Connect with us

Peristiwa

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Atas Kasus Pinjol di Ruko PIK 2 

Published

on

Jakarta,HarianSentana.com – Polisi telah menetapkan tiga tersangka atas kasus pinjaman ilegal (pinjol) online yang diungkapkan Polres Metro Jakarta Utara di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Kamis (27/1/2022) malam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan turut hadir Kombes Pol.Wibowo Kapolres MetroJjakarta Utara AKBP Erlin Tang jaya Wakapolres ,AKBP. Hesti Mardyanto, AKBP. Dwi.P.

Kasat Reskim. mengatakan, ketiga tersangka tersebut ditetapkan setelah penyidik memeriksa sebanyak enam orang

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan (terhadap) enam orang dinyatakan sebagai saksi yang merupakan karyawan pinjol tersebut. Kemudian penyidik juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Zulpan dalam rilis di Kantor Polres Jakarta Utara, Senin (31/1/2022) siang.

Zulpan mengatakan, satu dari tiga orang tersangka tersebut merupakan warga negara asing (WNA) yang berasal dari China dengan inisial YFC (38).

YFC merupakan direktur dari perusahaan pinjol di PIK tersebut dan bertanggungjawab atas segala tindakan pemberian pinjaman, penetapan jangka waktu pinjaman, serta penagihan utang.

Tersangka kedua merupakan warga negara Indonesia (WNI) berinisial S (34) yang menjabat sebagai komisaris perusahaan dan berperan sebagai penerjemah dari YFC. Ia juga membantu YFC untuk surat agar bisa tinggal di Indonesia.

“Ketiga, WNI berinisial N (22), dia berperan sebagai reminder yang mengingatkan soal pembayaran. Di awal menagih pakai bahasa sopan kemudian berubah dengan bahasa yang menakuti nasabah jika tidak kooperatif,” kata dia.

Ancaman yang dilakukan adalah mengirim fotokopi KTP nasabah ke nomor telepon yang didapatkan di kontak HP nasabah dengan kata-kata bernada ancaman.

Zulpan mengatakan, penyidik telah menyita beberapa barang bukti berupa 28 unit ponsel yang terintegrasi dengan penagihan pinjol ilegal, 25 unit CPU, 4 unit monitor, 1 unit dekoder dan router, 1 unit mesin absen, serta beberapa dokumen lain terkait data nasabah.

“Modus kejahatan yang dilakukan oleh perusahaan ini, mereka mengancam dan mengucapkan kata-kata yang tidak pantas kepada korban, dan menyebar data pribadi korban ke kontak yang ada di HP korban,”jelasnya

Ada pula dokumen-dokumen pinjol yang berkaitan dengan data nasabah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 27 ayat 5 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 30 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 52 ayat 4 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Ancaman 4 tahun atau denda Rp 600 juta,” kata Zulpan.

Selain itu, ada Pasal 368 KUHP dengan ancaman paling lama 9 tahun, pasal 115 Jo Pasal 65 ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2018 tentang perdagangan dengan pidana 12 tahun dan paling banyak denda Rp 12 miliar.

Juga Pasal 8 ayat 1 huruf F dan Pasal 3 ayat 1 huruf C dan D Jo Pasal 62 ayat 1 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan pidana ancaman 5 tahun dan denda Rp 2 miliar. (Sutarno(.

Peristiwa

PWI Pusat Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, atas Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi membawa persoalan dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan ke ranah hukum. Organisasi tersebut melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya menyusul pernyataan yang disampaikan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung dan dinilai merendahkan insan pers.

Laporan polisi didaftarkan pada Senin (20/7/2026) oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu. Perkara tersebut diterima di SPKT Polda Metro Jaya dengan dugaan pelanggaran Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengecam pernyataan pengacara Hotman Paris yang dinilai merendahkan wartawan. PWI menyebutkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik diatur oleh undang-undang.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengatakan bahwa bertanya kepada narasumber merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tugas jurnalistik. Oleh karena itu, setiap narasumber, termasuk advokat, memiliki hak untuk menjawab atau menolak menjawab pertanyaan, tapi tetap menjaga etika komunikasi.

“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” ujar Akhmad Munir dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026).

Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, mengatakan langkah hukum ditempuh sebagai bentuk perlindungan terhadap kehormatan profesi jurnalistik.

Menurutnya, ucapan yang dilontarkan Hotman Paris tidak lagi dapat dipandang sebagai kritik, melainkan telah menyentuh ranah penghinaan terhadap profesi wartawan.

Ia menegaskan, wartawan menjalankan tugas berdasarkan fungsi pers yang dijamin undang-undang. Karena itu, setiap bentuk pernyataan yang merendahkan profesi dinilai berpotensi mencederai martabat insan pers secara keseluruhan.

Meski Hotman Paris telah menyampaikan permohonan maaf kepada publik, PWI Pusat menilai penyampaian tersebut belum cukup untuk menyelesaikan persoalan. Organisasi itu berpendapat proses hukum tetap diperlukan agar ada kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih menghormati profesi wartawan.

Dalam laporannya, PWI Pusat menyerahkan rekaman video yang memperlihatkan pernyataan Hotman Paris sebagai barang bukti awal. Video tersebut sebelumnya telah beredar luas di berbagai platform digital.

