Ekonomi
APHMET Minta Pemerintah Jadikan EOR Sebagai Proyek Strategis Nasional
Jakarta, Hariansentana.com – Asosiasi Praktisi Hukum Migas dan Energi Terbarukan (APHMET) menilai, Enhanced Oil Recovery (EOR) membutuhkan investasi yang cukup besar dengan resiko cukup besar
juga. Untuk itu APHMET meminta kepada Pemerintah Indonesia untuk memasukkan EOR sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Belajar dari pengalaman-pengalaman proyek besar yang strategis dimiliki Pemerintah Indonesia, dimana untuk bisa menjamin proyek itu bisa berjalan perlu dibuat menjadi PSN,” kata Ketua APHMET Didik S.Setyadi pada acara Forum Kolaborasi Project Enhanced Oil Recovery (EOR) dengan tema “Aspek Hukum Optimalisasi Produksi Minyak Bumi Melalui Enhanced Oil Recovery (EOR) yang digelar APHMET dan Komunitas Migas Indonesia (KMI) dengan menggandeng Fernandes Partnership di Jakarta, Jumat (08/3).
Menurut Didik, sudah saatnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memasukkan EOR ke dalam Proyek Strategis Nasional. “Sama seperti proyek-proyek PSN lainnya, sudah waktunya Proyek EOR masuk ke dalam tataran PSN,” ucapnya.
Selain itu, kata dia, pabrikan/manufaktur yang memproduksikan Chemical EOR sebaiknya pembiayaannya dimasukkan ke dalam Skema Upstream (hulu).
“Contohnya, sama seperti ketika LNG Tangguh dibangun, kemudian juga LNG Masela dibangun, itukan proses produksinya masuk ke dalam Skema Upstream. Kenapa kita tidak membuat manufaktur Chemical EOR itu masuk di dalam Skema Upstream. Sehingga dengan demikian kita memperkecil urusan transaksi dengan pihak ketiga sebagai penyedia barang EOR. Apalagi chemical EOR itu sangat dibutuhkan, mau dinaikan atau mau diturunkan produksinya kalau ada di dalam skema upstream itu bisa diatur sedemikian rupa,” paparnya.
Didik juga berharap, perangkat-perangkat hukum seperti Production Sharing Contract (PSC), term and condition sesuai dengan kebutuhan EOR itu sendiri. Harus dibedakan term and condition (T&C) konvensional.
“Mengenai penerapan EOR di dalam skema Cost Recovery (CR) maupun Gross Split (GS), dapat dipastikan semua menjadi Barang Milik Negara (BMN). Jadi ketika dia (EOR) dibeli, maka capital expenditure (capex) langsung menjadi Barang Milik Negara,” tukasnya.
“Tinggal kemudian Pemerintah membuka dan menghitung, apakah menurut Pemerintah dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) menguntungkan di GS-kan, atau lebih menguntungkan di CR-kan? Antara CR atau GS, kan itu pilihan, jangan dikatakan ini lebih baik dari itu, dan itu lebih baik dari ini. Mari kita pikirkan. Di LNG saja bisa pakai trustee borrowing scheme. Nah apakah mungkin di EOR ini pakai trustee borrowing scheme sehingga yang minjamkan uang terjamin pengembaliannya dari skema hulu (upstream) tadi,” paparnya lagi.
Di sisi lain, lanjut Didik, ada point penting jika EOR dimasukan ke dalam Skema PSN, maka sesuai dengan Undang-Undang Kejaksaan bahwa semua proyek PSN itu dikawal oleh Jaksa Muda Bidang Intelijen (Jamintel). Sehingga nanti PSN dikawal dan resiko untuk dikriminalisasi akan berkurang.
“Yang terpenting lagi, soal intellectual property (IP) di EOR ini. Di negara lain ada ribuan item IP yang didaftarkan, sedangkan di Indonesia baru satu saja EOR yang didaftarkan IP yakni yang dikelola oleh Pertamina Hulu Rokan,” uajr Didik.
“EOR ini merupakan pintu masuk karena nanti kita ketika omong soal CCS-CCUS (carbon capture storage-carbon capture utilization and storage), urusan intellectual property (IP) ini harus kita identifikasi, kita rancangkan, kita dapatkan dan itu jadi asset yang luar biasa,” pungkasnya.
Sementara Fernandes Raja Saor selaku perwakilan dari Fernandes Partnership, menjelaskan, regulasi terkait EOR di Indonesia belum tertuang dalam konstitusi, dibanding dengan negara lain yang sudah menerapkan EOR dan juga mengatur ke dalam konstitusi mereka baik secara undang-undang
maupun peraturan pelaksana.
Menurutnya, negara-negara yang mengatur dan menerapkan EOR ialah Amerika Serikat, Inggris, Venezuela, Malaysia, dan Arab Saudi.
“Perihal skema bisnis EOR, di beberapa negara menerapkan skema Joint Venture dimana badan usaha milik negara dan perusahaan swasta melakukan kerja sama dalam kurung waktu tertentu, kontrak layanan dan kemitraan strategis,” kata Fernandes.
Pada akhirnya, kata dia, perusahaan-perusahaan tersebut akan menjadi perusahaan sekuestrasi milik publik yang besar. Menurutnya, tidak ada alasan untuk menjadikan lembaga swasta yang menghasilkan keuntungan sebagai perantara antara masyarakat dan solusi terhadap krisis yang ada, sehingga mengabaikan manfaatnya.
Berdasarkan Pasal 11 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2007 tentang Energi, Kebijakan energi nasional meliputi, antara lain :
a.Ketersediaan energi untuk kebutuhan nasional
b.Prioritas pengembangan energi
c.Pemanfaatan sumber daya energi nasional ; dan
d.Cadangan penyangga energi nasional.
“Sehingga pemerintah harus membuat kebijakan mengenai EOR, mulai dari Regulasi mengenai Teknologi Penangkapan, Utilisasi, dan penyimpanan karbon (CCU/CCUS),” tutup Fernandes.(s)