Connect with us

Nasional

IRESS: Batalkan Pengangkatan Ahok Sebagai Komut Pertamina

Published

on

Jakarta, HarianSentana.com

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah resmi ditunjuk pemerintah menjadi Komisaris Utama (Komut) Pertamina melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang berlangsung di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Jakarta Pusat (25/11). Selain Ahok diangkat pula Budi Gunadi Sadikin sebagai Wakil Komut dan Komjen Condro Kirono sebagai Komisaris. Ahok, Budi dan Condro masing-masing menggantikan Tanri Abeng, Archandra Tahar dan Gatot Trihargo sesuai SK Menteri BUMN No.282/MBU/11/2019.

Menteri BUMN Erick Thohir meminta publik dapat menerima pengangkatan Ahok, dan menunggu hasil kerjanya sebelum melakukan penolakan. Pernyataan tersebut mungkin sah diungkapkan seorang pejabat negara yang menjalankan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah meminta agar Ahok diberi jabatan di BUMN. Namun jika melihat dan mempertimbangkan esensi sebab penolakan masyarakat, yang sangat relevan dan valid, maka Menteri BUMN dan Presiden Jokowi lebih layak membatalkan pengangkatan tersebut.

Menurut Direktur Eksekutif IRESS, Marwan Batubara, penolakan masyarakat tersebut terutama muncul karena profil, rekam jejak dan status Ahok selama menjadi pejabat publik yang diyakini tidak memenuhi syarat sebagai pimpinan BUMN, baik sebagai anggota direksi maupun komisaris BUMN. “Persyaratan tersebut antara lain tercantum dalam UU No.19/2003 tentang BUMN, Permen BUMN No.02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Komisaris BUMN dan Permen BUMN No.01/2011 tentang Penerapan Good Corporate Governance (GCG) pada BUMN,” kata Marwan di Jakarta, Selasa (26/11).

Selain itu, kata dia, Pasal 28 UU BUMN yang antara lain mensyaratkan bahwa komisaris BUMN harus memenuhi kriteria integritas, dedikasi dan pemahaman bidang bisnis BUMN. “Faktanya, selama menjabat sebagai Bupati Belitung Timur dan Gubernur DKI Jakarta integritas Ahok sangat bermasalah, terutama karena tersangkut sejumlah kasus dugaan korupsi dan gagal nenegakkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Jika kita membandingkan berbagai persyaratan dalam berbagai peraturan di atas, maka jelas Ahok tidak qualified menjadi Komut BUMN,” paparnya.

Sementara Pasal 4 Permen BUMN No.01/2011 tentang GCG menyatakan agar organ atau pimpinan BUMN menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kesadaran akan tanggung jawab sosial. Sedang Pasal 12 Permen BUMN menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas, komisaris harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar korporasi.

“Status Ahok yang pernah dihukum pidana selama 2 tahun penjara juga sangat jelas tidak memenuhi kriteria nilai moral yang tinggi sebagaimana dipersyaratkan Permen BUMN No.01/MBU/2011 dan Permen BUMN No.03/MBU/2015. Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memvonis Ahok yang terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama. Perbuatan Ahok dinilai memenuhi unsur pelanggaran Pasal 156a KUHP,” tukasnya.

Selain pelanggaran etika dan moral di atas, lanjut Marwan, ternyata Ahok merupakan sosok pejabat publik yang sarat dengan dugaan berbagai kasus korupsi besar bernilai miliaran-triliunan rupiah. Pada 2017 IRESS dan sejumlah LSM telah melaporkan ke KPK kasus-kasus: Rumah Sakit Sumber Waras, Lahan Taman BMW, Lahan Cengkareng Barat, Reklamasi Teluk Jaka!rta, Dana CSR, Dana Off-Budget, Pengadaan dan Tambang Belitung Timur, Pengadaan UPS dan Pengadaan Bus Trans-Jakarta. “Meskipun sebagian besar kasus-kasus dugaan korupsi memiliki bukti permulaan cukup, tidak satu kasus pun yang diproses lebih lanjut di pengadilan,” ketusnya.

