Connect with us

Daerah

Lonjakan Kasus COVID-19, Jabar Siapkan 2.400 Tempat Tidur

Published

on

BANDUNG – Pemda Provinsi Jawa Barat menyiapkan 2.400 tempat tidur tambahan di rumah sakit untuk pasien COVID-19. Saat ini 382 rumah sakit di Jabar sedang mengalami lonjakan pasien dan petugas medis kewalahan.

Hal itu diungkapkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat mengunjungi RSUD Al-Ihsan dan RSUD Otto Iskandardinata di Kabupaten Bandung, Sabtu (19/6/2021). Gubernur menjelaskan tingkat keterisian rumah sakit (BOR) yang sedang hangat dibicarakan publik.

“Yang sekarang terjadi itu jatah tempat tidur untuk COVID-19 memang mendekati 100 persen namun bukan dari total seluruh jumlah tempat tidur di RS tersebut . Misalnya dari 500 _bed_, jatah COVID-nya 20 persen berarti kan 100 tempat tidur. Nah kalau 100-nya kepake itu baru 100 persen. Tapi bukan 100 persen dari 500,” ungkapnya.

Maka dari itu, gubernur bersama Satgas COVID-19 Jabar mengantisipasi dengan menambah setiap rumah yang mengalami peningkatan keterisian tempat tidurnya. Dari 382 rumah sakit rujukan, tingkat keterisian memang terus meningkat.

“Sehingga pada tahap sekarang sesuai prosedur kedaruratan COVID-19, Pemerintah Provinsi Jabar menambahi dari yang rata-rata 20 persen menjadi 30 persen. Nah bahasa singkatnya, sedang dipersiapkan 2.400 tempat tidur baru,” ucap kang Emil.

Kang Emil mengapresiasi penanganan yang dilakukan RSUD Al-Ihsan yang memanfaatkan gedung perawatan anak untuk dijadikan sebagai tempat pasien COVID-19.

“Sehingga Al-Ihsan yang hari ini jatah bed COVID-nya sudah penuh 100 persen ditambahi 50 kurang lebih, maka masih ada yang dapat digunakan, apabila masih kurang lagi nanti kita pikirkan lagi,” paparnya.

Apabila setiap rumah sakit mengalami peningkatan keterisian tempat tidur, walaupun sudah dinaikkan menjadi 40 persen, maka Jabar akan siapkan rumah sakit darurat guna mengantisipasi lonjakan tersebut.

“Jadi urutannya begini. Urutannya adalah dari 20 persen yang dialokasikan sekarang kebijakannya dinaikkan menjadi 30 persen. Kalau masih kurang dinaikkan lagi ke 40 persen. Sampai betul-betul tidak memungkinkan barulah masuk ke tahap berikutnya yaitu membuat rumah sakit darurat,” jelasnya.

Tak hanya itu, Kang Emil akan memanfaatkan gedung baru RSUD Otto Iskandardinata yang berada di Soreang, Kabupaten Bandung untuk dijadikan tempat perawatan pasien COVID-19.

“Memang awal rencananya yang COVID-19 di rumah sakit lama di Soreang, rumah sakit umum Soreang pindah ke sini (RSUD Otista). Tapi mengingat urgensi waktu tinggal dua minggu menurut statistik kedaruratan ini saya menyarankan ke bupati agar ini langsung saja untuk pasien COVID-19,” katanya.

“Mudah-mudahan dengan strategi penambahan ini, bisa mengurangi tekanan terhadap rumah sakit,” harapnya.

Adapun fasilitas yang tersedia di RS baru tersebut,  menurut Kang Emil sangat memadai. Sudah ada fasilitas kasur untuk tempat tidur pasien, ruangannya pun masih bersih.

“Karena rumah sakit baru tentu fasilitas kasur sudah ada, _bed_-nya memadai, tinggal alat kesehatan yang berhubungan. COVID-19 ini rata-rata tidak terlalu membutuhkan alat khusus terkecuali kelompok yang masuk ICU yang nanti akan ada tambahan dari Pemprov akan mengupayakan SDM sementara di gedung baru ini,” ungkapnya.

Pemda Provinsi Jabar pun telah bekerja sama dengan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) untuk mengisi kekurangan tenaga kesehatan di RS yang rujukan pasien COVID-19 dan juga RS baru di Soreang.

