Nasional
KH. Makmun Sukron: Kolaborasi Ulama dan Umaro, Kunci Jaga Harmoni Bangsa
FOTO BERSAMA-Intelektual muda Nahdlatul Ulama (NU), KH. Makmun Sukron (Batik Biru) foto bersama Ulama & Tokoh, usai acara. (Foto Ist).
JAKARTA, HARIANSENTANA.COM – Intelektual muda Nahdlatul Ulama (NU), KH. Makmun Sukron, menegaskan pentingnya memperkuat kolaborasi antara tokoh agama (ulama) dan pejabat negara (umaro’) demi menjaga keutuhan bangsa. Hal itu disampaikan melalui keterangannya, Sabtu (30/8) usai menjadi narasumber dalam sebuah podcast yang digelar di Banten, kemarin yang membahas isu-isu kekinian seputar hubungan agama dan negara.

(Ket Photo) Intelektual muda Nahdlatul Ulama (NU), KH. Makmun Sukron, saat acara. (Foto Ist).
Menurutnya, Keislaman dan Keindonesiaan tidak perlu dipertentangkan. Justru keduanya harus berjalan beriringan sebagai pijakan moral dan kebangsaan.
“Tokoh agama dan pejabat negara harus tulus serta peduli terhadap persoalan masyarakat. Kolaborasi harus lebih dominan daripada kompetisi antar kedua unsur itu, jika Indonesia ingin tetap aman dan damai,” ujar pria Kelahiran Kota Wali Demak dan lama di Ponpes Futuhiyyah Mranggen ini.
KH. Makmun menekankan bahwa, menjaga negara sama pentingnya dengan menjaga agama. Sebab tanpa negara yang kuat, agama pun sulit dijalankan secara baik. Ia menegaskan prinsip Himayatu ad-Din wa ad-Daulah wa al-Ummah yang bermakna agama, negara, dan umat harus berjalan beriringan karena ketiganya saling terkait.
Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya menanamkan nilai toleransi, baik internal maupun antarumat beragama. Bagi KH. Makmun, menjalankan agama sesuai keyakinan adalah hak setiap warga negara yang harus dihormati tanpa diskriminasi.
“Kebenaran tidak ditentukan oleh kelompok mayoritas saja. Kebenaran bersifat universal, bisa lahir dari siapa saja, baik dari kelompok mainstream maupun non-mainstream. Semua memiliki kedudukan yang sama di mata hukum negara,” tegas pria yang lama mengecam Pendidikan di Kairo dan Iran ini.
Ia menambahkan, toleransi dan kolaborasi antarelemen bangsa tanpa memandang ras maupun agama adalah kunci untuk mewujudkan harmoni sosial. Hal ini juga menjadi prasyarat bagi integrasi bangsa yang multikultur.
“Itu satu-satunya pilihan, that’s the only option,” pungkas Sukron yang pernah menjadi Wakil Ketua PWNU Banten. (Red).
Opini
Reskrim Sebagai Fungsi Pelayanan Keadilan, Menghindari Salah Tangkap, Tuduh maupun Kriminalisasi
Oleh: Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian)
JAKARTA , SENTANA – Polisi bersama masyarakat bukan sekadar slogan, melainkan paradigma pemolisian yang menempatkan masyarakat sebagai subjek, mitra, sekaligus bagian penting dalam mewujudkan keamanan, keadilan dan keteraturan sosial. Dalam konteks fungsi reserse kriminal (Reskrim), paradigma ini menjadi sangat penting karena penegakan hukum bersentuhan langsung dengan korban, saksi, pelapor, tersangka, keluarga, serta lingkungan sosial tempat suatu perkara terjadi. Reskrim tidak semestinya hanya dipahami sebagai fungsi yang bekerja setelah kejahatan terjadi. Reskrim juga harus mampu membangun sistem yang membuat kejahatan dapat dicegah, dideteksi secara dini, ditangani secara profesional, dibuktikan secara ilmiah, serta diselesaikan dengan menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia.
Dengan demikian, Polisi Bersama Masyarakat dalam fungsi Reskrim adalah model pemolisian yang menggabungkan penegakan hukum, pencegahan kejahatan, pemecahan masalah, pelayanan kepada korban, pengelolaan informasi, penyidikan berbasis teknologi, serta pembangunan kepercayaan publik.
- Reskrim sebagai fungsi pelayanan keadilan
Masyarakat mengenal polisi melalui berbagai pengalaman. Salah satu pengalaman paling menentukan adalah ketika seseorang menjadi korban kejahatan, kehilangan anggota keluarga, mengalami penipuan, kekerasan, pencurian, atau persoalan hukum lainnya.
Pada situasi tersebut, polisi bukan hanya aparat penegak hukum. Polisi menjadi wajah pertama negara yang ditemui masyarakat ketika mereka berada dalam situasi rentan.
