Connect with us

Polhukam

Polisi Diminta Usut Tragedi Kebakaran Glodok, jangan Sampai Hanya Sebatas Korsleting Listrik

Published

on

JAKARTA, — Pengamat dan Pemerhati Tempat Hiburan Malam (THM) S Tete Marthadilaga berharap pengungkapan tragedi kebakaran Glodok Plaza yang merenggut belasan nyawa, tidak berhenti menyusul klaim yang menyebut musibah disebabkan korsleting atau hubungan arus pendek listrik di belakang sebuah videotron.

“Kalau pengusutan hanya sebatas mengetahui penyebab kebakaran dan mengabaikan korban, sungguh rasanya tak adil. Ini sudah menjadi masalah kemanusiaan, setidaknya adalah ganti rugi terhadap para korban baik yang mengalami luka bakar apalagi yang meninggal,” kata Tete Marthadilaga saat gelar jumpa pers di Jakarta, Rabu (26/02/2025).

“Harus ada pihak yang bertanggungjawab,” tegasnya.

Menurut Marthadilaga, pihak yang harus bertanggungjawab adalah pihak pengelola gedung, yakni PT Tiyara selaku pengelola Golden Crown yang berada di lantai 7,8 dan 9 gedung Glodok Plaza,.

Ia menyebut, pihak Pemerintah Daerah (Pemda) sendiri tidak boleh buang badan, karena diduga kuat, ada pembiaran yang dilakukan oleh oknum sehingga gedung yang tak memenuhi standar keselamatan pun tetap bisa beroperasi.

“Memang benar dari fakta-fakta yang mengemuka, kuat dugaan ada pelanggaran standar keselamatan oleh pihak pengelola dan ironisnya pelanggaran tersebut dibiarkan oleh Pemda,” bebernya.

Mengutip pernyataan Plt. Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, Marthadilaga mengatakan saat ini ada 360 tempat hiburan di gedung bertingkat yang belum memenuhi standar keselamatan.

Disebutkan Golden Crown dan Tiyara termasuk di dalam gedung bermasalah tersebut. Ironisnya sudah diberikan peringatan sejak 2023 lalu, namun pihak pengelola belum juga memperbaiki sistem keamanan gedung.

“Dari 2023 sudah diperingatkan untuk memperbaiki, tapi sampai sekarang belum dilakukan. Nah Pemda sendiri kan sudah tahu ada kesalahan dalam pengelolaan gedung tapi pihak Pemda tetap membiarkan tempat tersebut beroperasi,” ungkapnya.

“Alasannya klasik, kalau ditindak dan tidak diijinkan beroperasi karyawan bisa kehilangan pekerjaan,” kata Marthadilaga.

Lebih jauh, Marthadilaga mengatakan, pengunjung tempat hiburan malam adalah pembayar pajak. Mereka bayar minuman mahal, masuk pun bayar. Karena itu sudah seyogianya pihak pengelola gedung melengkapi tempat usahanya sesuai dengan standar keselamatan yang disyaratkan.

“JIka terjadi musibah dan menyebabkan pengunjung atau karyawan meninggal dunia, saya kira pengelola Golden Crown dan Tiyara harus bertanggungjawab. Tidak cukup hanya sebatas menyampaikan ucapan bela sungkawa,” ujarnya.

Sebelumnya, Tete Marthadinata juga meminta DPRD DKI Jakarta untuk memanggil pihak Tiyara selaku pengelola Golden Crown. Ia mempertanyakan apakah pengelola dan penyewa gedung dapat dituntut secara hukum, baik secara perdata maupun pidana, mengingat banyaknya pelanggaran yang ditemukan.

“Izin operasional tempat ini juga sudah mati. Harus dipanggil pengelolanya, apakah mereka bisa dimintai pertanggungjawaban hukum? Pintu masuk untuk menuntut mereka ada, tinggal bagaimana regulasi ditegakkan,” jelasnya.

