Connect with us

Peristiwa

Kontraktor Pekerjaan Saluran Air Milik SDA Jakut Perlu Dipertanyakan

Published

on

Jakarta, Hariansentana.com – Pencurian listrik dalam proyek pekerjaan di DKI Jakarta khususnya di jakarta utara, terulang kembali yang kesekian kalinya. Pada tahun 2022 lalu pencurian listrik di lakukan dalam pekerjaan taman di Sindang Jakarta Utara dan tahun 2023 ini di temukan kembali pencurian listrik pada pekerjaan SDA Jakarta Utara.

Saat dikonfirmasi di lapangan melalui Prayitno mandor proyek saluran yang di kerjakan di Ganggeng 13 kelurahan Sungai bambu, terkait pekerjaannya dengan mencuri listrik mengatakan “Saya sudah izin kepada RT setempat untuk menggunakan listrik dalam pekerjaan pembongkaran jembatan milik warga yang di cor”.

“Iya pak saya sudah izin dengan pak RT, kalau bapak mau komplain dengan pencurian listrik silahkan bapak komfirmasi kepada pak RT setempat”, ujar Prayitno..

Menurut keterangan H. Muhammad Sidik Dahlan ketua Dewan Kota Jakarta Utara. Yang rajin blusukan ke Rw menampung aspirasi warga.selasa (19/9/2023) terkait dengan pencurian listrik tersebut mengatakan “Kontraktor yang telah di ketahui menggunakan Listrik dalam pekerjaan tanpa izin PLN itu namanya Maling”.

“Izin penggunaan Listrik itu ke PT.PLN.(BUMN) bukan ke pak RT, kalau benar RT mengizinkan kontraktor untuk mencuri listrik negara untuk pekerjaan pembobokan jembatan warga dengan mencuri listrik berarti Lurah/Camat tanjung priok wajib mempertanyakan kinerja seorang RT. Dan Kontraktor dalam setiap melakukan pekerjaan wajib memiliki modal alat kerja yang di butuhkan setiap pekerjaan, oleh karenanya saya berharap Inspektorat pembantu kota Jakarta Utara dan DKI dan juga pihak Kejaksaan selaku pengawas dalam pekerjaan yang bersangkutan proyek milik pemerintah harus tegas”, ujar Sidik Dahlan kepada media.

Selain itu juga beberapa warga juga banyak yang mengadu kepada media terkait perbaikan jembatan milik rumahnya yang rusak akibat pekerjaan saluran di wilayahnya dan dalam perbaikan para pekerja meminta minta kepada warga jasa pekerjaan.

Menurut keterangan LS yang meminta di rahasiakan namanya juga mengeluhkan bahwa selama pekerjaan proyek di wilayahnya kontraktor meminta minta aliran listrik kepada warga.

“Ini kontraktor punya modal apa tidak ya dalam pekerjaan ini, masa bekerja tidak punya alat kerja genset ini malah minta listrik kepada warga? Saya tetap menyalahkan pemerintah yang telah menetapkan perusahaan MK menjadi pemenang proyek karena perusahaan tersebut tidak mempunyai modal kerja”, ujar LS kepada media.

Menurut Newin salah seorang Divisi Investigasi Indonesia Procurement Watch di salah satu organisasi yang di hubungi media mengatakan “Apapun kontraktor berdalih izin ke RT kalau sudah terbukti melakukan pencurian wajib di kenakan sanksi. Pencurian yang diatur dalam Bab XXII tentang “Pencurian” dari Pasal 362 – Pasal 367 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Dalam bab tersebut terdapat berbagai ketentuan mengenai pencurian yang dilakukan dalam berbagai kondisi dan cara. Selain bisa merujuk pada KUHP, karena ini mengenai pencurian listrik, maka merujuk juga pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (“UU Ketenagalistrikan”).”

“PLN Tanjung Priok wajib memeriksa pekerjaan saluran di Sungai Bambu yang di ketahui telah melakukan pencurian listrik tanpa izin ke PT.PLN. Jangan warga saja yang di jadikan sasaran dalam OPAL oleh PLN dan warga harus dan wajib di kenakan denda apabila terbukti mencuri Listrik tapi kontraktor pemerintah tidak di kenakan sanksi. Jelas-jelas pekerjaan tersebut telah merugikan negara”, tambah Newin. (Sutarno)

Peristiwa

Polres Metro Jakut Ungkap Modus Curanmor, Ngaku Anggota Polri

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.- Polres Metro Jakarta Utara menangkap enam tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pencurian pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas) selama periode Mei 2026.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz,Iptu.Pol.Jonggi kasie Humas,mengatakan pihaknya berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Selama bulan Mei 2026, kami berhasil mengungkap delapan kasus dengan enam orang tersangka. Masih ada beberapa pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan saat ini terus kami kejar,” ujar Erick saat Jumpa Pers di Mapolrestro Jakarta Utara, Selasa 19 Mei 2026.