Karena itu, pelayanan Reskrim harus dibangun dengan prinsip:
cepat, tepat, transparan, profesional, proporsional, humanis, akuntabel dan berkeadilan.
Pelapor harus mendapatkan kepastian mengenai proses pengaduannya. Korban harus memperoleh perlindungan dan informasi yang memadai. Saksi harus merasa aman untuk memberikan keterangan. Penyidik harus bekerja berdasarkan bukti, bukan tekanan, prasangka, ataupun kepentingan tertentu.
Penegakan hukum yang baik bukan sekadar menghasilkan tersangka atau perkara yang dilimpahkan. Penegakan hukum harus mampu menghasilkan keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan, dan rasa aman.
- Polisi hadir sejak sebelum kejahatan terjadi
Paradigma Reskrim yang hanya menunggu laporan merupakan paradigma reaktif. Ilmu kepolisian mendorong perubahan menuju pemolisian yang prediktif, proaktif dan problem solving.
Data kriminalitas harus dianalisis untuk mengetahui:
jenis kejahatan, lokasi rawan, waktu rawan, modus operandi, karakteristik korban, karakteristik pelaku, jaringan kejahatan, faktor sosial yang mendorong kejahatan, perkembangan kejahatan berbasis teknologi, serta pola perubahan kejahatan dari waktu ke waktu.
Dengan analisis tersebut, Reskrim dapat bersama fungsi kepolisian lainnya melakukan pencegahan sebelum kejahatan berkembang menjadi masalah yang lebih besar.
Maka, keberhasilan Reskrim tidak hanya diukur dari berapa banyak perkara yang berhasil diungkap, tetapi juga dari seberapa banyak kejahatan yang mampu dicegah dan seberapa besar kerugian masyarakat yang dapat diminimalkan.
- Membangun kemitraan dengan masyarakat
Kejahatan terjadi di tengah masyarakat. Karena itu, masyarakat memiliki pengetahuan yang sangat penting mengenai kondisi lingkungannya.
Program Reskrim bersama masyarakat dapat dibangun melalui: komunikasi dengan tokoh masyarakat, forum dialog keamanan, jejaring informasi masyarakat, penguatan hubungan dengan komunitas, kerja sama dengan dunia pendidikan, kerja sama dengan dunia usaha, komunikasi dengan organisasi kemasyarakatan, kemitraan dengan lingkungan digital, serta penguatan peran Bhabinkamtibmas sebagai penghubung dengan masyarakat.
Kemitraan bukan berarti masyarakat dijadikan alat untuk mencari-cari kesalahan orang lain. Kemitraan harus dibangun berdasarkan hukum, etika, perlindungan data dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Masyarakat menjadi mata dan telinga sosial, sedangkan polisi menjadi institusi yang mengolah informasi tersebut secara profesional untuk kepentingan keamanan dan penegakan hukum.
- Membangun sistem pelaporan yang mudah dan aman
Masyarakat sering kali enggan melapor karena takut, malu, tidak memahami prosedur, atau merasa proses hukum akan rumit.
Karena itu, Reskrim perlu membangun pelayanan pelaporan yang: mudah, cepat, aman, ramah, transparan dan dapat dilacak.
Digitalisasi dapat digunakan untuk mendukung penerimaan laporan, pemberian informasi perkembangan perkara, pengelolaan dokumen, serta komunikasi pelayanan.
Namun teknologi bukan tujuan. Teknologi merupakan sarana untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
Prinsip dasarnya adalah:
masyarakat tidak boleh kehilangan hak hanya karena tidak memahami teknologi, tidak memiliki akses digital, atau tidak memiliki kemampuan administratif.
- Polisi bersama korban
Paradigma Polisi Bersama Masyarakat harus memberikan perhatian khusus kepada korban.
Korban kejahatan bukan sekadar sumber informasi bagi penyidik. Korban adalah manusia yang mengalami kerugian, penderitaan, trauma, kehilangan, atau ancaman. Karena itu, Reskrim perlu mengembangkan victim-oriented policing, yaitu pendekatan pemolisian yang memberikan perhatian kepada kebutuhan korban.
Pelayanan korban meliputi:
penerimaan laporan secara humanis, perlindungan korban, pemberian informasi perkembangan perkara, pendampingan sesuai kebutuhan, perlindungan terhadap korban rentan, pencegahan intimidasi, serta koordinasi dengan lembaga terkait. Keberhasilan penyidikan tidak boleh mengorbankan martabat korban.
- Penyidikan berbasis scientific investigation
Penegakan hukum modern harus semakin meninggalkan pendekatan yang bergantung pada pengakuan semata. Penyidikan harus dibangun berdasarkan: fakta, bukti, metode ilmiah, teknologi, analisis dan prosedur hukum.
