Uncategorized
Jangan Khawatir! Pertamina Jamin Stok BBM Darat, Laut dan Udara Aman untuk Arus Balik Mudik Lebaran
Jakarta, HarianSentana.com – PT Pertamina (Persero) menjamin ketersediaan dan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) aman pasca lebaran Idul Fitri 2022 (1443 H). Untuk itu, masyarakat yang melakukan arus balik mudik tidak perlu khawatir akan terjadinya kelangkaan bahan bakar.
Direktur Logistik dan Infrastruktur Pertamina Mulyono yang juga merupakan Ketua Satuan Tugas Ramadan dan Idul Fitri (Satgas Rafi) Pertamina 2022 mengatakan, semua lembaga penyalur yang ada di jalur mudik telah dilakukan pengecekan persiapan menghadapi arus balik mudik Lebaran Idul Fitri 2022. Dari pantauan di lapangan, semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) siap dengan ketersediaan BBM yang dinilai dalam kondisi aman.
“Kami sudah lakukan pengecekan mulai dari H+1 Lebaran dalam rangka persiapan arus balik. Para Perwira (pekerja Pertamina) di lapangan dan SPBU yang ada di jalur mudik sepanjang pulau Jawa semua sudah siap dan aman,” kata Mulyono.
Bahkan, kata Mulyono, pihaknya menerapkan kebijakan agar ketersediaan atau stok BBM di tangki tanam di SPBU minimal dalam posisi 80 persen. “Stok SPBU telah dijaga minimal 80 persen kapasitas tangki timbun. Dan kami juga sudah siapkan SPBU kantong, yakni mobil tangki yang sudah terisis BBM yang siaga jika dibutuhkan,” katanya.
Untuk itu, Mulyono mengimbau kepada masyarakat yang melakukan perjalanan arus balik mudik agar tenang dan tidak perlu khawatir akan kekurangan BBM di SPBU. Untuk puncak arus balik mudik sendiri diperkirakan terjadi pada 6-8 Mei 2022.
“Masyarakat tidak perlu khawatir karena Pertamina telah memastikan stok BBM untuk arus balik aman. Tidak hanya untuk moda transportasi darat, namun juga untuk moda transportasi laut dan udara kami telah pastikan mencukupi,” tegasnya.

Tak hanya melakukan peninjauan ke lapangan, Mulyono mengatakan, jajaran direksi dan manajemen Pertamina juga melakukan pemantauan data ketersediaan dan penyaluran BBM lewat Pertamina Integrated Enterprise Data and Center Command (PIEDCC), yang merupakan pusat informasi penyaluran energi mulai dari upstream, kilang, perkapalan, terminal BBM, hingga SPBU selama 24 jam secara realtime.
“Kita juga punya Satgas Rafi yang yang akan terus siaga dan bekerja maksimal hingga seminggu setelah Lebaran. Tim ini siaga 24 jam dalam menjamin ketersediaan dan penyaluran energi yang aman untuk masyarakat,” kata Mulyono.
Dalam menghadapi arus mudik Lebaran Idul Fitri 2022, upaya maksimal telah dijalankan Pertamina. Lebih dari 7.000 SPBU dipastikan stok aman, termasuk 1.370 SPBU di wilayah jalur potensial (jalur tol, jalur wisata, jalur logistik) beroperasi 24 jam. Lebih dari 48 ribu agen dan outlet LPG juga telah siaga hingga 24 jam khusus di wilayah dengan permintaan tinggi saat Ramadan dan Idul Fitri.
Pertamina juga mengoperasikan 84 Kiosk Pertamina Siaga yang tersebar di 47 lokasi menyediakan Pertamax dan Dex series. Motorist, yakni layanan antar untuk BBM (Pertamax/Dex series) untuk konsumen di lokasi-lokasi macet juga disiapkan sebanyak 339 unit. Mobil tangki yang disiagakan sebagai kantong/cadangan suplai BBM juga disiapkan hingga 154 unit.()
Advertorial
Model Asta Siap: Protokol Pemolisian dalam Situasi Krisis
Oleh: Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian)
JAKARTA, SENTANA – Tatkala terjadi situasi kontijensi (baik dari faktor manusia, alam maupun infrastruktur), polisi dan pemolisianya bisa mengalami kerusakan sistem atau bahkan lumpuh total. Tatkala kepolisian tadi tidak dapat menjalankan pemolisianya tentu saja pelayanan- pelayanan kepolisian akan kacau, atau setidaknya terbengkalai. Pada saat kontijensi polisi dan pemolisianya bisa terkena imbas dan berdampak luas, karena polisi sendiri menjadi korban yang dirinyapun perlu ditolong/di backup dari kesatuan-kesatuan lainya.
