Connect with us

Daerah

Ridwan Kamil Serahkan Kadeudeuh kepada Atlet Jabar Peraih Medali Olimpiade 2020

Published

on

BANDUNG – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menyerahkan kadeudeuh kepada atlet asal Jabar yang telah berjuang mengharumkan nama Indonesia di Olimpiade Tokyo 2020. Kadeudeuh diberikan dalam upacara peringatan Hari Ulang Tahun (Jabar) ke-76 Tahun di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (19/8/2021).

Pertama, kadeudeuh diberikan kepada atlet bulu tangkis asal Cimahi yang meraih medali perunggu Anthony Sinisuka Ginting. Kemudian, atlet asal Kabupaten Bandung Windy Cantika Aisah yang meraih medali perunggu lewat cabang olahraga angkat besi di Olimpiade Tokyo 2020.

Adapun kadeudeuh yang diberikan berupa uang Rp500 juta untuk masing-masing atlet peraih medali yang berasal dari Pemda Provinsi Jabar dan bank bjb. Rinciannya, Rp300 juta berasal dari Pemda Provinsi Jabar dan Rp200 juta berasal dari bank bjb.

“Para atlet semua diapresiasi. Cuma untuk yang mendapat medali tentu lebih. Jadi kepada Cantika sama Anthony Sinisuka Ginting kita kasih Rp500 juta. Rp300 juta dari Pemda Provinsi, Rp200 juta dari bjb, dan ada sumbangan dari Eiger juga untuk belanja gratis produknya,” kata Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil.

Selain itu, Pemda Provinsi Jabar juga memberikan penghargaan kepada para atlet yang sudah berjuang di Olimpiade Tokyo 2020. Meskipun para atlet tersebut belum memberikan medali, tetapi perjuangannya layak untuk mendapatkan penghargaan sebagai bentuk apresiasi.

Nama pertama adalah Melanie Putri yang merupakan Atlet Dayung asal Kabupaten Karawang, kemudian ada Gregoria Mariska atlet bulu tangkis, Aflah Fadlan Prawira atlet renang, dan Vidya Rafika atlet menembak. Para atlet ini mendapatkan kadeudeuh Rp30 juta dari Pemda Provinsi Jabar.

Fajar Alfian juga akan mendapatkan penghargaan dari Pemda Provinsi Jabar. Fajar berangkat ke Tokyo untuk menjadi tim pendukung tim bulu tangkis Indonesia sebagai partner sparing.

Namun bonus diberikan kepada Fajar Alfian karena prestasinya di sektor bulu tangkis dunia. Pasalnya, Fajar Alfian yang berpasangan dengan Rian Ardianto kini berada di peringkat 7 dunia untuk sektor Ganda Putra.

Selain para atlet, pelatih juga mendapatkan kadeudeuh dari Pemda Provinsi Jabar. Mereka adalah Jajang Supriatna pelatih angkat besi yang mendapatkan kadeudeuh sebesar Rp100 juta dan Dinny Budiarto Utomo pelatih renang mendapatkan Rp30 juta dari Pemda Provinsi Jabar.

Kang Emil berharap para atlet ini bisa menjadi idola baru masyarakat Jabar sebagai cerminan optimisme. Selain itu, dengan pemberian kadeudeuh tersebut diharapkan bisa memotivasi para generasi muda di Jabar untuk berprestasi.

“Kami sangat bangga Jawa Barat menyumbangkan medali dalam Olimpiade ini. Sehingga terus akan kita dorong dan mudah-mudahan mereka yang masih muda menjadi idola baru harapan saya. Jadi idola baru, jangan mengidolakan yang semu-semu, idolakan lah atlet-atlet berprestasi luar biasa sehingga mereka menjadi cerminan optimisme,” ucapnya.

Target Juara di PON Papua

Pemberian bonus ini juga diharapkan bisa memacu semangat para atlet Jabar untuk berprestasi dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) 2020 di Papua. Kang Emil menargetkan Jabar menjadi juara umum dalam ajang olahraga tersebut.

“Kita menargetkan juara satu di PON Papua yang kurang dari 60 hari. Mudah-mudahan semangat juara hadir hari ini di saat PON di Papua,” tuturnya.

