Connect with us

Nasional

Pengamat Nilai Pencopotan Dirut Garuda Salahi Prosedur

Published

on

Jakarta, Hariansentana.com – Kasus pencopotan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Ari Askhara menyisakan pertanyaan. Pasalnya, ada beberapa hal yang dinilai janggal dan terindikasi sebagai sebuah ‘settingan’.

Hal tersebut diungkapkan oleh Pemerhati Politik sekaligus Aktivis 98, Irwan Suhanto, dalam keterangan terulisnya, di Jakarta, Sabtu (21/12/2019).

Menurut Irwan, ada upaya yang sangat sistematis dalam kasus penyelundupan spare part motor Harley di pesawat Airbus A330-900 milik PT Garuda Indonesia, beberapa waktu lalu.

Irwan menuturkan, ada upaya yang sistematis untuk menghancurkan reputasi Ari Askhara yang tengah menjabat sebagai Dirut Garuda kala itu. Mulai dari eksploitasi kasus yang baru dilakukan di bulan Desember, padahal kasusnya sendiri sudah diketahui sejak November, kemudian isu mengenai ‘gundik’ yang secara tiba-tiba mencuat.

“Kalau diperhatikan, kasusnya sendiri sebenarnya sudah ada sejak November, tetapi baru diramaikan di bulan Desember, diikuti dengan persoalan personal eks Dirut Garuda mengenai ‘pergundikan’ untuk merusak reputasi, setelah itu pencopotan dilakukan, anehnya, setelah pengungkapan spare part Harley dan persoalan personal, baru dilakukan penyidikan, prosedurnya saja sudah salah,” kata Irwan Suhanto

Menurutnya, dalam kasus ini seharusnya tetap berdasarkan asas praduga tak bersalah sebelum terbukti melakukan kesalahan. Namun yang terjadi, sebelum proses hukum dimulai, Kementerian BUMN langsung melakukan pencopotan. “Di negara hukum seperti Indonesia kita berikan asas praduga tak bersalah dulu sebelum kita cari kesalahan, ada seorang pejabat negara sudah ditetapkan oleh KPK masih menjabat ditangkap ditahan baru dicopot dari jabatannya,” kata dia.

Irwan menyatakan, melihat polemik tersebut, ada kesan bahwa kasus ini mencuat untuk menutupi hal lain. Pasalnya, kasus Garuda bertepatan dengan terbongkarnya kasus BUMN yang merugi hingga triliunan, seperti Jiwasraya dan BTN. “Jadi kasus ini seperti udang di balik batu, digembar gemborkan untuk menutupi keboborokan lainnya,” kata dia.

Menurut Irwan, publik harus belajar untuk memilah informasi yang terlanjur mengalir deras baik di media maupun social media sehingga tidak kehilangan fokus.

“Saya berharap, public menjadi lebih ‘aware’ terhadap isu yang berdear di era disrupsi media saat ini dan menyikapi dengan objektif setiap permasalahan termasuk permasalahan Garuda. Ada hal-hal yang jauh lebih krusial di tubuh BUMN selain isu Garuda Indonesia ini,” tutup dia.

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Daerah

PLH Kajati Sumut Herlina Setyorini, Hadiri Peringatan May Day 2026

Published

on

By

PERINGATAN MAY DAY 2026-PLH Kajati Sumut, Herlina Setyorini, SH, MH, Gubernur Sumut, Bobby Nasution, Wakil Gubernur H. Surya, Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, Wakapolda, Brigjen Pol. Sonny Irawan, S.I.K, M.H, Wakil Ketua DPRD Sumut & Staf Ahli Pangdam 1/BB saat Peringatan May Day 2026. (Foto Ist).

MEDAN, SENTANA – Kejaksaan Tinggi Sumut berkomitmen mendukung terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan dengan para pemangku kepentingan.

Hal tersebut diungkapkan Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Herlina Setyorini, SH, MH melalui keterangannya saat Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di Gedung Serba Guna Pemprovsu, Deli Serdang, Kamis (1 Mei 2026).

KETERANGAN PERS-PLH Kajati Sumut, Herlina Setyorini, SH, MH, Gubernur Sumut, Bobby Nasution, Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto saat keterangan pers usai Peringatan May Day 2026. (Foto Ist).

“Buruh adalah penggerak roda perekonomian. Negara hadir untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Kejaksaan melalui fungsi penegakan hukum siap mengawal agar tidak ada pelanggaran di bidang ketenagakerjaan,” tegas Herlina Setyorini.

Peringatan May Day tahun ini mengangkat tema “Kerja Layak, Upah Adil, Indonesia Sejahtera”, dihadiri Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Herlina Setyorini, SH, MH, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, Wakil Gubernur H. Surya, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, Wakapolda, Brigjen Pol. Sonny Irawan, S.I.K, M.H, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara, Staf Ahli Pangdam 1/BB, mewakili Dankosek Hanudnas, mewakili Dankodaeral I Belawan, perwakilan Danlanud Soewondo hingga pejabat terkait, serta ratusan perwakilan dan utusan dari seluruh organisasi buruh di Sumatera Utara.

