Connect with us

Nasional

Unhan RI Menggelar Sarasehan Ikatan Alumni Unhan RI bertepatan dengan Dies Natalis Unhan RI ke 15

Published

on

Bogor, Hariansentana.com – Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI) menyelenggarakan kegiatan sarasehan Ikatan Alumni Unhan RI dengan tema “Berkarya untuk Negeri: Mengoptimalkan Peran Alumni Unhan RI Dalam Membentuk Generasi Intelektual Bela
Negara”.

Acara dibuka oleh Rektor Unhan RI Letnan Jenderal TNI Jonni Mahroza, Ph.D.,dan Ketua Ikatan Alumni Unhan RI Mayjen TNI Agus Winarna, S.I.P., M.Si., M.Tr (Han)., bertempat di gedung Auditorium Unhan Lt.2, Kampus Bela Negara, Kawasan IPSC Sentul, Bogor, Jawa Barat. Rabu (24/04).

Dalam Sambutannya Rektor Unhan RI menyampaikan bahwa Dies Natalis Ke-15 Unhan RI merupakan momen refleksi sekaligus momentum untuk maju ke depan. Dalam perjalanan 15 tahun ini, Unhan RI telah menunjukkan komitmen untuk menjadi pusat Pendidikan Pertahanan yang terkemuka, tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di mata Dunia.

Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran penting para Alumni, yang telah mengabdikan diri mereka dalam berbagai bidang untuk mendukung Pertahanan dan
Keamanan Negara.

Rektor Unhan RI mengajak para Alumni untuk berbagi pengalaman, wawasan, dan gagasan inovatif mereka. Acara Sarasehan ini dirancang untuk mendorong dialog dan kolaborasi, yang akan membantu untuk merumuskan langkah-langkah konkret dalam mengoptimalkan peran Alumni.

Dengan kerja sama yang erat, dapat menciptakan perubahan positif yang berdampak bagi Pertahanan Nasional dan Intelektual Bela Negara. Diharapkan acara ini menjadi awal dari kolaborasi yang lebih erat antara Unhan RI dan Alumni, serta membuka jalan bagi generasi Intelektual Bela Negara yang unggul.

Rangkaian sarasehan dilaksanakan sesi diskusi, menghadirkan 2 narasumber yaitu Dr. Masdalena Pane, S.E., M.Si., menjelaskan topik “Dampak Lingkungan pada Pandemi Covid-19” dan Dr. Prisca Delima membahas topik “Peran Alumni Unhan RI dalam Mengembangkan Kader Intelektual Bela Negara dengan Nilai-nilai Kebangsaan yang Kokoh”.

Kegiatan sarasehan Ikatan alumni Unhan TA.2024 ini diakhiri dengan Musyawarah Ikatan Alumni (Pemilihan Ketua Alumni Periode 2024/2028 Unhan RI).

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ibukota

Heru Ancam Copot Oknum RW/RT Terima Setoran Jukir Liar

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan ada oknum Ketua RW/RT yang diduga menerima setoran parkir liar. Heru Budi mengaku tak segan mencopot oknum. RW/RT yang menyimpang.
Awalnya, Heru mengaku mendapatkan informasi tersebut dari anak buahnya, Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo. Heru pun memastikan pihaknya kan mengecek oknum RT tersebut.

“Ya saya mendapatkan laporan dari Kepala Dinas Perhubungan seperti itu,” kata Heru Budi kepada wartawan, Jumat (17/5/2024).

Selain oknum RT, Heru juga meminta anak buahnya turut memeriksa oknum RW. Jika terbukti menerima setoran, yang bersangkutan akan diproses sesuai dengan ketentuan.

“Nanti melalui mekanisme di sana, ada pak asisten pemerintah, mekanisme pak lurah, dipanggil RT-nya atau ada RW juga, diberi peringatan,” ujarnya.

Heru meminta para ketua RT menegakkan aturan yang ada. Ia pun mengancam akan mencopot ketua RT apabila tak disiplin.

“Tentunya di perda/pergub kan ada, kita menegakkan perda/pergub ada aturan semuanya RW/RT juga mengikuti aturan-aturan di perda/pergub kalau tidak disiplin bisa diganti,” tegasnya.

Sejauh ini, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menertibkan juru parkir (jukir) liar di sejumlah titik Ibu Kota. Saat ini, total 127 jukir liar ditertibkan petugas di minimarket hingga rumah toko (ruko).

Penertiban jukir liar dilakukan di lima kota oleh tim gabungan Pemprov DKI Jakarta Terdiri dari, dishub, satpol-pp,dinas sosial dan TNI/polri.pada Kamis (16/5) di 66 lokasi, mulai minimarket hingga bangunan ruko.

Sebanyak 9 jukir liar ditindak oleh Satpol PP tingkat provinsi, 14 jukir ditindak di Jakarta Pusat, 11 jukir ditindak di Jakarta Utara, 15 jukir di Jakarta Barat, 9 jukir di Jakarta Selatan, dan 14 jukir di Jakarta Timur.(sutarno)

Continue Reading

Ibukota

Robby Siap Melayani Warga dan Mendukung Program Pembangunan.

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com –– Robby yang saat ini masih menjadi Ketua Forum LMK kecamatan pademangan (ketua LMK kelurahan pademangan barat) mencalonkan diri sebagai bakal calon dewan kota.