Untuk mendukung prestasi para atlet Jabar, Pemda Provinsi Jabar menyiapkan diri sejak dini. Khususnya terkait pasokan logistik hingga makanan sehingga para atlet bisa memberikan hasil maksimal.

“Terus kita monitor tiap hari. Hitungan kita sangat ilmiah saya dengan Kapolda sedang persiapan dengan Pak Wagub, Pak Sekda juga agar di sana tenang logistiknya, makanannya sehingga fokus pada prestasi. Mudah-mudahan lancar dengan begitu pulang kita juara satu lagi,” kata Kang Emil. (Red)

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Daerah

Andi Sumangerukka Usulkan Ambulans Laut, Perjuangkan Akses Kesehatan Warga Kepulauan

Published

on

By

Sulawesi – Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka memaparkan rencana pengadaan ambulans laut untuk memperluas akses layanan kesehatan bagi masyarakat kepulauan saat menerima kunjungan kerja reses Komisi IX DPR RI di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, dikutip Selasa 13 Oktober 2026.

Pertemuan pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 tersebut membahas sejumlah persoalan di bidang kesehatan, pemenuhan gizi, ketenagakerjaan, jaminan sosial, dan kependudukan.

Andi Sumangerukka menjelaskan, berdasarkan data BPS 2025, jumlah penduduk Sulawesi Tenggara mencapai sekitar 2,83 juta jiwa yang tersebar di 17 kabupaten dan kota, dengan delapan kabupaten berada di wilayah kepulauan.

“Karakter wilayah Sulawesi Tenggara sebagai daerah kepulauan tidak bisa hanya mengandalkan ambulans darat. Kita tengah mengupayakan secara serius pengadaan layanan ambulans laut,” ujar Andi Sumangerukka.

Selain ambulans laut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memperkuat layanan kesehatan primer melalui Puskesmas dan Posyandu, mengoptimalkan program Cek Kesehatan Gratis, serta meningkatkan pengendalian penyakit.

Pemerintah daerah juga mematangkan rencana pembangunan gedung layanan delapan lantai di RSUD Bahteramas yang ditargetkan terealisasi pada 2027, sekaligus mengejar cakupan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan sebesar 89 persen pada akhir 2026.

Di sektor ketenagakerjaan, Andi Sumangerukka menyampaikan perlunya pelatihan vokasi untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja lokal agar dapat bersaing dan memenuhi kebutuhan kawasan industri, termasuk di Pomalaa.
Pemprov Sultra juga memberi perhatian pada hubungan industrial antara tenaga kerja lokal dan tenaga kerja asing, pemantauan sistem pengupahan, serta perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja non-ASN, pekerja informal, dan kelompok rentan.

Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, menyambut baik rencana pengadaan ambulans laut karena dinilai dapat membantu masyarakat kepulauan memperoleh penanganan medis darurat tanpa harus menempuh perjalanan jauh melalui jalur darat.

Nihayatul juga menyampaikan bahwa DPR RI memberi perhatian terhadap perlindungan pekerja, termasuk pekerja rentan, jaminan sosial, dana cadangan pesangon, pemagangan, dan kepastian hukum sebagaimana dibahas dalam undang-undang perlindungan pekerja yang disahkan pada 6 Oktober 2026.

Continue Reading

Daerah

Ombudsman Temukan Pengungsian NTT Tak Layak, Matindas Desak Tenda Darurat Penuhi Standar

Published

on

By

JAKARTA – Temuan Ombudsman RI terkait buruknya kondisi pengungsian warga terdampak gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapat sorotan keras dari Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Matindas J. Rumambi.

Matindas mendesak pemerintah tidak membiarkan warga korban bencana terlalu lama tinggal di tenda darurat yang tidak memenuhi standar kelayakan. Menurutnya, pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi harus menjadi prioritas sejak masa tanggap darurat.

Sorotan itu menyusul laporan Ombudsman yang mengungkap berbagai persoalan di lokasi pengungsian korban gempa NTT. Persoalan tersebut antara lain buruknya sanitasi, keterbatasan air bersih dan fasilitas dasar, paparan cuaca ekstrem, hingga lambatnya pembangunan Hunian Sementara (Huntara).

