Connect with us

Polhukam

Dahlan Iskan Disebut Terlibat dalam Proses Pengadaan LNG PT Pertamina

Published

on

Jakarta, Hariansentana.com — Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, mengungkapkan ada tanda tangan Dahlan Iskan, yang menjabat sebagai Menteri BUMN periode 2011-2014, pada saat pengadaan liquefied natural gas (LNG) oleh PT Pertamina (Persero).

Hal ini disampaikan Karen setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan LNG oleh PT Pertamina (Persero).

Menurut Karen, bukti mengenai keterlibatan Dahlan Iskan ini cukup nyata, dan dia mendorong untuk meminta klarifikasi lebih lanjut kepada pihak Pertamina. Karen mengatakan bahwa ada target yang jelas terkait dengan proses ini, dan dia telah menjalankannya sesuai perintah jabatan yang diterimanya.

Karen Agustiawan, yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG oleh PT Pertamina (Persero), mengklaim bahwa Dahlan Iskan bahkan bertanggung jawab atas proses tersebut, sejalan dengan Inpres Nomor 14 Tahun 2014.

“Itu jelas banget (ada disposisi tanda tangannya Dahlan Iskan, red). Tolong nanti ditanyakan ke Pertamina, di situ ada jelas bahwa ada targetnya,” kata Karen kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 19 September.

Menurut Karen, bukti mengenai keterlibatan Dahlan Iskan ini cukup nyata, dan dia mendorong untuk meminta klarifikasi lebih lanjut kepada pihak Pertamina. Karen mengatakan bahwa ada target yang jelas terkait dengan proses ini, dan dia telah menjalankannya sesuai perintah jabatan yang diterimanya.

Selain itu, Karen juga membantah dugaan bahwa dia terlibat dalam praktik korupsi atau melakukan tindakan yang tidak pantas dalam pengadaan LNG tersebut. Dia menyatakan bahwa semua keputusan diambil setelah konsultasi dan penelitian yang mendalam, dengan persetujuan kolektif dari direksi Pertamina, dan semuanya dilakukan untuk melanjutkan proyek strategis nasional.

Situasi ini membuat Karen merasa sebagai korban, namun dia enggan untuk banyak berkomentar lebih lanjut mengenai hal ini. “Saya tidak ingin mengomentari lebih lanjut,” katanya singkat.

Pernyataan Karen tersebut sekaligus membantah pernyataan Mantan menteri BUMN Dahlan Iskan. Usai dipanggil KPK sebagai saksi, Dahlan Iskan waktu itu mengaku tak tahu soal pembelian LNG di perusahaan pelat merah tersebut. Dia juga membantah dikulik soal aliran dana.

“Tidaklah (tidak tahu, red). Saya kan bukan komisaris, bukan direksi. Itu teknis sekali di perusahaan (soal pembelian, red),” tegasnya.

Dalam catatan media bukan sekali ini Dahlan Iskan tersangkut kasus korupsi. Setidaknya ia pernah terseret kasus dugaan korupsi yakni, Kasus Pembangunan Gardu Induk 2011-2013 Pada Juni 2015, Dahlan Iskan, mantan Direktur Utama PLN, dijadikan tersangka dalam kasus pembangunan 21 gardu induk di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Kejaksaan mulai mengusut kasus ini sejak Juni 2014 setelah laporan audit BPKP. Dahlan menolak tuduhan ini dan mengajukan gugatan praperadilan yang akhirnya dikabulkan pada Agustus 2015 karena ketidakcukupan bukti. Kasus Penjualan Aset PT PWU Pada Oktober 2006, Dahlan dijadikan tersangka dalam kasus penjualan aset milik PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur. Kejati Jatim menyebut bahwa aset tersebut dijual di bawah standar Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) selama Dahlan menjabat sebagai Direktur PT PWU. Dahlan menyebut ada konspirasi “orang-orang berkuasa” dalam kasus ini yang masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Sidoarjo. Kasus Pengadaan Mobil Listrik KTT APEC 2013 Pada Februari 2016, Dahlan diumumkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan 16 mobil listrik untuk KTT APEC 2013 di Bali. Proyek senilai Rp32 miliar ini didanai oleh BRI, Perusahaan Gas Negara, dan Pertamina. Menurut Kejaksaan Agung, proyek ini merugikan negara sebesar Rp28,99 miliar. Dasep Ahmadi, pemilik PT Sarimas Ahmadi Pratama, juga divonis bersalah. Meskipun Dahlan tidak hadir sebagai saksi dalam persidangan, Kejaksaan Agung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan alasan bahwa Dahlan terlibat dalam tindak pidana korupsi bersama Dasep Ahmadi. Dahlan mempertanyakan status tersangkanya dalam tiga kasus terpisah.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG oleh PT Pertamina (Persero), penting juga untuk mencatat bahwa tindakan Karen dalam kesepakatan kontrak dengan perusahaan CCL (Corpus Christi Liquefaction, tidak dibacakan) LLC Amerika Serikat telah menimbulkan masalah. Tindakan tersebut dianggap sepihak dan tidak melalui proses analisis menyeluruh serta tidak dilaporkan kepada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.