Tegaskan Komitmen Kawal Hak Pekerja

Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat dialog sosial antara pekerja, pengusaha dan pemerintah guna mencegah perselisihan serta meningkatkan kesejahteraan buruh.

“Momentum Hari Buruh Internasional ini, menjadi penguat sinergi semua pihak dalam mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif di Sumatera Utara,” pungkasnya. (Red).

Continue Reading

Polhukam

May Day 2026, Ribuan Buruh Apresiasi Pelayanan Polres Metro Jakarta Utara

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com – Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendiz bersama jajarannya melakukan pengawalan kepada ribuan buruh Pelabuhan, KBN, Pabrik di wilayah jakarta Utara sekitarnya yang akan menuju ke Monas dalam memperingati hari May Day, 1 April 2026.

“Hari ini ada beberapa kegiatan yang perlu kita layani dan kita amankan yang pertama tentunya kegiatan di Monas. Betul-betul bersabar dalam bertugas melayani masyarakat dengan baik mereka adalah keluarga kita juga,” ujar Kapolres dalam arahannya.

Selain melakuan pengawalan, Kapolres Metro Jakarta Utara juga memberikan pelayanan yang baik kepada ribuan buruh dari Jakarta Utara ke Monas dengan membagikan paket makanan.

Salah satu Buruh mengucapkan, terimakasih kepada jajaran Polres Metro Jakarta Utara telah mengawal dan melayani para buruh diacara May Day ini. “Semoga berjalan dengan tertib dan sukses,” ujar Buruh.

Buruh lainnya yang merupakan pekerja wanita juga turut mengucapkan terimakasih kepada Polri atas kontribusinya dan mendoakan Polres Metro Jakarta Utara makin Jaya.

Sementara itu Sunarno ketua Pokja PWI jakarta Utara,H.Tarno.bersama Penasehat menggatakan.Kami sangat mengaspresiasi Forkopimko Khususnya Jajaran Polres metro Jakarta Utara,Begitu sigap melayani para buruh secara Humanis yang akan merayakan May day di lapangan Monas di Hadiri presiden RI H.Prabowo Subianto dan Gubernur DKI Jakarta H.Pramono Anung.”Ungkapnya.(Sutarno)

Continue Reading

Polhukam

Jetty Ilegal BEP di Kawasan Tahura Tantang Satgas PKH, Dugaan Penyimpangan Menguat. Ada Suap?

Published

on

By

 
JAKARTA, SENTANA – Kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menjadi sorotan. Tim yang dipimpin Sjafrie Sjamsoeddin itu dinilai tengah diuji setelah aktivitas jetty ilegal pertambangan batubara oleh PT Batuah Energi Prima (BEP) terus berlangsung di kawasan hutan konservasi Taman Hutan Raya Bukit Suharto di Kalimantan Timur.
 
Perusahaan tersebut diduga mengoperasikan jetty dengan membuka kawasan baru secara ilegal di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara. Lokasi itu berada dalam kawasan konservasi Taman Hutan Raya Bukit Suharto sekaligus masuk wilayah pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN).
 
Selama beberapa bulan terakhir, BEP disebut aktif melakukan hauling batubara melintasi kawasan hutan dan melakukan kegiatan loading ilegal dengan membuka area kepelabuhanan baru tanpa izin.  Aktivitas tersebut, menurut berbagai pihak, berlangsung tanpa tindakan dari aparat penegak hukum, termasuk dari Satgas PKH maupun otorita IKN yang dipimpin Basuki Hadimuljono.

Padahal, Badan Otorita IKN telah memiliki satuan tugas khusus untuk penanggulangan aktivitas ilegal di kawasan pembangunan ibu kota baru tersebut. Setelah ramai diberitakan, Deputi  Bidang Pengendalian Pembangunan Direktorat Ketentraman  dan Ketertiban Badan Otorita IKN, BJP F. Barung Mangera melalui surat Nomor: S-17/OIKN.43/2026, tanggal 27 April memerintahkan  CV Anggaraksa Adisarana untuk mengosongkan aset jetty, sekaligus melarang aktivitas loading maupun operasional pertambangan lainnya.
 
Tokoh masyarakat Tenggarong yang peduli lingkungan, Munir, menilai kondisi ini ironis karena pelanggaran terjadi di kawasan yang berada dalam pengawasan langsung otorita negara. Ia bahkan mempertanyakan kemungkinan adanya dugaan praktik di balik pembiaran tersebut.
 
”Kami tetap ingin berprasangka baik dan lebih memilih mendorong Badan Otorita IKN dan Satgas PKH untuk bertindak tegas menutup jetty ilegal BEP, sekaligus memproses pemiliknya hingga ke meja hijau,” kata Munir, Jumat (1/5/2026).
 