“Kemarin kita sempat memberhentikan 500 relawan nakes karena pas salat Idul Fitri itu keterisian rumah sakit se-Jabar hanya 29 persen. Maka relawan-relawannya kami pulangkan dulu. Nah sekarang kita panggil lagi karena memang kondisinya seperti ini,” cetusnya.

Kang Emil mengingatkan konversi tempat tidur ke pasien COVID-19 tetap dampak risiko penurunan layanan bagi pasien non-COVID19, seperti kecepatan layanan dan kesediaan nakes di saat bersamaan.

“Risikonya tinggi bagi pasien non-COVID-19, apalagi memasuki musim pancaroba yang trennya juga sedang naik,” sebut Ridwan Kamil.

Untuk itu Gubernur mengimbau warga untuk mematuhi protokol kesehatan 5M. Dengan semakin sedikit pasien COVID-19 masuk rumah sakit, semakin leluasa kamar untuk semua pasien. (Red)

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Daerah

Pemprov Sultra Gandeng Kejati Tertibkan 800 Temuan Aset

Published

on

By

KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) memperkuat upaya pengamanan dan penertiban aset daerah dengan menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) Barang Milik Daerah antara Gubernur Sultra Andi Sumangerukka dan Kepala Kejati Sultra Dr. Sugeng Riyanta di Kantor Gubernur Sultra, Selasa (1/9/2026).

Kerja sama ini diarahkan untuk membantu Pemprov Sultra menertibkan aset daerah yang masih bermasalah, termasuk aset yang tercatat sebagai milik pemerintah tetapi masih berada dalam penguasaan pihak ketiga.

Gubernur Sultra Andi Sumangerukka mengatakan, langkah tersebut menjadi penting karena masih banyak aset pemerintah daerah yang belum tertata dan belum dapat dikuasai secara optimal.

ASR, sapaan Andi Sumangerukka, menyebut terdapat sekitar 800 temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait aset Pemprov Sultra. Namun, hingga saat ini baru sebagian kecil yang berhasil ditindaklanjuti.

“Kolaborasi ini merupakan satu lompatan yang luar biasa. Aset Pemprov Sultra yang menjadi temuan BPK sebanyak 800 temuan. Dari 800 sampai saat ini belum ada yang bisa ditertibkan, baru satu yang tadi disampaikan oleh Pak Kajati yaitu sertifikat,” ujar Andi Sumangerukka.

Menurut ASR, persoalan aset bukan hanya menyangkut administrasi pemerintahan. Aset daerah merupakan bagian dari kekayaan pemerintah yang pada akhirnya berkaitan dengan kepentingan masyarakat Sultra.

Karena itu, penataan aset harus dibarengi dengan kepastian hukum dan perlindungan terhadap kekayaan daerah. Terutama terhadap aset yang secara administratif tercatat sebagai milik Pemprov Sultra, tetapi secara fisik masih dikuasai pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas.

Kejati Siap Dampingi Penertiban Aset

Andi Sumangerukka menilai keterlibatan Kejati Sultra akan memberikan dukungan hukum bagi pemerintah dalam menghadapi potensi sengketa maupun persoalan hukum saat proses penertiban aset dilakukan.

“Pada saat kita menemukan ini pasti ada debatable di lapangan. Dengan adanya bantuan hukum ini, maka memudahkan khususnya pemerintah untuk bisa menguasai kembali dan bisa mendapatkan kontribusi,” katanya.

Ia juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) lebih serius dalam mengelola aset yang menjadi tanggung jawab masing-masing.

ASR menegaskan, setiap rencana kerja sama yang berkaitan dengan aset daerah perlu dikonsultasikan dengan pihak kejaksaan. Langkah tersebut dinilai penting agar pengelolaan aset tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Sementara itu, Kajati Sultra Sugeng Riyanta mengatakan penandatanganan SKK bukan sekadar agenda administratif atau seremonial. Kerja sama tersebut menjadi dasar bagi kejaksaan untuk membantu pemerintah daerah dalam menjaga, mengamankan, menertibkan, serta memulihkan aset.

Melalui Jaksa Pengacara Negara, Kejati Sultra dapat memberikan bantuan hukum kepada Pemprov Sultra dalam proses penyelamatan dan pengembalian aset, termasuk aset yang masih dikuasai pihak ketiga dan dimanfaatkan untuk kepentingan komersial.

