Ibukota
Pemkot Jakut Berikan Tanda Batas Dengan Cat Merah Pada Ruko yang Makan Jalan di Pluit
Jakarta,Hariansentana.com – Jajaran Pemerintah Kota Jakarta Utara (Pemkot Jakut) menyambangi ruko yang memakan bahu jalan di Pluit. Pemkot Jakut memberi tanda batas menggunakan cat semprot pada 20 unit bangunan yang dinilai melanggar aturan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Utara Muhammadong menegaskan pemberian cat semprot sebagai batas bangunan ruko yang melanggar merupakan bagian dari standard operating procedure (SOP) sebelum melakukan pembongkaran. Dengan adanya petanda itu, diharapkan pemilik ruko memahami batasan bangunan yang akan dibongkar.
“Tadi siang kami bersama UKPD (unit kerja perangkat daerah) Jakarta Utara meninjau sekaligus memberi tanda batas pada bangunan ruko yang melanggar. Yang memberi tanda batas juga dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara karena mereka yang mengetahui teknisnya,” kata Muhammadong dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/5/2023).
Pemkot Jakut Beri Waktu 4 Hari agar Pemilik Bongkar Ruko ‘Makan Jalan’
Dia pun memberikan tenggang waktu pemilik ruko membongkar bangunan yang melanggar aturan tersebut sampai Selasa (23/5). Apabila tidak direspons, pembongkaran akan dilaksanakan petugas terpadu keesokan harinya.
“Kita memberikan tenggang waktu empat hari ke depan untuk mereka (pemilik ruko membongkar bangunannya sendiri). Apabila tidak direspons, petugas kami yang akan membongkar,” tegasnya.
Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara Jogi Harjudanto menyampaikan pihaknya telah menerbitkan rekomendasi teknis (rekomtek) bernomor e-0001/PA.01.00 untuk ruko di Pluit yang melanggar ketentuan. Rekomtek tersebut telah diberikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Utara sebagai dasar tindakan pembongkaran terhadap pelanggaran bangunan di Ruko Niaga Pluit.
Lebih lanjut Jogi menjelaskan, terdapat tiga peraturan yang dilanggar pemilik ruko dalam rekomtek yakni, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 189 ayat 1 yang mana pemilik ruko telah memanfaatkan ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang (peruntukan dan intensitas),
Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021 Pasal 190 ayat 1 yang mana pemilik ruko tidak mematuhi ketentuan Pemanfaatan Ruang dalam rencana tata ruang (KKPR/KDTR), dan terakhir Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 192 ayat 1 yang mana bangunan menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.
“Terdapat dua dasar yang mendasari dikeluarkannya Rekomtek tersebut, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Gubernur Nomor 221 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, ruko yang diduga memakan badan jalan itu berlokasi di Jalan Niaga RT 011 RW 03, Pluit, Penjaringan, Jakut. Ruko itu awalnya dipersoalkan ketua RT setempat karena menempati bahu jalan dan saluran air di kelurahan pluit Kecamatan Penjaringan. (Sutarno)
Ibukota
Warga dan Pelajar Antusias Ikuti Workshop Eco Enzyme di Kecamatan Penjaringan
Jakarta, Hariansentana.com.- Dalam upaya mengedukasi masyarakat terkait pengelolaan sampah organik yang berkelanjutan, Pemerintah Kecamatan Penjaringan menggelar kegiatan Workshop Eco Enzyme. Acara edukasi lingkungan ini dilaksanakan di Belakang , Kantor Kecamatan Penjaringan, Kamis (18/6).
Kegiatan yang dimulai sejak pukul 09.30 WIB ini mendapat sambutan positif dan antusiasme yang tinggi dari masyarakat. Warga yang merupakan perwakilan dari lima kelurahan di wilayah Kecamatan Penjaringan hadir dan berpartisipasi aktif untuk mempelajari proses pembuatan serta manfaat dari eco enzyme.
Pelatihan ini dihadiri dan dikawal langsung oleh jajaran pimpinan kewilayahan. Camat Penjaringan Darmawan beserta Wakil Camat Penjaringan.Radian Dewan kota Jakarta Utara (perwakilan kec.penjaringan) Selain itu, hadir pula Kasi Pemerintahan H.Ryoto,Kepala Seksi Ekonomi Pembangunan (Kasi Ekbang) Kecamatan Penjaringan Tomy(mantan lurah Pejagalan) beserta seluruh jajaran Kasi Ekbang dari tiap kelurahan se-Kecamatan penjaringan untuk mendampingi warganya masing-masing.

Penyelenggaraan workshop ini menjadi langkah strategis kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat untuk menekan volume sampah organik rumah tangga dengan mengolahnya menjadi cairan multiguna yang ramah lingkungan.
