Ibukota
Korban Kebakaran Tamansari Minta Bantuan Perlengkapan Sekolah
Jakarta, Sentana – Korban kebakaran di RW 07 Kel.Maphar Kec.Tamansari Jakarta Barat kondisinya memprihatinkan terutama anak anak yang sekolah.
Mereka membutuhkan bantuan seragam dan perlengkapan sekolah, yang sudah ludes dilalap si jago merah.
“Anak anak saya hari ini tidak sekolah, karena seragam dan keperluan sekolah ludes terbakar. Bantuan baju seragam belum ada, semoga besok anak-anak saya sudah bisa sekolah seperti biasa,” kata Tuti, warga korban kebakaran yang mengungsi di posko utama di RPTRA Matahari, Senin (7/10)
Menurut Tuti dirinya sekeluarga selamat dari amukan si jago merah saat terjadi kebakaran besar pada Minggu (6/10).
Dalam peristiwa kebakaran tersebut 850 jiwa di RW 07 Kelurahan Maphar dan 50 jiwa di RW 05 Kelurahan Tamansari, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat kehilangan tempat tinggal.
Camat Tamansari, Risan H. Mustar didampingi Sekcam Tamansari, Pangestu Aji menjelaskan pihaknya masih terus mendata warga korban kebakaran di dua kelurahan yakni Kelurahan Tamansari dan yang terbanyak menimpa di Kelurahan Maphar.
Sedangkan bantuan dari Sudin Sosial Jakbar dan Dinas Sosial DKI Jakarta berupa makanan siap saji, terpal dari Koramil dan BPBD DKI.
“Sejak kemarin bantuan sudah berdatangan dan kami masih intens mendata untuk memenuhi kebutuhan warga terdampak kebakaran,” kata Risan.
Lurah Maphar, Iif Satria menjelaskan musibah kebakaran melanda warganya di 4 RT di RW 07 dan menyebar di empat lokasi pengungsian mulai RPTRA Matahari, di Jln Kebun Jeruk 13, Jln Rata dan di Masjid Al Imamah.
Sebagai posko utama di RPTRA Matahari juga tersedia dapur umum, posko medis dan posko layanan.
“Kami bersama petugas Suku Dinas Pendidikan dan Suku Dinas Sosial Jakbar mendata pelajar yang menjadi korban kebakaran.
Data sementara 28 murid SD, 12 pelajar SMP dan 6 siswa SMA. Serta 44 balita dan 39 lansia. Jumlahnya diperkirakan terus bertambah,”
– Iif Satria, Lurah Maphar
Terpisah, Lurah Tamansari, Yusuf mengatakan pihaknya menyediakan lokasi pengungsian untuk 46 jiwa warga korban kebakaran di RW 05 Kelurahan Tamansari, tapi tidak ada warga yang mengungsi.
“Warga terdampak kebakaran di RW 05 Kelurahan Tamansari memilih mengungsi ke kerabat terdekat,” kata Yusuf.
Meski begitu pihak bersama petugas Sudin Dukcapil, Sudin Pendidikan dan Sudin Sosial Jakbar juga mendata warga korban kebakaran untuk berbagai pelayanan termasuk layanan dokumen dukcapil hingga ijazah(JH)
Ibukota
Pemkot Jakut Tindak Lanjuti Aduan Warga, Tertibkan Kemacetan di Danau Sunter Selatan.
Jakarta, Hariansentana.com.- Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara menindaklanjuti aduan masyarakat terkait kemacetan yang terjadi di kawasan Danau Sunter. Penanganan dilakukan melalui kegiatan penjagaan dan penertiban di titik-titik rawan yang selama ini dikeluhkan warga.
Kegiatan ini dipimpin oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara dengan melibatkan gabungan personel dari TNI, Polri, Suku Dinas Perhubungan, serta unsur kecamatan dan kelurahan. Sebanyak 90 personel diturunkan untuk melakukan pengawasan di lokasi.