“Kami siap mendapatkan perintah, arahan dan surat kuasa melalui surat kuasa khusus dari Pak Gubernur. Apabila ada aset-aset lain yang saat ini masih belum dapat kita kelola, apalagi masih belum tertib pengelolaannya karena dalam penguasaan pihak ketiga yang dilakukan secara melawan hukum, kami siap mendapatkan tugas untuk itu,” ujar Sugeng.

Menurut Sugeng, pendampingan tersebut merupakan bagian dari tugas kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara. Dengan mekanisme tersebut, Pemprov Sultra tidak perlu mengeluarkan biaya untuk memperoleh pendampingan hukum dari Kejati.

Sertifikat Lahan Nanga-Nanga Berhasil Diselamatkan

Dalam kegiatan tersebut, Pemprov Sultra juga menerima sejumlah dokumen dan aset yang telah ditindaklanjuti bersama Kejati Sultra.

Salah satunya berupa legal opinion terkait penatakelolaan aset berupa lahan Sekolah Ummusshabri Kendari.

Pemprov Sultra juga menerima sertifikat tanah seluas 49.970 meter persegi di kawasan Nanga-Nanga. Aset tersebut sebelumnya berada dalam penguasaan pihak ketiga dan berhasil diselamatkan melalui proses penindakan aset.

Selain itu, Kejati Sultra menyerahkan barang rampasan berupa kapal Azimut yang telah melalui proses hukum hingga memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Sugeng berharap kerja sama antara Pemprov Sultra dan Kejati Sultra dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mempercepat penyelamatan aset daerah.

Selain penertiban aset, Kejati Sultra juga menyatakan kesiapan memberikan pendampingan dalam harmonisasi dan sinkronisasi regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan terbaru.

Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah munculnya persoalan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Kolaborasi Pemprov Sultra dan Kejati Sultra ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola barang milik daerah. Dengan penertiban dan pengamanan yang lebih terarah, aset pemerintah diharapkan dapat kembali dikuasai dan dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat Sulawesi Tenggara.

Continue Reading

Daerah

800 Aset Pemprov Sultra Belum Dikuasai, ASR Diminta Tuntaskan Penertiban

Published

on

By

KENDARI – Persoalan pengelolaan aset menjadi salah satu pekerjaan penting Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Sekitar 800 aset milik Pemprov Sultra disebut belum sepenuhnya berada dalam penguasaan pemerintah daerah.

Kondisi tersebut mendorong Gubernur Sultra Andi Sumangerukka (ASR) mengambil langkah penertiban dengan menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk melakukan penelusuran dan pengamanan terhadap aset-aset daerah tersebut.

Langkah ASR mendapat dukungan dari Sekretaris Jenderal Visioner Indonesia, Akril Abdillah. Menurutnya, penertiban aset harus menjadi bagian dari pembenahan tata kelola pemerintahan dan perlindungan terhadap kekayaan daerah.

“Kalau aset itu memang milik pemerintah daerah, maka harus jelas siapa yang menguasai, digunakan untuk apa, dasar penguasaannya apa, dan bagaimana status hukumnya,” kata Akril, Selasa (8/9/2026).

Ia menilai keberadaan ratusan aset yang belum sepenuhnya dikuasai pemerintah tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Pemerintah, kata dia, memiliki kewajiban memastikan seluruh kekayaan daerah tercatat, memiliki dasar hukum yang jelas, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Ini bukan hanya soal berapa jumlah asetnya. Ini menyangkut tanggung jawab pemerintah terhadap kekayaan daerah. Kalau ada aset yang status atau penguasaannya belum jelas, maka harus segera ditelusuri dan ditertibkan,” ujarnya.

Menurut Akril, langkah menggandeng Kejati Sultra juga perlu dilihat sebagai upaya memperkuat proses penertiban agar persoalan aset dapat ditangani berdasarkan data dan ketentuan hukum.

Namun, ia mengingatkan agar proses tersebut dilakukan secara transparan dan profesional. Setiap aset yang ditelusuri harus memiliki kejelasan mengenai dokumen kepemilikan, lokasi, kondisi fisik, status hukum, hingga pihak yang saat ini menguasai atau memanfaatkannya.

“Jangan berhenti pada pendataan. Setelah data terkumpul, harus ada tindak lanjut. Mana aset yang dikuasai pemerintah, mana yang bermasalah, mana yang dimanfaatkan pihak lain, semuanya harus terang,” katanya.

Jangan Berhenti pada Inventarisasi

Akril mengatakan penertiban aset seharusnya tidak berhenti pada kegiatan inventarisasi. Pemprov Sultra perlu memastikan adanya tindak lanjut terhadap setiap aset yang ditemukan bermasalah.