Scientific investigation membutuhkan kemampuan dalam: olah tempat kejadian perkara, identifikasi, forensik, digital forensik, analisis dokumen, analisis komunikasi, analisis transaksi, profiling yang berbasis metode yang dapat dipertanggungjawabkan, serta pengelolaan barang bukti secara profesional. Dengan pendekatan tersebut, penyidikan menjadi lebih objektif dan mengurangi risiko salah tangkap, salah tuduh, maupun kriminalisasi.
- Reskrim dan teknologi
Perkembangan teknologi melahirkan bentuk kejahatan baru sekaligus membuka peluang baru bagi penegakan hukum. Reskrim harus mampu menghadapi kejahatan siber, penipuan digital, pencurian identitas, penyalahgunaan data,
perdagangan ilegal melalui platform digital, penyebaran konten berbahaya, kejahatan finansial berbasis teknologi, serta kejahatan yang menggunakan kecerdasan buatan. Karena itu diperlukan kemampuan digital investigation, cyber investigation, digital forensics, intelligence analysis dan big data analytics sesuai kewenangan hukum. Teknologi juga dapat digunakan untuk menghubungkan data laporan, pola kriminalitas, lokasi kejadian, modus operandi, dan jaringan pelaku sehingga penyidik memiliki gambaran yang lebih utuh.
- Membangun Reskrim berbasis data
Data merupakan aset strategis dalam pemolisian modern. Setiap laporan dan perkara harus menjadi bagian dari sistem pengetahuan organisasi. Data kriminalitas dapat digunakan untuk:
input → verifikasi → analisis → prediksi → pencegahan → penindakan → evaluasi.
Dengan demikian, Reskrim tidak bekerja berdasarkan intuisi semata, tetapi berdasarkan pengetahuan yang diperoleh dari data.
Pemetaan kriminalitas dapat membantu menentukan prioritas, mengidentifikasi pola kejahatan, serta mengarahkan sumber daya kepolisian secara lebih efektif.
- Transparansi dan akuntabilitas penyidikan
Kepercayaan masyarakat sangat ditentukan oleh bagaimana polisi menjelaskan proses hukum.
Karena itu perlu dibangun prinsip: setiap laporan jelas, setiap proses dapat dipertanggungjawabkan, setiap tindakan memiliki dasar hukum dan setiap kewenangan dapat diawasi. Transparansi bukan berarti membuka seluruh informasi penyidikan kepada publik. Informasi yang bersifat rahasia tetap harus dilindungi sesuai hukum.
Namun masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai prosedur, hak pelapor, mekanisme pengaduan, serta perkembangan perkara sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan.
- Pengawasan internal dan eksternal
Polisi bersama masyarakat membutuhkan mekanisme kontrol. Pengawasan internal diperlukan untuk memastikan anggota menjalankan tugas sesuai prosedur, kode etik dan hukum. Pengawasan eksternal diperlukan agar masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan kritik, pengaduan, maupun masukan. Pengawasan bukan bentuk ketidakpercayaan kepada polisi. Pengawasan merupakan bagian dari sistem demokratis untuk memastikan kewenangan besar yang dimiliki polisi digunakan secara benar.
- Problem solving dalam fungsi Reskrim
Tidak semua persoalan keamanan harus diselesaikan hanya dengan pendekatan represif. Reskrim perlu melihat akar masalah. Misalnya, apabila suatu wilayah berulang kali mengalami pencurian, penyidik bersama fungsi kepolisian lainnya tidak cukup hanya menangkap pelaku. Harus dicari mengapa pencurian terus berulang. Apakah karena lemahnya pengamanan? Apakah terdapat pasar penadah? Apakah terdapat jaringan kriminal? Apakah terdapat masalah sosial tertentu? Apakah pola ekonomi dan lingkungan menciptakan peluang kejahatan? Dengan demikian, penyidikan dapat menghasilkan crime prevention insight.
Perkara yang telah selesai tidak boleh hanya menjadi arsip. Perkara harus menjadi pengetahuan untuk mencegah perkara serupa.
- Reskrim sebagai bagian dari sistem pemolisian terpadu.
Reskrim tidak dapat bekerja sendiri. Polisi bersama masyarakat membutuhkan keterpaduan antara:
Reskrim – Intelkam – Binmas – Samapta – Lalu Lintas – Humas – Polisi Siber – fungsi pendukung – pemerintah daerah – masyarakat – dunia pendidikan – dunia usaha – dan pemangku kepentingan lainnya. Setiap fungsi memiliki peran berbeda, tetapi semuanya diarahkan untuk tujuan yang sama: terciptanya keamanan, ketertiban, perlindungan, pelayanan dan penegakan hukum yang berkeadilan.