Mengakhiri keterangannya, Marthadilaga berharap ada kajian ulang terhadap izin operasional THM yang berada di gedung bertingkat di Jakarta

“Jangan sampai nanti ada kejadian serupa, sementara pengawasan Pemda lemah,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada 15 Januari, sekitar pukul 21.25 WIB diskotek Tiyara atau Golden Crown yang berada di lantai 7,8 dan 9 di Glodok Plaza, Tamansari, Jakarta Barat terbakar.

Akibat kebakaran tercatat 14 orang tewas. Sebanyak 6 jasad korban telah teridentifikasi tim dokter RS Polri Kramat Jati dan telah diserahkan ke keluarga untuk dimakamkan. Sedangkan 8 jasad lainnya belum teridentifikasi. Saat ini proses pencarian korban sudah dihentikan dan akan dilanjutkan proses pembersihan tempat kejadian perkara (TKP).

Semula titik api diduga berasal dari lantai 7. Belakangan, Puslabfor Polri menyatakan api akibat korsleting atau hubungan arus pendek listrik di belakang sebuah videotron.

Polisi telah memeriksa 42 saksi terkait kebakaran Glodok Plaza yang terdiri dari manajemen Glodok, manajemen Tiara, korban selamat, saksi, dan ahli yang memberikan pendapat terkait kejadian tersebut.

Saat ini proses pencarian korban sudah dihentikan dan akan dilanjutkan proses pembersihan tempat kejadian perkara (TKP). Polisi mengatakan setelah TKP selesai dibersihkan pihaknya akan melakukan olah TKP.

“Olah TKP sendiri tunggu pembersihan material-material yang di dalam tersebut, nanti kita akan laksanakan olah TKP yang dari hasil pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kasatreskrim Polres Metro Jakbar AKBP Arfan Sipayung di Glodok Plaza, Jakarta Barat, Jumat (21/2/2025).

Polisi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka dalam kasus kebakaran ini.

“Kami akan melakukan gelar perkara setelah Olah TKP dan pemeriksaan saksi selesai,” tegasnya.

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Polhukam

Polres Metro bersama Forkopimko Jakarta Utara Musnahkan Narkoba dan Jutaan Butir Obat Keras Ilegal,

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.- Polres Metro Jakarta Utara bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Utara memusnahkan jutaan butir obat keras yang diduga diedarkan secara ilegal. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran obat keras di kawasan Sunter Karya, kelurahan Sunter agung kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (8/10/2026). Langkah ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran obat berbahaya yang dinilai dapat menyasar kalangan remaja dan memicu gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat.

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, pemberantasan obat keras ilegal membutuhkan sinergi berbagai pihak, mulai dari kepolisian, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh agama, hingga masyarakat.

“Obat-obat ini tentunya sangat berbahaya. Penyalahgunaannya dapat memicu perbuatan melawan hukum, seperti tawuran, kekerasan, hingga pencurian kendaraan bermotor,” ujar Wakapolres Metro Jakarta Utara Rohman Yonky Diltha.

Sementara itu, Wali Kota Administrasi Jakarta Utara Hendra Hidayat di dampingin H.Iyan Sopyan Hadi Seko, Muhammad Andri Asisten Pemerintahan, Benhard Sihotang Kabag Pemerintahan mengapresiasi langkah kepolisian dalam memberantas peredaran obat terlarang dan narkoba.

“Mari menjaga Jakarta Utara bebas dari narkoba untuk menyelamatkan Generasi muda,” tegasnya.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ari Galang Saputra di dampingin Akp.Susanto Kasie Humas. mengungkapkan, barang bukti tersebut ditemukan dari sebuah rumah di kawasan Sunter Karya.

