Nasional
Personel Basarnas Cilacap Diberangkatkan Untuk Membantu Operasi SAR Gempa Bumi Di Cianjur
Cilacap, Hariansentana.com – Basarnas Kantor SAR Cilacap mengirimkan 15 orang personel rescuer untuk membantu proses penanganan dan evakuasi korban gempa bumi berkekuatan 5.6 Skala Richter di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat pada Senin (21/11).
“Sebanyak 15 orang rescuer telah kita berangkatkan sore tadi sekitar pukul 17.00 Wib ke lokasi bencana gempa bumi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Diperkirakan tim akan tiba di Cianjur Selasa (22/11) sekitar pukul 01.00 Wib, mengingat perjalanan dari Cilacap menuju Cianjur ditempuh selama 8 jam perjalanan melalui jalur darat”, Ujar Kepala Kantor SAR Cilacap, Adah Sudarsa.

Gempa bumi berkekuatan 5.6 Skala Richter dengan kedalaman 10 Kilometer itu terjadi pada Senin (21/11) Pukul 13.21 Wib yang berpusat di 10 Kilometer arah barat daya dari Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
“Selain dukungan personil, Kantor SAR Cilacap juga memberikan dukungan peralatan SAR, diantaranya 1 Unit Rescue Truck Compartment, 1 Unit Truck Personil, 1 Unit Rescue Car Type II, 1 Unit Trail Klx, 1 Set Peralatan Evakuasi, 1 Set Peralatan Ekstrikasi, 1 Set Peralatan CSSR, dan APD Personil Lengkap”, tambahnya.
Tidak hanya rescuer dari Kantor SAR Cilacap dan Kantor SAR Bandung, bantuan personil dan peralatan juga dikerahkan dari Kantor SAR Jakarta, Kantor SAR Semarang, dan Basarnas Spesial Grup (BSG), serta potensi SAR Jawa Barat dan sekitarnya guna membantu proses evakuasi gempa bumi di Cianjur. (Red)
Nasional
Kepala Bapanas Amran Lantik Tiga Pejabat Tinggi Madya: Stabilkan Harga, Jangan Ada Mafia Pangan
Jakarta, Hariansentana.com – Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman melantik tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Bapanas. Penguatan jajaran pimpinan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pelaksanaan stabilisasi pangan nasional, khususnya dalam menjaga harga pangan tetap terkendali, melindungi kepentingan produsen dan konsumen, serta memastikan setiap pelanggaran yang berpotensi mengganggu stabilitas pangan ditindak sesuai ketentuan.

Dalam arahannya, Amran menegaskan bahwa jajaran pimpinan yang baru dilantik memiliki tugas utama menjaga stabilitas harga pangan sekaligus mencegah berbagai praktik yang dapat mengganggu keseimbangan pasar.
“Tugasnya sederhana, tapi rumit. Stabilkan harga. Stabilkan harga, jangan ada mafia, khususnya beras fortifikasi, beras premium-medium,” tegas Amran dalam acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Bapanas di Jakarta, Senin (14/9/2026).
Amran menyampaikan, kondisi pangan nasional selama ini dinilai baik dan stabil. Karena itu, jajaran pimpinan Bapanas yang baru diminta mempertahankan capaian tersebut sekaligus meningkatkannya melalui kerja keras dan pelaksanaan tugas yang konsisten. “Sekarang dipertahankan dan ditingkatkan,” ujar Amran.
Salah satu perhatian utama Amran adalah memastikan harga beras tetap berada dalam koridor yang telah ditetapkan pemerintah. Stabilitas harga tersebut penting untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan kepastian bagi produsen dan pelaku usaha pangan. “Jangan lagi ada harga beras di atas HET, kemudian di bawah HPP. Kenal sama Bulog,” tegas Amran.
Ia menekankan bahwa menjaga keseimbangan harga pangan membutuhkan kerja keras seluruh jajaran serta koordinasi yang kuat dengan para pemangku kepentingan. Upaya stabilisasi harus dilakukan secara menyeluruh dengan memastikan ketersediaan pangan terjaga, harga di tingkat konsumen terkendali, serta kepentingan produsen tetap terlindungi.
Amran yang juga Menteri Pertanian secara khusus meminta jajaran Bapanas memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran terkait beras fortifikasi. Setiap pelanggaran diminta ditangani secara tegas dan sesuai regulasi, termasuk dalam aspek perizinan.
“Terutama yang pelanggaran-pelanggaran fortifikasi, izin-izinnya. Bila melanggar, tidak usah ragu-ragu, cabut,” tegas Amran.

