Uncategorized
PKB PT PLN (Persero) Segera Diteken, Wamenaker RI Akan Hadir Menjadi Saksi
Jakarta, HarianSentana.com – Serikat Pekerja PT PLN (Persero) melakukan Audiensi ke Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Afriansyah Noor yang diterima langsung oleh beliau didampingi Direktur Hubungan Kerja & Pengupahan, Dinar Titus Jogaswitani serta beberapa pejabat terkait lainnya.
Dalam audiensi tersebut, Ketua Umum SP PLN M. Abrar Ali, SH didampingi Sekretaris Jenderal, Ir. Bintoro Suryo Sudibyo, MM, Bendahara Umum Budi Setianto, SE, Wakil Sekretaris Jenderal II, Parsahatan Siregar, ST dan salah satu Dewan Penasehat, Jaya Kirana Lubis.
Menurut Abrar Ali, audiensi yang dilakukan oleh SP PLN bertujuan selain untuk menjalin silaturahmi dengan Wamen Afriansyah sebagai pejabat yang berwenang dalam bidang ketenagakerjaan, juga untuk menginformasikan kondisi terkini terkait perkembangan masalah ketenagakerjaan yang ada di lingkungan PT PLN (Persero), khususnya yang terkait dengan serikat pekerja.
“Saat ini sedang berlangsung Perundingan PKB Periode Tahun 2022-2024 antara manajemen dengan SP PLN, dan telah berlangsung 4 (empat) kali mulai dari Perundingan Pertama di Yogyakarta (24-26 Agustus 2022), Perundingan Kedua di Surabaya (31 Agustus – 02 September 2022), Perundingan Ketiga di Semarang (07-09 September 2022) dan Perundingan Keempat di Bandung (12-14 September 2022),” papar Abrar Ali.
Perundingan selanjutnya, kata dia, dijadwalkan tanggal 21-23 September 2022 di Palembang sekaligus finalisasi Materi PKB Periode Tahun 2022-2024 sebelum ditanda tanganinya bersama Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasojo.
“Penandatanganan PKB Periode Tahun 2022-2024 dijadwalkan tanggal 30 September 2022 di Auditorium Kantor Pusat PT PLN (Persero) – Lantai 3 Gedung Utama Jl Trunojoyo Blok M I/135 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Abrar Ali juga menyampaikan undangan dan harapan atas kesediaan Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah dan Afriansyah Noor untuk menghadiri dan menyaksikan penandatanganan PKB Periode Tahun 2022-2024 tersebut.
“Undangan secara resmi, rencananya akan disampaikan secara langsung oleh pihak manajemen. Namun hal ini masih akan dibahas dan disampaikan oleh saya dan Sekjen dengan pak Yusuf Didi Setiarto (Direktur Management SDM PLN) saat pertemuan rutin antara SP PLN dengan beliau hari Senin nanti tanggal 19 September 2022,” ujarnya.
Wamenaker Afriansyah Noor sendiri menyatakan bersedia untuk hadir dan juga akan menyampaikan undangan tersebut kepada Menaker RI Ida Fauziyah.
Ia juga sangat mengapresiasi berlangsungnya Perundingan PKB antara manajemen PLN dengan SP PLN, mengingat PKB yang berlaku saat ini di PLN sudah terlalu lama yaitu PKB Periode Tahun 2010-2012, sehingga perlu ada pembaharuan dan penyesuain dengan kondisi terkini.
Wamen dan Direktur Hubungan Kerja & Pengupahan Dinar Titus Jogaswitani juga sangat senang, ketika Sekretaris Jenderal SP PLN, Ir. Bintoro Suryo Sudibyo, MM yang juga sebagai Ketua Tim Perundingan PKB dari SP PLN menyampaikan bahwa Perundingan tersebut berlangsung lancar dan saling melengkapi antara kedua belah pihak Tim Perunding karena didasari dengan semangat kolaborasi.

Hubungan Industrial Cukup Harmonis
Pada pertemuan itu, Abrar Ali juga menjelaskan tentang kondisi hubungan industrial yang cukup harmonis saat ini antara manajemen PLN dengan SP PLN meskipun saat ini di lingkungan PT PLN (Persero) terdapat 4 (empat) serikat pekerja, Wamenaker Afriansyah dan Direktur Hubungan Kerja & Pengupahan, Dinar Titus Jogaswitani mendengarkan dan menyimak dengan cukup serius.