- Program konkret Polisi Bersama Masyarakat pada fungsi Reskrim
Program dapat dikembangkan dalam beberapa agenda utama:
- Reskrim Hadir
Mendekatkan pelayanan Reskrim kepada masyarakat. - Reskrim Cepat
Mempercepat respons terhadap laporan dan kejadian kriminal. - Reskrim Terbuka
Memberikan informasi pelayanan dan perkembangan perkara secara proporsional. - Reskrim Peduli Korban
Mengutamakan perlindungan dan kebutuhan korban. - Reskrim Berbasis Data
Menggunakan data kriminalitas sebagai dasar kebijakan dan operasi. - Reskrim Scientific
Memperkuat penyidikan berbasis bukti dan metode ilmiah. - Reskrim Digital
Meningkatkan kemampuan menghadapi kejahatan berbasis teknologi. - Reskrim Bersama Masyarakat
Membangun jejaring kemitraan dalam pencegahan dan pemberantasan kejahatan. - Reskrim Problem Solving
Mencari akar persoalan dan mencegah kejahatan berulang. - Reskrim Berintegritas
Menolak penyalahgunaan kewenangan, diskriminasi, pungutan liar, intervensi, dan praktik yang merusak kepercayaan masyarakat. - Ukuran keberhasilan
Keberhasilan program Polisi Bersama Masyarakat pada fungsi Reskrim seharusnya tidak hanya menggunakan indikator kuantitatif seperti jumlah laporan atau jumlah perkara yang diungkap.
Indikator juga harus mencakup, kecepatan respons, kualitas pelayanan; kepastian proses, perlindungan korban, kualitas pembuktian, pencegahan kejahatan berulang, penyelesaian masalah, kepuasan masyarakat, integritas penyidik, serta meningkatnya kepercayaan publik.
Dengan demikian, ukuran keberhasilan bergeser dari sekadar crime fighting menuju crime prevention, problem solving, justice dan public trust.
Penutup
Polisi Bersama Masyarakat dalam fungsi Reskrim merupakan perubahan paradigma dari polisi yang bekerja untuk masyarakat menjadi polisi yang bekerja bersama masyarakat. Reskrim tidak hanya hadir ketika kejahatan telah terjadi. Reskrim harus hadir untuk memahami masalah, membaca ancaman, membangun jaringan informasi, melindungi korban, melakukan penyidikan secara profesional, mengungkap kejahatan berdasarkan bukti, dan mencegah kejahatan yang sama terjadi kembali. Polisi yang dekat dengan masyarakat bukan berarti polisi kehilangan ketegasan. Sebaliknya, kedekatan membangun kepercayaan, sedangkan profesionalisme menjaga kewibawaan hukum.
Karena itu, Reskrim ideal adalah cepat dalam merespons, dekat dalam berkomunikasi, humanis dalam melayani, tegas dalam penegakan hukum, ilmiah dalam pembuktian, transparan dalam proses, berintegritas dalam menggunakan kewenangan, dan bersama masyarakat dalam menyelesaikan masalah. Pada akhirnya, keberhasilan Reskrim bukan semata-mata ketika seorang pelaku berhasil ditangkap. Keberhasilan yang lebih mendasar adalah ketika masyarakat merasa aman untuk hidup, berani melapor, percaya kepada polisi, memperoleh keadilan dan bersama-sama mampu mencegah kejahatan.
Polisi bersama masyarakat bukan sekadar cara bekerja. Ia adalah paradigma pemolisian untuk membangun keamanan, keadilan dan peradaban. ***
Daerah
Ombudsman Temukan Pengungsian NTT Tak Layak, Matindas Desak Tenda Darurat Penuhi Standar
JAKARTA – Temuan Ombudsman RI terkait buruknya kondisi pengungsian warga terdampak gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapat sorotan keras dari Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Matindas J. Rumambi.
Matindas mendesak pemerintah tidak membiarkan warga korban bencana terlalu lama tinggal di tenda darurat yang tidak memenuhi standar kelayakan. Menurutnya, pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi harus menjadi prioritas sejak masa tanggap darurat.
Sorotan itu menyusul laporan Ombudsman yang mengungkap berbagai persoalan di lokasi pengungsian korban gempa NTT. Persoalan tersebut antara lain buruknya sanitasi, keterbatasan air bersih dan fasilitas dasar, paparan cuaca ekstrem, hingga lambatnya pembangunan Hunian Sementara (Huntara).
Dalam laporan tersebut juga terungkap lebih dari 100 orang meninggal dunia di tempat pengungsian akibat penyakit, kondisi sanitasi yang memprihatinkan, serta paparan cuaca ekstrem.
Matindas menilai temuan tersebut merupakan peringatan serius bagi pemerintah agar tidak hanya fokus pada penanganan bencana di tahap awal, tetapi juga memastikan keselamatan dan kesehatan warga selama berada di pengungsian.
“Atas insiden ini, kami mendesak BNPB dan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kelayakan pengungsian tidak hanya di NTT, tapi di semua lokasi bencana dalam pemenuhan kebutuhan dasar korban terdampak. Selain itu, luas tenda harus memperhatikan jumlah pengungsi,” tegas Matindas.
Menurut legislator daerah pemilihan Sulawesi Tengah tersebut, pemenuhan kebutuhan pengungsi telah memiliki dasar hukum yang jelas. Ia merujuk pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana serta Peraturan Kepala BNPB Nomor 7 Tahun 2008.