Penegakan regulasi tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola pangan sekaligus mencegah praktik yang dapat menciptakan distorsi pasar dan mengganggu stabilitas harga pangan. Pengawasan dan penindakan juga menjadi instrumen untuk memastikan pelaku usaha menjalankan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun Tiga pejabat yang dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 113/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Bapanas tersebut, yaitu Mayjen TNI (Purn.) Ito Hedriarto, S.Sos., M.Sc. sebagai Sekretaris Utama Bapanas, Brigjen Pol. Hermawan, S.IK., M.M. sebagai Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan, serta Aulia Sofian, Ph.D. sebagai Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi.

Pelantikan tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Madya tersebut sekaligus memperkuat aspek integritas dalam pelaksanaan tugas di lingkungan Bapanas. Ketiga pejabat telah mengucapkan sumpah jabatan dan menandatangani Pakta Integritas sebagai komitmen untuk menjalankan tugas secara transparan, jujur, objektif, dan akuntabel.
Pakta Integritas tersebut antara lain memuat komitmen untuk berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme; tidak meminta maupun menerima pemberian yang tidak sesuai ketentuan; menghindari konflik kepentingan; serta menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Amran menegaskan, negara telah memberikan mandat kepada jajaran Bapanas untuk bekerja sebaik-baiknya dalam menjaga pangan nasional. Karena itu, seluruh jajaran diminta bekerja keras dan menjalankan kewenangan secara tegas, terukur, serta sesuai dengan regulasi.
Penguatan jajaran pimpinan Bapanas diharapkan semakin memperkuat pelaksanaan stabilisasi pangan nasional, terutama dalam menjaga harga beras sesuai ketentuan, memastikan kepentingan produsen dan konsumen tetap terlindungi, serta meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap setiap pelanggaran yang berpotensi mengganggu stabilitas pangan. (***)
Polhukam
LSM PRB Wacana Jabatan Kades Seumur Hidup Langgar Konstitusi dan Ancam Demokrasi di Desa
Bogor, Hariansentana.com – Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) M Johan Pakpahan memberikan pernyataan tegas terkait wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa hingga seumur hidup.
Saat di hubungi melalui telepon selulernya Senin 14 / 9 / 2026 , Johan menilai usulan tersebut telah melanggar konstitusi, Undang – Undang Desa, dan Undang-Undang Dasar 1945,”terang nya.
“Ini sudah melanggar konstitusi dalam aturan Pilkades. Perpanjangan waktu jabatan kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun saja sudah dimajukan. Sekarang ada lagi permintaan agar tidak dilakukan Pilkades dan jabatan kades dibuat seumur hidup. Ini jelas mencederai konstitusi dan semangat demokrasi,” ujarnya.
Menurut Johan ,prinsip dasar negara adalah persamaan setiap warga negara di hadapan hukum dan politik. Tidak terkecuali kepala desa. Jika jabatan kepala desa dibuat seumur hidup, maka mekanisme demokrasi di tingkat paling bawah akan rusak,”tegas nya.
“Desa adalah pemerintahan paling bawah dan menjadi cermin pelaksanaan demokrasi. Kalau di desa demokrasi sudah tidak berjalan, bagaimana kita bisa berharap demokrasi di tingkat nasional berjalan sehat?” katanya.
Ia juga mengingatkan, jika usulan jabatan kades seumur hidup ini berhasil, bukan tidak mungkin ke depan akan muncul usulan serupa untuk jabatan presiden dengan alasan balas jasa politik.
“Ini harus diantisipasi oleh para tokoh dan elit politik nasional. Sekilas kelihatan sederhana, tapi dampaknya bisa nasional. Ada tanda-tanda tidak sehat dalam demokrasi kita ke depan,” tegasnya.
Lebih lanjut ia menilai, Pilkades tetap harus dilaksanakan dan tidak boleh ditunda dengan alasan biaya atau alasan tidak relevan lainnya. Pilkades merupakan sarana penting untuk mengukur kinerja kepala desa petahana.
“Pilkades penting untuk mengukur apakah rakyat masih percaya dengan kinerja kades incumbent. Kalau kinerjanya baik, rakyat pasti memilih lagi. Kalau buruk, otomatis akan diganti. Jangan sampai Pilkades ditiadakan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti aksi sebagian kepala desa yang melakukan demonstrasi ke DPR RI dengan membawa ancaman. Menurutnya, jika tuntutan tidak dipenuhi lalu muncul gerakan separatis dan ancaman terhadap negara, maka hal itu harus menjadi perhatian serius pemerintah.