Konteks inilah pemolisian transplantasi sebagai model pemolisian pada saat kontijensi yang akan memback up dari tingkat polsek sampai dengan tingkat Polda (disesuaikan konteks dampak kerusakanya/pengaruh besarnya yang mengakibatkan tidak efektif pemolisianya).
Upaya mengatasi situasi krisis, memerlukan Digital leadership yang futuristik mampu menjadi pemimpin bagi citizen maupun netizen dengan mengimplementasikan smart policing salah satunya dalam protokol dalam situasi krisis.
Crisis centre Sentra Pelayanan Publik sebagai Back Office/Operation Room mencakup,
Sentra Pelayanan Publik dapat berfungsi sebagai: Operation Room, Back office sebagai Pusat K3i (komunikasi, koordinasi, komando pengendalian dan informasi),
One Stop Service berbasis Big Data System yang mampu menjembatani memberikan pelayanan cepat sekalipun dalam kondisi emerjensi maupun kontijensi,
Dapat diimplementasikan melalui model “Asta Siap”. Siap piranti lunak atau standar acuan pedoman atau panduan managerial maupun operasionalnya. Siap posko (sentra atau back office atau operation room yang menjalankan fungsi K3I), Siap model pelayanan (Keamanan, Keselamatan, Administrasi, Hukum, Informasi dan Kemanusiaan). Siap model skenario kegawat daruratan atau kondisi krisis. Siap sistem jejaring, Siap mitra sebagai soft power dan smart power, Siap SDM, Siap sarana prasarana, Siap anggaran secara budgeter maupun non budgeter.
Memberikan pelayanan kepolisian secara proaktif dan problem solving/solutif,
Metakan Masalah, memetakan Wilayah, memetakan Potensi dan ada pola pola penanganan serta pemberdayaannya,
Para petugas di Sentra Pelayanan, mampu memahami apa yang menjadi. Tugas pokoknya, Memetakan permasalahan berbasis wilayah atau area, Membuat model sistem sistem pelayanan secara langsung atau melalui media, Membuat standar kompetensi petugas pelayanan publik, Memberdayakan IT sebagai pendukungnya, Memonitoring situasi selama 1x 2 jam yang mencakup: Monitoring laporan petugas petugas lapangan. Monitoring media, Monitoring CCTV,. Komunikasi melalui call centre atau media lainnya, seperti Menerima laporan, Menerima aduan, Komunikasi secara vertikal, horisontal maupun diagonal,
Koordinasi secara cepat dan tepat untuk menjembatani, memberdayakan atau menyalurkan kepada fungsi terkait,
Memberikan komando dan pengendalian. Quick response, Penanganan TKP, Sistem laporan, Penanganan pada situasi emergency atau kontijensi.
Inputing data dan memberikam informasi.
Memberikan informasi kepada publik tentang situasi kondisi dan tentang sistem pelayanan publik yang ada melalui media atau secara langsung pelayanan keamanan, keselamatan, hukum, administrasi, informasi maupun kemanusiaan dengan kualitas Prima.
Tahapan-tahapan dalam membangun Protokol dalam Situasi Krisis: yaitu Tahap I Pemetaan
a. Memetakan wilayah 1 sampai dengan tingkat RT
b. Memetakan masalah-masalah yang dapat memicu terjadinya konflik dan dibuat kategori-kategori aman, sedang/waspada, bahaya/rawan
c. Memetakan potensi-potensi yang ada dari sumber daya alam, sumber daya manusia, aktivitas-aktivitas, jaringan-jaringan dan sebagainya.
Tahap II
a. Pelayanan informasi: Info apa saja yang berkaitan dengan kamtibmas
b. Pelayanan administrasi: Apa saja yang bisa di onlinekan dengan sistem pelayanan administrasi kepolisian/pelayanan-pelayanan administrasi dan pemangku kepentingan lainnya.
c. Pelayanan keamanan: pola-pola aplikasi pengamanan wilayah dari tingkat RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, Kota, Kabupaten, Provinsi yaitu: Membuat sistem pengamanan untuk pra, saat dan pasca kejadian. Pola-pola pengamanan saat terjadi situasi kontijensi. Pola-pola pengamanan saat-saat khusus (kegiatan kemasyarakatan, kegiatan Protokoler, kegiatan politik dsb). Pelayanan keselamatan: Membuat aplikasi yang berkaitan dengan pola-pola keselamatan dalam berlalu lintas baik keselamatan jalan, keselamatan kendaraan bermotor, keselamatan manusia, Penanganan kecelakaan dan sebagainya.
