Connect with us

Daerah

Penyerobatan Tanah, Ahli Waris Laporkan Polda Maluku ke Kapolri

Published

on

Jakarta, HarianSentana.com – Kuasa Hukum Ahli Waris Pemilik Lahan, Elizabeth Tutupary mengungkapkan, bahwa ahli waris pemilik lahan yang berlokasi di Kelurahan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, telah melaporkan Kepolisian Daerah (Polda) Maluku kepada Kapolri dan Kompolnas.

Hal ini dilakukan ahli waris karena menganggap pihak Polda tidak profesional dalam menangani kasus sengketa lahan warga yang diduga dilakukan PT PLN (Persero), dimana sebidang lahan yang diklaim secara sah dan berkekuatan hukum tetap dimiliki oleh Muskita/Lokollo, diduga diserobot oleh PLN untuk pendirian Gardu Hubung Listrik A4.
 
“Pemilik lahan yang terdiri 13 Ahli waris pengganti melaporkan pihak Polda Maluku ke Kapolri dan Kompolnas RI di Jakarta terkait diterbitkannya SP2HP/176.a/VII/Res.1.2./2021/Ditreskrimum Tertanggal 30 Juli 2021 dan surat ketetapan Nomor S.Tap/85.a/VII/2021 Ditreskrimum,” kata Elizabeth dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Minggu (19/9/2021).

Dalam surat itu, kata dia, Polda menyebutkan bahwa belum ada unsur pidana. Namun mereka tidak memberikan alasan hukum. Ahli Waris sempat menyurat ke Kapolda Maluku untuk menanyakan alasan, namun lagi-lagi dijawab secara lisan dan mengambang dan tidak mau dijawab secara tertulis.

“Tiga Ahli Waris mengajukan Permohonan Penegakan Hukum Terhadap Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dengan Nomor: STTLP/267/V/2021/SPKT/MALUKU,” kata Tutupary yang mewakili, Marthin Stevanus Muskita, Daniel Lokollo, dan Novita Muskita, yang dikuasakan oleh 13 ahli waris.

Sebagaimana diketahui, lahan yang disengketakan itu berada di Dati Sopiamaluang, yang berlokasi di Kelurahan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Ambon. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 21 Tahun 1950, lahan itu milik Simon Latumalea. Kepemilikan telah mempunyai kekuatan hukum tetap pada Tanggal 5 April 1950.

Berikut adalah urutan kronologi sengketa lahan warga dengan PLN di Ambon yang menjadi perkara:    

1.Berdasarkan putusan Pengadilan  Negeri Ambon Nomor 21 Tahun 1950 atas nama Simon Latumalea yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap pada tanggal 5 April 1950 dan dipertahankan oleh adik perempuan Simon Latumalea bernama Maria Muskita/Latumalea dan penggugat merupakan pengganti ahli waris yang sah sebanyak 13 orang diberikan kuasa secara notariil kepada kami bertiga.

2.Lahan di Dusun Dati Sopiamaluang tersebut telah diEksekusi tertanggal 25 Maret 2011 dan Berita Acara Eksekusi Pengosongan tertanggal 11 April 2011 oleh PN Ambon.

3.Bahwa pada saat dilakukan eksekusi pada tanggal 6 April 2011, sebanyak 116 kepala keluarga dan satu bangunan Gardu Hubung milik PLN, dimana 115 KK keluar dengan sukarela meninggalkan lokasi, namun bangunan Gardu Hubung milik PLN masih tetap berdiri dan pada saat itu PD Panca Karya melakukan perlawanan, meskipun Panca Karya secara bangunan tidak berada dalam lokasi, tetapi pihak Panca Karya melakukan perlawanan terhadap eksekusi dengan Nomor Perkara Perlawanan 55/Pdt.PLW/2011/PN.AB dan oleh Pengadilan Negeri Ambon menolak perlawanan tersebut, namun PLN tidak mengambil langkah hukum apapun.

4.Bahwa setelah Perlawanan Eksekusi Panca Karya ditolak maka Para Ahli Waris digugat secara perdata dengan Putusan sebagai berikut, perkara Perdata 103/Pdt.G/2012/PN.AB, Putusan Nomor 12/PDT/2014/PT AMB. tanggal 2 Juli 2014; Putusan Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor 3055 K/Pdt/2014 tanggal 12 Mei 2015, dengan amar sebagai berikut: Menyatakan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi: JACOB WENAND CHRISTIAN HUWAE, S.E, M.M. tersebut tidak dapat diterima; serta Putusan PK 828/PK/PDT/2017 dengan Amar Menolak Permohonan Peninjauan Kembali PD Panca Karya. 

