Connect with us

Nasional

Pushidrosal TNI AL Sosialisasikan Web- Portal Indonesia Hydrographic Data Center

Published

on

Jakarta, Hariansentana.com – Pusat Hidro-oseanografi TNI AL (Pushidros TNI AL) mengundang stakeholder dari Kementerian dan Lembaga terkait serta pengguna data spasial kelautan di Indonesia dalam acara sosialisasi web-portal Pushidrosal yaitu Indonesia Hydrographic Data Centre (IHDC) secara virtual.

Kegiatan sosialisasi Web-Portal Pushidrosal ini masih merupakan salah satu bagian dari rangkaian kegiatan peringatan Satu Abad Hari Hidrografi Dunia.

Dalam sambutan pembukanya, Komandan Pushidrosal Laksamana Madya TNI Dr. Agung Prasetiawan, M.A.P. menyampaikan bahwa adanya web-portal Pushidrosal yaitu Indonesia Hydrographic Data Centre (IHDC), adalah untuk untuk memberikan kemudahan dalam meningkatkan layanan penggunaan hidrospasial di Indonesia yang akurat dan mutakhir sebagai bagian dari infrastruktur data spasial nasional serta mendukung program pemerintah yaitu tentang Kebijakan Satu Peta sesuai dengan Peraturan Presiden No. 23 Tahun 2021.

Platform portal IHDC menggunakan standar dan praktek terbaik yang telah direkomendasikan oleh IHO dan lembaga hidrografi di seluruh dunia yang memiliki interoperabilitas dengan platform data spasial pada umumnya sehingga dapat mempermudah berbagi pakai data, tidak hanya untuk mendukung kepentingan navigasi saja, namun juga dapat digunakan untuk kepentingan strategis dan dasar pertimbangan proses pengambilan keputusan dalam pembangunan ekonomi dan perdagangan maritim, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kelautan, pertahanan, mitigasi bencana alam, perlindungan lingkungan laut serta mendukung diplomasi negara terutama dalam mendukung upaya penetapan batas-batas maritim dengan negara tetangga.

Adapun dalam penyelenggaraan sosialisasi ini, secara teknis penjelasan tentang penggunaan aplikasi Web-Portal Pushidrosal disampaikan oleh Kapusdalops Pushidrosal, Letkol Laut (P) Agus Sutrianto dan Staf Pusdalpos Mayor Laut (T) Andri Novianto serta dipandu oleh Kolonel Laut (E) Dr. Yanuar Handwiono, M.Sc. sebagai moderator.

Pada akhir presentasi materi sosialisasi, Head of Partnering in Asia Pacific United Kingdom Hydrographic Office (UKHO) yaitu Mr. Christopher Hunt dan Mr. Shigeru Nakabayashi dari Japan Hydrographic and Oceanographic Department (JHOD) sebagai Counterpart Pushidrosal, yang juga hadir dalam kegiatan sosialisasi ini menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Pushidrosal atas pencapaiannya terkait dengan IHDC sebagai implementasi dari Marine Spatial Data Infrastructure (MSDI) yang tidak hanya berperan dalam mendukung kepentingan navigasi namun juga untuk berbagai aktifitas di laut serta adanya MSDI ini akan menyempurnakan berbagai pengambilan keputusan dari berbagai aspek yang terkait dengan kebijakan maritim.

Wa-Asrena Kasal, Laksma TNI Yayan Sofyan juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Pushidrosal yang telah dapat mengimbangi kompetensi global di era informasi digital ini serta IHDC diharapkan dapat memberikan kontribusi tidak hanya di lingkup nasional tapi juga regional dan internasional.

Kepala Pusat Meteorologi Maritim BMKG, Eko Prasetyo, yang juga hadir dalam sosialisasi virtual ini juga menyampaikan bahwa IHDC ini merupakan inovasi yang akan sangat bermanfaat dan linier dengan sistem informasi yang sedang dikembangkan oleh BMKG yaitu Indonesian Weather Information for Shipping yang diharapkan dapat berkolaborasi dengan IHDC dalam rangka mendukung kepentingan keselamatan pelayaran.

