Daerah
Aktualisasi Peran Babinsa Temajuk Bantu Perbaiki Pondok Warga Binaan
Sambas, Hariansentana.com – Babinsa Desa Temajuk Sertu Dwi Ariyanto dan 1 (satu) anggota Satgaster Koramil-08/Paloh bersama warga dan anggota Satgas Pamtas Yonif 643/Wns melaksanakan gotong-royong memperbaiki atap rumah (pondok) warga yang sudah rusak dengan diganti atap yang baru di pondok milik warga binaan Dusun Maludin, Desa Temajuk Kec. Paloh Kab. Sambas.
Sertu Dwi Ariyanto membuktikan hal tersebut pada, Sabtu (19/6/2021), personel Babinsa Koramil 08/Paloh jajaran Kodim 1208/Sambas itu bersama-sama warga melakukan gotong royong mengganti atap dan dinding papan rumah (pondok) Pak Yusuf.
Mereka secara bersama-sama mencopot dinding papan dan atap rumah pak Yusuf yang terbuat dari rumbia dan menggantinya dengan yang baru.
Sertu Dwi Ariyanto menambahkan Babinsa merupakan perwakilan dan sebagai Aparatur Komando Wilayah TNI dan selalu hadir di tengah-tengah masyarakat. “Kami akan selalu hadir untuk membantu masyarakat, harapannya komunikasi sosial yang baik guna keamanan dan kenyamanan warga, apalagi karya bakti seperti ini serta kegiatan-kegiatan yang lain,” tutupnya.
Pak yusuf pemilik rumah menyampaikan ucapan terimakasih kepada Babinsa yang sudah menjadi ujung tombak serta ringan tangan untuk membantu rakyat. “Muda-mudahan amal baik bapak-bapak semua diberikan ganjaran yang setimpal dari Allah SWT Amiin,” ucapnya.
Sementara itu, ditempat terpisah di Masjid Baiturrahman jalan Serdang Dusun Serdang Utara, Desa Prapakan, Kec. Pemangkat Kab. Sambas telah dilaksanakan Safari dalam rangka penyerahan bantuan oleh UPZ Kec. Pemangkat,
Kegiatan Tersebut dihadiri, Camat Pemangkat Bapak Slamet Riadi, S.H., Danramil 05/ Pemangkat Kapten Inf Karyadi, Kepala KUA Pemangkat Bapak Zulkifli, S.H.I, Ketua (Unit Pengumpul Zakat) UPZ Kec. Pemangkat Bapak H. Johdi, S.Pd., Ketua Masjid Baiturrahman Bapak Marjini, S.Pd. serta Jamaah Masjid Baiturrahman -+30 orang.
Ketua (Unit Pengumpul Zakat) UPZ Kec. Pemangkat Bapak H. Johdi, S.Pd.menyampaikan, penyerahan bantuan kepada penerima zakat yaitu Bapak Budi sebesar Rp 10.000.000,- untuk membenahi rumah beliu yang sudah tidak layak huni.
Ia juga melaksanakan Penyerahan Bantuan Sembakao kepada warga yang berhak menerima, adapun jenis sembako yang diberika sebagai berikut, gula 1 kg, tepung 1 kg, minyak goreng 1kg, sarden 1 kaleng, Teh 1 kotak, susu 1 kaleng dan mie instan 8 bungkus perorang serta penerima zakat berjumlah lima orang.
Pada kesempatan yang sama, Komandan Koramil 05/Pemangkat Kapten Inf Karyadi disela kegiatan tersebut mengingatkan karena masih dalam masa pandemi agar semua mematuhi protokol kesehatan. “Semoga kita bisa terhindar dari kejamnya virus Covid-19,” ujarnya.
Selanjutnya Kapten Inf Karyadi menambahkan, karena pada saat ini pantai sinam sedang dalam penataan, diharapkan kepada masyarakat Kec. Pemangkat, apabila ingin rekreasi atau santai di pantai sinam, untuk sementara ditahan dulu dikarenakan masih dalam masa pandemi.
Ibuk Nuraini salah satu warga yang telah menerima bantuan mengucapkan terima kasih kepada pihak BAZARNAS, dan TNI yang ringan tangan untuk membantu warga yang benar-benar memerlukan. “Semoga apa yang diberikan mendapat balasan yang setimpal dari Allah SWT, Aamiin,” ucapnya haru.