Karena itu, pemerintah dinilai tidak memiliki alasan untuk mengabaikan standar dasar tempat penampungan darurat, terutama terkait ruang yang memadai, air bersih, sanitasi, toilet, serta perlindungan warga dari kondisi cuaca.
Matindas juga meminta BNPB, Kementerian PUPR, dan pemerintah daerah segera mengurangi kepadatan di titik-titik pengungsian dengan membuka lokasi penampungan tambahan yang lebih layak.
Penambahan lokasi pengungsian, kata dia, harus dibarengi dengan ketersediaan air bersih dan toilet yang memadai. Kepadatan pengungsi tanpa fasilitas sanitasi yang layak dikhawatirkan justru memunculkan persoalan kesehatan baru di tengah situasi pascabencana.
“Jangan sampai warga yang sudah menjadi korban bencana justru menghadapi persoalan kesehatan baru karena berdesak-desakan di tempat pengungsian dengan sanitasi yang tidak memadai. Ini harus segera diatasi,” ujarnya.
Huntara Harus Dipercepat
Selain membenahi tenda darurat, Matindas mendesak pemerintah mempercepat pembangunan Huntara bagi warga yang masih bertahan di lokasi pengungsian.
Ia meminta pemerintah segera menggunakan lahan yang aman dan sesuai untuk pembangunan Huntara. Dengan demikian, warga tidak harus terus-menerus menghadapi risiko yang muncul selama tinggal di tenda darurat.
“Pemerintah juga harus bergerak cepat menggunakan lahan aman yang ada agar warga bisa segera keluar dari tenda darurat. Huntara menghadirkan tempat tinggal yang aman, bermartabat, dan terlindung dari cuaca ekstrem sekaligus menjadi persiapan untuk menata kembali kehidupan sosial dan ekonomi keluarga secara stabil sebelum hunian tetap sepenuhnya terbangun,” kata Matindas.
Menurutnya, Huntara tidak hanya berfungsi sebagai tempat berlindung sementara, tetapi juga menjadi bagian penting dari proses pemulihan kehidupan masyarakat terdampak bencana sebelum pembangunan hunian tetap selesai.
Matindas menilai kondisi pengungsian NTT tidak boleh berlarut-larut tanpa solusi. Pemerintah perlu memiliki target yang jelas mengenai pemenuhan kebutuhan dasar hingga perpindahan warga dari tenda darurat menuju Huntara.
Komisi VIII Minta Penjelasan Pemerintah
Matindas juga mendorong Komisi VIII DPR RI memanggil BNPB dan pemerintah daerah untuk memberikan penjelasan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) khusus.
RDP tersebut dinilai penting untuk memastikan tindak lanjut atas temuan Ombudsman sekaligus meminta transparansi terkait penggunaan anggaran tanggap darurat.
Menurut Matindas, evaluasi diperlukan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi dalam penanganan bencana di daerah lain.
“Anggaran bencana ada, kewenangan ada. Keselamatan rakyat harus menjadi prioritas penanganan bencana. Pemerintah harus bertindak konkret untuk memastikan seluruh pengungsi NTT terfasilitasi secara layak dan Huntara segera terealisasi,” tutup Matindas.
Opini
Polisi Bersama Masyarakat : Paradigma Pemolisian yang Cepat, Dekat dan Bersahabat
Oleh: Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian)
JAKARTA, SENTANA – Polisi bersama masyarakat bukan sekadar slogan. Ia merupakan paradigma pemolisian yang menempatkan masyarakat bukan hanya sebagai objek pelayanan, tetapi sebagai subjek yang bersama-sama menjaga kehidupan, membangun keteraturan sosial, menyelesaikan masalah, dan menciptakan rasa aman. Polisi tidak mungkin bekerja sendirian karena keamanan dan ketertiban masyarakat bukanlah produk yang dapat dihasilkan hanya oleh institusi kepolisian. Keamanan merupakan hasil dari proses sosial yang melibatkan negara, masyarakat, dunia usaha, akademisi, media, komunitas, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Dalam perspektif Ilmu Kepolisian, polisi pada hakikatnya hadir untuk mengelola keteraturan sosial melalui upaya pemeliharaan keamanan, pencegahan kejahatan, perlindungan, pelayanan, penegakan hukum, serta penyelesaian berbagai masalah sosial yang dapat berkembang menjadi gangguan keamanan. Karena itu, keberhasilan pemolisian tidak cukup diukur melalui banyaknya perkara yang ditangani atau banyaknya pelanggar yang ditindak. Keberhasilan yang lebih mendasar terletak pada kemampuan polisi mencegah terjadinya masalah, mengurangi risiko, memberikan rasa aman, menyelesaikan konflik secara beradab, dan membangun kepercayaan masyarakat.