Pada akhir kegiatan sosialisasi, Komandan Pushidrosal juga menyampaikan bahwa para pengguna data hidrografi dari kementerian dan lembaga terkait serta para mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi dipersilahkan untuk menggunakan media IHDC tersebut dalam memenuhi kebutuhan data dan informasi peta laut indonesia dengan produk digital yang ada seperti data batimetri, ataupun layanan hidrospasial lainnya.

Pada era serba digital dan permintaan yang serba cepat, kebutuhan akan peta laut akan terus meningkat selaras dengan peningkatan aktifitas kemaritiman. Sehingga Pushidrosal selalu berupaya untuk terus mengembangkan produk turunan dan layanan web-portal yang ada, serta senantiasa terbuka untuk menerima masukan dari berbagai pihak sesuai dengan kebutuhan pengguna dalam rangka turut mendukung pembangunan maritim Indonesia serta tercapainya visi Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia.

Polhukam

KPK Tak Hadir di Sidang Praperadilan Silmy Karim, Kuasa Hukum Soroti Keabsahan Upaya Paksa

Published

on

By

JAKARTA – Sidang praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ditunda setelah pihak KPK selaku termohon tidak hadir dalam persidangan, Senin (14/9/2026).

Penundaan tersebut menjadi perhatian tim kuasa hukum Silmy Karim. Mereka menilai masih terdapat sejumlah hal yang perlu diuji dalam proses hukum yang dilakukan KPK, khususnya terkait upaya paksa berupa penahanan dan penyitaan barang maupun alat bukti.

Kuasa hukum Silmy Karim, Sulaeman Ponto, mengatakan dirinya bersedia menjadi bagian dari tim hukum karena melihat adanya sejumlah hal yang menurutnya perlu diuji melalui mekanisme praperadilan.

Saya menjadi kuasa hukum Silmy Karim karena saya melihat ada banyak keanehan yang perlu diuji dalam kasus ini. Praperadilan ini memang ruang untuk menguji apakah tindakan upaya paksa yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang atau belum,” ujar Sulaeman.

Menurut dia, persoalan yang dipersoalkan bukan semata-mata mengenai pokok perkara dugaan tindak pidana yang menjerat Silmy Karim. Tim hukum lebih menitikberatkan pada keabsahan tindakan hukum yang dilakukan penyidik, termasuk proses penahanan serta penyitaan barang dan alat bukti.

Yang kami persoalkan antara lain proses penahanan, kemudian penyitaan barang-barang dan alat bukti. Itu yang harus dijelaskan secara terang, apakah seluruh prosesnya sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku atau tidak,” katanya.

Sulaeman juga mempertanyakan ketidakhadiran KPK dalam sidang perdana. Menurutnya, jadwal persidangan telah diketahui para pihak sehingga ketidakhadiran termohon menimbulkan pertanyaan dari pihak pemohon.

Kalau memang semua proses yang dilakukan sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku, kenapa KPK tidak datang? Ini yang kemudian menjadi pertanyaan bagi kami. Sidang ini justru menjadi forum untuk menguji tindakan KPK secara terbuka di hadapan hakim,” ujarnya.

Sidang praperadilan tersebut sebelumnya telah dijadwalkan berlangsung pada Senin (14/9/2026). Berdasarkan pemberitaan mengenai perkara tersebut, PN Jakarta Selatan kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan pemanggilan kembali pihak termohon pada 21 September 2026.

Permohonan praperadilan Silmy Karim tercatat dengan nomor perkara 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Perkara tersebut berkaitan dengan pengujian sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan yang dilakukan KPK.

Sebelumnya, KPK menyatakan siap menghadapi permohonan praperadilan tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan seluruh tahapan penyidikan, termasuk penyitaan, telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku. KPK juga menyatakan akan menjelaskan tindakan penyidikan secara objektif dan terbuka dalam persidangan.

Sulaeman menegaskan, pihaknya tetap akan menggunakan forum praperadilan untuk menguji seluruh tindakan upaya paksa yang menjadi objek permohonan.

Kalau memang semuanya sudah sesuai prosedur, tentu tidak ada persoalan untuk diuji di persidangan. Kami ingin semuanya terang dan terbuka, terutama mengenai dasar hukum penahanan dan penyitaan serta alat bukti yang digunakan. Hakim yang nantinya akan menilai apakah tindakan tersebut sah atau tidak,” kata Sulaeman.

