Polhukam
Lukas Diketahui Melakukan Beberapa Tugas Pemerintahan, Ketua DAS Wilayah Tabi Minta KPK Buka Hasil Pemeriksaan Gubernur Papua ke Publik
JAYAPURA, Hariansentana.com – Ketua Dewan Adat Suku (DAS) Wilayah Tabi, Daniel Toto mengungkapkan, Gubernur Papua Lukas Enembe beberapa waktu lalu telah melakukan beberapa tugas di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Papua. Namun dalam beberapa hari ini, media memberitakan adanya permintaan tim kuasa hukum Lukas agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengizinkan kliennya berobat ke Singapura.
Karena itu, mantan Anggota DPRD Kabupaten Jayapura ini meminta lembaga antirasuah itu membuka ke publik hasil pemeriksaan terhadap Lukas Enembe yang dilakukan tim dokter independen dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang mendampingi tim penyidik KPK di rumah kediaman Lukas di Jayapura awal November lalu.
“Pesan saya, KPK tidak tebang pilih dalam kasus yang terjadi pada Gubernur Papua, bahkan antek-anteknya di lingkup dia (Lukas Enembe). Kalau beliau sakit, ternyata tidak seperti apa yang kita lihat, dia sudah melaksanakan berbagai kegiatan pemerintahan. Secara logika, secara sadar bahwa gubernur tidak sakit. Seharusnya sudah ada panggilan ketiga karena yang bersangkutan sehat, karena sudah melaksanakan tugas pemerintahan,” kata Daniel.
Diketahui, tim penyidik KPK, dokter KPK, dan dokter independen IDI telah memeriksa Gubernur Papua di rumah kediamannya di Koya Tengah, Kota Jayapura, Papua, pada 3 November 2022. Namun hasil pemeriksaan tersebut hingga kini belum diumumkan ke publik, baik hasil pemeriksaan kesehatan Lukas, maupun hasil pemeriksaan tim penyidik KPK terhadap Lukas selaku tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Menurut Daniel, seorang tersangka kasus korupsi mestinya ditahan. Tetapi dirinya bisa memahami KPK tidak menahan Lukas karena alasan kesehatan.
“Dipakai alasan kesehatannya tapi ternyata lewat beberapa waktu dia melakukan aktivitas pemerintahan. Berarti kita bilang bahwa itu orangnya sehat. Dengan demikian, apa lagi yang KPK tunggu, kan orangnya sudah sehat,” imbuh Daniel.
Daniel juga menyebutkan, masih banyak kasus korupsi di Papua yang belum ditangani secara serius oleh penegak hukum. Hal ini, menurut Daniel bisa menjadi preseden buruk, dan justru membuka bagi para pejabat daerah di Papua dan kroni-kroninya semakin leluasa menyelewengkan anggaran pembangunan.
“Kasus Lukas Enembe itu terang benderang di mata masyarakat, bahkan masyarakat awam pun mengetahui bahwa benar-benar ada terjadi satu tindakan penyalahgunaan keuangan daerah. Di mana keuangan daerah (seyogyanya) dipakai untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat, tetapi kalau kita amati dengan baik, keuangan daerah tidak dipakai sesuai dengan peruntukannya,” ungkap Daniel.
Daniel meminta KPK lebih serius mendalami kasus-kasus penyimpangan penggunaan anggaran pembangunan di wilayah Papua. Karena, lanjut Daniel, sudah menjadi perbincangan publik bahwa program Otonomi Khusus (Otsus) Papua selama 20 tahun (Otsus jilid satu) gagal. Salah satu penyebabnya adalah perilaku koruptif di kalangan para pejabat daerah yang mengelola dana Otsus tersebut.
“KPK harus serius untuk menangani persoalan ini. Tidak ada orang yang kebal hukum di Indonesia, semua punya hak yang sama. Kalau sampai dengan KPK akhir-akhir ini, kelihatannya mulai diam-diam, ini kami sebagai masyarakat muncul pertanyaan ada apa yang terjadi di KPK, apakah KPK kemasukan angin,” kata Daniel. (Red)
Polhukam
Sengketa Pilpres 2024 Kembali Diajukan ke MK, Persoalkan Syarat Sekolah Wapres Gibran
Jakarta, hariansentana.com – SEJUMLAH Pemohon kembali mengajukan sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (10/09/2026). Para Pemohon meminta MK memeriksa secara terbuka apakah syarat tamat SLTA atau sederajat telah dipenuhi oleh calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan.
