Connect with us

Polhukam

Kapusdiklat Bahasa Kemhan Tutup Kursus Bahasa Indonesia Capes Dikspespa Hidro-Oceanografi TNI AL TA 2020

Published

on

Jakarta, Hariansentana.com – Kapusdiklat Bahasa Badiklat Kemhan Brigjend TNI Yudhy Chandra Jaya, M.A. secara resmi menutup kursus intensif Bahasa Indonesia tingkat dasar bagi calon peserta Dikspespa Hidro-Oceanografi TNI AL TA 2020, bertempat di ruangan rapat Pusdiklat Bahasa Badiklat Kemhan, Pondok Labu-Jaksel, Rabu (10/6/2020).

Brigjen TNI Yudhy sebelum menutup Kursus mengatakan, kursus ini di selenggarakan selama 3 bulan, dibuka pada tanggal 3 Maret 2020 dan berakhir 10 Juni 2020, peserta Kursus ini pun hanya diikuti oleh 4 orang peserta didik terdiri dari 3 orang Perwira dari Australia dan 1 orang Perwira dari Pakistan,” katanya

Namun hingga penutupan kursus tinggal 1 orang perwira dari Pakistan yakni Mayor Laut Pakistan Asadullah Memon, karena 3 perwira dari Australia ditarik kembali terkait dengan adanya pandemi Covid 19,” ungkapnya

Proses belajar mengajar sejak dibuka kursus berjalan normal sebagaimana biasanya dengan tatap muka di kelas sesuai Rangka Pelajaran Terurai (RPT) dengan alokasi waktu 418 Jam Pelajaran. Namun sejak bulan April terjadinya wabah pandemi Covid 19 yang melanda dunia, maka seluruh proses belajar peserta didik melalui media online. Tentu hal ini memerlukan belajar ekstra, karena berbeda jauh suasana batin baik yang dialami siswa maupun para guru pendidik,” jelasnya

Melalui proses belajar online ini memaksa semua pihak harus belajar menyesuaikan dengan teknologi digital di dalam memperlancar belajar siswa. Berkat kegigihan siswa dan para guru di dalam memberikan pembekalan materi bahasa Indonesia, akhirnya berhasil lulus dengan hasil memuaskan,” imbuhnya.

Selanjutnya Kapusdiklat Bahasa secara resmi menutup kursus intensif Bahasa Indonesia tingkat dasar bagi calon peserta Dikspespa Hidro-Oceanografi TNI AL TA 2020, yang dihadiri oleh Kabidopsdiklat Kolonel Caj. Hasanuddin Salsab, M.Ed. Kabidren Pembina Tk.1 IV/b Wahyudi Indrayana, SP.M.M. Kabid.Evkad Kolonel Laut (KH) Puji Santoso, S.Pd.M.A. Kakursus Kolonel Sus Drs. Istarto, M. App.Ling. CM Kolonel Laut (KH) Dr. Bambang Nurrochim,M.M., M.A.P. para Widyaiswara Madya Kolonel Adm. Drs. Sudiyatno, Pembina IV/a Astri Virgiani, S.S.M.M. Kasubbag TU Letkol Caj. Yuline Monako, S.Pd.M.App.Ling. serta Perwira Staf Disdikal mewakili Kadisdikal Mayor Laut (S) I Nyoman Depi G.

Polhukam

Dankodiklatau Pimpin Upacara Wingday Sekbang PTTA A-8: Pegang Teguh Prinsip Airmanship

Published

on

Jakarta,Hariansentana.com – Komandan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan, dan Latihan TNI Angkatan Udara (Dankodiklatau) Marsdya TNI Dr. T.B.H. Age Wiraksono, S.I.P., M.A., memimpin upacara Wingday Sekolah Penerbang Pesawat Terbang Tanpa Awak (Sekbang PTTA) Angkatan ke-8 di Aula Adisutjipto, Makodiklatau, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Sebanyak lima perwira TNI Angkatan Udara dikukuhkan sebagai penerbang PTTA setelah menyelesaikan pendidikan Sekbang PTTA A-8. Lulusan terbaik diraih Letda Pnb (N) Abdurrofi, S.Tr. Han.

Dalam amanatnya, Dankodiklatau menyampaikan bahwa kelulusan dari pendidikan Sekbang PTTA bukanlah akhir perjalanan, melainkan awal memasuki medan pengabdian yang sesungguhnya. “Jadikan capaian ini sebagai motivasi untuk terus meningkatkan kemampuan dan memberikan pengabdian terbaik bagi satuan, TNI AU, TNI, dan bangsa Indonesia,” ujarnya.

