang hidup. Namun, tanpa penyelesaian atas fragmentasi dan ketimpangan struktural, aliansi ini berisiko menjadi monumen idealisme yang indah, tetapi rapuh di tengah badai realitas.
Continue Reading
Advertisement

Trending