“Jangan sampai perpanjangan jabatan kades menjadi 8 tahun dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu, seperti memenangkan calon presiden tertentu. Apalagi sekarang muncul wacana jabatan seumur hidup. Ini sudah melawan konstitusi. Dan jika melawan konstitusi, dapat diduga sebagai tindakan separatis yang memecah persatuan Indonesia,” pungkasnya.
Ia berharap pemerintah dan DPR tetap berpegang pada Undang-Undang Desa dan UUD 1945. Pilkades harus tetap berjalan dengan memberikan ruang kompetisi yang sehat, agar lahir pemimpin desa yang membawa perubahan, bukan kembali ke wajah lama.
“Dari desa kita bisa melihat model pemimpin seperti apa yang akan lahir di Indonesia. Apakah masih percaya dengan politik uang, atau sudah bergeser ke pemimpin yang berani mengubah dan memberantas korupsi. Jangan sampai desa justru menjadi tempat kemunduran demokrasi,”papar nya…….Ron
Daerah
PDIP Dorong Inpres Jalan Desa, DPR Nilai Bisa Atasi Keterbatasan Anggaran Desa
TEMANGGUNG – Pemerintah didorong menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Desa untuk mempercepat pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan di wilayah pedesaan.
Usulan tersebut disampaikan Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Sofwan Dedy Ardyanto, yang menilai keterbatasan fiskal pemerintah daerah dan desa membuat pembangunan jalan desa sulit dilakukan secara optimal.
Menurut Sofwan, kondisi keuangan desa saat ini menjadi salah satu kendala dalam memenuhi kebutuhan infrastruktur yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.
“Kondisi fiskal desa yang terbatas membuat pemerintah desa tidak lagi mampu memenuhi kebutuhan pembangunan jalan yang menjadi tanggung jawabnya kepada masyarakat,” kata Sofwan di Temanggung, Minggu (13/9/2026).
Konsep Inpres Jalan Desa
Sofwan mengatakan, penerbitan Inpres Jalan Desa dapat menjadi langkah strategis pemerintah untuk memperkuat pembangunan infrastruktur dasar di tingkat desa.
Ia mengusulkan agar konsep tersebut dapat dikembangkan dengan mengacu pada program Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) yang selama ini diarahkan untuk mendukung pembangunan dan peningkatan kualitas jalan daerah.
“Pemerintah perlu mempertimbangkan untuk meluncurkan kebijakan Inpres Jalan Desa. Selama ini yang baru ada program Inpres Jalan Daerah untuk membangun poros jalan kabupaten,” ujarnya.
Menurutnya, dukungan pemerintah pusat diperlukan agar pembangunan jalan tidak hanya terfokus pada jalan nasional maupun jalan kabupaten, tetapi juga menjangkau akses jalan yang berada di wilayah pedesaan.
Jalan Desa Dorong Ekonomi Masyarakat
Sofwan menilai keberadaan jalan desa yang layak memiliki peran penting dalam meningkatkan konektivitas masyarakat. Infrastruktur tersebut juga menjadi penunjang mobilitas warga dan distribusi berbagai komoditas, terutama hasil pertanian.
Jalan yang baik, kata dia, akan memudahkan petani membawa hasil produksi menuju pasar sekaligus memperlancar akses masyarakat terhadap pusat pelayanan ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan fasilitas publik lainnya.
Karena itu, pembangunan dan pemeliharaan jalan desa dinilai tidak hanya berkaitan dengan infrastruktur, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan di wilayah pedesaan.
Sofwan berharap Presiden Prabowo Subianto dapat mempertimbangkan usulan penerbitan Inpres Jalan Desa sebagai bentuk dukungan pemerintah pusat terhadap pembangunan infrastruktur desa.
“Program ini bisa menjadi energi positif bagi pemerintah desa dalam membangun infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat, sekaligus mempercepat pemerataan pembangunan hingga ke wilayah pedesaan,” pungkasnya.
-
Ibukota7 days agoAcara Malam Puncak HUT RI Ke-81. Kelurahan Pademangan Barat Meriah
-
Polhukam2 days agoBersama Aktivis ‘98, RAJADEM Nilai Nazali Lempo Layak Bawa Arus Balik Penegakan Hukum di INDONESIA
-
Polhukam5 days agoDorong Aspirasi Rakyat, PABAN Indonesia Sebut Nazali Lempo Jadi Jaksa Agung
-
Daerah4 hours agoPDIP Dorong Inpres Jalan Desa, DPR Nilai Bisa Atasi Keterbatasan Anggaran Desa

