Ekonomi
APHMET Minta Pemerintah Jadikan EOR Sebagai Proyek Strategis Nasional
Jakarta, Hariansentana.com – Asosiasi Praktisi Hukum Migas dan Energi Terbarukan (APHMET) menilai, Enhanced Oil Recovery (EOR) membutuhkan investasi yang cukup besar dengan resiko cukup besar
juga. Untuk itu APHMET meminta kepada Pemerintah Indonesia untuk memasukkan EOR sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Belajar dari pengalaman-pengalaman proyek besar yang strategis dimiliki Pemerintah Indonesia, dimana untuk bisa menjamin proyek itu bisa berjalan perlu dibuat menjadi PSN,” kata Ketua APHMET Didik S.Setyadi pada acara Forum Kolaborasi Project Enhanced Oil Recovery (EOR) dengan tema “Aspek Hukum Optimalisasi Produksi Minyak Bumi Melalui Enhanced Oil Recovery (EOR) yang digelar APHMET dan Komunitas Migas Indonesia (KMI) dengan menggandeng Fernandes Partnership di Jakarta, Jumat (08/3).
Menurut Didik, sudah saatnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memasukkan EOR ke dalam Proyek Strategis Nasional. “Sama seperti proyek-proyek PSN lainnya, sudah waktunya Proyek EOR masuk ke dalam tataran PSN,” ucapnya.
Selain itu, kata dia, pabrikan/manufaktur yang memproduksikan Chemical EOR sebaiknya pembiayaannya dimasukkan ke dalam Skema Upstream (hulu).
“Contohnya, sama seperti ketika LNG Tangguh dibangun, kemudian juga LNG Masela dibangun, itukan proses produksinya masuk ke dalam Skema Upstream. Kenapa kita tidak membuat manufaktur Chemical EOR itu masuk di dalam Skema Upstream. Sehingga dengan demikian kita memperkecil urusan transaksi dengan pihak ketiga sebagai penyedia barang EOR. Apalagi chemical EOR itu sangat dibutuhkan, mau dinaikan atau mau diturunkan produksinya kalau ada di dalam skema upstream itu bisa diatur sedemikian rupa,” paparnya.
Didik juga berharap, perangkat-perangkat hukum seperti Production Sharing Contract (PSC), term and condition sesuai dengan kebutuhan EOR itu sendiri. Harus dibedakan term and condition (T&C) konvensional.
“Mengenai penerapan EOR di dalam skema Cost Recovery (CR) maupun Gross Split (GS), dapat dipastikan semua menjadi Barang Milik Negara (BMN). Jadi ketika dia (EOR) dibeli, maka capital expenditure (capex) langsung menjadi Barang Milik Negara,” tukasnya.
“Tinggal kemudian Pemerintah membuka dan menghitung, apakah menurut Pemerintah dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) menguntungkan di GS-kan, atau lebih menguntungkan di CR-kan? Antara CR atau GS, kan itu pilihan, jangan dikatakan ini lebih baik dari itu, dan itu lebih baik dari ini. Mari kita pikirkan. Di LNG saja bisa pakai trustee borrowing scheme. Nah apakah mungkin di EOR ini pakai trustee borrowing scheme sehingga yang minjamkan uang terjamin pengembaliannya dari skema hulu (upstream) tadi,” paparnya lagi.
Di sisi lain, lanjut Didik, ada point penting jika EOR dimasukan ke dalam Skema PSN, maka sesuai dengan Undang-Undang Kejaksaan bahwa semua proyek PSN itu dikawal oleh Jaksa Muda Bidang Intelijen (Jamintel). Sehingga nanti PSN dikawal dan resiko untuk dikriminalisasi akan berkurang.
“Yang terpenting lagi, soal intellectual property (IP) di EOR ini. Di negara lain ada ribuan item IP yang didaftarkan, sedangkan di Indonesia baru satu saja EOR yang didaftarkan IP yakni yang dikelola oleh Pertamina Hulu Rokan,” uajr Didik.
