Polhukam
Forum LSM Aceh dan Yayasan HAKA Layangkan Petisi Menuntut Eksekusi Putusan PT Kallista Alam Diambil Alih Mahkamah Agung
Banda Aceh, Hariansentana.com — Forum LSM Aceh dan Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAKA) menyampaikan petisi melalui laman change.org yang menuntut agar eksekusi terhadap perusahaan kelapa sawit PT Kallista Alam (PT KA) segera diambil alih oleh Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue sebagai lembaga yang berwenang menangani eksekusi itu terkesan lamban menjalankan kewenangannya.
Sengketa yang melanda PT Kallista Alam bermula ketika perusahan itu melakukan aksi pembakaran di atas lahan sekitar 1.000 hektar di area lahan gambut Rawa Tripa, Kabupaten Nagan Raya pada periode 2009-2012. Padahal, area itu merupakan kawasan hutan lindung yang seharusnya dijaga dan dilestarikan. PT Kallista Alam membakar lahan itu karena ingin menjadikannya sebagai area perkebunan kelapa sawit.

Kasus pun bergulir ke pengadilan. Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh akhirnya memvonis PT Kallista Alam bersalah dan wajib membayar ganti rugi sebesar Rp 366 miliar, dengan rincian Rp114,3 miliar ke kas negara dan membayar dana pemulihan lahan Rp251,7 miliar.
Namun, PT Kallista Alam rupanya tak tinggal diam. Berbagai upaya terus dilakukan untuk membatalkan putusan itu, bahkan sampai di tingkat Peninjauan Kembali (PK), meskipun akhirnya kandas juga. Mahkamah Agung (MA) tetap memenangkan Kementerian LHK selaku penggugat. Putusan bersifat inkracht dan harus dieksekusi.
Putusan terhadap PT Kallista Alam itu sempat menuai sorotan dan pujian pegiat lingkungan internasional karena diaanggap merupakan sikap tegas sistem peradilan di Indonesia dalam menindak perusahaan besar perusak lingkungan. Sayangnya, sampai saat ini, eksekusi itu hanya di atas kertas, tidak juga bisa dilaksanakan.
Forum LSM Aceh sebagai salah satu penggagas petisi menyebutkan, saat ini sama sekali tidak ada ganjalan hukum apapun yang dapat menghalangi eksekusi itu. Proses eksekusi seharusnya sudah bisa dilakukan sejak empat tahun lalu, tetapi selalu gagal di proses penilaian aset.
“Padahal Ketua PN Suka Makmue sudah mengambil sumpah tim appraisal yang bertugas menghitung nilai aset perusahaan yang akan dieksekusi. Ketua PN Suka Makmue enggan menugaskan juru sita mendampingi tim appraisal di lapangan, sehingga proses appraisal selalu gagal. Kegagalan itu yang membuat eksekusi tidak berjalan sampai saat ini,” kata Sekjen Forum LSM Aceh Sudirman Hasan saat Konferensi Pers pada Selasa, 12 Oktober 2021 di Leuser Conservation Training Centre (LCTC).
Sehubungan dengan sikap PN Suka Makmue itu, Forum LSM Aceh dan Yayasan HAkA lantas menggagas petisi yang menuntut agar MA mengambil alih kewenangan eksekusi itu. Pengambil alihan itu, menurut Sudirman Hasan, sah menurut hukum. Hal ini sudah dianalisis melalui expert meeting yang berlangsung di Hotel Kyriad, Banda Aceh 16 September lalu.
Pakar hukum yang hadir, antara lain, akademisi dari Universitas Syiah Kuala, seperti Dekan Fakultas Hukum Dr. M. Gaussyah SH. MH., dosen senior Dr. Yanis Rinaldi, SH, MHum, dan Rismawati SH, MHum. Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Sugeng Riyono SH,M.Hum, juga turut hadir. Sugeng Riyono juga adalah salah satu hakim yang menjadi anggota Pokja Lingkungan di MA. Dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI tampak hadir Direktur Penanganan Sengketa Jasmin Ragil Utomo.