Adapun para Pemohon tersebut yakni; Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat; Denny Indrayana; Enam purnawirawan TNI yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP TNI); Subhan Palal), Bonatua Silalahi dan Mercy Sihombing.
Permohonan diajukan melalui tim Kuasa Hukum Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm.
Menurut Para Pemohon, perkara ini bukan sekadar perdebatan mengenai keberadaan selembar ijazah, melainkan menyangkut prinsip mendasar bahwa setiap calon Presiden dan Wakil Presiden wajib memenuhi seluruh persyaratan pencalonan secara sama dan setara.
“Perkara ini bukan semata-mata soal selembar ijazah. Ini soal apakah setiap calon, tanpa kecuali, tunduk pada persyaratan pencalonan yang sama. Jika keabsahan syarat tersebut belum pernah diperiksa, pelantikan tidak boleh menutup pintu pembuktian,” terang Denny Indrayana, salah satu Pemohon, melalui siaran Pers yang diterima.
Menurut mereka, Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mensyaratkan calon Presiden dan calon Wakil Presiden berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Para Pemohon meminta MK memeriksa apakah syarat “tamat” tersebut telah dibuktikan dengan dokumen kelulusan yang sesuai dengan ketentuan hukum.Permohonan menguraikan sejumlah persoalan yang menurut para Pemohon, harus diuji melalui persidangan terbuka.
Persoalan tersebut antara lain berkaitan dengan mekanisme verifikasi pendidikan luar negeri dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Nomor 29 tahun 2014 juncto Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, serta dokumen yang menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.DI/KS/2019 tanggal 6 Agustus 2019.
Para Pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat pemenuhan syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat oleh Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bukan semata-mata bersifat administratif, tetapi juga terindikasi manipulatif.
Menurut mereka, Indikasi tersebut antara lain terlihat dari perubahan norma dalam Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, yang mengecualikan calon berlatar belakang pendidikan luar negeri dari kewajiban menyerahkan bukti kelulusan SLTA atau sederajat.
Selain itu, kata mereka, terdapatsurat keterangan penyetaraan yang diduga diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, secara sangat cepat. kurang dari 24 jam pada 6 Agustus 2019. Hingga Permohonan a quo diajukan, belum pernah diperlihatkan secara terbuka dokumen kelulusan yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan tersebut.
Namun, Para Pemohon menegaskan bahwa seluruh indikasi tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang terbuka, objektif, dan imparsial, dengan memberikan kesempatan yang adil kepada KPU, instansi penerbit surat penyetaraan, serta seluruh pihak terkait untuk memberikan penjelasan dan menunjukkan dokumen yang relevan.
“Kepastian konstitusional atas jabatan Wakil Presiden merupakan kepentingan bangsa, bukan kepentingan kelompok. Pemeriksaan yang terbuka, objektif, dan imparsial diperlukan untuk menguji seluruh indikasi tersebut sekaligus menjaga kepercayaan rakyat dan kehormatan Indonesia sebagai negara hukum,” ujar Mantan Kepala Staf Angkatan Udara, Marsekal (Purn) Hanafie Asnan, Pemohon dari FPP TNI.
Sementara itu, menurut kuasa Hukum Para Pemohon, Dr. Bambang Widjojanto, menegaskan bahwa permohonan ini bukan proses pemakzulan dan tidak meminta MK menentukan ada atau tidaknya tindak pidana maupun menyatakan suatu dokumen palsu.
“Pertanyaan hukum yang diajukan sangat terukur: apakah pada saat pencalonan, syarat tamat SLTA atau sederajat telah dipenuhi dengan bukti yang diwajibkan hukum. Jawaban atas pertanyaan itu harus lahir dari persidangan terbuka dan pengujian bukti, bukan dari prasangka ataupun asumsi,” ujar Bambang Widjojanto.
Sebelum mengajukan permohonan ke MK, Para Pemohon menyatakan telah menempuh berbagai upaya melalui peradilan tata usaha negara, peradilan umum, Komisi Informasi Pusat, surat kepada DPR, serta permintaan informasi kepada sejumlah sekolah di luar negeri.
Karena berbagai langkah tersebut belum menghasilkan kepastian yang diharapkan, Para Pemohon menempatkan MK sebagai harapan terakhir untuk memperoleh penyelesaian konstitusional.