Dugaan Pelanggaran Administratif dan Hukum
 
Selain melanggar ketentuan lingkungan hidup dan kehutanan, BEP juga diduga memberikan keterangan tidak benar dalam pengajuan sejumlah izin kegiatan pelabuhan. Dalam dokumen permohonan, perusahaan menyebut aktivitas loading dilakukan melalui jetty CV Anggaraksa Adisarana (AA). Namun fakta di lapangan menunjukkan kegiatan berlangsung di lokasi berbeda yang merupakan kawasan baru yang dibuka tanpa izin.
 
Lokasi tersebut bahkan tidak diketahui oleh otoritas pelabuhan setempat, yakni KSOP Samboja. Hal ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011 serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2021 tentang tata cara penanganan dan pengangkutan barang curah padat di pelabuhan.
 
Munir menjelaskan, jetty AA lokasinya berada di koordinat 0.835705 LS dan 117.128652 BT, masih dalam kawasan konservasi Tahura Bukit Suharto. Berbeda dengan titik koordinat jetty manual BEP. Selain ijin  Jetty AA, BEP memakai pula fasilitas jalan hauling milik AA, yang sejak tanggal 26 Maret 2026 perjanjian kerjasamanya dengan Dinas Kehutanan Propinsi Kalimantan Timur sudah berakhir.
 
Ia juga menyoroti adanya dugaan manipulasi dalam Persetujuan Mengangkut dan Bongkar/Muat Barang. Tempat bongkar yang diajukan dalam dokumen tidak sesuai dengan lokasi aktivitas loading yang sebenarnya. ”Hal tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 23 ayat (2) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2021,” ujar Munir.
 
Lebih jauh, ia menegaskan, BEP diduga sengaja memberikan data yang tidak sesuai kenyataan dalam proses pengajuan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) dan izin terkait lainnya. Jika terbukti, permohonan tersebut semestinya ditolak oleh otoritas pelabuhan.
 
Analisis Hukum: Perbuatan Melawan Hukum
 
Pengamat hukum Petrus Selestinus, S.H. menilai tindakan BEP dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Ia menyebut perusahaan melanggar sejumlah regulasi transportasi perairan dan pengelolaan barang curah di pelabuhan.
 
Menurut Petrus, izin-izin yang telah diterbitkan oleh otoritas pelabuhan untuk AA, justru disalahgunakan oleh BEP untuk menjalankan aktivitas di luar ketentuan dengan membuka kawasan baru tanpa ijin.
 
Lebih jauh, Petrus mengungkapkan, berdasarkan penelusuran digital, BEP memiliki rekam jejak panjang persoalan hukum dan keuangan. Perusahaan ini diduga terkait dengan kerugian negara hingga Rp 8,435 triliun dan dikaitkan dengan seorang residivis, Herry Beng Koestanto (HBK).
 
Melalui Permata Group, HBK pernah memperoleh fasilitas kredit dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebesar US$ 17,6 juta yang kemudian membengkak menjadi lebih dari US$ 35,6 juta dan masuk kategori kredit macet. Dana tersebut diduga digunakan untuk menguasai 95 persen saham BEP.
 
HBK juga disebut pernah terlibat pembobolan terhadap Bank Niaga senilai US$ 70 juta dengan menjaminkan izin usaha pertambangan milik BEP. Selain itu, pada 2012 ia kembali terlibat kasus serupa terhadap Bank Bukopin senilai Rp 650 miliar.
 
Dalam berbagai perkara penipuan, HBK juga tercatat merugikan pihak swasta hingga puluhan juta dolar AS dan ratusan miliar rupiah. Ia divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2016, dan kembali dijatuhi hukuman serupa pada 2021 dalam perkara lain.
 
Selain itu, hasil audit Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM menunjukkan bahwa sejak 2020 hingga 2023, BEP diduga melakukan penggelapan batubara untuk kebutuhan dalam negeri (DMO) sebanyak 1.002.000 metrik ton. Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 3 triliun.
 
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, khususnya Pasal 157 ayat (1) dan Pasal 158 ayat (3), yang mengatur kewajiban pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri.
 
Dalam periode 2019–2023, BEP juga memperoleh Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dengan total produksi mencapai 12,3 juta metrik ton. Dengan asumsi keuntungan minimal Rp 200 ribu per ton, potensi keuntungan tidak sah yang diperoleh pihak terkait diperkirakan mencapai Rp 2,469 triliun.
 
Petrus Selestinus menegaskan, sejak dinyatakan pailit pada 2019, izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) BEP seharusnya sudah dicabut oleh Kementerian ESDM. Lalu harus pula dilakukan audit untuk dihitung keruginan negara dalam rangka dkenakan denda adninistrasi.
 
Dengan berbagai temuan tersebut, publik kini menanti langkah tegas dari Satgas PKH dan otoritas terkait untuk menindak dugaan pelanggaran yang terjadi di kawasan strategis nasional tersebut. Tunggu apa lagi Jenderal Sjafrie? (***)

Continue Reading
Advertisement

Trending