Connect with us

Uncategorized

UMKM Binaan Pertamina Tembus Transaksi Hingga Rp 35 Miliar di Ajang TEI 2022

Published

on

Jakarta, HarianSentana.com – UMKM Binaan Pertamina membuktikan keunggulannya dengan mencatat total penjualan hingga mencapai Rp 35 Miliar di ajang Trade Expo Indonesia (TEI) yang diselenggarakan Kementerian Perdagangan pada 19-23 Oktober 2022 di ICE BSD.

Hingga hari terakhir gelaran TEI 2022, 50 booth UMKM Pertamina mendapatkan respons positif dan dikunjungi banyak pembeli potensial, terutama buyer luar negeri. Total transaksi yang ada di booth UMKM Pertamina pun mencapai Rp 35 Miliar atau naik hingga 500% dibandingkan gelaran terakhir TEI di tahun 2019 dengan nilai transaksi Rp 7 Miliar.

VP CSR & SMEPP Pertamina, Fajriyah Usman mengungkapkan bahwa nilai transaksi ini hampir seluruhnya berasal dari pembeli luar negeri dengan tujuan ekspor ke Korea Selatan, Jepang, Malaysia, Saudi Arabia, Turki, Portugal, Canada, Jamaica, Spanyol hingga Norwegia. Diprediksi transaksi masih akan terus bertambah seiring dengan terealisasinya kontrak dagang dari para buyer yang tengah melakukan negosiasi dengan para pelaku UMKM Binaan Pertamina.

“Pertamina tidak tanggung-tanggung dalam mendukung UMKM. Selain diikutsertakan dalam  pameran perdagangan internasional agar mampu meningkatkan daya saing, Pertamina juga pastikan produk unggulan UMKM Binaan Pertamina bisa menjangkau pasar global melalui kerjasama dengan beberapa institusi _export hub_,” ujar Fajriyah.

Menurut dia, sebanyak 196 UMKM binaan Pertamina telah mendaftar sejak bulan Juli 2022 hingga akhirnya terpilih 50 UMKM binaan yang berasal dari berbagai kota di Indonesia antara lain Jakarta, Tangerang, Bali, Yogyakarta, Jabar, Jateng, Jatim, Kalteng, Kaltim, Sulsel, Ternate, Sumut dan Riau dengan membawa produk dari berbagai sektor seperti fashion, handycraft, food and beverage, beauty and health, jewerly dan craft yang tentunya memiliki mutu, level serta kualitas yang sesuai dengan kebutuhan pasar global.

“Terbuka kesempatan bagi UMKM yang ingin menjadi Mitra Binaan Pertamina melalui program Pendanaan Usaha Mikro (PUMK), dimana semua Mitra Binaan akan mendapatkan pendampingan dan pelatihan untuk menjadi UMKM Naik kelas,” pungkas Fajriyah.

Salah satu kerjasama yang dapat dimanfaatkan yaitu melalui PT Andalan Ekspor Indonesia (AEXI) dengan Fastlane Group Internasional dari Malaysia. Dalam ajang TEI tersebut, Atase Perdagangan RI di Canberra Australia juga secara khusus memberikan dukungan langsung kepada UMKM Binaan Pertamina untuk berani dan siap melakukan ekspor ke mancanegara.

Food & Beverage menjadi salah satu produk yang diminati oleh para pengunjung yang membeli secara retail maupun partai besar, salah satunya adalah keripik nangka hasil produksi NN Internasional yang menerima pesanan sebanyak 60 ton/tahun ke Arab Saudi, 30 ton ke Turki dan 2 ton ke Norwegia dengan total transaksi mencapai hingga Rp 17 Miliar.

“Sebanyak 10 ton akan dikirim akhir November ini ke Turki dan Norwegia. Jadi setelah pameran selesai, saya akan segera melakukan proses produksi,” ujar Nurchaeti, pemilik dari NN Internasional.

NN Internasional merupakan UMKM Binaan Pertamina yang menghasilkan produk camilan sehat dengan turut memberdayakan para perempuan dan penyandang disabilitas untuk membantu proses produksinya.

“Ini adalah pertama kali saya ikut pameran lagi setelah 2 tahun pandemi. Semangat untuk semua teman-teman UMKM, kita pasti bisa bangkit setelah keterpurukan dampak pandemi,” tambahnya.

Sementara Mbah Hardjo Food, UMKM yang menjual makanan kalengan ready to eat juga mendapatkan pesanan senilai Rp 11 Miliar. Produknya banyak menarik minat buyer karena praktis dan tidak memerlukan proses masak sehingga bisa langsung dikonsumsi.

“Ada buyer yang meminta sample white tuna dalam kaleng, dan saat ini sedang dalam proses produksi untuk bisa segera dikirimkan,” ujar Bambang, pemilik dari Mbah Hardjo Food di sela-sela aktivitasnya mencatat pesanan yang datang silih berganti.