Dankodiklatau juga berharap para wisudawan mampu mengimplementasikan ilmu dan keterampilan yang telah diperoleh, serta terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi untuk mendukung terwujudnya TNI AU yang AMPUH. “Selalu pegang teguh prinsip airmanship dalam penugasan serta jadilah perwira penerbang yang profesional dan berkomitmen agar senantiasa siap memberikan pengabdian terbaik bagi bangsa dan negara,” pesan Dankodiklatau.

Pendidikan Sekbang PTTA A-8 berlangsung selama sembilan bulan dan dilaksanakan dalam dua tahap di Skadik 104 dan Skadik 103 Wingdik 100/Terbang. Materi pendidikan meliputi pembinaan kelas, pembinaan simulator, dan pembinaan terbang.

Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua PIA Ardhya Garini Gab. Kodiklatau Ny.Melania Age Wiraksono, Wadan Kodiklatau Marsda TNI Benny Arfan, M.MP., MMDS., MSS., beserta Wakil Ketua PIA AG Gab. Kodiklatau Ny. Nunuk Benny Arfan, para pejabat Mabesau, Irkodiklatau, Kapoksahli Kodiklatau, para Direktur Kodiklatau, Danpusdik Kodiklatau, Danpuslat Kodiklatau, Dansekkau, Danwingdik 100/Terbang serta para orang tua wisudawan.

Continue Reading

Polhukam

Tak kunjung diproses, Kuasa Hukum PWRI Korwil Bogor Siap Tempuh Praperadilan

Published

on

By

M Johan Pakpahan S.H Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB )

Bogor, Hariansentana.com – Menindak lanjuti laporan ketua PWRI korwil Bogor Timur Asilungun alias Alpin (41) terkait pemukulan yang di alaminya diruangan SPKT Polsek Cileungsi yang dilakukan oleh orang tak dikenal ( OTK ). Menyurati polres Bogor tembusan Polda jawa Barat

“Asilungun yang dikenal sebagai jurnalis sekaligus sebagai ketua Korwil PWRI Bogor Timur saat di konpirmasi awak Media menyampaikan “proses penangannnya sudah ditangani bareskrim unit 4, hanya sampai saat ini belum ada perkembangan,” terang nya kepada awak media.

Pemukulan yang dialami oleh wartawan, tidak kunjung di panggil, dan bukti CCTV dari polsek cilengsi sudah jelas ada pemukulan, dan tindakan ini sudah sangat luar biasa dimana diruangan SPKT polsek yang seharusnya tempat aman tapi masih aja ada orang yang berani melakukan penganiayaan .

Saat dihubungi melalui telepon selulernya (21 Januari 2026) Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) M johan Pakpahan S.H , berharap kepada Kapolres Bogor untuk transparan dalam menyikapi kasus pemukulan yang di alami wartawan di kantor polsek Cileungsi tanggal (11/12/25), dan perlu untuk diketahui baru saja ada putusan mahkamah konstitusi bahwa kegiatan jurnalis tidak bisa di pidana maupun perdata ini alpin menjalankan fungsi jurnalis di pukul pihak oknum yg terekam cctv.

“Hingga saat ini terlapor belum di panggil serta diproses polisi, sehingga terlapor terkesan kebal hukum.

“Untuk itu Ketua LSM PRB yg juga sebagai pengacara akan melakukan praperadilan sebagai mana amanat kitab undang-undang acara hukum pidana yg baru saja disahkan januari 2026 dengan pertimbangan hukum yg objektif tentunya,” Jelas Johan Pakpahan.

Lebih lanjut Johan juga meminta klarifikasi dari Kapolres Bogor terkait kasus pemukulan wartawan Asilungun alias Alpin di kantor Polsek Cileungsi. Laporan sudah dibuat, namun pelapor belum dipanggil dan bukti cctv sudah ada, namun prosesnya tidak berjalan lancar.

Untuk itu M Johan Pakpahan menekankan bahwa tindakan pemukulan terhadap jurnalis adalah serius dan melanggar hak kebebasan pers. mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi yang melindungi kegiatan jurnalis dari pidana atau perdata. Jika proses hukum tidak berjalan dengan baik, M Johan Pakpahan siap melakukan praperadilan sebagai upaya memastikan keadilan dapat ditegakkan,” papar nya kepada awak media. (Ron)

Continue Reading

Polhukam

Bos KFC Indonesia Dilaporkan ke Mabes polri atas Dugaan Penggelapan

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.— Nama besar di balik jaringan KFC Indonesia, Ricardo Gelael, kini resmi masuk ranah pidana. Ia dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan tindak pidana penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/25/I/2026/BARESKRIM, laporan diterima Bareskrim pada 15 Januari 2026. Laporan tersebut dilayangkan oleh Kuasa hukum PT Glen Nevis Gunung Terong (GNGT) Muhammad Muslih, S.H., M.H dan menyebut Ricardo Gelael, selaku Direktur PT Jagonya Ayam Indonesia, sebagai pihak terlapor.

