Nasional
18 Pesawat Tempur dan 8 Helikopter TNI Terbang Melintas Di Istana Merdeka Jakarta
Jakarta, Hariansentana com – Menjelang peringatan HUT Ke-76 TNI yang akan dipusatkan di Istana Merdeka Jakarta, sebanyak 18 pesawat tempur dan 8 pesawat helikopter TNI melaksanakan latihan demo udara di atas langit Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu (2/10/2021)
Pada sesi latihan hari ini, 8 pesawat helikopter TNI (AD, AL, AU) dengan call sign “Trimatra flight” melintasi langit Istana Merdeka, Jakarta membawa bendera Merah-Putih dan bendera Lambang TNI ukuran 20×30 Meter
Kedelapan pesawat helikopter ini terbagi dalam dua elemen penerbangan. Elemen pertama (4 helikopter) terdiri dari 1 Helikopter NAS-332 Super Puma Skadron Udara 6 Lanud Atang Sendjaja yang membawa bendera Merah Putih dan 3 Helikopter AH-64 E Apache Skadron-11/Serbu, TNI AD. Sementara elemen kedua (4 helikopter) terdiri dari 1 Helikopter EC-725 Caracal Skadron Udara 8 Lanud Atang Sendjaja dengan membawa bendera Trimatra TNI dan 3 Helikopter AS565 MBe Panther Skadron Udara 400 Wing II, TNI AL.
Sementara 18 pesawat tempur TNI Angkatan Udara yang terdiri dari 6 peaawat tempur T-50i Golden Eagle “Golden Flight” (Skadron Udara 15), 6 F-16 Fighting Falcon “Dragon Flight” (Skadron Udara 3) dan 6 pesawat tempur SU-27/30 “Bajra Flight” (Skadron Udara 14 dan 11) melaksanakan terbang formasi “Arrow Head” dan manuver “Bomb Burst” tepat di atas Istana Merdeka.
Kepala Dinas Penerangan TNI AU, Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah menyampaikan, pada latihan demo udara hari ini, seluruh pesawat sudah tampil dengan konfigurasi lengkap, sesuai dengan perencanaan demo udara pada tanggal 5 Oktober 2021 mendatang.
“Hari ini seluruh alutsista yang akan dilibatkan pada saat peringatan HUT Ke-76 TNI sudah tampil dalam konfigurasi yang lengkap, baik pesawat tempur maupun pesawat helikopter,” jelas Marsma Indan.
Marsma Indan juga menyampaikan, Upacara Peringatan HUT Ke-76 TNI tahun ini akan dipusatkan di Istana Merdeka dan akan dipimpin langsung oleh Presiden RI, Ir. Joko Widodo.(Red)
Polhukam
Polisi Hentikan Perkara Haksono Santoso. Kuasa Hukum: SP3 Telah Terbit, Status Tersangka Dicabut
JAKARTA, SENTANA – Penyidik Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan perkara yang menjerat Haksono Santoso dan Mayjen TNI (Purn) Leo JP Siegers setelah dinilai tidak memiliki cukup bukti. Kuasa hukum keduanya, Juniver Girsang, menegaskan penghentian perkara tersebut sekaligus mencabut status tersangka terhadap kliennya.
”Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sudah terbit karena tidak cukup bukti, dan status tersangka terhadap klien kami telah dicabut,” ujar Juniver dalam keterangan pers tertulis, Kamis (30/4/2026).


Juniver menjelaskan, perkara ini bermula dari laporan terhadap kliennya di Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait penghilangan tagihan atas nama Lucas, S.H., & Partners dalam laporan keuangan PT Kartika Selabumi Mining (PT KSM).
Nilai yang dipersoalkan mencapai 2 juta dollar AS atau sekitar Rp32 miliar. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/6810/XI/2023/ SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 November 2023, dengan sangkaan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Laporan disampaikan oleh R. Primaditya Wirasandi, S.H., selaku kuasa dari Lucas, S.H. & Partners.
Menurut Juniver, secara faktual kliennya hanya berperan sebagai kontraktor pada PT KSM, bukan sebagai pengurus perusahaan. Karena itu, Haksono Santoso tidak memiliki kewenangan untuk menghilangkan tagihan, dan/atau memerintahkan PT KSM untuk melakukan pembayaran tagihan kepada pihak manapun yang berkaitan dengan utang PT KSM. PT KSM sendiri disebut berkaitan dengan PT Marino Mining International milik keluarga Robby Tjahjadi, yang sebelumnya telah dinyatakan pailit pada 2019.
