Connect with us

Ekonomi

Semester I 2023, PLN Berhasil Kelola FABA Hingga 1,45 Juta Ton untuk Dimanfaatkan Masyarakat Jadi Material Batako hingga Tanggul Laut

Published

on

Jakarta, HarianSentana.com – PT PLN (Persero) terus mendorong pemanfaatan material Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) atau abu sisa proses pembakaran batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) menjadi bahan baku keperluan berbagai sektor yang dapat membangkitkan ekonomi masyarakat.

Sepanjang tahun 2023, dari pembakaran batu bara PLTU PLN menghasilkan FABA sebesar 1,43 juta ton. Sementara, hingga Juni 2023, total pemanfaatan FABA dari PLTU telah mencapai 1,45 juta ton atau sebesar 101,19% dari total produksi FABA. Angka tersebut juga meningkat sekitar 50% jika dibandingkan semester I tahun 2022 yang hanya sebesar 951 ribu ton.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo mengatakan, pemanfaatan FABA merupakan bukti nyata komitmen PLN dalam mengolah sisa pembakaran batu bara dari operasional pembangkit agar menjadi lebih bermanfaat. FABA kini menjadi katalis penggerak roda ekonomi masyarakat di sekitar PLTU.

“Kini seluruh pembangkit PLN menjadi episentrum perbaikan lingkungan, sosial dan kesejahteraan masyarakat. Sehingga hadirnya pembangkit PLN tak hanya bisa menjadi sumber listrik tetapi juga mampu menggerakkan roda ekonomi di masyarakat,” kata Darmawan.

Sepanjang semester I tahun 2023, PLN telah memanfaatkan FABA menjadi lebih dari 1 juta paving, 246 ribu batako, 2 ribu tetrapod, 48 kilometer jalan beton, 34 ribu ton material stabilisasi lahan, 699 ton bahan pupuk. Pemanfaatan terbesar FABA digunakan sebagai substitusi bahan baku semen, yaitu sebesar 671.287 ton atau 47% dari total pemanfaatan FABA. 

Berdasarkan grafik bulanan, pemanfaatan FABA terus mengalami peningkatan di periode semester I tahun 2023 ini. Tercatat, bulan Juni merupakan jumlah terbanyak di mana pemanfaatan FABA mencapai 129%, mengalami kenaikan jika dibandingkan pemanfaatan pada bulan Mei yaitu sebesar 83,8%.

Pemanfaatan FABA tahun 2023 terbanyak diraih oleh unit PLTU Suralaya di Banten sebesar 287 ribu ton, PLTU Paiton di Jawa Timur sebesar 155 ribu ton dan PLTU Tanjung Jati B di Jawa Tengah sebesar 97 ribu ton. PLN telah melakukan pemanfaatan FABA yang tersimpan di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) sebesar 1,3 juta ton atau pengurangan 57,83% timbunan FABA baseline 2021.

Setelah dikategorikan sebagai limbah yang tidak mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3), FABA kini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas, Dengan kolaborasi bersama masyarakat, PLN membuka kesempatan kepada semua kalangan yang ingin memanfaatkan FABA menjadi produk bernilai guna tinggi baik sebagai campuran dalam industri konstruksi maupun infrastruktur.

“PLN terbuka kepada masyarakat yang ingin ikut serta memanfaatkan FABA ini. FABA sendiri bukanlah limbah B3 sehingga dapat diolah dan memberikan banyak manfaat,” ucap Darmawan.

Upaya yang dilakukan PLN ini merupakan komitmen perseroan terhadap prinsip Environmental, Social and Governance (ESG) dalam menciptakan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.()

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ekonomi

Perkuat PPNS di Bidang Pangan, Bapanas Dorong Pengawasan Didukung Sistem Digital

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com — Penguatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bidang pangan terus dilakukan Badan Pangan Nasional (Bapanas), termasuk melalui penguatan koordinasi dan pemanfaatan sistem digital dalam administrasi penyidikan. Saat ini Bapanas membina sekitar 30 PPNS yang tersebar di pusat dan daerah untuk mendukung pengawasan pangan di seluruh Indonesia.

Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Andriko Noto Susanto mengatakan digitalisasi administrasi penyidikan akan membantu PPNS menjalankan tugas secara lebih tertib dan sesuai prosedur. Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Rapat Koordinasi Korwas PPNS Tahun Anggaran 2026 di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/9/2026).

“Bapanas memiliki sekitar 30 PPNS, enam di pusat dan sisanya di daerah. Karena itu, koordinasi dengan Korwas PPNS penting untuk memastikan pelaksanaan pengawasan pangan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kami juga akan terus memperkuat kapasitas PPNS kita,” ujar Andriko.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Syahardiantono, M.Si. mengatakan koordinasi antara Penyidik Polri, PPNS, dan Penyidik Tertentu diperlukan untuk mencegah kesenjangan maupun tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas. Menurutnya, masing-masing penyidik perlu menjalankan kewenangannya dengan tetap mengedepankan sinergi dan kolaborasi.

