Ibukota
Permudah Layanan NIB, UP PMPTSP Kelurahan Pademangan Barat Luncurkan System Layanan One Click
Jakarta, Hariansentana.com – Dalam rangka mempermudah para Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang ingin melakukan peningkatan kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB), UP PMPTSP Kelurahan Pademangan Barat melaunching system layanan NIB ONE CLICK. Hal tersebut di katakan kepala PTSP Kelurahan Pademangan Barat I.Putu.B.S di Kantor kelurahan Selasa (27/5/2025).

” System layanan ini adalah implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.”Jelasnya.
Latar Belakang dan Tujuan (15%)
Pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait NIB yang tertuang pada Peraturan Presiden RI No. 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
Dengan adanya aturan tersebut, para pelaku usaha akan lebih mudah mendapatkan perizinan terkait dengan izin usaha dan tidak perlu repot lagi untuk mengurus berbagai dokumen usaha karena NIB adalah nomor yang terintegrasi dengan berbagai sistem dan legalitas untuk kegiatan
usaha.
NIB wajib dimiliki para pelaku usaha. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Pada aturan tersebut diterangkan jika setiap pelaku usaha, baik itu perorangan
maupun non-perorangan diwajibkan untuk mendaftarkan NIB ke sistem OSS secara elektronik.
Begitupun dengan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), NIB
punya sejumlah manfaat bagi para pelaku UMKM. Dengan kepemilikan NIB, Usaha mikro akan naik kelas karena memiliki legalitas yang dapat menjadi dasar untuk permodalan dalam pengajuan kredit usaha ke perbankan.
Secara nasional, dari total 65 juta unit usaha mikro, kecil, dan menengah di Indonesia, baru 10 juta pelaku UMKM yang sudah memiliki NIB. Berdasarkan data Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) per 16 Agustus 2024, sebanyak 10.000.019 nomor induk berusaha (NIB) telah terbit di seluruh Indonesia melalui sistem OSS-RBA
(Online Single Submission risk-based approach), dengan dominasi sebanyak 9.909.900 pelaku usaha mikro kecil (UMK), 28.303 usaha menengah dan 61.816 usaha besar.
Ada gap atau selisih yang besar antara jumlah pelaku UMKM yang ada dan yang sudah terdaftar mendapatkan NIB. Berdasarkan hal-hal tersebut, pemerintah berupaya untuk mendorong percepatan pengurusan NIB bagi pelaku UMKM.
Rendahnya tingkat kepemilikan NIB oleh pelaku UMKM juga terlihat di wilayah Kelurahan Pademangan Barat. Terbukti dari adanya beberapa indikasi seperti, Minimnya jumlah pelaku usaha mikro dan kecil yang memohon pendampingan dalam pembuatan NIB.
Melihat kondisi itu jumlah pelaku usaha mikro dan kecil di wilayah Kelurahan Pademangan Barat sebanyak 241 pelaku usaha UMKM hanya sebanyak 133 yang telah memiliki NIB dengan demikian presentase hanya 55% yang hanya memiliki NIB, dimana ditargetkan seharusnya seluruh Pelaku UMKM memiliki NIB.
Dengan data tersebut maka penulis tertarik untuk mengangkat isu bahwa target kepemilikan NIB para pelaku UMKM di wilayah Kelurahan Pademangan Barat belum sepenuhnya tercapai. Hal tersebut menandakan bahwa proses penerbitan NIB masih terkesan sulit di wilayah kelurahan pademangan barat.
Kemudian solusi atau gagasan untuk mengatasi masalah tersebut adalah dengan pemanfaatan media berbasis
elektronik yang diharapkan dapat memudahkan para pelaku UMKM untuk mengajukan proses penerbitan NIB di UP PMPTSP Kelurahan Pademangan Barat.
Tujuan dari inovasi ini adalah diharapkan percepatan peningkatan kepemilikan NIB di wilayah Kelurahan Pademangan Barat
menjadi 100 persen.
Metode pembuatan NIB yang sebelumnya dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha serta belum adanya kewajiban bagi pelaku usaha untuk memiliki NIB, sehingga banyak pelaku usaha yang kesulitan menggunakan sistem yang disediakan pada website https://oss.go.id serta harus berulang kali ke loket layanan untuk berkonsultasi.
Metode kegiatan beralih menjadi pelayanan yang dinamis kepada pelaku usaha untuk dibuatkan NIB secara daring dengan memanfaatkan system layanan berbasis elektonik.
