Connect with us

Daerah

Aktualisasi Peran Babinsa Temajuk Bantu Perbaiki Pondok Warga Binaan

Published

on

Sambas, Hariansentana.com – Babinsa Desa Temajuk Sertu Dwi Ariyanto dan 1 (satu) anggota Satgaster Koramil-08/Paloh bersama warga dan anggota Satgas Pamtas Yonif 643/Wns melaksanakan gotong-royong memperbaiki atap rumah (pondok) warga yang sudah rusak dengan diganti atap yang baru di pondok milik warga binaan Dusun Maludin, Desa Temajuk Kec. Paloh Kab. Sambas.

Sertu Dwi Ariyanto membuktikan hal tersebut pada, Sabtu (19/6/2021), personel Babinsa Koramil 08/Paloh jajaran Kodim 1208/Sambas itu bersama-sama warga melakukan gotong royong mengganti atap dan dinding papan rumah (pondok) Pak Yusuf.

Mereka secara bersama-sama mencopot dinding papan dan atap rumah pak Yusuf yang terbuat dari rumbia dan menggantinya dengan yang baru.

Sertu Dwi Ariyanto menambahkan Babinsa merupakan perwakilan dan sebagai Aparatur Komando Wilayah TNI dan selalu hadir di tengah-tengah masyarakat. “Kami akan selalu hadir untuk membantu masyarakat, harapannya komunikasi sosial yang baik guna keamanan dan kenyamanan warga, apalagi karya bakti seperti ini serta kegiatan-kegiatan yang lain,” tutupnya.

Pak yusuf pemilik rumah menyampaikan ucapan terimakasih kepada Babinsa yang sudah menjadi ujung tombak serta ringan tangan untuk membantu rakyat. “Muda-mudahan amal baik bapak-bapak semua diberikan ganjaran yang setimpal dari Allah SWT Amiin,” ucapnya.

Sementara itu, ditempat terpisah di Masjid Baiturrahman jalan Serdang Dusun Serdang Utara, Desa Prapakan, Kec. Pemangkat Kab. Sambas telah dilaksanakan Safari dalam rangka penyerahan bantuan oleh UPZ Kec. Pemangkat,

Kegiatan Tersebut dihadiri, Camat Pemangkat Bapak Slamet Riadi, S.H., Danramil 05/ Pemangkat Kapten Inf Karyadi, Kepala KUA Pemangkat Bapak Zulkifli, S.H.I, Ketua (Unit Pengumpul Zakat) UPZ Kec. Pemangkat Bapak H. Johdi, S.Pd., Ketua Masjid Baiturrahman Bapak Marjini, S.Pd. serta Jamaah Masjid Baiturrahman -+30 orang.

Ketua (Unit Pengumpul Zakat) UPZ Kec. Pemangkat Bapak H. Johdi, S.Pd.menyampaikan, penyerahan bantuan kepada penerima zakat yaitu Bapak Budi sebesar Rp 10.000.000,- untuk membenahi rumah beliu yang sudah tidak layak huni.

Ia juga melaksanakan Penyerahan Bantuan Sembakao kepada warga yang berhak menerima, adapun jenis sembako yang diberika sebagai berikut, gula 1 kg, tepung 1 kg, minyak goreng 1kg, sarden 1 kaleng, Teh 1 kotak, susu 1 kaleng dan mie instan 8 bungkus perorang serta penerima zakat berjumlah lima orang.

Pada kesempatan yang sama, Komandan Koramil 05/Pemangkat Kapten Inf Karyadi disela kegiatan tersebut mengingatkan karena masih dalam masa pandemi agar semua mematuhi protokol kesehatan. “Semoga kita bisa terhindar dari kejamnya virus Covid-19,” ujarnya.

Selanjutnya Kapten Inf Karyadi menambahkan, karena pada saat ini pantai sinam sedang dalam penataan, diharapkan kepada masyarakat Kec. Pemangkat, apabila ingin rekreasi atau santai di pantai sinam, untuk sementara ditahan dulu dikarenakan masih dalam masa pandemi.

Ibuk Nuraini salah satu warga yang telah menerima bantuan mengucapkan terima kasih kepada pihak BAZARNAS, dan TNI yang ringan tangan untuk membantu warga yang benar-benar memerlukan. “Semoga apa yang diberikan mendapat balasan yang setimpal dari Allah SWT, Aamiin,” ucapnya haru.