Iron!!isnya, dalam berbagai kasus dugaan korupsi yang melanggar sejumlah peraturan dan merugikan keuangan negara ratusan miliar hingga triliunan rupiah tersebut, Ahok selalu berhasil lolos dari jerat hukum, baik karena perlindungan dari KPK maupun dari Polri. :Dalam kasus RSWS misalnya, KPK menyatakan Ahok tidak mempunyai niat jahat (mens rea). Padahal bukti-bukti permulaan untuk mengadili Ahok sudah lebih dari cukup,ĺ seperti kerugian negara sebesar Rp 191 triliun sesuai Laporan Audit BPK pada 31 Mei 2016,” sesalnya.

Pada sisi lain, kata dia, muncul kampanye bahwa audit BPK salah dan auditor kasus RSWS diperiksa aparat hukum. Kemudian BPK pun akhirnya terjebak pada wacana dan upaya menangkis serangan Ahok dan para pendukung. Bahkan sejumlah pimpinan BPK pun mengalami kriminalisasi. “Demi membela Ahok, pranata dan proses hukum nasional dapat terbolak-balik dengan mudah. Padahal selama ini belum pernah ada orang yang mempersoalkan audit BPK. Jika ada, maka dapat dilakukan uji kebenaran atas data yang dimiliki BPK dengan yang dimiliki Ahok. Namun hal tersebut tidak berani dilakukan,” ungkapnya.

Selain pengangkatannnya melanggar peraturan, tidak layak secara GCG dan pernah dipenjara akibat masalah moral,  Ahok pun pernah menjadi simbol perlawanan rakyat terhadap ketidakadilan dan pelanggaran hukum. “Dengan berbagai kasus dugaan korupsi yang disandang, termasuk kasus RSSW yang belum ditutup (SP3), maka sangat pantas jika Ahok segera diadili, bukan malah dipromosi,” tegasnya.

“Presiden tinggal memilih apakah ingin menjadikan negara berjalan sesuai hukum, berkeadilan, bermartabat, bebas gonjang-ganjing, demokratis, bersatu, kondusif, saling menghargai atau berjalan sebaliknya. Kami harap pemerintah tidak memaksakan kehendak dan segera menurunkan Ahok dari jabatan Komut Pertamina,” pungkasnya.(sl)

Editor: Syarief Lussy

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ibukota

Peduli Kemanusiaan, Walikota dan Dandim 0502 Jakarta Utara, Bedah Rumah Nenek Umayah

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.- Walikota administrasi Jakarta Utara Hendra Hidayat.S.Ap.Msi. bersama Dandim 0502 Kolonel Inf. Mohammad Syaifuddin Fanany, S.H., M.I.P .Blusukan turun langsung mengunjungi nenek Umayah warga yang tinggal di.RT.07/08.Kelurahan Papanggo, kecamatan Tanjung Priok, kota administrasi Jakarta Utara yang tempat tinggalnya sangat memprihatinkan.

Melihat kondisi rumah nenek Umayah yang hampir roboh itu, Hendra Hidayat Walikota Jakut langsung ambil keputusan untuk segera di merenovasi, walaupun rumah nenek Umayah tersebut sudah masuk daftar program 100 bedah rumah dari CSR Astra, tapi Hendra Hidayat selaku Pemerintah mengambil sikap untuk segera membangun melalui Baznas Bazis Jakarta Utara.

“Tolong bantu dan segera di bangun rumah nenek Umayah, jangan tunggu lama untuk di perbaiki lagi karena di kwatirkan hujan dan rumahnya akan roboh dan otomatis bocor,” Ujar Hendra Hidayat Walikota.

“Semua biaya bedah rumah nenek Umayah pemerintah kota administrasi Jakarta Utara yang tanggung bahkan biaya kontrakan sementara untuk nenek Umayah biar saya yang bayarkan saya sebagai pimpinan Jakarta Utara bersama Dandim 0502 hanya meminta agar kami selalu di berikan kesehatan,” Tambah Walikota Jakarta Utara senin (24/8).

