Connect with us

Uncategorized

Andika Perkasa: Onderdil Pesawat Bekas Hanya Ada di Black Market

Published

on

Jakarta, Hariansentana.com – Debat Capres Pemilu 2024 telah membuka mata publik bahwa banyak kejanggalan yang dilakukan oleh pemerintah selama berkuasa. Prabowo Subianto, capres yang diyakini sebagai perpanjangan penguasa dalam debat terbuka diminta menjelaskan penggunaan uang rakyat sebesar Rp 12 triliun, namun tak bersedia menjelaskan dengan berkilah waktunya terbatas.

Seperti diketahui dalam Debat Capres 2024 putaran ketiga Minggu (7/1/2024), Capres nomor urut 1 Anies Baswedan menyinggung soal pembelian pesawat bekas. Menurut Anies, tidak seharusnya Kementerian Pertahanan membeli alutsista bekas, sebab berdasarkan data yang disampaikan Anies, terdapat lebih dari separuh tentara yang tidak memiliki rumah dinas. Kementerian Pertahanan dianggap tidak tepat menggunakan anggaran negara.

“700 triliun anggaran Kementerian Pertahanan tidak bisa mempertahankan itu. Justru, (dana itu) digunakan untuk membeli alat-alat alutsista yang bekas di saat tentara kita, lebih dari separuh, tidak memiliki rumah dinas,” terang Anies dalam segmen pertama Debat Capres 2024 putaran ketiga.

Alutsista yang dimaksud Anies adalah pesawat tempur Mirage 2000-5, berjumlah 12 unit, dibeli dari Qatar. Pesawat ini bauta Prancis. Pembelian itu dilakukan pada pertengahan 2023. Menurut laporan CNBC Indonesia berjudul “Alasan Prabowo Borong Jet Tempur Bekas Qatar Rp12 Triliun”, Prabowo beli alutsista bekas dengan total menghabiskan USD 792 juta, atau nyaris Rp12 triliun.

Adapun pengadaan pesawat perang jenis Mirage 2000-5 diatur dalam Surat Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor: R.387/D.8/PD.01.01/05/2023 tanggal 17 Mei 2023 tentang Perubahan keempat Daftar Rencana Pinjaman Luar Negeri Jangka Menengah (DRPLN-JM) Khusus Tahun 2020-2024 untuk Kementerian Pertahanan dan Surat Menteri Keuangan Nomor: S.786/MK.08/2022 tanggal 20 September 2022.

Kontrak pembelian 12 unit Mirage 2000-5 beserta perangkat pendukungnya dari Qatar dalam Kontrak Jual Beli Nomor: TRAK/181/PLN/I/2023/AU yang diteken pada 31 Januari 2023. 

“Adapun alasan Kemhan RI melaksanakan pengadaan pesawat Mirage 2000-5 eks Angkatan Udara Qatar adalah karena Indonesia membutuhkan alutsista pesawat tempur yang bisa melaksanakan delivery (pengiriman) secara cepat untuk menutupi penurunan kesiapan tempur TNI AU yang disebabkan oleh banyaknya pesawat tempur TNI AU yang habis masa pakainya, banyaknya pesawat yang akan melaksanakan upgrade, overhaul/repair dan masih lamanya delivery pesawat pesanan pengadaan baru,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal Kemhan Brigjen TNI Edwin Adrian Sumantha, dalam siaran tertulisnya di Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023. 

Dalam debat tersebut, Prabowo menjelaskan alasan membeli alutsista bekas karena militer Indonesia saat ini tidak memiliki pesawat tempur dengan spesifikasi yang dibutuhkan. Karenanya, pesawat tempur Mirage 2000-5, yang baru saja dibeli dari Qatar, tersebut bakal mengisi kekosongan pesawat tempur di dapur alutsista RI.

Menurut Prabowo, Kemenhan sejatinya telah memesan pesawat tempur jenis Rafale dari Prancis. Akan tetapi, alutsista tersebut baru dikirim ke Indonesia tiga tahun lagi, yakni pada 2027.

Rafale adalah pesawat tempur berteknologi tinggi asal Prancis generasi 4,5. Lantaran pesawat baru itu baru tiba di Indonesia pada 2027, menurut Prabowo, harus ada yang mengisi kekosongan. Dengan begitu, pesawat tempur bekas yang dibeli dari Qatar itu bisa langsung dipakai. Prabowo sebenarnya mengakui bahwa spesifikasi pesawat perang Mirage 2000-5 tidak sama dengan Rafale. Karena kecanggihannya tidak setara dengan pesawat anyar yang telah dipesan oleh Kemenhan.