Daerah

Gelar Halal Bihalal Lintas Tokoh, Fathan Subchi Ajak Diaspora Terus Berkontribusi Bagi Daerahnya.

Published

on

By

SAMBUTAN-Ketua Umum Paguyuban Demak Bintoro Nusantara (PDBN), yang juga Anggota VI BPK RI, Drs. HM. Fathan Subchi, S Ag, M. Ap, saat memberikan sambutan di HBH PDBN 2025. (Foto Humas).

JAKARTA, HARIANSENTANA.COM –– Paguyuban Demak Bintoro Nusantara (PDBN) menggelar Halal Bihalal 1446 H / 2025 Masehi dengan mengusung Tema “Dalam Kebahagiaan Halal Bihalal 1446 H / 2025 M, Kita Kuatkan Keguyuban Demak Demi Nusa”, bertempat di Resto Gudang Udang Cibubur, Depok, Minggu (20/4/25).

Acara dibuka dengan Do’a oleh Ustad Akhmad Sugiarto, dilanjut sambutan Ketua Umum dan para tokoh.

Acara di hadiri Sesepuh & Senior Pengurus DPP PDBN, Pengurus PDBN Jabodetabek, Perwakilan Kalimantan, Kepulauan Riau, Jateng, Jabar, Banten, Noor Salim, Wakil Ketua PGSI Jateng dan para tamu Undangan.

Dalam sambutannya, Ketua Umum PDBN, Fathan Subchi menuturkan, Paguyuban Demak Bintoro Nusantara bagian dari salah satu forum silaturahmi atau forum kerja sama yang kita harapkan menjadi penguat dengan Pemkab Demak.

“Bekerja saling kolaborasi menghasilkan satu rumusan dan kerja konkret bisa kita lihat. Tidak usah menghiraukan yang tidak penting,” jelasnya.

Pria yang juga Anggota VI BPK RI mengatakan, mari berkomitmen dan berkontribusi memajukan Kota Demak yang maju. Kami akan wakafkan diri dengan segala waktu tenaga energi dan semua yang ada untuk bagaimana Demak yang maju. “Dengan separuh waktu yang masih kita miliki, selesai aktifitas kerja, mari terus kita lakukan Khidmah & Kontribusikan bagi Kabupaten Demak, baik secara pribadi atau kolektif/berjama’ah, dengan kapasitas kekuatan energi kita masing-masing untuk kebaikan BAGI MASYARAKAT DEMAK, atas dasar KECINTA’AN BAGI SESAMA WARGA,” tandasnya.

Lanjutnya, terimakasih saya sampaikan kepada semua pihak, yang telah menyampaikan ucapan dan do’a, serta dukungan materi berupa sponsor door prize bagi ratusan peserta Halal Bihalal PDBN 2025.

“Atas nama pribadi dan Pengurus PDBN, saya mohon maaf lahir dan batin. Mari jadikan grup PDBN sebagai ajang silaturahmi bagi putra/putri kelahiran Demak. Bahwa terkadang ada silang pendapat adalah wajar, selama untuk kebaikan tanpa menimbulkan perpecahan,” pungkas Fathan, mantan anggota DPR RI Fraksi PKB 2 Periode ini.

FOTO BERSAMA-Ketua Umum Paguyuban Demak Bintoro Nusantara (PDBN), yang juga Anggota VI BPK RI, Drs. HM. Fathan Subchi, S Ag, M. Ap, foto bersama Para Pengurus & tamu undangan usai acara HBH PDBN 2025. (Foto Humas).

Selanjutnya diisi Tauziah oleh Dr. KH. Ali Abdillah, mengutip landasan Al-Qur’an terkait dengan Diaspora, yaitu surat At’taubah 122, menjelaskan sebaiknya dalam satu komunitas ada kelompok orang-orang yang keluar dari kampung halamannya untuk belajar ilmu, baik ilmu agama maupun ilmu umum dan sains di luar kota seperti di daerah kita seperti kuliah di pesantren, di berbagai pesantren bisa di Kajen, Lirboyo, Koso Magelang, Kuliah di Semarang, Jogja, Bandung, Surabaya, Jakarta dan lain-lainya.

