Connect with us

Nasional

Coast Guard Basic Training Bakamla RI Resmi Dibuka

Published

on

Jakarta, Hariansentana.com – Kepala Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) Laksdya TNI Aan Kurnia, S.Sos.,M.M., yang diwakili Deputi Kebijakan dan Strategi Laksda Bakamla Tatit E. Witjaksono, S.E., M.Tr. (Han) secara resmi membuka Coast Guard Basic Training (CGBT) bagi personel Bakamla RI angkatan VIII di lapangan Samudera Mako Pusdiklatsarmil Juanda, Sidoarjo, Rabu (15/9/2021).

Pembukaan Coast Guard Basic Training diikuti 119 personel Bakamla yang terdiri 93 orang pria dan 26 orang wanita.

Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Aan Kurnia dalam sambutan yang dibacakan Deputi Kebijakan dan Strategi Laksda Bakamla Tatit E. Witjaksono menyampaikan bahwa Coast Guard Basic Training yang diselenggarakan Pusdiklatsarmil bagi personel Bakamla RI merupakan modal dasar dalam rangka pengembangan profesionalisme dan pembentukan karakter menjadi sosok paramiliter. Melalui pendidikan dan penggemblengan ini, diharapkan profesionalisme dan karakter yang kuat seorang aparatur sipil negara yang dinginkan dapat terbentuk.

Ditekankannya kepada para calon siswa Coast Guard Basic Training. Pertama, tanamkan semangat dan tekad yang kuat serta motivasi yang tinggi, bahwa tujuan kalian berada di tempat ini adalah untuk belajar, berlatih dan menempa diri, agar dapat menjadi personel Bakamla yang handal dan tangguh;
Kedua, persiapkan fisik dan mental kalian dan segera menyesuaikan diri dengan lingkungan sekitar. Di tempat ini, kalian akan ditempa, digembleng, dibekali berbagai pengetahuan tentang nilai-nilai dasar militer, tentang kedisiplinan, bela negara, dan tanggung jawab tentang peran dan kedudukan aparatur sipil negara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta pelajaran lainnya yang sangat berguna bagi pengembangan karier kalian ke depan.

Ketiga, patuhi seluruh ketentuan yang berlaku, agar para siswa dapat mengikuti dan menyelesaikan seluruh seluruh proses pendidikan dengan baik. Ikuti seluruh rangkaian pendidikan dengan penuh semangat, kesungguhan, disiplin dan rasa tanggung jawab yang tinggi, sehingga dapat meraih prestasi sebaik mungkin. Saya yakin dan percaya, dengan semangat dan kekompakan yang telah kalian tunjukkan selama ini, kalian dapat melewati CGBT ini dengan baik dan lancar.

Keempat, bangun rasa kekompakan, kebersamaan, dan keakraban serta ciptakan komunikasi yang interaktif dan konstruktif dengan pelatih, instruktur, pembimbing maupun dengan pengasuh. Tumbuh kembangkan rasa kebanggaan dalam diri kalian agar terbangun soliditas dan militansi personel Bakamla yang positif dan berintegritas tinggi.

Kelima, sebagai personel Bakamla, sadarilah bahwa tantangan tugas kalian ke depan akan semakin berat dan kompleks. Dan perlu diingat, masa depan Bakamla berada ditangan kalian kelak. Citra Bakamla akan bergerak menuju ke arah positif ataupun negatif tergantung integritas, moralitas dan etika yang kalian miliki selaku personel Bakamla; dan
Keenam, yang tidak kalah pentingnya adalah tingkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehingga membawa ketenangan jiwa dan pikiran selama pendidikan dan latihan berlangsung. Serta manfaatkan waktu seoptimal mungkin, kapan waktunya beribadah, dan kapan waktunya untuk belajar dan berlatih.

Dikatakan pula dalam amanatnya, kepada para pelatih, instruktur maupun pembimbing dan pengasuh agar memberikan pengasuhan yang prima kepada peserta didik. Lakukan tugas secara ikhlas sesuai tanggung jawab saudara, agar program pendidikan ini dapat berjalan sebagaimana yang telah direncanakan sehingga dapat melahirkan Paramiliter Bakamla yang professional, mahir, terpuji dan handal serta unggul dalam menghadapi tuntutan tugas kedepan.

