Connect with us

Nasional

Kantor BPN Jakut Deklarasikan 8 Kelurahan Lengkap

Published

on

Jakarta, Hariansentana.com – Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional, Sunraizal bersama Wali Kota Administrasi Jakarta Utara, Sigit Wijatmoko menyaksikan penandatanganan berita acara deklarasi kegiatan pendaftaran tanah lengkap untuk kota lengkap.

“Hari ini, dilakukan penandatanganan berita acara deklarasi kelurahan lengkap kepada 8 kelurahan yang telah mendaftarkan tanahnya hingga 100% dan ditetapkan sebagai kelurahan lengkap.

Ke-8 kelurahan itu adalah Kelurahan Panggang, Tidung, Pulau Untung Jawa, Pulau Kelapa, Pulau Harapan, Pulau Pari, untuk wilayah Kab. Kepulauan Seribu. Sedangkan kota adminitrasi jakarta utara kelurahan Rawa Badak Utara dan Koja,” ungkap Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Hiskia Simarmata di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Kamis (18/6).

Ditempat yang sama Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional, Sunraizal mengatakan, Semua aset tanah harus didaftarkan termasuk fasilitas umum agar terpetakan dan memiliki sertifikat. Tanpa ada dukungan dari pemerintah dan masyarakat maka program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tidak akan berjalan maksimal.

Program PTSL mencakup seluruh bidang tanah yang belum terdaftar maupun sudah terdaftar seperti tanah aset pemerintah, BUMN/BUMD, tanah desa, tanah masyarakat dan bidang tanah lainnya.

“Kita ingin kementerian ini berstandar dunia dimana semua tanah terdaftar, kantor pertanahan dibuat modern dengan memanfaatkan teknologi sehingga memudahkan layanan masyarakat,” harapnya.

Daerah

ASR Tegaskan Penertiban 800 Aset Pemprov Sultra Jadi Atensi KPK, Termasuk Lahan Ummusshabri

Published

on

By

KENDARI — Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka (ASR) menegaskan penertiban aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra dilakukan untuk memastikan kepastian hukum sekaligus mengoptimalkan manfaat ekonomi aset daerah.

Langkah tersebut mencakup sekitar 800 aset Pemprov Sultra yang menjadi perhatian dalam proses penataan. Salah satunya lahan seluas 7,2 hektare yang saat ini digunakan Yayasan Ummusshabri.

ASR mengatakan, proses penertiban aset tersebut juga menjadi bagian dari koordinasi Pemprov Sultra dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Koordinasi dilakukan secara berkala untuk menentukan aset yang dapat segera ditindaklanjuti sesuai kondisi dan ketentuan hukum.

“Setiap hari Senin kami meeting Zoom dengan KPK. Selalu ditanyakan, dari 800 aset itu mana yang bisa kita tertibkan dengan waktu yang ada dan dengan batasan yang ada,” kata ASR kepada wartawan di Kendari, Kamis (10/9).

Menurut ASR, Pemprov Sultra tidak serta-merta menertibkan seluruh aset secara bersamaan. Pemerintah terlebih dahulu memilah aset berdasarkan kondisi dan persoalan hukum yang melekat pada masing-masing aset.

Dalam konteks lahan yang digunakan Yayasan Ummusshabri, ASR menyebut Pemprov Sultra menilai tidak terdapat perkara hukum yang menjadi penghalang untuk melakukan penataan.

“Salah satu yang kita laporkan itu adalah Ummusshabri. Kita menganggap ini tidak ada kasus hukumnya,” ujarnya.

ASR memastikan proses tersebut tidak dilakukan secara sepihak. Pemprov Sultra meminta pendampingan Kejaksaan untuk memastikan penataan aset berjalan sesuai koridor hukum sekaligus mempertemukan pihak-pihak yang berkepentingan.

“Nanti Kejaksaan akan memfasilitasi kita karena kita sudah memberikan kekuasaan kepada Kejaksaan untuk mendampingi kita. Setelah itu dipertemukan, didudukkan sama-sama, sehingga nanti akan ada proporsional,” jelasnya.

Bukan Sekadar Pengosongan Aset

ASR menekankan bahwa penertiban aset daerah tidak identik dengan upaya mengosongkan atau mengambil alih aset tanpa mempertimbangkan pemanfaatannya. Pemerintah, kata dia, juga harus melihat nilai ekonomi dan keberlanjutan pemanfaatan aset sesuai ketentuan barang milik daerah.

“Karena aset itu sesuai dengan aturan harus ada nilai ekonominya. Apalagi ini kan sudah mempunyai nilai ekonomi. Pasti akan ada aturan yang mengatakan bahwa pemanfaatan aset itu ada impact-nya,” katanya.