Polisi yang Cepat Kecepatan
Merupakan bagian penting dari kualitas pemolisian. Masyarakat hidup dalam lingkungan yang bergerak cepat. Perubahan sosial, perkembangan teknologi, mobilitas manusia, arus informasi, dan berbagai bentuk ancaman baru dapat berkembang dalam hitungan detik. Dalam kondisi demikian, polisi dituntut memiliki kemampuan merespons secara cepat, tepat, terukur dan bertanggung jawab.
Namun, cepat bukan berarti tergesa-gesa. Kecepatan dalam pemolisian harus didukung oleh informasi yang akurat, prosedur yang jelas, kompetensi personel, dukungan teknologi, serta kemampuan mengambil keputusan berdasarkan situasi. Respons cepat tanpa ketepatan dapat melahirkan masalah baru. Sebaliknya, ketepatan tanpa kecepatan dapat membuat masyarakat kehilangan rasa aman.
Karena itu, polisi modern membutuhkan sistem yang mampu mendukung quick response. Informasi dari masyarakat harus dapat diterima, diverifikasi, dianalisis, diteruskan kepada petugas yang tepat dan ditindaklanjuti secara cepat.
Teknologi informasi, pusat komando, sistem komunikasi, pemetaan wilayah, kamera pengawas, data kriminalitas, serta berbagai sistem informasi kepolisian dapat menjadi instrumen untuk mempercepat pelayanan dan pengambilan keputusan.
Kecepatan juga harus dirasakan oleh masyarakat dalam pelayanan sehari-hari. Laporan masyarakat tidak boleh berhenti sebagai angka statistik. Setiap laporan adalah informasi mengenai masalah sosial yang membutuhkan respons.
Polisi yang Dekat
Kedekatan
Merupakan fondasi hubungan polisi dengan masyarakat. Polisi yang jauh dari masyarakat akan mengalami kesulitan memahami kehidupan sosial yang sesungguhnya. Sebaliknya, polisi yang dekat dapat memahami karakteristik wilayah, potensi gangguan, kelompok rentan, sumber konflik, tokoh masyarakat, pola kehidupan warga, serta berbagai persoalan yang mungkin tidak muncul dalam laporan formal. Kedekatan bukan semata-mata persoalan jarak geografis. Kedekatan adalah persoalan komunikasi, empati, kehadiran dan keterhubungan sosial.

Kehadiran polisi di tengah masyarakat harus memberikan pesan bahwa polisi ada ketika masyarakat membutuhkan. Bhabinkamtibmas, patroli, sambang, forum komunikasi, pelayanan publik, kegiatan bersama masyarakat, dan berbagai bentuk kemitraan merupakan instrumen untuk membangun kedekatan tersebut. Polisi yang dekat mampu membaca gejala sebelum menjadi gangguan. Masyarakat yang dekat dengan polisi juga lebih mudah menyampaikan informasi, mengungkapkan kekhawatiran, meminta bantuan dan ikut mencari solusi. Dengan demikian, kedekatan merupakan bagian dari sistem peringatan dini dalam pemolisian.
Polisi yang Bersahabat
Bersahabat tidak berarti polisi kehilangan ketegasan. Bersahabat berarti polisi mampu memperlakukan manusia secara bermartabat dalam menjalankan kewenangannya.
Kewenangan kepolisian pada dasarnya merupakan amanah publik. Karena itu, penggunaan kewenangan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, etika, moral, dan sosial. Masyarakat membutuhkan polisi yang mampu membedakan antara ketegasan dan kekerasan, antara kewenangan dan kesewenang-wenangan, antara disiplin dan penghukuman, serta antara penegakan hukum dan tindakan yang tidak proporsional.
Sikap bersahabat menciptakan ruang komunikasi. Ketika masyarakat merasa dihargai, mereka lebih terbuka untuk bekerja sama. Ketika masyarakat merasa diperlakukan secara adil, kepercayaan akan tumbuh. Dan ketika kepercayaan tumbuh, kemampuan polisi memperoleh informasi dan membangun kemitraan akan semakin kuat. Dalam konteks inilah pelayanan yang humanis bukan sekadar persoalan keramahan personal, melainkan bagian dari strategi pemolisian.
Tegas dalam Hukum
Polisi bersama masyarakat bukan berarti hukum menjadi kompromistis. Justru kemitraan antara polisi dan masyarakat harus dibangun di atas kepastian hukum, keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Polisi harus tegas terhadap pelanggaran hukum, tetapi ketegasan tersebut harus berdasarkan hukum dan dilakukan secara profesional. Hukum tidak boleh menjadi alat untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan instrumen untuk menjaga keteraturan dan melindungi masyarakat.
Ketegasan yang profesional memiliki beberapa dimensi: dasar hukum yang jelas, prosedur yang benar, tindakan yang proporsional, objektivitas, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap martabat manusia.