Penetapan Tersangka hingga Polemik Proses Penyidikan
Meski demikian, pada 15 Agustus 2024, penyidik menetapkan Haksono Santoso sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/S-4/765/VIII/2024/ Ditreskrimum/ Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum menilai terdapat fakta penting yang diabaikan penyidik. Yakni, tidak pernah tercatatnya utang yang dipersoalkan dalam pembukuan PT KSM sejak 2012 hingga 2019. Termasuk dalam masa PKPU maupun saat perusahaan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain itu, pada 14 November 2024, kliennya juga sempat ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Selanjutnya, penangkapan dan penahanan dilakukan pada 10 Desember 2024 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/S-6958/XII/2024/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya dan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/S-7/904/XII/2024/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya.
Juniver Girsang menyatakan, selama proses tersebut, kliennya bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan dan mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan tanpa pernah menghambat proses hukum.
Ia juga menyoroti pelaksanaan gelar perkara khusus oleh Bareskrim Polri yang dilakukan sebanyak tiga kali, namun tidak pernah dihadiri oleh pelapor maupun penyidik yang menangani perkara di Polda Metro Jaya.
Dalam salah satu gelar perkara tersebut, ahli hukum pidana Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra berpendapat bahwa perkara yang dipersoalkan bukan merupakan ranah pidana dan penetapan tersangka terhadap kliennya seharusnya dibatalkan.
SP3 Terbit, Status Tersangka Dicabut
Juniver Girsang menegaskan, penyidik akhirnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan Nomor: S.Tap.Henti.Sidik/S-2.1/238/IV/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 7 April 2026.
Penghentian tersebut dilakukan dengan alasan tidak cukup bukti. Seiring dengan itu, status tersangka terhadap Haksono Santoso juga resmi dicabut melalui Surat Pemberitahuan Pencabutan Penetapan Tersangka Nomor: B/5710/IV/RES.1.11./2026/ Ditreskrimum tertanggal 8 April 2026.
Kuasa hukum juga menyampaikan apresiasi terhadap langkah Polda Metro Jaya yang dinilai telah bertindak profesional dengan membuka ruang koreksi sesuai fakta.
Dalam keterangan persnya, Juniver Girsang turut menyoroti pemberitaan media yang berkembang selama proses hukum berlangsung. Ia menilai sejumlah pemberitaan tidak berimbang dan cenderung mendiskreditkan kliennya.
Menurut dia, pemberitaan yang tidak menyajikan informasi secara berimbang (cover both sides) dan tidak sesuai fakta telah membentuk opini publik yang keliru.
Karena itu, pihaknya mengimbau insan pers untuk menjunjung prinsip keberimbangan, mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta melakukan koreksi terhadap informasi yang tidak akurat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan ketentuan KUHP.
Press release tersebut ditandatangani oleh tim kuasa hukum Juniver Girsang & Partners, yakni Dr. Juniver Girsang, S.H., M.H., Samsudin Arwan, S.H., M.H., Eti Riris S. Pangaribuan, S.H., M.H., Daniel Julio, S.H., M.H., Patrick M. Girsang, S.H., serta Febry Rivisha Anjasmara, S.H., LL.M. (*)
Ibukota
Hendra Hidayat Pimpin Gerakan Menanam di Jakarta Utara
Jakarta, Hariansentana.com.- Wali Kota administrasi Jakarta Utara, Hendra Hidayat memimpin Gerakan Menanam Jakarta Utara Tahun 2026 bertema “Mendukung Kemandirian Pangan Keluarga”.
Seremonial pelaksanaan kegiatan dilakukan di area urban farming Walkot Farm, Kantor Wali Kota Jakarta Utara.
Kegiatan ini diinisiasi Tim Penggerak (TP) PKK Jakarta Utara bersama Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP), serta Dharma Wanita Persatuan (DWP) Dinas KPKP DKI Jakarta.
Hendra mengatakan, gerakan tersebut merupakan langkah konkret dalam menjaga stabilitas pasokan pangan sekaligus menekan inflasi daerah.
Ia mengajak masyarakat, lurah, dan camat untuk memanfaatkan lahan pekarangan dengan menanam komoditas seperti edamame, semangka, dan cabai.
“Jika setiap rumah tangga mampu menghasilkan bahan pangan sendiri, kebutuhan dapur dapat tercukupi dan ketergantungan pada pasar akan berkurang,” ujarnya, Kamis (30/4).
