Daerah
Jabar Terima 85,8 Ton Oksigen Cair dari Sumsel
BANDUNG – Tim Posko Oksigen Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Poskibar) gerak cepat memenuhi kebutuhan oksigen dalam penanganan pasien COVID-19 dengan jemput bola ke Sumatera Selatan untuk kebutuhan oksigen.
Melalui PT OKI Pulp & Paper Mills (Sinar Mas Group), Jawa Barat mendapatkan 85,8 ton oksigen cair dalam empat iso tank yang telah dilepas pengirimannya, langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, di Pelabuhan PT Gajah Unggul Internasional, Palembang, Sabtu (24/7/2021) malam.
Saat ini, keempat iso tank telah tiba di Bandung dan sudah mulai didistribusikan ke pengisian filling station.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menghaturkan terima kasih kepada Sinar Mas Group atas bantuan oksigen cair dan juga dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terlebih dari dukungan Gubernur Herman Deru yang telah melepas kiriman oksigen cair untuk Jabar.
“Kami berterima kasih atas dukungan dari Sinar Mas yang sigap memberikan bantuan kemanusiaan untuk masyarakat Jawa Barat. Pemerintah tidak dapat menangani pandemi ini sendiri, perlu kolaborasi dan bergotong royong dengan semua pihak termasuk dari korporasi,” ucapnya dalam JAPRI (Jabar Punya Informasi) di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (28/7/2021).
Menurut Kang Emil – sapaan Ridwan Kamil — bantuan tersebut terlaksana berkat kolaborasi dan komunikasi yang apik dengan berbagai pihak.
“Khusus Sumatera Selatan, mokaseh banyak yo dulur Sumsel atas bantuannyo untuk kami wargo Jabar,” tutur Kang Emil.
Senada dengan Gubernur, Asisten Pembangunan dan Ekonomi Daerah Provinsi Jabar yang juga Ketua Posko Oksigen Jabar, Taufiq Budi Santoso mengatakan, dari kolaborasi yang dilakukan Posko Oksigen Jabar menindaklanjuti secara manajerial dan teknis termasuk membiayai perjalanan pengiriman dari Sumatera Selatan ke Jabar.
Selain PT OKI Pulp & Paper Mills, BUMD PT Pupuk Sriwidjaja Palembang turut menyuplai oksigen ke Jabar. Kemudian, Posko Oksigen Jabar pun memenuhi kebutuhan oksigen medis dari provinsi lainnya seperti Kalimantan Timur melalui KSO – AICO Energi dan PT Serba Dinamik Indonesia (SDI), Banten melalui PT Krakatau Steel, serta Riau melalui Tanoto Foundation. Total bantuan oksigen per 28 Juli 2021 sebanyak 28.197 tabung 6m3.
“Untuk itu, kami tak lupa menghaturkan terima kasih kepada kepala daerah provinsi maupun daerah Kabupaten/Kota yang telah membantu proses ini. Kita harus saling mendukung karena keselamatan masyarakat di atas segalanya,” ujar Taufiq.
Sementara itu, Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Jawa Barat Benny Bachtiar berharap, bantuan oksigen dari Sumatera Selatan ini berkelanjutan, mengingat penanganan pasien COVID-19 di Jawa Barat akan kebutuhan oksigen masih harus butuh bantuan dari daerah lain.
“Sehingga kita bisa bekerja sama menyelamatkan kepada saudara-saudara yang membutuhkan. Kita bisa lihat di medsos, media elektronik bagaimana saudara-saudara kita kekurangan oksigen. Sekarang bagaimana upaya ini dapat menyelamatkan saudara-saudara kita,” ujar Benny.
Wakil Ketua Posko Harian Oksigen Jabar Begin Troys mengungkapkan, arahan Gubernur Jabar Ridwan Kamil agar posko bisa terus mencari sumber oksigen dalam rangka memenuhi kekurangan oksigen yang dirasakan di rumah sakit-rumah sakit Jawa Barat.