Dengan layanan ini, pelaku usaha tidak perlu datang langsung ke loket
pelayanan. Dukungan implementasi dan keberlanjutan (20%) metode pelayanan pembuatan NIB saat ini pelaku usaha masih dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha, sehingga pelaku UMKM merasa kesulitan saat pembuatan NIB dan kelengkapan berkas yang dibutuhkan untuk diunggah, pelaku usaha harus datang ke service point.
Proses menjadi lebih lama karena pemohon harus berulang kali meminta bantuan kepada petugas di service point. Metode baru dalam rancangan aksi perubahan yang dibuat oleh peserta.
Dengan hadirnya layanan ini, pelaku UMKM bisa mengajukan darimanapun dengan memanfaatkan teknologi berbasis digital.(Sutarno)
Ibukota
Tegakkan Ketertiban Umum, Petugas Gabungan Gelar Penertiban di Jalan Pademangan Timur
Jakarta, Hariansentana.com.– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Pademangan bersama unsur Tiga Pilar dan Sudin Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara menggelar kegiatan penertiban umum di wilayah Kelurahan Pademangan Timur, Kamis (25/09/2026).
Kegiatan ini difokuskan pada penegakan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Operasi Gabungan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB selesai. menyasar dua lokasi utama, yakni Jalan Pademangan I Raya.RW.02-03-04 Kelurahan Pademangan Timur.
Rina Sofyani.SE.M.AP.Kepala Satpol PP Kecamatan Pademangan memimpin langsung kegiatan ini dengan didampingi Kenny Hutagaol Lurah Pademangan Timur, Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) Kecamatan Pademangan, serta jajaran terkait.
Sinergitas terlihat dari pelibatan personel gabungan yang terdiri dari TNI, Babinsa POLRI, Babinkantibmas, Dishub, Kecamatan Pademangan, serta, PPSU , FKDM, LMK, Satpol PP tingkat kelurahan.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan tindakan Penertiban dilakukan secara persuasif, humanis, dan tegas,” terangnya.

Berdasarkan hasil kegiatan, petugas Dinas Perhubungan melakukan tindakan Operasi Cabut Pentil (OCP) terhadap sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat yang kedapatan parkir di bahu jalan dan mengganggu arus lalu lintas.
Selain penertiban parkir liar, petugas Satpol PP juga menertibkan sarana dagang yang memakan badan jalan dan trotoar. Tercatat, petugas mengamankan satu buah meja dan dua buah bangku, serta membersihkan sisa-sisa puing di lokasi untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum.
“Kami juga memberikan himbauan kepada 10 Pedagang Kaki Lima (PKL) agar tidak berjualan di zona terlarang demi kenyamanan dan keindahan lingkungan,” ujar petugas di lapangan.
Kegiatan penertiban berjalan dengan lancar di bawah cuaca cerah. Situasi di lokasi dilaporkan Terkendali Aman (TKA) hingga seluruh personel membubarkan diri. Pemerintah Kecamatan Pademangan berharap kegiatan rutin ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan demi terciptanya lingkungan yang tertib dan nyaman.
Yanto warga kami mengaspresiasi aparat Tegas tapi Humanis.” Aparat harus bisa menjaga ased taman yang sudah bagus rapi jangan sampe diserobot kembali sama warga yang bandel untuk kepentingan pribadi.” Imbuhnya.(Sutarno)
Ibukota
Perketat Standar Gedung Pemerintah, Pemkot Jakut Sosialisasi PBG–SLF Tingkatan Pelayanan
Jakarta, HarianSentana.com – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara menggelar sosialisasi penyelenggaraan pembangunan gedung pemerintah daerah sebagai langkah memastikan seluruh bangunan milik pemerintah aman, tertib, dan sesuai aturan.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Pola, Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Kamis (24/9), dan diikuti sekitar 100 peserta dari berbagai UKPD serta konsultan perencana.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Utara ini bertujuan menyamakan pemahaman terkait regulasi, prosedur teknis, serta sistem digital yang digunakan dalam pembangunan gedung pemerintah.
Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Utara, Herry Priyatno, dalam laporannya menjelaskan bahwa sosialisasi ini penting untuk memastikan pembangunan gedung berjalan sesuai standar teknis dan administratif.
“Melalui kegiatan ini, kami memberikan bimbingan teknis dan administratif kepada UKPD dan konsultan, termasuk kejelasan prosedur Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta penggunaan sistem digital SGPT dalam proses penilaian teknis,” ujarnya.

Ia menambahkan, kegiatan ini mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Menteri PUPR Nomor 22 Tahun 2018, hingga Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2024.
