Connect with us

Nasional

Serbuan Vaksinasi TNI AL Terus Berlanjut, Kali Ini Sasar Masyarakat Maritim di Kawasan Sunter Jaya

Published

on

Jakarta, Hariansentana.com – Dalam rangka menekan angka penyebaran virus Covid-19 disaat Pandemi, TNI Angkatan Laut (TNI AL) dalam hal ini Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut (Pushidrosal) terus menerus menggencarkan serbuan massal vaksinasi Covid-19. Kali ini, serbuan vaksinasi menyasar masyarakat maritim di kawasan Sunter Jaya, Jakarta Utara. Selasa (24/08).

Serbuan vaksin ini dipusatkan di RPTRA Nirmala, Jalan Epidka No.12, RT.07/04, Sunter Jaya, Tanjung Prio, Jakarta Utara. Sementara Vaksin yang digunakan dalam serbuan kali ini menggunakan vaksin Aztra Zeneca dosis I, dan Sinovac (Coronavir) dosis I dan II. Untuk kalangan anak-anak berumur 12-17 tahun dan dewasa 18 tahun keatas.

Kegiatan vaksinasi ini terus digencarkan oleh Pushidrosal, dengan tujuan untuk menyukseskan program pemerintah dalam memenuhi target vaksinasi 2 juta per hari untuk mencegah penyebaran wabah covid-19 dikalangan masyarakat.

Animo masyarakat maritim Sunter Jaya sangat tinggi untuk mengikuti kegiatan vaksinasi yang di gelar oleh TNI AL tersebut, ini terlihat mulai pendaftaran dibuka pukul.07.30 wib peserta vaksin yang mendaftar telah mencapai 45 orang dari yang ditargetkan 400 orang.

Tim Tenaga Kesehatan (Nakes) yang dilibatkan dalam vaksinasi ini berjumlah 20 personel yang terdiri dari 15 Personel dari Diskes (Dinas Kesehatan) Pushidrosal dibawah pimpinan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Pushidrosal Letkol Laut (K) Komang Arianto dan 5 personel dari Lantamal III Jakarta, serta dibantu ibu-Ibu pengelola RPTRA Kelurahan Sunter Jaya 11 orang.

Hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Kelurahan Eka P. Yeluma, Ketua RW.04 Theresia, Pengurus Aset Kelurahan Yayan R. serta Babinsa Sunter Jaya Serda Arh. Garmin.

Nasional

Kepala Bapanas Amran Lantik Tiga Pejabat Tinggi Madya: Stabilkan Harga, Jangan Ada Mafia Pangan

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com – Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman melantik tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Bapanas. Penguatan jajaran pimpinan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pelaksanaan stabilisasi pangan nasional, khususnya dalam menjaga harga pangan tetap terkendali, melindungi kepentingan produsen dan konsumen, serta memastikan setiap pelanggaran yang berpotensi mengganggu stabilitas pangan ditindak sesuai ketentuan.

Dalam arahannya, Amran menegaskan bahwa jajaran pimpinan yang baru dilantik memiliki tugas utama menjaga stabilitas harga pangan sekaligus mencegah berbagai praktik yang dapat mengganggu keseimbangan pasar.

“Tugasnya sederhana, tapi rumit. Stabilkan harga. Stabilkan harga, jangan ada mafia, khususnya beras fortifikasi, beras premium-medium,” tegas Amran dalam acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Bapanas di Jakarta, Senin (14/9/2026).

Amran menyampaikan, kondisi pangan nasional selama ini dinilai baik dan stabil. Karena itu, jajaran pimpinan Bapanas yang baru diminta mempertahankan capaian tersebut sekaligus meningkatkannya melalui kerja keras dan pelaksanaan tugas yang konsisten. “Sekarang dipertahankan dan ditingkatkan,” ujar Amran.

Salah satu perhatian utama Amran adalah memastikan harga beras tetap berada dalam koridor yang telah ditetapkan pemerintah. Stabilitas harga tersebut penting untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan kepastian bagi produsen dan pelaku usaha pangan. “Jangan lagi ada harga beras di atas HET, kemudian di bawah HPP. Kenal sama Bulog,” tegas Amran.

Ia menekankan bahwa menjaga keseimbangan harga pangan membutuhkan kerja keras seluruh jajaran serta koordinasi yang kuat dengan para pemangku kepentingan. Upaya stabilisasi harus dilakukan secara menyeluruh dengan memastikan ketersediaan pangan terjaga, harga di tingkat konsumen terkendali, serta kepentingan produsen tetap terlindungi.

