Polhukam
Anggota Komisi III DPR Desak Kejagung Panggil Pihak Sugar Group,
Terkait Kasus Mafia Hukum Zarof Ricar
JAKARTA, __ Anggota Komisi III DPR RI, Rudyanto Lallo, SH, MH mendesak Kejaksaan Agung RI memanggil Sugar Group Company (SGC) milik Gunawan Yusuf Skandal terkait ditemukannya bukti catatan tertulis “Perkara Sugar Group Rp. 200 milyar” dalam kasus korupsi kasus makelar kasus di Mahkamah Agung RI, yang melibatkan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA RI RI, Zarof Ricar.
“Kita berharap kejaksaan jangan heboh diawal. Seolah-olah mengungkap kasus triliunan rupiah. Kemudian penanganannya jalan ditempat, mandek, dan tuntutannya rendah. Zarof Ricar ditahan penyidik sejak tanggal 24 Oktober 2024. Ia sudah mengaku salah satu sumber uang suap dari SGC. Kewajiban penyidik melakukan pemeriksaan pendalaman berdasarkan pengakuan itu. Tapi Jampidsus malah menjawab penyidik tidak bisa memeriksa pelaku suap sesuai pengakuan tersangka. Ini aneh. Ada apa? Sudah 45 hari sejak Zarof Ricar ditahan belum ada kemajuan yang siknifikan. Padahal mens rea penyuapan sudah terang bederang ingin ngemplang utang sebesar triliuan rupiah. Tentu kita sayangkan, ” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (16/1/2025).
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem itu meminta agar Jaksa Agung meluruskan setiap kasus yang ditangani, sebagaimana perintah Presiden Prabowo Subianto yang menjadikan korupsi sebagai musuh negara.
“Bahkan saya meminta agar Presiden Prabowo secara khusus ikut mengawal dan mengawasi kasus ini” ujarnya lagi.
Sebagaimana riuh diwartakan, penyidik pidsus pada 24 Oktober 2024 menggeledah rumah kediaman Zarof Ricar di bilangan Jl. Senayan No. 8, Kel. Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan menemukan dan menyita berbagai mata uang asing total sebesar Rp. 920 milyar. Selain kepingan logam mulia emas total seberat 51 kilogram. Lalu penyidik menemukan bukti catatan tertulis antara lain “Titipan Lisa“, “Untuk Ronal Tannur:1466/Pid.2024”, “Pak Kuatkan PN”. Namun menurut sumber di Gedung Bundar — selain itu — sebenarnya terdapat pula bukti catatan tertulis “Perkara Sugar Group Rp. 200 milyar”. Apabila bukti catatan itu benar, uang sebesar Rp. 200 milyar itu patut diduga sebagai titipan untuk hakim agung yang menangani perkara sengketa perdata antara Sugar Group Company (SGC) milik Gunawan Yusuf, Dkk melawan Marubeni Corporation (MC) Dkk.
Kasusnya sendiri mulai viral usai Hakim Agung Syamsul Maarif menabrak Pasal 17 ayat (5) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang memutus perkara Peninjauan Kembali (PK) No. 1362 PK/PDT/2024, tanggal 16 Desember 2024 — hanya dalam tempo 29 hari — menjadi kotak pandora yang membuka tabir sumber uang suap senilai Rp. 920 miyar, dalam dugaan korupsi makelar kasus di Mahkamah Agung RI, yang melibatkan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA RI RI, Zarof Ricar.
PK No. 1362 PK/PDT/2024, tanggal 16 Desember 2024 itu sendiri, terkait perkara sengketa perdata antara Sugar Group Company (SGC) milik Gunawan Yusuf Dkk melawan Marubeni Corporation (MC) Dkk, bernilai triliunan rupiah, yang pada tahun 2010, sejatinya telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkraht), berdasarkan putusan kasasi No. 2447 K/Pdt/2009 tanggal 19 Mei 2010 dan No. 2446 K/Pdt/2009 tanggal 19 Mei 2010 — dimenangkan oleh MC Dkk. SGC Dkk tidak melakukan upaya hukum PK.