Ketua KPK Firli, yang mengungkapkan masalah ini, menekankan bahwa pelaporan seharusnya telah dilakukan dan dibawa ke dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Akibat dari tindakan ini adalah kerugian negara sekitar 140 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp2,1 triliun. Kargo LNG yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat tidak dapat terserap di pasar domestik, sehingga menghasilkan over supply dan memaksa penjualan dilakukan di pasar internasional dengan kerugian. Hal ini sangat bertentangan dengan tujuan awal pengadaan komoditas ini untuk kepentingan dalam negeri.

Polhukam

Ketua LSM PRB Nilai, Wacana Ganti Pajak Kendaraan ke Jalan Prabayar Lampaui Kewenangan Gubernur

Published

on

Bogor, Hariansentana.com – Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB), M Johan Pakpahan, S.H, menyikapi wacana Gubernur Jawa Barat KDM yang ingin menghapus pajak kendaraan dan menggantinya dengan sistem jalan prabayar.

Ketika di hubungi melalui trlephon seluler nya Rabu 13 Mei 2026
Menurut M Johan, kebijakan itu sudah melampaui kewenangan fungsi gubernur. “Sumber pajak kendaraan datang dari pemilik mobil dan rakyat. Jawa Barat bagian dari Indonesia. Masalah pajak adalah kewenangan pusat. Ini sudah berjalan sejak Indonesia merdeka, pendapatan negara sebagian besar dari pajak daerah,” ujarnya.

Ia menilai jika orang bayar khusus untuk Jawa Barat, maka harus ada pembuatan aturan undang-undang tentang pungutan prabayar. Proses itu memerlukan waktu dan biaya.

“Wacana ini sebaiknya dikaji matang. Jangan sampai Pak Gubernur terlalu banyak program yang bertentangan dengan pemerintah pusat, seolah-olah Jabar beda dengan provinsi lain. Perbaikan jangan sampai berujung ingin pisah dari program pusat,” tegas M Johan.

Ketua LSM PRB meminta Gubernur fokus membenahi sistem yang salah, meningkatkan sumber daya manusia, dan membuka lapangan kerja. Birokrasi pengurusan izin juga perlu dipangkas agar murah dan cepat.

Ia menyoroti nasib pedagang kecil, asongan, dan pedagang sepeda motor yang sering digusur Satpol PP saat berjualan. “Berikan mereka tempat berdagang. Jangan diusir-usir,” katanya.

M Johan mengakui ada perubahan positif di Jawa Barat sejak kepemimpinan KDM. Namun ia menekankan perlu ada kontrol. “Lapangan kerja, urus izin, dan peningkatan SDM belum meningkat. Masih stagnan. Ini harus jadi prioritas,”

M Johan mendorong program sekolah gratis di negeri maupun swasta agar akses pendidikan lebih mudah. Ia juga meminta lapangan kerja dibuka lebih luas.

“Kalau ini sudah jalan, baru rakyat merasakan manfaat nyata. Masyarakat butuh bukti, bukan sekadar wacana besar yang berbenturan dengan pusat,” papar nya……..::Ron

Continue Reading

Polhukam

Peringati Harkitnas dan Reformasi, Mahasiswa Karawang Tolak Hoaks dan Tindakan Anarkis

Published

on

By

KARAWANG, SENTANA – Momentum Hari Kebangkitan Nasional menjadi pengingat penting bagi generasi muda untuk terus menjaga semangat persatuan, kepedulian sosial, serta keberanian dalam menyuarakan aspirasi secara bertanggung jawab.

Hal tersebut disampaikan oleh Putra, mahasiswa sekaligus aktivis di Karawang, Jawa Barat melalui keterangannya, Selasa (12/5).

Menurut Putra, Hari Kebangkitan Nasional tidak boleh hanya diperingati sebagai agenda seremonial tahunan, tetapi harus menjadi refleksi bersama bagi pemuda untuk mengambil peran aktif dalam menjawab berbagai tantangan bangsa, mulai dari persoalan sosial, pendidikan, hingga demokrasi.