Amran yang juga Menteri Pertanian secara khusus meminta jajaran Bapanas memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran terkait beras fortifikasi. Setiap pelanggaran diminta ditangani secara tegas dan sesuai regulasi, termasuk dalam aspek perizinan.

“Terutama yang pelanggaran-pelanggaran fortifikasi, izin-izinnya. Bila melanggar, tidak usah ragu-ragu, cabut,” tegas Amran.

Penegakan regulasi tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola pangan sekaligus mencegah praktik yang dapat menciptakan distorsi pasar dan mengganggu stabilitas harga pangan. Pengawasan dan penindakan juga menjadi instrumen untuk memastikan pelaku usaha menjalankan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun Tiga pejabat yang dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 113/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Bapanas tersebut, yaitu Mayjen TNI (Purn.) Ito Hedriarto, S.Sos., M.Sc. sebagai Sekretaris Utama Bapanas, Brigjen Pol. Hermawan, S.IK., M.M. sebagai Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan, serta Aulia Sofian, Ph.D. sebagai Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi.

Pelantikan tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Madya tersebut sekaligus memperkuat aspek integritas dalam pelaksanaan tugas di lingkungan Bapanas. Ketiga pejabat telah mengucapkan sumpah jabatan dan menandatangani Pakta Integritas sebagai komitmen untuk menjalankan tugas secara transparan, jujur, objektif, dan akuntabel.

Pakta Integritas tersebut antara lain memuat komitmen untuk berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme; tidak meminta maupun menerima pemberian yang tidak sesuai ketentuan; menghindari konflik kepentingan; serta menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Amran menegaskan, negara telah memberikan mandat kepada jajaran Bapanas untuk bekerja sebaik-baiknya dalam menjaga pangan nasional. Karena itu, seluruh jajaran diminta bekerja keras dan menjalankan kewenangan secara tegas, terukur, serta sesuai dengan regulasi.

Penguatan jajaran pimpinan Bapanas diharapkan semakin memperkuat pelaksanaan stabilisasi pangan nasional, terutama dalam menjaga harga beras sesuai ketentuan, memastikan kepentingan produsen dan konsumen tetap terlindungi, serta meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap setiap pelanggaran yang berpotensi mengganggu stabilitas pangan. (***)

Continue Reading

Polhukam

LSM PRB Wacana Jabatan Kades Seumur Hidup Langgar Konstitusi dan Ancam Demokrasi di Desa

Published

on

By

Bogor, Hariansentana.com – Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) M Johan Pakpahan memberikan pernyataan tegas terkait wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa hingga seumur hidup.

Saat di hubungi melalui telepon selulernya Senin 14 / 9 / 2026 , Johan menilai usulan tersebut telah melanggar konstitusi, Undang – Undang Desa, dan Undang-Undang Dasar 1945,”terang nya.

“Ini sudah melanggar konstitusi dalam aturan Pilkades. Perpanjangan waktu jabatan kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun saja sudah dimajukan. Sekarang ada lagi permintaan agar tidak dilakukan Pilkades dan jabatan kades dibuat seumur hidup. Ini jelas mencederai konstitusi dan semangat demokrasi,” ujarnya.

Menurut Johan ,prinsip dasar negara adalah persamaan setiap warga negara di hadapan hukum dan politik. Tidak terkecuali kepala desa. Jika jabatan kepala desa dibuat seumur hidup, maka mekanisme demokrasi di tingkat paling bawah akan rusak,”tegas nya.

“Desa adalah pemerintahan paling bawah dan menjadi cermin pelaksanaan demokrasi. Kalau di desa demokrasi sudah tidak berjalan, bagaimana kita bisa berharap demokrasi di tingkat nasional berjalan sehat?” katanya.

Ia juga mengingatkan, jika usulan jabatan kades seumur hidup ini berhasil, bukan tidak mungkin ke depan akan muncul usulan serupa untuk jabatan presiden dengan alasan balas jasa politik.

“Ini harus diantisipasi oleh para tokoh dan elit politik nasional. Sekilas kelihatan sederhana, tapi dampaknya bisa nasional. Ada tanda-tanda tidak sehat dalam demokrasi kita ke depan,” tegasnya.

Lebih lanjut ia menilai, Pilkades tetap harus dilaksanakan dan tidak boleh ditunda dengan alasan biaya atau alasan tidak relevan lainnya. Pilkades merupakan sarana penting untuk mengukur kinerja kepala desa petahana.