Karena itu, ASR membuka ruang penyelesaian melalui komunikasi dan pendampingan hukum. Ia berharap penataan lahan yang digunakan Yayasan Ummusshabri nantinya tidak hanya memberikan kepastian status aset bagi pemerintah, tetapi juga memungkinkan aktivitas yayasan tetap berjalan sesuai aturan.

“Kita berharap nanti dengan adanya pendampingan dengan Kejaksaan, impact ekonominya juga akan ada. Kita sama-sama tidak disalahkan dengan aturan, Ummusshabri juga bisa berjalan, dan masa depannya ini statusnya harus jelas,” tegasnya.

ASR juga meminta agar kebijakan penertiban aset tidak dipandang sebagai langkah yang diarahkan kepada pihak tertentu. Menurutnya, penataan aset merupakan kewajiban pemerintah daerah yang harus dilakukan oleh siapa pun yang memimpin Sultra.

“Kalau ada yang terusik, kenapa harus terusik? Siapapun, bukan cuma saya. Siapapun yang ingin menjadi pemimpin daerah pasti akan mengalami hal yang sama dan pasti akan melakukan langkah-langkah yang sama seperti apa yang saya lakukan,” ujarnya.

Ia menegaskan, pengelolaan aset pemerintah pada akhirnya harus memberikan kepastian hukum sekaligus manfaat bagi daerah dan masyarakat. Karena itu, pendekatan yang dilakukan tidak semata-mata menitikberatkan pada sanksi atau efek jera.

“Sekarang ini hukum itu bukan hanya efek jeranya, tapi keberlanjutan dan impact ekonominya. Tidak hanya sekadar menghukum saja,” pungkasnya.

Dengan pendampingan Kejaksaan, Pemprov Sultra berharap penataan lahan Ummusshabri dapat menghasilkan solusi yang memberikan kepastian status aset, menjaga pemanfaatan sesuai aturan, serta membuka ruang bagi terciptanya manfaat ekonomi yang berkelanjutan.

Continue Reading

Polhukam

Sengketa Pilpres 2024 Kembali Diajukan ke MK, Persoalkan Syarat Sekolah Wapres Gibran

Published

on

Jakarta, hariansentana.com – SEJUMLAH Pemohon kembali mengajukan sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (10/09/2026). Para Pemohon meminta MK memeriksa secara terbuka apakah syarat tamat SLTA atau sederajat telah dipenuhi oleh calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan.

Adapun para Pemohon tersebut yakni; Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat; Denny Indrayana; Enam purnawirawan TNI yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP TNI); Subhan Palal), Bonatua Silalahi dan Mercy Sihombing.

Permohonan diajukan melalui tim Kuasa Hukum Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm.

Menurut Para Pemohon, perkara ini bukan sekadar perdebatan mengenai keberadaan selembar ijazah, melainkan menyangkut prinsip mendasar bahwa setiap calon Presiden dan Wakil Presiden wajib memenuhi seluruh persyaratan pencalonan secara sama dan setara.

“Perkara ini bukan semata-mata soal selembar ijazah. Ini soal apakah setiap calon, tanpa kecuali, tunduk pada persyaratan pencalonan yang sama. Jika keabsahan syarat tersebut belum pernah diperiksa, pelantikan tidak boleh menutup pintu pembuktian,” terang Denny Indrayana, salah satu Pemohon, melalui siaran Pers yang diterima.

Menurut mereka, Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mensyaratkan calon Presiden dan calon Wakil Presiden berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

Para Pemohon meminta MK memeriksa apakah syarat “tamat” tersebut telah dibuktikan dengan dokumen kelulusan yang sesuai dengan ketentuan hukum.Permohonan menguraikan sejumlah persoalan yang menurut para Pemohon, harus diuji melalui persidangan terbuka.

Persoalan tersebut antara lain berkaitan dengan mekanisme verifikasi pendidikan luar negeri dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Nomor 29 tahun 2014 juncto Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, serta dokumen yang menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.DI/KS/2019 tanggal 6 Agustus 2019.

Para Pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat pemenuhan syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat oleh Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bukan semata-mata bersifat administratif, tetapi juga terindikasi manipulatif.

Menurut mereka, Indikasi tersebut antara lain terlihat dari perubahan norma dalam Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, yang mengecualikan calon berlatar belakang pendidikan luar negeri dari kewajiban menyerahkan bukti kelulusan SLTA atau sederajat.

Selain itu, kata mereka, terdapatsurat keterangan penyetaraan yang diduga diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, secara sangat cepat. kurang dari 24 jam pada 6 Agustus 2019. Hingga Permohonan a quo diajukan, belum pernah diperlihatkan secara terbuka dokumen kelulusan yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan tersebut.