Terkait hal ini, Wamen Afriansyah sempat menanyakan komposisi keanggotaan atas masing-masing serikat pekerja yang ada. Abrar Ali langsung menjelaskan bahwa SP PLN saat ini merupakan serikat pekerja pertama di lingkungan PLN yang berdiri sejak tanggal 18 Agustus 1999 dan baru saja merayakan Hari Ulang Tahunnya yang ke-23 Tahun.
“SP PLN memiliki anggota sebanyak 29.847 orang atau 69,24 % dari total keseluruhan pegawai PLN yang tersebar dari Sabang sampai Merauke, serta memiliki 1 (satu) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) yang berkedudukan Kantor Pusat PLN, 50 Dewan Pimpinan Daerah (DPD), 475 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) serta beberapa Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC),” paparnya.
Sementara untuk komposisi keanggotaan serikat pekerja lainnya berdasarkan data pemotongan iuran anggota masing-masing serikat pekerja lewat payroll gaji, lanjut Abrar Ali, ketiganya memiliki anggota kurang dari 10 %, meskipun pada saat proses verifikasi keanggotaan serikat pekerja di lingkungan PLN pada bulan September 2019, sempat ada 1 (satu) serikat pekerja selain SP PLN yang juga memiliki anggota sebesar 10,99 % dari total keseluruhan pegawai PLN.
“Namun seiring dengan perkembangan situasi dan kondisi yang terjadi, sekitar hampir seribu lebih anggotanya keluar dari keanggotaan serikat pekerja tersebut, serta menyatakan diri mendaftar sebagai anggota SP PLN,” ujarnya
Abrar Ali, SH juga menjelaskan beberapa upaya yang telah dilakukan oleh SP PLN untuk menyatukan kembali semua aspirasi yang ada ke dalam wadah organisasi SP PLN, namun hingga saat ini belum mencapai titik temu.
“Pada dasarnya ketiga serikat pekerja yang ada itu, dulunya merupakan organisasi setingkat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dari SP PLN yang mungkin karena tidak puas dan kurang sabar aspirasinya tidak segera terealisasikan oleh DPP SP PLN, lalu mendeklarasikan berdirinya serikat pekerja yang baru. Padahal apa yang menjadi aspirasinya sedang dalam proses diperjuangkan oleh SP PLN,“ tegas Abrar Ali.
Ia juga mengungkapkan, bahwa dalam beberapa kesempatan, baik Dirut Darmawan Prasojo maupun Direktur Management SDM, Yusuf Didi Setiarto sangat mengharapkan agar SP PLN merangkul ketiga serikat pekerja lainnya sekaligus mengajak untuk bersatu.
Menanggapi hal itu, Wamen Afriansyah juga menyampaikan harapan yang sama. Menurut dia, sebagai aparatur negara yang harus mendukung setiap kebijakan Pemerintah, maka idealnya di BUMN khususnya PLN hanya ada satu serikat pekerja saja agar mudah dibangun komunikasinya.
“Saya juga mengharapkan agar SP PLN sebagai serikat pekerja yang pertama dan memiliki anggota terbesar di lingkungan PT PLN (Persero) bisa merangkul ketiga serikat pekerja lainnya serta mengajak untuk bersatu guna mengawal kepentingan PLN sebagai BUMN serta mendukung setiap kebijakan Pemerintah,” kata Wamen Afriansyah.
“Sekali lagi saya tetap berharap SP PLN terus berusaha mengajak komunikasi ketiga serikat pekerja yang ada, sehingga apa yang menjadi harapan saya serta harapan dari Dirut PLN, Darmawan Prasojo dan Direktur Management SDM PLN, Yusuf Didi Setiarto agar hanya ada 1 (satu) serikat pekerja saja di lingkungan PLN bisa segera terwujud kembali sebagaimana awal berdirinya SP PLN pada tahun 1999,” sambungnya.
Ia juga kembali menegaskan kesediaannya untuk hadir dan menyaksikan peristiwa bersejarah penandatanganan PKB Periode Tahun 2022-2024 antara Direktur Utama PLN, Darmawan Prasojo dengan Ketua Umum SP PLN, M.Abrar Ali, SH.