Keterlibatan para warga dari berbagai perwakilan kelurahan ini diharapkan dapat menciptakan agen-agen penggerak kebersihan di lingkungan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, para peserta diharapkan dapat langsung mengaplikasikan dan menularkan ilmu pembuatan eco enzyme di wilayahnya masing-masing, sehingga mendukung terwujudnya lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan berdaya guna di kawasan Jakarta Utara.(Sutarno)
Ibukota
LMK Kelurahan Sunter Agung Salurkan Aspirasi Warga Sunter Agung Dalam Festival 1 Muharram 1448 H dan Santuni 140 Anak Yatim
Jakarta, Hariansentana.com.- Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah di Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, berlangsung meriah dan penuh khidmat. Ribuan warga memadati Pelataran Jakarta International Stadium (JIS) untuk mengikuti rangkaian acara yang diisi dengan pawai obor, hadroh, sholawatan, Dzikir dan Tausiah serta Santunan sejumlah 140 anak yatim, (15/6/2026).malam
Kegiatan yang mengusung semangat kebersamaan dan penguatan nilai-nilai keagamaan ini merupakan hasil kolaborasi antara Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), Karang Taruna, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), RT, RW, PKK ,Dawis serta berbagai unsur kemasyarakatan lainnya di wilayah Sunter Agung. Pemilihan pelataran JIS sebagai lokasi acara dinilai strategis karena mampu menampung antusiasme warga secara leluasa, aman, dan representatif.

Berdasarkan laporan panitia, kegiatan ini diikuti sekitar 1.200 peserta yang berasal dari berbagai wilayah di Kelurahan Sunter Agung. Pengamanan acara dilakukan secara terpadu dengan melibatkan Satpol PP, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Polsek Tanjung Priok, Koramil, Pokdar Kamtibmas, Karang Taruna, serta unsur pengamanan lingkungan. Seluruh personel ditempatkan di titik-titik strategis di dalam dan sekitar area JIS untuk memastikan kegiatan berlangsung tertib dan kondusif.
Lurah Sunter Agung, Ahmad Firdaus, menyampaikan apresiasi atas partisipasi seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, kesuksesan acara ini tidak lepas dari sinergi semua pihak dan dukungan fasilitas publik yang memadai.
“Acara ini merupakan kolaborasi seluruh unsur masyarakat di Sunter Agung, mulai dari LMK, Karang Taruna, RT, RW, hingga tokoh masyarakat. Alhamdulillah, penggunaan pelataran JIS membuat kegiatan berjalan lancar, aman, dan sangat meriah,” ujar Ahmad Firdaus saat diwawancarai awak media.
Kegiatan tersebut juga mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kecamatan Tanjung Priok dan dihadiri sejumlah pejabat serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), termasuk perwakilan kecamatan.
Ketua LMK Sunter Agung, Darman Tiwong, menegaskan bahwa peringatan 1 Muharram tahun ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk menampilkan kreativitas sekaligus memperkuat syiar Islam. Ia menjelaskan bahwa pihaknya mengundang seluruh unsur masyarakat dari 20 RW yang ada di Kelurahan Sunter Agung.
“Alhamdulillah, seluruh potensi yang dimiliki warga Sunter Agung bisa tampil malam ini. Ada pawai obor, hadroh, dan sholawatan. Ini menjadi panggung bagi masyarakat untuk menyalurkan bakat dan kreativitas mereka di ruang terbuka yang representatif seperti JIS,” ujarnya.
Darman menambahkan peserta pawai obor mulai dari RW 1 sampai RW 20 yang rutin menggelar kegiatan serupa, Seluruh perwakilan RW dan tokoh masyarakat hadir memberikan dukungan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya LMK dalam menyalurkan aspirasi masyarakat sekaligus menghadirkan alternatif kegiatan positif, khususnya bagi generasi muda.
“Selama ini, perayaan pergantian tahun sering kali identik dengan kegiatan yang kurang bermanfaat. Karena itu, kami ingin menghadirkan suasana yang lebih religius agar nilai-nilai Islam semakin tumbuh dan generasi muda memiliki ruang untuk menyalurkan bakatnya melalui kegiatan yang positif,” tutur Darman.
Ahmad Firdaus menekankan bahwa peringatan Tahun Baru Islam tidak hanya dimaknai sebagai pergantian tahun dalam kalender Hijriah, tetapi juga menjadi momentum spiritual dan sosial.
“1 Muharram bukan sekadar pergantian tahun, tetapi momentum untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT, mempererat silaturahmi, menjaga semangat gotong royong, kerja sama, serta memperkuat toleransi antarumat beragama,” ungkap Ahmad Firdaus.
Baik pihak kelurahan maupun LMK sepakat untuk menjadikan peringatan 1 Muharram sebagai agenda tahunan yang akan terus dikembangkan. Evaluasi akan dilakukan secara berkala untuk memastikan pelaksanaan di masa depan menjadi lebih baik dan bermanfaat.
“Insya Allah, kegiatan positif seperti ini akan terus kami laksanakan setiap tahun. Apa yang masih kurang akan dievaluasi agar pelaksanaannya ke depan menjadi lebih baik dan semakin bermanfaat bagi masyarakat,” tutup Ahmad Firdaus.