Selain itu, kegiatan ini juga mendapat dukungan dan kehadiran Walikota Jakarta utara, Hendra Hidayat dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Utara yang turut memantau langsung jalannya penertiban. Kehadiran Forkopimko menunjukkan keseriusan pemerintah dalam merespons aduan masyarakat serta menjaga ketertiban dan kenyamanan di ruang publik.
Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Budhy Novian.SH.MH, mengatakan garda terdepan dalam penegakan peraturan Perda 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum, bahwa kegiatan ini merupakan respons langsung atas laporan masyarakat terkait kemacetan, parkir liar, dan keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan trotoar dan badan jalan Danau Sunter Selatan.
“Kegiatan yang dilakukan adalah penjagaan di titik-titik krusial yang diadukan masyarakat, seperti parkir liar, kemacetan, dan PKL yang berjualan tidak pada tempatnya,” ujarnya.Selasa(5/5/2026).
Penjagaan akan terus dilakukan sesuai kebutuhan hingga kondisi di lapangan dinilai terkendali. Meski nantinya jumlah personel dapat dikurangi, pengawasan tetap akan dilakukan secara berkelanjutan.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat, khususnya pengendara dan pedagang, untuk memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan dan tidak menggunakan ruang publik secara sembarangan. “Ruang publik adalah milik bersama. Jangan sampai aktivitas yang dilakukan justru mengganggu pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya. Kami harap masyarakat dapat parkir di tempat yang telah disediakan,” tambahnya.
Dengan adanya kolaborasi lintas instansi, termasuk Forkopimko, diharapkan kondisi lalu lintas di kawasan Danau Sunter menjadi lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Sementara itu Ahmad Sobri dan rekannya, merasa salut dengan gebrakan Pemkot Jakarta Utara, langsung menidak lanjutin keluhan warga langsung di pimpin dengan kepala wilayahnya Walikota administrasi Jakarta Utara.”Kami biasa liburan bersama keluarga dan teman-teman di Danau Sunter Selatan sambil memancing karena di sini enak.”Maklum pak di daerah saya Karang anyar, Kartini tidak ada Danau.” Ungkapnya.(Sutarno)
Ibukota
Mantan Manajer Legal Ngaku Korban Kriminalisasi, Binus Belum Buka Suara
JAKARTA, Sentana – Polemik dugaan kriminalisasi terhadap mantan pejabat legal Yayasan Bina Nusantara (BINUS), Poppy, masih bergulir. Hingga kini, pihak yayasan belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus yang menyeret eks Corporate Senior Legal Manager tersebut sebagai tersangka.
Upaya konfirmasi yang dilakukan sejumlah awak media di kantor BINUS di kawasan Jalan Syahdan, Jakarta Barat, belum membuahkan hasil. Pihak management maupun corporate legal yang ditemui tidak memberi tanggapan. Informasi hanya diperoleh dari petugas keamanan berinisial IH, yang menyarankan agar pertanyaan disampaikan melalui kepada tim legal. Menurutnya, permintaan serupa juga telah disampaikan oleh beberapa media lain.
Upaya konfirmasi lanjutan belum mendapat respons. Pihak BINUS mengarahkan agar pertanyaan ditujukan kepada tim kuasa hukum mereka. Namun, hingga berita ini disusun, pihak kuasa hukum BINUS tidak bisa dihubungi sehingga belum ada tanggapan resmi.
Di sisi lain, Poppy dalam keterangan resminya, menyampaikan pembelaannya. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka dalam laporan polisi tertanggal 5 Maret 2025 tidak adil dan diduga berkaitan dengan konflik internal di tempatnya bekerja.
Perempuan yang telah mengabdi selama 17 tahun di BINUS itu diberhentikan pada Januari 2026, tidak lama setelah status tersangka disematkan kepadanya atas dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP terkait penggunaan surat palsu.
Kasus ini bermula dari laporan internal auditor yang menuding adanya pemalsuan dokumen penawaran notaris dalam proyek perpanjangan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di Meruya, Jakarta Barat, serta Mekarsaluyu, Bandung.
Poppy menolak tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa proses pemilihan notaris berada di bawah kewenangan Direktur Legal dan bagian pengadaan (procurement), bukan dirinya. Ia juga mengaku memiliki bukti komunikasi internal yang menunjukkan bahwa penunjukan notaris dilakukan atas arahan atasan.
