Daerah
Atalia Ridwan Kamil Tinjau Vaksinasi Massal bagi Ibu Hamil dan Menyusui di RSUD Al-Ihsan
BANDUNG – Wakil Ketua Divisi Percepatan Vaksinasi Satgas Penanganan COVID-19 Jabar Atalia Praratya Ridwan Kamil meninjau vaksinasi massal bagi ibu hamil dan menyusui di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Al-Ihsan, Kabupaten Bandung, Kamis (26/8/2021).
Vaksinasi massal tersebut menerapkan metode One to Many Services (OTMS). Maksudnya, para peserta vaksinasi hanya duduk setelah melakukan pendaftaran dan screening. Setelah itu, tenaga vaksinator akan menghampiri peserta vaksinasi.
Menurut Atalia, vaksinasi massal tersebut sangat penting karena bertujuan untuk melindungi para ibu hamil dan menyusui dari potensi tertular COVID-19. “Jadi ini upaya kita bersama supaya perlindungan bagi ibu hamil dan menyusui juga bisa maksimal,” kata Atalia.
Atalia menuturkan, jika ibu hamil dan menyusui terpapar COVID-19 ada dua orang yang bisa terdampak. Pertama adalah ibu hamil dan menyusui itu sendiri. Kedua, janin dan juga balitanya.
“Karena saya ada kekhawatiran kalau misalnya ibu hamil atau menyusui terkena COVID-19, maka akan menularkan kepada janin dan juga anak balitanya. Oleh karenanya ini penting sekali bagi kita semuanya untuk menginformasikan kepada masyarakat terkait dengan pentingnya vaksin,” tuturnya.
Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan nomor HK.02.02/I/2007/2021, kata Atalia, ibu hamil diperbolehkan mendapatkan vaksin COVID-19.
Dalam surat edaran itu, vaksinasi ibu hamil bisa diberikan dengan menggunakan tiga jenis vaksin, yakni vaksin COVID-19 platform mRNA Pfizer, Moderna, serta vaksin platform inactivated virus Sinovac.
“Jadi vaksin sudah aman, tadi dokter menyampaikan tidak perlu lagi ada rekomendasi dari spesialis itu bisa dilakukan,” ucap Atalia.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Jabar per 1 Agustus 2021, jumlah ibu hamil di Jabar per tahun sebanyak kurang lebih 900 ribu orang, dan yang sesuai dengan kriteria vaksinasi yaitu usia kehamilan 13-34 minggu sebanyak 193.479 orang.
Terkait dengan metode yang dilakukan oleh RSUD Al-Ihsan, Atalia memberikan apresiasi yang besar karena bisa memudahkan para ibu hamil dan menyusui untuk divaksin. Ia berharap metode tersebut bisa diikuti oleh pihak-pihak lainnya yang ingin melaksanakan vaksinasi massal bagi ibu hamil dan menyusui.
Di samping itu, menurut Atalia, perlu ada upaya mendorong para ibu hamil dan menyusui datang ke fasilitas kesehatan untuk divaksin. Sehingga diharapkan, target vaksinasi di akhir tahun bisa tercapai.
“Saya apresiasi apa yang dilakukan oleh Al-Ihsan. Ini luar biasa mereka punya cara one to many services. Jadi ibu hamil atau menyusuinya hanya tinggal duduk saja, duduk manis, nanti vaksinator yang akan berkeliling. Bisa memberi inspirasi bagi teman-teman yang melaksanakan vaksinasi bagi ibu hamil dan menyusui,” katanya.
“Tetapi yang kita lakukan saat ini adalah mendorong ibu hamil dan menyusui ini datang ke fasilitas kesehatan. Karena itu bisa dilakukan di fasilitas kesehatan terdekat seperti di puskesmas dan lain sebagainya. Jadi mudah-mudahan ini adalah ikhtiar bersama untuk keluar dari pandemi COVID-19,” imbuhnya. (Red)
Daerah
Kolaborasi PT PMC dan Warga Sukajaya Hadirkan Agro Edu Wisata Berbasis Hortikultura
BOGOR, Sentana – PT PMC menggandeng masyarakat Desa Sukajaya, Kabupaten Bogor, untuk mengembangkan kawasan agro edu wisata berbasis hortikultura yang diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja, memperkuat UMKM, serta meningkatkan perekonomian warga.