Namun, dua jenis pesawat perang tersebut sama-sama buatan Dassault, perusahaan dirgantara Prancis spesialisasi pesawat militer, jet regional, jet bisnis, dan pesawat jet. Dengan begitu, Prabowo berharap, pasukan TNI bisa membiasakan diri mengoperasikan pesawat perang produksi Prancis, sebelum Rafale datang.

Prabowo berdalih, tidak ada salahnya membeli pesawat tempur bekas. Toh, menurutnya, jam terbangnya masih cukup bagus. Mirage 2000-5 diyakini masih bisa dipakai hingga 15 tahun kemudian. Pembelian pesawat bekas yang dilakukan oleh Kementerian Pertahanan, di bawah pimpinan Prabowo Subianto, telah diresmikan pada Mei 2023.

Sudah Tidak Diproduksi

Sementara mantan Panglima TNI Jenderal (purn) Andika Perkasa mengkritik rencana pembelian pesawat Mirage 2000-5 ex Angkatan Udara Qatar. Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD itu, memahami jika alasan pembelian pesawat bekas ini untuk mensuplai kebutuhan di saat pesawat baru yang sebenarnya belum tiba sehingga digunakan selama menunggu.

“Namun demikian, masalah akan muncul apabila pesawat baru yang nanti dibeli pemerintah tidak compatible atau berbeda versi dengan Mirage 2000-5.
Karena kalau berbeda dengan versi Mirage 2000-5 maka akan terjadi pelambatan adaptasi para pilot maupun teknisi yang melayani servis ini dalam memastikan operasional pesawat yang baru nanti siap, karena belum terbiasa jadi dari nol lagi,” cetusnya.

Andika menegaskan bahwa dirinya pernah hadir di Paris untuk menerima bintang tanda jasa dari Prancis, kemudian berbincang dengan otoritas Prancis pembuat pesawat Mirage. 

Prancis sebagai pembuat Mirage, tambah Andika, menyatakan sudah tidak membuat Mirage 2000-5. Dengan tidak membuat lagi pesawat tersebut, maka akan sulit mendapat spare part untuk keperluan perawatan pesawat.

“Jadi servis pasti rutin akan dilakukan. Jadi tidak mudah karena pembuatnya sudah tidak membuat, akibatnya kita cari spare part-nya untuk servis melalui black market atau negara-negara memang memiliki Mirage, dan harganya pasti lebih mahal. Negara pemilik Mirage juga belum tentu punya spare part lebih. Ini akan menyulitkan karena kita tak selalu mendapat spare part tepat pada waktunya, dan ini menyebabkan kita akan terbebani dalam hal anggaran, khususnya dalam hal pemeliharaan. Dan itu yang disampaikan Prancis sendiri,” paparnya.

Bongkar-bongkar alutsita bekas di arena debat membuat Prabowo meradang. Ia menyatakan keberatan atas apa yang dbongkar Anies. Prabowo bersedia duduk bareng untuk membicarakan semuanya, termasuk soal food estate maupun PT Teknologi Militer Indonesia.

“Jadi di mana masalahnya. Saudara bicara etik-etik. Saya tuh keberatan karena saya menilai, maaf ya, karena Anda desak saya, saya terus terang saja, Anda tidak pantas bicara soal etik. Itu saja,” kata dia.

Prabowo menilai Anies sebagai sosok yang menyesatkan. Sebab, kata dia, Anies sendiri tidak memberi contoh yang baik terkait etika.

“Saya merasa bahwa Anda itu posturing, Anda itu menyesatkan. Itu saja. Saya boleh berpendapat kan? Saya menilai Anda tidak berhak berbicara soal etik, karena Anda memberi contoh yang tidak baik soal etik,” ucap Prabowo.

Pengamat politik Rocky Gerung menyebut Prabowo tidak bisa memanfaatkan situasi debat itu dengan cara santai. Padahal, pihak Anies dan Ganjar dari awal sudah siap-siap untuk mengeksploitasi sisi negatif dari panggung kampanye, terutama pada kepribadian Prabowo yang cepat emosi. Karena itu, dari awal kita sudah prediksi bahwa Anies akan mengulangi lagi,” ujar Rocky Gerung di kanal You Tube Rocky Gerung Official edisi Senin (8/1).

Tetapi, lanjut Rocky, harusnya ada tim dari Prabowo yang menduga kuat, mengukur dengan cara yang masuk akal, bahwa Prabowo akan dilemahkan dalam soal penampilan virtualnya di publik, bukan pada soal esensi pertahanan. Karena, bagaimanapun, apa pun yang dikritik orang pada Prabowo, dia sudah menjalankan itu. Harusnya dia pertanggungjawabkan dengan membela diri, bukan dengan menyerang balik, karena ini cuma taktik debat.

