Connect with us

Polhukam

Forum LSM Aceh dan Yayasan HAKA Layangkan Petisi Menuntut Eksekusi Putusan PT Kallista Alam Diambil Alih Mahkamah Agung

Published

on

Banda Aceh, Hariansentana.com — Forum LSM Aceh dan Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAKA) menyampaikan petisi melalui laman change.org yang menuntut agar eksekusi terhadap perusahaan kelapa sawit PT Kallista Alam (PT KA) segera diambil alih oleh Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue sebagai lembaga yang berwenang menangani eksekusi itu terkesan lamban menjalankan kewenangannya.

Sengketa yang melanda PT Kallista Alam bermula ketika perusahan itu melakukan aksi pembakaran di atas lahan sekitar 1.000 hektar di area lahan gambut Rawa Tripa, Kabupaten Nagan Raya pada periode 2009-2012. Padahal, area itu merupakan kawasan hutan lindung yang seharusnya dijaga dan dilestarikan. PT Kallista Alam membakar lahan itu karena ingin menjadikannya sebagai area perkebunan kelapa sawit.

Kasus pun bergulir ke pengadilan. Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh akhirnya memvonis PT Kallista Alam bersalah dan wajib membayar ganti rugi sebesar Rp 366 miliar, dengan rincian Rp114,3 miliar ke kas negara dan membayar dana pemulihan lahan Rp251,7 miliar.

Namun, PT Kallista Alam rupanya tak tinggal diam. Berbagai upaya terus dilakukan untuk membatalkan putusan itu, bahkan sampai di tingkat Peninjauan Kembali (PK), meskipun akhirnya kandas juga. Mahkamah Agung (MA) tetap memenangkan Kementerian LHK selaku penggugat. Putusan bersifat inkracht dan harus dieksekusi.

Putusan terhadap PT Kallista Alam itu sempat menuai sorotan dan pujian pegiat lingkungan internasional karena diaanggap merupakan sikap tegas sistem peradilan di Indonesia dalam menindak perusahaan besar perusak lingkungan. Sayangnya, sampai saat ini, eksekusi itu hanya di atas kertas, tidak juga bisa dilaksanakan.

Forum LSM Aceh sebagai salah satu penggagas petisi menyebutkan, saat ini sama sekali tidak ada ganjalan hukum apapun yang dapat menghalangi eksekusi itu. Proses eksekusi seharusnya sudah bisa dilakukan sejak empat tahun lalu, tetapi selalu gagal di proses penilaian aset.

“Padahal Ketua PN Suka Makmue sudah mengambil sumpah tim appraisal yang bertugas menghitung nilai aset perusahaan yang akan dieksekusi. Ketua PN Suka Makmue enggan menugaskan juru sita mendampingi tim appraisal di lapangan, sehingga proses appraisal selalu gagal. Kegagalan itu yang membuat eksekusi tidak berjalan sampai saat ini,” kata Sekjen Forum LSM Aceh Sudirman Hasan saat Konferensi Pers pada Selasa, 12 Oktober 2021 di Leuser Conservation Training Centre (LCTC).

Sehubungan dengan sikap PN Suka Makmue itu, Forum LSM Aceh dan Yayasan HAkA lantas menggagas petisi yang menuntut agar MA mengambil alih kewenangan eksekusi itu. Pengambil alihan itu, menurut Sudirman Hasan, sah menurut hukum. Hal ini sudah dianalisis melalui expert meeting yang berlangsung di Hotel Kyriad, Banda Aceh 16 September lalu.

Pakar hukum yang hadir, antara lain, akademisi dari Universitas Syiah Kuala, seperti Dekan Fakultas Hukum Dr. M. Gaussyah SH. MH., dosen senior Dr. Yanis Rinaldi, SH, MHum, dan Rismawati SH, MHum. Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Sugeng Riyono SH,M.Hum, juga turut hadir. Sugeng Riyono juga adalah salah satu hakim yang menjadi anggota Pokja Lingkungan di MA. Dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI tampak hadir Direktur Penanganan Sengketa Jasmin Ragil Utomo.

Semua pakar sepakat kalau eksekusi putusan terhadap PT Kallista Alam harus dilaksanakan. Untuk proses eksekusi, PN Meulaboh telah mendelegasikan kewenangan kepada PN Suka Makmue. Sayangnya, PN Suka Makmue sebagai pihak yang berwenang, enggan menjalankan tugasnya dengan alasan belum ada tata hukum atau standar operating procedure (SoP) yang mengatur eksekusi putusan untuk kasus lingkungan seperti yang terjadi di Nagan Raya itu. Hal ini yang membuat ketua PN Suka Makmue gamang dalam menjalankan tugasnya.