5.Bahwa terhadap SHGB milik Panca Karya juga terdapat Putusan Pidana atas nama Alexius Anaktototy No 139/PID.B/2014/PN.Amb. Yang bersangkutan didakwa bersalah karena membuat risalah pemeriksaan data yang dipalsukan atas perpanjangan SHGB milik PD Panca Karya dan yang bersangkutan sudah ditahan.   
 
6.Putusan Pidana Jacob Wenand Christian Huwae dengan nomor perkara  21/Pid.B/2019/PN.Amb, karena menggunakan SHGB yang diperpanjang berdasarkan risalah pemeriksaan data yang dipalsukan untuk bukti dalam gugatan perdata dan yang bersangkutan telah ditahan.      


7.Terhadap berdirinya bangunan gardu hubung milik PT. PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara diatas tanah milik para Ahli Waris yang sudah dilakukan eksekusi. Ahli waris kemudian melaporkan hal ini kepada Pimpinan PT. PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara pada tanggal 5 Desember 2018 yang intinya agar dilakukan pemindahan bangunan gardu yang kemudian atas surat kami tersebut telah dijawab oleh pihak PLN melalui suratnya Tertanggal 28 Maret 2019, pada intinya menerangkan tentang kesanggupan untuk memindahkan bangunan gardu hubung A4 milik PT. PLN dengan meminta waktu.  

8.Tanggal 19 Juni 2020 ahli waris kembali mengirim surat pihak PLN, yang pada intinya meminta pemindahan bangunan gardu hubung A4 listrik tersebut dilaksanakan sampai batas waktu tanggal 29 Juni 2020. Surat itu tidak ada balasan dari pihak PLN.      

9.Setelah menunggu sekian lama, pelaksanaan pemindahan tersebut belum juga dilakukan oleh pihak PLN. Ahli waris kemudian menerima surat tertanggal 13 Agustus 2020 Nomor 17653/DIS.03.01/B01100600/2020 yang ditandatangani oleh Executive Vice President Operasi Regional Maluku Papua dan Nusa Tenggara, yang pada intinya menyatakan bahwa penyelesaian masalah tersebut, dilakukan pada unit setempat yaituuk meminta PLN segera memindahkan gardu hubung dimaksud, dengan surat tertanggal 29 September 2020.

10. Ahli waris kemudian mengirim surat  kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) BPN Kota Ambon untuk minta penjelasan atas status tanah bangunan gardu milik PLN yang berada di lokasi objek tanah yang sudah tereksekusi pada tahun 2011 dan atas surat tersebut telah ditanggapi oleh pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN Kota Ambon melalui suratnya No HP.01-02/228-81.71/II/2021 Tertanggal 8 Februari 2021, dengan point penjelasan surat antara lain terhadap bidang tanah tersebut telah terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 78/Ahusen seluas 27 M2 tercatat atas nama  PT.Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Namun demikian SHGB tersebut telah berakhir masa berlakunya sejak 12 November 2016. Bahwa sangat jelas terbukti tidak ada itikad baik dari PLN untuk menyelesaikan permasalahan dimaksud. 

11.Tanggal 29 Maret 2021, ahli waris melalui kuasa hukum mensomasi Direktur Utama PT.PLN PUSAT, namun tidak ada balasan.      

12. Pertemuan dengan pihak PLN di Kantor Staf Presiden (KSP) berdasarkan surat ahli waris ke KSP tertanggal 5 November 2020 dan pada saat pertemuan dimaksud, pihak PLN menggunakan SHGB yang telah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang lagi oleh BPN Kota Ambon dan meminta agar permasalahan ini dibawa ke ranah hukum, sehingga mediasi yang dilakukan oleh KSP gagal karena KSP tidak bisa intervensi masalah hukum.       
13.Merujuk surat dari Surat Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN Kota Ambon No. HP.01-02/228-81.71/II/2021 maka dapat di cermati bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No 78/Ahusen seluas 27 M2 telah berakhir sejak 12 November 2016 dan baru diketahui pada saat kami menyurat dan dibalas oleh BPN Kota Ambon.       