Persoalannya, putusan kasasi dan PK terkait perkara SGC versus MC cukup banyak. Karena mengalami daur ulang berkali-kali. Namun menurut seorang sumber, Zarof Ricar sudah “bernyanyi” di hadapan penyidik. Patut diduga uang suap Rp. 200 milyar itu terkait putusan Kasasi No. 1697 K/Pdt/2015 tanggal 14 Desember 2015 jo. PK Ke-I No. 818 PK/Pdt/2018 tanggal 2 Desember 2019 jo. PK Ke-II No. 887 PK/Pdt/2022 tanggal 19 Oktober 2023, yang merupakan upaya hukum lanjutan untuk perkara yang sejatinya tergolong nebis idem. Yakni putusan-putusan yang diduga dipakai untuk ngemplang utang SGC kepada MC bernilai triliunan rupiah. Yaitu putusan-putusan No. 373/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst tanggal 1 Maret 2012 jo PT DKI Jakarta No. 75/Pdt/2013/PT.DKI tanggal 22 April 2013. Konon Zarof Ricar sudah mengaku dengan menyebut nama-nama hakim agung yang terlibat, termasuk seorang mantan Ketua Kamar Perdata MA yang berasal dari Lampung.
Dari hasil penelusuran, tercatat hakim agung yang duduk pada majelis putusan kasasi No. 1697 K/Pdt/2015 tanggal 14 Desember 2015, adalah (1) Soltoni Mohdally, SH, (2) Dr. Nurul Elmiyah, SH, MH, dan (3) Dr. H. Zahrul Rabain, SH, MH., Majelis hakim agung PK Ke-I, No. 818 PK/Pdt/2018 tanggal 2 Desember 2019, adalah: (1) Dr. H. Sunarto, SH., MH (2) Maria Anna Samayati, SH, MH, dan (3) Dr. Ibrahim, SH, MH. Sedangkan majelis hakim agung PK Ke-II, No. 887 PK/Pdt/2022 tanggal 19 Oktober 2023, adalah: (1) Syamsul Maarif, SH, LLM, Ph.D, (2) Dr. H. Panji Widagdo, SH, MH, (3) Dr. Nani Indarwati, SH, M.Hum, (4) Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, SH, MH dan (5) Dr. Lucas Prakoso, SH. Dua hakim agung yang disebut terakhir dissenting opinion.
Dalam majelis perkara No. 818 PK/Pdt/2018 tanggal 2 Desember 2019 terdapat nama Sunarto yang kini menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung. Zarof Ricar dikenal dekat dengan Ketua MA, Sunarto. Tak heran bila pada 27-28 September 2024, Zarof Ricar yang telah pensiun sejak tahun 2022 itu tampak ikut dalam rombongan pimpinan MA yang melakukan kunjungan ke Keraton Sumenep.
Informasi soal adanya nama hakim dalam setiap tumpukan uang yang disita Kejagung yang berkaitan dengan Zarof Ricar diungkap oleh anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo dalam dengar pendapat dengan Jaksa Agung (13/11/24).Ia menanyakan apakah disetiap tumpukan uang terebut terdapat nama-nama pihak pemberi suap serta hakim-hakim yang akan menerimanya.
Namun baik Jaksa Agung maupun Jampidsus tidak menjawab lugas, dengan dalih pertanyaan sudah masuk ke dalam materi penyidikan.
“Saya rasa belum bisa kami buka untuk konsumsi publik karena alat bukti belum penuh saat ekspos dilakukan. Yang jelas jaksa sedang mengidentifikasi uang sudah dilakukan penyitaan sebesar Rp. 1 Triliun, termasuk menelusuri identitas pemberi uang, nilai nominal uang yang diberikan dan terkait perkara apa. Kita tidak bisa ketika tersangka Zarof Ricar mengaku uang dari si A lalu penyidik langsung periksa si A. Harus dicarikan alat bukti lainnya ” ujar Jampidsus, Febri Adriansyah.
Akan tetapi memang seharusnya apapun dalilhnya penyidik wajib memeriksa dan mendalami si A yang disebut oleh Zarof Ricar.
Sementara itu pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mendesak Kejaksaan Agung untuk menyelidiki asal usul uang senilai triliunan rupiah dan emas batangan yang ditemukan.
“Kejaksaan Agung harus membongkar tuntas, karena sangat mustahil uang dan batangan emas yang ada di rumah Zarof Ricar itu miliknya sendiri. Sangat mungkin itu titipan yang belum diambil oleh hakim-hakim itu guna menghindari sistem pelacakan oleh siste audit keuangan, mengingat kewajiban pejabat untuk melaporkan LHKPN,” ujarnya.
