Nasional
Kohanudnas Gelar FGD Analisa Serangan Pesawat Drone Pada Kilang Minyak Arab Saudi
Jakarta, Sentana – Kohanudnas (Komando Pertahanan Udara Nasional) menggelar Forum Group Discussion (FGD) Analisa Serangan Pesawat Drone Pada Obyek Vital Kilang Minyak Aramco Di Abqaiq Dan Khurais Arab Saudi, di Makohanudnas, Halim Perdanakusuma, Senin (30/9/2019).
Kegiatan FGD tersebut secara resmi dibuka oleh Panglima Kohanudnas (Pangkohanudnas) Marsda TNI Imran Baidirus, S.E., dengan menghadirkan nara sumber, Kolonel Pnb Ridha Hermawan dari Staf Dir B Bais TNI, Laksda TNI (Purn) Robert Mangindaan, Tenaga Profesional Lemhanas RI, dan IR. Sunanto Aji Darmo dari PT Cakra Vimana Dinamyck, serta di hadiri oleh Kaskohanudnas,. Pangkosekhanudnas I, dan III, serta beberapa perwakilan dari Perusahaan yang merupakan Obyek Vital Nasional.
Dalam sambutannya, Pangkohanudnas Marsda TNI Imran Baidirus S.E, menyampaikan, Kohanudnas sebagai satu-satunya Komando Gabungan Khusus (Gabsus) TNI memiliki tugas menyelenggarakan upaya penegakan hukum dan pengamanan wilayah udara nasional, secara mandiri ataupun bekerjasama dengan komando utama operasional TNI lainnya, dalam rangka mewujudkan kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ujarnya.
“Menyikapi perkembangan lingkungan strategis khususnya tentang penyerangan terhadap kilang minyak terbesar Aramco milik Arab Saudi di daerah Abqaiq dan Khurais, serta penyerangan Presiden Venezuela menggunakan alutsista drone dengan teknologi yang mutakhir, maka bagi Kohanudnas merupakan salah satu fenomena baru untuk sebuah serangan yang menggunakan wahana udara dalam konteks sistem pertahanan udara, guna melindungi aset strategis ekonomi militer bagi sebuah negara,” tambahnya.
Pangkohanudnas menjelaskan, tujuan diselenggarakannya FGD ini adalah, untuk menganalisis/mendiskusikan secara mendalam tentang trend Spekrum ancaman udara masa kini, khususnya yang memanfaatkan perkembangan drone yang mampu menembus sistem pertahanan udara sebuah negara,” jelasnya.
Pangkohanudnas berharap, melalui FGD ini peserta dapat mengetahui dan memahami berbagai materi yang disampaikan, khususnya tentang fenomena serangan terhadap kilang minyak Aramco milik Arab Saudi, menggunakan teknologi Drone. Sehingga TNI khususnya Kohanudnas serta para peserta sekalian dapat menyadari bahwa perkembangan ancaman diera modern ini semakin simple, cepat dan operasional, serta costnya murah. Namun pencapaian misinya sangat akurat dan efektif, sehingga pengalaman tersebut dapat digunakan sebagai dasar dalam pembangunan sistem pertahanan udara nasional Indonesia pada masa mendatang,” harapnya.
Rangkaian FGD yaitu pemaparan materi oleh para pemapar, pertama oleh Kolonel Pnb Ridha Hermawan Analisis Serangan Udara terhadap kilang minyak Aramco, Arab Saudi, dilanjutkan pemapar kedua Laksda TNI (Purn) Robert Mangindaan menyampaikan Analisis serangan udara terhadap kilang minyak Aramco, Arab Saudi dan yang terakhir Ir. Sunanto Aji Darmo tentang Perkembangan Penggunaan Unmanned Aerial Vehicle (UAV) sampai dengan Unmanned Combat Aerial System (UCAS) dalam modern Warefare Theather. FGD diakhiri dengan pemberian cindera mata dari Pangkohanudnas kepada para pemapar.
FGD diakhiri dengan pemberian Cindramata dari Pangkohanudnas kepada para nara sumber dan dilanjutkan dengan ramah tamah.
Perlu diketahui bahwa baru baru ini fasilitas minyak Arab Saudi yang bernama Saudi Aramco kembali diserang drone pada Sabtu (14/9/2019) lalu. Serangan drone tersebut mengenai fasilitas minyak di Abqaiq dan Khurais. Serangan drone itu memicu kebakaran di dua lokasi berbeda di dalam kompleks fasilitas minyak Saudi.
Fasilitas Abqaiq yang berlokasi 60 kilometer sebelah barat daya kantor utama Aramco di Dhahran, merupakan lokasi pabrik pengolahan minyak terbesar milik Saudi Aramco. Sedangkan fasilitas Khurais yang berjarak 250 kilometer dari Dhahran, menjadi lokasi ladang minyak utama Aramco.