Adapun jumlah dan rincian barang bukti obat berbahaya yang disita dan dilakukan pemusnahkan sebagai berikut :

  • 94 Kardus yang masing-masing kardus berisi 32 botol obat jenis TRIHEXYPHENDIL dimana setiap botol berisi 1.000 butir obat jenis TRIHEXYPHENDIL dengan jumlah keseluruhan 3.008.000 (tiga juta delapan ribu) butir untuk dimusnahkan seluruhnya;
  • 2 botol plastik putih masing masing berisi 1.000 butir obat jenis TRIHEXYPHENDIL dengan jumlah keseluruhan sebanyak 2.000 butir yang dimusnahkan sebanyak 1.995 butir dan sisa sebanyak 5 butir disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium dan pembuktian persidangan;
    1. Kardus yang masing-masing kardus berisi 48 botol obat jenis HEXYMER dimana setiap botol berisi 1.000 butir obat jenis HEXYMER dengan jumlah keseluruhan sebanyak 6.672.000 butir untuk dimusnahkan seluruhnya;
  • 1 kardus yang berisi 37 botol obat jenis HEXYMER dimana setiap botol berisi 1.000 butir obat jenis HEXYMER, dengan jumlah keseluruhan sebanyak 37.000 butir yang dimusnahkan sebanyak 36.995 butir dan sisa sebanyak 5 (lima) butir disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium dan pembuktian di persidangan;
  • 1kardus yang berisi 191(seratus Sembilan puluh satu) pack plastic yang masing-masing pack plastic didalamnya berisi 10 strip (1 strip isi 10 butir) obat jenis TRAMADOL dengan jumlah keseluruhan sebanyak 19.100.butir yang dimusnahkan sebanyak 19.095. butir dan sisa sebanyak 5 butir disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium dan pembuktian di persidangan

Dengan jumlah keseluruhan barang bukti yang disita sebanyak 9.936.100. butir.Senilai 15 Milyar kita bisa menyelamatkan Generasi Muda Jakarta Utara sebanyak 10 Juta jiwa.(Sutarno)

Continue Reading

Polhukam

Kuasa Hukum Jonharudin Laporkan Dugaan Pelanggaran UU ITE ke Polres Bogor

Published

on

By

M Johan Pakpahan Kuasa hukum Jonharudin saat buat laporan di Polres Bogor

Bogor, Hariansentana.com – Kuasa hukum Jonharudin, M. Johan Pakpahan, akhirnya mengirimkan surat pengaduan resmi ke Kapolres Bogor untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) melalui sebuah akun media sosial yang diduga merugikan kliennya.

Saat di hubungi telepon seluler nya Senin 5 Oktober 2026, M Johan Pakpahan mengatakan, laporan tersebut penting untuk menjaga marwah UU ITE agar tidak disalahgunakan. Menurutnya, kebebasan memberi informasi harus tetap terjaga dan tidak merugikan orang lain,”terang nya.

“Apabila pemberitaan dalam akun tersebut tidak dapat dibuktikan secara hukum dan jelas bentuknya adalah pengancaman serta intervensi terkait mendapatkan proyek Pemda, maka itu bisa disebut fitnah kepada klien kami,” ujar Johan.

Melalui surat pengaduan itu, pihaknya meminta Kapolres Bogor memberikan perlindungan hukum kepada kliennya, Jonharudin dan keluarga, serta melakukan penyidikan untuk mendapatkan kepastian hukum,”terang nya.

Johan menduga ada arahan dari oknum pengusaha dan pejabat di balik akun penyebar berita tersebut. Hal itu diduga karena adanya pihak yang merasa gerah dengan kehadiran Jonharudin sebagai pengusaha yang sah mendapatkan proyek melalui mekanisme lelang terbuka dan penawaran terendah,”beber nya.

“Ada dugaan pelaku akun pembuatan berita ada arahan oknum pengusaha dan pejabat yang merasa gerah. Padahal klien kami mendapatkan proyek secara sah dengan mekanisme lelang terbuka,” jelasnya.

Ia menilai, model serangan tersebut sangat miris karena merusak nama baik perusahaan dan pribadi keluarga kliennya.