Sangat disayangkan, PN Suka Makmue memiliki penafsiran berbeda soal kewenangan atas eksekusi lelang aset PT Kallista Alam. Mereka merasa kewenangan yang diberikan tidak lengkap, sebab tidak ada putusan yang menegaskan PN Suka Makmue berhak masuk ke lokasi PT Kallista Alam dan berhak menilai aset yang akan dilelang. Mereka menuntut adanya amar putusan baru yang menegaskan hak tersebut. Selagi amar putusan belum ada, PN Suka Makmue tidak mau masuk ke lokasi sengketa.

Anehnya, pada Februari 2019 Ketua PN Suka Makmue telah mengukuhkan dan mengambil sumpah Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnain selaku pihak yang melakukan appraisal terhadap aset yang akan disita. Hanya saja, saat KJPP hendak melakukan penghitungan nilai aset di lokasi yang akan disita, mereka diusir oleh petugas PT Kallista Alam karena tidak ada pendampingan dari juru sita PN Suka Makmue. Dua kali KJPP Pung’s Zulkarnain dan Tim Kementerian LHK masuk ke lahan PT Kallista Alam, dua kali pula mereka dihadang. Padahal tim itu didampingi petugas dari Polda Aceh dan Polres Nagan Raya.

Hakim Sugeng Riyono selaku anggota Pokja Lingkungan MA mengakui kalau eksekusi terhadap PT Kallista Alam itu tidak semudah eksekusi kasus lainnya. “Memang benar ada kekosongan hukum di sana sehingga ini yang membuat Ketua PN Suka Makmue tidak mau berspekulasi memerintahkan juru sita melakukan eksekusi di lapangan. Tapi kekosongan hukum ini seharusnya bisa diatasi melalui proses judicial activism, yakni semacam terobosan hukum untuk mengisi kekosongan yang ada. Judicial activism ini sangat penting dalam rangka mewujudkan keadilan,” kata Sugeng Riyono.

Masalahnya, Ketua PN Suka Makmue tidak berani melakukan langkah terobosan hukum tersebut. Hal ini yang membuat Forum LSM Aceh dan kelompok pecinta lingkungan di Aceh berharap agar MA mengambilalih kewenangan itu dan segara melakukan eksekusi agar kasus yang membelit PT Kallista Alam cepat selesai.

Jasmin Ragil Utomo dari Kementerian LHK menuding PN Suka Makmue sebagai penyebab gagalnya eksekusi ini, karena enggan mendampingi tim appraisal ke lapangan. “Mereka sudah menetapkan KJPP, tapi kerja KJPP di lapangan tidak didampingi,” tegasnya. Oleh sebab itu, Kementerian LHK sepakat kalau kasus ini segera diambil alih oleh MA agar proses eksekusi dapat dilakukan secepat mungkin.

Hal ini yang mendorong Forum LSM Aceh dan pegiat lingkungan di Aceh menyampaikan petisi agar MA bertindak tegas mengambilalih kewenangan eksekusi itu dari PN Suka Makmue. Forum LSM Aceh berharap bisa mendapatkan dukungan luas dari masyarakat terkait petisi yang disampaikan. (Red)

Polhukam

Terapi SIRT Y-90 di RS Mandaya Tunjukkan Hasil Positif, Tumor Kanker Hati Menyusut

Published

on

By

JAKARTA — Terapi Selective Internal Radiation Therapy (SIRT) Y-90 mulai menunjukkan hasil positif pada pasien kanker hati yang menjalani pengobatan di RS Mandaya Royal Puri. Dari pasien yang telah menjalani evaluasi pascatindakan, terdapat perkembangan berupa penyusutan ukuran tumor hingga tidak ditemukannya tanda aktivitas sel tumor pada pemeriksaan pencitraan.

SIRT Y-90 resmi tersedia di Indonesia melalui RS Mandaya Royal Puri sejak Mei 2026. Hingga saat ini, sedikitnya lima pasien kanker hati telah menjalani terapi tersebut dan perkembangan mereka masih terus dipantau melalui pemeriksaan lanjutan.

Pada salah satu pasien, hasil evaluasi menunjukkan area tumor yang mengalami enhancement atau penanda aktivitas jaringan tumor mengalami penurunan. Ukuran massa tumor juga menyusut dari 8,8 x 10,4 sentimeter menjadi 6,8 x 6,7 sentimeter.