Mitra binaan Pertamina yang hadir di Trade Expo Indonesia 2022 ini merupakan hasil dari kurasi dengan prioritas barang-barang yang cocok untuk diekspor. Selama pameran, Mitra Binaan juga mendapatkan knowledge melalui talkshow ekspor mulai dari pemahaman tentang global digital marketing, penentuan harga jual produk ekspor hingga menyiapkan dan mengurus dokumen ekspor, yang dilaksanakan dua kali setiap hari.

Keterlibatan UMKM binaan dalam ajang TEI 2022 merupakan salah satu dukungan Pertamina sebagai BUMN dalam pencapaian SDGs (Sustainable Development Goals) khususnya di point 8 terkait dengan penyediaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi serta implementasi program – program berbasis ESG (Environment, Social and Governance) di seluruh wilayah operasional Pertamina.

Melalui program-program UMK dan semangat Energizing Your Future, Pertamina berupaya terus mendorong setiap UMKM Binaan menjadi UMK naik kelas dan Go Global.

Untuk  informasi lebih lanjut, dapat dipelajari melalui  https://www.pertamina.com/id/cara-menjadi-mitra-binaan-program-kemitraan.(s)

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertorial

Model Asta Siap: Protokol Pemolisian dalam Situasi Krisis

Published

on

By

Oleh: Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian)

JAKARTA, SENTANA – Tatkala terjadi situasi kontijensi (baik dari faktor manusia, alam maupun infrastruktur), polisi dan pemolisianya bisa mengalami kerusakan sistem atau bahkan lumpuh total. Tatkala kepolisian tadi tidak dapat menjalankan pemolisianya tentu saja pelayanan- pelayanan kepolisian akan kacau, atau setidaknya terbengkalai. Pada saat kontijensi polisi dan pemolisianya bisa terkena imbas dan berdampak luas, karena polisi sendiri menjadi korban yang dirinyapun perlu ditolong/di backup dari kesatuan-kesatuan lainya.

Konteks inilah pemolisian transplantasi sebagai model pemolisian pada saat kontijensi yang akan memback up dari tingkat polsek sampai dengan tingkat Polda (disesuaikan konteks dampak kerusakanya/pengaruh besarnya yang mengakibatkan tidak efektif pemolisianya).

Upaya mengatasi situasi krisis, memerlukan Digital leadership yang futuristik mampu menjadi pemimpin bagi citizen maupun netizen dengan mengimplementasikan smart policing salah satunya dalam protokol dalam situasi krisis.

Crisis centre Sentra Pelayanan Publik sebagai Back Office/Operation Room mencakup,

Sentra Pelayanan Publik dapat berfungsi sebagai: Operation Room, Back office sebagai Pusat K3i (komunikasi, koordinasi, komando pengendalian dan informasi),

One Stop Service berbasis Big Data System yang mampu menjembatani memberikan pelayanan cepat sekalipun dalam kondisi emerjensi maupun kontijensi,

Dapat diimplementasikan melalui model “Asta Siap”. Siap piranti lunak atau standar acuan pedoman atau panduan managerial maupun operasionalnya. Siap posko (sentra atau back office atau operation room yang menjalankan fungsi K3I), Siap model pelayanan (Keamanan, Keselamatan, Administrasi, Hukum, Informasi dan Kemanusiaan). Siap model skenario kegawat daruratan atau kondisi krisis. Siap sistem jejaring, Siap mitra sebagai soft power dan smart power, Siap SDM, Siap sarana prasarana, Siap anggaran secara budgeter maupun non budgeter.

Memberikan pelayanan kepolisian secara proaktif dan problem solving/solutif,

Metakan Masalah, memetakan Wilayah, memetakan Potensi dan ada pola pola penanganan serta pemberdayaannya,

Para petugas di Sentra Pelayanan, mampu memahami apa yang menjadi. Tugas pokoknya, Memetakan permasalahan berbasis wilayah atau area, Membuat model sistem sistem pelayanan secara langsung atau melalui media, Membuat standar kompetensi petugas pelayanan publik, Memberdayakan IT sebagai pendukungnya, Memonitoring situasi selama 1x 2 jam yang mencakup: Monitoring laporan petugas petugas lapangan. Monitoring media, Monitoring CCTV,. Komunikasi melalui call centre atau media lainnya, seperti Menerima laporan, Menerima aduan, Komunikasi secara vertikal, horisontal maupun diagonal,

Koordinasi secara cepat dan tepat untuk menjembatani, memberdayakan atau menyalurkan kepada fungsi terkait,

Memberikan komando dan pengendalian. Quick response, Penanganan TKP, Sistem laporan, Penanganan pada situasi emergency atau kontijensi.

Inputing data dan memberikam informasi.