Daerah
Tantan Sulthon, Calon Kuat Kandidat Ketua PWI Jawa Barat Periode 2026–2031.
Bandung, Hariansentana.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat memasuki momentum pemilihan Ketua PWI Jawa Barat periode 2026–2031. Salah satu kandidat, Tantan Sulthon, yang tercatat sebagai Sekretaris PWI Jawa Barat periode 2021–2026, menawarkan lima program unggulan sebagai bagian dari gagasan kepemimpinannya.
Dalam materi program yang disampaikan, Tantan mengusung visi “PWI Jabar Istimewa: Wartawannya Kompeten, Organisasinya Hebat, Anggotanya Maju dan Sejahtera.”

Lima program tersebut diarahkan pada peningkatan kompetensi wartawan, perlindungan profesi, penguatan organisasi, pemanfaatan teknologi digital, serta perluasan kemitraan strategis.
Program pertama adalah Wartawan Multimedia, dengan fokus mencetak wartawan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan mampu menguasai kecerdasan buatan (AI), video, podcast, media sosial, serta jurnalisme digital.
Program kedua, 1.000 UKW Gratis, ditujukan untuk memperluas akses Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sekaligus pelatihan sumber daya manusia bagi anggota PWI.
Program ketiga ,Tantan menawarkan program Perlindungan Profesi Wartawan. Dalam materi kampanyenya, program tersebut mencakup dorongan terhadap BPJS Ketenagakerjaan serta penguatan perlindungan profesi bagi anggota PWI.
Program keempat adalah PWI Creative Hub, yang diarahkan untuk menjadikan kantor PWI sebagai ruang bersama sekaligus pusat pelatihan, kolaborasi, dan kreativitas wartawan.
Sementara program kelima, Kemitraan Strategis, menitikberatkan pada pembangunan sinergi dengan pemerintah, perguruan tinggi, BUMN, dunia usaha, serta komunitas untuk memperkuat organisasi dan membuka ruang pengembangan bagi anggota.
Lebih lanjut Tantan Sulthon menyatakan pencalonannya membawa semangat keberlanjutan dengan mengedepankan pengalaman organisasi yang telah dijalani. Materi kampanyenya juga menampilkan tagline “Berpengalaman & Berkompeten, Lanjutkan!”
Lima program tersebut sekaligus menjadi tawaran kepada anggota PWI Jawa Barat untuk menilai arah kepemimpinan organisasi selama lima tahun ke depan.
Namun, efektivitas program tentu akan sangat bergantung pada kemampuan kandidat dalam menerjemahkan gagasan menjadi kebijakan yang terukur, transparan, dan dapat dirasakan langsung oleh anggota.
Dalam konteks pemilihan organisasi profesi, sejumlah hal penting patut menjadi perhatian anggota, antara lain bagaimana mekanisme pelaksanaan 1.000 UKW gratis, sumber pembiayaan program, sasaran penerima manfaat, bentuk konkret perlindungan profesi, serta indikator keberhasilan PWI Creative Hub dan kemitraan strategis.
Dengan demikian, lima program unggulan tersebut tidak hanya menjadi materi kampanye, tetapi diharapkan dapat diuji melalui komitmen, transparansi, serta kesiapan implementasinya apabila Tantan Sulthon memperoleh mandat memimpin PWI Jawa Barat periode 2026–2031……Ron
Daerah
Kolaborasi PT PMC dan Warga Sukajaya Hadirkan Agro Edu Wisata Berbasis Hortikultura
BOGOR, Sentana – PT PMC menggandeng masyarakat Desa Sukajaya, Kabupaten Bogor, untuk mengembangkan kawasan agro edu wisata berbasis hortikultura yang diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja, memperkuat UMKM, serta meningkatkan perekonomian warga.
Project Manager PT PMC Wilayah Sukajaya, Andi, mengatakan pengembangan kawasan akan dilakukan secara bertahap dengan mengutamakan keterlibatan masyarakat, mulai dari proses perekrutan tenaga kerja hingga kemitraan usaha.
“Program ini kami bangun bersama masyarakat agar manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh warga Desa Sukajaya,” ujar Andi.
Selain menghadirkan wisata edukasi, PT PMC juga akan mengembangkan berbagai komoditas pertanian, seperti tanaman buah, hortikultura, dan palawija dengan konsep pertanian modern untuk menarik minat generasi muda.
