Connect with us

Nasional

Pushidrosal Petakan Deep Sea Port Patimban Subang

Published

on

Subang, Sentana – Guna mendukung pembangunan pelabuhan utama atau deep sea port Patimban di Subang Jabar, Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI AL (Pushidrosal) menggelar survei dan pemetaan hidro-oseanografi untuk memperbarui peta laut khususnya di perairan pelabuhan Patimban Subang hingga perairan Indramayu, Jawa Barat.

Survei dan pemetaan ini sejalan dengan program yang dilakukan pemerintah yang sedang membangun pelabuhan deep sea port di seluruh perairan Indonesia. Pelabuhan Patimban Subang direncanakan mempunyai kapasitas 7.5 juta Teus peti kemas dan 600,000 cbu kendaraan yang bertujuan untuk memecah rute kapal – kapal besar untuk kegiatan ekspor dan impor yang selama ini ditampung di pelabuhan Tanjung Priok yang sudah sangat sibuk dan padat.

Selain itu pembangunan pelabuhan ini akan dapat Mengurangi tingkat kemacetan lalu lintas di Jakarta dengan pembagian arus lalu lintas kendaraan dan Mengurangi biaya logistik dengan mendekatkan pusat produksi di Jabar dengan pelabuhan.

Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI Angkatan Laut (Pushidrosal) melakukan survei dan pemetaan hidro-oseanografi di perairan Patimban Subang, untuk memperbarui data perairan dan juga nantinya akan menetapkan Alur Pelabuhan baru Patimban dan Perairan Pelabuhan Patimban serta Publikasi Nautika perairan tersebut.

“Survei ini dilaksanakan guna mendukung pembangunan dan pengoperasian pelabuhan Patimban dengan menyediakan peta laut dan ENC, Sehingga dapat menjamin keselamatan navigasi dan keamanan pelayaran di perairan tersebut,” Kata Kapushidrosal Laksamana Muda TNI Dr. Ir. Harjo Susmoro, S.Sos., S.H., M.H. dalam kunjungannya di Patimban didampingi oleh Diropssurta Pushidrosal Kolonel Laut (KH) Drs. Haris Djoko Nugroho M.Si, dan Letkol Laut (P) Sinung Budi Prasojo, Senin (23/09/2019).

Menurutnya, Pelabuhan baru Patimban nantinya akan menjadi pelabuhan penopang bagi pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta yang sudah melebihi kapasitas dalam hal bongkar muat barang, terutama sekali kontainer dan kapal ferry selain itu juga nantinya sedikit banyak akan mengurangi kemacetan di Jakarta terutama adanya pengalihan muatan ke Pelabuhan baru Patimban di Subang Jabar,” tuturnya.

“Pelabuhan baru Patimban yang sedang dalam tahapan pembangunan belum terpetakan pada bagian perairannya, alur pelabuhan dan kolam pelabuhannya seperti dalam Peta Laut Indonesia (PLI) Nomor 79 berdasarkan sumber data survei pada perairan Patimban terakhir, Peta yang ada masih berdasarkan sumber data hasil survei Hidrografi Belanda pada era 1900 an, sehingga sudah terjadi banyak perubahan kedalaman maupun daratan baik dikarenakan ada pembangunan infrastruktur pelabuhan maupun bisa bertambah dikarenakan sedimentasi maupun berkurang dikarenakan abrasi laut dan perubahan morfologi sampai saat ini sangat signifikan sehingga memerlukan pemutakhiran data survei Hidro-Oseanografi,” ungkap Kapushidrosal.

Polhukam

PT Jaya Putra Kundur Memohon Perlindungan Hukum kepada Ketua MA Terkait Pembatalan Alokasi Lahan

Published

on

By

JAKARTA — PT Jaya Putra Kundur melalui kantor hukum Kharimata Law Firm yang terdiri dari C. Suhadi, Intan Kunang, Ade Darmawan, dan Boy Kanu memohon perlindungan hukum kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) terkait tiga perkara, yakni Peninjauan Kembali (PK) Nomor 88 PK/TUN/2026, PK Nomor 102 PK/TUN/2026, dan PK Nomor 72 PK/TUN/2026.

Permohonan perlindungan hukum tersebut didasari sejumlah pertimbangan dan bukti yang dimiliki PT Jaya Putra Kundur.