Polhukam
Johan : Ada Perbedaan Kebijakan Antara Gubernur Jabar dan Bupati Bogor terkait Izin Usaha di Kabupaten Bogor
Bogor, Hariansentana.com – Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB), M Johan Pakpahan, S.H, menyoroti kebijakan berbeda antara Bupati Bogor dan Gubernur Jawa Barat terkait pencabutan segel izin usaha di wilayah Kabupaten Bogor.
Saat dihubungi sentana melalui telepon selulernya Senin (27/4/2026), M Johan Pakpahan S.H mengatakan, mencermati adanya izin yang sebelumnya sudah diterbitkan pemerintah daerah, namun kemudian dicabut oleh Gubernur Jawa Barat KDM. Di sisi lain, Bupati Bogor membuka kembali segel tersebut karena menilai proses perizinan sudah berjalan sesuai aturan.
“Dua pendapat ini sama-sama klaim benar. Bupati berpegang pada aturan karena prosesnya sudah berjalan. Gubernur juga punya dasar yang tepat untuk menjaga nasib hutan di Kabupaten Bogor agar tidak gundul dan tandus. Artinya ada yang salah dari awal pemberian izin,” ujar M Johan.
Menurutnya, ke depan proses izin penambangan dan alih fungsi hutan untuk kepentingan perusahaan di Kabupaten Bogor harus benar-benar memenuhi syarat. Kajian Amdal dan analisis dampak jangka panjang terhadap alam harus diperketat agar kasus serupa tidak terulang.
“Yang sedang berjalan malah dicabut Gubernur, sementara pemerintah setempat mengizinkan. Ini contoh tidak baik. Sama-sama penguasa tapi kebijakannya bertabrakan,” tegasnya.
M Johan menyayangkan kontroversi dua pemimpin ini karena membuat publik Kabupaten Bogor bertanya-tanya. Ia mempertanyakan apakah ada yang tidak beres dalam proses perizinan atau ada konflik kepentingan yang tidak transparan.
“Ia juga menyoroti sistem Pilkada. Menurutnya, jika Gubernur di tunjuk langsung oleh Presiden sementara bupati tetap dipilih rakyat, perbedaan arah kebijakan seperti ini berpotensi terus terjadi. Padahal kedua pemimpin sama-sama ingin memajukan daerah.”terang nya.
“Jangan main cabut izin saja. Sebaiknya Gubernur koordinasi dulu dengan Bupati. Kalau proses izin berjalan lalu dicabut sepihak, ini bisa menampar muka Bupati di wilayahnya sendiri,” tambahnya.
Karena itu, Ketua LSM PRB meminta Gubernur Jawa Barat KDM dan Bupati Bogor segera menyelesaikan polemik ini. Publik butuh jawaban komprehensif: izin dicabut karena apa, dan dibuka kembali kenapa.
“Harus ada kepastian, dicabut atau diteruskan. Kalau tidak, ini jadi persoalan panjang karena menyangkut izin hutan. Jangan sampai saling menyalahkan ke depan,” papar M Johan. (Ron).
Polhukam
Cegah Kekerasan dan Aksi Anarkis, Pelajar dan Pemuda Gelar Diskusi Publik
JAKARTA, SENTANA — Diskusi publik bertajuk “Peran dan Fungsi Pelajar serta Pemuda dalam Mewujudkan Cita-cita Pendidikan Nasional” digelar, pada Sabtu (25/4/2026) di kawasan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat.
Kegiatan yang diinisiasi oleh komunitas Basecamp Demokrasi tersebut diikuti sekitar 35 peserta dari kalangan pelajar dan mahasiswa.
Acara menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Haykal, selaku Ketua KBM Universitas Pamulang dan Rafli, tokoh pergerakan dari Universitas Atma Jaya. Diskusi dipandu oleh Tsafiq sebagai moderator.
Kegiatan dimulai pukul 16.00 WIB dengan pembukaan oleh moderator, dilanjutkan sambutan Ketua Umum Basecamp Demokrasi, Nabil.

Dalam sambutannya, Nabil menekankan pentingnya membangun kontrol sosial pemuda dari tingkat paling dasar melalui wadah diskusi.
“Pelajar dan pemuda merupakan elemen penting dalam pendidikan, karena mereka yang langsung merasakan dampak kebijakan. Kritik perlu disampaikan secara konstruktif melalui diskusi, bukan dengan aksi anarkis,” ujarnya melalui keterangan, Sabtu (25/4).
Sesi pemaparan materi kemudian diisi oleh Haykal yang menyoroti dinamika dunia pendidikan saat ini.