Jika terdapat aset yang dikuasai atau dimanfaatkan pihak lain tanpa dasar yang jelas, pemerintah harus mengambil langkah sesuai ketentuan. Sementara jika ditemukan persoalan hukum, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Publik harus melihat persoalan ini secara jernih. Kalau ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan, silakan sampaikan melalui mekanisme yang benar,” tegasnya.

Ia berharap ASR tetap konsisten menyelesaikan agenda penertiban tersebut. Menurutnya, pembenahan aset daerah merupakan pekerjaan yang membutuhkan ketegasan sekaligus keterbukaan agar tidak menimbulkan persoalan baru.

“Kalau memang niatnya untuk menyelamatkan aset daerah, jangan berhenti hanya karena ada yang merasa tidak nyaman. Selama dilakukan berdasarkan aturan dan kepentingan masyarakat Sultra, kebijakan seperti ini justru harus dikawal,” ucap Akril.

Ia menegaskan, aset pemerintah pada akhirnya merupakan kekayaan daerah yang harus dikelola untuk kepentingan masyarakat.

“Ini bukan persoalan ASR dengan siapa pun. Ini persoalan aset milik daerah. Kalau aset itu milik rakyat Sultra, maka harus dikembalikan dan dikelola untuk kepentingan rakyat Sultra,” pungkasnya.

Continue Reading

Daerah

Pemprov Sultra Tambah 7 Ambulans Laut, Total 9 Unit Disiapkan untuk Layani Warga Kepulauan

Published

on

By

KENDARI, Rupol — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memperkuat akses layanan kesehatan bagi masyarakat di wilayah kepulauan dengan menambah tujuh unit ambulans laut dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Tambahan tersebut melengkapi dua unit ambulans laut yang telah dialokasikan dalam APBD induk 2026. Dengan demikian, total ambulans laut yang direncanakan tersedia tahun ini mencapai sembilan unit.

Gubernur Sultra Andi Sumangerukka mengatakan, pengadaan ambulans laut menjadi bagian dari upaya pemerintah mengatasi kendala geografis yang selama ini dihadapi masyarakat kepulauan dalam memperoleh layanan kesehatan.

Menurutnya, jarak antarpulau dan keterbatasan sarana transportasi tidak boleh menjadi penghambat masyarakat ketika membutuhkan pelayanan medis, termasuk untuk proses rujukan ke fasilitas kesehatan yang lebih memadai.

“Ini bagian dari perhatian kita terhadap masyarakat yang berada di wilayah kepulauan. Jangan sampai persoalan transportasi menjadi hambatan masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan,” kata Andi Sumangerukka, Jumat (4/9/2026).

Penambahan tujuh ambulans laut tersebut masuk dalam pembahasan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Perubahan KUA dan PPAS telah disepakati Pemprov Sultra bersama DPRD Sultra melalui penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Sultra di Ruang Rapat Paripurna Gedung A Sekretariat DPRD Sultra.

Kesepakatan itu menjadi salah satu tahapan sebelum pemerintah daerah menyusun Perubahan APBD 2026. Penyesuaian anggaran dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah serta kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.

Selain sektor kesehatan, perubahan anggaran juga diarahkan untuk mendukung sejumlah sektor prioritas, seperti pendidikan, infrastruktur, ketahanan pangan, pertanian, kelautan dan perikanan, serta konektivitas wilayah.

Bagi Sultra yang memiliki karakteristik geografis dengan banyak wilayah kepulauan, konektivitas menjadi faktor penting dalam pemerataan pelayanan publik.

Penguatan transportasi kesehatan melalui ambulans laut diharapkan dapat mempercepat mobilitas pasien, terutama masyarakat yang membutuhkan layanan lanjutan maupun rujukan dari satu pulau ke pulau lainnya.

Dengan demikian, pengadaan sembilan ambulans laut tidak hanya menjadi tambahan sarana transportasi, tetapi juga diharapkan memperkuat sistem rujukan kesehatan sekaligus memperkecil kesenjangan akses layanan medis antara masyarakat di wilayah daratan dan kepulauan.

Setelah Perubahan KUA dan PPAS 2026 disepakati, Pemprov Sultra dan DPRD Sultra akan melanjutkan proses penyusunan Perubahan APBD 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.

Continue Reading
Advertisement

Trending