Connect with us

Polhukam

Pesan Kepala Suku Mamberamo Tengah untuk Lukas Enembe: Siapa yang Gali Lubang, Dia Masuk Sendiri

Published

on

KEEROM, Hariansentana.com  – Kepala Suku Mamberamo Tengah di Keerom, Pius Wanimbo menyatakan dukungannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membersihkan perilaku koruptif oknum-oknum pejabat daerah di Papua. Ia menilai, jika KPK secara konsisten memeriksa dan menindak semua oknum pejabat yang terindikasi korupsi, maka Otonomi Khusus (Otus) jilid dua akan memberikan hasil sebagaimana diharapkan bersama.

Hal itu dikatakan Pius Wanimbo di Keerom, Sabtu (17/12/2022). Pius menyebut, Otsus jilid satu sudah selesai, namun hasilnya tidak semua masyarakat merasakannya. Salah satu sebabnya adalah kurangnya pengawasan.

“Otsus kemarin jilid satu itu, memang tidak sampai, tidak menyentuh ke masyarakat, yang lebih khusus itu masyarakat yang ada di daerah-daerah terpencil. Menurut saya Otsus jilid satu gagal itu karena pemerintah daerah tidak pernah turun ke lapangan, langsung ke masyarakat terkait. Jadi tidak ada koordinasi,’’ ujar Pius.

Ketika Otsus jilid dua sedang diwacanakan, lanjut Pius, banyak tokoh-tokoh masyarakat yang menolaknya karena mereka menilai Otsus telah gagal, untuk apa dilanjutkan. Tetapi Pius Wanimbo dan 13 Kepala Suku dari Pegunungan Tengah yang berdomisili di Keerom, yang tergabung dalam wadah Rukun Keluarga Pegunungan Tengah (RKPT), sepakat mendukung Otsus tetap dilanjutkan karena masyarakat Papua masih membutuhkan Otsus untuk mengejar ketertinggalan dari daerah lain di Indonesia.

“Pemerintah pusat sudah berikan dana (Otsus), berarti tolong pemerintah daerah kelola dengan baik, tolong diperhatikan pengangguran atau lapangan kerja yang banyak supaya tingkat pengangguran menurun,” tegas Pius.

Dalam pelaksanaan Otsus jilid dua, lanjut Pius, aspek pengawasan perlu dibenahi. Gubernur, Bupati, dan OPD-OPD terkait diminta lebih rajin turun ke lapangan untuk memastikan kendala apa yang dihadapi. Pius menyarakankan, dalam pengawasan, Pemerintah juga melibatkan komponen masyarakat seperti tokoh gereja dan tokoh adat.

“Kalau di (Otsus) jilid dua, harapan saya kalau boleh melibatkan tokoh gereja, tokoh adat, tokoh masyarakat dan semua tokoh yang ada harus dilibatkan. Jadi pemerintah, adat, agama, tiga ini harus dilibatkan dalam pengawasan pengelolaan dana Otsus jilid dua,” harap Pius.

Terkait penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK, Pius meminta Gubernur sebagai bagian dari Pemerintah, agar mematuhi pemerintah yang lebih tinggi, karena pemerintahan diselenggarakan berdasarkan hukum.

“Kita semua tahu bahwa ini negara hukum. Jadi, setiap orang yang berbuat salah pasti dihukum. Jadi siapa yang gali lobang, dia masuk sendiri. Jadi, hukum ini kan berlaku untuk kami semua, seluruh rakyat Indonesia, berarti wajib (dipatuhi). Saya pun kalau seandainya saya tahu punya kesalahan, saya tunggu panggilan dari aparat keamanan datang harus jemput saya, atau saya antarkan diri, karena kita patuh, kita taat,” ujar Pius

Pius melanjutkan, dalam iman Kristiani, Pemerintah adalah wakil Allah. Apa yang dikehendaki oleh Pemerintah, sepanjang itu untuk kebaikan bersama, kita wajib mematuhinya.

