Nasional
Pangdam Jaya Terima Kunjungan Kehormatan Panglima Divisi 1 AD Australia
Jakarta, Hariansentana.com – Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji, M.A., menerima kunjungan kehormatan Panglima Divisi 1 Angkatan Darat Australia Mayor General Justin Frederick Ellwood, bertempat di Makodam Jaya/Jayakarta Jalan Mayjen Sutuyo No 5 Cililitan Jakarta Timur, Rabu (22/9/2021).
Kedatangan Panglima Divisi 1 Angkatan Darat Australia di Makodam Jaya disambut hangat oleh Pangdam Jaya, di awali dengan hormat jajar Prajurit Kodam Jaya, kemudian diterima langsung oleh Pangdam Jaya beserta para pejabat utama Kodam Jaya, selanjutnya dilaksanakan sesi foto bersama.

Rangkaian kegiatan selanjutnya dilaksanakan di Lobby Sapta Marga Makodam Jaya dengan suasana penuh keakrabatan diantara pucuk pimpinan instansi Militer kedua Negara, sebagai ungkapan selamat datang di Makodam Jaya, disajikan penayangan profil Kesatuan Kodam Jaya kemudian penayangan kiprah Kodam Jaya beserta jajarannya dalam percepatan penanganan Covid-19 di masa pandemic ini.
Pada kesempatan tersebut juga ditayangkan video singkat dan testimony tentang pelibatan Yon Zipur-11/Durdhaga Wighra Kodam Jaya dalam operasi penanggulangan kebakaran hutan di Australia pada musim panas 2019/2020. Pangdiv-1 AD Australia sangat terkesan atas penayangan video tersebut serta tidak terduga dapat di pertemukan langsung dengan Prajurit Kodam Jaya yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Usai menyaksikan penayangan vidieo tersebut, Pangdiv-1 AD Australia MG Justin Frederick Ellwood mengapresiasi serta mengungkapkan, “Sungguh ini luar biasa, kami terharu atas kerja keras Prajurit TNI dan Prajurit Kodam Jaya yang terlibat langsung membantu menangani musibah kebakaran hutan yang terjadi di Negara kami, Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas sumbangsih Prajurit Kodam Jaya, sekali lagi kami ucapkan terima kasih atas keberhasilannya dalam membantu Negara kami dalam menangani musibah tersebut”, ungkap Pangdiv-1 AD Australia.
Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS, dalam keterangan persnya menyampaikan, kunjungan kerja Pangdiv-1 AD Australia ke Makodam Jaya merupakan bagian dari rangkaian kegiatan dalam kunjungannya ke instansi Militer di Indonesia, serta suatu kehormatan bagi Kodam Jaya yang merupakan bagian dari agenda kunjungan tersebut, hal ini merupakan Program kerja Pangdiv-1 AD Australia dalam menjalin dan membina hubungan baik antar Negara, spesifik hubungan baik sesama Militer Angkatan Darat di dunia, ungkap Kapendam.
“Dalam kunjungannya di Makodam Jaya, beliau (Pangdiv-1 AD Australia) merasa terharu dan bangga atas pelibatan Prajurit TNI khususnya Prajurit Kodam Jaya yang telah turut andil membantu Negara Australia dalam penanggulangan bencana kebakaran hutan yang terjadi di Negara Australia, serta menyampaikan apresiasi dan ungkapan terima kasih kepada TNI, juga berharap semoga kerjasama yang baik ini dapat mempererat hubungan baik antar kedua Negara”, tutup Kapendam Jaya.
Di akhir kegiatan dilaksanakan sesi pemberian cinderamata dari Pangdam Jaya kepada Pangdiv-1 AD Australia, begitupun sebaliknya, dilanjutkan pengisian buku Tamu kunjungan resmi Pangdiv-1 AD Australia di Makodam Jaya.
Dalam kunjungannya di Makodam Jaya, Pangdiv-1 AD Australia didampingi oleh Atase Darat Australia di Jakarta Col Micah Batt, Asisten Atase Darat Kedubes Autralia di Jakarta Wo2 Richard Swaby dan Adc Pangdiv-1 AD Australia Capt Katherin Joan Clarakson.