Selain itu, ia menyebut salah satu notaris telah memberikan klarifikasi bahwa dokumen penawaran yang dipersoalkan merupakan dokumen sah.
“Tidak ada kewajiban bagi saya untuk memverifikasi keaslian dokumen penawaran notaris. Itu ranah procurement,” kata Poppy.
Ia juga mengungkap bahwa tuduhan awal terhadap dirinya adalah penggelapan dana. Namun, tuduhan tersebut tidak terbukti dan kemudian bergeser menjadi dugaan pemalsuan dokumen.
Menurut Poppy, mekanisme pembayaran proyek dilakukan langsung oleh bagian keuangan kepada notaris, sehingga tidak ada aliran dana yang melalui dirinya.
Poppy juga mengaku mengalami tekanan selama proses penyidikan, termasuk permintaan untuk mengundurkan diri dan mengakui kesalahan yang tidak dilakukannya. Ia bahkan diminta menandatangani perjanjian yang dinilai merugikan, termasuk pembatasan untuk bekerja di bidang serupa seumur hidupnya.
Selain itu, ia menyoroti sejumlah kejanggalan, seperti penundaan pemanggilan sebagai saksi serta waktu penetapan tersangka yang berdekatan dengan penerbitan surat pemecatan.
Sebelumnya, Poppy juga melaporkan internal auditor yang menuduhnya ke Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan pencemaran nama baik. Namun, laporan tersebut berujung pada laporan balik terhadap dirinya di Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Poppy, Dewi Susianti, menegaskan kliennya tidak memiliki kewenangan dalam menentukan notaris dalam proyek tersebut. Ia menyebut penentuan vendor sepenuhnya dilakukan oleh bagian procurement dan diputuskan oleh Direktur Legal.
Dewi juga mengungkap adanya perubahan dalam proses penunjukan notaris. Awalnya, notaris dengan penawaran terendah dipilih, namun kemudian diganti setelah terjadi kenaikan biaya signifikan, sehingga beralih ke notaris lain dengan penawaran lebih rasional.
Menurutnya, fakta tersebut tidak dimunculkan dalam laporan yang menjadi dasar proses hukum. Ia juga menyoroti bahwa pihak-pihak terkait dalam proses awal, termasuk notaris yang sempat dipilih, tidak diperiksa.
Dalam proyek lain di kawasan Dago Pakar pada 2021, Dewi menyebut hasil audit internal tidak menemukan pelanggaran. “Tidak ada fraud, tidak ada temuan major maupun minor,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembayaran seluruh proyek dilakukan langsung oleh bagian keuangan kepada notaris, tanpa melibatkan kliennya secara pribadi.
Pihaknya juga mengklaim telah mengantongi sejumlah bukti, mulai dari hasil audit internal, dokumen email terkait keputusan penunjukan notaris, hingga surat resmi dari notaris yang menyatakan keabsahan dokumen.
Dewi turut menyoroti perubahan pasal yang dikenakan kepada kliennya, dari dugaan penggelapan menjadi pemalsuan dokumen. Menurutnya, hal tersebut perlu diuji dalam konstruksi hukum.
“Klien kami tidak pernah diperiksa terkait pasal penggelapan, namun tiba-tiba muncul pasal pemalsuan saat penyidikan,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan adanya kerugian yang menjadi dasar perkara, mengingat perhitungan yang digunakan berasal dari perbandingan tarif notaris lain, sementara setiap notaris memiliki standar biaya berbeda.
Poppy berharap penyidik dapat melihat kasus ini secara objektif dan mempertimbangkan penghentian perkara.
“Saya tidak pernah melakukan penggelapan, tidak memalsukan, maupun menggunakan surat palsu. Saya percaya kebenaran tidak mungkin salah,” ujar Poppy. Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan belum ada pernyataan resmi dari pihak BINUS. ***
Ibukota
Kasatpol PP Kota Administrasi Jakut GerCep Atasi Laporan Warga Terkait Premanisme Palak PKL dan Parkir Liar
Jakarta, Hariansentans.com.– Dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya premanisme palak PKL dan parkir liar di lingkungan wisata air Sunter Jakarta Utara.