“Pemerintah ini kan wakil Allah, berarti kita harus taat kepada pemerintah. Kami ini manusia ciptaan Tuhan, kita berbuat salah, kita lari sampai sembunyi sejauh manapun pasti Tuhan akan ungkapkan semua keburukan yang kita mengorbankan orang lain, apalagi seorang pejabat,” tegas Pius Wanimbo.(Red)

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Polhukam

Pusat Studi Kepolisian Terus Menggeliat, Mahasiswa Bedah Gagasan Reformasi Birokrasi Polri

Published

on

By

JAKARTA , SENTANA – Pusat Studi Ilmu Kepolisian terus menggeliat sebagai ruang pengembangan gagasan, penelitian, dan diskusi akademik untuk mendorong transformasi Polri. Salah satu perkembangan terbarunya ditunjukkan melalui kegiatan Bedah Buku “Ide-Ide Reformasi Birokrasi Kepolisian” yang berlangsung di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Selasa (8/9/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari ekosistem akademik yang dibangun atas inisiatif Wakapolri, Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H, M.Hum, M.Si, M.M, untuk mendorong Pusat Studi Kepolisian tidak hanya menjadi ruang diskusi, tetapi juga menjadi wadah lahirnya gagasan, penelitian, karya ilmiah, dan rekomendasi yang dapat memberikan kontribusi bagi perkembangan kepolisian.

Bedah buku tersebut diikuti sekitar 100 mahasiswa S2 MIK Angkatan 16 dan S1 Polwan Angkatan 1 Tahun 2025, 20 perwakilan Sepolwan, serta disaksikan masyarakat melalui kanal YouTube Pusat Studi Ilmu Kepolisian yang hingga kegiatan berlangsung mencatat 3.878 views.

Forum menghadirkan Komjen Pol. Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana, M.Si. sebagai pemateri, dengan Dr. Yopik Gani, S.IP, M.Si dan Dr. Vita Mayastinasari, S.E, M.Si, sebagai narasumber. Kegiatan dipandu oleh Irjen Pol. Dr. Susilo Teguh Raharjo, M.Si.

Kegiatan ini sekaligus memperlihatkan bahwa sejak Pusat Studi Ilmu Kepolisian diresmikan pada 10 Maret 2026, geliat akademik terus berkembang. Aktivitas Pusat Studi tidak berhenti pada seminar dan diskusi, tetapi bergerak dalam rangkaian meneliti, menulis, menerbitkan, membedah dan mengembangkan gagasan untuk memperkuat ilmu kepolisian.

Dari Buku Menjadi Ruang Dialog

Buku Ide-Ide Reformasi Birokrasi Kepolisian menjadi salah satu karya yang dibawa kembali ke ruang akademik untuk dibaca dan diuji melalui perspektif mahasiswa serta para akademisi dan praktisi kepolisian.

Moderator Irjen Pol. Dr. Susilo Teguh Raharjo menyampaikan bahwa, reformasi dan inovasi kepolisian perlu terus dilakukan melalui ide, pemikiran dan terobosan baru untuk menjawab kritik serta tuntutan masyarakat.

Perubahan Polri tidak hanya menyangkut struktur organisasi, tetapi juga peningkatan profesionalisme, kepatuhan terhadap hukum, budaya organisasi dan kemampuan polisi dalam menjaga keteraturan sosial.

“Polri membutuhkan keberanian untuk berubah dan berinovasi agar semakin profesional, responsif terhadap masyarakat, serta mampu menghadapi dinamika dan tantangan kepolisian di masa depan,” ujarnya.

Komjen Pol. Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana menekankan bahwa, reformasi membutuhkan sumber daya manusia yang mampu berpikir kritis, mandiri, kompeten dan adaptif.

Menurutnya, mahasiswa maupun pemimpin harus mampu menghasilkan gagasan, mencari solusi, berani mengambil keputusan, dan bertanggung jawab terhadap keputusan tersebut.

Ia juga menegaskan pentingnya menempatkan kompetensi, pengetahuan, pengalaman, kemauan belajar dan komitmen sebagai fondasi kepemimpinan.

“Polri sebagai alat negara harus profesional dan independen, mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat, bukan kepentingan politik atau kekuasaan,” tegasnya.

Chryshnanda juga mendorong birokrasi kepolisian yang efektif, orientasi kepada masyarakat, serta kemampuan polisi menjadi problem solver yang adaptif.

Reformasi Birokrasi Harus Menyentuh Kultur

Dr. Yopik Gani menjelaskan bahwa, reformasi Polri mencakup aspek struktural, instrumental dan kultural.

Menurutnya, reformasi tidak cukup hanya mengubah aturan atau struktur organisasi. Perubahan harus menyentuh cara berpikir, budaya kerja, kualitas sumber daya manusia, serta hubungan polisi dengan masyarakat.

Ia menekankan pentingnya smart policing yang mengintegrasikan personel, teknologi dan masyarakat. Teknologi digunakan sebagai instrumen untuk memperkuat kepolisian, namun tetap harus mempertahankan dimensi kemanusiaan dalam pelayanan.

