Connect with us

Nasional

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Dalam Perkara Pemberian Fasilitas Ekspor CPO

Published

on

Jakarta, HarianSentana.com – Jaksa Agung RI Burhanuddin menyampaikan bahwa Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 4 (empat) orang Tersangka terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Jaksa Agung RI mengatakan, bahwa beberapa lalu ada arahan Presiden RI terkait beberapa peristiwa yang menyentuh hajat hidup masyarakat seperti kelangkaan minyak goreng. Kelangkaan ini menjadi perhatian Presiden RI dan oleh karenanya Presiden RI menginstrusikan kepada seluruh pimpinan kementerian, institusi/lembaga untuk mengedepankan sense of crisis sehingga setiap peristiwa yang terjadi dan menyentuh hajat hidup orang banyak dapat diberikan respon.

“Khususnya tentang kelangkaan minyak goreng, dimana ini sangat ironi karena Indonesia adalah produsen CPO terbesar di dunia. Untuk itu, kami telah melakukan penyidikan dan telah ditemukan indikasi kuat bahwa adanya perbuatan tindak pidana korupsi terkait pemberian persetujuan ekspor minyak goreng telah membuat masyarakat luas khususnya masyarakat kecil menjadi susah karena harus mengantri karena langkanya minyak goreng tersebut,” ujar Jaksa Agung RI.

Jaksa Agung RI melanjutkan Negara juga harus menguncurkan bantuan langsung tunai minyak goreng yang nilainya tidak kecil. Dalam kondisi kelangkaan minyak goreng yang menyulitkan masyarakat, Negara harus hadir dan hari ini adalah langkah hadirnya Negara untuk mengatasi dan membuat terang tentang apa yang sebenarnya terjadi tentang kelangkaan minyak goreng ini.

Adapun 4 (empat) orang Tersangka yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, yaitu:

1. IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 04 April 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-18/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 19 April 2022.

2. MPT selaku Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 04 April 2022 juncto Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-23/F.2/Fd.2/04/2022 Tanggal 19 April 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-21/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 19 April 2022

3. SM selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 04 April 2022 juncto Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-21/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 19 April 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-19/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 19 April 2022.

4. PTS selaku General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 04 April 2022 juncto Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-20/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 19 April 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-20/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 19 April 2022.

Kasus ini berawal ketika pada akhir tahun 2021 terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran, sehingga pemerintah melalui Kementerian Perdagangan RI telah mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO (Domestic Market Obligation) serta DPO (Domestic Price obligation) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya, serta menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit, namun dalam pelaksanaannya perusahaan ekportir tidak memenuhi DPO namun tetap mendapatkan persetujuan ekpor dari pemerintah.

Setelah dilaksanakan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print: 13/F.2/Fd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022, maka pada Tanggal 4 April 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 04 April 2022, Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 telah di tingkatkan ke tahap Penyidikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di penyidikan, penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti yang terdiri dari keterangan saksi (19 orang), alat bukti surat dan alat bukti elektronik, keterangan ahli, dan barang bukti berupa 596 dokumen.

Jaksa Agung RI mengatakan Para Tersangka melakukan perbuatan melawan hukum berupa bekerja sama secara melawan hukum dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE), dan dengan kerja sama secara melawan hukum tersebut, akhirnya diterbitkan Persetujuan Ekspor (PE) yang tidak memenuhi syarat, yaitu mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO), dan tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20% dari total ekspor).

Akibat perbuatan para Tersangka, mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian Negara yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat.(m)

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Nasional

Bamus DPRD DKI Jakarta,Tetapkan Jadwal Pembahasan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.– Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta menetapkan jadwal pembahasan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan hasil rapat Bamus, pembahasan Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 akan dilakukan melalui rapat kerja komisi-komisi DPRD DKI Jakarta bersama eksekutif pada 13-14 Agustus dan 18-19 Agustus 2026.

Wakil Ketua Bamus DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah.(F.PDI.P). meminta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengalokasikan anggaran untuk program-program prioritas yang masih dalam tahap pembangunan. Menurutnya, anggaran perlu difokuskan pada program yang berkaitan dengan kesejahteraan sosial, penanganan banjir, dan kemacetan.

“Pesan untuk Pemprov DKI, yang menjadi fokus utama program-program Pemprov DKI Jakarta, khususnya urusan kesejahteraan sosial, banjir, dan kemacetan, itu yang diprioritaskan,” ujar Ima, Kamis (13/8).

Selanjutnya, pada 20 Agustus 2026 akan digelar rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) untuk melakukan penelitian akhir dan persetujuan terhadap Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026.

Pada 21 Agustus 2026, eksekutif dijadwalkan melakukan input hasil Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026.

Tahapan tersebut kemudian dilanjutkan dengan rapat paripurna pada 26 Agustus 2026 untuk penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) Perubahan KUA-PPAS APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026.

Sekadar diketahui, Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta bersama TAPD telah membahas Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026 yang mengalami penurunan dari Rp81,3 triliun menjadi Rp79,58 triliun.