Suhadi mengatakan, pihaknya mengajukan permohonan perlindungan hukum karena menilai kliennya memiliki dasar hukum yang kuat atas lahan di kawasan Batam Centre, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Batam.

Menurut Suhadi, PT Jaya Putra Kundur merupakan pengembang yang telah memperoleh izin alokasi tanah untuk pembangunan berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 557/SPJ/KD-AT/VIII/2000 serta Fatwa Planologi Nomor 185/A2.2/PT.00.01/6/2018 yang ditetapkan pada 8 Juni 2018.

“Klien kami secara hukum telah memiliki dasar untuk melakukan pembangunan di atas lokasi kerja sebagaimana yang tercantum dalam Fatwa Planologi,” ujar Suhadi.

Selain itu, Suhadi menyebut PT Jaya Putra Kundur juga memegang sejumlah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan di Wilayah Pengembangan Khusus Batam Centre dengan luas sekitar 2,7 hektare.

Ia menambahkan, kewajiban pembayaran Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) juga telah dipenuhi. Berdasarkan dokumen yang dimiliki pihaknya, terdapat pembayaran UWTO yang masing-masing telah lunas hingga 29 Oktober 2030, 15 Februari 2043, dan 17 November 2038.

“Pembayaran tersebut dilakukan kepada pihak yang berwenang, yaitu BP Batam. Karena itu, klien kami merasa dirugikan ketika kemudian terjadi pembatalan secara sepihak terhadap alokasi tanah tersebut,” katanya.

Persoalkan SK Pembatalan yang Dinilai Tidak Selaras dengan Hukum

Persoalan mencuat setelah pada 2 Januari 2024 PT Jaya Putra Kundur menerima tiga surat pemberitahuan pembatalan alokasi tanah dari BP Batam.

Ketiga surat tersebut masing-masing melampirkan Keputusan Kepala BP Batam Nomor 276/Ka-A3/2023, Nomor 277/Ka-A3/2023, dan Nomor 278/Ka-A3/2023 tentang pembatalan pengalokasian dan penggunaan tanah atas bagian-bagian tertentu dari tanah Hak Pengelolaan BP Batam atas nama PT Jaya Putra Kundur.

Suhadi menilai penerbitan ketiga keputusan tersebut bermasalah secara hukum. Ia merujuk pada Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur bahwa keputusan pemerintahan harus ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, dibuat sesuai prosedur, dan memiliki substansi yang sesuai dengan objek keputusan.

Ia juga mempertanyakan tidak dicantumkannya alasan yuridis, sosiologis, dan filosofis secara memadai dalam keputusan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Administrasi Pemerintahan.

Selain itu, menurutnya, keputusan tersebut tidak melibatkan kliennya selaku pengelola. Hal ini dinilai bertentangan dengan Pasal 10 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Dalam Pasal 10 ayat (1), AUPB yang dimaksud dalam undang-undang tersebut meliputi delapan asas, yaitu:

a. kepastian hukum;
b. kemanfaatan;
c. ketidakberpihakan;
d. kecermatan;
e. tidak menyalahgunakan kewenangan;
f. keterbukaan;
g. kepentingan umum; dan
h. pelayanan yang baik.

Suhadi menilai penerbitan SK pembatalan tersebut tidak dilandasi dengan penerapan asas-asas tersebut, khususnya asas ketidakberpihakan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, dan pelayanan yang baik.

“Menurut kami, selain alasan-alasan di atas, keputusan tersebut tidak cukup hanya menyatakan membatalkan pengalokasian tanah. Harus ada dasar dan alasan yang jelas mengapa keputusan itu diterbitkan, terlebih keputusan tersebut berdampak langsung terhadap hak dan kepentingan klien kami,” tegas Suhadi.

Menurutnya, apabila persyaratan tersebut tidak terpenuhi, keputusan administrasi pemerintahan dapat dinilai tidak sah.

Persoalkan Dasar Aturan yang Digunakan BP Batam

Suhadi juga mempersoalkan dasar aturan yang digunakan BP Batam dalam pembatalan alokasi lahan tersebut.

Ia menyebut BP Batam menggunakan Peraturan Kepala BP Batam Nomor 11 Tahun 2023, sementara hubungan hukum antara PT Jaya Putra Kundur dan BP Batam sebelumnya mengacu pada Perka BP Batam Nomor 18 Tahun 2020.