“Reformasi sebagai pondasi, manusia sebagai tujuan akhir pemolisian, perubahan kultur sebagai proses transformasi, teknologi sebagai sarana mencapai tujuan dan pendidikan kepolisian sebagai mesin utama reformasi,” jelasnya.

Sementara Dr. Vita Mayastinasari menjelaskan bahwa, buku Ide-Ide Reformasi Birokrasi Kepolisian menghimpun berbagai pemikiran dan pengalaman praktisi senior mengenai perkembangan kepolisian.

Pembahasannya mencakup reformasi Polri, birokrasi, teknologi dan cybercrime, kriminalitas, perkembangan tugas, krisis, hingga dinamika kehidupan anggota Polri.

Menurutnya, keragaman perspektif tersebut menunjukkan bahwa, reformasi kepolisian merupakan proses yang terus berkembang dan harus mampu menyesuaikan diri dengan perubahan zaman.

Mahasiswa Ikut Menguji Gagasan Reformasi

Geliat akademik Pusat Studi juga terlihat dari keterlibatan aktif mahasiswa dalam forum tersebut.

Salah satu pertanyaan mahasiswa S2 MIK membahas pentingnya pendidikan akademik bagi anggota kepolisian dalam menghadapi penegakan hukum, khususnya ketika menggunakan diskresi dan restorative justice.

Menanggapi hal tersebut, Chryshnanda menegaskan bahwa, polisi bukan hanya penegak hukum, tetapi juga penegak keadilan.

Diskresi dan restorative justice harus tetap mengutamakan hukum, keadilan, kemanusiaan dan kepentingan masyarakat. Kewenangan harus dijalankan secara profesional dan bertanggung jawab, dengan landasan moral dan bukan kepentingan pribadi.

Pertanyaan lain mengangkat reformasi kultural dan bagaimana membangun sistem merit agar loyalitas anggota lebih kuat kepada institusi daripada kepada individu atau kelompok.

Chryshnanda menjelaskan bahwa, reformasi kultural harus dimulai dari perbaikan sistem dan birokrasi, bukan pendekatan personal atau paternalistik.

Diperlukan pemimpin transformatif yang mampu membangun tim transformasi, mengubah mindset melalui literasi, mengutamakan kompetensi dan sistem merit, serta memperkuat smart policing dan pengawasan.

Pusat Studi Terus Menggeliat

Sejak diinisiasi dan kemudian diresmikan pada 10 Maret 2026, Pusat Studi Kepolisian terus membangun tradisi akademik melalui berbagai kegiatan.

Salah satu capaian yang menonjol adalah lahirnya 48 buku dalam ekosistem karya Pusat Studi Kepolisian, mencakup berbagai tema seperti ilmu kepolisian, hukum, kriminologi, keamanan, pemolisian masyarakat, reformasi birokrasi, sumber daya manusia, teknologi, digital policing, hingga persoalan sosial dan kemanusiaan.

Termasuk di dalamnya karya-karya yang telah dibedah dan dikaji secara akademik, termasuk sejumlah buku karya Wakapolri.

Buku-buku tersebut diarahkan tidak sekadar menjadi koleksi literasi, tetapi menjadi bahan bacaan, referensi dan kajian akademis bagi anggota Polri yang sedang bertugas.

Dengan demikian, kegiatan bedah buku menjadi bagian dari siklus pengetahuan: gagasan ditulis menjadi buku, buku dibaca dan diuji, hasil diskusi melahirkan pemikiran baru dan pemikiran tersebut kembali dikaitkan dengan kebutuhan tugas kepolisian.

Inilah yang menjadi semangat dari inisiatif Wakapolri dalam mengembangkan Pusat Studi Kepolisian sebagai bagian dari penguatan evidence-based policing.

Pusat Studi diharapkan terus menjadi ruang yang mempertemukan akademisi, praktisi, mahasiswa dan anggota Polri untuk mengembangkan ilmu yang relevan dengan persoalan nyata di masyarakat.

Dari ruang akademik lahir pengetahuan. Dari lapangan lahir persoalan. Pusat Studi Kepolisian mempertemukan keduanya untuk membangun pemolisian yang semakin profesional, modern, humanis, adaptif dan dipercaya masyarakat. (Red).

Continue Reading

Polhukam

LSM PRB Desak KPK Periksa Anggaran Pokir DPRD Kabupaten Bogor Rp300 Miliar

Published

on

By

Bogor, Hariansentana.com – Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut penggunaan anggaran Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Bogor tahun anggaran 2025-2026.