Usai pembukaan Coast Guard Basic Training, Deputi Jakstra berlanjut dengan menekan tombol sirine sebagai tanda dimulainya orientasi bagi siswa CGBT.
Turut hadir pada upacara tersebut antara lain, Kepala Biro Umum Bakamla Laksma Bakamla Amin Budi Cahyono, S.E., Komandan Puslatdiksarmil Kolonel Laut (P) Johanes Djanarko Wibowo, Kabag Kepegawaian Bakamla Letkol Bakamla Joko Susilo, S.Sos., M.M., serta sejumlah pejabat dari Pusdiklatsarmil Kodiklatal.

Polhukam

LSM PRB Soroti Dana Hibah Rp25 Miliar untuk PTSL BPN Kabupaten Bogor

Published

on

By

Bogor, Hariansentana.com – Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB) M. Johan Pakpahan menyoroti raibnya dana hibah sebesar Rp25 miliar untuk pembiayaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor.

Saat dihubungi telpon seluler nya Kamis 17, September 2026 Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) M Johan Pakpahan mengatakan ,Dana tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Bogor yang dihibahkan kepada BPN Kabupaten Bogor. Johan meminta Polda Metro Jaya untuk transparan mengusut kasus tersebut,”ujar nya.

“Kasus ini harus transparan. Pada saat pencairan dana, dokumen anggarannya digunakan untuk apa, siapa yang menerima anggaran, dan siapa yang bertanggung jawab secara hukum harus jelas. Jangan dibiarkan,” terangJohan.

Menurutnya, perlu ada kejelasan apakah ada “dugaan keterlibatan Ketua DPRD dan Bupati Bogor “ pada saat itu dalam pengusulan dan persetujuan anggaran. Ia juga mempertanyakan ada tidaknya kongkalikong dalam pembuatan anggaran tersebut.

“Harus jelas siapa yang menyusun proposal, siapa yang menyetujui anggaran, dari mana sumbernya dan kepada siapa disalurkan. Ini menyangkut uang rakyat dari APBD,” tegasnya.

Johan menilai, jangan sampai kasus ini baru terungkap ketika sedang disorot. Sementara jika tidak disorot, dana Rp25 miliar tersebut seolah aman dan ditidurkan.

“Jangan sampai Kabupaten Bogor terus menjadi sarang koruptor. Di mata masyarakat, kasus korupsi di Kabupaten Bogor tidak pernah habis,” katanya.

Ia juga menegaskan, pihaknya meminta agar pelaku korupsi dihukum berat, dimiskinkan, dan asetnya disita.

“Kalau hukumannya biasa-biasa saja, koruptor akan tumbuh bagaikan jamur di musim hujan dan tidak ada efek jera. Koruptor itu pencuri uang rakyat melalui anggaran. Kalau dihukum mati dan dimiskinkan dengan menyita asetnya, ke depan orang akan berpikir seribu kali untuk melakukan korupsi di Kabupaten Bogor,” pungkasnya…….Ron

Continue Reading

Ibukota

Perkuat Kapasitas RT, RW, LMK, dan Dekot, Pemkot Administrasi Jakarta Utara Gelar Pelatihan Kepemimpinan dan Komunikasi

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara melalui Bagian Pemerintahan Setko Administrasi Jakarta Utara menggelar kegiatan Peningkatan Kapasitas Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan Tahun 2026.

Kegiatan tersebut mengangkat tema “Kepemimpinan dan Komunikasi Berdampak” sebagai upaya memperkuat peran lembaga kemasyarakatan dalam membangun partisipasi warga Rabu (16/09/2026).

Kegiatan diikuti oleh 225 peserta yang terdiri dari para Camat, Lurah, Dewan Kota Jakarta Utara, perwakilan Ketua RW, salah satunya Rw.Gen.Z dari wilayah Rw.02 Kelirajan Padangam Barat, Ketua Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), serta perwakilan ketua RT di wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara.

Kegiatan dilaksanakan secara tatap muka dengan metode diskusi panel dan menghadirkan Joice Manurung Public Speaker, Communication Practitioner, Psychologist, sekaligus Graphologist sebagai narasumber.

Kepala Bagian Pemerintahan Setko Administrasi Jakarta Utara, Benhard Ellying House, dalam laporannya menyampaikan bahwa lembaga kemasyarakatan kelurahan memiliki peran penting dalam membangun partisipasi masyarakat sekaligus memperkuat hubungan antara pemerintah dan warga di tingkat kelurahan.