Usai pembahasan tersebut, dilakukan penyerahan plakat SP PLN oleh Ketua Umum SP PLN, M.Abrar Ali, SH kepada Wamen Afriansyah Noor sebagai bentuk rasa terima kasih karena telah diterima melakukan audiensi serta mendapatkan masukan serta saran-saran yang cukup bermanfaat bagi SP PLN.(s)
Advertorial
Model Asta Siap: Protokol Pemolisian dalam Situasi Krisis
Oleh: Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian)
JAKARTA, SENTANA – Tatkala terjadi situasi kontijensi (baik dari faktor manusia, alam maupun infrastruktur), polisi dan pemolisianya bisa mengalami kerusakan sistem atau bahkan lumpuh total. Tatkala kepolisian tadi tidak dapat menjalankan pemolisianya tentu saja pelayanan- pelayanan kepolisian akan kacau, atau setidaknya terbengkalai. Pada saat kontijensi polisi dan pemolisianya bisa terkena imbas dan berdampak luas, karena polisi sendiri menjadi korban yang dirinyapun perlu ditolong/di backup dari kesatuan-kesatuan lainya.
Konteks inilah pemolisian transplantasi sebagai model pemolisian pada saat kontijensi yang akan memback up dari tingkat polsek sampai dengan tingkat Polda (disesuaikan konteks dampak kerusakanya/pengaruh besarnya yang mengakibatkan tidak efektif pemolisianya).
Upaya mengatasi situasi krisis, memerlukan Digital leadership yang futuristik mampu menjadi pemimpin bagi citizen maupun netizen dengan mengimplementasikan smart policing salah satunya dalam protokol dalam situasi krisis.
Crisis centre Sentra Pelayanan Publik sebagai Back Office/Operation Room mencakup,
Sentra Pelayanan Publik dapat berfungsi sebagai: Operation Room, Back office sebagai Pusat K3i (komunikasi, koordinasi, komando pengendalian dan informasi),
One Stop Service berbasis Big Data System yang mampu menjembatani memberikan pelayanan cepat sekalipun dalam kondisi emerjensi maupun kontijensi,
Dapat diimplementasikan melalui model “Asta Siap”. Siap piranti lunak atau standar acuan pedoman atau panduan managerial maupun operasionalnya. Siap posko (sentra atau back office atau operation room yang menjalankan fungsi K3I), Siap model pelayanan (Keamanan, Keselamatan, Administrasi, Hukum, Informasi dan Kemanusiaan). Siap model skenario kegawat daruratan atau kondisi krisis. Siap sistem jejaring, Siap mitra sebagai soft power dan smart power, Siap SDM, Siap sarana prasarana, Siap anggaran secara budgeter maupun non budgeter.
Memberikan pelayanan kepolisian secara proaktif dan problem solving/solutif,
Metakan Masalah, memetakan Wilayah, memetakan Potensi dan ada pola pola penanganan serta pemberdayaannya,
Para petugas di Sentra Pelayanan, mampu memahami apa yang menjadi. Tugas pokoknya, Memetakan permasalahan berbasis wilayah atau area, Membuat model sistem sistem pelayanan secara langsung atau melalui media, Membuat standar kompetensi petugas pelayanan publik, Memberdayakan IT sebagai pendukungnya, Memonitoring situasi selama 1x 2 jam yang mencakup: Monitoring laporan petugas petugas lapangan. Monitoring media, Monitoring CCTV,. Komunikasi melalui call centre atau media lainnya, seperti Menerima laporan, Menerima aduan, Komunikasi secara vertikal, horisontal maupun diagonal,
Koordinasi secara cepat dan tepat untuk menjembatani, memberdayakan atau menyalurkan kepada fungsi terkait,
Memberikan komando dan pengendalian. Quick response, Penanganan TKP, Sistem laporan, Penanganan pada situasi emergency atau kontijensi.
Inputing data dan memberikam informasi.
Memberikan informasi kepada publik tentang situasi kondisi dan tentang sistem pelayanan publik yang ada melalui media atau secara langsung pelayanan keamanan, keselamatan, hukum, administrasi, informasi maupun kemanusiaan dengan kualitas Prima.
Tahapan-tahapan dalam membangun Protokol dalam Situasi Krisis: yaitu Tahap I Pemetaan
a. Memetakan wilayah 1 sampai dengan tingkat RT
b. Memetakan masalah-masalah yang dapat memicu terjadinya konflik dan dibuat kategori-kategori aman, sedang/waspada, bahaya/rawan
c. Memetakan potensi-potensi yang ada dari sumber daya alam, sumber daya manusia, aktivitas-aktivitas, jaringan-jaringan dan sebagainya.