Selain itu, PWI Pusat menyebut sejumlah organisasi wartawan dan komunitas pers menyatakan dukungan terhadap langkah hukum tersebut. Solidaritas itu diharapkan dapat memperkuat upaya menjaga marwah profesi jurnalistik serta menegaskan bahwa kebebasan berpendapat harus tetap menghormati hak dan martabat pihak lain.

PWI Pusat berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlakuPersatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengecam pernyataan pengacara Hotman Paris yang dinilai merendahkan wartawan. PWI menyebutkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik diatur oleh undang-undang. (Sutarno)

Continue Reading

Peristiwa

Berkedok Toko Kosmetik di Jalan Juanda, Ternyata Jual Obat Keras Daftar G, Ribuan Pil Disita Polisi

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.– Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap praktik peredaran obat keras ilegal yang berkedok toko kosmetik di kawasan Juanda, Sawah Besar, Jakarta Pusat dalam operasi yang digelar pada Sabtu (30/5/2026). Polisi mengamankan dua orang tersangka serta menyita ribuan butir obat keras siap edar.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penjualan obat keras tanpa izin di wilayah Juanda. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah toko kosmetik yang berada di Jalan Juanda IV No. 55, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold Hutagalung, mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan warga terkait dugaan peredaran obat keras ilegal.

“Kami bergerak cepat menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah Juanda. Dari hasil penyelidikan, anggota berhasil mengungkap lokasi yang digunakan sebagai tempat penjualan obat-obatan tersebut,” ujar Kombes Reynold, Minggu (31/5/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial M (41) dan MY (26). Selain itu, petugas juga menyita berbagai barang bukti berupa 157 butir Tramadol, 1.190 butir Hexymer, 100 butir Trihexyphenidyl, 85 butir Alprazolam, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1.889.000, tiga bundel plastik klip kecil, serta dua unit telepon genggam.

“Pada saat penggerebekan kami juga menyita barang bukti berupa ratusan hingga ribuan butir obat keras ilegal yang diduga siap diedarkan kepada para pembeli,” jelas Reynold.

Menurutnya, peredaran obat keras ilegal menjadi ancaman serius karena dapat disalahgunakan, terutama oleh kalangan remaja dan generasi muda. Karena itu, pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang di wilayah Jakarta Pusat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di Jakarta Pusat,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro mengungkapkan bahwa para pelaku sengaja menggunakan toko kosmetik sebagai kedok agar aktivitas ilegal mereka tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitar.

“Dari hasil pemeriksaan awal, toko tersebut dijadikan kedok untuk menjual obat keras ilegal kepada pembeli. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras siap edar,” kata Wisnu.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok serta jaringan distribusi obat keras ilegal tersebut.

“Kami masih mendalami asal barang dan jaringan distribusinya. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal ini,” ujarnya.

Kedua tersangka kini diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat dan dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(Sutarno).

Continue Reading

Peristiwa

Polres Metro Jakut Ungkap Modus Curanmor, Ngaku Anggota Polri

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.- Polres Metro Jakarta Utara menangkap enam tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pencurian pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas) selama periode Mei 2026.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz,Iptu.Pol.Jonggi kasie Humas,mengatakan pihaknya berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Selama bulan Mei 2026, kami berhasil mengungkap delapan kasus dengan enam orang tersangka. Masih ada beberapa pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan saat ini terus kami kejar,” ujar Erick saat Jumpa Pers di Mapolrestro Jakarta Utara, Selasa 19 Mei 2026.

Kata Erick, sejumlah barang bukti berupa kendaraan bermotor hasil curian turut diamankan. Empat unit sepeda motor telah berhasil diidentifikasi dan dikembalikan kepada pemiliknya, sementara beberapa kendaraan lainnya masih dalam proses pengembangan untuk menelusuri jaringan penadah.

Ia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, seperti menggunakan kunci ganda, memarkir kendaraan di lokasi yang terpantau CCTV, serta memperkuat sistem keamanan lingkungan melalui ronda dan portal.

“Jika terjadi tindak kejahatan atau kehilangan kendaraan, segera laporkan melalui layanan darurat 110 agar petugas dapat bergerak cepat,” katanya.

Pelaku Mengaku Anggota Polisi

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Awaludin Kanur, menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait curanmor, curat, dan curas. Salah satu kasus yang diungkap merupakan aksi pencurian kendaraan bermotor dengan modus mematahkan kunci kontak, yang sempat viral di media sosial.

Selain itu, polisi juga mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan dengan modus pelaku mengaku sebagai anggota polisi. “Pelaku berpura-pura sebagai anggota polisi, mengambil kendaraan korban, lalu meminta korban mengikuti ke kantor polisi. Dalam penangkapan, kami mengamankan barang bukti berupa benda yang menyerupai senjata api dan perlengkapan lainnya,” ujar Awaludin.

Polisi juga menetapkan lima orang dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni berinisial DU, ABN, B, S dan A.

Salah satu korban, Neneng Komariah, menyampaikan apresiasinya kepada Kapolres Kombes.Pol.Erick dan jajaran Polres Metro Jakarta Utara setelah sepeda motor miliknya yang sempat dicuri berhasil ditemukan.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kapolres dan jajaran kepolisian Polres Metro Jakarta Utara yang telah menemukan motor saya yang dicuri,” ujar Neneng.

Polres Metro Jakarta Utara menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap pelaku kriminalitas guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat.(Sutarno)

Continue Reading
Advertisement

Trending