“Koordinasi ini mutlak dilaksanakan guna menghindari kesenjangan dan tumpang-tindih dalam pelaksanaan tugas, demi tercapainya tujuan penegakan hukum yang berkeadilan, berkepastian hukum, dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Syahardiantono saat membuka Rakor Korwas PPNS Tahun 2026.

Penguatan tersebut sejalan dengan peluncuran Sistem Laporan (SISLAP) Korwas PPNS dan penguatan penggunaan E-PPNS dalam Rakor Korwas PPNS Tahun 2026. Kedua sistem tersebut ditujukan untuk mendukung pengelolaan laporan dan administrasi penyidikan secara digital.

Disisilain Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol. Edy Suranta Sitepu mengatakan SISLAP digunakan untuk mengelola laporan dari jajaran Direktorat Kriminal Khusus dan Satuan Reserse Kriminal di seluruh Indonesia, termasuk dari 508 Polres. Sementara E-PPNS digunakan untuk mendukung administrasi penyidikan PPNS dan telah terhubung dengan SPPTI.

“SISLAP ini adalah sistem pelaporan di Korwas PPNS untuk mengelola laporan dari para Direktur Kriminal Khusus maupun para Kasat Reskrim yang ada di jajaran 508 Polres,” ujar Edy.

Menurut Edy, penerapan E-PPNS akan membuat proses administrasi penyidikan lebih terintegrasi. Penyampaian administrasi penyidikan kepada kejaksaan yang sebelumnya dilakukan secara manual selanjutnya dapat dilakukan melalui sistem secara daring.

Bagi Bapanas, penguatan sistem tersebut menjadi salah satu bagian dari upaya meningkatkan kapasitas PPNS dalam melaksanakan pengawasan pangan. Ruang lingkup pengawasan PPNS Bapanas meliputi keamanan dan mutu pangan, label, iklan, cadangan pangan, serta aspek ketersediaan pangan sesuai dengan tugas dan kewenangan Bapanas.

Andriko menegaskan, penguatan kapasitas PPNS dan koordinasi dengan Korwas PPNS akan terus dilakukan agar pengawasan pangan di pusat maupun daerah dapat berjalan secara efektif dan sesuai ketentuan.

“Harapannya, dengan adanya Korwas di seluruh Indonesia, pelaksanaan pengawasan dapat dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di Bapanas, kami juga akan terus melakukan penguatan kapasitas PPNS untuk melakukan pengawasan pangan di seluruh Indonesia,” ujar Andriko.(***)

Continue Reading

Ekonomi

Direstui Presiden Prabowo, Kepala Bapanas Amran Siap Hajar Pelaku Anomali Beras

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com — Pemerintah berkomitmen menindak tegas pelaku anomali dalam sektor perberasan dalam negeri. Tidak boleh ada penipuan berkedok beras dengan klaim tambahan gizi, namun nyatanya kandungan tidak sesuai. Apalagi langkah tegas ini telah memperoleh restu dari Presiden Prabowo Subianto.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang juga Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menuturkan dalam waktu dekat akan ada pengumuman sebagai tindak lanjut pada temuan ketidaksesuaian pada beras khusus. Ia pastikan tidak akan mundur sejengkal pun dan siap menghajar para pelaku anomali tersebut.

“Kami hajar! Kami pertaruhkan segalanya, sudah siap lahir batin. Beras fortifikasi, dia jual Rp 56.000 satu kilo, padahal harganya Rp 13.000 dan ini sudah masuk lab. Rp 20.000 dijualkan. Rp 40.000 satu kilo. Rp 56.000 dijualkan. Di labelnya (ibarat) ini emas padahal di dalamnya adalah timah besi, besi berkarat,” beber Amran dikutip di Jakarta pada Minggu (13/9/2026).

Dalam perspektif Amran, keuntungan sepihak dapat diperoleh pelaku anomali perberasan. Sementara ada unsur penipuan yang dialami masyarakat sebagai konsumen karena harus membayar lebih tinggi.

“Untungnya itu kalau Rp 30.000 dikali 10 ton, itu Rp 300 juta, satu truk. (Jadi) ini sudah fiks. Insya Allah minggu depan kami umumkan. Kalau terus menerus seperti ini, kapan kita Republik ini menikmati negaranya? (Tapi) ada mafia. Tolong saya didukung. Saya ledakkan. Saya pertaruhkan segalanya, demi merah putih, demi ummat,” tegas Kepala Bapanas Amran.

Amran pun mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo telah merestui langkah tegas ini. Menurutnya, Kepala Negara sudah memintanya untuk segera injak gas sepenuhnya tanpa ragu.