Peringatan 1 Muharram 1448 Hijriah di Sunter Agung diharapkan dapat menjadi sarana memperkuat nilai-nilai keislaman, membangun kebersamaan, serta menumbuhkan semangat gotong royong dan kepedulian sosial di tengah masyarakat.
Tak kalah menariknya, spektakuler dan pertama kalinya pawai obor yang terdiri dari anak-anak seumuran SD SMP dan SMA mengitari pinggiran Gedung JIS dengan syarat obor elektrik yang boleh ikut mengitari.(Sutarno)
Ibukota
Sudin Perhubungan Jakut Tegas Penindakan Parkir Liar Terus Diintensifkan
Jakarta, HarianSentana.com.- Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara terus menggencarkan operasi gabungan penertiban parkir liar di sejumlah wilayah. Selama periode 8 hingga 15 Juni 2026, petugas menindak ratusan kendaraan roda dua, mobil pribadi, bus, hingga truk trailer yang melanggar aturan parkir.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, Rudy Saptari Sulesuryana mengatakan, penindakan dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan sekaligus mengurai titik-titik kemacetan yang selama ini dikeluhkan masyarakat. Penindakan dilakukan di lima wilayah kecamatan, yakni Kelapa Gading, Tanjung Priok, Pademangan, Penjaringan, dan Koja.
“Kami melakukan tindakan berupa penilangan atau berita acara pemeriksaan (BAP), Operasi Cabut Pentil (OCP), penderekan kendaraan, hingga angkut jaring bagi kendaraan roda dua yang parkir di bahu jalan maupun trotoar,” ujarnya, Selasa (16/6/2026) di kutip dari beritajakarta.

Rudy menjelaskan, penertiban akan terus dilakukan secara berkala dan konsisten untuk menciptakan ketertiban lalu lintas serta meningkatkan kenyamanan pengguna jalan.
Ia meminta masyarakat untuk tidak memanfaatkan bahu jalan maupun fasilitas umum sebagai lokasi parkir dan pangkalan liar. Pengendara yang tetap melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Gunakan fasilitas trmpat parkir resmi yang telah disediakan demi kenyamanan berkendara di Jakarta Utara,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Sudinhub Jakarta Utara, Yulza Romadhoni Putra merinci hasil operasi yang dilaksanakan selama sepekan terakhir.
Pada 8 Juni di Kecamatan Kelapa Gading, petugas menindak 11 sepeda motor, melakukan OCP terhadap 19 kendaraan, serta menderek lima mobil. Kemudian pada 9 Juni di Kecamatan Tanjung Priok, sebanyak 16 sepeda motor diangkut, lima mobil diderek, tiga truk trailer ditilang, tiga truk trailer dikenakan OCP, serta dua juru parkir liar diamankan.
Selanjutnya, pada 10 Juni di Kecamatan Pademangan, petugas mengangkut 15 sepeda motor, melakukan OCP terhadap dua kendaraan, menilang empat kendaraan, dan menderek empat mobil.
“Pada 11 Juni di Kecamatan Penjaringan, kami mengangkut 16 sepeda motor, menderek empat mobil, melakukan OCP terhadap 71 kendaraan, menilang dua kendaraan, serta mengamankan empat juru parkir liar,” bebernya.
Ia menambahkan, dalam penindakan pada 15 Juni difokuskan di wilayah Koja dan Tanjung Priok. Petugas berhasil mengangkut tujuh kendaraan, menderek satu mobil, melakukan OCP terhadap 18 kendaraan, serta menjatuhkan sanksi BAP atau tilang kepada tiga armada bus dan enam truk trailer.
“Seluruh kendaraan roda empat atau lebih yang terjaring penderekan dibawa ke lokasi penampungan resmi milik Sudinhub Jakarta Utara untuk menjalani proses administrasi lebih lanjut,” ucapnya.
Ia memaparkan, penyebab utama maraknya parkir liar masih didominasi oleh keterbatasan lahan parkir pribadi dan rendahnya kesadaran pengguna kendaraan untuk memanfaatkan fasilitas parkir resmi yang tersedia.
“Kondisi tersebut menyebabkan penyempitan ruas jalan atau bottle neck yang berdampak pada terganggunya kelancaran lalu lintas dan merugikan pengguna jalan lainnya,” tandasnya.(Sutarno)
-
Polhukam3 days agoNarapidana Prof. Marthen Napang Kini Digugat Perdata, 4 wanita Dekatnya Turut Tergugat
-
Polhukam4 days agoMiris! PKL Digugat Pengacara,Rp50 Miliar dalam Perkara SPJH di PN Jakarta Utara.
-
Ibukota4 days agoSudin Perhubungan Jakut Tegas Penindakan Parkir Liar Terus Diintensifkan
-
Nasional6 days agoAndreas PDIP: Demonstrasi Mahasiswa Jadi Alarm untuk Pemerintah