Namun, Para Pemohon menegaskan bahwa seluruh indikasi tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang terbuka, objektif, dan imparsial, dengan memberikan kesempatan yang adil kepada KPU, instansi penerbit surat penyetaraan, serta seluruh pihak terkait untuk memberikan penjelasan dan menunjukkan dokumen yang relevan.

“Kepastian konstitusional atas jabatan Wakil Presiden merupakan kepentingan bangsa, bukan kepentingan kelompok. Pemeriksaan yang terbuka, objektif, dan imparsial diperlukan untuk menguji seluruh indikasi tersebut sekaligus menjaga kepercayaan rakyat dan kehormatan Indonesia sebagai negara hukum,” ujar Mantan Kepala Staf Angkatan Udara, Marsekal (Purn) Hanafie Asnan, Pemohon dari FPP TNI.

Sementara itu, menurut kuasa Hukum Para Pemohon, Dr. Bambang Widjojanto, menegaskan bahwa permohonan ini bukan proses pemakzulan dan tidak meminta MK menentukan ada atau tidaknya tindak pidana maupun menyatakan suatu dokumen palsu.

“Pertanyaan hukum yang diajukan sangat terukur: apakah pada saat pencalonan, syarat tamat SLTA atau sederajat telah dipenuhi dengan bukti yang diwajibkan hukum. Jawaban atas pertanyaan itu harus lahir dari persidangan terbuka dan pengujian bukti, bukan dari prasangka ataupun asumsi,” ujar Bambang Widjojanto.

Sebelum mengajukan permohonan ke MK, Para Pemohon menyatakan telah menempuh berbagai upaya melalui peradilan tata usaha negara, peradilan umum, Komisi Informasi Pusat, surat kepada DPR, serta permintaan informasi kepada sejumlah sekolah di luar negeri.

Karena berbagai langkah tersebut belum menghasilkan kepastian yang diharapkan, Para Pemohon menempatkan MK sebagai harapan terakhir untuk memperoleh penyelesaian konstitusional.

Dalam petitumnya, Para Pemohon meminta MK menyatakan pencalonan Gibran Rakabuming Raka tidak sah karena tidak memenuhi persyaratan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat.

Para Pemohon juga meminta pembatalan empat Keputusan KPU mulai dari penetapan pasangan calon hingga penetapan pasangan calon terpilih sepanjang berkaitan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden.

Sebagai konsekuensi hukumnya, Para Pemohon meminta MK memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk menyelenggarakan sidang guna memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden, paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan dibacakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (Mike)

Continue Reading

Nasional

Anggaran Mitigasi Bencana Naik, DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Abaikan Pembenahan Sistem

Published

on

By

JAKARTA — Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Ketut Kariyasa Adnyana, meminta pemerintah tidak menjadikan penambahan anggaran mitigasi bencana sebagai satu-satunya solusi menghadapi tingginya risiko bencana di Indonesia.

Kariyasa menilai arahan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan anggaran mitigasi bencana secara signifikan harus diikuti dengan pembenahan sistem penanggulangan bencana secara menyeluruh.

Menurutnya, tambahan anggaran memang penting untuk memperkuat kesiapsiagaan nasional. Namun, anggaran yang besar tidak akan memberikan dampak maksimal apabila tidak disertai perencanaan, koordinasi, dan evaluasi yang tepat.

“Saya menyambut positif arahan Presiden untuk menambah anggaran mitigasi secara signifikan. Tetapi kita juga harus jujur melakukan evaluasi. Jangan sampai pemerintah baru memperkuat mitigasi setelah bencana terjadi berulang kali,” ujar Kariyasa, Rabu (9/9/2026).

Ia mengingatkan bahwa sejak awal 2026 dirinya telah menyoroti pentingnya kepastian dan kecukupan anggaran kebencanaan, termasuk untuk kebutuhan dasar korban, logistik, respons cepat, hingga proses pemulihan masyarakat.

Kenaikan Anggaran Harus Terlihat Dampaknya

Kariyasa menegaskan, ukuran keberhasilan kebijakan mitigasi bukan sekadar besarnya anggaran yang dialokasikan pemerintah.

Menurutnya, pemerintah harus memiliki indikator yang jelas untuk mengukur apakah tambahan anggaran benar-benar meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat dan pemerintah daerah.

“Yang harus kita ukur bukan hanya berapa triliun anggarannya, tetapi apa yang berubah di lapangan. Apakah peringatan dini semakin cepat? Apakah masyarakat tahu harus menyelamatkan diri ke mana? Apakah logistik tersedia? Apakah BPBD siap?” katanya.