Dalam petitumnya, Para Pemohon meminta MK menyatakan pencalonan Gibran Rakabuming Raka tidak sah karena tidak memenuhi persyaratan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat.
Para Pemohon juga meminta pembatalan empat Keputusan KPU mulai dari penetapan pasangan calon hingga penetapan pasangan calon terpilih sepanjang berkaitan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden.
Sebagai konsekuensi hukumnya, Para Pemohon meminta MK memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk menyelenggarakan sidang guna memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden, paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan dibacakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (Mike)
Polhukam
Kombes Pol Adhe Hariadi Pimpin Polres Metro Jakarta Utara, Siap Wujudkan Wilayah Aman, Tertib dan Kondusif
Jakarta, Hariansentana.com.– Tongkat kepemimpinan di Polres Metro Jakarta Utara resmi berganti. Prosesi pergantian tersebut ditandai dengan kegiatan Welcome and Farewell Parade Kapolres Metro Jakarta Utara yang digelar di halaman Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (8/9/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Kombes Pol Erick Frendriz, S.I.K., M.Si., menyerahkan kepemimpinan kepada Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H. Momen tersebut berlangsung penuh keakraban sekaligus menjadi bentuk penghormatan atas pengabdian Kombes Pol Erick Frendriz selama memimpin Polres Metro Jakarta Utara.
Dalam sambutannya, Kombes Pol Erick Frendriz menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh personel yang selama ini telah memberikan dedikasi, kerja sama, serta dukungan dalam menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Jakarta Utara.
Ia juga menyampaikan penghargaan atas kerja keras seluruh jajaran selama dirinya menjabat sebagai Kapolres Metro.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Utara yang baru, Kombes Pol Adhe Hariadi, menyampaikan apresiasi atas kinerja dan dedikasi yang telah ditorehkan Kombes Pol Erick Frendriz selama memimpin jajaran Polres Metro Jakarta Utara.
Adhe mengajak seluruh personel untuk mempertahankan berbagai capaian positif yang telah berjalan sekaligus terus melakukan evaluasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Ke depan, kami akan bersama-sama menjaga dan mewujudkan Jakarta Utara yang aman, nyaman, damai, dan kondusif, serta mencegah berbagai bentuk gangguan kamtibmas,” ujar Kombes Pol Adhe Hariadi.
Menurutnya, menjaga keamanan wilayah tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga dengan membangun kedekatan antara polisi dan masyarakat.
Karena itu, Polres Metro Jakarta Utara akan terus mengoptimalkan kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti sambang, penyuluhan, serta berbagai program Kapolda Metro Jaya, di antaranya Jaga Warga, Jaga Lingkungan, dan Jaga Sekolah.
Program tersebut diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antara kepolisian, masyarakat, lingkungan pendidikan, serta berbagai elemen lainnya dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Rangkaian kegiatan Welcome and Farewell Parade berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Pergantian kepemimpinan ini sekaligus menjadi momentum bagi seluruh jajaran Polres Metro Jakarta Utara untuk melanjutkan pengabdian dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Dengan kepemimpinan baru, Polres Metro Jakarta Utara berkomitmen menjaga kesinambungan program sekaligus menghadirkan pelayanan kepolisian yang semakin responsif, humanis, dan dekat dengan masyarakat.(Sutarno)
Polhukam
Dorong Aspirasi Rakyat, PABAN Indonesia Sebut Nazali Lempo Jadi Jaksa Agung
Bogor, hariansentana.com — HASIL diskusi Parade Advokat Bela Negara Indonesia (PABAN-INDONESIA) yang menyoroti dinamika suara masyarakat yang jarang terjadi membicarakan siapa calon pemimpin lembaga penegak hukum, sebab Jabatan strategis biasanya dibicarakan di ruang kekuasaan, sementara rakyat hanya mengetahui hasil akhirnya.
PABAN INDONESIA kali ini mendengar gagasan berbeda dari sejumlah unsur masyarakat. PABAN INDONESIA tergerak untuk menyuarakan sosok yang dinilai layak dipertimbangkan untuk memimpin Kejaksaan Agung Republik Indonesia yakni; Laksamana Muda TNI (Purn.) Dr. H. Nazali Lempo, S.H., M.H., M.Tr.Opsla., CHRMP.