14.Ahli  waris  kemudian melapor  ke  Polda  Maluku  dan  diterbitkannya  SP2HP/176.a/VII/Res.1.2./2021/Ditreskrimun Tertanggal 30 Juli 2021 dan surat ketetapan Nomor S.Tap/85.a/VII/2021/Ditreskrimum belum ada unsur pidana dengan tidak memberikan alasan. Kemudian ahli waris mengirim surat ke Kapolda Maluku untuk menanyakan alasan, dan lagi-lagi surat itu hanya dijawab secara lisan dan mengambang. Polda Maluku dan tidak mau menjawab secara tertulis.(s)

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Daerah

Wamen Koperasi, Bupati Blora dan Kasatgas Pusat Studi Kepolisian, Mendapat Impactful Unnes Alumni Award 2026

Published

on

By

AWARD-Wamen Koperasi RI, Hj. Farida Farichah, M.Si, Bupati Blora, Dr. H. Arief Rohman, S.IP, M.Si, serta Kepala Satuan Tugas Pusat Studi Kepolisian dan Ketua Ikatan Alumni Sekolah Pascasarjana (SPs) UNNES, Irjen Pol. Dr. Susilo Teguh Raharjo, M.Si, foto bersama saat menerima Award. (Foto Ist).

SEMARANG, SENTANA – Alumni Partnership Meeting Sekolah Pascasarjana Universitas Negeri Semarang (SPs UNNES) Tahun 2026 menggelar Silaturahmi yang berlangsung di Balairung Astina UTC Semarang, yang mengusung tema “Promotes Human Resource Development: A Way to Enhance the International Reputation of Postgraduate Programmes” tersebut, menjadi wadah strategis untuk memperkuat kolaborasi antara alumni, akademisi, pemerintah, dunia usaha dan berbagai pemangku kepentingan dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia Indonesia yang unggul dan berdaya saing global, Minggu (21/6/2026).

Dihadiri Wakil Menteri Koperasi Republik Indonesia Hj. Farida Farichah, M.Si, Bupati Blora, Dr. H. Arief Rohman, S.IP, M.Si, serta Kepala Satuan Tugas Pusat Studi Kepolisian dan Ketua Ikatan Alumni Sekolah Pascasarjana (SPs) UNNES, Irjen Pol. Dr. Susilo Teguh Raharjo, M.Si.

Acara dibuka dan dipandu oleh jajaran Sekolah Pascasarjana UNNES yang dipimpin Direktur SPs UNNES Prof. Dr. Fathur Rokhman, M.Hum. Selain menjabat sebagai Direktur Sekolah Pascasarjana UNNES, Prof. Fathur Rokhman juga dikenal sebagai akademisi senior yang selama ini aktif mendorong internasionalisasi pendidikan tinggi dan penguatan jejaring kerja sama antara kampus dengan berbagai mitra strategis.

Irjen Pol. Dr. Susilo Teguh Rahardjo, M.Si, Kepala Satuan Tugas Pusat Studi Kepolisian sekaligus Ketua Ikatan Alumni SPs UNNES yang hadir dalam acara tersebut, mengapresiasi semua pihak atas terselenggaranya acara.

Kehadirannya memperlihatkan peran strategis alumni dalam bidang keamanan, tata kelola pemerintahan dan pengembangan sumber daya manusia yang profesional, berintegritas dan berorientasi pada pelayanan publik.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Ikatan Alumni SPs UNNES, Dr. H. Anang Budiutomo, S.Pd, SMM, M.Pd, para pimpinan Sekolah Pascasarjana UNNES, dosen, sivitas akademika, alumni dari berbagai angkatan, mitra kerja sama, serta tamu undangan dari berbagai sektor.

Ketua DPP IKA UNNES Dr. Budiyanto, SH, M.Hum, dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi kepada Sekolah Pascasarjana UNNES yang telah menyelenggarakan Temu Alumni dan Alumni Partnership Meeting 2026 sebagai forum untuk memperkuat hubungan alumni dengan almamater sekaligus memperluas jejaring kemitraan yang produktif.