Secara keseluruhan diperoleh gambaran positif dan kesan yang baik selama melaksanakan kunjungan Makodam Jaya, kegiatan berjalan dengan tertib, dihiasi nuansa penuh keakrabran serta rangkaian kegiatan senantiasa menerapkan protokol kesehatan.(Red)
Ibukota
Perkuat Kapasitas RT, RW, LMK, dan Dekot, Pemkot Administrasi Jakarta Utara Gelar Pelatihan Kepemimpinan dan Komunikasi
Jakarta, Hariansentana.com – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara melalui Bagian Pemerintahan Setko Administrasi Jakarta Utara menggelar kegiatan Peningkatan Kapasitas Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan Tahun 2026.
Kegiatan tersebut mengangkat tema “Kepemimpinan dan Komunikasi Berdampak” sebagai upaya memperkuat peran lembaga kemasyarakatan dalam membangun partisipasi warga Rabu (16/09/2026).
Kegiatan diikuti oleh 225 peserta yang terdiri dari para Camat, Lurah, Dewan Kota Jakarta Utara, perwakilan Ketua RW, salah satunya Rw.Gen.Z dari wilayah Rw.02 Kelirajan Padangam Barat, Ketua Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), serta perwakilan ketua RT di wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara.
Kegiatan dilaksanakan secara tatap muka dengan metode diskusi panel dan menghadirkan Joice Manurung Public Speaker, Communication Practitioner, Psychologist, sekaligus Graphologist sebagai narasumber.
Kepala Bagian Pemerintahan Setko Administrasi Jakarta Utara, Benhard Ellying House, dalam laporannya menyampaikan bahwa lembaga kemasyarakatan kelurahan memiliki peran penting dalam membangun partisipasi masyarakat sekaligus memperkuat hubungan antara pemerintah dan warga di tingkat kelurahan.
Menurutnya, pengurus lembaga kemasyarakatan tidak hanya dituntut mampu menjalankan tugas organisasi, tetapi juga perlu memiliki kemampuan kepemimpinan dan komunikasi yang baik. Kemampuan tersebut diperlukan untuk membangun kepercayaan, menggerakkan masyarakat, menyatukan berbagai kepentingan, serta menyampaikan gagasan secara efektif dan solutif.
“Seorang pengurus lembaga kemasyarakatan dituntut tidak hanya mampu menjalankan tugas organisasi, tetapi juga mampu membangun kepercayaan, menggerakkan masyarakat, menyatukan berbagai kepentingan, menyampaikan gagasan secara efektif, serta membangun komunikasi yang positif dan solutif,” ujar Benhard.
Ia menjelaskan, peningkatan kapasitas tersebut perlu dilakukan secara berkelanjutan, khususnya dalam aspek kepemimpinan dan komunikasi. Melalui kegiatan ini, para pengurus lembaga kemasyarakatan diharapkan memiliki tambahan pemahaman dan kompetensi dalam menjalankan perannya di tengah masyarakat.
Tema “Kepemimpinan dan Komunikasi Berdampak” dipilih untuk menekankan bahwa kepemimpinan di lingkungan masyarakat tidak hanya berkaitan dengan kemampuan memimpin, tetapi juga kemampuan mendengar, memahami, menggerakkan, menghubungkan berbagai pihak, serta memberikan teladan.
Sementara komunikasi, lanjut Benhard, bukan sekadar menyampaikan pesan, tetapi juga bagaimana pesan tersebut dapat dipahami dan diterjemahkan menjadi tindakan bersama. Karena itu, komunikasi yang terbuka dan membangun kepercayaan dinilai menjadi bagian penting dalam menciptakan kerja sama antara masyarakat dan pemerintah.
Kegiatan tersebut juga memiliki sejumlah tujuan, antara lain meningkatkan pemahaman mengenai kepemimpinan yang efektif dan kolaboratif, meningkatkan kemampuan komunikasi pengurus lembaga kemasyarakatan, serta membangun kemampuan dalam mengelola perbedaan pendapat dan menyelesaikan persoalan secara konstruktif.
Selain itu, kegiatan diharapkan dapat mendorong lahirnya pemimpin masyarakat yang mampu menggerakkan partisipasi warga serta memperkuat sinergi antara lembaga kemasyarakatan dengan pemerintah kelurahan, kecamatan, dan pemangku kepentingan lainnya.
Menutup laporannya, Benhard menyampaikan pantun yang menggambarkan semangat kegiatan tersebut: “Ke Ancol melihat indahnya lautan, singgah sebentar menikmati suasana. Mari perkuat lembaga kemasyarakatan, bersama membangun Jakarta Utara tercinta.”