Setelah mereka kuliah dan bekerja terus memiliki posisi, disitulah ada tugas bagi masyarakat yang sudah berdiaspora harus berkontribusi yang pertama untuk kampungnya, terus yang kedua untuk daerahnya yaitu Demak, kemudian yang ketiga yang untuk bangsa dan negaranya.

“Saya contohkan, beberapa waktu saya punya jadwal rutin pulang kampung untuk selapan sekali karena ini komitmen saya untuk meneruskan perjuangan orang tua dan bisa membantu tempat kelahiran saya. Sedangkan untuk kepentingan strategis Demak kedepan, bahwa Demak itu dulu menjadi pusat peradaban islam, sebagai Kesultanan islam pertama. Tentu ini perlu digali khasanah yang ada di dalamnya, seperti terkait dengan peninggalan peninggalan masa lalu, baik yang berupa manuskrip, maupun bukti bukti peninggalan arkeologi perlu diangkat kembali untuk mengingatkan memori kolektif bahwa dulu Demak itu menjadi pusat Kerajaan Islam menjadi pusat peradaban islam di nusantara,” tandas Ali yang juga Sekjen JATMAN.

Dicontohkannya bahwa, pada tahun 2017 saya pernah mengadakan seminar Internasional di Hotel Borobudur mengundang berbagai tokoh luar negeri dari Amerika, Rusia, China, Timur Tengah & bahkan dari Iran.

Setelah selesai acara, sebagai warga Demak, Saya langsung membuat program Citytour untuk melihat langsung jejak sejarah masalah lalu, di Perambahan, kemudian ke Demak langsung Sholat di Masjid Agung Demak, yang menjadi Imam dari Maroko.

“Ikhtiar kecil seperti ini, salah satu untuk memperkenalkan Demak sebagai pusat peradaban Islam masa lalu tentu harus dibarengi dengan langkah-langkah strategis, maka melalui Paguyuban Demak Bintoro Nusantara (PDBN) ini bisa mendorong kepada Bupati, bagaimana membuat program-program yang strategis untuk mengenalkan Demak, baik secara Nasional maupun Internasional,” imbuhnya.

Nanti akan ada diskusi-diskusi maupun FGD terkait posisi Demak sebagai Manuskrip Arkeologis, yang bisa dibuat acara tahunan Demak agar kembali semakin dikenal oleh publik. Sebagai cucunya Mbah Sunan kalijaga, agak meri ketika teman-teman Kudus bisa melakukan kegiatan-kegiatan di Sunan Kudus, mereka hidup melakukan kajian-kajian itu, maka tidak kalah pentingnya kalau itu bisa menghidupkan kembali Demak itu sebagai pusat peradaban Islam. “Insya Allah kalau ada program-program terkait ini, saya siap untuk hikmah,” pungkasnya.

Acara ditutup dengan Do’a oleh KH. M. Solihin Jaelani, lanjut salam-salaman dan foto bersama. (Red).

Continue Reading

Daerah

Penyidik Polda Kalsel Diduga Intimidasi Seorang Wanita

Published

on

Jakarta – Komisaris Utama PT. Aditya Global Mining (PT. AGM) berinisal ATR diduga mendapatkan intimidasi oleh oknum penyidik dari Polda Kalimantan Selatan. Intimidasi itu dilakukan saat korban diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) investasi jual beli batu bara. Saat itu, ATR diketahui tengah mengandung bayi dan dalam keadaan diopname di Rumah Sakit swasta di bilangan Jakarta Selatan.

Ditelusuri lebih lanjut, oknum penyidik tersebut juga menghubungi ATR melalui sambungan telepon milik RAU pada saat itu ATR diketahui masih di Opname dan meminta kepada ATR memberikan rekening korannya dengan dalih, untuk menelusuri uang yang diduga hasil dari TPPU. Jika tidak memberikan, penyidik akan menjemput paksa ATR.

Faisal W. Wahid Putra selaku kuasa hukum ATR menilai, perbuatan yang dilakukan oknum penyidik tersebut telah melanggar Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 29 huruf b yang berbunyi; Dalam melaksanakan penyelidikan, Penyelidik dilarang: “b. melakukan intimidasi, ancaman, siksaan fisik, psikis ataupun seksual untuk
mendapatkan informasi, keterangan atau pengakuan”.