Sementara itu Ujang selaku ketua RW 08 kelurahan Papanggo mengutarakan Alhamdulillah akhirnya salah satu warga kami yakni rumah nenek Umayah akan segera di perbaiki oleh pemerintah Jakarta Utara, ” Sekali lagi atas nama ketua RW. 08 dan seluruh warga RT. 007 mengucapkan Terima kasih.”Ungkapnya

Selain itu Asep anak dari nenek Umayah juga mengutarakan “Kami Memang miskin boro boro buat benerin rumah makan buat makan aja maklum mas kerja Serabutan.” Alhamdulillah Semoga Allah SWT membalas kebaikan Bapak Walikota dan Dandim 0502.Semoga kariernya naik dan banyak rezekinya.rumah kami di perbaiki, saya sampai tidak bisa mengungkapkan rasa bahagia hanya ucapan Terima kasih atas bantuannya untuk keluarga kami.”Tuturnya. (Sutarno)

Continue Reading

Daerah

Peduli Kebutuhan Air, Ketua DPRD Bersama Kapolres Demak Resmikan Empat Sumur Bor

Published

on

By

DEMAK, SENTANA – Menghadapi musim kemarau panjang yang berdampak terhadap ketersediaan air bersih, Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata bersama Kapolres Demak, AKBP Arrizal Samelino meresmikan empat sumur bor untuk membantu memenuhi kebutuhan masyarakat, Jum’at (21/8/2026).

Peresmian dipusatkan di Dukuh Kalitekuk, Desa Ngaluran, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak. Empat sumur bor tersebut dibangun di Desa Ngaluran, Desa Gemulak, Desa Timbulsloko dan Desa Jeruk Gulung.

Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fata mengapresiasi langkah cepat Kapolres Demak dan jajaran dalam merespons kebutuhan air bersih masyarakat.

Ia mengatakan, bantuan tersebut menjadi bentuk kepedulian bersama terhadap warga yang menghadapi dampak musim kemarau panjang.

“Bantuan sumur bor ini merupakan sedekah air bersih yang sangat bermanfaat bagi masyarakat. Atas nama pemerintah daerah, kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Demak dan jajaran yang telah bergerak cepat membantu masyarakat,” kata Zayinul yang juga Ketua DPC PKB Demak ini.

Ditempat yang sama, Kapolres Demak, AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra mengatakan, pembangunan sumur bor berangkat dari kondisi masyarakat yang mulai merasakan dampak musim kemarau panjang.

Menurut dia, air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus mendapat perhatian bersama.

“Air bersih ini menjadi kebutuhan dasar bagi setiap warga. Kami melihat perkembangan situasi saat ini, terutama musim kemarau panjang dan persoalan kekeringan yang dirasakan masyarakat,” kata AKBP Samel.

Gagasan penyediaan sumur bor tersebut, kata dia, dibahas bersama Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fata sebagai bentuk sinergi untuk membantu masyarakat.

Dari hasil pembahasan tersebut, Polres Demak kemudian meminta jajaran Kapolsek untuk memetakan wilayah yang membutuhkan bantuan sumber air.

“Karena itu, kami bersama Ketua DPRD bersepakat untuk melakukan sesuatu yang bisa meringankan beban masyarakat. Kami kemudian mencari daerah yang membutuhkan dukungan sumber air,” ujar AKBP Samel.

Ia menyadari bantuan tersebut belum dapat menjangkau seluruh wilayah Kabupaten Demak yang mengalami persoalan kekeringan. Namun, langkah tersebut diharapkan dapat menjadi awal sekaligus menggerakkan pihak lain untuk melakukan hal serupa.

“Kami memahami apa yang kami lakukan belum cukup untuk meng-cover seluruh wilayah Kabupaten Demak. Namun, setidaknya kami mengawali dan menginisiasi. Mudah-mudahan langkah ini menjadi inspirasi bagi pihak lain untuk bersama-sama bergotong-royong membantu masyarakat,” katanya.