Arahan itu langsung ditindaklanjuti dengan cara menjemput bola ke Sumatera Selatan dengan membawa 4 isotank dengan kapasitas masing-masing sebanyak 21 ton, di mana BUMD PT Migas Hulu Jabar (MUJ) bersama anak perusahaan PT Energi Negeri Mandiri (ENM) mengoperasikannya hasil kerja sama dengan PT AICO Energi & PT Serba Dinamik Indonesia (SDI).
“Intinya, ini adalah langkah taktis dan cepat Gubernur Jabar untuk berinisiatif menambah armada angkutan/isotank untuk mengangkut pasokan oksigen dari luar Jawa yang saat ini disediakan oleh Sinar Mas Group dan didukung penuh Kemenkes, Kemenperin, Kemenko Marinvest dan Kepolisian Jabar dan Kepolisian Sumsel serta tidak lupa Pemerintah Daerah Sumatera Selatan, yang memiliki kelebihan produksi oksigen,” kata Begin yang juga Direktur Utama MUJ.
Selanjutnya sesuai komitmen PT OKI, ujar Begin, proses pengangkutan oksigen ini akan terus berjalan selama masa pandemi COVID-19. Hub dari pada induk pendistribusian ada di Cibitung, Bekasi. Selanjutnya sebanyak 7 isotank yang dioperasionalkan akan bergerak bergiliran untuk disebar ke beberapa 5 filling station di Jawa Barat seperti di Kota Bandung, Cikarang, Cirebon, Tasikmalaya dan Sukabumi.
“Mudah-mudahan dengan adanya fasilitas pengisian oksigen ini defisit oksigen di Jawa Barat semakin berkurang, dan rumah sakit bisa memenuhi kebutuhan oksigen untuk pasien COVID-19,” imbuh Begin.
Kuasa Direksi PT OKI Pulp & Paper Mills (Sinar Mas Group) Gadang Hartawan mengatakan, pihaknya mengoptimalkan produksi oksigen hariannya dan bahkan memproduksi ekstra untuk turut dapat berpartisipasi dalam pengadaan oksigen untuk pasien COVID-19.
“Kami dari PT OKI Pulp dan Sinar Mas Group berharap bantuan dukungan oksigen untuk masyarakat Jawa Barat bisa bermanfaat, untuk menolong pasien yang kekurangan oksigen dan ke depannya harapan kami Covid ini cepat berlalu. Selagi masa pandemi ini kami akan membantu terus kebutuhan-kebutuhan yang berkaitan dengan oksigen,” kata Gadang Hartawan.(red)
Daerah
Kolaborasi PT PMC dan Warga Sukajaya Hadirkan Agro Edu Wisata Berbasis Hortikultura
BOGOR, Sentana – PT PMC menggandeng masyarakat Desa Sukajaya, Kabupaten Bogor, untuk mengembangkan kawasan agro edu wisata berbasis hortikultura yang diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja, memperkuat UMKM, serta meningkatkan perekonomian warga.
Project Manager PT PMC Wilayah Sukajaya, Andi, mengatakan pengembangan kawasan akan dilakukan secara bertahap dengan mengutamakan keterlibatan masyarakat, mulai dari proses perekrutan tenaga kerja hingga kemitraan usaha.
“Program ini kami bangun bersama masyarakat agar manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh warga Desa Sukajaya,” ujar Andi.
Selain menghadirkan wisata edukasi, PT PMC juga akan mengembangkan berbagai komoditas pertanian, seperti tanaman buah, hortikultura, dan palawija dengan konsep pertanian modern untuk menarik minat generasi muda.
Menurut Andi, kawasan tersebut nantinya juga menjadi ruang promosi bagi produk UMKM lokal sehingga manfaat ekonomi tidak hanya dirasakan oleh tenaga kerja, tetapi juga para pelaku usaha di sekitar lokasi.