“EOR ini merupakan pintu masuk karena nanti kita ketika omong soal CCS-CCUS (carbon capture storage-carbon capture utilization and storage), urusan intellectual property (IP) ini harus kita identifikasi, kita rancangkan, kita dapatkan dan itu jadi asset yang luar biasa,” pungkasnya.
Sementara Fernandes Raja Saor selaku perwakilan dari Fernandes Partnership, menjelaskan, regulasi terkait EOR di Indonesia belum tertuang dalam konstitusi, dibanding dengan negara lain yang sudah menerapkan EOR dan juga mengatur ke dalam konstitusi mereka baik secara undang-undang
maupun peraturan pelaksana.
Menurutnya, negara-negara yang mengatur dan menerapkan EOR ialah Amerika Serikat, Inggris, Venezuela, Malaysia, dan Arab Saudi.
“Perihal skema bisnis EOR, di beberapa negara menerapkan skema Joint Venture dimana badan usaha milik negara dan perusahaan swasta melakukan kerja sama dalam kurung waktu tertentu, kontrak layanan dan kemitraan strategis,” kata Fernandes.
Pada akhirnya, kata dia, perusahaan-perusahaan tersebut akan menjadi perusahaan sekuestrasi milik publik yang besar. Menurutnya, tidak ada alasan untuk menjadikan lembaga swasta yang menghasilkan keuntungan sebagai perantara antara masyarakat dan solusi terhadap krisis yang ada, sehingga mengabaikan manfaatnya.
Berdasarkan Pasal 11 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2007 tentang Energi, Kebijakan energi nasional meliputi, antara lain :
a.Ketersediaan energi untuk kebutuhan nasional
b.Prioritas pengembangan energi
c.Pemanfaatan sumber daya energi nasional ; dan
d.Cadangan penyangga energi nasional.
“Sehingga pemerintah harus membuat kebijakan mengenai EOR, mulai dari Regulasi mengenai Teknologi Penangkapan, Utilisasi, dan penyimpanan karbon (CCU/CCUS),” tutup Fernandes.(s)
Ekonomi
34 Tahun Bangun Industri Pangan, Direktur PT SPS: Visi Kami Memaksimalkan Potensi Petani Lokal
Jakarta, Hariansentana.com – Direktur PT Sumber Pangan Sukses (SPS), Siti Saidah yang akrab disapa Ida, membagikan perjalanan panjangnya membangun industri pangan terpadu. Berawal dari peternakan ayam hingga kini merambah beras dan kelapa sawit, Ida mengaku visi utamanya tetap sama: memaksimalkan potensi dan memberdayakan petani lokal.
Ida menyebut, dirinya telah menghabiskan 34 tahun di industri peternakan ayam, kemudian 17 tahun di industri olahan tepung kelapa yang 99 persen untuk ekspor. Dalam 8 tahun terakhir, ia fokus di komoditi beras dan 6 tahun terakhir mengembangkan industri kelapa sawit.
“Kita konsentrasi di industri olahan pangan terpadu. Pengalaman saya 34 tahun di peternakan ayam, kemudian 17 tahun di industri olahan tepung kelapa, dan 8 tahun terakhir kita di beras,” ujar Ida Saidah, Direktur PT Sumber Pangan Sukses.
Untuk komoditi beras, Ida menjelaskan SPS tidak hanya mengandalkan impor. Pada 2022-2024 perusahaan sempat 99 persen impor karena kebijakan pemerintah, namun SPS juga tetap membina petani dan penggilingan padi kecil (rice mill) di Karawang, Cikarang, Bekasi hingga Indramayu.
Ia mengungkapkan, SPS membantu rice mill berkapasitas kecil 5 ton, 10 ton hingga 20 ton per hari yang umumnya kekurangan modal. Bantuan itu berupa pengiriman gabah, modal kerja di depan, hingga pendampingan staf untuk meningkatkan kualitas.
“Kita datangkan gabah, lalu kita modal kerja di depan dan semua produksi kita bantu, kita ajari ada staf-staf kita ngajari mereka,” kata Ida.

