Connect with us

Daerah

Ridwan Kamil Dorong Daerah Siapkan Hotel sebagai Tempat Isolasi

Published

on

PURWAKARTA – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten/Kota di Jabar siapkan hotel untuk tempat isolasi pasien COVID-19 yang akan sembuh setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Hal tersebut dilakukan untuk menekan tingkat keterisian rumah sakit. Dengan begitu, pasien COVID-19 bergejala berat sampai kritis bisa mendapatkan penanganan dan perawatan di rumah sakit rujukan.

“Kita akan mendorong daerah-daerah untuk segera menggunakan hotel-hotel. Nanti biaya bisa disubsidi dari Pemerintah Provinsi. Hotel ini saya harapkan untuk menjadi tempat isolasi pasien di rumah sakit yang mau sembuh,” ucapnya saat meninjau RSUD Bayu Asih, Kabupaten Purwakarta, Kamis (24/6/2021).

“Karena ada kasus di mana ada yang meninggal dunia karena tidak bisa masuk ke rumah sakit yang penuh. Karena rumah sakitnya penuh oleh mereka yang secara medis mau sembuh,” imbuhnya.

Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil– menuturkan, pihaknya terus memperkuat manajemen penanganan pasien COVID-19. Tujuannya agar semua pasien COVID-19 bisa tertangani dengan baik, khususnya yang bergejala berat sampai kritis.

“Sekarang kita ubah manajemennya. Kita minta Kabupaten Purwakarta, ada Ibu Bupati di sini, untuk segera mencari walaupun sudah ada menambahi hotel-hotel. Sehingga nanti Bapak Direktur RSUD bisa menggeser mereka yang mau sembuh ke tempat transisi menuju sembuh,” tuturnya.

Selain menyiapkan hotel sebagai tempat isolasi, Kang Emil meminta desa/kelurahan di Jabar untuk menyediakan ruang-ruang isolasi bagi pasien COVID-19 tanpa gejala sampai bergejala sedang.

“Masih ada penolakan dari warga desa yang memilih isoman. Tidak masalah isoman, tapi tidak semua rumah memadai. Jangan sampai karena memaksa isoman, tapi rumahnya terlalu berdekatan tidak ada ruang khusus, maka nanti se-rumah yang kena,” ucapnya.

Penguatan ruang-ruang isolasi, kata Kang Emil, harus disertai dengan kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan (prokes) 5M. Oleh karena itu, ia meminta kepala desa di Jabar untuk gencar mengedukasi dan menyosialisasikan prokes kepada masyarakat.

“Edukasi dari kepala desa, dari pimpinan wilayah, terus dilakukan supaya di hulunya ruang-ruang isolasi desa digunakan. Yang berat dan sangat berat baru ke rumah sakit. Setelah menjelang sembuh, digeser dulu ke hotel atau sebuah tempat sehingga keterisian rumah sakit bisa kita kurangi,” katanya.

Berdasarkan data Bersatu Lawan COVID-19, https://data.covid19.go.id, pada 20 Juni 2021, tingkat keterisian rumah sakit rujukan COVID-19 di Jabar mencapai 86,03 persen. Selain itu, ada sejumlah daerah yang tingkat keterisian rumah sakit lebih dari 90 persen.

Berdasarkan data Pikobar per 20 Juni 2021, lima kabupaten/kota dengan tingkat keterisian rumah sakit tertinggi, yakni Kabupaten Majalengka (95,51 persen), Kabupaten Bandung (92,66 persen), Kabupaten Purwakarta (92,58 persen), Kabupaten Karawang (91,29 persen), dan Kota Cimahi (88,43 persen).

“Mudah-mudahan dengan konsep ini dapat menurunkan tingkat keterisian rumah sakit ke 70 persen,” kata Kang Emil.

Tinjau RSUD dan Tempat Isolasi di Karawang dan Purwakarta

Selain ke RSUD Bayu Asih, Kang Emil pun meninjau RSUD dan ruang isolasi pasien COVID-19 di Karawang dan Purwakarta. Kunjungan pertama dilakukan ke RSUD Karawang yang didampingi oleh Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana serta Plt. Direktur Utama RSUD Karawang Fitra Hergyana.

Adapun total kapasitas tempat tidur di RSUD Karawang sebanyak 412 tempat tidur. Dari jumlah tersebut, yang digunakan untuk pasien COVID-19 adalah 151 bed atau sekitar 40 persen dari total kapasitas tempat tidur.

Selain ke RSUD Karawang, Kang Emil juga meninjau Perum Bumi Cikampek Baru Balonggandu,Jatisari, Karawang, Jawa Barat. Di sana tersedia tempat isolasi mandiri untuk pasien COVID-19.