Sementara itu, Kepala Dinas CKTRP DKI Jakarta, Vera Revina Sari, yang membuka kegiatan secara resmi, menegaskan bahwa pembangunan gedung pemerintah tidak hanya soal fisik bangunan, tetapi juga menyangkut keselamatan dan kepastian hukum. “Gedung pemerintah adalah fasilitas publik yang harus menjamin keselamatan aparatur dan masyarakat. Karena itu, seluruh proses pembangunan wajib memenuhi standar teknis dan legalitas yang jelas,” tegasnya.
Vera memaparkan empat pilar utama dalam penyelenggaraan gedung pemerintah daerah. Pertama, pemenuhan standar keandalan teknis, mulai dari perencanaan hingga pemanfaatan bangunan. Kedua, kepastian legalitas melalui PBG dan SLF sebagai syarat mutlak operasional gedung. “Tidak ada kompromi untuk legalitas. PBG dan SLF adalah bukti bahwa gedung tersebut aman dan layak digunakan,” katanya.
Ketiga, integrasi sistem melalui aplikasi Sistem Gedung Pemda Terpadu (SGPT) guna meningkatkan transparansi dan efisiensi. Keempat, pemeliharaan berkelanjutan agar gedung tetap aman dan berfungsi optimal dalam jangka panjang. “Penyelenggaraan gedung tidak berhenti saat pembangunan selesai. Perawatan berkala menjadi kunci untuk mencegah risiko kerusakan dan memperpanjang usia bangunan,” jelasnya.
Melalui sosialisasi ini, Pemkot Jakarta Utara berharap seluruh perangkat daerah dan mitra kerja dapat memahami prosedur secara menyeluruh, sehingga pembangunan gedung pemerintah ke depan semakin tertib, aman, dan mampu mendukung pelayanan publik yang lebih baik. (Sutarno)
Ibukota
Warga RBU, Sebut Kinerja Kontraktor Sudin Perumahan Jakut Sembrono
Jakarta, Hariansentana.com.- Warga di lingkungan Jalan F, RW 02 Kelurahan Rawa Badak Utara, Kecamatan Koja kota administrasi Jakarta Utara, protes lantaran air PAM yang mengalir ke rumah warga bau, dan kotor.
Kebocoran air PAM tersebut diduga lantaran terkena alat berat kontraktor Sudin Perumahan Jakut.
Saat dikonfirmasi Petugas PAM membenarkan kejadian itu. Sehingga sejak dua minggu suplai air bersih terhambat dan mengakibatkan keruh dan bau.
“Penyebabnya, karena pipa besar dan kecil disekitar lingkungan pekerjaan Proyek Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Jakarta Utara terkena alat berat kontraktor pelaksana. Sudah banyak titik yang bocor sebelumnya ada delapan titik, kami sudah perbaiki. Ini kena lagi dua titik di sisi selatan Jalan F.” ungkapnya pada awak media, Kamis, (24/9/2026).
Sejauh ini tidak ada koordinasi dengan pihak pelaksana proyek. Kami dilapangan hanya menangani pengaduan dan keluhan warga. Kami tidak mengetahui sudah atau belumnya pihak pelaksana pemberitahuan pada pihak kantor kami,” jelasnya.
Gangguan air bersih dampak proyek pekerjaan Sudin Perumahan Jakarta Utara sebelumnya sempat ditangani Lurah Rawa Badak Utara. Lurah turun kelapangan untuk memastikan penanganan air bersih kembali normal.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Jakarta Utara, Suharyanti, sampai saat ini belum dapat dimintai keterangannya.
Diketahui proyek yang membuat warga jengkel itu adalah proyek pembangunan dan perbaikan prasarana, sarana dan utilitas di lingkungan kawasan kumuh di kelurahan Rawa Badak Utara dan Tugu Selatan.
Proyek tersebut menggunakan APBD tahun 2026 sebesar Rp 3,6 miliar, masa kerja 96 hari kerja sejak kontrak 13 Agustus 2026. Kontraktor Pelaksana CV. Hotma Marojahan dengan konsultan pengawas PT Wisanggeni Jasa Teknik. (Sutarno)
-
Nasional3 days agoAESI, IIPC New York, dan Mitra Dorong Transisi Energi Surya Indonesia di New York Climate Week untuk Tarik Investasi Global
-
Nasional6 days agoAlgodam di antara Puluhan Ribu Santri dan Alumni di Peringatan 1 Abad Pondok Modern Gontor
-
Polhukam6 days agoPWI Pusat Konsolidasikan 38 Portal Daerah, Siap Grand Launching 1 Oktober 2026
-
Peristiwa2 days agoSi Jago Merah Lahap 20 Rumah di Kampung Muka RW 04 Kel Ancol.