Dalam laporan tersebut juga terungkap lebih dari 100 orang meninggal dunia di tempat pengungsian akibat penyakit, kondisi sanitasi yang memprihatinkan, serta paparan cuaca ekstrem.

Matindas menilai temuan tersebut merupakan peringatan serius bagi pemerintah agar tidak hanya fokus pada penanganan bencana di tahap awal, tetapi juga memastikan keselamatan dan kesehatan warga selama berada di pengungsian.

“Atas insiden ini, kami mendesak BNPB dan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kelayakan pengungsian tidak hanya di NTT, tapi di semua lokasi bencana dalam pemenuhan kebutuhan dasar korban terdampak. Selain itu, luas tenda harus memperhatikan jumlah pengungsi,” tegas Matindas.

Menurut legislator daerah pemilihan Sulawesi Tengah tersebut, pemenuhan kebutuhan pengungsi telah memiliki dasar hukum yang jelas. Ia merujuk pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana serta Peraturan Kepala BNPB Nomor 7 Tahun 2008.

Karena itu, pemerintah dinilai tidak memiliki alasan untuk mengabaikan standar dasar tempat penampungan darurat, terutama terkait ruang yang memadai, air bersih, sanitasi, toilet, serta perlindungan warga dari kondisi cuaca.

Matindas juga meminta BNPB, Kementerian PUPR, dan pemerintah daerah segera mengurangi kepadatan di titik-titik pengungsian dengan membuka lokasi penampungan tambahan yang lebih layak.

Penambahan lokasi pengungsian, kata dia, harus dibarengi dengan ketersediaan air bersih dan toilet yang memadai. Kepadatan pengungsi tanpa fasilitas sanitasi yang layak dikhawatirkan justru memunculkan persoalan kesehatan baru di tengah situasi pascabencana.

“Jangan sampai warga yang sudah menjadi korban bencana justru menghadapi persoalan kesehatan baru karena berdesak-desakan di tempat pengungsian dengan sanitasi yang tidak memadai. Ini harus segera diatasi,” ujarnya.

Huntara Harus Dipercepat

Selain membenahi tenda darurat, Matindas mendesak pemerintah mempercepat pembangunan Huntara bagi warga yang masih bertahan di lokasi pengungsian.

Ia meminta pemerintah segera menggunakan lahan yang aman dan sesuai untuk pembangunan Huntara. Dengan demikian, warga tidak harus terus-menerus menghadapi risiko yang muncul selama tinggal di tenda darurat.

“Pemerintah juga harus bergerak cepat menggunakan lahan aman yang ada agar warga bisa segera keluar dari tenda darurat. Huntara menghadirkan tempat tinggal yang aman, bermartabat, dan terlindung dari cuaca ekstrem sekaligus menjadi persiapan untuk menata kembali kehidupan sosial dan ekonomi keluarga secara stabil sebelum hunian tetap sepenuhnya terbangun,” kata Matindas.

Menurutnya, Huntara tidak hanya berfungsi sebagai tempat berlindung sementara, tetapi juga menjadi bagian penting dari proses pemulihan kehidupan masyarakat terdampak bencana sebelum pembangunan hunian tetap selesai.

Matindas menilai kondisi pengungsian NTT tidak boleh berlarut-larut tanpa solusi. Pemerintah perlu memiliki target yang jelas mengenai pemenuhan kebutuhan dasar hingga perpindahan warga dari tenda darurat menuju Huntara.

Komisi VIII Minta Penjelasan Pemerintah

Matindas juga mendorong Komisi VIII DPR RI memanggil BNPB dan pemerintah daerah untuk memberikan penjelasan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) khusus.

RDP tersebut dinilai penting untuk memastikan tindak lanjut atas temuan Ombudsman sekaligus meminta transparansi terkait penggunaan anggaran tanggap darurat.

Menurut Matindas, evaluasi diperlukan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi dalam penanganan bencana di daerah lain.

“Anggaran bencana ada, kewenangan ada. Keselamatan rakyat harus menjadi prioritas penanganan bencana. Pemerintah harus bertindak konkret untuk memastikan seluruh pengungsi NTT terfasilitasi secara layak dan Huntara segera terealisasi,” tutup Matindas.