“Kami, mahasiswa sekaligus aktivis di Karawang Jawa Barat, menyatakan komitmen penuh untuk menjaga situasi yang aman, tertib, dan kondusif dalam memperingati Hari Kebangkitan Nasional dan peringatan Hari Reformasi. Peristiwa bersejarah ini menjadi pengingat akan pentingnya persatuan, semangat perjuangan, serta keberanian menyuarakan kebenaran secara bertanggung jawab,” ujar Putra.

Ia menegaskan bahwa, generasi muda memiliki peran strategis dalam menciptakan suasana damai di tengah dinamika sosial yang berkembang saat ini. Karena itu, dirinya mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya mahasiswa dan kalangan muda, untuk menolak segala bentuk provokasi, tindakan anarkis, maupun penyebaran informasi bohong yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa.

“Sebagai generasi penerus bangsa, kami menyadari pentingnya menjaga kondusivitas dan persatuan. Oleh karena itu, kami menolak segala bentuk provokasi, tindakan anarkis, serta penyebaran hoaks yang dapat memecah belah persatuan. Kami berkomitmen mengedepankan dialog yang konstruktif, sikap saling menghormati, serta menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan hukum yang berlaku,” lanjutnya.

Putra juga mengajak generasi muda untuk menjadikan momentum Hari Kebangkitan Nasional sebagai ajang memperkuat solidaritas dan meningkatkan kepedulian sosial di tengah masyarakat.

Menurutnya, semangat kebangkitan harus diwujudkan melalui aksi nyata, baik dalam dunia pendidikan, kegiatan sosial kemasyarakatan, maupun upaya menjaga demokrasi dan persatuan bangsa.

“Semangat kebangkitan harus diwujudkan melalui aksi nyata, baik dalam dunia pendidikan, kegiatan sosial, maupun menjaga persatuan dan demokrasi. Pemuda tidak boleh apatis terhadap kondisi bangsa, karena masa depan Indonesia berada di tangan generasi yang peduli dan mau bergerak bersama,” tutup Putra. (Red).

Continue Reading

Polhukam

Pengacara Bantah Ahmad Dedi Lari Usai Diterpa Dugaan Isu Suap

Published

on

By

JAKARTA, SENTANA — Baru-baru ini terdapat framing negatif yang beredar di media massa dan media sosial kepada Pemeriksa Fungsional Ahli Madya di Direktorat Jenderal Bea Cukai Ahmad Dedi, lari dari wawancara media. Peristiwa ini membangun framing seolah Ahmad Dedi terlibat di dalam kasus suap importasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai. Kuasa Hukum Ahmad Dedi, T.S Hamonangan Daulay.,S.H.,M.H memberikan klarifikasi terkait framing tersebut.

“Di sini perlu diluruskan, karena sudah terjadi framing negatif yang pada akhirnya merugikan klien kami. Seolah-olah takut karena terlibat dalam kasus tersebut,” kata Hamonangan Daulay, kepada media, Sabtu 9 Mei 2026.

Dia menegaskan, setiap orang punya pilihan untuk berkenan atau tidak berkenan diwawancara media, bergantung kepada pertimbangan calon narasumber. Dalam hal ini, Ahmad Dedi punya pertimbangan kuat yaitu menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

“Bagi Ahmad Dedi, berkomentar di media saat itu justru akan menjadi kontraproduktif terhadap penyelidikan kasus tersebut di KPK. Biarlah kita hormati proses hukum yang sedang berlangsung,” kata kuasa hukum tersebut.

Kedua, status Ahmad Dedi adalah saksi sebagai salah satu pegawai di Dirjen Bea Cukai. Dia, sebagai warga negara yang baik, ingin membantu KPK agar penyelidikan kasus ini berlangsung dengan lancar. “Makanya, dia hadir dan memberikan kesaksian berdasarkan apa yang dia ketahui. Sekali lagi, dia sebagai saksi dan bukan tersangka,” tegas Tongku.

Terakhir, sebagai kuasa hukum, dia berharap media massa, terutama media massa mainstream yang menjunjung tinggi asa praduga tidak bersalah sebagai bagian dari kode etik jurnalistik, jangan sampai termakan framing negatif dari pihak-pihak tertentu, yang tidak ingin kasus ini terungkap secara maksimal.

“Saya berharap kepada teman-teman media, jangan mudah termakan framing pihak tertentu. Kasus ini harus kita kawal bersama-sama, agar pengusutannya berlangsung dengan lancar dan tuntas,” tutupnya.

Continue Reading
Advertisement

Trending