Menurutnya, pengurus lembaga kemasyarakatan tidak hanya dituntut mampu menjalankan tugas organisasi, tetapi juga perlu memiliki kemampuan kepemimpinan dan komunikasi yang baik. Kemampuan tersebut diperlukan untuk membangun kepercayaan, menggerakkan masyarakat, menyatukan berbagai kepentingan, serta menyampaikan gagasan secara efektif dan solutif.

“Seorang pengurus lembaga kemasyarakatan dituntut tidak hanya mampu menjalankan tugas organisasi, tetapi juga mampu membangun kepercayaan, menggerakkan masyarakat, menyatukan berbagai kepentingan, menyampaikan gagasan secara efektif, serta membangun komunikasi yang positif dan solutif,” ujar Benhard.

Ia menjelaskan, peningkatan kapasitas tersebut perlu dilakukan secara berkelanjutan, khususnya dalam aspek kepemimpinan dan komunikasi. Melalui kegiatan ini, para pengurus lembaga kemasyarakatan diharapkan memiliki tambahan pemahaman dan kompetensi dalam menjalankan perannya di tengah masyarakat.

Tema “Kepemimpinan dan Komunikasi Berdampak” dipilih untuk menekankan bahwa kepemimpinan di lingkungan masyarakat tidak hanya berkaitan dengan kemampuan memimpin, tetapi juga kemampuan mendengar, memahami, menggerakkan, menghubungkan berbagai pihak, serta memberikan teladan.

Sementara komunikasi, lanjut Benhard, bukan sekadar menyampaikan pesan, tetapi juga bagaimana pesan tersebut dapat dipahami dan diterjemahkan menjadi tindakan bersama. Karena itu, komunikasi yang terbuka dan membangun kepercayaan dinilai menjadi bagian penting dalam menciptakan kerja sama antara masyarakat dan pemerintah.

Kegiatan tersebut juga memiliki sejumlah tujuan, antara lain meningkatkan pemahaman mengenai kepemimpinan yang efektif dan kolaboratif, meningkatkan kemampuan komunikasi pengurus lembaga kemasyarakatan, serta membangun kemampuan dalam mengelola perbedaan pendapat dan menyelesaikan persoalan secara konstruktif.

Selain itu, kegiatan diharapkan dapat mendorong lahirnya pemimpin masyarakat yang mampu menggerakkan partisipasi warga serta memperkuat sinergi antara lembaga kemasyarakatan dengan pemerintah kelurahan, kecamatan, dan pemangku kepentingan lainnya.

Menutup laporannya, Benhard menyampaikan pantun yang menggambarkan semangat kegiatan tersebut: “Ke Ancol melihat indahnya lautan, singgah sebentar menikmati suasana. Mari perkuat lembaga kemasyarakatan, bersama membangun Jakarta Utara tercinta.”

Selanjutnya, laporan tersebut disampaikan sebagai bagian dari rangkaian pembukaan kegiatan Peningkatan Kapasitas Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan Tahun 2026 yang diharapkan dapat memperkuat kapasitas para pengurus dalam menjalankan peran kemasyarakatan serta membangun komunikasi yang lebih efektif di lingkungan masing-masing.(Sutarno)

Continue Reading

Nasional

Putusan MK Jadi Momentum Perkuat Tata Kelola Penanggulangan Bencana Nasional

Published

on

By

JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 261/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana harus menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola penanggulangan bencana secara nasional.

Anggota Komisi VIII DPR RI I Ketut Kariyasa Adnyana mengatakan, putusan tersebut jangan hanya dilihat dari aspek penetapan apakah suatu bencana berstatus nasional atau daerah. Lebih jauh, putusan ini harus menjadi dorongan bagi pemerintah untuk membangun sistem penanggulangan bencana yang lebih terukur, responsif, terintegrasi, dan berorientasi pada keselamatan masyarakat.

“Putusan MK ini bukan semata-mata soal status bencana nasional. Ini harus kita jadikan momentum untuk membenahi tata kelola penanggulangan bencana secara menyeluruh, mulai dari mitigasi, kesiapsiagaan, sistem peringatan dini, tanggap darurat, sampai rehabilitasi dan rekonstruksi,” kata Kariyasa.