“Kami berpandangan Perka Nomor 11 Tahun 2023 adalah bentuk akal-akalan yang dilakukan oleh BP Batam, karena kehadirannya bukan untuk sesuatu yang positif, tetapi salah satunya untuk menyingkirkan kedudukan klien kami. Hal ini sejalan dengan SK pembatalan yang dikeluarkan dengan menggunakan Perka yang berlaku surut,” ujarnya.

Menurutnya, apabila terdapat rencana pembatalan terhadap SK-SK yang dimiliki kliennya, seharusnya dilakukan dengan cara terbuka dan transparan.

“Harusnya dilakukan dengan cara-cara terbuka dan transparan, bukan kucing-kucingan seperti itu. Karena langkah tersebut tidak dibenarkan dalam UU Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 10, seperti kepastian hukum bagi para pihak pada huruf a dan keterbukaan bagi kedua belah pihak pada huruf f. Dan ini jelas-jelas telah dilanggar karena faktanya klien kami tidak pernah tahu dan tidak dilibatkan,” katanya.

Ia juga menilai penerapan aturan baru terhadap kondisi yang telah berlangsung sebelumnya berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila diberlakukan secara surut dan justru merugikan pihak yang telah memiliki hak.

Karena itu, pihaknya mempertanyakan penggunaan Perka BP Batam Nomor 11 Tahun 2023 sebagai dasar penerbitan keputusan pembatalan, termasuk dugaan apakah aturan tersebut digunakan untuk menyingkirkan kedudukan kliennya.

Persoalkan Hambatan Pembangunan

Suhadi menjelaskan, keterlambatan pembangunan yang kemudian menjadi persoalan tidak sepenuhnya disebabkan oleh PT Jaya Putra Kundur.

Menurut dia, perusahaan sebelumnya masih diminta memenuhi sejumlah kewajiban, termasuk pembayaran UWTO serta mengurus perpanjangan dan keperluan teknis lainnya.

“Klien kami sudah melakukan pembayaran UWTO dan juga berupaya mengurus perpanjangan. Namun dalam prosesnya, akses aplikasi justru mengalami pemblokiran tanpa alasan dan penjelasan yang jelas. Lagi-lagi, perbuatan BP Batam tersebut melanggar Pasal 51 UU Administrasi Pemerintahan. Tidak ada alasan BP Batam menutup akses kepada klien kami yang notabene masih terikat dalam hubungan hukum dengan BP Batam,” katanya.

Pihak perusahaan, lanjut Suhadi, juga telah meminta kepada BP Batam agar akses tersebut dibuka kembali. Namun, permintaan tersebut disebut tidak mendapatkan respons sebagaimana yang diharapkan.

Selain persoalan administrasi, Suhadi menyebut terdapat hambatan di lapangan yang membuat aktivitas pembangunan tidak dapat berjalan normal.

Ia mengklaim mobilisasi alat berat sempat mengalami gangguan dan lokasi kerja dijaga oleh sejumlah orang yang tidak dikenal.

“Apakah perlakuan ini dibenarkan menurut hukum? Tentu tidak. Karena BP Batam harus dalam posisi memberikan pelayanan dan keterbukaan akses sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014,” ujarnya.

“Klien kami juga mengalami hambatan di lapangan. Ada penghadangan dalam bentuk mobilisasi alat berat dan di lokasi pembangunan dijaga oleh orang-orang yang tidak dikenal. Kondisi tersebut secara otomatis membuat klien kami kesulitan memasuki lokasi kerja,” ujar Suhadi.

Menurut dia, laporan mengenai hambatan tersebut juga telah disampaikan, namun pihaknya menilai tidak mendapatkan respons yang memadai.

Lahan Disebut Beralih kepada Pihak Ketiga

Persoalan semakin serius setelah PT Jaya Putra Kundur memperoleh informasi bahwa lokasi yang sebelumnya menjadi objek alokasi tersebut telah dialihkan kepada pihak ketiga, padahal masih terikat hubungan hukum dengan kliennya.

Suhadi mempertanyakan proses pengalihan tersebut karena, menurut informasi yang diperoleh pihaknya, pengalihan terjadi sekitar 44 hari setelah perusahaan menerima pemberitahuan pembatalan alokasi lahan.

“Yang menjadi pertanyaan kami adalah waktu pengalihannya. Hanya sekitar 44 hari sejak klien kami menerima surat pemberitahuan pembatalan alokasi tanah, kemudian diketahui lokasi tersebut telah dialihkan kepada pihak ketiga,” katanya.