Pelayanan hukum:
Aplikasi-aplikasi informasi tentang hukum/ peraturan-peraturan dan, Konsultasi huku/ edukasi tentang hukun dan kepatuhan hukum. Pelayanan kemanusiaan: Menjembatani, pertolongan (quick respon time)
Tahap III
Membuat sistem-sistem aplikasi yang terpadu antara pola pemolisian yang berbasis wilayah, yang berbasis kepentingan dan berbasis dampak masalah.
Tahap IV
Menerapkan Asta Siap di era digital mampu sebagai cyber cops:
Siap pilun (grand strategy, model atau panduan dengan standar dan aturannya) Siap pusat K3I (Komunikasi, Koordinasi Komando Pengendalian dan Informasi) sebagai back office atau sebagai operation room dengan berbagai sistem untuk call centre, quick response, back up system dan sistem transformasi, big data system, one gate service system, sistem analysis data dan menghasilkan algoritma melalui info grafis, info statistik dan info virtual yang real time on time dan any time. Semua itu di dukung dengan aplikasi yang berbasis artificial intellegence dan jejaring yang berbasis internet of things. Siap model simulasi dan implentasi di lapangan secara virtual maupun aktual, Siap cipta kondisi sistem pemetaan wilayah, potensi dan masalah serta jejaring key informan sampai dengan lini terdepan, Siap mitra yang mampu diberdayakan sebagai soft power, Siap SDM yang mengawaki,
g. Siap sarpas untuk perorangan, unit atau kelompok dan juga kesatuan, Siap anggaran secafa budgeter maupun non bugeter.
Protokol penanganan masa krisis dapat diklasifikasikan untuk mendukung operasi kepolisian sbb:
- Aman nusa satu untuk menangani masalah bencana. Definisi bencana:
a. Faktor alam,
b. Faktor non alam: gagal teknologi/modernisasi, epidemi/wabah penyakit). - Aman nusa dua untuk menangani konflik sosial,
- Aman nusa tiga untuk menangani teror bom. ***
Daerah
Sengketa Lahan Desa Sukajaya, PT PMC Sebut Miliki SHGB Sah dan Minta Komnas HAM Telusuri Mafia Tanah
JAKARTA, SENTANA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta klarifikasi kepada PT PMC terkait laporan sejumlah warga Desa Sukajaya mengenai dugaan kerugian akibat perselisihan status lahan yang selama ini menjadi objek sengketa.
Pertemuan klarifikasi tersebut dihadiri Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian. Sementara dari pihak PT PMC hadir Ruben Ulaan selaku Manager Aset dan Nefton sebagai Legal Manager PT PMC.
Laporan yang disampaikan warga kepada Komnas HAM pada pokoknya berkaitan dengan dugaan kerugian yang mereka alami akibat persoalan administrasi dan status kepemilikan tanah di wilayah Desa Sukajaya. Warga yang menggarap lahan tersebut mengklaim memiliki hak atas tanah yang menjadi objek sengketa.
Menanggapi laporan tersebut, PT PMC membantah tuduhan telah mengambil atau menguasai lahan garapan milik warga. Menurut PT PMC, seluruh aktivitas perusahaan dilakukan di atas tanah yang memiliki dasar hukum berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejak tahun 1997.
“Pada prinsipnya PT PMC tidak pernah mengambil tanah yang digarap warga. Perusahaan menjalankan kegiatan berdasarkan hak atas tanah yang sah berupa SHGB yang telah diterbitkan BPN sejak tahun 1997,” ujar Ruben Ulaan dalam pertemuan tersebut.
Dalam kesempatan itu, Komnas HAM meminta agar PT PMC untuk sementara waktu tidak melakukan kegiatan pada lahan seluas sekitar 7,2 hektare yang saat ini diklaim oleh warga penggarap, sambil menunggu perkembangan lebih lanjut terkait penyelesaian persoalan tersebut.