Continue Reading

Daerah

Siswa SD di Pemalang Meninggal Diduga Usai Dirundung, Ina Ammania Soroti Kegagalan Deteksi Dini

Published

on

By

JAKARTA — Kasus perundungan terhadap siswa kelas 2 SD berinisial MH di Pemalang, Jawa Tengah, yang meninggal dunia setelah menjalani perawatan selama sembilan hari di rumah sakit, menjadi sorotan Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Ina Ammania.

Ina menilai kasus tersebut tidak boleh berhenti pada proses penanganan terhadap dugaan pelaku. Tragedi itu, menurut dia, harus menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem perlindungan anak, terutama kemampuan sekolah dan pemerintah dalam mendeteksi tanda-tanda kekerasan sejak dini.

“Negara jangan hanya hadir setelah anak menjadi korban. Kalau kekerasan baru ditangani setelah anak terluka parah atau meninggal dunia, berarti sistem perlindungan kita datang terlambat,” kata Ina.

Menurutnya, penegakan hukum terhadap dugaan perundungan harus dilakukan secara cepat dan profesional. Namun, proses hukum bukan satu-satunya aspek yang perlu diperhatikan. Keluarga korban juga harus mendapatkan pendampingan sosial dan psikologis selama proses penanganan perkara.

Selain itu, anak-anak yang diduga terlibat maupun mereka yang menjadi saksi perlu mendapatkan asesmen dan pendampingan sesuai prinsip perlindungan anak.

“Jangan hanya cari siapa yang salah, cari juga mengapa sistem gagal mencegahnya,” ujarnya.

Ina menilai pertanyaan penting dalam kasus tersebut bukan hanya mengenai siapa yang bertanggung jawab atas dugaan kekerasan, tetapi juga mengapa tanda-tanda perundungan tidak terdeteksi dan ditangani lebih awal.

“Pertanyaan kita bukan hanya siapa pelakunya. Pertanyaan yang lebih besar adalah: mengapa tanda-tanda kekerasan tidak terdeteksi lebih awal? Jangan hanya mencari siapa yang salah, tetapi evaluasi mengapa sistem gagal mencegah tragedi,” tegasnya.

Ia meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah memastikan layanan perlindungan anak, termasuk UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), pekerja sosial, serta tenaga psikologis, benar-benar tersedia dan mampu merespons secara cepat ketika menerima laporan atau menemukan indikasi kekerasan terhadap anak.

Bagi Ina, sekolah harus menjadi ruang yang memberikan rasa aman bagi peserta didik. Karena itu, mekanisme pelaporan dan deteksi dini perundungan harus mudah diakses oleh siswa, orang tua, maupun guru.

“Sekolah harus menjadi tempat anak tumbuh, belajar, dan merasa aman. Sekolah bukan tempat anak belajar takut. Setiap tanda perundungan harus dianggap serius sebelum berkembang menjadi kekerasan yang lebih berat,” katanya.

Ina juga mengingatkan agar perlindungan anak tidak hanya difokuskan kepada korban. Anak yang diduga terlibat, saksi anak, serta keluarga masing-masing juga membutuhkan penanganan yang tepat agar proses penyelesaian kasus tidak menimbulkan persoalan baru bagi perkembangan anak.

“Ukuran keberhasilan negara bukan berapa banyak kasus yang kita tangani setelah anak menjadi korban. Ukuran keberhasilannya adalah berapa banyak kekerasan yang berhasil kita cegah sebelum jatuh korban berikutnya,” ujar Ina.

Ia mendorong Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), serta pemerintah daerah memastikan keluarga korban mendapatkan pendampingan psikologis dan sosial sepanjang proses hukum. UPTD PPA juga diminta tidak sekadar menunggu laporan, tetapi aktif memberikan pendampingan kepada keluarga korban.

Ina menegaskan, tragedi yang terjadi di Pemalang harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem deteksi dini kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan. Setiap laporan maupun tanda-tanda kekerasan, kata dia, harus ditindaklanjuti secara serius agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

“Satu anak meninggal sudah terlalu banyak. Jangan sampai tragedi ini berlalu sebagai berita hari ini, lalu besok kita kembali dengan sistem yang sama. Negara harus belajar, memperbaiki sistem, dan memastikan tidak ada anak lain yang menjadi korban,” tandasnya.

Continue Reading
Advertisement

Trending