Perubahan tersebut turut disertai perbaikan kondisi klinis. Keluhan yang sebelumnya dirasakan pasien dilaporkan semakin berkurang setelah menjalani terapi.

Sementara pada pasien lainnya, hasil pencitraan menunjukkan lesi di hati sudah tidak memperlihatkan tanda-tanda tumor aktif atau non-viable tumor. Temuan tersebut menunjukkan tidak adanya tanda aktivitas tumor pada area yang diperiksa.

Radiasi Y-90 Langsung ke Tumor

Public Relations Manager Mandaya Hospital Group, Erwin Suyanto, mengatakan perkembangan tersebut menjadi salah satu gambaran hasil terapi SIRT Y-90 yang diterapkan di RS Mandaya Royal Puri.

“Melihat perkembangan pasien yang sudah menjalani SIRT Y-90 di RS Mandaya Royal Puri, kami semakin yakin bahwa terapi ini mampu memberikan harapan baru bagi pasien kanker hati di Indonesia,” ujar Erwin.

SIRT Y-90 merupakan terapi kanker hati menggunakan Yttrium-90, partikel radioaktif yang dialirkan langsung ke area tumor melalui pembuluh darah. Prosedurnya dilakukan secara minimal invasif dengan memasukkan kateter melalui pembuluh darah, kemudian diarahkan menuju pembuluh darah yang memasok tumor di hati.

Setelah berada di lokasi sasaran, partikel Y-90 memberikan radiasi dari jarak dekat sehingga terapi diarahkan pada jaringan tumor.

Selain kanker hati primer, terapi ini juga dapat digunakan pada kondisi tertentu ketika kanker telah menyebar atau bermetastasis ke hati. SIRT Y-90 juga dapat menjadi salah satu pilihan bagi pasien dengan tumor yang sulit ditangani melalui operasi.

Berpotensi Membuka Peluang Operasi

Erwin menjelaskan, sebagian pasien yang menjalani terapi Y-90 merupakan pasien kanker hati stadium lanjut yang sebelumnya belum memungkinkan menjalani operasi.

Jika terapi berhasil mengecilkan tumor dan kondisi hati memungkinkan, pasien dapat kembali dievaluasi untuk kemungkinan tindakan lanjutan, termasuk operasi reseksi hati atau transplantasi.

“Dengan adanya terapi ini, setelah tumornya mengecil dan jaringan hati yang sehat membesar, hal tersebut memberikan peluang untuk memotong dan mengangkat keseluruhan tumor di hati sehingga disisakan hati yang sehat,” jelasnya.

Meski demikian, kemungkinan menjalani operasi atau transplantasi tetap bergantung pada kondisi masing-masing pasien dan hasil penilaian tim medis.

SIRT Y-90 umumnya membutuhkan sekitar satu hingga dua kali tindakan, tergantung kondisi dan kebutuhan pasien. Karena dilakukan secara minimal invasif, masa pemulihan juga pada umumnya lebih singkat dibandingkan operasi besar, meski waktu pemulihan setiap pasien dapat berbeda.

Layanan SIRT Y-90 di RS Mandaya Royal Puri dilakukan oleh dr. Sugianto Santoso, Sp.Rad (KRI), dokter spesialis radiologi intervensi, bersama tim dokter spesialis kedokteran nuklir.

Layanan tersebut menjadi bagian dari penanganan kanker hati di Mandaya yang juga mencakup berbagai pilihan terapi dan tindakan lanjutan. Rumah sakit menyatakan memiliki teknologi robot Da Vinci Xi untuk mendukung operasi reseksi hati serta lisensi transplantasi hati.

Dengan demikian, SIRT Y-90 dapat menjadi salah satu pilihan dalam rangkaian penanganan kanker hati, khususnya bagi pasien yang membutuhkan terapi lokal dan belum dapat menjalani operasi konvensional. Kondisi setiap pasien tetap memerlukan evaluasi dan penentuan terapi oleh tim medis multidisiplin.

Continue Reading

Polhukam

LSM PRB Soroti Dana Hibah Rp25 Miliar untuk PTSL BPN Kabupaten Bogor

Published

on

By

Bogor, Hariansentana.com – Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB) M. Johan Pakpahan menyoroti raibnya dana hibah sebesar Rp25 miliar untuk pembiayaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor.

Saat dihubungi telpon seluler nya Kamis 17, September 2026 Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) M Johan Pakpahan mengatakan ,Dana tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Bogor yang dihibahkan kepada BPN Kabupaten Bogor. Johan meminta Polda Metro Jaya untuk transparan mengusut kasus tersebut,”ujar nya.