AKBP Samel berharap, masyarakat turut menjaga dan merawat fasilitas sumur bor tersebut sehingga manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang.

“Harapan kami, sumur bor ini dapat menjadi solusi nyata dalam mendukung ketersediaan air bersih bagi warga. Apa yang kami lakukan ini baru mengawali, selanjutnya masyarakat bersama-sama menjaga dan merawatnya agar manfaatnya dapat terus dirasakan,” tutup AKBP Samel.

Sementara itu, Kepala Desa Ngaluran, Rumawi, menyampaikan terima kasih atas bantuan tersebut. Menurut dia, keberadaan sumur bor dapat membantu mengurangi beban masyarakat, khususnya warga yang kesulitan mendapatkan air bersih selama musim kemarau.

“Kami sangat berterima kasih atas bantuan sumur bor ini. Semoga dapat bermanfaat bagi masyarakat Desa Ngaluran dan menjadi ladang ibadah bagi semua pihak yang telah membantu,” ujar Rumawi. (Red/Munthohar/Ershi).

Continue Reading

Polhukam

LSM PRB Desak Bupati Bogor Nonaktifkan Pejabat Bappenda yang Diduga Terlibat Kasus Upah Pungut.

Published

on

By

Bogor, Hariansentana.com – Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB) mendesak Bupati Bogor untuk segera menonaktifkan pejabat di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah ( Bappenda ) Kabupaten Bogor yang diduga terlibat dalam kasus dugaan upah pungut.

Ketika di hubungi tlp seluler nya Sabtu 22 / 08 /. 2026 Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) M Johan Pakpahan mengatakan ,
Langkah tersebut dinilai penting agar kinerja Bappenda tidak terganggu dan pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan normal,”terang nya.

“Kami minta Bupati Bogor tegas. Pejabat yang diduga menerima atau mendapat akses potongan upah pungut sebaiknya dinonaktifkan sementara. Ini penting untuk menjaga normalisasi pelayanan dan agar Bappenda tidak terbelenggu kasus yang sedang disidik KPK,” ujar M Johan.

Ia menjelaskan, upah pungut merupakan bagian dari pendapatan daerah yang biasanya dilaporkan Bappenda dan disetorkan ke Kas Daerah. Namun “diduga “ dalam praktiknya sering terjadi pembagian kepada pihak-pihak tertentu, termasuk oknum di DPRD,” papar nya.

“Tradisi ini sudah terjadi. Jangan ada yang disembunyikan. Dinas penghasil dana ada perbandingan upah pungut dan Bappenda yang menerima laporan serta setor ke kasda. Harus dibongkar sampai tuntas,” tegasnya.

Johan juga meminta KPK untuk transparan dalam menangani perkara ini. Menurutnya, penetapan tersangka harus berdasarkan bukti yang cukup dan tidak boleh ada intervensi kepentingan politik.

“Jangan sampai staf jadi tumbal. Kalau memang ada eselon II setingkat kepala dinas yang terlihat, harus dijelaskan apa peranannya. Kami tidak ingin kasus ini panas di awal, redup di akhir,” katanya.

Ia menyayangkan masih adanya persoalan korupsi di lingkungan Pemkab Bogor. Padahal sejak awal pihaknya sudah mengingatkan agar tidak terjadi “KPK jilid tiga” di Kabupaten Bogor.

“Oleh karena itu kami akan terus mengontrol kinerja Pemkab Bogor agar terus berbenah dan bersih dari koruptor. Rakyat juga harus diberi pemahaman karena masih banyak pejabat di Kabupaten Bogor yang bersih dari korupsi,” ujarnya.

Lebih lanjut Johan menegaskan akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Jika dalam penyidikan ditemukan keterlibatan anggota DPRD, maka harus diproses hukum juga.

“Upah pungut biasanya ada pembagiannya sampai ke anggota DPRD. KPK harus usut tuntas tanpa pandang bulu. Korupsi adalah musuh rakyat. Putusannya harus tegas dan jelas,” pungkasnya. (Ron)

Continue Reading
Advertisement

Trending