Ketua TP PKK Jakarta Utara, Fida Hendra mengapresiasi dukungan berbagai pihak, termasuk Sudin dan Dinas KPKP serta PT East West Seed (Panah Merah), dalam penyediaan sarana dan benih unggul.
“Melalui kolaborasi ini diharapkan ketersediaan dan kemandirian pangan keluarga dapat meningkat, sekaligus mendukung pemenuhan gizi serta menjaga stabilitas harga pangan,” terangnya.
Fida menjelaskan, gerakan menanam tahun ini dilaksanakan di 143 lokasi yang terdiri dari Kantor Wali Kota (satu lokasi), kantor kecamatan (rnam lokasi), kantor kelurahan melalui Taman Hatinya PKK (31 lokasi), RPTRA (75 lokasi), serta 30 lokasi penggiat urban farming.
“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan lahan sempit secara produktif serta menciptakan lingkungan yang lebih hijau dan berkelanjutan. Masyarakat juga telah mendapatkan Bimtek penanaman,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Utara, Novy Christine Palit memaparkan, pihaknya telah menyiapkan berbagai sarana pendukung seperti, 143 sachet benih edamame dan 760 polybag benih cabai.
Kemudian, sebanyak 2.860 polybag ukuran 40×40 sentimeter, 143 kilogram pupuk NPK, 715 karung pupuk kandang sapi, serta 429 karung sekam bakar yang telah didistribusikan ke berbagai lokasi.
“Untuk Benih semangka merupakan dukungan dari PT East West Seed, sedangkan bibit singkong berasal dari Komunitas Lovely Hands,” imbuhnya.
Ia berharap, gerakan ini dapat berjalan berkelanjutan dan menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat dalam menciptakan ketahanan pangan sekaligus lingkungan yang lebih hijau di Jakarta Utara.
“Sejak Januari hingga saat ini, urban farming di Jakarta Utara telah dilaksanakan di 51 lokasi. Hal ini menunjukkan masyarakat semakin aktif dalam mendukung ketahanan pangan,” tandasnya. (Sutarno)
Ibukota
Pramono Siap Tindak Lanjuti Pergantian Ketua DPRD DKI Jakarta.
Jakarta, Hariansentana.com.- Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyampaikan akan menindaklanjuti proses pencalonan Suhud Alynudin sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta, menggantikan Khoirudin, setelah mendapatkan surat dari DPRD DKI Jakarta. Nantinya, surat pergantian tersebut akan disampaikan Pemprov DKI Jakarta kepada Kementerian Dalam Negeri.
“Nantinya surat kalau kemudian sudah disampaikan ke Pemerintah DKI Jakarta, kepada saya sebagai gubernur, saya akan segera tindak lanjuti kepada Kemendagri untuk menjadi keputusan,” ujar Pramono di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (30/4).
Dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta siang hari ini, salah satunya membahas usulan pemberhentian Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Khoirudin serta mengumumkan calon penggantinya yakni Suhud Alynudin untuk sisa masa jabatan tahun 2024-2029.
Usulan pemberhentian dan pergantian Ketua DPRD DKI Jakarta ini sesuai Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedomanan Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Sisa Masa Jabatan Tahun 2024-2029.
Pramono pun menyampaikan ucapan selamat kepada Suhud yang telah ditetapkan sebagai calon pengganti secara resmi dalam rapat paripurna DPRD hari ini.
“Saya ingin mengucapkan selamat dan apresiasi kepada Pak Suhud yang telah ditetapkan secara ofisial sebagai calon, karena belum ada keputusan Kemendagri, walaupun tadi sudah diputuskan dalam rapat paripurna DPRD sebagai Ketua DPRD,” ucap Pramono.(Sutarno)
-
Trend6 days ago
Empat Tahun Tak Selesai, Konsumen Keluhkan Proses Pengalihan Nomor di Gerai Indosat Pusat, Sebut Petugas Berbohong
-
Ibukota7 days agoSatpol PP DKI Jakarta Tegas,Tutup Kelab Malam di PIK Jakut Terkait Kasus Narkoba, Izin Usaha Dicabut
-
Ibukota7 days agoCapai 8.000 Ton per Hari, Penanganan Sampah dilakukan Secara Bertahap dan Terencana.
-
Bodetabek7 days agoStrategi Tirta Kahuripan Meningkatkan Suplai Air di Tarikolot