“Apabila fakta tersebut mengandung unsur kebenaran, hal ini akan menjadi babak baru dalam perkembangan penanganan perkara tersangka Zarof Ricar. Kotak pandoranya terjadinya dugaan skandal dalam putusan perkara No. 1362 PK/PDT/2024, tanggal 16 Desember 2024, dimana berkas perkara dengan tebal 3 meter dapat diputus hanya dalam waktu 29 hari. Ketua majelisnya adalah Hakim Agung Syamsul Maarif. Agar tidak kebobolan seperti kasus Harvey Moies dalam korupsi timah, seluruh pegiat anti korupsi harus mengawal kasus ini. Jaksa Agung agar mengusut tuntas sumber suang suap dan hakim penerima suap” ujar Jerry Massie Direktur Political and Public Policy Studies (P3S).
Mens Rea Suap, Ingin Ngemplang Utang
Kasusnya sendiri berdasarkan hasil eksaminasi P3S, bermula ketika Gunawan Yusuf Dkk melalui PT. GPA pada 24 Agustus 2001 menjadi pemenang lelang Sugar Group Company (SGC) — aset milik Salim Group — yang diselenggarakan BPPN dengan kondisi apa adanya ( as is), senilai Rp. 1,161 Triliun. Ketika akan dilelang, semua peserta lelang termasuk GPA telah diberitahu segala kondisi dari SGC tentang aktiva, pasiva, utang dan piutangnya. SGC yang bergerak dalam bidang produksi gula dan etanol ternyata memiliki total utang triliuan kepada MC, yang secara hukum tentu menjadi tanggung jawab Gunawan Yusuf Dkk selaku pemegang saham baru SGC. Akan tetapi, Gunawan Yusuf menolak membayar dengan dalih, utang SGC kepada MC senilai triliunan rupiah itu merupakan hasil rekayasa bersama antara Salim Group (SG) dengan MC.
Diduga untuk mensiasati agar dapat ngemplang utang yang bernilai triliunan rupiah itu, dibangun dalil yang diduga palsu, yang pada pokoknya dinyatakan utang itu hasil rekayasa bersama antara SG dengan MC, sebagaimana yang dituangkan dalam surat gugatan Gunawan Yusuf Dkk melalui PT. SIL, PT. ILP, PT. GPM, PT. ILD, dan PT. GPA menggugat MC Dkk, melalui PN Kota Bumi dan PN. Gunung Sugih, teregister dalam perkara No. 12/Pdt.G/2006/PN/GS dan No. 04/Pdt.G/2006/PN.KB. Namun pada ujung perkara, Gunawan Yusuf Dkk kalah telak, sebagaimana putusan kasasi No. 2447 K/Pdt/2009 tanggal 19 Mei 2010 dan No. 2446 K/Pdt/2009 tanggal 19 Mei 2010, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkraht). Mens rea dugaan suap sudah terang benderang, karena pelaku ingin ngemplang hutang.
Dalam pertimbangannya majelis hakim menegaskan, tuduhan bahwa utang itu hasil rekayasa dan persekongkolan bersama antara Salim Group dengan Marubeni Corporation ternyata tidak mengadung unsur kebenaran. Terbukti pinjaman kredit luar negeri itu sudah di laporkan kepada Bank Indonesia dan terlihat dalam Laporan Keuangan dari tahun 1993 (SIL) dan tahun 1996 (ILP) sampai dengan tahun 2001. Adanya rekayasa justru dibantah sendiri oleh Gunawan Yusuf melalui kuasa hukumnya yang pada pokoknya menyatakan ingin menyelesaikan kewajiban pembayaran utang dan bersedia melakukan pembahasan sehubungan dengan rencana pemangkasan sebagian hutang (haircut).
Ketidakbenaran tuduhan persekongkolan diperkuat dengan bukti surat tertanggal 12 Maret 2003, yang pada pokoknya Gunawan Yusuf menawarkan untuk menyelesiakan kewajibannya dengan menerbitkan promissory note senilai usd 19 juta. Berdasarkan dua putusan kasasi tersebut, pada pokoknya SGC diputuskan tetap memiliki kewajiban pembayaran utang kepada MC, yang bernilai triliunan rupiah.