Semua pakar sepakat kalau eksekusi putusan terhadap PT Kallista Alam harus dilaksanakan. Untuk proses eksekusi, PN Meulaboh telah mendelegasikan kewenangan kepada PN Suka Makmue. Sayangnya, PN Suka Makmue sebagai pihak yang berwenang, enggan menjalankan tugasnya dengan alasan belum ada tata hukum atau standar operating procedure (SoP) yang mengatur eksekusi putusan untuk kasus lingkungan seperti yang terjadi di Nagan Raya itu. Hal ini yang membuat ketua PN Suka Makmue gamang dalam menjalankan tugasnya.
Sangat disayangkan, PN Suka Makmue memiliki penafsiran berbeda soal kewenangan atas eksekusi lelang aset PT Kallista Alam. Mereka merasa kewenangan yang diberikan tidak lengkap, sebab tidak ada putusan yang menegaskan PN Suka Makmue berhak masuk ke lokasi PT Kallista Alam dan berhak menilai aset yang akan dilelang. Mereka menuntut adanya amar putusan baru yang menegaskan hak tersebut. Selagi amar putusan belum ada, PN Suka Makmue tidak mau masuk ke lokasi sengketa.
Anehnya, pada Februari 2019 Ketua PN Suka Makmue telah mengukuhkan dan mengambil sumpah Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnain selaku pihak yang melakukan appraisal terhadap aset yang akan disita. Hanya saja, saat KJPP hendak melakukan penghitungan nilai aset di lokasi yang akan disita, mereka diusir oleh petugas PT Kallista Alam karena tidak ada pendampingan dari juru sita PN Suka Makmue. Dua kali KJPP Pung’s Zulkarnain dan Tim Kementerian LHK masuk ke lahan PT Kallista Alam, dua kali pula mereka dihadang. Padahal tim itu didampingi petugas dari Polda Aceh dan Polres Nagan Raya.
Hakim Sugeng Riyono selaku anggota Pokja Lingkungan MA mengakui kalau eksekusi terhadap PT Kallista Alam itu tidak semudah eksekusi kasus lainnya. “Memang benar ada kekosongan hukum di sana sehingga ini yang membuat Ketua PN Suka Makmue tidak mau berspekulasi memerintahkan juru sita melakukan eksekusi di lapangan. Tapi kekosongan hukum ini seharusnya bisa diatasi melalui proses judicial activism, yakni semacam terobosan hukum untuk mengisi kekosongan yang ada. Judicial activism ini sangat penting dalam rangka mewujudkan keadilan,” kata Sugeng Riyono.
Masalahnya, Ketua PN Suka Makmue tidak berani melakukan langkah terobosan hukum tersebut. Hal ini yang membuat Forum LSM Aceh dan kelompok pecinta lingkungan di Aceh berharap agar MA mengambilalih kewenangan itu dan segara melakukan eksekusi agar kasus yang membelit PT Kallista Alam cepat selesai.
Jasmin Ragil Utomo dari Kementerian LHK menuding PN Suka Makmue sebagai penyebab gagalnya eksekusi ini, karena enggan mendampingi tim appraisal ke lapangan. “Mereka sudah menetapkan KJPP, tapi kerja KJPP di lapangan tidak didampingi,” tegasnya. Oleh sebab itu, Kementerian LHK sepakat kalau kasus ini segera diambil alih oleh MA agar proses eksekusi dapat dilakukan secepat mungkin.
Hal ini yang mendorong Forum LSM Aceh dan pegiat lingkungan di Aceh menyampaikan petisi agar MA bertindak tegas mengambilalih kewenangan eksekusi itu dari PN Suka Makmue. Forum LSM Aceh berharap bisa mendapatkan dukungan luas dari masyarakat terkait petisi yang disampaikan. (Red)
Polhukam
Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan dan Penyalahgunaan Wewenang di Pemkab Bogor Libatkan Pejabat
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) M Johan Pakpahan S.H
Bogor, Hariansentana.com – Dugaan praktik jual beli jabatan dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor kembali menjadi sorotan. Kasus ini harus ditangani secara transparan dan tuntas, serta tidak boleh berhenti di tengah jalan.
Demikian hal tersebut diungkapkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) M Johan Pakpahan S.H, Kamis (15/4/2026).