Project Manager PT PMC Wilayah Sukajaya, Andi, mengatakan pengembangan kawasan akan dilakukan secara bertahap dengan mengutamakan keterlibatan masyarakat, mulai dari proses perekrutan tenaga kerja hingga kemitraan usaha.
“Program ini kami bangun bersama masyarakat agar manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh warga Desa Sukajaya,” ujar Andi.
Selain menghadirkan wisata edukasi, PT PMC juga akan mengembangkan berbagai komoditas pertanian, seperti tanaman buah, hortikultura, dan palawija dengan konsep pertanian modern untuk menarik minat generasi muda.
Menurut Andi, kawasan tersebut nantinya juga menjadi ruang promosi bagi produk UMKM lokal sehingga manfaat ekonomi tidak hanya dirasakan oleh tenaga kerja, tetapi juga para pelaku usaha di sekitar lokasi.
Sementara itu, Pendamping Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Atika, menilai program tersebut sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan desa berbasis potensi lokal.
Ia berharap kolaborasi antara PT PMC, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan dapat menjadikan Sukajaya sebagai pusat edukasi pertanian sekaligus destinasi wisata yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.
Daerah
Abdul Wahid Siapkan Pleidoi, Bantah Tuduhan Terima Uang dan Lakukan Pemerasan
Pekanbaru, Sentana – Tim penasihat hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menilai tuntutan 8,5 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi dan pemerasan tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Menurut tim hukum, selama persidangan yang menghadirkan puluhan saksi, tidak ada satu pun keterangan yang menyebut Abdul Wahid pernah menerima ataupun memerintahkan pengumpulan uang. Tuduhan tersebut, kata mereka, hanya bersandar pada keterangan satu saksi, yakni Dani M. Nursalam, yang dihadirkan sebagai saksi mahkota.
“Kami menilai jaksa penuntut umum tidak menguraikan pembuktian secara utuh dan komprehensif. Banyak fakta persidangan yang dipotong-potong. Seluruhnya akan kami uraikan secara lengkap dalam pleidoi nanti,” kata penasihat hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (9/7/2026).
Kemal juga menegaskan bahwa selama proses persidangan tidak ada saksi yang menerangkan Abdul Wahid melakukan ancaman maupun pemaksaan terhadap para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau sebagaimana didakwakan dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia turut menyoroti penggunaan frasa “satu matahari satu” dalam konstruksi tuntutan jaksa. Menurutnya, berdasarkan keterangan ahli Chairul Huda dan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Arief Setiawan di persidangan, frasa tersebut dimaknai sebagai penegasan kepemimpinan dan garis komando dalam birokrasi, bukan bentuk ancaman terhadap bawahan.
“Kalimat ‘satu matahari satu’ memang ada, tetapi itu bukan ancaman. Tidak ada ucapan mengenai evaluasi jabatan ataupun pergantian posisi. Hal itu juga ditegaskan para saksi di persidangan,” ujarnya.
Tim hukum juga membantah adanya unsur keadaan terpaksa sebagaimana didalilkan jaksa. Menurut Kemal, fakta persidangan justru menunjukkan sejumlah Kepala UPT secara aktif berupaya mempertahankan jabatan mereka, sehingga tidak dapat dikategorikan berada dalam situasi terpaksa akibat tekanan dari Abdul Wahid.
Selain itu, Kemal menegaskan tidak ada alat bukti yang membuktikan Abdul Wahid menerima uang sebesar Rp950 juta maupun Rp450 juta, baik secara langsung maupun melalui pihak lain.
“Satu rupiah pun tidak pernah diterima Pak Gubernur, baik secara langsung maupun melalui pihak lain. Tuduhan itu hanya berdasarkan keterangan satu pihak tanpa didukung alat bukti lain,” tegasnya.
Terkait dugaan penyerahan uang Rp200 juta melalui Dahri, Kemal menyatakan kliennya justru mengambil langkah tegas setelah mengetahui adanya dugaan pungutan liar dengan meminta Sekretaris Daerah menindak pejabat yang bersangkutan sesuai kewenangannya.
Tim penasihat hukum Abdul Wahid dijadwalkan menyampaikan seluruh argumentasi tersebut dalam nota pembelaan (pleidoi) pada sidang lanjutan yang akan digelar pada 20 Juli 2026.