MK dalam Putusan Nomor 261/PUU-XXIII/2025 memaknai Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007 dengan menetapkan lima indikator dalam penentuan status dan tingkat bencana, yakni jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan. Untuk penetapan status bencana nasional, sekurang-kurangnya tiga indikator harus terpenuhi dengan menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama yang wajib dipenuhi.

Menurut Kariyasa, parameter tersebut penting karena memberikan kepastian yang lebih terukur dalam pengambilan keputusan. Namun, yang tidak kalah penting adalah memastikan parameter tersebut terhubung dengan sistem penanggulangan bencana yang bekerja sejak sebelum bencana terjadi.

“Jangan sampai kita baru sibuk membahas status setelah korban berjatuhan. Yang harus diperkuat adalah bagaimana negara hadir sebelum bencana terjadi, bagaimana risiko dipetakan, bagaimana masyarakat diberi peringatan, bagaimana evakuasi dilakukan, dan bagaimana pemerintah memastikan penanganan berjalan cepat ketika bencana terjadi,” ujarnya.

Kariyasa menilai penguatan Early Warning System (EWS) harus menjadi bagian penting dari pembenahan tersebut, khususnya di wilayah yang memiliki risiko bencana tinggi.

Menurutnya, sistem peringatan dini tidak cukup hanya dengan memasang alat atau sensor. Sistem tersebut harus dipastikan mampu mendeteksi ancaman, mengolah informasi, menyampaikan peringatan secara cepat kepada masyarakat, dan diikuti dengan prosedur evakuasi yang jelas.

“Peringatan dini harus sampai kepada masyarakat dalam bahasa yang mudah dipahami dan pada waktu yang cukup untuk menyelamatkan diri. Karena itu, kita perlu memastikan alatnya berfungsi, datanya terintegrasi, jalur komunikasinya jelas, pemerintah daerah siap, dan masyarakat rutin mendapatkan edukasi serta simulasi,” kata Kariyasa.

Ia juga menekankan pentingnya memperjelas pembagian peran antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BNPB, BPBD, dan seluruh pemangku kepentingan dalam setiap tahapan penanggulangan bencana.

“Jangan sampai ada persoalan koordinasi ketika bencana terjadi. Siapa yang menerima informasi, siapa yang mengambil keputusan, siapa yang mengeluarkan peringatan, siapa yang melakukan evakuasi, dan siapa yang memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi, semuanya harus jelas,” ujarnya.

Selain itu, Kariyasa mendorong agar kebijakan anggaran penanggulangan bencana tidak hanya berorientasi pada pembiayaan setelah bencana terjadi. Anggaran mitigasi dan kesiapsiagaan harus mendapatkan perhatian yang memadai.

“Paradigma kita harus bergeser dari responsif menjadi lebih preventif. Belanja untuk mitigasi, kesiapsiagaan, penguatan EWS, edukasi masyarakat, pemetaan risiko, dan pembangunan infrastruktur yang tangguh terhadap bencana harus dipandang sebagai investasi untuk menyelamatkan masyarakat,” katanya.

Menurutnya, putusan MK juga perlu ditindaklanjuti dengan memastikan adanya aturan teknis yang mampu menerjemahkan indikator-indikator tersebut ke dalam ukuran yang objektif dan dapat diterapkan secara konsisten.

“Lima indikator yang diberikan MK harus diterjemahkan menjadi parameter teknis yang jelas. Jangan sampai di lapangan masih terjadi perbedaan tafsir mengenai kapan suatu indikator dianggap terpenuhi. Ini penting agar keputusan pemerintah cepat, transparan, berbasis data, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Kariyasa.

Kariyasa menambahkan, Komisi VIII DPR RI akan terus mendorong penguatan kebijakan penanggulangan bencana, termasuk dari sisi pengawasan dan penganggaran.

“Pada akhirnya, ukuran keberhasilan penanggulangan bencana bukan hanya apakah status bencana nasional ditetapkan atau tidak. Ukuran yang paling penting adalah seberapa cepat kita bisa mencegah korban, melindungi masyarakat, memberikan pertolongan ketika bencana terjadi, dan membantu masyarakat pulih serta kembali menjalani kehidupan,” kata Kariyasa.

“Putusan MK ini harus kita jadikan momentum untuk membangun sistem penanggulangan bencana nasional yang lebih kuat, dari hulu sampai hilir. Negara harus hadir sebelum bencana, saat bencana, dan setelah bencana,” pungkasnya.

Continue Reading
Advertisement

Trending