Pendaftaran calon dewan kota tersebut dilakukan secara langsung dengan mendaftarkan diri ke Kelurahan pademangan barat di dampingi anggota FKDM, MUI, BKM, LMK Rt/Rw, 013.kelurahan pademangan barat, kecamatan pademangan kota administrasi Jakarta Utara untuk masa periode 2024-2029, jum’at(17/05/2024).sore

Seusai penyerahan berkas, Robby mengatakan, majunya dirinya mencalon Dewan Kota karena dirinya ingin mengabdikan diri bagi masyarakat dan turut serta menyukseskan pembangunan khususnya di Jakarta Utara.

“Anggota dewan kota harus memiliki visi,” ujar Robby saat di konfirmasikan jum’at (17/05/2024).

Untuk visi kedepan, Jika dirinya dipercaya mengemban amanah sebagai dewan kota, saya telah mempunyai visi yakni, kolaboratif selaras dengan Jakarta sebagai Kota global city di samping bisa bersinergi dengan stake holder dan Forkopimko.Disamping itu, merespon secara cermat aspirasi masyarakat dan mendukung program pembangunan serta pelayanan publik dan dewan kota harus banyak berinteraksi dengan warga masyarakat sehingga paham persoalan yang di hadapi masyarakat.

“Saya juga mengapresiasi kinerja Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, mulai dari lurah, camat dan walikota yang selalu merespon aduan warga masyarakat,”kata Robby.

Dewan Kota merupakan lembaga musyawarah masyarakat yang membantu pemerintah kota administrasi untuk menggerakkan atau mendorong peran serta warga dalam pelaksanaan pembangunan serta peningkatan pelayanan.

“Dewan Kota bukanlah lembaga perwakilan politik, melainkan representasi perwakilan warga setiap kecamatan yang memiliki kedudukan sebagai wadah penghubung antara pemerintah kota administrasi dengan warga dan ikut mendorong peran serta warga dalam pembangunan,”tambah Robby

Sementara M. Chefy salah seorang warga pademangan menggatakan. Kami sangat mengaspresiasi kinerja Robby .”selalu sigap turun ke lapangan membantu warga kecamatan pademangan apabila mengadu permasalahan wilayah”. Jelasnya

Sementara panitia pendaftaran calon dewan kota H. Amarullah. ” Calon dewan kota tingkat kelurahan pademangan barat di pilih melalui perwakilan oleh ketua RT dan RW.berjumlah 231 orang.” Jelasnya. (Sutarno)

Continue Reading

Peristiwa

Bangunan Konstruksi Baja di Jalan Plumpang Raya Tugu Utara, Diduga Tanpa PBG, Diprotes Warga.

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com – Bangunan di Jalan Plumpang Raya Rt 004, Rw 013 Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja kota administrasi Jakarta Utara.Patut dipertanyakan. Pasalnya, bangunan non rumah tinggal/usaha dengan 1 lantai, Panjang 35 Meter dengan Lebar 12 Meter sarat dengan pelanggaran dan kemungkinan besar bangunan tersebut belum mengantongi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) atau pengganti IMB (Izin Mendirikan Bangunan),” beber salah satu warga setempat dan diminta namanya tidak dipublikasi.

Hal yang sama juga dengan Ketua RW 013, Kelurahan Tugu Utara, Rusdiaman. tidak mengetahui kalau bangunan tersebut belum mendapat Persetujuan Bangunan Gedung dari Instansi terkait,” pungkasnya dilokasi bangunan. Kamis.(17/5/2024).

Menariknya lagi, saat dipertanyakan terkait perizinan bangunan yang saat ini sedang berlangsung, diluar dugaan, ditemukan warga negara asing berada dilokasi bangunan. “Bahwa kedua warga negara asing tersebut diduga tidak mengerti bahasa Indonesia’. Setelah dicoba komunikasi menggunakan bahasa Indonesia dan mempertanyakan paspor yang dimiliki kedua warga asing tersebut tidak menjawabnya.

Bahkan saat dipertanyakan pasport yang dimiliki kedua warga asing tersebut juga tidak diresponnya.

Diduga kedua orang warga negara asing tersebut, selalu menghindar saat dipertanyakan menggunakan bahasa inggris.

“Berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor: 21 tahun 2021 Pasal 189 , “memamfaatkan ruang yang mengakibatkan perubahan pungsi ruang (peruntukan dan intensitas). dan Undang-undang No.6 Tahun 2023, pasal 38 ayat 2. Setiap bangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Ketika dikonfirmasi kepada Kepala Suku Dinas CKTRP (Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan) Jakarta Utara, Yogi tidak berhasil dihubungi.

Hal yang sama juga dengan Kasektor DKCTRP Kecamatan Koja, Desy Meilayanti juga tidak berhasil konfirmasi saat dihubungi lewat Aplikasi WhatsApp miliknya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Harian LSM – Antara, Anton P mendesak Saiful Hidayat kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta dan Dr. Ali maulana Hakim walikota administrasi Jakarta Utara untuk mengevaluasi kinerja Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, khususnya Kasektor DCKTRP Kecamatan Koja dan jajarannya untuk dimintain pertanggungjawabannya sesuai dengan tupoksinya,” tegasnya.

Lebih lanjut Anton mengatakan, “bukankah ASN sudah digaji bahkan diberikan TKD (Tunjangan Kinerja Daerah) maupun intensif yang lainnya, termasuk fasilitas yang dibiayai oleh uang rakyat.

Bahkan sudah di sumpah dan hal itu diatur menurut Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil,” jelas Anton P. saat dihubungi lewat Aplikasi WhatsApp miliknya.Kamis.(17/5/2024). (Sutarno)

Continue Reading
Advertisement

Trending