“Jadi, Anies dan Ganjar kira-kira bersepakat untuk mengeksploitasi watak Prabowo, bukan tentang kebijakannya. Soal kebijakan cuma ditempelkan untuk memperlihatkan Prabowo pasti ngamuk dan ngamuk ini yang pasti ditunggu publik,” ujar Rocky.(s)

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertorial

Model Asta Siap: Protokol Pemolisian dalam Situasi Krisis

Published

on

By

Oleh: Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian)

JAKARTA, SENTANA – Tatkala terjadi situasi kontijensi (baik dari faktor manusia, alam maupun infrastruktur), polisi dan pemolisianya bisa mengalami kerusakan sistem atau bahkan lumpuh total. Tatkala kepolisian tadi tidak dapat menjalankan pemolisianya tentu saja pelayanan- pelayanan kepolisian akan kacau, atau setidaknya terbengkalai. Pada saat kontijensi polisi dan pemolisianya bisa terkena imbas dan berdampak luas, karena polisi sendiri menjadi korban yang dirinyapun perlu ditolong/di backup dari kesatuan-kesatuan lainya.

Konteks inilah pemolisian transplantasi sebagai model pemolisian pada saat kontijensi yang akan memback up dari tingkat polsek sampai dengan tingkat Polda (disesuaikan konteks dampak kerusakanya/pengaruh besarnya yang mengakibatkan tidak efektif pemolisianya).

Upaya mengatasi situasi krisis, memerlukan Digital leadership yang futuristik mampu menjadi pemimpin bagi citizen maupun netizen dengan mengimplementasikan smart policing salah satunya dalam protokol dalam situasi krisis.

Crisis centre Sentra Pelayanan Publik sebagai Back Office/Operation Room mencakup,

Sentra Pelayanan Publik dapat berfungsi sebagai: Operation Room, Back office sebagai Pusat K3i (komunikasi, koordinasi, komando pengendalian dan informasi),

One Stop Service berbasis Big Data System yang mampu menjembatani memberikan pelayanan cepat sekalipun dalam kondisi emerjensi maupun kontijensi,

Dapat diimplementasikan melalui model “Asta Siap”. Siap piranti lunak atau standar acuan pedoman atau panduan managerial maupun operasionalnya. Siap posko (sentra atau back office atau operation room yang menjalankan fungsi K3I), Siap model pelayanan (Keamanan, Keselamatan, Administrasi, Hukum, Informasi dan Kemanusiaan). Siap model skenario kegawat daruratan atau kondisi krisis. Siap sistem jejaring, Siap mitra sebagai soft power dan smart power, Siap SDM, Siap sarana prasarana, Siap anggaran secara budgeter maupun non budgeter.

Memberikan pelayanan kepolisian secara proaktif dan problem solving/solutif,

Metakan Masalah, memetakan Wilayah, memetakan Potensi dan ada pola pola penanganan serta pemberdayaannya,

Para petugas di Sentra Pelayanan, mampu memahami apa yang menjadi. Tugas pokoknya, Memetakan permasalahan berbasis wilayah atau area, Membuat model sistem sistem pelayanan secara langsung atau melalui media, Membuat standar kompetensi petugas pelayanan publik, Memberdayakan IT sebagai pendukungnya, Memonitoring situasi selama 1x 2 jam yang mencakup: Monitoring laporan petugas petugas lapangan. Monitoring media, Monitoring CCTV,. Komunikasi melalui call centre atau media lainnya, seperti Menerima laporan, Menerima aduan, Komunikasi secara vertikal, horisontal maupun diagonal,

Koordinasi secara cepat dan tepat untuk menjembatani, memberdayakan atau menyalurkan kepada fungsi terkait,

Memberikan komando dan pengendalian. Quick response, Penanganan TKP, Sistem laporan, Penanganan pada situasi emergency atau kontijensi.

Inputing data dan memberikam informasi.

Memberikan informasi kepada publik tentang situasi kondisi dan tentang sistem pelayanan publik yang ada melalui media atau secara langsung pelayanan keamanan, keselamatan, hukum, administrasi, informasi maupun kemanusiaan dengan kualitas Prima.