Memberikan informasi kepada publik tentang situasi kondisi dan tentang sistem pelayanan publik yang ada melalui media atau secara langsung pelayanan keamanan, keselamatan, hukum, administrasi, informasi maupun kemanusiaan dengan kualitas Prima.

Tahapan-tahapan dalam membangun Protokol dalam Situasi Krisis: yaitu Tahap I Pemetaan
a. Memetakan wilayah 1 sampai dengan tingkat RT
b. Memetakan masalah-masalah yang dapat memicu terjadinya konflik dan dibuat kategori-kategori aman, sedang/waspada, bahaya/rawan
c. Memetakan potensi-potensi yang ada dari sumber daya alam, sumber daya manusia, aktivitas-aktivitas, jaringan-jaringan dan sebagainya.

Tahap II
a. Pelayanan informasi: Info apa saja yang berkaitan dengan kamtibmas
b. Pelayanan administrasi: Apa saja yang bisa di onlinekan dengan sistem pelayanan administrasi kepolisian/pelayanan-pelayanan administrasi dan pemangku kepentingan lainnya.
c. Pelayanan keamanan: pola-pola aplikasi pengamanan wilayah dari tingkat RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, Kota, Kabupaten, Provinsi yaitu: Membuat sistem pengamanan untuk pra, saat dan pasca kejadian. Pola-pola pengamanan saat terjadi situasi kontijensi. Pola-pola pengamanan saat-saat khusus (kegiatan kemasyarakatan, kegiatan Protokoler, kegiatan politik dsb). Pelayanan keselamatan: Membuat aplikasi yang berkaitan dengan pola-pola keselamatan dalam berlalu lintas baik keselamatan jalan, keselamatan kendaraan bermotor, keselamatan manusia, Penanganan kecelakaan dan sebagainya.

Pelayanan hukum:
Aplikasi-aplikasi informasi tentang hukum/ peraturan-peraturan dan, Konsultasi huku/ edukasi tentang hukun dan kepatuhan hukum. Pelayanan kemanusiaan: Menjembatani, pertolongan (quick respon time)

Tahap III
Membuat sistem-sistem aplikasi yang terpadu antara pola pemolisian yang berbasis wilayah, yang berbasis kepentingan dan berbasis dampak masalah.

Tahap IV
Menerapkan Asta Siap di era digital mampu sebagai cyber cops:
Siap pilun (grand strategy, model atau panduan dengan standar dan aturannya) Siap pusat K3I (Komunikasi, Koordinasi Komando Pengendalian dan Informasi) sebagai back office atau sebagai operation room dengan berbagai sistem untuk call centre, quick response, back up system dan sistem transformasi, big data system, one gate service system, sistem analysis data dan menghasilkan algoritma melalui info grafis, info statistik dan info virtual yang real time on time dan any time. Semua itu di dukung dengan aplikasi yang berbasis artificial intellegence dan jejaring yang berbasis internet of things. Siap model simulasi dan implentasi di lapangan secara virtual maupun aktual, Siap cipta kondisi sistem pemetaan wilayah, potensi dan masalah serta jejaring key informan sampai dengan lini terdepan, Siap mitra yang mampu diberdayakan sebagai soft power, Siap SDM yang mengawaki,
g. Siap sarpas untuk perorangan, unit atau kelompok dan juga kesatuan, Siap anggaran secafa budgeter maupun non bugeter.

Protokol penanganan masa krisis dapat diklasifikasikan untuk mendukung operasi kepolisian sbb:

  1. Aman nusa satu untuk menangani masalah bencana. Definisi bencana:
    a. Faktor alam,
    b. Faktor non alam: gagal teknologi/modernisasi, epidemi/wabah penyakit).
  2. Aman nusa dua untuk menangani konflik sosial,
  3. Aman nusa tiga untuk menangani teror bom. ***
Continue Reading

Daerah

Sengketa Lahan Desa Sukajaya, PT PMC Sebut Miliki SHGB Sah dan Minta Komnas HAM Telusuri Mafia Tanah

Published

on

By

JAKARTA, SENTANA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta klarifikasi kepada PT PMC terkait laporan sejumlah warga Desa Sukajaya mengenai dugaan kerugian akibat perselisihan status lahan yang selama ini menjadi objek sengketa.

Pertemuan klarifikasi tersebut dihadiri Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian. Sementara dari pihak PT PMC hadir Ruben Ulaan selaku Manager Aset dan Nefton sebagai Legal Manager PT PMC.

Laporan yang disampaikan warga kepada Komnas HAM pada pokoknya berkaitan dengan dugaan kerugian yang mereka alami akibat persoalan administrasi dan status kepemilikan tanah di wilayah Desa Sukajaya. Warga yang menggarap lahan tersebut mengklaim memiliki hak atas tanah yang menjadi objek sengketa.