“Itu perintah Bapak Presiden. Kami tidak boleh gentar. Kami tidak diskusi di ruang yang tidak penting, tapi kami lebih mementingkan keselamatan negara, keselamatan Republik Indonesia, harus hitam putih kalau negara dan itu perintah Presiden,” ungkap Amran.

“Kami lapor Bapak Presiden, ini mafia beras, gimana Bapak Presiden? Beliau bilang gaspol, siap terima kasih Bapak Presiden. Sama kemarin kita laporkan (temuan beras fortifikasi) insya Allah kami bongkar, karena harusnya beras, konglomerat tidak boleh masuk. Kenapa? Ini ruang ekonomi rakyat kecil. Beras itu adalah barang subsidi,” sambung dia.

Adapun anomali beras ini tidak bisa terus berlanjut. Ini karena pemerintah harus menjaga kepentingan generasi masa depan Indonesia. Beras harus mampu diakses masyarakat dengan harga yang wajar.

“Ini perintahnya beliau (Presiden Prabowo), Pak saya lanjut atau tidak? Beliau jawab lanjutkan. Apa pun risikonya, kita harus jaga generasi kita, generasi yang akan datang,” pungkas Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman.

Untuk diketahui, hasil pengujian laboratorium terhadap beras yang diklaim sebagai produk fortifikasi menunjukkan 93 persen sampel yang diperiksa tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Temuan tersebut merupakan bagian dari pengawasan yang terus dilakukan Bapanas terhadap produk beras yang beredar di masyarakat, termasuk beras fortifikasi dan beras dengan klaim diperkaya zat gizi.

Ini merupakan hasil pengawasan yang diperoleh dari pemantauan terhadap produk beras fortifikasi dan beras dengan klaim gizi yang beredar di wilayah Jakarta pada April 2026. Dari pengawasan tersebut, Bapanas menemukan sejumlah produk yang kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan pengujian laboratorium.

Hasil pengujian laboratorium menunjukkan 93 persen sampel yang diperiksa belum memenuhi persyaratan untuk mencantumkan klaim sebagai beras fortifikasi maupun beras diperkaya. Temuan tersebut menunjukkan masih adanya ketidaksesuaian antara informasi dan klaim yang disampaikan kepada konsumen dengan persyaratan yang harus dipenuhi oleh produk.

Selain kandungan gizi, pengawasan juga menemukan produk yang dipasarkan dengan harga yang jauh dari harga beras pada umumnya. Dari aspek pelabelan, terdapat pula produk yang hanya mencantumkan dua jenis zat gizi pada kemasan meskipun dipasarkan dengan klaim sebagai beras yang diperkaya zat gizi.

Pengawasan yang masih berlangsung hingga saat ini telah mencakup 178 sampel beras fortifikasi di 11 provinsi, dengan temuan ketidaksesuaian pada aspek pelabelan, mutu, maupun kandungan gizi produk. Pengujian laboratorium untuk memastikan kesesuaian antara klaim yang tercantum pada kemasan dengan kandungan aktual produk. Melalui pengujian tersebut, pemerintah dapat memastikan apakah produk yang mencantumkan klaim fortifikasi maupun klaim diperkaya zat gizi telah memenuhi persyaratan yang berlaku.

Adapun secara standar, beras fortifikasi wajib memenuhi ketentuan SNI 9372:2025 tentang Beras Fortifikasi. Dalam setiap 100 gram beras fortifikasi, ditetapkan kandungan vitamin B1 minimal 0,25 miligram, asam folat 0,25–0,38 miligram, vitamin B12 1,0–1,5 mikrogram, zat besi 3,50–5,25 miligram, dan seng 3,0–4,5 miligram.

SNI 9372:2025 juga mengatur kesesuaian kandungan vitamin dan mineral dengan informasi yang tercantum pada label. Kandungan vitamin dan mineral dalam produk sekurang-kurangnya harus mencapai 80 persen dari nilai yang dicantumkan pada label, sementara kandungan mineral seperti zat besi dan seng tidak boleh melebihi 120 persen dari nilai yang tertera pada label. (***)

Continue Reading

Ekonomi

Keragaman dan Keamanan Pangan Optimal Jadi Modal Ketahanan Nasional

Published

on

By

Jakarta, Hariansenrana.com —Agenda pangan nasional tahun ini bergerak pada dua arah yang saling mengisi, yakni mendorong masyarakat menerapkan pola pangan yang beragam dan bergizi seimbang, sekaligus memastikan pangan tersebut benar-benar aman untuk dikonsumsi. Keduanya kemudian diterjemahkan Badan Pangan Nasional (Bapanas) melalui berbagai program dan kegiatan sepanjang 2026.