Tahapan-tahapan dalam membangun Protokol dalam Situasi Krisis: yaitu Tahap I Pemetaan
a. Memetakan wilayah 1 sampai dengan tingkat RT
b. Memetakan masalah-masalah yang dapat memicu terjadinya konflik dan dibuat kategori-kategori aman, sedang/waspada, bahaya/rawan
c. Memetakan potensi-potensi yang ada dari sumber daya alam, sumber daya manusia, aktivitas-aktivitas, jaringan-jaringan dan sebagainya.

Tahap II
a. Pelayanan informasi: Info apa saja yang berkaitan dengan kamtibmas
b. Pelayanan administrasi: Apa saja yang bisa di onlinekan dengan sistem pelayanan administrasi kepolisian/pelayanan-pelayanan administrasi dan pemangku kepentingan lainnya.
c. Pelayanan keamanan: pola-pola aplikasi pengamanan wilayah dari tingkat RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, Kota, Kabupaten, Provinsi yaitu: Membuat sistem pengamanan untuk pra, saat dan pasca kejadian. Pola-pola pengamanan saat terjadi situasi kontijensi. Pola-pola pengamanan saat-saat khusus (kegiatan kemasyarakatan, kegiatan Protokoler, kegiatan politik dsb). Pelayanan keselamatan: Membuat aplikasi yang berkaitan dengan pola-pola keselamatan dalam berlalu lintas baik keselamatan jalan, keselamatan kendaraan bermotor, keselamatan manusia, Penanganan kecelakaan dan sebagainya.

Pelayanan hukum:
Aplikasi-aplikasi informasi tentang hukum/ peraturan-peraturan dan, Konsultasi huku/ edukasi tentang hukun dan kepatuhan hukum. Pelayanan kemanusiaan: Menjembatani, pertolongan (quick respon time)

Tahap III
Membuat sistem-sistem aplikasi yang terpadu antara pola pemolisian yang berbasis wilayah, yang berbasis kepentingan dan berbasis dampak masalah.

Tahap IV
Menerapkan Asta Siap di era digital mampu sebagai cyber cops:
Siap pilun (grand strategy, model atau panduan dengan standar dan aturannya) Siap pusat K3I (Komunikasi, Koordinasi Komando Pengendalian dan Informasi) sebagai back office atau sebagai operation room dengan berbagai sistem untuk call centre, quick response, back up system dan sistem transformasi, big data system, one gate service system, sistem analysis data dan menghasilkan algoritma melalui info grafis, info statistik dan info virtual yang real time on time dan any time. Semua itu di dukung dengan aplikasi yang berbasis artificial intellegence dan jejaring yang berbasis internet of things. Siap model simulasi dan implentasi di lapangan secara virtual maupun aktual, Siap cipta kondisi sistem pemetaan wilayah, potensi dan masalah serta jejaring key informan sampai dengan lini terdepan, Siap mitra yang mampu diberdayakan sebagai soft power, Siap SDM yang mengawaki,
g. Siap sarpas untuk perorangan, unit atau kelompok dan juga kesatuan, Siap anggaran secafa budgeter maupun non bugeter.

Protokol penanganan masa krisis dapat diklasifikasikan untuk mendukung operasi kepolisian sbb:

  1. Aman nusa satu untuk menangani masalah bencana. Definisi bencana:
    a. Faktor alam,
    b. Faktor non alam: gagal teknologi/modernisasi, epidemi/wabah penyakit).
  2. Aman nusa dua untuk menangani konflik sosial,
  3. Aman nusa tiga untuk menangani teror bom. ***
Continue Reading

Daerah

Sengketa Lahan Desa Sukajaya, PT PMC Sebut Miliki SHGB Sah dan Minta Komnas HAM Telusuri Mafia Tanah

Published

on

By

JAKARTA, SENTANA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta klarifikasi kepada PT PMC terkait laporan sejumlah warga Desa Sukajaya mengenai dugaan kerugian akibat perselisihan status lahan yang selama ini menjadi objek sengketa.

Pertemuan klarifikasi tersebut dihadiri Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian. Sementara dari pihak PT PMC hadir Ruben Ulaan selaku Manager Aset dan Nefton sebagai Legal Manager PT PMC.

Laporan yang disampaikan warga kepada Komnas HAM pada pokoknya berkaitan dengan dugaan kerugian yang mereka alami akibat persoalan administrasi dan status kepemilikan tanah di wilayah Desa Sukajaya. Warga yang menggarap lahan tersebut mengklaim memiliki hak atas tanah yang menjadi objek sengketa.

Menanggapi laporan tersebut, PT PMC membantah tuduhan telah mengambil atau menguasai lahan garapan milik warga. Menurut PT PMC, seluruh aktivitas perusahaan dilakukan di atas tanah yang memiliki dasar hukum berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejak tahun 1997.