Daerah
Sengketa Lahan Desa Sukajaya, PT PMC Sebut Miliki SHGB Sah dan Minta Komnas HAM Telusuri Mafia Tanah
JAKARTA, SENTANA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta klarifikasi kepada PT PMC terkait laporan sejumlah warga Desa Sukajaya mengenai dugaan kerugian akibat perselisihan status lahan yang selama ini menjadi objek sengketa.
Pertemuan klarifikasi tersebut dihadiri Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian. Sementara dari pihak PT PMC hadir Ruben Ulaan selaku Manager Aset dan Nefton sebagai Legal Manager PT PMC.
Laporan yang disampaikan warga kepada Komnas HAM pada pokoknya berkaitan dengan dugaan kerugian yang mereka alami akibat persoalan administrasi dan status kepemilikan tanah di wilayah Desa Sukajaya. Warga yang menggarap lahan tersebut mengklaim memiliki hak atas tanah yang menjadi objek sengketa.
Menanggapi laporan tersebut, PT PMC membantah tuduhan telah mengambil atau menguasai lahan garapan milik warga. Menurut PT PMC, seluruh aktivitas perusahaan dilakukan di atas tanah yang memiliki dasar hukum berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejak tahun 1997.
“Pada prinsipnya PT PMC tidak pernah mengambil tanah yang digarap warga. Perusahaan menjalankan kegiatan berdasarkan hak atas tanah yang sah berupa SHGB yang telah diterbitkan BPN sejak tahun 1997,” ujar Ruben Ulaan dalam pertemuan tersebut.
Dalam kesempatan itu, Komnas HAM meminta agar PT PMC untuk sementara waktu tidak melakukan kegiatan pada lahan seluas sekitar 7,2 hektare yang saat ini diklaim oleh warga penggarap, sambil menunggu perkembangan lebih lanjut terkait penyelesaian persoalan tersebut.
Menanggapi permintaan tersebut, PT PMC menyatakan menghormati proses yang sedang dilakukan Komnas HAM. Namun demikian, perusahaan juga meminta agar lembaga tersebut melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap berbagai pihak yang diduga terlibat dalam konflik pertanahan di Desa Sukajaya.
Menurut Ruben Ulaan, di wilayah tersebut terdapat pihak-pihak yang diduga berperan sebagai mafia tanah atau broker (biong) yang diduga memengaruhi dan mengajak warga untuk melakukan perlawanan terhadap PT PMC.
“Kami berharap Komnas HAM juga menginvestigasi keberadaan pihak-pihak yang diduga menjadi mafia tanah atau broker yang diduga memanfaatkan masyarakat dalam persoalan ini. Persoalan ini tidak boleh hanya dilihat dari klaim penggarapan semata, tetapi juga harus memperhatikan aspek legalitas hak atas tanah,” kata Ruben.
Ia menambahkan, PT PMC berharap Komnas HAM dapat bersikap objektif, adil, dan menghormati proses hukum yang berlaku dalam penyelesaian sengketa pertanahan.
“Kami berharap Komnas HAM mengikuti proses hukum terkait kepemilikan hak atas tanah yang dimiliki PT PMC, sehingga penyelesaian persoalan ini dapat dilakukan berdasarkan bukti hukum yang sah dan bukan semata-mata berdasarkan klaim dari pihak-pihak tertentu,” ujarnya.
Proses klarifikasi masih berlangsung dan Komnas HAM belum menyampaikan kesimpulan ataupun rekomendasi resmi atas laporan yang diterima. Seluruh pihak diharapkan dapat menahan diri serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan guna memperoleh penyelesaian yang berkeadilan bagi semua pihak.
-
Polhukam7 days agoPartai Umat Menuju Pemilu 2029, Bersinergi Dengan Tokoh – Tokoh Muda
-
Ekonomi3 days agoPengamat Berharap Ada Transparansi Terkait Hutang LN Indonesia
-
Ibukota4 days agoBPN Jakut Serahkan 60 Sertifikat PTSL Gratis
-
Ibukota3 days agoPenertiban Bangunan Liar dan PKL di Sepanjang Jalan Pademangan V Raya Berdasarkan Peraturan Daerah No 8 Tahun 2007