Menurut Budiyanto, tema yang diangkat sangat relevan dengan tantangan pendidikan tinggi saat ini. Ia menegaskan bahwa, reputasi internasional sebuah program pascasarjana tidak hanya ditentukan oleh kualitas akademik dan penelitian, tetapi juga oleh kualitas sumber daya manusia yang dihasilkan serta kekuatan kolaborasi yang dibangun bersama para alumni dan mitra strategis.

“Pengembangan sumber daya manusia harus menjadi agenda utama yang dilakukan secara berkelanjutan oleh perguruan tinggi, alumni dan para mitra strategis. Alumni merupakan aset yang sangat berharga bagi perguruan tinggi karena keberhasilan mereka menjadi cerminan kualitas pendidikan yang diberikan almamater,” ujarnya.

Budiyanto menambahkan bahwa, alumni tidak hanya berperan sebagai bagian dari sejarah kampus, tetapi juga sebagai kekuatan strategis yang mampu membuka peluang kerja sama, memperluas jejaring profesional dan menghadirkan kontribusi nyata bagi pengembangan institusi pendidikan.

Dalam kegiatan tersebut, Hj. Farida Farichah, M.Si, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Menteri Koperasi Republik Indonesia, menjadi salah satu figur alumni yang menunjukkan kiprah nyata lulusan UNNES di tingkat nasional. Kehadirannya memberikan inspirasi bagi para alumni dan mahasiswa mengenai pentingnya kepemimpinan, profesionalisme, serta pengabdian kepada masyarakat melalui sektor koperasi dan ekonomi kerakyatan.

Sementara itu, Bupati Blora periode 2025–2030, Dr. H. Arief Rohman, S.IP, M.Si, hadir sebagai representasi alumni yang berkiprah di bidang pemerintahan dan pembangunan daerah. Kiprahnya dinilai menjadi contoh bagaimana alumni UNNES mampu mengimplementasikan ilmu pengetahuan dan nilai-nilai kepemimpinan dalam membangun daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ketiganya merupakan Alumni Sekolah Pasca Sarjana Unnes, pada kesempatan tersebut mereka mendapatkan Impactful Unnes Alumni award 2026.

Masih Dalam forum yang sama, para peserta juga membahas pentingnya membangun komunikasi yang semakin erat antara alumni dan almamater. Temu Alumni dan Alumni Partnership Meeting, diharapkan tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga menjadi forum strategis untuk memperkuat kolaborasi, memperluas jejaring profesional, serta menghasilkan berbagai program kemitraan yang bermanfaat bagi pengembangan Sekolah Pascasarjana dan Universitas Negeri Semarang secara keseluruhan.

Ketua DPP IKA UNNES Dr. Budiyanto, mengajak seluruh alumni untuk terus menjaga semangat kebersamaan dan rasa memiliki terhadap almamater. Menurutnya, dukungan alumni dalam bentuk pemikiran, pengalaman, jejaring, maupun kemitraan akan menjadi modal besar dalam meningkatkan reputasi dan daya saing UNNES di tingkat nasional maupun internasional.

Ia optimistis bahwa, sinergi yang kuat antara sivitas akademika, alumni, pemerintah, dunia usaha, dunia industri, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya akan semakin memperkuat posisi Sekolah Pascasarjana UNNES dalam menghasilkan lulusan yang unggul, inovatif, berkarakter, dan mampu bersaing di tingkat global.

Melalui Alumni Partnership Meeting 2026 ini, SPs UNNES berharap lahir berbagai gagasan, kolaborasi dan langkah strategis yang mampu memberikan manfaat nyata bagi kemajuan almamater sekaligus mendukung pembangunan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas di masa depan. (Red).

Continue Reading

Daerah

Usai Bertemu Jokowi, Mantan Koruptor Ini Gabung PSI

Published

on

By

JAKARTA, SENTANA – Eks Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam mengumumkan telah bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) usai berkunjung ke Solo dan bertemu Presiden ketujuh RI Joko Widodo, Rabu (17/6).

Nur Alam bilang secara de facto telah lama aktif di PSI, terutama sejak Jokowi secara khusus banyak memberikan dukungan kepada partai yang dipimpin anaknya, Kaesang Pangarep itu.

“Saya sampai hari ini sebagai mantan gubernur Sultra, bersahabat baik dengan dengan Pak Jokowi sejak menjadi gubernur DKI, dan beliau adalah atasan saya,” kata Nur Alam saat dihubungi, Rabu (17/6).