Karena itu, tambahan anggaran perlu diarahkan untuk memperkuat sistem peringatan dini, pemetaan wilayah rawan bencana, jalur dan tempat evakuasi, kesiapan logistik, peralatan kebencanaan, edukasi masyarakat, simulasi, serta kapasitas pemerintah daerah dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Ia juga meminta pemerintah mengevaluasi program mitigasi yang telah berjalan. Program yang terbukti efektif harus diperkuat, sedangkan program yang tidak memberikan dampak signifikan harus diperbaiki.

“Jangan sampai anggaran bertambah, tetapi persoalan yang sama terus berulang. Kita membutuhkan evaluasi berbasis hasil, bukan sekadar evaluasi penyerapan anggaran,” tegasnya.

Indonesia Hadapi Risiko Multi-Bencana

Kariyasa mengingatkan Indonesia memiliki tingkat kerawanan bencana yang kompleks. Selain berada di kawasan Ring of Fire, Indonesia juga menghadapi berbagai bencana hidrometeorologi seperti banjir, longsor, kekeringan, serta kebakaran hutan dan lahan.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat pemerintah harus memiliki skenario penanganan apabila sejumlah bencana terjadi secara bersamaan.

“Tantangan kita bukan hanya menghadapi satu bencana. Pemerintah harus memiliki skenario ketika beberapa bencana terjadi bersamaan,” ujarnya.

Ia meminta pemerintah memperkuat cadangan logistik nasional, peralatan, personel, sistem komunikasi, serta mekanisme koordinasi lintas kementerian dan lembaga maupun pemerintah daerah.

Kesiapan pemerintah daerah juga menjadi perhatian. Kariyasa menilai BPBD harus memiliki personel, peralatan, data, anggaran, serta rencana kontinjensi yang dapat langsung digunakan ketika bencana terjadi.

“Masyarakat di daerah adalah pihak pertama yang menghadapi bencana. Karena itu, BPBD tidak boleh menjadi mata rantai yang lemah,” katanya.

Anggaran Mitigasi Harus Berbasis Risiko

Kariyasa juga mendorong pemerintah menerapkan pendekatan risk-based budgeting atau penganggaran berbasis risiko dalam menentukan prioritas mitigasi bencana.

Dengan pendekatan tersebut, alokasi anggaran tidak hanya berdasarkan rutinitas program, tetapi mempertimbangkan tingkat ancaman, jumlah penduduk yang terpapar, tingkat kerentanan wilayah, kapasitas pemerintah daerah, hingga potensi kerugian yang dapat ditimbulkan.

“Daerah dengan risiko tinggi harus mendapatkan prioritas yang memadai. Kita harus berani mengalokasikan lebih banyak anggaran di tempat yang risikonya lebih besar, karena tujuan akhirnya adalah mengurangi korban dan kerugian negara,” jelasnya.

DPR Siap Kawal Tambahan Anggaran

Sebagai anggota Komisi VIII DPR RI, Kariyasa menyatakan mendukung peningkatan anggaran mitigasi selama kebijakan tersebut benar-benar diarahkan untuk memperkuat perlindungan masyarakat.

Namun, ia menekankan bahwa peningkatan anggaran harus disertai tata kelola yang transparan, indikator kinerja yang jelas, dan pengawasan yang kuat.

“Kami tentu mendukung kalau anggaran mitigasi diperbesar. Tetapi dukungan anggaran harus dibarengi dengan pengawasan yang lebih kuat. Setiap rupiah harus jelas untuk apa, siapa yang melaksanakan, wilayah mana yang menjadi prioritas, dan apa hasil yang ingin dicapai,” katanya.

Kariyasa berharap arahan Presiden Prabowo diterjemahkan menjadi peta jalan penguatan mitigasi bencana nasional yang konkret dan terukur.

Peta jalan tersebut, kata dia, harus mencakup pemetaan risiko, sistem peringatan dini, kesiapan masyarakat, penguatan kapasitas daerah, ketersediaan logistik, hingga mekanisme pendanaan ketika bencana terjadi.

“Presiden sudah memberikan arah bahwa anggaran mitigasi harus diperbesar. Sekarang tantangannya adalah memastikan arah itu benar-benar diterjemahkan menjadi kebijakan yang konkret. Jangan sampai kita hanya menambah angka di APBN, tetapi tidak mengubah cara negara mempersiapkan diri menghadapi bencana,” tuturnya.

Ia menegaskan bencana alam memang tidak sepenuhnya dapat dicegah. Namun, risiko dan dampaknya dapat ditekan apabila negara memiliki sistem mitigasi yang kuat dan bekerja sebelum bencana terjadi.

“Kita tidak bisa menghentikan gempa, erupsi gunung api, atau bencana alam lainnya. Tetapi kita bisa mencegah agar bencana tidak berubah menjadi tragedi yang lebih besar. Caranya adalah dengan bersiap sebelum bencana terjadi,” pungkasnya.

Continue Reading
Advertisement

Trending