Usai kalah telak, Gunawan Yusuf tak menyerah. Ia mendaftarkan empat gugatan baru secara sekaligus. Memanfaatkan azas ius curia novit, sebagaimana ditegaskan Pasal 10 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dimana pengadilan tidak boleh menolak memeriksa dan mengadili perkara. Dalam empat gugatan baru tersebut, materi pokok perkara sejatinya sama dengan putusan kasasi No. 2447 K/Pdt/2009 dan No. 2446 K/Pdt/2009 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkraht).
SGC sebagai penggugat hanya mengubah materi gugatan yang bersifat aksesoris dan mengada-ngada, sebagaimana perkara-perkara (1) No.394/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst, (2) No. 373/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst, (3) No. 470/Pdt.G/2010/Jkt.Pst, dan (4) No. 18/Pdt.G/2010/Jkt.Pst., yang terkait dengan perkara No. 141/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst, No. 142/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst, dan No. 232/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst, dan berlanjut pada perkara kasasi No. 1362 PK/PDT/2024 yang diputus oleh Hakim Agung Syamsul Maarif dengan kontroversial. Diduga, empat gugatan baru itu merupakan gugatan akal-akalan SGC Dkk, yang diduga sebagai siasat atau modus untuk ngemplang utang kepada Marubeni Group yang nilainya triliunan rupiah itu.
Ketika diminta konfirmasi pada akhir Desember 2024, Juru Bicara Mahkamah Agung RI, Yanto, SH, MH yang berjanji Senin (30/12/24) akan mengecek terlebih dahulu ke bagian kepaniteraan perdata, namun hingga saat ini tidak ada jawaban.
Siapa Gunawan Yusuf
Gunawan Yusuf pemegang saham baru SGC, pernah tercatat orang terkaya ke-44 di Indonesia versy Majalah Globe Asia, lahir di Jakarta tanggal 6 Juni 1954, pernah menjadi terlapor dalam kasus penipuan dan TPPU di Bareskrim Polri pada 20 April 2004, atas nama pelapor Toh Keng Siong yang melakukan penempatan dana ke PT. Makindo milik Gunawan Yusuf sebesar Usd 126 juta tahun 1999. Penangannnya dilakukan oleh Dittipideksus Bareskrim Polri hingga tahun 2018 lalu berujung SP3. Polisi tak melanjutkan penyidikan kendati Toh Keng Siong memenangkan gugatan pra pradilan sebagaimana putusan Pra Pradilan No. 33/Pid.Prap/2012/PN/JKT.SEL tanggal 19 Oktober 2012. Gunawan Yusuf selaku pemilik PT. Makindo pernah pula tersangkut dalam kasus pajak senilai Rp. 494 milyar. Apakah ia tak tersentuh hukum (untouchable)?.
Polhukam
Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol Dadang Hartanto Tegaskan Kejar Bandar Narkoba Kampung Bahari, Warga Jangan Dijadikan Tameng
Jakarta, Hariansentana.com – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan di kawasan narkoba Kampung Bahari alias Kebon Pisang Jakarta Utara, Minggu, 1 November 2026. Penggerekan ini mendapat perlawanan sengit dari para bandar dan warga di Kampung Bahari.
Namun begitu, Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol Dadang Hartanto menyatakan sudah mengantongi data bandar narkoba yang melarikan diri saat penggerebekan Kampung Bahari hari ini. Dia juga memastikan polisi akan memburu para bandar narkoba yang lari itu.
Untuk yang target memang mereka melarikan diri. Tapi kita sudah ada datanya,” kata Kapolda Dadang seusai penggerebekan di Kampung Bahari.

Dirinya juga memastikan para bandar yang kabur itu tidak akan berkutik dalam pengejaran polisi. Kapolda Dadang juga menyebut harus ada penataan dan penyadaran masyarakat di Kampung Bahari.
“Mereka tidak akan bisa lari ke mana pun. Pasti akan kami kejar. Yang penting mereka tidak memanfaatkan masyarakat sini sebagai tameng. Itu terpenting. Mereka sudah kabur keluar dari, dari apa, dari lingkungan yang melindunginya selama ini,” kata Kapolda Dadang.
Pada kesempatan yang sama, Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dalam penggerebekan di Kampung Bahari. Sementata para bandar narkoba akan terus dikejar.
“Ada sajam dan bong, ya. Peralatan-peralatan yang digunakan untuk penyalahgunaan narkoba. Kita akan terus kejar bandar-bandar tersebut,” ujar Kombes Pol Bismo.