Wisata air merupakan salah satu dari 12 Destinasi Wisata Pesisir kebanggan Jakarta Utara, seperti Danau Sunter Selatan.1 dan 2 serta untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
“Kami dari Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara dan Sudinhub Jakarta Utara beserta TNI-POLRI bersama unsur Tiga Pilar Kota Administrasi Jakarta Utara melaksanakan kegiatan apel bersama untuk menghimbau kepada seluruh PKL dan Parkir liar yang berada di danau Sunter Utara pada malam hari Senin tanggal 4 Mei 2026,” Ujar Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara, Budhy Novian.

Kegiatan ini dipimpin langsung Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara, Budhy Novian. SH. MH. untuk melakukan himbauan kepada para PKL dan Parkir liar agar tidak melakukan berjualan di ruang publik fasos fasum dan membuat pandangan yang kurang enak di pandang oleh mata.
Pada saat himbauan bersama tiga pilar kepada para PKL dan Parkir liar Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara menurunkan 60 anggota, Sudinhub Jakarta Utara,20 anggota dan UKP kota masing-masing 2 ( Sudin BM Sosial Ukpd Lain ) Garnisun 2 anggota,POM AD 2 anggota, POMAL 2 anggota, Polres Metro Jakarta Utara, 2 anggota, Kodim 2 anggota, Polsek,2 anggota, Koramil 2 anggota , dan Perangkat Kelurahan Sunter Jaya 2 orang, Perangkat Kecamatan Tanjung Priok 3 orang dan lainnya.
“Imbauan ini adalah upaya bersama untuk menjaga waja kota administrasi Jakarta Utara tetap tertib dan nyaman.Kami mengedepankan pendekatan persuasif, namun tetap konsisten dalam penegakan aturan,” Ujarnya.
Tim gabungan kemudian bergerak dan menyisir para PKL dan Parkir liar yang berada di wilayah danau Sunter Selatan yang berjualan di atas trotoar dan menggangu hak pejalan kaki dan himbauan serta penataan agar aktivitas masyarakat tetap berjalan tanpa menunggu ketertiban umum.
Saat kegiatan himbauan bersama tiga pilar berlangsung tertib dan mendapatkan respon positif dari masyarakat sekitar yang mengharapkan penindakan dilakukan secara rutin untuk menjaga kenyamanan lingkungan di wilayah danau Sunter Selatan.
“Kami akan terus berenergi terus dengan tiga pilar dan unsur terkait dalam menjaga wilayah Jakarta Utara dengan tetap aman, tertib dan kondusif,” Ucapnya.
Sementara itu, Eka lurah Sunter Jaya mengatakan bahwa apel gabungan ini, terkait adanya laporan masyarakat terkait adanya PKL dan Parkir liar yang berada di wilayah danau Sunter Selatan yang menggangu fasilitas umum atau fasus fasum.
“Dan kami terus untuk melakukan himbauan kepada para PKL dan Parkir liar yang berada di wilayah danau Sunter Selatan Jakarta Utara,” tuturnya
Sementara itu Sunarno.SH.ketua Pokja PWI Pemkot administrasi Jakarta Utara. Bersama H.Tarno.Penasehat.Kami sangat mengaspresiasi Gerak Cepat Satpol PP langsung menertibkan Premanisme,Pkl dsn parkir liar yang bikin macet jalan Danau Sunter Selatan.” Negara tidak boleh kalah sama Premanisme apapun alasannya.” Tegasnya.(Sutarno)
-
Ibukota3 days agoParkir Liar Danau Sunter Selatan Diduga Dikelola Premanisme, Aparat Dinilai Tutup Mata.
-
Ibukota3 days agoPolisi Bongkar Peredaran Obat Terlarang Daftar G, di Tanjung Priok, Penjual Ditangkap
-
Opini4 days agoPertemuan Dua Ketua Ikatan di Hari Pendidikan
-
Ibukota6 days agoHendra Hidayat Pimpin Gerakan Menanam di Jakarta Utara