Sementara itu, Pendamping Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Atika, menilai program tersebut sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan desa berbasis potensi lokal.
Ia berharap kolaborasi antara PT PMC, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan dapat menjadikan Sukajaya sebagai pusat edukasi pertanian sekaligus destinasi wisata yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.
Daerah
Abdul Wahid Siapkan Pleidoi, Bantah Tuduhan Terima Uang dan Lakukan Pemerasan
Pekanbaru, Sentana – Tim penasihat hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menilai tuntutan 8,5 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi dan pemerasan tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Menurut tim hukum, selama persidangan yang menghadirkan puluhan saksi, tidak ada satu pun keterangan yang menyebut Abdul Wahid pernah menerima ataupun memerintahkan pengumpulan uang. Tuduhan tersebut, kata mereka, hanya bersandar pada keterangan satu saksi, yakni Dani M. Nursalam, yang dihadirkan sebagai saksi mahkota.
“Kami menilai jaksa penuntut umum tidak menguraikan pembuktian secara utuh dan komprehensif. Banyak fakta persidangan yang dipotong-potong. Seluruhnya akan kami uraikan secara lengkap dalam pleidoi nanti,” kata penasihat hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (9/7/2026).
Kemal juga menegaskan bahwa selama proses persidangan tidak ada saksi yang menerangkan Abdul Wahid melakukan ancaman maupun pemaksaan terhadap para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau sebagaimana didakwakan dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia turut menyoroti penggunaan frasa “satu matahari satu” dalam konstruksi tuntutan jaksa. Menurutnya, berdasarkan keterangan ahli Chairul Huda dan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Arief Setiawan di persidangan, frasa tersebut dimaknai sebagai penegasan kepemimpinan dan garis komando dalam birokrasi, bukan bentuk ancaman terhadap bawahan.
“Kalimat ‘satu matahari satu’ memang ada, tetapi itu bukan ancaman. Tidak ada ucapan mengenai evaluasi jabatan ataupun pergantian posisi. Hal itu juga ditegaskan para saksi di persidangan,” ujarnya.
Tim hukum juga membantah adanya unsur keadaan terpaksa sebagaimana didalilkan jaksa. Menurut Kemal, fakta persidangan justru menunjukkan sejumlah Kepala UPT secara aktif berupaya mempertahankan jabatan mereka, sehingga tidak dapat dikategorikan berada dalam situasi terpaksa akibat tekanan dari Abdul Wahid.
Selain itu, Kemal menegaskan tidak ada alat bukti yang membuktikan Abdul Wahid menerima uang sebesar Rp950 juta maupun Rp450 juta, baik secara langsung maupun melalui pihak lain.
“Satu rupiah pun tidak pernah diterima Pak Gubernur, baik secara langsung maupun melalui pihak lain. Tuduhan itu hanya berdasarkan keterangan satu pihak tanpa didukung alat bukti lain,” tegasnya.
Terkait dugaan penyerahan uang Rp200 juta melalui Dahri, Kemal menyatakan kliennya justru mengambil langkah tegas setelah mengetahui adanya dugaan pungutan liar dengan meminta Sekretaris Daerah menindak pejabat yang bersangkutan sesuai kewenangannya.
Tim penasihat hukum Abdul Wahid dijadwalkan menyampaikan seluruh argumentasi tersebut dalam nota pembelaan (pleidoi) pada sidang lanjutan yang akan digelar pada 20 Juli 2026.
Daerah
Sengketa Lahan Desa Sukajaya, PT PMC Sebut Miliki SHGB Sah dan Minta Komnas HAM Telusuri Mafia Tanah
JAKARTA, SENTANA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta klarifikasi kepada PT PMC terkait laporan sejumlah warga Desa Sukajaya mengenai dugaan kerugian akibat perselisihan status lahan yang selama ini menjadi objek sengketa.