Selanjutnya, laporan tersebut disampaikan sebagai bagian dari rangkaian pembukaan kegiatan Peningkatan Kapasitas Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan Tahun 2026 yang diharapkan dapat memperkuat kapasitas para pengurus dalam menjalankan peran kemasyarakatan serta membangun komunikasi yang lebih efektif di lingkungan masing-masing.(Sutarno)
Nasional
Putusan MK Jadi Momentum Perkuat Tata Kelola Penanggulangan Bencana Nasional
JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 261/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana harus menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola penanggulangan bencana secara nasional.
Anggota Komisi VIII DPR RI I Ketut Kariyasa Adnyana mengatakan, putusan tersebut jangan hanya dilihat dari aspek penetapan apakah suatu bencana berstatus nasional atau daerah. Lebih jauh, putusan ini harus menjadi dorongan bagi pemerintah untuk membangun sistem penanggulangan bencana yang lebih terukur, responsif, terintegrasi, dan berorientasi pada keselamatan masyarakat.
“Putusan MK ini bukan semata-mata soal status bencana nasional. Ini harus kita jadikan momentum untuk membenahi tata kelola penanggulangan bencana secara menyeluruh, mulai dari mitigasi, kesiapsiagaan, sistem peringatan dini, tanggap darurat, sampai rehabilitasi dan rekonstruksi,” kata Kariyasa.
MK dalam Putusan Nomor 261/PUU-XXIII/2025 memaknai Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007 dengan menetapkan lima indikator dalam penentuan status dan tingkat bencana, yakni jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan. Untuk penetapan status bencana nasional, sekurang-kurangnya tiga indikator harus terpenuhi dengan menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama yang wajib dipenuhi.
Menurut Kariyasa, parameter tersebut penting karena memberikan kepastian yang lebih terukur dalam pengambilan keputusan. Namun, yang tidak kalah penting adalah memastikan parameter tersebut terhubung dengan sistem penanggulangan bencana yang bekerja sejak sebelum bencana terjadi.
“Jangan sampai kita baru sibuk membahas status setelah korban berjatuhan. Yang harus diperkuat adalah bagaimana negara hadir sebelum bencana terjadi, bagaimana risiko dipetakan, bagaimana masyarakat diberi peringatan, bagaimana evakuasi dilakukan, dan bagaimana pemerintah memastikan penanganan berjalan cepat ketika bencana terjadi,” ujarnya.
Kariyasa menilai penguatan Early Warning System (EWS) harus menjadi bagian penting dari pembenahan tersebut, khususnya di wilayah yang memiliki risiko bencana tinggi.
Menurutnya, sistem peringatan dini tidak cukup hanya dengan memasang alat atau sensor. Sistem tersebut harus dipastikan mampu mendeteksi ancaman, mengolah informasi, menyampaikan peringatan secara cepat kepada masyarakat, dan diikuti dengan prosedur evakuasi yang jelas.
“Peringatan dini harus sampai kepada masyarakat dalam bahasa yang mudah dipahami dan pada waktu yang cukup untuk menyelamatkan diri. Karena itu, kita perlu memastikan alatnya berfungsi, datanya terintegrasi, jalur komunikasinya jelas, pemerintah daerah siap, dan masyarakat rutin mendapatkan edukasi serta simulasi,” kata Kariyasa.
Ia juga menekankan pentingnya memperjelas pembagian peran antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BNPB, BPBD, dan seluruh pemangku kepentingan dalam setiap tahapan penanggulangan bencana.
“Jangan sampai ada persoalan koordinasi ketika bencana terjadi. Siapa yang menerima informasi, siapa yang mengambil keputusan, siapa yang mengeluarkan peringatan, siapa yang melakukan evakuasi, dan siapa yang memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi, semuanya harus jelas,” ujarnya.
Selain itu, Kariyasa mendorong agar kebijakan anggaran penanggulangan bencana tidak hanya berorientasi pada pembiayaan setelah bencana terjadi. Anggaran mitigasi dan kesiapsiagaan harus mendapatkan perhatian yang memadai.
“Paradigma kita harus bergeser dari responsif menjadi lebih preventif. Belanja untuk mitigasi, kesiapsiagaan, penguatan EWS, edukasi masyarakat, pemetaan risiko, dan pembangunan infrastruktur yang tangguh terhadap bencana harus dipandang sebagai investasi untuk menyelamatkan masyarakat,” katanya.
Menurutnya, putusan MK juga perlu ditindaklanjuti dengan memastikan adanya aturan teknis yang mampu menerjemahkan indikator-indikator tersebut ke dalam ukuran yang objektif dan dapat diterapkan secara konsisten.