Setelah itu, Kang Emil langsung menuju Hotel Grand Pangestu di Cikampek, Karawang. Hotel ini menjadi salah satu tempat untuk isolasi pasien COVID-19, baik yang memiliki gejala maupun tanpa gejala.

Adapun total kamar yang tersedia di hotel tersebut sekitar 84 kamar dan saat ini sudah full terisi. Setiap kamarnya bisa menampung hingga dua orang pasien COVID-19. Setelah selesai, Kang Emil  langsung menuju ke RSUD Bayu Asih di Kabupaten Purwakarta. (Red)

 

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Daerah

Kolaborasi PT PMC dan Warga Sukajaya Hadirkan Agro Edu Wisata Berbasis Hortikultura

Published

on

By

BOGOR, Sentana – PT PMC menggandeng masyarakat Desa Sukajaya, Kabupaten Bogor, untuk mengembangkan kawasan agro edu wisata berbasis hortikultura yang diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja, memperkuat UMKM, serta meningkatkan perekonomian warga.

Project Manager PT PMC Wilayah Sukajaya, Andi, mengatakan pengembangan kawasan akan dilakukan secara bertahap dengan mengutamakan keterlibatan masyarakat, mulai dari proses perekrutan tenaga kerja hingga kemitraan usaha.

“Program ini kami bangun bersama masyarakat agar manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh warga Desa Sukajaya,” ujar Andi.

Selain menghadirkan wisata edukasi, PT PMC juga akan mengembangkan berbagai komoditas pertanian, seperti tanaman buah, hortikultura, dan palawija dengan konsep pertanian modern untuk menarik minat generasi muda.

Menurut Andi, kawasan tersebut nantinya juga menjadi ruang promosi bagi produk UMKM lokal sehingga manfaat ekonomi tidak hanya dirasakan oleh tenaga kerja, tetapi juga para pelaku usaha di sekitar lokasi.

Sementara itu, Pendamping Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Atika, menilai program tersebut sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan desa berbasis potensi lokal.

Ia berharap kolaborasi antara PT PMC, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan dapat menjadikan Sukajaya sebagai pusat edukasi pertanian sekaligus destinasi wisata yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.

Continue Reading

Daerah

Abdul Wahid Siapkan Pleidoi, Bantah Tuduhan Terima Uang dan Lakukan Pemerasan

Published

on

By

Pekanbaru, Sentana – Tim penasihat hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menilai tuntutan 8,5 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi dan pemerasan tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Menurut tim hukum, selama persidangan yang menghadirkan puluhan saksi, tidak ada satu pun keterangan yang menyebut Abdul Wahid pernah menerima ataupun memerintahkan pengumpulan uang. Tuduhan tersebut, kata mereka, hanya bersandar pada keterangan satu saksi, yakni Dani M. Nursalam, yang dihadirkan sebagai saksi mahkota.

“Kami menilai jaksa penuntut umum tidak menguraikan pembuktian secara utuh dan komprehensif. Banyak fakta persidangan yang dipotong-potong. Seluruhnya akan kami uraikan secara lengkap dalam pleidoi nanti,” kata penasihat hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (9/7/2026).

Kemal juga menegaskan bahwa selama proses persidangan tidak ada saksi yang menerangkan Abdul Wahid melakukan ancaman maupun pemaksaan terhadap para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau sebagaimana didakwakan dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia turut menyoroti penggunaan frasa “satu matahari satu” dalam konstruksi tuntutan jaksa. Menurutnya, berdasarkan keterangan ahli Chairul Huda dan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Arief Setiawan di persidangan, frasa tersebut dimaknai sebagai penegasan kepemimpinan dan garis komando dalam birokrasi, bukan bentuk ancaman terhadap bawahan.

“Kalimat ‘satu matahari satu’ memang ada, tetapi itu bukan ancaman. Tidak ada ucapan mengenai evaluasi jabatan ataupun pergantian posisi. Hal itu juga ditegaskan para saksi di persidangan,” ujarnya.

Tim hukum juga membantah adanya unsur keadaan terpaksa sebagaimana didalilkan jaksa. Menurut Kemal, fakta persidangan justru menunjukkan sejumlah Kepala UPT secara aktif berupaya mempertahankan jabatan mereka, sehingga tidak dapat dikategorikan berada dalam situasi terpaksa akibat tekanan dari Abdul Wahid.

Selain itu, Kemal menegaskan tidak ada alat bukti yang membuktikan Abdul Wahid menerima uang sebesar Rp950 juta maupun Rp450 juta, baik secara langsung maupun melalui pihak lain.