Dengan demikian, polisi dapat bersahabat dengan masyarakat sekaligus tegas terhadap tindakan yang merusak kehidupan masyarakat.
Humanis dalam Tindakan, Hakikat Pemolisian adalah Kemanusiaan
Polisi berhadapan dengan manusia yang memiliki kebutuhan, kepentingan, ketakutan, konflik, kelemahan dan harapan. Pendekatan humanis berarti menempatkan manusia sebagai pusat dari proses pemolisian. Dalam menghadapi korban, polisi harus mampu memberikan perlindungan dan rasa aman. Dalam menghadapi masyarakat yang membutuhkan pelayanan, polisi harus memberikan kemudahan dan kepastian. Dalam menghadapi pelaku pelanggaran, polisi tetap harus menjunjung proses hukum dan martabat manusia. Pendekatan humanis juga berarti memahami bahwa tidak semua persoalan masyarakat dapat diselesaikan hanya melalui penegakan hukum. Sebagian persoalan membutuhkan mediasi, edukasi, komunikasi, pelayanan sosial, pendekatan budaya, intervensi komunitas, atau kolaborasi dengan lembaga lainnya.
Ilmu Kepolisian karena itu membutuhkan pendekatan multidisipliner. Kejahatan dan gangguan keamanan tidak lahir dalam ruang kosong. Ia dapat berkaitan dengan kondisi sosial, ekonomi, budaya, lingkungan, teknologi, keluarga, pendidikan, kesehatan masyarakat, maupun tata kelola pemerintahan.
Bersama Masyarakat dalam Menyelesaikan Masalah
Paradigma polisi bersama masyarakat membawa perubahan penting: dari policing for the community menuju policing with the community. Polisi tidak hanya bekerja untuk masyarakat, tetapi bekerja bersama masyarakat.
Masyarakat memiliki pengetahuan yang sangat penting mengenai wilayahnya sendiri. Warga mengetahui persoalan di lingkungannya, mengenal pola interaksi sosial, mengetahui potensi konflik, serta dapat mengenali perubahan perilaku dan situasi yang terjadi di lingkungannya.
Pengetahuan tersebut harus dipadukan dengan pengetahuan profesional kepolisian. Di sinilah konsep problem solving policing menjadi penting. Polisi tidak berhenti pada pertanyaan: siapa yang melanggar hukum? Polisi juga harus bertanya: mengapa masalah tersebut terjadi, apa penyebabnya, siapa yang terdampak, bagaimana mencegahnya berulang, dan siapa saja yang harus dilibatkan untuk menyelesaikannya? Perubahan cara berpikir ini sangat penting.
Pemolisian yang hanya berorientasi pada penindakan cenderung bekerja setelah masalah terjadi. Pemolisian yang berorientasi pada pemecahan masalah berusaha memahami akar persoalan dan melakukan intervensi sebelum masalah berkembang menjadi gangguan yang lebih besar.
Keberhasilan Polisi Bukan Sekadar Banyaknya Perkara
Ukuran keberhasilan kepolisian perlu dikembangkan dari ukuran kuantitatif menuju ukuran yang lebih substantif.
Banyaknya perkara yang ditangani memang merupakan salah satu indikator kinerja. Namun, angka tersebut tidak selalu menggambarkan keberhasilan pemolisian secara keseluruhan.
Jika suatu wilayah memiliki banyak perkara, pertanyaan pentingnya adalah: apakah polisi berhasil mencegah kejahatan? Apakah masyarakat merasa aman? Apakah konflik dapat diselesaikan sebelum menjadi kekerasan? Apakah korban mendapatkan perlindungan? Apakah masyarakat percaya kepada polisi? Apakah pelayanan publik semakin mudah? Apakah masyarakat semakin sadar hukum? Dengan demikian, keberhasilan kepolisian dapat dilihat melalui beberapa dimensi: pencegahan, kecepatan respons, kualitas pelayanan, penyelesaian masalah, kepastian hukum, rasa aman, keteraturan sosial, dan kepercayaan masyarakat.
Polisi yang berhasil bukan hanya polisi yang mampu menangkap pelaku setelah kejahatan terjadi. Polisi yang berhasil adalah polisi yang mampu menciptakan kondisi sehingga kejahatan dan gangguan keamanan semakin sulit terjadi.
Dari Reaktif Menuju Prediktif, Preventif dan Problem Solving
Perubahan lingkungan strategis menuntut transformasi pemolisian. Polisi tidak cukup hanya bersifat reaktif. Polisi harus mampu menjadi prediktif, proaktif, preventif, dan problem solving.