Oleh karenanya, Faisal melayangkan surat permohonan perlindungan hukum terkait dugaan kriminalisasi (malprosedur) dan pelanggaran hak asasi manusia terhadap pelaku usaha investasi di Kalimantan Selatan yang ditujukan kepada kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

“Pemeriksaan ATR ini berawal dari permasalahan pengiriman batu bara antara PT. AGM kepada pembeli, yaitu, PT. Semesta Borneo Abadi (PT. SBA). Diketahui PT. AGM tidak dapat mencukupi permintaan PT. SBA, sehingga PT. SBA menyarankan untuk membeli batu bara yang sudah siap dari pihak lain yaitu penambang berinisial R dengan kondisi barang yang lebih bagus, namun harga lebih mahal yaitu Rp 13 milliar,” ujarnya di Jakarta, Rabu (16/4/2025).

Faisal menjelaskan dengan keadaan terdesak untuk memenuhi kontrak, Direktur Utama PT. AGM berinisial RAU menyetujui penawaran tersebut tanpa sepengetahuan ATR. Diketahui PT. SBA langsung membayarkan uang tersebut dan dikirim ke penambang sebesar Rp 12 miliar dan Rp. 1 miliar kepada pemilik IUP CV. BTP.

“Barulah ATR tahu setelah barang sudah terkirim dan pembayarannya sebesar Rp 13 M itu tidak sama sekali masuk ke PT MND,” ujar Faisal.

Setelahnya, PT. SBA kembali menawarkan kerja sama dengan PT. AGM dengan nilai kontrak yang sama yaitu, sebesar Rp 8 milliar. Jadi total nilai kontrak keselurahan sejumlah Rp 16 miliar. Karena sebelumnya PT. SBA sudah membayar Rp 13 miliar, jadi nilai kontrak yang harus dibayarkan tersisa kurang lebih Rp 3 miliar.

Setelah mencapai kesepakatan dengan RAU, PT. SBA memaksa meminta nomor rekening ATR dengan dalih sesama Bank agar bisa diterima langsung dan PT.SBA mengirimkan uang tersebut ke rekening pribadi milik ATR bukan rekening perusahaan. Kemudian ATR mengirimkan uang sejumlah Rp 3 milliar ke rekening PT. AGM dan PT. AGM mentrasferkan uang sejunlah Rp 2.3 Milliar dengan maksud mengembalikan pinjaman dana kepada PT. MND.

Seiring berjalannya waktu, PT. AGM tidak bisa kembali menambang, dikarenakan IUP CV. BTP dalam keadaan mati dan harus diperpanjang, yang notabene PT. SBA telah mengetahui hal tersebut. Sehingga PT. SBA mendesak PT. AGM untuk dikirimkan batu bara sebanyak 7.500 MT atau menuntut pengembalian dana sejumlah Rp 8.094.549.565.

Akibat dari permasalahan tersebut, PT SBA memberikan surat somasi I tertanggal 13 September 2024, yang pada pokoknya meminta PT. AGM sebagaimana dalam perjanjian Jual Beli Batubara No. 010/PJBBB/AGM-SBA/VII/2024, telah melakukan pembayaran Rp 16.162.500.000 dengan kesepakatan menyerahkan batu bara 15.000 MT.

Namun, Faizal menegaskan pada faktanya dalam perjanjian tersebut hanya menyebutkan kuantitas 7.500 MT, Non Spesifikasi GAR 56-58, dengan harga dasar batu bara Rp 1.040.000/MT dan pembayaran Rp 16.162.500.000 tidak diterima PT. AGM, pengiriman batu bara tahap pertama telah dilakukan dan dibayarkan bukan kepada PT. AGM, namun kepada penambang langsung.

Tak sampai disitu, pada tanggal 17 September 2024, PT. SBA kembali memberikan surat somasi II, yang pada pokoknya meminta kepada PT. AGM mengembalikan uang sejumlah Rp 8.094.549.565. Namun, Faisal menegaskan permintaan tersebut dinilai tak masuk akal.

Faisal menghubungi Kuasa Hukum PT. SBA inisial GFR, dimana GFR meminta pengembalian Rp 8 Milliar dimana Faisal mengatakan dari mana muncul nilai Rp 8 Milliar, lanjutnya GFR menyampaikan silakan menghubungi Penyidik.