“Pelajar harus mampu beradaptasi dengan perkembangan digital, sekaligus menyadari bahwa sistem pendidikan di Indonesia masih perlu pembenahan, baik dari sisi kultur maupun kebijakan,” kata Haykal.
Sementara itu, Rafli menekankan pentingnya penguatan dasar keilmuan serta budaya intelektual di kalangan pelajar. Menurutnya, pembelajaran di luar ruang kelas juga memiliki peran penting dalam membentuk pola pikir kritis.
“Ruang kelas seharusnya menjadi tempat diskusi yang mendorong pemikiran kritis. Selain itu, pelajar perlu memahami isu nasional secara mendalam agar setiap gerakan memiliki arah dan solusi,” ungkap Rafli.
Diskusi juga menyoroti perlunya evaluasi sistem pendidikan, termasuk peningkatan kualitas pengajaran, peran guru, serta pengelolaan anggaran pendidikan agar lebih merata, terutama di daerah terpencil.
Setelah sesi tanya jawab, kegiatan dilanjutkan dengan istirahat salat Maghrib, kemudian ditutup dengan pernyataan dari para narasumber.
Dalam penutupnya, Nabil mengajak peserta untuk terus belajar dan aktif mengeksplorasi dunia di luar pendidikan formal.
“Mahasiswa harus menjadi corong perubahan dalam dunia pendidikan. Teruslah belajar dan mencari mentor,” pesannya.
Senada dengan itu, Haykal menyampaikan bahwa, diskusi semacam ini diharapkan dapat berlanjut ke pertemuan berikutnya. Sementara Rafli mengingatkan pentingnya semangat belajar sepanjang hayat serta peran pelajar sebagai jembatan menuju perdamaian.
Acara ditutup pada pukul 19.00 WIB dengan penampilan akustik dari para pelajar, menandai berakhirnya kegiatan dalam suasana hangat dan partisipatif. (Red).
Ibukota
Satpol PP DKI Jakarta Tegas,Tutup Kelab Malam di PIK Jakut Terkait Kasus Narkoba, Izin Usaha Dicabut
Jakarta, Hariansentana.com.- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menutup tempat usaha kelab malam White Rabbit PIK di kawasan mewah Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Penutupan dilakukan setelah izin usaha tempat hiburan tersebut dicabut.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengatakan penindakan berupa penutupan dan penghentian kegiatan usaha dilakukan terhadap White Rabbit PIK. Lokasi usaha berada di kawasan PIK, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan.
“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Perda dan Perkada terhadap tempat usaha yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dan kewajiban yang berlaku,” kata Satriadi dalam keterangannya, Jumat (24/4/2026).
Penutupan ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus peredaran Narkoba yang dilakukan Bareskrim mabes Polri pada Maret 2026. Polisi turut melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi usaha White Rabbit, termasuk di PIK, Jakarta Utara. Pelaku dan sejumlah barang bukti juga telah diamankan.
Atas hal itu, Pemprov DKI melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta melakukan pengawasan dan pemantauan secara menyeluruh. Dari hasil tersebut, White Rabbit PIK dinyatakan melanggar Pasal 54 Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Atas pelanggaran itu, Disparekraf DKI kemudian mengusulkan pencabutan izin usaha. Usulan tersebut ditindaklanjuti oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta dengan menerbitkan surat pencabutan perizinan berusaha pada 10 April 2026.
Izin usaha yang dicabut mencakup sejumlah kegiatan, mulai dari bar, restoran, rumah minum atau kafe, hingga karaoke yang berada dalam satu lokasi usaha tersebut.
Disparekraf DKI kemudian mengirimkan rekomendasi penutupan tempat usaha kepada Satpol PP pada 20 April 2026. Satpol PP kemudian melaksanakan penindakan berdasarkan surat tugas yang diterbitkan pada 21 April 2026.
Pemprov DKI Jakarta menegaskan penindakan ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga ketertiban umum serta memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi peraturan yang berlaku.
“Pemprov DKI mengimbau seluruh pelaku usaha untuk menaati ketentuan perizinan dan regulasi yang ada agar tercipta iklim usaha yang tertib dan berkeadilan,” ujar Satriadi.(Sutarno)
-
Peristiwa6 days agoWarga Tangkap Pengedar Narkotika di RW 13 Pademangan Barat.
-
Peristiwa7 days agoBawa 4,68 Gram Sinte, Polisi Amankan Dua Remaja di Jalan Yos Sudarso Jakut
-
Nasional4 days agoLSM PRB M Johan Pakpahan S.H Tolak Wacana Denda KTP Hilang, Dinilai Bebani Rakyat
-
Polhukam7 days agoPisah Sambut Dandim 0502/JU, Sinergi yang Terbangun Siap Dilanjutkan