“Kasus ini harus transparan. Pada saat pencairan dana, dokumen anggarannya digunakan untuk apa, siapa yang menerima anggaran, dan siapa yang bertanggung jawab secara hukum harus jelas. Jangan dibiarkan,” terangJohan.

Menurutnya, perlu ada kejelasan apakah ada “dugaan keterlibatan Ketua DPRD dan Bupati Bogor “ pada saat itu dalam pengusulan dan persetujuan anggaran. Ia juga mempertanyakan ada tidaknya kongkalikong dalam pembuatan anggaran tersebut.

“Harus jelas siapa yang menyusun proposal, siapa yang menyetujui anggaran, dari mana sumbernya dan kepada siapa disalurkan. Ini menyangkut uang rakyat dari APBD,” tegasnya.

Johan menilai, jangan sampai kasus ini baru terungkap ketika sedang disorot. Sementara jika tidak disorot, dana Rp25 miliar tersebut seolah aman dan ditidurkan.

“Jangan sampai Kabupaten Bogor terus menjadi sarang koruptor. Di mata masyarakat, kasus korupsi di Kabupaten Bogor tidak pernah habis,” katanya.

Ia juga menegaskan, pihaknya meminta agar pelaku korupsi dihukum berat, dimiskinkan, dan asetnya disita.

“Kalau hukumannya biasa-biasa saja, koruptor akan tumbuh bagaikan jamur di musim hujan dan tidak ada efek jera. Koruptor itu pencuri uang rakyat melalui anggaran. Kalau dihukum mati dan dimiskinkan dengan menyita asetnya, ke depan orang akan berpikir seribu kali untuk melakukan korupsi di Kabupaten Bogor,” pungkasnya…….Ron

Continue Reading

Polhukam

PWOD Jakarta Utara Soroti Dugaan Pemblokiran WhatsApp Wartawan oleh Kasubag Umum BPN Jakut

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com. – Pengurus Wilayah Online dan Digital – PWOD, Komunitas Jurnalis Jakarta Utara menyikapi sikap Kepala Sub Bagian Umum Badan Pertanahan Nasional Kota Jakarta Utara (AD) yang diduga memblokir sejumlah nomor WhatsApp wartawan dan media liputan di wilayah Jakarta Utara.

Tindakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik yang wajib dipegang oleh pejabat pemerintah.

Demikian hal tersebut diungkapkan Ketua PWOD Jakarta Utara, Chaerulsyah Hasibuan.(Opung) di lingkungan kantor Walikota Jakarta Utara, Selasa (16/9/2026).Sore.

“Sebagai pejabat publik, seharusnya menghormati keterbukaan informasi publik. Namun yang bersangkutan justru terkesan tidak bersahabat dengan wartawan,” tambah Opung.

Menurutnya, komunikasi antara pemerintah khususnya BPN Jakut dan kepulauan bersama media merupakan hal penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Sesuai KIP,(Keterbukaan Informasi Publik) kritik dari media terhadap pelayanan publik seharusnya dijadikan bahan evaluasi, bukan alasan untuk memutus komunikasi.

Opung menegaskan, pihaknya akan melayangkan surat resmi kepada Ombusman apabila tidak ada evaluasi maupun teguran dari Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta atau Plt.Kepala Kantor BPN Jakarta Utara dan Kepulauan seribu.

Diharapkan, pimpinan Kakanwil BPN Jakarta dapat segera melakukan evaluasi. Persoalan seperti ini dapat mencederai semangat demokrasi dan keterbukaan informasi publik,” pungkas Opung.

Hal senada disampaikan Cipto Umboro.wartawan Senior biasa di panggil Aki Cipto, Ia meminta pejabat publik tidak menjadikan kritik media sebagai hal personal.

“Seharusnya pejabat publik tidak baper ketika ada kritik terkait pelayanan. Kalau benar semua nomor WhatsApp media liputan Jakarta Utara diblokir, ini patut dipertanyakan,” kata Cipto.

Menurutnya sinergi antara lembaga pemerintahan dan media harus dibangun melalui komunikasi yang terbuka. Ia menilai Kasubag Umum memiliki peran strategis sebagai pusat informasi di lingkungan BPN Jakarta Utara. “Kiranya kepala Kakanwil DKI Jakarta untuk mengevaluasi kinerja Kasubag BPN Jakut,” pintanya.

Hingga berita ini diturunkan, Kasubag Umum BPN Jakarta Utara belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi terkait dugaan pemblokiran tersebut. (Sutarno)

Continue Reading
Advertisement

Trending