Menanggapi laporan tersebut, PT PMC membantah tuduhan telah mengambil atau menguasai lahan garapan milik warga. Menurut PT PMC, seluruh aktivitas perusahaan dilakukan di atas tanah yang memiliki dasar hukum berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejak tahun 1997.

“Pada prinsipnya PT PMC tidak pernah mengambil tanah yang digarap warga. Perusahaan menjalankan kegiatan berdasarkan hak atas tanah yang sah berupa SHGB yang telah diterbitkan BPN sejak tahun 1997,” ujar Ruben Ulaan dalam pertemuan tersebut.

Dalam kesempatan itu, Komnas HAM meminta agar PT PMC untuk sementara waktu tidak melakukan kegiatan pada lahan seluas sekitar 7,2 hektare yang saat ini diklaim oleh warga penggarap, sambil menunggu perkembangan lebih lanjut terkait penyelesaian persoalan tersebut.
Menanggapi permintaan tersebut, PT PMC menyatakan menghormati proses yang sedang dilakukan Komnas HAM. Namun demikian, perusahaan juga meminta agar lembaga tersebut melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap berbagai pihak yang diduga terlibat dalam konflik pertanahan di Desa Sukajaya.

Menurut Ruben Ulaan, di wilayah tersebut terdapat pihak-pihak yang diduga berperan sebagai mafia tanah atau broker (biong) yang diduga memengaruhi dan mengajak warga untuk melakukan perlawanan terhadap PT PMC.

“Kami berharap Komnas HAM juga menginvestigasi keberadaan pihak-pihak yang diduga menjadi mafia tanah atau broker yang diduga memanfaatkan masyarakat dalam persoalan ini. Persoalan ini tidak boleh hanya dilihat dari klaim penggarapan semata, tetapi juga harus memperhatikan aspek legalitas hak atas tanah,” kata Ruben.

Ia menambahkan, PT PMC berharap Komnas HAM dapat bersikap objektif, adil, dan menghormati proses hukum yang berlaku dalam penyelesaian sengketa pertanahan.
“Kami berharap Komnas HAM mengikuti proses hukum terkait kepemilikan hak atas tanah yang dimiliki PT PMC, sehingga penyelesaian persoalan ini dapat dilakukan berdasarkan bukti hukum yang sah dan bukan semata-mata berdasarkan klaim dari pihak-pihak tertentu,” ujarnya.

Proses klarifikasi masih berlangsung dan Komnas HAM belum menyampaikan kesimpulan ataupun rekomendasi resmi atas laporan yang diterima. Seluruh pihak diharapkan dapat menahan diri serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan guna memperoleh penyelesaian yang berkeadilan bagi semua pihak.

Continue Reading

Uncategorized

PRB Minta Kejari Bogor Usut Dugaan Pungli Pengurusan Sertifikat Tanah

Published

on

By

Bogor, Harian’sentana.com – Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) M Johan Pakpahan S.H mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor segera menindaklanjuti “dugaan pungutan liar “yang terjadi dalam proses pengurusan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan Kab. Bogor 1, terang Johan saat di hubungi tlp seluler nya Senin 15 / 6 /2026.

Menurut Ketua LSM PRB, pihaknya sudah menerima laporan dari masyarakat yang mengaku diminta “biaya tambahan di luar PNBP resmi” agar proses sertifikat bisa cepat selesai. Ada pula pernyataan yang menyebut “biaya turun dari Menteri/ATR BPN”, yang diduga digunakan oknum untuk meminta dana ke pemohon.

“Kami sudah pegang bukti awal. Dugaan ini sudah masuk kategori gratifikasi. Kalau dibiarkan, ratusan pemohon sertipikat tiap hari bisa jadi sumber setoran miliaran rupiah ke oknum. Padahal Bogor ini dekat dengan rumah Presiden. Seharusnya pelayanan BPN jadi contoh, bukan ladang pungli,” ujar Ketua LSM PRB.

Ketua LSM PRB M Johan Pakpahan S.H meminta Kejari Kab. Bogor untuk melakukan penyelidikan dan mengusut kasus ini. Bila terbukti ada oknum BPN Bogor 1 yang terlibat, Kepala Kantor dan pejabat terkait juga harus diperiksa karena dinilai lalai dalam pengawasan.

Ia juga mengimbau masyarakat yang mengurus sertipikat di BPN Bogor 1 agar tidak memberikan uang di luar tarif resmi PP 128/2015. “Pemberi dan penerima sama-sama bisa diproses pidana Tipikor. Jangan sampai ada yang kena OTT. Masyarakat harus berani lapor,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BPN Bogor 1 belum memberikan keterangan resmi. Johan menyatakan siap menyerahkan bukti awal kepada Kejari, KPK, dan Ombudsman RI untuk proses hukum lebih lanjut,”papar nya…………Ron

Continue Reading
Advertisement

Trending