Ketua DPRD DKI Jakarta, Suhud Alynudin.(PKS). menyampaikan bahwa hasil pembahasan tersebut akan ditindaklanjuti dalam rapat-rapat komisi untuk menjaring masukan program hingga akhir tahun. Dia menegaskan agar penurunan anggaran tidak mengurangi efektivitas program kesejahteraan masyarakat serta pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.(Sutarno)

Continue Reading

Polhukam

Jisman Hutapea Divonis Bebas, Bukti Digital Forensik Jadi Sorotan dalam Perkara UU ITE

Published

on

By

Putusan bebas terhadap Jisman Hutapea dalam perkara yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menempatkan persoalan pembuktian sebagai salah satu titik penting dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum Jisman Hutapea, Hudson, menilai pertimbangan majelis hakim yang sejalan dengan materi pembelaan atau pledoi menunjukkan bahwa argumentasi hukum yang disampaikan pihaknya memiliki dasar fakta dan hukum yang kuat.

Menurut Hudson, perkara pidana tidak hanya bertumpu pada konstruksi dakwaan, tetapi juga pada kemampuan jaksa membuktikan setiap unsur tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa.

“Pertimbangan majelis hakim yang sejalan dengan pledoi menjadi bukti bahwa pembelaan yang kami sampaikan memiliki dasar hukum dan fakta yang kuat,” ujar Hudson.

Sebelumnya, Hudson juga disebut telah menyampaikan surat kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) berkaitan dengan pengawasan terhadap proses perkara tersebut.

Namun, menurut Hudson, terlepas dari adanya langkah tersebut, substansi utama dalam perkara tetap berada pada proses pembuktian di persidangan.

Ia menilai jaksa memiliki kewajiban untuk membuktikan seluruh unsur dakwaan secara sah dan meyakinkan sebelum seseorang dapat dinyatakan bersalah.

Putusan bebas Jisman Hutapea kemudian menjadi perhatian karena perkara tersebut berkaitan dengan penggunaan pasal-pasal UU ITE, terutama ketika dugaan tindak pidana berhubungan dengan intersepsi atau penyadapan informasi elektronik.

Dalam perkara yang melibatkan bukti elektronik, keberadaan dan validitas bukti digital menjadi bagian penting yang harus diuji di persidangan. Digital forensik dapat menjadi salah satu instrumen untuk menelusuri, mengidentifikasi, serta memastikan keaslian dan keterkaitan data elektronik dengan perkara yang sedang diperiksa.

Karena itu, putusan terhadap Jisman Hutapea dinilai kembali menempatkan aspek pembuktian digital sebagai perhatian penting dalam penanganan perkara pidana berbasis teknologi informasi.

Bagi pihak kuasa hukum, putusan bebas tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa setiap dakwaan pidana harus didukung pembuktian yang memenuhi standar hukum sebelum hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa.

Continue Reading

Polhukam

Tantan Sulthon Resmi Nakhodai PWI Jawa Barat Periode 2026 – 2031

Published

on

By

Bandung, Hariansentana.com –
Konferensi Provinsi (Konferprov) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat 2026 menetapkan Tantan Sulthon Bukhawan sebagai Ketua PWI Jawa Barat periode 2026–2031.

Konferprov yang berlangsung di Hotel Horison Ultima Bandung, Rabu (12/8/2026), diikuti dua kandidat, yakni Tantan Sulthon Bukhawan dan Hardiyansyah.

Dalam proses pemungutan suara, Tantan Sulthon memperoleh 444 suara dari total 699 suara, sehingga unggul atas kandidat lainnya dan ditetapkan sebagai ketua terpilih PWI Jawa Barat untuk periode lima tahun mendatang.

Selain pemilihan ketua, konferensi tersebut juga menetapkan Oland P.H. Sibarani sebagai Ketua Dewan Kehormatan PWI Jawa Barat.

Dalam pencalonannya, Tantan Sulthon menawarkan gagasan “PWI Jabar Istimewa” sebagai arah kepemimpinannya. Konsep tersebut diarahkan untuk memperkuat soliditas organisasi sekaligus meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan wartawan di Jawa Barat.

Usai ditetapkan sebagai pemenang, Tantan menekankan pentingnya persatuan dan kekeluargaan di tubuh PWI Jawa Barat. Menurutnya, seluruh anggota PWI, baik di tingkat kabupaten maupun kota, merupakan bagian dari satu keluarga besar yang harus saling mendukung,”terang nya.

Tantan juga menegaskan bahwa berbagai program yang telah dirancang tidak akan dapat berjalan tanpa kerja sama, partisipasi, dan dukungan seluruh anggota.

Ia berharap sinergi antara wartawan senior dan junior dapat terus dibangun untuk mengembalikan PWI Jawa Barat sebagai organisasi profesi yang kuat dan berkontribusi dalam kehidupan demokrasi,”papar nya.

“Keberhasilan ini merupakan bukti bahwa cita-cita dapat diwujudkan ketika semua pihak bersatu dan bergandengan tangan,” demikian pesan Tantan dalam penyampaiannya setelah terpilih.

Tantan turut menyampaikan apresiasi kepada keluarga, khususnya istri dan anaknya, atas doa, keikhlasan, serta dukungan moral yang diberikan selama proses pencalonan hingga dirinya dipercaya memimpin PWI Jawa Barat.

Kepemimpinan baru PWI Jawa Barat kini menghadapi tantangan untuk menerjemahkan gagasan “PWI Jabar Istimewa” ke dalam program kerja yang konkret, terukur, dan memberikan manfaat bagi anggota……..Ron

Continue Reading
Advertisement

Trending