Atas dasar itu, pihak ketiga yang menerima pengalihan tersebut turut ditempatkan sebagai pihak dalam perkara yang sedang berjalan.

Soroti Dugaan Intervensi Perkara

Selain persoalan lahan dan keputusan administrasi, Suhadi juga mengungkapkan adanya informasi mengenai dugaan intervensi dari pihak tertentu dalam penanganan perkara yang sedang dihadapi kliennya.

Ia mengatakan informasi tersebut berkaitan dengan dugaan adanya upaya memengaruhi independensi majelis hakim agar putusan yang dihasilkan mengakomodasi kepentingan pihak tertentu.

Suhadi juga menegaskan bahwa tanah tersebut bukan merupakan tanah terlantar. Selain adanya pembayaran UWTO, terdapat pula pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga tahun 2025.

“Tanah ini bukan tanah terlantar. Selain adanya pembayaran UWTO, juga ada pembayaran PBB, termasuk pembayaran pada 31 Agustus 2023, tahun 2024 dan 2025,” katanya.

Selain itu, menurutnya, telah terbit Fatwa Planologi Nomor 222/A2.1/09/2023. Karena itu, ia menilai anggapan bahwa lahan tersebut merupakan lahan terlantar tidak memiliki dasar.

“Jadi, dikatakan sebagai lahan terlantar adalah hanya isapan jempol yang tidak berdasar,” tegasnya.

“Kami memperoleh informasi mengenai dugaan intervensi dari pihak-pihak tertentu yang memiliki kekuasaan terhadap penanganan perkara ini. Kami berharap proses peradilan tetap berjalan secara independen, objektif, dan berdasarkan fakta serta hukum yang berlaku,” kata Suhadi.

Ia menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan sepanjang dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, bukan semata-mata bertujuan melindungi kepentingan yang tidak bertanggung jawab.

“Termasuk perkara yang telah sampai pada tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung harus diadili secara benar, bukan berdasarkan asumsi,” ujarnya.

“Kami hanya ingin memastikan hak-hak hukum klien kami mendapatkan perlindungan dan proses hukum berjalan secara adil. Jangan sampai kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat justru terabaikan,” pungkasnya.

Continue Reading

Polhukam

Ketua Umum DPP GMNI, Mengajak Seluruh Elemen Bangsa untuk Jaga Indonesia

Published

on

By

JAKARTA, SENTANAKetua Umum DPP Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Sujahri Somar, menghadiri sekaligus memberikan sambutan dalam forum Obrolan Teras 13 yang secara khusus mengangkat tema “Evaluasi 2 Tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka”, Kamis (27/8).

Dalam sambutannya, Sujahri menyoroti dua persoalan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius pemerintah, yakni kesiapan negara menghadapi bencana dan potensi disintegrasi bangsa. Menurutnya, kedua persoalan tersebut berkaitan erat dengan sejauh mana negara mampu menghadirkan perlindungan dan keadilan bagi masyarakat.

Ditegaskan Sujahri, penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), serta ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia perlu mendapat perhatian serius. Ia menilai, penanganan bencana tidak boleh terus bersifat reaktif dan hanya berfokus pada respons setelah bencana terjadi.

“Negara tidak boleh hanya hadir setelah bencana terjadi. Negara harus hadir sebelum bencana itu datang, melalui mitigasi yang kuat, kesiapan yang matang, dan kebijakan yang mampu melindungi rakyat serta ruang hidupnya,” kata Sujahri melalui keterangannya, Jum’at (28/8).

Meski begitu, Sujahri mengapresiasi langkah konkret pemerintah yang merencanakan kenaikan anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menjadi sekitar Rp1 triliun—atau tepatnya Rp1,003 triliun—dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Menurutnya, komitmen alokasi anggaran ini merupakan sinyal positif untuk memperkuat skema mitigasi dan kesiapsiagaan nasional.

“Kami mengapresiasi langkah pemerintah yang menaikkan anggaran BNPB hingga menembus angka Rp1,003 triliun pada RAPBN 2027. Ini adalah komitmen nyata yang memang kita tunggu agar penguatan mitigasi, kesiapsiagaan di daerah, perlindungan lingkungan, serta sarana tanggap bencana dapat berjalan secara optimal dan merata,” imbuhnya.