Selain narkoba, penyidik juga mengamankan uang tunai serta alat pembuat ekstasi. Sejumlah senjata api (senpi) juga turut diamankan.
“Uang tunai ada. Hasil jadi satu sama barang bukti ganjanya. Hasil penjualan ditaruh di situ berikut ganjanya, berikut dengan uang tunainya,” jelas Kombes Pol Bismo lagi.(Sutarno)
Polhukam
Ketua LSM PRB Kritik Penanganan Kasus Korupsi di Kabupaten Bogor, Minta Ketua KPK Beri Kepastian Hukum
Bogor, Hariansentana.com – Polemik hukum di Kabupaten Bogor terkait penanganan kasus dugaan korupsi upah pungut Bapenda, SDM, dan Dinas Pendidikan menuai kritik keras dari Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB).
Hal itu disampaikan Ketua LSM PRB M Johan Pakpahan saat ditemui ketika menghadiri pengukuhan Prof. Rendi di Universitas Borobudur, bersamaan dengan pertemuan dengan Menteri Hukum dan HAM Prof. Yusril Ihza Mahendra 31 Oktober 2026.
Dalam kesempatan itu, Ketua LSM PRB M Johan Pakpahan meminta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk lebih tegas dalam menangani perkara yang sedang diperiksa, disidik, maupun dilidik di Kabupaten Bogor.
Menurutnya, proses pendalaman sudah cukup lama, barang bukti sudah disita, dan pemeriksaan saksi seperti bendahara, kepala dinas, pejabat, Bupati, dan Wakil Bupati, termasuk penjadwalan ulang pemeriksaan, sudah dilakukan. Namun hingga hari ini, belum ada penetapan tersangka.
“Harusnya Ketua KPK boleh memberikan penjelasan, mengapa lambat dan apa yang menghalangi. Apa ada “dugaan intervensi dari pihak penguasa”Apa benar kasus tidak bisa dibuktikan sehingga sulit penetapan tersangka?” ujarnya.
Ia menilai, jika melihat barang bukti dan saksi yang diperiksa serta adanya dugaan pemotongan upah pungut yang melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, seharusnya sudah bisa menetapkan tersangka.
Ia menegaskan, kritik tersebut merupakan bagian dari kepedulian LSM PRB dalam menyoroti kinerja KPK.
“Jangan sampai keluar slogan Kabupaten Bogor istimewa, KPK tumpul menjalankan tugas dan fungsinya dalam pemberantasan korupsi, bahkan menangkap dan mengadili untuk Kabupaten Bogor tumpul,” katanya.
Ketua LSM PRB berharap Ketua KPK memperhatikan Kabupaten Bogor. Penegakan hukum harus sama dan tanpa pandang bulu. Jika salah, harus diajukan ke Pengadilan Tipikor.
Namun, jika memang tidak ada permasalahan hukum di Kabupaten Bogor, ia meminta kasus tersebut dihentikan dengan SP3 dan KPK meminta maaf kepada masyarakat Kabupaten Bogor karena telah mengacak-acak Bappenda, SDM, dan Dinas Pendidikan, serta menyatakan tidak ada korupsi.
“Jadi masyarakat jelas. Rakyatnya 6 juta menunggu keputusan Ketua KPK. Jangan biarkan kasus menggantung, berikan kepastian hukum. Walaupun hasilnya pahit kepada pejabat Kabupaten Bogor yang terkena dampak hukum, tapi rakyat tahu dan tenang melihat kinerja KPK,”papar nya…..Ron
Polhukam
Fathan Subchi, Pengabdian yang Berpulang, Kebaikan yang Tetap Dikenang
Oleh: Wakil Ketua BPK RI, Budi Prijono
JAKARTA , SENTANA – Ada kepergian yang meninggalkan kesedihan begitu dalam, hingga kata-kata terasa tidak cukup untuk mengungkapkannya. Terlebih ketika seseorang masih menjalankan amanah, menunaikan tanggung jawab dan memiliki begitu banyak rencana pengabdian. Namun, kehidupan selalu menyimpan batas yang tidak pernah dapat dipastikan oleh siapa pun.