Ia juga membandingkan situasi ketidakhadiran pihak termohon dalam persidangan dengan perkara lain yang pernah menjadi perhatian publik. Namun, Sulaeman menekankan bahwa pihaknya tetap menyerahkan penilaian mengenai proses persidangan kepada hakim.

Jangan sampai proses persidangan justru menjadi berlarut-larut karena ketidakhadiran pihak tertentu. Publik tentu bertanya-tanya kalau pihak yang seharusnya memberikan jawaban justru tidak hadir. Tetapi pada akhirnya kami serahkan kepada hakim bagaimana menilai persoalan ini,” pungkasnya.

Praperadilan tersebut menjadi ruang bagi Silmy Karim untuk menguji keabsahan tindakan upaya paksa yang dilakukan KPK. Sementara itu, substansi perkara dugaan tindak pidana yang menjerat Silmy Karim tetap menjadi ranah proses hukum tersendiri dan belum menjadi objek penilaian akhir dalam praperadilan.

Continue Reading

Bodetabek

Samsat Kabupaten Bogor Perkuat Pelayanan Pajak Kendaraan, Dorong Masyarakat Urus Administrasi Secara Mandiri

Published

on

By

Bogor, Hariansentana.com – Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Bogor terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan wajib pajak. Berbagai inovasi dilakukan untuk menciptakan proses administrasi dan pembayaran pajak kendaraan yang lebih mudah, nyaman, transparan, serta mendorong masyarakat mengurus keperluannya secara mandiri.

Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan apel bersama yang dipimpin Kepala Pusat Samsat Kabupaten Bogor, Mochamad Fajar GinanjAR, S.IP., M.Si., bersama Kanit Regident Polres Bogor, IPTU Yudhi Perkasa, S.H., M.H., CPHR, serta di dampingi Baur STNK AIPTU Usri MW Senin 14, September , 2026.

Dalam kegiatan tersebut, jajaran Samsat Kabupaten Bogor memberikan arahan kepada seluruh petugas agar senantiasa mengedepankan pelayanan yang humanis dan profesional. Petugas juga diminta memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Sebagai bagian dari upaya menciptakan pelayanan yang lebih transparan sekaligus mendorong masyarakat mengurus administrasi kendaraannya secara mandiri, Samsat Kabupaten Bogor menerapkan penggunaan kalung identitas berwarna merah bagi wajib pajak yang mengurus langsung proses pembayaran pajak kendaraannya.

Langkah tersebut diharapkan memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat sekaligus mendorong wajib pajak untuk tidak menggunakan jasa pihak lain dalam proses pengurusan administrasi kendaraan.

“Kami mengajak masyarakat Kabupaten Bogor untuk mengurus sendiri proses administrasi dan pembayaran pajak kendaraannya. Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang mudah, nyaman dan transparan,” demikian penekanan dalam kegiatan tersebut.

Selain pelayanan di kantor Samsat induk, masyarakat juga dapat memanfaatkan sejumlah layanan alternatif yang telah disediakan. Salah satunya Samsat Drive Thru, yang memungkinkan pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat melakukan pembayaran pajak tahunan tanpa harus turun dari kendaraan.

Untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat di wilayah yang jauh dari kantor Samsat induk, Samsat Kabupaten Bogor juga menyediakan Samsat Pembantu Leuwiliang dan Jonggol.

Selain itu, terdapat sejumlah Samsat Outlet, di antaranya Outlet Parung, Citeureup, Cileungsi dan Cisarua. Layanan Samsat Keliling (Samling) juga dihadirkan untuk menjangkau masyarakat di berbagai wilayah Kabupaten Bogor.

Sementara itu, Samsat Perusahaan (Samper) menjadi salah satu layanan yang memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya para pekerja di kawasan industri, pabrik maupun perusahaan.

Beragam fasilitas tersebut merupakan bagian dari upaya Samsat Kabupaten Bogor untuk memperluas akses pelayanan dan memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan.

Adapun layanan Samsat secara umum mencakup pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), penerbitan maupun perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (SWDKLLJ).