“Bila PT. SBA meminta sejumlah uang sebesar Rp 8.094.549.565, hal tersebut dikonversikan dengan batu bara sebanyak 7.500 MT, sebagaimana dengan Perjanjian Jual beli Batubara No. 010/PJBBB/AGM-SBA/VII/2024 yang telah dibuat dengan catatan IUP-OP CV. BTP telah selesai diperpanjang,” tandasnya.

Akhirnya mediasi dilakukan dan mencapai kesepakatan bersama pada tanggal 30 September 2024 yang berisi:
a. Kesepakatan mengacu pada No. 010/PJBBB/AGM-SBA/VII/2024
b. Pengiriman batu bara harus dilaksanakan dalam waktu 30 hari
c. Tongkak pertama sebanyak 7.500 MT sudah dibayarkan Rp 13.086.470.
d. RAM sebagai penjamin dan diberikan prioritas dari hasil pekerjaan tambang

Faisal kembali menegaskan, bahwa permasalahan hukum antara PT. AGM dan PT. SBA adalah murni masalah keperdataan untuk memenuhi suatu prestasi, ketika IUP-OP CV. BTP telah selesai dilakukan perpanjangan, PT. AGM sebagai pemegang SPK dari CV. BTP dapat melakukan proses penambangan dan memenuhi kontrak batu bara sebanyak 7.500 MT.

Celakanya, kesepakatan bersama ini tidak membuahkan hasil, justru permasalahan ini semakin panjang dengan PT. SBA membuat laporan di Polda Kalimantan Selatan, dan RAU, ATR dan RAM sebagai pihak terlapor. RAU, ATR dan RAM telah diperiksa diperiksa sebagai saksi yang berujung penetapan tersangka terhadap RAU.

Saat dikonfirmasi wartawan, Kabareskrim Polri mengatakan, akan menindaklanjuti kasus tersebut.

Continue Reading

Daerah

Antisipasi Kelangkaan, Polres Seluma Pantau Stabilitas Distribusi Gas

Published

on

SELUMA- Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Seluma melakukan pengecekan dan pemantauan secara langsung di sejumlah pangkalan penyalur gas LPG 3 Kg di wilayah Kabupaten Seluma, Kamis (17/4/2025).

Kegiatan pemantauan ini dalam upaya menjaga stabilitas distribusi dan pencegahan kelangkaan gas bersubsidi di tengah masyarakat.

Pengecekan dilaksanakan dibeberapa titik strategis yang menjadi lokasi penjualan gas LPG bersubsidi, guna memastikan stok tersedia dan harga jual sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Kapolres Seluma, AKBP Bonar Ricardo P. Pakpahan, melalui Kasat Reskrim AKP Prengki Sirait, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polres Seluma dalam melindungi hak masyarakat terhadap akses energi bersubsidi, serta mencegah potensi praktik penimbunan dan permainan harga.

“Kami melaksanakan pengecekan untuk memastikan bahwa tidak ada pihak yang menimbun ataupun menjual gas LPG 3 Kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Kami juga menghimbau kepada pemilik pangkalan dan pengecer agar menaati regulasi yang berlaku, demi menjaga ketersediaan dan keterjangkauan bagi masyarakat,” terang Prengki.

Selanjutnya katanya, apabila ditemukan adanya pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, seperti penimbunan atau penjualan gas LPG 3 Kg di atas HET, pihaknya tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Gas LPG 3 Kg merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat, khususnya kalangan ekonomi menengah ke bawah. Pemerintah menyalurkan subsidi untuk memastikan harga jual tetap terjangkau dan distribusi merata. Namun, dalam praktiknya, masih sering ditemukan penyalahgunaan oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi, sehingga berpotensi menimbulkan kelangkaan dan keresahan publik.

Melalui kegiatan pengawasan ini, Polres Seluma berharap distribusi gas LPG 3 Kg dapat terus berlangsung dengan lancar, adil, dan sesuai sasaran. Selain itu, keterlibatan aktif masyarakat dalam melaporkan setiap indikasi penyimpangan juga sangat dibutuhkan untuk menciptakan iklim distribusi yang sehat dan transparan.

“Apabila masyarakat menemukan adanya kecurangan atau penyimpangan dalam penyaluran gas LPG 3 Kg, kami imbau untuk segera melapor agar dapat segera kami tindaklanjuti,” tegas Prengki.

Continue Reading
Advertisement

Trending