Tahap II
a. Pelayanan informasi: Info apa saja yang berkaitan dengan kamtibmas
b. Pelayanan administrasi: Apa saja yang bisa di onlinekan dengan sistem pelayanan administrasi kepolisian/pelayanan-pelayanan administrasi dan pemangku kepentingan lainnya.
c. Pelayanan keamanan: pola-pola aplikasi pengamanan wilayah dari tingkat RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, Kota, Kabupaten, Provinsi yaitu: Membuat sistem pengamanan untuk pra, saat dan pasca kejadian. Pola-pola pengamanan saat terjadi situasi kontijensi. Pola-pola pengamanan saat-saat khusus (kegiatan kemasyarakatan, kegiatan Protokoler, kegiatan politik dsb). Pelayanan keselamatan: Membuat aplikasi yang berkaitan dengan pola-pola keselamatan dalam berlalu lintas baik keselamatan jalan, keselamatan kendaraan bermotor, keselamatan manusia, Penanganan kecelakaan dan sebagainya.
Pelayanan hukum:
Aplikasi-aplikasi informasi tentang hukum/ peraturan-peraturan dan, Konsultasi huku/ edukasi tentang hukun dan kepatuhan hukum. Pelayanan kemanusiaan: Menjembatani, pertolongan (quick respon time)
Tahap III
Membuat sistem-sistem aplikasi yang terpadu antara pola pemolisian yang berbasis wilayah, yang berbasis kepentingan dan berbasis dampak masalah.
Tahap IV
Menerapkan Asta Siap di era digital mampu sebagai cyber cops:
Siap pilun (grand strategy, model atau panduan dengan standar dan aturannya) Siap pusat K3I (Komunikasi, Koordinasi Komando Pengendalian dan Informasi) sebagai back office atau sebagai operation room dengan berbagai sistem untuk call centre, quick response, back up system dan sistem transformasi, big data system, one gate service system, sistem analysis data dan menghasilkan algoritma melalui info grafis, info statistik dan info virtual yang real time on time dan any time. Semua itu di dukung dengan aplikasi yang berbasis artificial intellegence dan jejaring yang berbasis internet of things. Siap model simulasi dan implentasi di lapangan secara virtual maupun aktual, Siap cipta kondisi sistem pemetaan wilayah, potensi dan masalah serta jejaring key informan sampai dengan lini terdepan, Siap mitra yang mampu diberdayakan sebagai soft power, Siap SDM yang mengawaki,
g. Siap sarpas untuk perorangan, unit atau kelompok dan juga kesatuan, Siap anggaran secafa budgeter maupun non bugeter.
Protokol penanganan masa krisis dapat diklasifikasikan untuk mendukung operasi kepolisian sbb:
- Aman nusa satu untuk menangani masalah bencana. Definisi bencana:
a. Faktor alam,
b. Faktor non alam: gagal teknologi/modernisasi, epidemi/wabah penyakit). - Aman nusa dua untuk menangani konflik sosial,
- Aman nusa tiga untuk menangani teror bom. ***
Daerah
Sengketa Lahan Desa Sukajaya, PT PMC Sebut Miliki SHGB Sah dan Minta Komnas HAM Telusuri Mafia Tanah
JAKARTA, SENTANA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta klarifikasi kepada PT PMC terkait laporan sejumlah warga Desa Sukajaya mengenai dugaan kerugian akibat perselisihan status lahan yang selama ini menjadi objek sengketa.
Pertemuan klarifikasi tersebut dihadiri Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian. Sementara dari pihak PT PMC hadir Ruben Ulaan selaku Manager Aset dan Nefton sebagai Legal Manager PT PMC.
Laporan yang disampaikan warga kepada Komnas HAM pada pokoknya berkaitan dengan dugaan kerugian yang mereka alami akibat persoalan administrasi dan status kepemilikan tanah di wilayah Desa Sukajaya. Warga yang menggarap lahan tersebut mengklaim memiliki hak atas tanah yang menjadi objek sengketa.
Menanggapi laporan tersebut, PT PMC membantah tuduhan telah mengambil atau menguasai lahan garapan milik warga. Menurut PT PMC, seluruh aktivitas perusahaan dilakukan di atas tanah yang memiliki dasar hukum berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejak tahun 1997.
“Pada prinsipnya PT PMC tidak pernah mengambil tanah yang digarap warga. Perusahaan menjalankan kegiatan berdasarkan hak atas tanah yang sah berupa SHGB yang telah diterbitkan BPN sejak tahun 1997,” ujar Ruben Ulaan dalam pertemuan tersebut.
Dalam kesempatan itu, Komnas HAM meminta agar PT PMC untuk sementara waktu tidak melakukan kegiatan pada lahan seluas sekitar 7,2 hektare yang saat ini diklaim oleh warga penggarap, sambil menunggu perkembangan lebih lanjut terkait penyelesaian persoalan tersebut.