Ketika di konfirmasi melaui telephon seluler nya Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) M Johan Pakpahan mengatakan, total anggaran Pokir mencapai sekitar Rp300 miliar. Dengan jumlah anggota DPRD 55 orang dan alokasi Rp5 miliar per anggota, pengawasan terhadap realisasi di dapil masing-masing harus diperketat,” jelas nya.

“Kami minta KPK tidak tebang pilih. Kalau Bappenda dan Dinas Pendidikan bisa diperiksa, DPRD Kabupaten Bogor juga perlu. Jangan sampai hukum tumpul ke satu kelompok dan tajam ke lawan politik,” ujar Ketua LSM PRB

Ia menduga ada kegiatan Pokir yang tidak sesuai dengan jumlah dan anggaran yang dicairkan. Contohnya, bantuan ke rumah ibadah dan kegiatan pembangunan yang berjalan minim pengawasan. Penerima manfaat bahkan kerap dijadikan syarat tanda tangan untuk pencairan,”ujar nya.

“Kalau anggaran masuk kantong pribadi dan kelompok, lalu disunat untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, jelas ini patut diduga korupsi. Apalagi pelaksana langsung kegiatan Pokir adalah anggota DPRD sendiri. Ini dilema hukum yang harus diluruskan,” tegasnya.

Johan menilai celah hukum sangat besar. Perbedaan antara data dan praktik, ditambah lemahnya pengawasan, membuat program Pokir rawan disalahgunakan.

Lebih lanjut Johan mendukung KPK untuk memeriksa tidak hanya eksekutif, tetapi juga legislatif,” ujar nya.

“Ada pepatah mengatakan kalau mau bersih-bersih koruptor jangan batasnya eksekutif saja. Legislatif juga perlu diusut. Di samping mengesahkan anggaran, mereka juga pelaksana langsung Pokir. KPK harus efektif, anggaran APBD harus benar-benar bermanfaat,” papar nya………Ron

Continue Reading

Polhukam

Pembangunan Padel di Meruya Utara Jakbar, Disegel, CKTRP Pastikan Tak Ada Aktivitas

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.- Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) pemerintahan kota administrasi jakarta Barat memastikan tidak ada aktivitas pembangunan lapangan padel di RW 10, Kelurahan Meruya Utara, sebelum seluruh proses perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara resmi selesai.

Penegasan tersebut disampaikan setelah sudis CKTRP Jakarta Barat menggelar rapat bersama pemilik bangunan lapangan padel di RW 10 Meruya Utara.

Rapat turut dihadiri Unit Pengelola Jakarta Aset Management Center (JAMC) BPAD DKI Jakarta dan Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah (Suban PAD) Kota Jakarta Barat.

“ Kami menindaklanjuti pengaduan masyarakat dengan memanggil pemilik bangunan padel untuk membahas permohonan PBG,” ujar Plh Kepala Sudin CKTRP Jakarta Barat, Ridwan Arafah, saat dikonfirmasi, Rabu (2/9).

Ridwan menjelaskan, terdapat enam poin yang disepakati dalam rapat tersebut. Pertama, Perjanjian Kerja Sama (PKS) tertanggal 22 Desember 2025 mencakup lahan seluas sekitar 1.860 meter persegi. Namun, hasil peninjauan menunjukkan pemanfaatan atau bangunan di lokasi melebihi luasan yang tercantum dalam PKS.

Kedua, penambahan luasan telah diajukan dan proses penyempurnaan PKS atau adendum sedang berjalan, termasuk kebutuhan penilaian atas tambahan luasan. Ketiga, pihak JAMC tengah melakukan penilaian tambahan luasan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Hasil penilaian tersebut akan dilanjutkan ke proses persetujuan adendum hingga PKS selesai.

Keempat, dengan adanya perubahan luasan lapangan, pemilik diarahkan mengurus kembali rekomendasi teknis dari Dinas Pemuda dan Olahraga sebagai salah satu syarat pengurusan PBG lapangan padel. Kelima, pemilik bangunan diarahkan tidak melakukan kegiatan apa pun sampai proses perizinan dan PBG selesai. Dan keenam, Sudis/Sektor CKTRP akan melakukan monitoring secara berkala untuk memastikan tidak ada aktivitas pembangunan di lokasi.

“Kami pasang segel merah sebagai bentuk penghentian sementara. Monitoring akan terus kami lakukan agar tidak ada aktivitas sampai semua izin lengkap,” tegas Ridwan.

Sebelumnya diberitakan, pembangunan lapangan padel di RW 10 Meruya Utara menjadi sorotan masyarakat karena diduga belum mengantongi dokumen perizinan yang berlaku. (Sutarno)

Continue Reading
Advertisement

Trending