Sementara itu Baur STNK AIPTU Usri MW mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan layanan resmi yang telah disediakan. Dengan tersedianya berbagai pilihan pelayanan, pembayaran pajak kendaraan diharapkan dapat dilakukan secara lebih mudah, aman, nyaman dan transparan.

Pelayanan yang semakin dekat, proses yang semakin mudah, serta kenyamanan masyarakat menjadi bagian dari komitmen Samsat Kabupaten Bogor dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak.,”papar nya…….Ron

Continue Reading

Polhukam

Keluarga Besar Amir Biki Desak Pemerintah Pulihkan Nama dan Beri Kompensasi bagi Korban Tanjung Priok 1984

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com – Puluhan warga dan keluarga korban Peristiwa Tanjung Priok 1984 menggelar audensi di Masjid Al Araf, Jalan Tipar Cakung, RW 01, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Sabtu (12/9/2026) malam.

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 20.00 WIB tersebut mengangkat agenda permohonan rehabilitasi atau rekonsiliasi nama Amir Biki, sekaligus tuntutan agar keluarga korban mendapatkan kompensasi dari pemerintah.

Audensi yang diselenggarakan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al Araf itu diikuti sekitar 50 peserta. Sejumlah pihak hadir, di antaranya M. Beni Biki selaku keluarga almarhum Amir Biki, Ahmad Ramdon yang merupakan keponakan Amir Biki, M. Yusron Zaenuri yang disebut sebagai saksi Peristiwa Tanjung Priok 1984, Iptu Sugeng selaku Kanit Binmas, serta warga yang mengaku sebagai korban peristiwa tersebut.

Dalam kegiatan tersebut, peserta tidak hanya melakukan refleksi sejarah, tetapi juga menyampaikan kembali aspirasi agar pemerintah memberikan perhatian terhadap persoalan yang hingga kini masih menjadi bagian dari ingatan masyarakat.

Keluarga Amir Biki Minta Pemerintah Ambil Langkah

M. Beni Biki mengatakan kegiatan tersebut menjadi momentum untuk mengenang Peristiwa Tanjung Priok yang terjadi pada 12 September 1984 sekaligus mengingat kembali nilai sejarah Masjid Al Araf bagi masyarakat sekitar.

Menurutnya, berbagai catatan sejarah masa lalu perlu dipahami secara utuh dan objektif agar tidak berhenti sebagai ingatan, tetapi dapat menjadi pembelajaran bagi generasi berikutnya.

,Dalam kesempatan itu, Beni juga menyampaikan permohonan kepada Presiden Prabowo Subianto agar pemerintah mengeluarkan keputusan yang dapat menjadi dasar rehabilitasi atau rekonsiliasi terhadap nama Amir Biki.

Ia juga meminta agar keluarga korban Peristiwa Tanjung Priok 1984 memperoleh kompensasi dari pemerintah.

Permintaan tersebut disampaikan Beni dengan merujuk pada langkah pemerintah pada 2023 yang memberikan pengakuan dan penyelesaian non-yudisial terhadap sejumlah pelanggaran HAM berat masa lalu.

Menurut Beni, penyelesaian terhadap persoalan sejarah tidak semata-mata berkaitan dengan masa lalu, tetapi juga menyangkut bagaimana negara memberikan ruang bagi keluarga dan masyarakat untuk memperoleh kejelasan serta pemulihan.

Saksi Ceritakan Kembali Dinamika Tanjung Priok

Sementara itu, M. Yusron Zaenuri yang hadir sebagai saksi peristiwa menyampaikan refleksi mengenai kondisi sosial dan politik yang berkembang pada masa tersebut.

Yusron menilai kondisi sosial masyarakat pada era itu tidak dapat dilepaskan dari situasi politik yang berkembang secara nasional.

Ia juga menyinggung kesenjangan sosial serta hubungan antara masyarakat dan pemerintah yang menurutnya turut memengaruhi dinamika sosial pada masa tersebut.

Dalam pemaparannya, Yusron juga mengingat kembali bagaimana Peristiwa Tanjung Priok 12 September 1984 dipandang memiliki dampak besar terhadap situasi politik saat itu.

Ia menyebut rangkaian dinamika sebelum peristiwa tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan berbagai kegiatan dan kondisi sosial masyarakat yang berkembang pada masa itu.(Sutarno)

Continue Reading
Advertisement

Trending