Johan mencontohkan, ada kasus serupa di Jakarta terkait penyebaran hoaks terhadap pengusaha besar yang telah divonis, dan ternyata penyebar beritanya ada yang memerintahkan orang penting.

“Di Kabupaten Bogor model perkara ITE belum ada yang masuk ranah pengadilan, selalu selesai dengan minta maaf. Namun somasi yang kita ajukan di media untuk meminta maaf tidak digubris. Inilah kita buat laporan,” tegasnya.

Untuk itu, kuasa hukum , M Johan Pakpahan dan partner akan tetap mengajukan proses pidana.

“Tujuannya untuk menjadi yurisprudensi ke depan, bahwa pelanggaran UU ITE yang merugikan, baik oleh penggiat media sosial TikTok maupun medsos lainnya, bisa diperkarakan di Kabupaten Bogor,” papar nya…..(Ron)

Continue Reading

Polhukam

LSM PRB Minta KPK Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Wakil Bupati Bogor Dalam Kasus HGU

Published

on

By

Bogor, Hariansentana.com – Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB), M. Johan Pakpahan, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berani mengusut tuntas dugaan keterlibatan Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade, dalam proses pengurusan HGB / HGU tanah yang melibatkan perusahaan dengan pihak ketiga.

Ketika di hubungi tlp seluler nya Sabtu 3,10,2026 Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor M Johan Pakpahan mengatakan ,
Menurutnya, hal ini perlu dijelaskan agar ada kepastian hukum, menyusul dorongan dari mahasiswa dan masyarakat yang mempertanyakan nama Wakil Bupati yang disebut-sebut dalam pemeriksaan,”ujar nya.

“Kami minta kepada semua pihak untuk tenang menunggu proses, sampai nanti ada klarifikasi dari KPK kepada Wakil Bupati Bogor, apakah ada keterlibatan atau tidak. Karena disebut namanya yang sedang diperiksa dan yang memfasilitasi pertemuan terkait tanah HGU adalah Wakil Bupati,” ujar Johan.

Lebih lanjut Johan menilai, penelusuran harus dilakukan dengan baik untuk menjaga kondusivitas Kabupaten Bogor. Jika tidak ada kejelasan, aksi demonstrasi akan terus terjadi,”beber nya.

“Penegak hukum, KPK juga harus menjelaskan. Jangan sampai ini menjadi momok Bogor dalam sejarah, koruptor ada terus dan tidak akan padam karena penegak hukum tidak tegas,” terang nya.

Johan juga menyoroti banyaknya persoalan hukum di Kabupaten Bogor yang belum ada kejelasan, mulai dari kasus di Bappenda, SDM, Disdik, PTSL yang ditangani Polda, hingga kasus Sumarecon di KPK yang dinilai masih disembunyikan.

“Banyaknya persoalan hukum belakangan ini menjadi tantangan, membuat investor ragu masuk ke Kabupaten Bogor. Seharusnya Bupati dan penegak hukum duduk bersama menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi di Kabupaten Bogor. Tidak boleh didiamkan saja ,biar lama-lama masyarakat lupa,” katanya.

Ia meminta KPK dan Polda Metro Jaya , yang sedang menangani kasus di Bogor untuk memberikan keadilan kepada masyarakat,”jelas nya.

“Kalau memang terlibat, ditangkap dan diadili. Jadi terjawab pertanyaan masyarakat terkait kasus BPN, Disdik, Bappenda, dan SDM yang baru-baru ini diperiksa KPK dan Polda Metro Jaya,Kalau berlarut-larut tidak ada kejelasan, hilang rasa kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum,” papar nya.

Johan mengingatkan, jika kepercayaan publik hilang, dikhawatirkan akan terjadi aksi main hakim sendiri.

“Jangan sampai ke depan masyarakat menangkap pejabat ketika pungli dan dilakukan proses hukum sosial diarak di jalan. Ini jangan sampai terjadi. Berikan kepastian hukum,” pungkasnya…….Ron

Continue Reading
Advertisement

Trending