Prediktif berarti mampu membaca kecenderungan berdasarkan data dan informasi. Proaktif berarti hadir sebelum masyarakat mengalami gangguan. Preventif berarti mengurangi kesempatan terjadinya kejahatan dan pelanggaran. Problem solving berarti menyelesaikan akar persoalan, bukan sekadar gejalanya. Teknologi dapat memperkuat pendekatan tersebut melalui big data, kecerdasan buatan, analisis spasial, crime mapping, sistem informasi, early warning system dan berbagai aplikasi pelayanan publik. Namun, teknologi hanyalah alat. Teknologi tanpa etika dapat menghasilkan pemolisian yang dingin dan mekanistik. Data tanpa kebijaksanaan dapat menghasilkan keputusan yang keliru. Karena itu, transformasi digital harus berjalan bersama transformasi moral, intelektual dan profesional. Polisi masa depan bukan hanya polisi yang menguasai teknologi, tetapi polisi yang mampu menggunakan teknologi untuk memperkuat kemanusiaan.
Membangun Kepercayaan sebagai Modal Sosial
Kepercayaan masyarakat merupakan modal sosial yang sangat penting bagi kepolisian. Kepercayaan tidak dapat diperintahkan. Ia dibangun melalui pengalaman masyarakat ketika berinteraksi dengan polisi. Pelayanan yang cepat, sikap yang adil, komunikasi yang baik, penegakan hukum yang transparan, serta tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan akan membentuk pengalaman positif.
Sebaliknya, pelayanan yang lambat, komunikasi yang buruk, tindakan yang tidak proporsional, atau ketidakjelasan proses hukum dapat merusak kepercayaan.
Karena itu, membangun kepercayaan harus menjadi bagian dari strategi pemolisian, bukan sekadar program pencitraan.
Kepercayaan yang kuat menciptakan hubungan timbal balik. Masyarakat percaya kepada polisi, polisi percaya kepada masyarakat, dan keduanya membangun sistem keamanan bersama.
Polisi sebagai Penjaga Kehidupan, Pembangun Peradaban dan Pejuang Kemanusiaan
Paradigma polisi bersama masyarakat pada akhirnya membawa polisi kembali kepada hakikat keberadaannya.
- Polisi adalah penjaga kehidupan.
- Polisi hadir untuk melindungi manusia dari ancaman terhadap keselamatan dan keamanan.
- Polisi adalah pembangun peradaban.
- Polisi membantu menciptakan keteraturan sosial sehingga masyarakat dapat hidup, bekerja, belajar, berusaha, dan berinteraksi secara aman dan tertib.
- Polisi adalah pejuang kemanusiaan.
- Polisi berada di garis depan ketika masyarakat menghadapi kejahatan, bencana, konflik, kecelakaan, kerusuhan, maupun berbagai keadaan darurat.
Ketiga peran tersebut membutuhkan polisi yang profesional sekaligus humanis, tegas sekaligus beradab, modern sekaligus dekat dengan masyarakat.
Penutup: Polisi dan Masyarakat dalam Satu Ekosistem
Polisi bersama masyarakat bukanlah slogan yang ditempelkan pada institusi. Ia merupakan paradigma yang harus hidup dalam pikiran, perilaku, sistem, kebijakan, teknologi, dan pelayanan kepolisian.
- Cepat dalam merespons.
- Dekat dalam berkomunikasi.
- Bersahabat dalam melayani.
- Tegas dalam hukum.
- Humanis dalam tindakan.
- Bersama masyarakat dalam menyelesaikan masalah.
Enam prinsip tersebut dapat menjadi fondasi pemolisian yang berorientasi pada keamanan manusia dan keteraturan sosial.
Pada akhirnya, polisi tidak dapat menciptakan keamanan seorang diri. Keamanan dibangun melalui hubungan antara polisi dan masyarakat. Polisi memberikan perlindungan, pelayanan, penegakan hukum, dan pemecahan masalah; masyarakat memberikan partisipasi, informasi, kepedulian dan kemitraan. Di situlah makna sesungguhnya dari Polisi Bersama Masyarakat.
Keberhasilan polisi bukan hanya ketika perkara berhasil diungkap. Keberhasilan yang lebih tinggi adalah ketika masyarakat mampu hidup dengan rasa aman, konflik dapat diselesaikan secara beradab, potensi gangguan dapat dicegah, hukum dihormati, pelayanan publik dipercaya, dan masyarakat merasa bahwa polisi hadir bukan sebagai kekuatan yang berjarak, melainkan sebagai bagian dari kehidupan mereka.
Polisi bersama masyarakat adalah pemolisian yang membangun keamanan melalui kehadiran, kepercayaan, kemitraan dan kemanusiaan. ***
-
Polhukam5 days agoLSM PRB Minta KPK Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Wakil Bupati Bogor Dalam Kasus HGU
-
Polhukam3 days agoKuasa Hukum Jonharudin Laporkan Dugaan Pelanggaran UU ITE ke Polres Bogor
-
Polhukam7 days agoKorban Penipuan Digital Transfer Misterius Rp 273 Juta Dari Bank BCA ke MNC Bank Tempuh Jalur Hukum
-
Daerah1 day agoOmbudsman Temukan Pengungsian NTT Tak Layak, Matindas Desak Tenda Darurat Penuhi Standar