“Pada prinsipnya PT PMC tidak pernah mengambil tanah yang digarap warga. Perusahaan menjalankan kegiatan berdasarkan hak atas tanah yang sah berupa SHGB yang telah diterbitkan BPN sejak tahun 1997,” ujar Ruben Ulaan dalam pertemuan tersebut.

Dalam kesempatan itu, Komnas HAM meminta agar PT PMC untuk sementara waktu tidak melakukan kegiatan pada lahan seluas sekitar 7,2 hektare yang saat ini diklaim oleh warga penggarap, sambil menunggu perkembangan lebih lanjut terkait penyelesaian persoalan tersebut.
Menanggapi permintaan tersebut, PT PMC menyatakan menghormati proses yang sedang dilakukan Komnas HAM. Namun demikian, perusahaan juga meminta agar lembaga tersebut melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap berbagai pihak yang diduga terlibat dalam konflik pertanahan di Desa Sukajaya.

Menurut Ruben Ulaan, di wilayah tersebut terdapat pihak-pihak yang diduga berperan sebagai mafia tanah atau broker (biong) yang diduga memengaruhi dan mengajak warga untuk melakukan perlawanan terhadap PT PMC.

“Kami berharap Komnas HAM juga menginvestigasi keberadaan pihak-pihak yang diduga menjadi mafia tanah atau broker yang diduga memanfaatkan masyarakat dalam persoalan ini. Persoalan ini tidak boleh hanya dilihat dari klaim penggarapan semata, tetapi juga harus memperhatikan aspek legalitas hak atas tanah,” kata Ruben.

Ia menambahkan, PT PMC berharap Komnas HAM dapat bersikap objektif, adil, dan menghormati proses hukum yang berlaku dalam penyelesaian sengketa pertanahan.
“Kami berharap Komnas HAM mengikuti proses hukum terkait kepemilikan hak atas tanah yang dimiliki PT PMC, sehingga penyelesaian persoalan ini dapat dilakukan berdasarkan bukti hukum yang sah dan bukan semata-mata berdasarkan klaim dari pihak-pihak tertentu,” ujarnya.

Proses klarifikasi masih berlangsung dan Komnas HAM belum menyampaikan kesimpulan ataupun rekomendasi resmi atas laporan yang diterima. Seluruh pihak diharapkan dapat menahan diri serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan guna memperoleh penyelesaian yang berkeadilan bagi semua pihak.

Continue Reading

Uncategorized

PRB Minta Kejari Bogor Usut Dugaan Pungli Pengurusan Sertifikat Tanah

Published

on

By

Bogor, Harian’sentana.com – Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) M Johan Pakpahan S.H mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor segera menindaklanjuti “dugaan pungutan liar “yang terjadi dalam proses pengurusan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan Kab. Bogor 1, terang Johan saat di hubungi tlp seluler nya Senin 15 / 6 /2026.

Menurut Ketua LSM PRB, pihaknya sudah menerima laporan dari masyarakat yang mengaku diminta “biaya tambahan di luar PNBP resmi” agar proses sertifikat bisa cepat selesai. Ada pula pernyataan yang menyebut “biaya turun dari Menteri/ATR BPN”, yang diduga digunakan oknum untuk meminta dana ke pemohon.

“Kami sudah pegang bukti awal. Dugaan ini sudah masuk kategori gratifikasi. Kalau dibiarkan, ratusan pemohon sertipikat tiap hari bisa jadi sumber setoran miliaran rupiah ke oknum. Padahal Bogor ini dekat dengan rumah Presiden. Seharusnya pelayanan BPN jadi contoh, bukan ladang pungli,” ujar Ketua LSM PRB.

Ketua LSM PRB M Johan Pakpahan S.H meminta Kejari Kab. Bogor untuk melakukan penyelidikan dan mengusut kasus ini. Bila terbukti ada oknum BPN Bogor 1 yang terlibat, Kepala Kantor dan pejabat terkait juga harus diperiksa karena dinilai lalai dalam pengawasan.

Ia juga mengimbau masyarakat yang mengurus sertipikat di BPN Bogor 1 agar tidak memberikan uang di luar tarif resmi PP 128/2015. “Pemberi dan penerima sama-sama bisa diproses pidana Tipikor. Jangan sampai ada yang kena OTT. Masyarakat harus berani lapor,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BPN Bogor 1 belum memberikan keterangan resmi. Johan menyatakan siap menyerahkan bukti awal kepada Kejari, KPK, dan Ombudsman RI untuk proses hukum lebih lanjut,”papar nya…………Ron

Continue Reading
Advertisement

Trending