“Arahnya sejalan dengan misi Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan ketahanan pangan sebagai bagian dari pertahanan negara, sekaligus implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 yang diarahkan untuk mencapai swasembada nasional melalui transformasi sistem pangan,” kata Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Susanto, dikutip, Sabtu (12/9/2026).

Pada aspek konsumsi, capaian nasional menunjukkan perubahan yang cukup berarti. Skor Pola Pangan Harapan (PPH) yang menggambarkan kualitas dan keragaman konsumsi pangan masyarakat, selalu mencapai target dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Kenaikan skor PPH pun terlihat, dari 93,5 pada 2024 menjadi 95,1 pada 2025. Skor ini melampaui target Renstra Bapanas 2025 sebesar 94,0, memberi gambaran bahwa pola konsumsi masyarakat bergerak ke arah yang lebih beragam.

“Target PPH nasional tahun ini kita tetapkan lebih tinggi di 94,5. Artinya capaian tahun 2025 belum bisa dijadikan garis akhir, melainkan menjadi baseline untuk mendorong hasil yang lebih baik lagi,” tegas Andriko.

Angka-angka tersebut tidak berdiri sendiri. Upaya memperbaiki pola konsumsi diterjemahkan melalui sejumlah program yang menyentuh langsung dalam keseharian masyarakat. B2SA Goes to School misalnya, pada tahun 2026 menyasar generasi muda melalui sosialisasi dan edukasi ke berbagai satuan pendidikan di 83 kabupaten/kota dan 15 provinsi.

Ada pula Pengembangan Usaha Pengolahan Pangan Lokal (PUPPL) yang menghubungkan bahan pangan lokal ke sektor industri dan UMKM. Serta Rumah Pangan B2SA yang mendorong pola konsumsi dengan pemanfaatan sumber pangan lokal yang banyak tersedia di sekitar.

“Kalau bicara penganekaragaman konsumsi, ukurannya harus terlihat pada pilihan pangan yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari. Karena itu, program di lapangan harus membantu masyarakat mengenal dan memanfaatkan lebih banyak pangan lokal yang mudah diakses sehari-hari. Ini sudah dilakukan Rumah Pangan B2SA 2026 yang menjangkau 72 lokasi di 68 kecamatan, 47 kabupaten/kota, dan 33 provinsi,” ungkap Direktur Penganekaragaman Konsumsi Pangan Bapanas, Hamid Sangadji, pada kesempatan yang sama.

Dari program Rumah Pangan B2SA 2026, disebutkan lahir sejumlah inovasi olahan pangan lokal padat gizi, mulai dari nugget ikan gabus, stik daun kelor, sirup rumput laut, es krim talas, hingga mie bayam. Semuanya berasal dari ide para TP PKK untuk mengoptimalkan sumber pangan yang melimpah di daerahnya.

Selain soal keragaman konsumsi pangan sarat gizi, ada ukuran lain yang tak kalah pentingnya, yakni keamanan pangan segar. “Masyarakat mungkin tidak banyak melihat proses perumusan standar, regulasi, hingga pengawasan pangan, tetapi sistem ini sebenarnya menentukan apakah produk pangan yang mereka beli sudah aman untuk disajikan di meja makan,” kata Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas, Yusra Egayanti.

Sebagai bagian dari upaya memperkuat keamanan pangan, khususnya pangan segar asal tumbuhan, Bapanas turut berkolaborasi dengan berbagai instansi serta kementerian/lembaga terkait, baik di tingkat nasional maupun internasional. Kolaborasi ini juga mencakup rencana dukungan pada program unggulan presiden, melalui kerja sama dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi untuk memastikan bahan pangan yang digunakan memenuhi standar keamanan pangan.

Adapun hingga 4 September 2026, tercatat 2.234 permohonan Izin Edar Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Luar Negeri (PSAT-PL), dengan 1.276 izin telah diterbitkan sepanjang 2026. Sementara itu, Sertifikat Penerapan Penanganan yang Baik Pangan Segar Asal Tumbuhan (SPPB-PSAT) mencapai 202 permohonan, dengan 47 sertifikat telah diterbitkan. Proses sertifikasi dan registrasi tersebut berjalan beriringan dengan investigasi serta penindakan terhadap pangan segar yang tidak memenuhi ketentuan.

“Kita ingin masyarakat mendapatkan pilihan pangan yang semakin beragam, tapi juga dijamin standar mutu keamanannya. Jadi kualitas konsumsi dan keamanan pangan ini perlu dibaca sebagai satu rangkaian. Angka-angka tadi bercerita tentang hasil yang lebih terukur dari upaya menciptakan ketahanan pangan nasional; memperbaiki apa yang ada di piring, dan memastikan keamanan yang masuk ke piring,” pungkas Andriko.(***)

Continue Reading
Advertisement

Trending