“Lima indikator yang diberikan MK harus diterjemahkan menjadi parameter teknis yang jelas. Jangan sampai di lapangan masih terjadi perbedaan tafsir mengenai kapan suatu indikator dianggap terpenuhi. Ini penting agar keputusan pemerintah cepat, transparan, berbasis data, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Kariyasa.
Kariyasa menambahkan, Komisi VIII DPR RI akan terus mendorong penguatan kebijakan penanggulangan bencana, termasuk dari sisi pengawasan dan penganggaran.
“Pada akhirnya, ukuran keberhasilan penanggulangan bencana bukan hanya apakah status bencana nasional ditetapkan atau tidak. Ukuran yang paling penting adalah seberapa cepat kita bisa mencegah korban, melindungi masyarakat, memberikan pertolongan ketika bencana terjadi, dan membantu masyarakat pulih serta kembali menjalani kehidupan,” kata Kariyasa.
“Putusan MK ini harus kita jadikan momentum untuk membangun sistem penanggulangan bencana nasional yang lebih kuat, dari hulu sampai hilir. Negara harus hadir sebelum bencana, saat bencana, dan setelah bencana,” pungkasnya.
Bodetabek
Kasus Dugaan KDRT di Tambora Dilaporkan ke Polda Metro
JAKARTA – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap seorang perempuan di kawasan Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Korban yang diduga mengalami kekerasan oleh suaminya juga telah mendatangi UPTD PPA DKI Jakarta untuk mendapatkan pendampingan dan perlindungan.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/6892/IX/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 15 September 2026 pukul 21.30 WIB. Dugaan kekerasan terjadi pada 9 September 2026 di Jalan Laksa 1, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Berdasarkan uraian dalam laporan, dugaan KDRT terjadi setelah korban SN dan terlapor IL yang merupakan suami sah korban terlibat cekcok.
Dalam peristiwa tersebut, korban diduga dijambak dan dipukuli hingga mengalami sejumlah luka, di antaranya memar pada beberapa bagian tubuh, lebam pada wajah, serta luka di bagian dalam mulut.
Kasus ini disebut bukan kali pertama pasangan tersebut terlibat persoalan rumah tangga. Berdasarkan keterangan keluarga korban, keduanya juga sempat terlibat cekcok dan dugaan KDRT pada 2022.
Persoalan tersebut ketika itu diselesaikan di Polsek Tambora melalui sebuah perjanjian. Dalam kesepakatan tersebut, terlapor disebut berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Namun, menurut keterangan keluarga korban, dugaan kekerasan kembali terjadi pada September 2026 hingga korban harus mendapatkan perawatan medis.
Korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di salah satu rumah sakit swasta di Jakarta. Setelah mendapatkan penanganan medis, korban bersama orang tuanya mendatangi UPTD PPA DKI Jakarta untuk menyampaikan kondisi trauma psikis yang dialami sekaligus meminta pendampingan hukum dan psikologis.
Pihak keluarga juga meminta pendampingan untuk memastikan korban mendapatkan pemeriksaan medis lanjutan melalui visum et repertum, pendampingan psikolog untuk menangani trauma, serta perlindungan atau rumah aman apabila kondisi korban membutuhkan.
“Selain lapor ke Polda, kami juga sudah ke UPTD PPA DKI. Kami ingin anak saya tidak hanya sembuh fisiknya, tapi juga traumanya didampingi negara. Pelaku harus bertanggung jawab,” ujar pihak keluarga korban kepada media di Polda Metro Jaya.
Perkara tersebut dilaporkan dengan sangkaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, termasuk Pasal 44 juncto Pasal 5 huruf a dan/atau Pasal 45.
Dengan adanya laporan resmi tersebut, penanganan perkara selanjutnya berada pada aparat penegak hukum. Sementara pendampingan UPTD PPA DKI Jakarta diharapkan dapat membantu memastikan hak dan kebutuhan korban selama menjalani proses pemulihan serta proses hukum.
-
Polhukam4 days agoBersama Aktivis ‘98, RAJADEM Nilai Nazali Lempo Layak Bawa Arus Balik Penegakan Hukum di INDONESIA
-
Daerah2 days agoPDIP Dorong Inpres Jalan Desa, DPR Nilai Bisa Atasi Keterbatasan Anggaran Desa
-
Travelling6 days agoKorea Travel Fair 2026 Digelar di Jakarta, Ada Cashback hingga Rp5 Juta
-
Polhukam6 days agoSengketa Pilpres 2024 Kembali Diajukan ke MK, Persoalkan Syarat Sekolah Wapres Gibran