Tidak hanya beras, untuk kelapa sawit SPS juga bermitra dengan banyak daerah. CPO didatangkan dari Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Bangka, Dumai, Medan, Aceh hingga Lampung. Sementara gabah berasal dari Madura, Bojonegoro, Kudus, Karawang, Cikarang dan Indramayu.
Ida menegaskan, pembinaan petani dilakukan secara intensif melalui pelatihan. Ia mencontohkan, SPS mengumpulkan kelompok petani dan penggilingan padi untuk pelatihan di hotel di Karawang agar kapasitas dan kualitas mereka naik kelas.
“Visi kita bagaimana kita bisa memaksimalkan potensi para petani lokal, yang kedua bagaimana bisa memberdayakan para petani,” tegasnya…..Ron
Ekonomi
Kesan dan Pesan John N Palinggi Kepada Menkeu Suahasil Pengganti Purbaya
Jakarta, hariansentana.com – PENGAMAT Ekonomi Dr, John N Palinggi, M.M, M.BA mengatakan, perggantian Menteri Keuangan dari Purbaya Yudhi Sadewa kepada Suahasil Nazara adalah hak prerogatif Presiden sesuai dengan UUD ‘45 Pasal 17 dan UU No.13 Tahun 2008.
“Jadi tidak perlu ada spekulasi yang bikin resah masyarakat, tentang alasan Presiden Prabowo melakukan pergantian Menteri, karena Menteri adalah pembantu Presiden yang sudah barangtentu harus loyal kepada Presiden bukan kepada yang lain,” ujar Pengusaha, Ketum DPP Assosiasi Rekanan Pengadaan Barang dan Distributor Indonesia (ARDIN) ini di Jakarta, kemarin.
Mengenai Mekeu baru Suahasil, John menilai Suahasil adalah sosok yang tepat menggantikan Purbaya melihat rekam jejak pengalamannya di Kemenkeu.
“Beliau adalah Wakil Menteri Keuangan selama 7 tahun. 5 Tahun di Kabinet Indonesia Maju dan 2 Tahun di Kabinet Merah Putih sejak November 2024 hingga September 2026,” terang Ketua Assosiasi Mediator Indonesia (ARDIN) ini.
Menurut John, Suahasil adalah sosok yang kalem yang tidak mencari popularitas. “Orangnya masih muda, rendah hati, tidak pernah terpublikasi dan tidak gampang buat statement. padahal dia (Suahasil) Guru Besar UI peraih Bintang Jasa Utama,“ ungkapnya.
Kedepan, John Palinggi berharap Menkeu Suahasil lebih ketat dalam menggelontorkan uang kepada Kementerian dan Lembaga Negara serta menggendalikan hutang negara, khususnya hutang swasta yang ditanggungjawabi negara.
“Banyak Kementerian dan Lembaga/Instansi minta-minta tambah anggaran tanpa jelas tujuan dan peruntukannya, apakah berdampak pada kesejahteraan rakyat. Jangan biarkan swasta ngutang luar negeri yang pada akhirnya menjadi beban negara,” jelasnya.
Selain itu, John Palinggi berharap Menkeu Suhasil loyal kepada Presiden bukan orang lain di balik layar, tidak takut ancaman dari orang yang mengandalkan partai politik sebagai tameng.
“Bersyukur Suhasil adalah sosok Profesional murni, praktisi, independen yang tidak tetkait dengan partai politik manapun,” tutup John.
Ekonomi
Perkuat PPNS di Bidang Pangan, Bapanas Dorong Pengawasan Didukung Sistem Digital
Jakarta, Hariansentana.com — Penguatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bidang pangan terus dilakukan Badan Pangan Nasional (Bapanas), termasuk melalui penguatan koordinasi dan pemanfaatan sistem digital dalam administrasi penyidikan. Saat ini Bapanas membina sekitar 30 PPNS yang tersebar di pusat dan daerah untuk mendukung pengawasan pangan di seluruh Indonesia.
Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Andriko Noto Susanto mengatakan digitalisasi administrasi penyidikan akan membantu PPNS menjalankan tugas secara lebih tertib dan sesuai prosedur. Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Rapat Koordinasi Korwas PPNS Tahun Anggaran 2026 di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/9/2026).
“Bapanas memiliki sekitar 30 PPNS, enam di pusat dan sisanya di daerah. Karena itu, koordinasi dengan Korwas PPNS penting untuk memastikan pelaksanaan pengawasan pangan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kami juga akan terus memperkuat kapasitas PPNS kita,” ujar Andriko.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Syahardiantono, M.Si. mengatakan koordinasi antara Penyidik Polri, PPNS, dan Penyidik Tertentu diperlukan untuk mencegah kesenjangan maupun tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas. Menurutnya, masing-masing penyidik perlu menjalankan kewenangannya dengan tetap mengedepankan sinergi dan kolaborasi.
“Koordinasi ini mutlak dilaksanakan guna menghindari kesenjangan dan tumpang-tindih dalam pelaksanaan tugas, demi tercapainya tujuan penegakan hukum yang berkeadilan, berkepastian hukum, dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Syahardiantono saat membuka Rakor Korwas PPNS Tahun 2026.
Penguatan tersebut sejalan dengan peluncuran Sistem Laporan (SISLAP) Korwas PPNS dan penguatan penggunaan E-PPNS dalam Rakor Korwas PPNS Tahun 2026. Kedua sistem tersebut ditujukan untuk mendukung pengelolaan laporan dan administrasi penyidikan secara digital.
Disisilain Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol. Edy Suranta Sitepu mengatakan SISLAP digunakan untuk mengelola laporan dari jajaran Direktorat Kriminal Khusus dan Satuan Reserse Kriminal di seluruh Indonesia, termasuk dari 508 Polres. Sementara E-PPNS digunakan untuk mendukung administrasi penyidikan PPNS dan telah terhubung dengan SPPTI.
“SISLAP ini adalah sistem pelaporan di Korwas PPNS untuk mengelola laporan dari para Direktur Kriminal Khusus maupun para Kasat Reskrim yang ada di jajaran 508 Polres,” ujar Edy.
Menurut Edy, penerapan E-PPNS akan membuat proses administrasi penyidikan lebih terintegrasi. Penyampaian administrasi penyidikan kepada kejaksaan yang sebelumnya dilakukan secara manual selanjutnya dapat dilakukan melalui sistem secara daring.
Bagi Bapanas, penguatan sistem tersebut menjadi salah satu bagian dari upaya meningkatkan kapasitas PPNS dalam melaksanakan pengawasan pangan. Ruang lingkup pengawasan PPNS Bapanas meliputi keamanan dan mutu pangan, label, iklan, cadangan pangan, serta aspek ketersediaan pangan sesuai dengan tugas dan kewenangan Bapanas.
Andriko menegaskan, penguatan kapasitas PPNS dan koordinasi dengan Korwas PPNS akan terus dilakukan agar pengawasan pangan di pusat maupun daerah dapat berjalan secara efektif dan sesuai ketentuan.
“Harapannya, dengan adanya Korwas di seluruh Indonesia, pelaksanaan pengawasan dapat dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di Bapanas, kami juga akan terus melakukan penguatan kapasitas PPNS untuk melakukan pengawasan pangan di seluruh Indonesia,” ujar Andriko.(***)
-
Polhukam5 days agoIPW : Dugaan Rekayasa Menghabisi Karier Prof. Dasaad Mulijono Berujung Pidana.
-
Daerah2 days agoSelly Gantina Kecam Pembunuhan Anak dan Ibu di Madiun, Minta Pelaku Dihukum Berat
-
Nasional5 days agoBuka OKK Angkatan 25 Tahun 2026, Ketua PWI Jaya Kesit B Handoyo: Wartawan Harus Bisa Menulis.
-
Polhukam3 days agoKetua LSM PRB Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Upah Pungut Bappenda Kabupaten Bogor