Kata Erick, sejumlah barang bukti berupa kendaraan bermotor hasil curian turut diamankan. Empat unit sepeda motor telah berhasil diidentifikasi dan dikembalikan kepada pemiliknya, sementara beberapa kendaraan lainnya masih dalam proses pengembangan untuk menelusuri jaringan penadah.

Ia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, seperti menggunakan kunci ganda, memarkir kendaraan di lokasi yang terpantau CCTV, serta memperkuat sistem keamanan lingkungan melalui ronda dan portal.

“Jika terjadi tindak kejahatan atau kehilangan kendaraan, segera laporkan melalui layanan darurat 110 agar petugas dapat bergerak cepat,” katanya.

Pelaku Mengaku Anggota Polisi

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Awaludin Kanur, menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait curanmor, curat, dan curas. Salah satu kasus yang diungkap merupakan aksi pencurian kendaraan bermotor dengan modus mematahkan kunci kontak, yang sempat viral di media sosial.

Selain itu, polisi juga mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan dengan modus pelaku mengaku sebagai anggota polisi. “Pelaku berpura-pura sebagai anggota polisi, mengambil kendaraan korban, lalu meminta korban mengikuti ke kantor polisi. Dalam penangkapan, kami mengamankan barang bukti berupa benda yang menyerupai senjata api dan perlengkapan lainnya,” ujar Awaludin.

Polisi juga menetapkan lima orang dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni berinisial DU, ABN, B, S dan A.

Salah satu korban, Neneng Komariah, menyampaikan apresiasinya kepada Kapolres Kombes.Pol.Erick dan jajaran Polres Metro Jakarta Utara setelah sepeda motor miliknya yang sempat dicuri berhasil ditemukan.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kapolres dan jajaran kepolisian Polres Metro Jakarta Utara yang telah menemukan motor saya yang dicuri,” ujar Neneng.

Polres Metro Jakarta Utara menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap pelaku kriminalitas guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat.(Sutarno)

Continue Reading

Peristiwa

Polrestro Jakut Bongkar Peredaran Sabu dan Home Industri Happy Water di Apartemen.Ancol.

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.- Polres Metro Jakarta Utara menggelar konferensi pers pengungkapan jaringan peredaran narkotika sekaligus home industry pembuatan cairan narkotika sintetis jenis Happy Water di Aula Wira Satya Lantai 6 Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (13 Mei 2026) Siang.

Dalam kasus tersebut, Satres Narkoba berhasil menyita 100 gram sabu dan 1.156 kemasan Happy Water siap edar dari sejumlah lokasi di wilayah Jakarta Utara.

Kasatres Narkoba AKBP Ari Galang Saputra di dampingi kasie Humas Iptu Jonggi, mengatakan pengungkapan bermula dari penyelidikan yang dilakukan tim pada Jumat 8 Mei 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Polisi kemudian menggerebek empat lokasi berbeda yang diduga menjadi bagian dari jaringan produksi dan distribusi narkotika tersebut.

“Empat tempat kejadian perkara yang kami ungkap terdiri dari dua unit apartemen, satu lokasi penangkapan tersangka, dan satu rumah yang dijadikan tempat produksi Happy Water,” ujar Ari.

Dari operasi tersebut, polisi mengamankan empat tersangka berinisial MRA, HS, A, dan MR beserta sejumlah barang bukti alat produksi. Dilokasi pertama, petugas menemukan sabu sisa pakai seberat 0,5 gram berikut alat produksi seperti blender, sarung tangan, plastik klip, dan kemasan kosong. Sementara di lokasi kedua ditemukan mesin press, timbangan digital, koper, palu karet, hingga berbagai kemasan kosong.

Sedangkan dilokasi yang diduga menjadi pusat produksi, polisi menyita sabu, 1.156 kemasan Happy Water siap edar, serta kemasan bermerek mewah seperti LV dan Gucci yang diduga digunakan untuk menarik minat konsumen.