Kabar berpulangnya Bapak H. Fathan Subchi, Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, pada Ahad (25 Oktober 2026) di Moskow, Rusia, menjadi duka mendalam bagi keluarga besar BPK RI. Beliau wafat dalam usia 56 tahun ketika sedang menjalankan tugas pemeriksaan, meninggalkan keluarga, sahabat, rekan kerja dan begitu banyak orang yang pernah mengenal, serta merasakan kebaikan hatinya.
Kepergian beliau terasa begitu dekat, meskipun terjadi jauh dari tanah air. Ada percakapan yang belum sempat dilanjutkan, senyum yang akan dirindukan dan kebersamaan yang kini tinggal menjadi kenangan. Namun, kami percaya bahwa kebaikan seseorang tidak ikut berakhir bersama kepergiannya. Kebaikan itu tetap hidup melalui keteladanan, manfaat yang pernah diberikan dan ingatan orang-orang yang ditinggalkan.
Sosok yang Mengutamakan Manusia
Lahir di Demak, Jawa Tengah, pada 11 Februari 1970, Fathan Subchi tumbuh dan menempuh pendidikan dalam lingkungan yang dekat dengan nilai-nilai keagamaan. Pendidikan dasarnya dimulai di MI Miftahul Falah, Betahwalang, kemudian berlanjut ke MTs Sunan Kalijaga, Bonang dan Pendidikan Guru Agama di Salatiga. Beliau menyelesaikan pendidikan sarjana di Institut Agama Islam Al-Aqidah, Jakarta, pada 2001, sebelum meraih gelar Magister Administrasi Publik dari Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) pada 2022.
Perjalanan pendidikan tersebut menjadi awal dari pengabdian yang membawanya melintasi berbagai lingkungan. Sejak muda, beliau aktif dalam organisasi kemahasiswaan dan kegiatan sosial. Langkahnya kemudian berlanjut ke lingkungan Nahdlatul Ulama, pemberdayaan ekonomi umat, pemerintahan, parlemen, hingga akhirnya dipercaya mengemban amanah sebagai Anggota BPK RI.
Fathan Subchi dikenal sebagai pribadi yang mudah bergaul, terbuka dan bersedia membantu siapa pun yang membutuhkan. Sahabat-sahabatnya bahkan mengenal beliau dengan julukan Mr. No Problem . Sebutan sederhana itu menggambarkan kebiasaannya menghadapi persoalan dengan sikap terbuka dan berusaha mencari jalan keluar.
Perjalanan Panjang Pengabdian
Pengabdian Fathan Subchi tumbuh melalui pengalaman yang melintasi berbagai bidang. Pernah menjadi Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII), hingga beliau dipercaya menjadi Ketua Umum PB IKA PMII periode 2025–2030.
Di lingkungan Nahdlatul Ulama, beliau juga mengambil peran dalam pengembangan ekonomi umat. Di bidang politik dan Legislasi, Fathan Subchi memperoleh kepercayaan masyarakat untuk menjadi Anggota DPR RI selama dua periode, yakni 2014–2019 dan 2019–2024. Beliau mewakili daerah pemilihan Jawa Tengah II yang meliputi Demak, Kudus dan Jepara.
Selama menjalankan tugas di parlemen, beliau pernah menjadi anggota dan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, serta mengemban tanggung jawab sebagai Sekretaris Fraksi PKB. Tentu, seluruh perjalanan tersebut dapat dicatat sebagai rangkaian pencapaian. Namun, bagi kami, makna pengabdian beliau tidak hanya terletak pada jabatan yang pernah diemban. Yang juga patut dikenang adalah bagaimana setiap kesempatan digunakan untuk bekerja, berbagi pengalaman, membangun hubungan dan berupaya memberikan manfaat kepada orang lain.
Menunaikan Amanah di BPK RI
Pada 17 Oktober 2024, Fathan Subchi mengucapkan sumpah jabatan sebagai Anggota BPK RI periode 2024–2029. Beliau kemudian menjalankan tugas sebagai Anggota VI BPK, dengan lingkup pemeriksaan yang mencakup sektor Kesehatan, Pendidikan, Kebudayaan, BPJS Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, serta sejumlah pemeriksaan keuangan daerah sesuai pembagian tugas kelembagaan.
Bidang-bidang tersebut memiliki hubungan yang sangat dekat dengan kehidupan masyarakat. Di balik anggaran kesehatan, ada harapan pasien untuk memperoleh pelayanan yang layak. Di balik belanja pendidikan, tersimpan cita-cita anak-anak untuk meraih masa depan yang lebih baik. Sementara di balik penyelenggaraan jaminan kesehatan, terdapat kebutuhan keluarga untuk memperoleh perlindungan ketika menghadapi kesulitan.