Diketahui Nur Alam pernah menjadi tersangka dan divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 28 Maret 2018. Dan Bebas bersyarat pada awal tahun 2024 lalu.

Nur Alam didakwa atas kasus korupsi penerbitan izin usaha pertambangan PT Anugrah Harisma Barakah (AHB), yaitu menerima gratifikasi yang dapat dikatakan suap Rp 40,2 miliar dari PT Richcorp Ltd, menyalahgunakan kewenangan yang ada pada dirinya dengan tujuan menguntungkan dirinya sebesar Rp 2,7 triliun dan PT Billy Indonesia sebesar Rp 1,5 triliun, serta mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 4,3 triliun yang berasal dari kerusakan lingkungan Rp 2,7 triliun dan kerugian negara Rp 1,5 triliun.

Dia mengaku senang bergabung dengan PSI, karena selain didukung Jokowi, PSI adalah partai baru yang dibangun dan dibesarkan dari nol. Sehingga, semua kader memiliki kesempatan yang sama untuk membesarkan partai.

“Insyallah bisa menjadi partai terkemuka pada saatnya nanti,” ujarnya.

Continue Reading

Daerah

Legislator PDIP Minta BPBD Bergerak Cepat Pasca Gempa M6,7 di Sulawesi Tengah

Published

on

By

JAKARTA, SENTANA – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP, Matindas J. Rumambi, menyampaikan keprihatinannya atas gempa bumi berkekuatan Magnitudo 6,7 yang mengguncang wilayah Palu dan sejumlah daerah di Sulawesi Tengah.

Meskipun Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah memastikan bahwa gempa tersebut tidak berpotensi tsunami, Matindas mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang, waspada, dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.

“Masyarakat Sulawesi Tengah saya minta tetap waspada terhadap gempa susulan dan mengikuti seluruh arahan resmi yang disampaikan oleh BMKG, BPBD, pemerintah daerah, maupun aparat terkait. Jangan mudah percaya pada informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” ujar Matindas J. Rumambi.

Sebagai daerah yang memiliki sejarah kebencanaan yang besar, menurutnya, setiap kejadian gempa harus direspons secara cepat, terukur, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.

Matindas meminta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulteng untuk segera melakukan langkah-langkah tanggap darurat, khususnya melakukan pendataan dan penelusuran secara menyeluruh terhadap dampak yang ditimbulkan.

“Saya meminta BPBD bersama Pemda segera turun ke lapangan untuk memastikan kondisi warga, mengidentifikasi potensi korban, memetakan kerusakan rumah, fasilitas umum, fasilitas kesehatan, rumah ibadah, sekolah, serta infrastruktur vital lainnya.” tegasnya.

Matindas juga meminta agar proses evakuasi segera dilakukan apabila ditemukan masyarakat yang terdampak, terutama kelompok rentan seperti lansia, anak-anak, ibu hamil, penyandang disabilitas, dan masyarakat yang tinggal di bangunan yang mengalami kerusakan struktural.

Lebih lanjut, Matindas menekankan pentingnya kesiapan bantuan logistik agar kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi apabila situasi berkembang.

“Kami meminta pemerintah melakukan asesmen cepat untuk menentukan skala kebutuhan dan memastikan intervensi bantuan dapat diberikan secara tepat sasaran.” Ujar anggota fraksi DPR RI Dapil Sulteng itu.

Menurutnya, momentum ini juga harus menjadi pengingat penting bagi pemerintah pusat dan daerah untuk terus memperkuat kesiapsiagaan prabencana di Sulawesi Tengah yang merupakan salah satu wilayah dengan tingkat kerawanan seismik tinggi.

Matindas meminta Penguatan sistem peringatan dini, kesiapan jalur evakuasi, simulasi kebencanaan yang rutin, edukasi masyarakat, dan ketersediaan logistik kebencanaan harus menjadi prioritas berkelanjutan, bukan hanya dilakukan ketika bencana sudah terjadi.

“Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Pemerintah harus hadir dengan cepat, tepat, dan terkoordinasi agar masyarakat merasa terlindungi dan dapat segera kembali beraktivitas dengan aman.” Tegasnya.

Continue Reading
Advertisement

Trending