Menurut Andi, kawasan tersebut nantinya juga menjadi ruang promosi bagi produk UMKM lokal sehingga manfaat ekonomi tidak hanya dirasakan oleh tenaga kerja, tetapi juga para pelaku usaha di sekitar lokasi.
Sementara itu, Pendamping Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Atika, menilai program tersebut sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan desa berbasis potensi lokal.
Ia berharap kolaborasi antara PT PMC, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan dapat menjadikan Sukajaya sebagai pusat edukasi pertanian sekaligus destinasi wisata yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.
Daerah
Abdul Wahid Siapkan Pleidoi, Bantah Tuduhan Terima Uang dan Lakukan Pemerasan
Pekanbaru, Sentana – Tim penasihat hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menilai tuntutan 8,5 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi dan pemerasan tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Menurut tim hukum, selama persidangan yang menghadirkan puluhan saksi, tidak ada satu pun keterangan yang menyebut Abdul Wahid pernah menerima ataupun memerintahkan pengumpulan uang. Tuduhan tersebut, kata mereka, hanya bersandar pada keterangan satu saksi, yakni Dani M. Nursalam, yang dihadirkan sebagai saksi mahkota.
“Kami menilai jaksa penuntut umum tidak menguraikan pembuktian secara utuh dan komprehensif. Banyak fakta persidangan yang dipotong-potong. Seluruhnya akan kami uraikan secara lengkap dalam pleidoi nanti,” kata penasihat hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (9/7/2026).
Kemal juga menegaskan bahwa selama proses persidangan tidak ada saksi yang menerangkan Abdul Wahid melakukan ancaman maupun pemaksaan terhadap para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau sebagaimana didakwakan dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia turut menyoroti penggunaan frasa “satu matahari satu” dalam konstruksi tuntutan jaksa. Menurutnya, berdasarkan keterangan ahli Chairul Huda dan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Arief Setiawan di persidangan, frasa tersebut dimaknai sebagai penegasan kepemimpinan dan garis komando dalam birokrasi, bukan bentuk ancaman terhadap bawahan.
“Kalimat ‘satu matahari satu’ memang ada, tetapi itu bukan ancaman. Tidak ada ucapan mengenai evaluasi jabatan ataupun pergantian posisi. Hal itu juga ditegaskan para saksi di persidangan,” ujarnya.
Tim hukum juga membantah adanya unsur keadaan terpaksa sebagaimana didalilkan jaksa. Menurut Kemal, fakta persidangan justru menunjukkan sejumlah Kepala UPT secara aktif berupaya mempertahankan jabatan mereka, sehingga tidak dapat dikategorikan berada dalam situasi terpaksa akibat tekanan dari Abdul Wahid.
Selain itu, Kemal menegaskan tidak ada alat bukti yang membuktikan Abdul Wahid menerima uang sebesar Rp950 juta maupun Rp450 juta, baik secara langsung maupun melalui pihak lain.
“Satu rupiah pun tidak pernah diterima Pak Gubernur, baik secara langsung maupun melalui pihak lain. Tuduhan itu hanya berdasarkan keterangan satu pihak tanpa didukung alat bukti lain,” tegasnya.
Terkait dugaan penyerahan uang Rp200 juta melalui Dahri, Kemal menyatakan kliennya justru mengambil langkah tegas setelah mengetahui adanya dugaan pungutan liar dengan meminta Sekretaris Daerah menindak pejabat yang bersangkutan sesuai kewenangannya.
Tim penasihat hukum Abdul Wahid dijadwalkan menyampaikan seluruh argumentasi tersebut dalam nota pembelaan (pleidoi) pada sidang lanjutan yang akan digelar pada 20 Juli 2026.
-
Pendidikan3 days agoPondok Pesantren Qurrota A’yun Go Internasional, Jalin Kerja Sama Strategis dengan PCI Malaysia
-
Ekonomi5 days agoMemasuki HUT ke 51 Indocement Perkuat Langkah Menuju Masa Depan yang Lebih Hijau dan Gemilang
-
Ibukota6 days agoWarga Penjaringan Meminta Keadilan Kepada Gubernur DKI Jakarta
-
Gayahidup5 days agoResmi Berdiri, PT Aksara Koneksi Digital Siap Perkuat Pemerataan Akses Digital di Indonesia