Selain menyoroti lemahnya penanganan bencana, Sujahri mengingatkan adanya berbagai dinamika sosial dan politik di sejumlah daerah seperti Maluku, Papua, Aceh, dan Kalimantan yang perlu dibaca secara serius agar tidak berkembang menjadi persoalan disintegrasi.

“Persoalan disintegrasi tidak muncul dari ruang hampa. Ketika masyarakat merasa jauh dari keadilan, ketika pembangunan tidak dirasakan secara merata, dan ketika suara rakyat tidak didengar, maka di situlah negara harus hadir untuk melakukan koreksi,” tegasnya.

Menurut Sujahri, menjaga keutuhan Indonesia tidak cukup hanya dengan menyerukan persatuan. Persatuan harus dibangun melalui keadilan sosial dan kehadiran negara yang nyata di tengah masyarakat.

Karena itu, ia menilai, semangat Jaga Indonesia harus ditempatkan sebagai agenda bersama, bukan sekadar slogan. Menurutnya, menjaga Indonesia berarti memastikan setiap warga negara merasa dilindungi, setiap daerah memperoleh perhatian yang adil, serta setiap persoalan kebangsaan diselesaikan melalui pendekatan yang mengutamakan persatuan dan keadilan.

“Jaga Indonesia bukan hanya menjaga batas wilayah dan keutuhan teritorial, tetapi juga menjaga rasa keadilan, menjaga kepercayaan rakyat, dan memastikan tidak ada daerah maupun kelompok masyarakat yang merasa ditinggalkan oleh negara. Kalau itu kita jaga, maka persatuan Indonesia juga akan semakin kuat,” ujar Sujahri.

Ia pun mendorong pemerintah melakukan “belanja masalah” dengan turun langsung ke berbagai daerah untuk mendengar persoalan masyarakat dan menjawabnya melalui kebijakan yang berkeadilan.

“Jangan hanya melihat Indonesia dari Jakarta. Datangi rakyat di Maluku, Papua, Aceh, Kalimantan, NTT dan seluruh daerah lainnya. Dengarkan persoalan mereka dan jawab dengan kebijakan yang berkeadilan,” ujarnya.

Sujahri mengajak seluruh elemen bangsa untuk Jaga Indonesia, dengan memastikan rakyat terlindungi dari bencana, lingkungan tetap terjaga, serta tidak ada masyarakat yang merasa ditinggalkan oleh negara. Menurutnya, upaya tersebut merupakan bagian penting untuk mencegah berkembangnya kekecewaan sosial yang dapat mengganggu persatuan dan keutuhan bangsa.

Sementara itu, Penanggung Jawab Obrolan Teras 13, Sudi Simarmata, mengatakan, forum tersebut menjadi ruang refleksi untuk mendorong evaluasi dan gagasan konstruktif terhadap berbagai persoalan kebangsaan.

“Penguatan mitigasi bencana, keadilan sosial dan dialog antardaerah merupakan bagian penting dalam menjaga persatuan serta menghadapi tantangan Indonesia ke depan,” tandasnya. (Red).

Continue Reading

Nasional

Komut Pertamina Sambangi Korban Gempa di Reok, Hibur Anak-anak hingga Dengarkan Keluhan Pengungsi

Published

on

By

REOK, SENTANA – Tawa anak-anak perlahan terdengar dari sebuah tenda di Lapangan Barangkolong, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur. Di tengah suasana pengungsian pascagempa, Rabu (26/8/2026), Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Mochamad Iriawan ikut duduk dan bernyanyi bersama mereka.

Kehadiran Iriawan di Reok merupakan bagian dari rangkaian kunjungannya ke sejumlah wilayah terdampak gempa bumi di Flores, NTT. Dalam beberapa hari terakhir, Komisaris Utama Pertamina itu mendapatkan simpati lantaran tak henti melakukan road show ke daerah-daerah terdampak. Mulai dari memastikan kesiapan infrastruktur dan pasokan energi hingga mendatangi langsung warga di lokasi pengungsian.

Langkah tersebut memperlihatkan komitmen Pertamina untuk tidak hanya menjaga keberlangsungan distribusi energi di tengah bencana, tetapi juga hadir dalam sisi kemanusiaan. Iriawan turun langsung mewakili perusahaan untuk melihat kondisi lapangan, menemui para korban, sekaligus memastikan bantuan Pertamina sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.