Fathan Subchi menjalankan amanah itu dengan membawa pengalaman dari berbagai lingkungan pengabdiannya. Bekal sebagai aktivis mahasiswa, penggerak ekonomi umat, pendidik dan anggota parlemen menjadi bagian dari perjalanan panjang yang mengantarkannya ke BPK.
Namun, perjalanan pengabdian tersebut harus berakhir lebih cepat daripada yang kami bayangkan. Beliau berpulang ketika sedang menjalankan tugas pemeriksaan di Moskow. Kenyataan itu membuat kehilangan terasa semakin berat. Seorang rekan berangkat untuk menunaikan tanggung jawab kelembagaan, tetapi tidak lagi kembali untuk melanjutkan kebersamaan seperti sediakala.
Ada kesedihan yang sulit dijelaskan ketika seseorang yang selama ini hadir dalam pekerjaan dan perbincangan sehari-hari tiba-tiba tidak lagi berada di tengah kita. Kami kehilangan seorang kolega, tetapi juga seorang sahabat yang kehadirannya telah menjadi bagian dari perjalanan keluarga besar BPK RI.
Melanjutkan Nilai-Nilai Pengabdian
Bagi keluarga besar BPK RI, kepergian Fathan Subchi bukan sekadar kehilangan seorang pejabat negara. Kami kehilangan seorang rekan seperjalanan, seorang sahabat dan pribadi yang telah memberikan warna dalam kebersamaan.
Menghormati pengabdian Fathan Subchi berarti pula berusaha menjaga nilai-nilai baik yang pernah beliau tunjukkan. Penghormatan itu diwujudkan dengan melanjutkan amanah kelembagaan, menjaga integritas dan memastikan pemeriksaan keuangan negara tetap dilaksanakan secara profesional, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kepada istri, anak-anak dan seluruh keluarga besar almarhum Bapak H. Fathan Subchi, kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya.
Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kekuatan, ketabahan, dan ketenangan kepada keluarga dalam melewati masa-masa yang tidak mudah ini. Semoga kenangan tentang kasih sayang, perhatian dan kebaikan beliau menjadi sumber penghiburan, serta kekuatan bagi keluarga yang ditinggalkan.
Kepada sahabat dan rekan kami, Bapak Fathan Subchi, terima kasih atas kebersamaan yang telah terjalin. Terima kasih atas pengetahuan yang dibagikan, tanggung jawab yang dijalankan, serta kebaikan yang mungkin tidak selalu terlihat, tetapi dirasakan oleh banyak orang.
Kami tidak dapat menahan kepergian ini. Namun, kami dapat menjaga agar nilai-nilai baik yang Bapak tinggalkan tetap hidup dalam pekerjaan, dalam hubungan antarsesama dan dalam cara kami menunaikan amanah.
Kini, tugas duniawi Bapak telah selesai. Kami yang masih melanjutkan perjalanan ini akan belajar menerima perpisahan dengan hati yang lapang, sembari berusaha menjaga tanggung jawab yang masih dipercayakan kepada kami.
Semoga setiap kebaikan yang pernah Bapak lakukan, menjadi amal yang terus mengalir. Semoga pengabdian yang telah Bapak berikan, menjadi kenangan yang menenteramkan dan keteladanan bagi mereka yang melanjutkan perjalanan.
Kami memohon kepada Allah SWT agar mengampuni segala khilaf almarhum, menerima amal ibadahnya, melapangkan kuburnya, menerangi tempat peristirahatannya, serta menempatkannya dalam rahmat dan kemuliaan-Nya. (***)
-
Polhukam5 days agoKetua LSM PRB Kritik Penanganan Kasus Korupsi di Kabupaten Bogor, Minta Ketua KPK Beri Kepastian Hukum
-
Ibukota6 days agoPramono Minta 10 Finalis Benyamin Sueb Award Belajar ke Luar Negeri
-
Gayahidup6 days agoSAHID Sukho Hotel Tangerang Gandeng SAHID Hotels & Resorts, Tingkatkan Daya Saing Perhotelan
-
Polhukam5 days agoFathan Subchi, Pengabdian yang Berpulang, Kebaikan yang Tetap Dikenang

