Ibukota
9 Unit Ruko di Pangeran Jayakarta Jakbar Diduga Tempat Prostitusi Berkedok Bar Massage
Jakarta, Hariansentana.com – Sebanyak sembilan unit ruko empat lantai di kawasan Ruko Kota Indah Jalan Pangeran Jayakarta kelurahan pinangsia, Kecamatan Taman Sari, kota administrasi Jakarta Barat, diduga menjadi lokalisasi prostitusi terselubung berkedok Bar dan Massage.
Hasil penulusuran, ada sembilan unit ruko tempat hiburan malam yang beroperasi disatu kawasan Kota Indah di Jalan Pangeran Jayakarta, diantaranya Astro Bar Massage, Happy Bar dan Massage, Mega Ayu Massage, KTV, Grand La Bar Massage, New Sari Ayu Bar Massage dan Grand MTR Bar Massage.
Mereka menjajakan minuman keras beralkohol sekaligus melayani pijat (massage). Karenanya diduga hanya kedok, padahal prakteknya menjalankan bisnis prostitusi terselubung.
Toni nama samaran, salah seorang pengunjung aktip mengatakan, di lantai dasar untuk minum-minum alkohol ditemani oleh wanita-wanita yang telah disediakan oleh pihak Bar. “Lalu kalau mau berlanjut tinggal naik aja ke atas,” ujarnya saat berbincang, Rabu (10/5) malam.
Lebih lanjut Toni mengatakan, tarif untuk sekali main berkisar Rp 500-700, tergantung kelas terapis. “Kalau saya bayar yang 500 ribu/jam, tapi bagus kok,” ujarnya.
Jimmy Gunawan. SH.MH, pengamat kebijakan publik yang Aktivis Sosial menjelaskan, ada dugaan pemilik tempat hiburan malam itu telah memberikan ‘upeti’ alias setoran ke pihak aparat, terutama Satpol PP dan Sudin Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Barat, sehingga aman-aman saja mereka.
“Saya menduga Sat Pol PP DKI Jakarta dan Dinas Parekraf serta jajarannya tahu, cuma tutup mata saja, karena diduga udah menerima upeti dari koordinator atau boss-boss lokasi itu,” ujar Jimmy, Kamis (11/5).
Lanjut Jimmy Gunawan menambahkan, dirinya selaku advokat berharap agar Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Sat Pol PP DKI Jakarta untuk menindak sejumlah hiburan malam yang ada di kawasan tersebut.
“Dinas Parekraf dan Pol PP DKI Jakarta coba cek lokasi, bila perlu nyamar jadi pengunjung. Pasti akan tahu kalau tempat hiburan itu melakukan praktek prostitusi. Tapi, saya sanksi hal itu dilakukan,” Tegasnya. (Hariri/Tar)