Menurut Johan temuan dari Inspektorat Kabupaten Bogor yang mengindikasikan keterlibatan sejumlah pejabat harus segera ditindaklanjuti dengan proses hukum. Ia menilai adanya dugaan penyalahgunaan jabatan yang bertujuan untuk keuntungan pribadi maupun pihak lain, sehingga hal ini sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
“Hal ini tidak bisa dianggap sebagai tindak pidana biasa. Ini masuk ranah pidana khusus karena bentuk korupsinya spesifik, dilakukan oleh pejabat atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digaji dari uang rakyat. Jangan sampai masalah ini hanya dijadikan bahan pencitraan semata,” tutur Ketua LSM PRB.
Lebih lanjut Johan juga menyoroti dugaan sejumlah pejabat merasa memiliki perlindungan karena dianggap sebagai bagian dari tim pendukung saat pemilihan kepala daerah. Padahal, menurutnya, Bupati Bogor telah menyatakan sikap tegas untuk menindak tegas oknum yang menyimpang.
“Jangan sampai kasus serupa terus terulang setiap kali ada pergantian pemimpin. Pernyataan tegas untuk memberantas korupsi harus dibuktikan dengan tindakan nyata. Berikan hukuman yang berat dan sita aset hasil tindak pidana, jangan biarkan mereka bergerak bebas seolah tidak bersalah,” tambahnya.
Oleh karena itu, Johan meminta aparat penegak hukum untuk menjalankan proses penyidikan secara terbuka dan akuntabel. Ia juga meminta supaya perkara iniq disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bukan di jalur pidana umum, mengingat beratnya dampak yang ditimbulkan bagi keuangan negara dan kepercayaan publik.”Papar nya …(Ron)
Polhukam
Diduga adanya Penyalahgunaan Wewenang pada Satpol PP Kota Bogor, Johan : Minta Penegak Hukum Usut Tuntas.
M Johan Pakpahan S.H Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB )
Bogor, Hariansentana.com – Dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan dokumen di lingkungan Satpol PP Kota Bogor, M Johan Pakpahan S.H Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) Minta Penegak Hukum Usut Tuntas.
“Dugaan pelanggaran hukum di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menjadi sorotan publik. Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) saat dihubungi sentana Rabu 15 April 2026, menyampaikan laporan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang, korupsi, hingga pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh oknum pejabat.
Menurut pernyataan Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) M Johan Pakpahan S.H kasus ini bermula dari ditemukannya penggunaan Surat Keputusan (SK) milik staf oleh atasan langsung tanpa sepengetahuan dan izin pemiliknya. Lebih lanjut, diketahui bahwa dokumen tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk dalam proses pengajuan kredit di lembaga keuangan.
“Hal ini sangat aneh dan meresahkan. SK milik anak buah digadaikan oleh atasan tanpa diketahui pemiliknya. Bahkan, diduga terdapat tanda tangan yang dipalsukan, dan bank memberikan kredit berdasarkan dokumen yang tidak asli,” papar Johan.
Pihaknya menilai tindakan tersebut telah melanggar hukum dan masuk dalam ranah pidana, antara lain dugaan korupsi, penyalahgunaan jabatan, dan pemalsuan dokumen. Oleh karena itu, Johan meminta aparat penegak hukum mulai dari tingkat kota hingga provinsi untuk turun tangan menyikapi permasalahan ini.”terang nya.
Kepada Kepolisian Kota Bogor dan Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Johan meminta agar berani memeriksa kasus ini hingga ke pengadilan. Selain itu, pihaknya juga meminta Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk mengawasi dan mengusut tuntas kasus dugaan pemalsuan tanda tangan serta penyalahgunaan dokumen tersebut.
“Kami minta kasus ini diusut tuntas. Jangan sampai terjadi praktik kredit dengan dokumen palsu. Ini harus dijaring habis agar tidak terulang di masa mendatang,” tegasnya.
Selain kepada aparat penegak hukum, Johan juga meminta kepada Pemerintah Kota Bogor, khususnya Walikota Bogor, untuk tidak menutupi kasus ini. Pihaknya membiarkan penegak hukum bekerja secara profesional dan transparan, mengingat kasus ini melibatkan pejabat pemerintah di lingkungan dinas terkait.