“Satu rupiah pun tidak pernah diterima Pak Gubernur, baik secara langsung maupun melalui pihak lain. Tuduhan itu hanya berdasarkan keterangan satu pihak tanpa didukung alat bukti lain,” tegasnya.

Terkait dugaan penyerahan uang Rp200 juta melalui Dahri, Kemal menyatakan kliennya justru mengambil langkah tegas setelah mengetahui adanya dugaan pungutan liar dengan meminta Sekretaris Daerah menindak pejabat yang bersangkutan sesuai kewenangannya.

Tim penasihat hukum Abdul Wahid dijadwalkan menyampaikan seluruh argumentasi tersebut dalam nota pembelaan (pleidoi) pada sidang lanjutan yang akan digelar pada 20 Juli 2026.

Continue Reading

Daerah

Sengketa Lahan Desa Sukajaya, PT PMC Sebut Miliki SHGB Sah dan Minta Komnas HAM Telusuri Mafia Tanah

Published

on

By

JAKARTA, SENTANA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta klarifikasi kepada PT PMC terkait laporan sejumlah warga Desa Sukajaya mengenai dugaan kerugian akibat perselisihan status lahan yang selama ini menjadi objek sengketa.

Pertemuan klarifikasi tersebut dihadiri Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian. Sementara dari pihak PT PMC hadir Ruben Ulaan selaku Manager Aset dan Nefton sebagai Legal Manager PT PMC.

Laporan yang disampaikan warga kepada Komnas HAM pada pokoknya berkaitan dengan dugaan kerugian yang mereka alami akibat persoalan administrasi dan status kepemilikan tanah di wilayah Desa Sukajaya. Warga yang menggarap lahan tersebut mengklaim memiliki hak atas tanah yang menjadi objek sengketa.

Menanggapi laporan tersebut, PT PMC membantah tuduhan telah mengambil atau menguasai lahan garapan milik warga. Menurut PT PMC, seluruh aktivitas perusahaan dilakukan di atas tanah yang memiliki dasar hukum berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejak tahun 1997.

“Pada prinsipnya PT PMC tidak pernah mengambil tanah yang digarap warga. Perusahaan menjalankan kegiatan berdasarkan hak atas tanah yang sah berupa SHGB yang telah diterbitkan BPN sejak tahun 1997,” ujar Ruben Ulaan dalam pertemuan tersebut.

Dalam kesempatan itu, Komnas HAM meminta agar PT PMC untuk sementara waktu tidak melakukan kegiatan pada lahan seluas sekitar 7,2 hektare yang saat ini diklaim oleh warga penggarap, sambil menunggu perkembangan lebih lanjut terkait penyelesaian persoalan tersebut.
Menanggapi permintaan tersebut, PT PMC menyatakan menghormati proses yang sedang dilakukan Komnas HAM. Namun demikian, perusahaan juga meminta agar lembaga tersebut melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap berbagai pihak yang diduga terlibat dalam konflik pertanahan di Desa Sukajaya.

Menurut Ruben Ulaan, di wilayah tersebut terdapat pihak-pihak yang diduga berperan sebagai mafia tanah atau broker (biong) yang diduga memengaruhi dan mengajak warga untuk melakukan perlawanan terhadap PT PMC.

“Kami berharap Komnas HAM juga menginvestigasi keberadaan pihak-pihak yang diduga menjadi mafia tanah atau broker yang diduga memanfaatkan masyarakat dalam persoalan ini. Persoalan ini tidak boleh hanya dilihat dari klaim penggarapan semata, tetapi juga harus memperhatikan aspek legalitas hak atas tanah,” kata Ruben.

Ia menambahkan, PT PMC berharap Komnas HAM dapat bersikap objektif, adil, dan menghormati proses hukum yang berlaku dalam penyelesaian sengketa pertanahan.
“Kami berharap Komnas HAM mengikuti proses hukum terkait kepemilikan hak atas tanah yang dimiliki PT PMC, sehingga penyelesaian persoalan ini dapat dilakukan berdasarkan bukti hukum yang sah dan bukan semata-mata berdasarkan klaim dari pihak-pihak tertentu,” ujarnya.

Proses klarifikasi masih berlangsung dan Komnas HAM belum menyampaikan kesimpulan ataupun rekomendasi resmi atas laporan yang diterima. Seluruh pihak diharapkan dapat menahan diri serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan guna memperoleh penyelesaian yang berkeadilan bagi semua pihak.

Continue Reading
Advertisement

Trending