Di Reok, Iriawan yang akrab disapa Iwan Bule mengawali kunjungannya dengan mendatangi Posko Pertamina Peduli di Lapangan Barangkolong. Ia menyapa warga satu per satu, kemudian duduk bersama para pengungsi untuk mendengarkan cerita mereka.

Percakapan berlangsung dalam suasana akrab. Warga menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi selama tinggal di pengungsian, mulai dari kondisi tempat tinggal sementara hingga kebutuhan sehari-hari yang masih diperlukan.

”Kami datang ke sini bukan hanya untuk melihat, tapi untuk mendengar langsung apa yang dirasakan dan dibutuhkan oleh saudara-saudara kita di sini,” ujar Iriawan.

Ia mengatakan, Pertamina turut merasakan duka dan kesulitan masyarakat yang terdampak gempa. Bencana tersebut tidak hanya merusak rumah dan fasilitas, tetapi juga membuat aktivitas sehari-hari warga terganggu.

”Kami sangat prihatin dengan musibah yang menimpa masyarakat NTT. Semoga bencana ini segera berlalu dan masyarakat bisa kembali beraktivitas seperti sedia kala,” katanya.

Bernyanyi Bersama Anak-anak

Selepas berbincang dengan warga, perhatian Iriawan beralih kepada anak-anak. Ia mendatangi tenda khusus yang disiapkan Pertamina sebagai ruang pendampingan psikososial bagi anak-anak korban gempa.

Di tempat itu, sejumlah perwira Pertamina Patra Niaga tengah menemani anak-anak bermain dan bernyanyi. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya trauma healing untuk membantu anak-anak sejenak melepaskan ketakutan dan tekanan setelah mengalami gempa dan harus meninggalkan rumah mereka.

Iriawan kemudian ikut bergabung. Ia bernyanyi, bercanda, dan berinteraksi dengan anak-anak. Sejumlah mainan juga dibagikan kepada mereka.

Suasana yang semula kental dengan nuansa pengungsian pun berubah lebih cair. Anak-anak terlihat antusias mengikuti kegiatan dan bernyanyi bersama. Bagi Iriawan, perhatian kepada anak-anak menjadi bagian penting dalam penanganan pascabencana karena merekalah kelompok yang paling rentan mengalami trauma.

Kunjungan itu sekaligus menunjukkan sisi lain dari rangkaian perjalanan Iriawan di wilayah bencana Flores. Setelah sebelumnya meninjau fasilitas Pertamina dan memastikan pasokan BBM tetap aman di tengah situasi darurat, kali ini ia lebih banyak menghabiskan waktu bersama masyarakat terdampak.

Bantuan untuk Warga Reok

Dalam kunjungan tersebut, Iriawan juga menyerahkan bantuan Pertamina Peduli secara simbolis kepada Camat Reok, Ritaudin. Bantuan selanjutnya akan disalurkan kepada masyarakat terdampak gempa di wilayah Kecamatan Reok.

Ritaudin mengapresiasi kepedulian Pertamina, terlebih bantuan tersebut disertai kehadiran langsung jajaran pimpinan perusahaan di tengah masyarakat. Menurut dia, dukungan berbagai pihak sangat dibutuhkan karena warga masih menjalani masa tanggap darurat dan sebagian harus bertahan di tempat pengungsian.

Kunjungan ke Reok menjadi bagian dari rangkaian respons Pertamina terhadap bencana gempa bumi yang melanda Flores dan sejumlah wilayah NTT. Melalui Pertamina Peduli, perusahaan menyiapkan posko bantuan, menyalurkan kebutuhan logistik, memberikan pendampingan psikososial kepada anak-anak, sekaligus menjaga ketersediaan energi di wilayah terdampak.

Di tengah rangkaian road show tersebut, Iriawan memilih hadir langsung dari satu titik bencana ke titik lainnya. Kehadirannya membawa pesan bahwa tugas Pertamina dalam situasi bencana tidak berhenti pada memastikan BBM tersedia.

Di tenda pengungsian Reok, pesan itu hadir dalam bentuk yang lebih sederhana: duduk mendengarkan cerita warga, menyerahkan bantuan, lalu bernyanyi bersama anak-anak agar mereka kembali tersenyum. (*)

Continue Reading
Advertisement

Trending