Dugaan peristiwa pidana itu berkaitan dengan transaksi dan perjanjian bisnis yang terjadi pada 28 Maret 2023 di wilayah Banyuwangi, Jawa Timur. Kuasa Hukum GNGT menegaskan pihaknya siap membuktikan seluruh dalil laporan dengan alat bukti yang lengkap, termasuk dokumen perjanjian, korespondensi, serta fakta lainnya.

“Kami menghormati proses hukum dan percaya Bareskrim Polri akan bekerja secara profesional, objektif, dan transparan. Tidak ada pihak yang kebal hukum, dan klien kami hanya menuntut kepastian serta keadilan hukum,” ucapnya kepada pewarta usai melayangkan laporan Pidana di gedung bareskrim polri, Kamis malam (15/1/2026).

Ia membeberkan laporan pidana ini bukan muncul secara tiba-tiba, melainkan merupakan langkah perlindungan hukum setelah kliennya lebih dulu mengalami dugaan kriminalisasi. PT GNGT dilaporkan ke Polresta Banyuwangi atas dugaan pelanggaran Pasal 167 ayat (1) dan ayat (3) KUHP serta Pasal 335 ayat (1) KUHP, yang berkaitan dengan tuduhan masuk pekarangan tanpa izin dan pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

“Ini kan janggal. Klien kami sebagai pihak penjual telah menyepakati seluruh ketentuan dengan pembeli, termasuk harga dan kompensasi saham yang secara tegas dituangkan dalam perjanjian. Namun justru PT JAI yang mengingkari kesepakatan karena tidak pernah merealisasikan pemberian saham. Ironisnya, klien kami malah dipidanakan dan dituduh melakukan masuk pekarangan tanpa izin, padahal objek yang dipersoalkan adalah rumah dan aset milik klien kami sendiri,” ujar kuasa hukum PT GNGT.

Ancaman 4 Tahun Penjara

Merujuk Pasal 486 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, penggelapan didefinisikan sebagai perbuatan secara melawan hukum memiliki barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam penguasaannya bukan karena tindak pidana. Pasal tersebut secara tegas mengatur ancaman pidana berupa:

-Penjara paling lama 4 tahun, atau
-Pidana denda paling banyak kategori IV sebesar Rp200 juta.

Dengan dasar pasal ini, laporan pidana terhadap Ricardo Gelael menempatkan perkara tersebut bukan lagi sekadar konflik bisnis, melainkan dugaan tindak pidana murni yang kini berada dalam kewenangan penuh aparat penegak hukum.

Langkah hukum ini juga menegaskan bahwa nama besar dan posisi strategis di industri nasional tidak menghapus potensi pertanggungjawaban pidana apabila unsur-unsur delik dinilai terpenuhi oleh penyidik.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi dari Ricardo Gelael maupun pihak PT Jagonya Ayam Indonesia terkait laporan pidana tersebut. Redaksi masih berupaya meminta klarifikasi guna memenuhi asas keberimbangan dan kepatuhan terhadap prinsip jurnalistik.

Sebelumnya, Ricardo Gelael juga terseret dalam pusaran gugatan perdata bernilai ratusan miliar rupiah. Ricardo yang dikenal sebagai Bos PT Jagonya Ayam Indonesia (JAI) digugat atas dugaan wanprestasi terkait transaksi pembelian lahan peternakan ayam di Banyuwangi, Jawa Timur.

Berdasarkan gugatan terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1308/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, Ricardo Gelael diduga ingkar janji terhadap kesepakatan pemberian 5 persen saham PT Jagonya Ayam Indonesia (JAI) kepada pengusaha bernama Trijono Soeghandi.

Dalam gugatan tersebut, Trijono mengungkapkan bahwa dirinya menjual lahan seluas 8.575.200 meter persegi di Banyuwangi kepada Ricardo dengan harga Rp159 miliar, jauh di bawah nilai hasil appraisal independen yang mencapai sekitar Rp590 miliar. Harga murah itu, menurut penggugat, diberikan atas dasar janji penyerahan saham 5 persen PT JAI sebagai bagian dari pembayaran non-tunai.

“Kesepakatan itu telah dituangkan secara tertulis dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang ditandatangani kedua belah pihak pada 23 Juni 2022, dengan tujuan penggunaan lahan untuk peternakan ayam sebagai bagian dari rantai bisnis pangan,” ujar Trijono melalui Kuasa Hukumnya, Jhonny Kristan Sirait kepada pewarta, Kamis (25/12/2025).

Namun, hingga gugatan dilayangkan, saham yang dijanjikan tak kunjung diserahkan.

“Klien kami dirugikan secara nyata. Saham 5 persen yang dijanjikan tidak pernah direalisasikan. Karena itu kami menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp99 miliar atas wanprestasi tersebut,” tegasnya.(Sutarno)

Continue Reading
Advertisement

Trending