“Pilkades penting untuk mengukur apakah rakyat masih percaya dengan kinerja kades incumbent. Kalau kinerjanya baik, rakyat pasti memilih lagi. Kalau buruk, otomatis akan diganti. Jangan sampai Pilkades ditiadakan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti aksi sebagian kepala desa yang melakukan demonstrasi ke DPR RI dengan membawa ancaman. Menurutnya, jika tuntutan tidak dipenuhi lalu muncul gerakan separatis dan ancaman terhadap negara, maka hal itu harus menjadi perhatian serius pemerintah.

“Jangan sampai perpanjangan jabatan kades menjadi 8 tahun dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu, seperti memenangkan calon presiden tertentu. Apalagi sekarang muncul wacana jabatan seumur hidup. Ini sudah melawan konstitusi. Dan jika melawan konstitusi, dapat diduga sebagai tindakan separatis yang memecah persatuan Indonesia,” pungkasnya.

Ia berharap pemerintah dan DPR tetap berpegang pada Undang-Undang Desa dan UUD 1945. Pilkades harus tetap berjalan dengan memberikan ruang kompetisi yang sehat, agar lahir pemimpin desa yang membawa perubahan, bukan kembali ke wajah lama.

“Dari desa kita bisa melihat model pemimpin seperti apa yang akan lahir di Indonesia. Apakah masih percaya dengan politik uang, atau sudah bergeser ke pemimpin yang berani mengubah dan memberantas korupsi. Jangan sampai desa justru menjadi tempat kemunduran demokrasi,”papar nya…….Ron

Continue Reading

Daerah

PDIP Dorong Inpres Jalan Desa, DPR Nilai Bisa Atasi Keterbatasan Anggaran Desa

Published

on

By

TEMANGGUNG – Pemerintah didorong menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Desa untuk mempercepat pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan di wilayah pedesaan.

Usulan tersebut disampaikan Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Sofwan Dedy Ardyanto, yang menilai keterbatasan fiskal pemerintah daerah dan desa membuat pembangunan jalan desa sulit dilakukan secara optimal.

Menurut Sofwan, kondisi keuangan desa saat ini menjadi salah satu kendala dalam memenuhi kebutuhan infrastruktur yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.

Kondisi fiskal desa yang terbatas membuat pemerintah desa tidak lagi mampu memenuhi kebutuhan pembangunan jalan yang menjadi tanggung jawabnya kepada masyarakat,” kata Sofwan di Temanggung, Minggu (13/9/2026).

Konsep Inpres Jalan Desa

Sofwan mengatakan, penerbitan Inpres Jalan Desa dapat menjadi langkah strategis pemerintah untuk memperkuat pembangunan infrastruktur dasar di tingkat desa.

Ia mengusulkan agar konsep tersebut dapat dikembangkan dengan mengacu pada program Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) yang selama ini diarahkan untuk mendukung pembangunan dan peningkatan kualitas jalan daerah.

“Pemerintah perlu mempertimbangkan untuk meluncurkan kebijakan Inpres Jalan Desa. Selama ini yang baru ada program Inpres Jalan Daerah untuk membangun poros jalan kabupaten,” ujarnya.

Menurutnya, dukungan pemerintah pusat diperlukan agar pembangunan jalan tidak hanya terfokus pada jalan nasional maupun jalan kabupaten, tetapi juga menjangkau akses jalan yang berada di wilayah pedesaan.

Jalan Desa Dorong Ekonomi Masyarakat

Sofwan menilai keberadaan jalan desa yang layak memiliki peran penting dalam meningkatkan konektivitas masyarakat. Infrastruktur tersebut juga menjadi penunjang mobilitas warga dan distribusi berbagai komoditas, terutama hasil pertanian.

Jalan yang baik, kata dia, akan memudahkan petani membawa hasil produksi menuju pasar sekaligus memperlancar akses masyarakat terhadap pusat pelayanan ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan fasilitas publik lainnya.

Karena itu, pembangunan dan pemeliharaan jalan desa dinilai tidak hanya berkaitan dengan infrastruktur, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan di wilayah pedesaan.

Sofwan berharap Presiden Prabowo Subianto dapat mempertimbangkan usulan penerbitan Inpres Jalan Desa sebagai bentuk dukungan pemerintah pusat terhadap pembangunan infrastruktur desa.

“Program ini bisa menjadi energi positif bagi pemerintah desa dalam membangun infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat, sekaligus mempercepat pemerataan pembangunan hingga ke wilayah pedesaan,” pungkasnya.

Continue Reading
Advertisement

Trending