Menanggapi permintaan tersebut, PT PMC menyatakan menghormati proses yang sedang dilakukan Komnas HAM. Namun demikian, perusahaan juga meminta agar lembaga tersebut melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap berbagai pihak yang diduga terlibat dalam konflik pertanahan di Desa Sukajaya.
Menurut Ruben Ulaan, di wilayah tersebut terdapat pihak-pihak yang diduga berperan sebagai mafia tanah atau broker (biong) yang diduga memengaruhi dan mengajak warga untuk melakukan perlawanan terhadap PT PMC.
“Kami berharap Komnas HAM juga menginvestigasi keberadaan pihak-pihak yang diduga menjadi mafia tanah atau broker yang diduga memanfaatkan masyarakat dalam persoalan ini. Persoalan ini tidak boleh hanya dilihat dari klaim penggarapan semata, tetapi juga harus memperhatikan aspek legalitas hak atas tanah,” kata Ruben.
Ia menambahkan, PT PMC berharap Komnas HAM dapat bersikap objektif, adil, dan menghormati proses hukum yang berlaku dalam penyelesaian sengketa pertanahan.
“Kami berharap Komnas HAM mengikuti proses hukum terkait kepemilikan hak atas tanah yang dimiliki PT PMC, sehingga penyelesaian persoalan ini dapat dilakukan berdasarkan bukti hukum yang sah dan bukan semata-mata berdasarkan klaim dari pihak-pihak tertentu,” ujarnya.
Proses klarifikasi masih berlangsung dan Komnas HAM belum menyampaikan kesimpulan ataupun rekomendasi resmi atas laporan yang diterima. Seluruh pihak diharapkan dapat menahan diri serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan guna memperoleh penyelesaian yang berkeadilan bagi semua pihak.
Uncategorized
PRB Minta Kejari Bogor Usut Dugaan Pungli Pengurusan Sertifikat Tanah
Bogor, Harian’sentana.com – Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) M Johan Pakpahan S.H mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor segera menindaklanjuti “dugaan pungutan liar “yang terjadi dalam proses pengurusan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan Kab. Bogor 1, terang Johan saat di hubungi tlp seluler nya Senin 15 / 6 /2026.
Menurut Ketua LSM PRB, pihaknya sudah menerima laporan dari masyarakat yang mengaku diminta “biaya tambahan di luar PNBP resmi” agar proses sertifikat bisa cepat selesai. Ada pula pernyataan yang menyebut “biaya turun dari Menteri/ATR BPN”, yang diduga digunakan oknum untuk meminta dana ke pemohon.
“Kami sudah pegang bukti awal. Dugaan ini sudah masuk kategori gratifikasi. Kalau dibiarkan, ratusan pemohon sertipikat tiap hari bisa jadi sumber setoran miliaran rupiah ke oknum. Padahal Bogor ini dekat dengan rumah Presiden. Seharusnya pelayanan BPN jadi contoh, bukan ladang pungli,” ujar Ketua LSM PRB.
Ketua LSM PRB M Johan Pakpahan S.H meminta Kejari Kab. Bogor untuk melakukan penyelidikan dan mengusut kasus ini. Bila terbukti ada oknum BPN Bogor 1 yang terlibat, Kepala Kantor dan pejabat terkait juga harus diperiksa karena dinilai lalai dalam pengawasan.
Ia juga mengimbau masyarakat yang mengurus sertipikat di BPN Bogor 1 agar tidak memberikan uang di luar tarif resmi PP 128/2015. “Pemberi dan penerima sama-sama bisa diproses pidana Tipikor. Jangan sampai ada yang kena OTT. Masyarakat harus berani lapor,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPN Bogor 1 belum memberikan keterangan resmi. Johan menyatakan siap menyerahkan bukti awal kepada Kejari, KPK, dan Ombudsman RI untuk proses hukum lebih lanjut,”papar nya…………Ron
-
Polhukam6 days agoPT PMC Klarifikasi Tuduhan Intimidasi dan Kriminalisasi di Lahan Desa Sukajaya
-
Ekonomi5 days agoHEBITREN dan FKPP Jakarta Timur Dorong Pesantren Naik Kelas, dari Kemandirian Ekonomi hingga Jejaring Global
-
Polhukam4 days agoJisman Hutapea Divonis Bebas, Bukti Digital Forensik Jadi Sorotan dalam Perkara UU ITE
-
Polhukam4 days agoTantan Sulthon Resmi Nakhodai PWI Jawa Barat Periode 2026 – 2031