Lebih lanjut Johan berharap proses hukum berjalan adil dan transparan demi menegakkan aturan yang berlaku.”Papar nya. (Ron)
Polhukam
GAMKI Bersama Sejumlah Elemen dan Ormas Kecam Pernyataan JK Soal Doktrin Kristen
gamki bersama sejumlah ormas kecam pernyataan jusuf kala
Jakarta, hariansentana.com- GERAKAN Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) bersama sejumlah elemen organisasi kristen dan Ormas mengecam pernyataan mantan Wakil Presiden, Jusuf Kala (JK) yang menyinggung doktrin agama Kristen.
Diketahui, JK dalam kesempatannya memberikan ceramah Ramadhan di kampus UGM mengatakan bahwapernyataan JK yang menyebut kedua pihak dalam konflik Poso dan Ambon menggunakan istilah “mati syahid”.
“Kenapa agama gampang menjadi alasan konflik kayak di Poso, Ambon? Karena kedua-duanya Islam dan Kristen berpendapat mati atau menewaskan orang atau mematikan itu syahid. Saat konflik berlangsung kedua pihak berkeyakinan begitu. Kalau saya bunuh orang Islam, saya syahid. Kalau saya mati pun saya syahid. Akhirnya susah berhenti.” kata JK saat itu.
Pernyataan JK tersebut menuai kemarahan dan kecaman dari warga net di berbagai platform media sosial. warga net membantah pernyataan JK bahwa agama Kristen tidak pernah ada ajaran membunuh musuh dan mati syahid atau martir. Kristen justru mengajarkan “hukum Kasih” (Lukas 6:27, “Kasihilah Musuhmu, berbuat baiklah kepada orang2 yg membencimu. Matius 5:49, “ditampar pipi kanan kasih pipi kiri). Dalam Injil Matius 22 ayat 37-38, tentang hukum utama kasih Yesus mengajarkan agar mengasihi sesama manusia seperti diri kita sendiri.
Terkait peristiwa konflik Ambon dan Poso, warga net juga berpendapat bahwa dalam peristiwa itu umat kristiani tidak menyerang umat Islam, mereka membela dan mempertahankan diri, mereka membunuh umat Islam yang menyerang mereka, ingin membunuh mereka. pula Faktanya seperti Tibo cs dihukum mati, sementara pemimpin perang dari Islam tidak.
Bertempat di sekretariat pusat DPP GAMKI, sejumlah elemen masyarakat seperti; Dewan pakar MUKI, Assosiasi Pendeta Indonesia (API), BKGLKI, Pemuda Batak Bersatu, Advokat Batak, Laskar Manguni, Persatuan Indonesia Timur dan lainnya, menyatakan sikap; 1, Menyatakan bahwa orang kristen tidak pernah mengajarkan membunuh orang Islam akan mati syahid masuk surga seperti yang dikatakan JK. Justru Agama kristen disuruh mengasihi sesama manusia bahkan musuh sekalipun.
2, Mengecam keras pernyataan Bpk. Jusuf Kala yang menyakiti hati kami umat kristen dan menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat.
3, Akan Melaporkan JK ke Kepolisian republik Indonesia.
Demikian pernyataan sikap kami bacakan,” kata Ketum GAMKI, Sahat Philip Sinurat mewakili semua elemen lembaga kristen dan Ormas yang hadir di kantor sekretariat pusat GAMKI, Menteng, Jakarta, Minggu (12/5/2026) malam.
Diketahui. pada hari ini, Senin (13/05/2026, mereka akan membuat laporan ke Polda Metro Jaya dengan pasal penistaan agama oleh JK.
-
Polhukam4 days agoGAMKI Bersama Sejumlah Elemen dan Ormas Kecam Pernyataan JK Soal Doktrin Kristen
-
Ibukota7 days agoPemkot Administrasi Jakut Tegas, Segera Tertibkan Pool Truk Trailer di Permukiman
-
Ibukota5 days agoFreddy Setiawan Resmikan WC Komunal di Kelurahan Kalibaru.
-
Ibukota6 days agoLebaran Betawi 2026, Tradisi Budaya dan Identitas Kota Jakarta