“Dukungan PABAN INDONESIA tersebut tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan konstitusional Presiden. Jaksa Agung tetap diangkat dan diberhentikan oleh Presiden sesuai ketentuan hukum. Akan tetapi, PABAN INDONESIA menilai suara rakyat sebagai pemegang kedaulatan berhak menyampaikan aspirasi, memberikan penilaian atas rekam jejak calon, dan mengawasi arah penegakan hukum”, kata Ketua PABAN Indonesia, YS ,Parsiholan Marpaung, S.H, kemarin.
Paban Indonesia menilai suara rakyat tidak seharusnya hanya digunakan sekali dalam lima tahun. Setelah pemilu selesai, partisipasi masyarakat harus tetap hidup, terlebih dalam menentukan arah lembaga yang kebijakannya menyentuh keadilan, kebebasan seseorang, pemberantasan korupsi, perlindungan kekayaan negara, dan kepastian hukum.
“Sebab Hukum adalah pondasi negara. Jika pondasi tersebut lemah, seluruh tatanan pemerintahan ikut terancam. Karena itu, pembicaraan mengenai Jaksa Agung bukan semata-mata mengenai pembagian jabatan, melainkan mengenai masa depan keadilan di Indonesia,” ujar Parsiholan.
Nama Nazali Lempo, kata dia, muncul karena bagi PABAN INDONESIA dinilai memiliki perpaduan pengalaman kepemimpinan, pendidikan hukum, wawasan penegakan hukum maritim, serta keberanian menghadapi penyimpangan.
“PABAN INDONESIA soroti perjalanan tugasnya, Nazali pernah menangani persoalan yang berkaitan dengan dugaan penyelewengan BBM kapal patrol, praktik yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengurangi kemampuan kapal menjaga wilayah laut Indonesia.Pengalaman tersebut memperlihatkan bahwa penyimpangan logistik dapat berdampak langsung terhadap keamanan dan kedaulatan negara,” ungkap Parsiholan.
Menurut Parsiholan, penegakan hukum tidak cukup dilakukan melalui pidato. Dibutuhkan keberanian mengambil keputusan dan ketegasan menindak pelanggaran tanpa memandang pangkat maupun kedudukan.
Disamping itu, lanjutnta, PABAN INDONESIA mendengarkan aspirasi terhadap Nazali mulai disampaikan oleh unsur organisasi masyarakat, kalangan tokoh daerah, aktivis, serta kelompok generasi Gen’z.
“Munculnya aspirasi lintas unsur ini menunjukkan bahwa masyarakat tidak hanya menginginkan pergantian figur. Rakyat menghendaki perubahan sistem: penguatan integritas aparat, pengawasan independen, digitalisasi penanganan perkara, pemulihan aset negara, dan pemberantasan korupsi tanpa tebang pilih,” kata Parsiholan.
PABAN INDONESIA menilai bahwa kemunculan Nazali Lempo bukan untuk menciptakan pertentangan antara militer dan sipil, maupun antara calon nonkarier dan jaksa karier. Ia diajukan ke ruang diskusi publik sebagai salah satu figur yang perlu dinilai berdasarkan kemampuan, integritas, pengalaman, dan gagasannya.
Memang, keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden. Namun, mendengarkan suara masyarakat akan memperkuat legitimasi keputusan tersebut.
“Inilah momentum ketika rakyat tidak hanya menunggu siapa yang akan ditunjuk. Rakyat ikut menyampaikan harapan mengenai sosok yang mereka nilai mampu menjaga hukum dan keadilan. Dari aspirasi itulah muncul dukungan agar Nazali Lempo dipertimbangkan sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia” kata Pancha Nainggolan, Sekretaris PABAN INDONESIA.
PABAN Indonesia menyatakan, bahwa suara rakyat jangan berhenti hanya di bilik suara. Rakyat harus jadikan Hukum sebagai Panglima, cita cita ini adalah hak seluruh rakyat Indonesia.
-
Ibukota7 days agoJalan Pademangan I Raya Kembali Kumuh dan Jorok, Warga Tuding Aparat Pemerintahan Pademangan Timur Tutup Mata.
-
Ibukota4 days agoAcara Malam Puncak HUT RI Ke-81. Kelurahan Pademangan Barat Meriah
-
Ibukota7 days agoLurah Pademangan Barat Apresiasi Gelaran Malam Puncak HUT RI ke 81
-
Polhukam2 days agoDorong Aspirasi Rakyat, PABAN Indonesia Sebut Nazali Lempo Jadi Jaksa Agung