Menurut Ari, penggunaan kemasan premium tersebut sengaja dibuat agar produk ilegal itu terlihat eksklusif di pasaran.
“Para pelaku terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Metro Jakarta Utara juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui layanan darurat 110. “Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kasus-kasus narkotika. Kami mengimbau warga untuk tidak ragu melapor,” tutup Ari.(Sutarno)

Continue Reading

Peristiwa

Pelapor Nilai Pernyataan Feri Amsari Menyinggung Perasaan Petani

Published

on

By

JAKARTA, SENTANA – Pengamat sekaligus akademisi Feri Amsari dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Ini buntut pernyataannya yang mengkritik swasembada pangan yang dicapai pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan Feri dinilai merupakan berita bohong atau hoaks.

Ada dua laporan terhadap Feri, salah satunya dibuat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara. Menindaklanjuti laporan tersebut, pada hari ini Polda Metro Jaya memeriksa pihak LBH Tani Nusantara.

“Terkait laporan kami kemarin jadi ini dapat surat panggilan untuk di-BAP sebagai pelapor, LBH Tani Nusantara,” ujar Ketua Umum LBH Tani Nusantara, Minta ito Simamora, Kamis, 23 April 2026.

Dalam pemeriksaan tersebut, Minta dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyelidik. Pertanyaan ini kurang-lebih sekitar 20-an. “Pertanyaannya seputar siapa yang dilapor, di mana kejadian perkaranya,” ucapnya.

Tak ada bukti baru yang disertakan pihaknya dalam pemeriksaan tersebut. Lebih lanjut, LBH Tani Nusantara berharap, proses pemeriksaan ini terus berjalan. Sebab, kata Minta hukum haruslah ditegakkan.

“Harapan kami agar ini berlanjut ke tahap berikutnya, untuk diverifikasi dengan data yang dimiliki Feri Amsari dengan data yang kami punya,” tuturnya.

Bidang Advokasi, Litigasi dan Hubungan Antar Lembaga LBH Tani Nusantara, Jeffri Mangapul Simanjuntak, menambahkan bahwa narasi yang dibuat Feri Amsari bukan sebatas kritik kepada pemerintah. Tapi pernyataan yang melukai hati para petani.

“Namun ini kan desakan para petani. Di mana pemerintah sudah bekerja keras, ada pemberian subsidi pupuk yang sudah berlimpah, beras swasembada pangan, itu kan sudah ada di lapangan dan nyata dirasakan oleh para petani. Desakan ini disampaikan kepada kami di LBH Tani Nusantara,” ujarnya.

Pihaknya membantah bahwa pelaporan ini merupakan wujud sikap kritis terhadap pemerintah yang dikriminalisasi. Apa yang LBH Tani Nusantara lakukan, kata Jeffri justru melindungi Feri dari aksi main hakim sendiri dari pihak-pihak yang kecewa dengan pernyataan pria itu.

“Ini jangan jadi simpang siur di tengah masyarakat. Bahwa laporan ini kami lakukan karena kami ingin menghindar ada upaya-upaya di luar hukum,” kata dia.

Ia pun berharap agar Feri Amsari berhenti menebar hoaks dan membuat keresahan di masyarakat.

“Kalau memang ada data itu gamblang dibuka di media, jangan membuat kerusuhan, kericuhan. Nanti siapa yang mau bertanggung jawab kalau ada demo di luar itu. Kita lihat di rumah Pak Saiful Mujani ada demo,” papar dia.

“Hati-hati, jangan menyinggung perasaan masyarakat, jangan menyinggung perasaan petani,” imbuh Jeffri.

Pemerintah, menurutnya sudah bekerja keras demi rakyat. LBH Tani Nusantara sudah melihat hal itu secara langsung di lapangan. Jeffri pun menegaskan bahwa pihaknya tak antikritik. Namun, kata dia jangan sampai sikap kritis yang disampaikan menyinggung perasaan orang lain.

“Kami menghargai kebebasan berpendapat, kami menghargai kritik dari siapa pun, termasuk kepada pemerintah. Tapi janganlah menyinggung perasaan petani dan pedagang,” tuturnya.

“Saat ini kondisi geopolitik sedang mengkhawatirkan. Orang di negara-negara lain pangan, energi semua sudah kritis. Jangan ditambahkan masalah lagi di negara kita,” lanjut Jeffri.

Continue Reading
Advertisement

Trending