Menanggapi permintaan tersebut, PT PMC menyatakan menghormati proses yang sedang dilakukan Komnas HAM. Namun demikian, perusahaan juga meminta agar lembaga tersebut melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap berbagai pihak yang diduga terlibat dalam konflik pertanahan di Desa Sukajaya.
Menurut Ruben Ulaan, di wilayah tersebut terdapat pihak-pihak yang diduga berperan sebagai mafia tanah atau broker (biong) yang diduga memengaruhi dan mengajak warga untuk melakukan perlawanan terhadap PT PMC.
“Kami berharap Komnas HAM juga menginvestigasi keberadaan pihak-pihak yang diduga menjadi mafia tanah atau broker yang diduga memanfaatkan masyarakat dalam persoalan ini. Persoalan ini tidak boleh hanya dilihat dari klaim penggarapan semata, tetapi juga harus memperhatikan aspek legalitas hak atas tanah,” kata Ruben.
Ia menambahkan, PT PMC berharap Komnas HAM dapat bersikap objektif, adil, dan menghormati proses hukum yang berlaku dalam penyelesaian sengketa pertanahan.
“Kami berharap Komnas HAM mengikuti proses hukum terkait kepemilikan hak atas tanah yang dimiliki PT PMC, sehingga penyelesaian persoalan ini dapat dilakukan berdasarkan bukti hukum yang sah dan bukan semata-mata berdasarkan klaim dari pihak-pihak tertentu,” ujarnya.
Proses klarifikasi masih berlangsung dan Komnas HAM belum menyampaikan kesimpulan ataupun rekomendasi resmi atas laporan yang diterima. Seluruh pihak diharapkan dapat menahan diri serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan guna memperoleh penyelesaian yang berkeadilan bagi semua pihak.
Uncategorized
PRB Minta Kejari Bogor Usut Dugaan Pungli Pengurusan Sertifikat Tanah
Bogor, Harian’sentana.com – Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) M Johan Pakpahan S.H mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor segera menindaklanjuti “dugaan pungutan liar “yang terjadi dalam proses pengurusan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan Kab. Bogor 1, terang Johan saat di hubungi tlp seluler nya Senin 15 / 6 /2026.
Menurut Ketua LSM PRB, pihaknya sudah menerima laporan dari masyarakat yang mengaku diminta “biaya tambahan di luar PNBP resmi” agar proses sertifikat bisa cepat selesai. Ada pula pernyataan yang menyebut “biaya turun dari Menteri/ATR BPN”, yang diduga digunakan oknum untuk meminta dana ke pemohon.
“Kami sudah pegang bukti awal. Dugaan ini sudah masuk kategori gratifikasi. Kalau dibiarkan, ratusan pemohon sertipikat tiap hari bisa jadi sumber setoran miliaran rupiah ke oknum. Padahal Bogor ini dekat dengan rumah Presiden. Seharusnya pelayanan BPN jadi contoh, bukan ladang pungli,” ujar Ketua LSM PRB.
Ketua LSM PRB M Johan Pakpahan S.H meminta Kejari Kab. Bogor untuk melakukan penyelidikan dan mengusut kasus ini. Bila terbukti ada oknum BPN Bogor 1 yang terlibat, Kepala Kantor dan pejabat terkait juga harus diperiksa karena dinilai lalai dalam pengawasan.
Ia juga mengimbau masyarakat yang mengurus sertipikat di BPN Bogor 1 agar tidak memberikan uang di luar tarif resmi PP 128/2015. “Pemberi dan penerima sama-sama bisa diproses pidana Tipikor. Jangan sampai ada yang kena OTT. Masyarakat harus berani lapor,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPN Bogor 1 belum memberikan keterangan resmi. Johan menyatakan siap menyerahkan bukti awal kepada Kejari, KPK, dan Ombudsman RI untuk proses hukum lebih lanjut,”papar nya…………Ron
-
Ekonomi4 days agoPT RBM Logistik Indonesia Perkuat Manajemen dan Siapkan Ekspansi Pasar Jelang RUPS
-
Ibukota6 days agoJamuan Rakyat HUT RI ke 81, Warga Jakarta Utara Kompak Serukan Stop Tawuran
-
Daerah4 days agoKarhutla Kalimantan Capai 1.487 Hotspot, Alex Indra Lukman Desak Penanganan Jadi Prioritas Nasional
-
Ibukota5 days agoLantik Tujuh Pejabat Eselon II, Dr.H. Pramono Dorong Transparansi dan Inovasi