Pertemuan klarifikasi tersebut dihadiri Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian. Sementara dari pihak PT PMC hadir Ruben Ulaan selaku Manager Aset dan Nefton sebagai Legal Manager PT PMC.
Laporan yang disampaikan warga kepada Komnas HAM pada pokoknya berkaitan dengan dugaan kerugian yang mereka alami akibat persoalan administrasi dan status kepemilikan tanah di wilayah Desa Sukajaya. Warga yang menggarap lahan tersebut mengklaim memiliki hak atas tanah yang menjadi objek sengketa.
Menanggapi laporan tersebut, PT PMC membantah tuduhan telah mengambil atau menguasai lahan garapan milik warga. Menurut PT PMC, seluruh aktivitas perusahaan dilakukan di atas tanah yang memiliki dasar hukum berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejak tahun 1997.
“Pada prinsipnya PT PMC tidak pernah mengambil tanah yang digarap warga. Perusahaan menjalankan kegiatan berdasarkan hak atas tanah yang sah berupa SHGB yang telah diterbitkan BPN sejak tahun 1997,” ujar Ruben Ulaan dalam pertemuan tersebut.
Dalam kesempatan itu, Komnas HAM meminta agar PT PMC untuk sementara waktu tidak melakukan kegiatan pada lahan seluas sekitar 7,2 hektare yang saat ini diklaim oleh warga penggarap, sambil menunggu perkembangan lebih lanjut terkait penyelesaian persoalan tersebut.
Menanggapi permintaan tersebut, PT PMC menyatakan menghormati proses yang sedang dilakukan Komnas HAM. Namun demikian, perusahaan juga meminta agar lembaga tersebut melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap berbagai pihak yang diduga terlibat dalam konflik pertanahan di Desa Sukajaya.
Menurut Ruben Ulaan, di wilayah tersebut terdapat pihak-pihak yang diduga berperan sebagai mafia tanah atau broker (biong) yang diduga memengaruhi dan mengajak warga untuk melakukan perlawanan terhadap PT PMC.
“Kami berharap Komnas HAM juga menginvestigasi keberadaan pihak-pihak yang diduga menjadi mafia tanah atau broker yang diduga memanfaatkan masyarakat dalam persoalan ini. Persoalan ini tidak boleh hanya dilihat dari klaim penggarapan semata, tetapi juga harus memperhatikan aspek legalitas hak atas tanah,” kata Ruben.
Ia menambahkan, PT PMC berharap Komnas HAM dapat bersikap objektif, adil, dan menghormati proses hukum yang berlaku dalam penyelesaian sengketa pertanahan.
“Kami berharap Komnas HAM mengikuti proses hukum terkait kepemilikan hak atas tanah yang dimiliki PT PMC, sehingga penyelesaian persoalan ini dapat dilakukan berdasarkan bukti hukum yang sah dan bukan semata-mata berdasarkan klaim dari pihak-pihak tertentu,” ujarnya.
Proses klarifikasi masih berlangsung dan Komnas HAM belum menyampaikan kesimpulan ataupun rekomendasi resmi atas laporan yang diterima. Seluruh pihak diharapkan dapat menahan diri serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan guna memperoleh penyelesaian yang berkeadilan bagi semua pihak.
-
Ekonomi4 days agoPengamat Berharap Ada Transparansi Terkait Hutang LN Indonesia
-
Ibukota5 days agoBPN Jakut Serahkan 60 Sertifikat PTSL Gratis
-
Ibukota4 days agoPenertiban Bangunan Liar dan PKL di Sepanjang Jalan Pademangan V Raya Berdasarkan Peraturan Daerah No 8 Tahun 2007
-
Ekonomi5 days agoWorldpanel : Produk Barang Konsumsi Yang Bergerak Cepat (FMCG ) Menghadapi Persaingan Ketat, Dibutuhkan Inovasi Untuk Dapat Bersaing

