Connect with us

Ibukota

Pedagang Pasar Ikan Modern Muara Baru Gelar Rapat Akbar.

Published

on

Jakarta, Hariansentana com – Para pedagang Pasar Ikan Modern (PIM) Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara menggelar musyawarah akbar di Aula Gedung Office Lantai I PIM, Kanis (19/1/2023).

Dalam Rapat Akbar yang dihadiri oleh Kanit Bimas Polsek Muara Baru Ipda Sulis beserta jajarannya dan pedagang lebih dari 200 orang tersebut, disepakati tarif lapak sebesar Rp 250 ribu.

Ketua Umum Perkumpulan Pedagang Hasil Laut Pasar Modern (PHALPIM) Yayat Hidayat di dampingi para pengurus mengatakan pada Harian sentana.com, dari hasil rapat intern disepakati para pedagang meminta agar pembayaran tunggakan hanya naik 100 persen dari tarif sebelumnya di pasar ikan lama.

“Mereka menginginkan jika memang piutang tidak bisa dihapuskan dari pasar lama harga lapak Rp 150 ribu dan di pasar yang saat ini Rp 250 ribu. Jadi dari 2019 hingga sekarang dan kedepannya tarifnya yang disepakati para pedagang Rp 250 ribu,” ujarnya.

Yayat menegaskan, sebagai pengurus pihaknya akan memperjuangkan aspirasi yang disampaikan oleh para pedagang. Ia juga akan membawa hasil musyawarah kepada pengelola Pasar Ikan Modern yakni Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perindo).

Ia berharap, pengelola dapat menyetujui permintaan para pedagang dengan tarif Rp 250 ribu. “Jadi dengan tarif itu mudah-mudahan para pedagang mampu membayar tunggakan selama tiga tahun dan membayar uang muka selama tiga bulan supaya semua bisa berjalan,” imbuhnya.

Menurut Yayat, jika dibandingkan dengan pasar ikan Muara Angke harga tarif sewa lapak di Pasar Ikan Modern yang ditentukan oleh pengelola yakni sebesar Rp 440 ribu jauh lebih mahal.

“Dengan adanya penurunan tarif sesuai dengan permintaan para pedagang ini, kami yakin dapat bersaing dari pasar lainnya,” pungkasnya

Sementara salah seorang pedagang yanto apabila pihak perindo perusahan umum perikanan Indonesia sebagai pengelola tidak merespon kami akan Demi ke Balaikota mau ketemu Heru budi hartono Pj. Gubernur DKI jakarta dan ke istana negara di jalan medan merdeka.”gedung ini kan yang meresmikan bapak Joko Widodo presiden sipil dia priode yang di pilih rakyat.”Ungkapnya semangat
(sutarno)

Ibukota

Pedagang Gugat Pengelola Pancoran Chinatown Point Rp1,83 Miliar, Kuasa Hukum: Satu Kios Disewakan ke Dua Pihak

Published

on

By

JAKARTA, SENTANA – Sengketa penyewaan kios di Pancoran Chinatown Point, Jakarta Barat, berujung gugatan perdata senilai Rp1,838 miliar. Pedagang aksesori Imlek, Goh Bak Kiang, menggugat PT Supra Maju Bersama (PT SMB) selaku pengelola, Natura Space (NS) sebagai pihak pemasaran, serta turut menggugat penyewa lama kios.

Kuasa hukum penggugat, Pasang Haro Rajagukguk, SH, MH, menyatakan kliennya telah melunasi biaya sewa kios seluas 206 meter persegi di unit LG-05 sebesar Rp524 juta pada 2024. Namun hingga kini, kios tersebut tidak pernah dapat ditempati.

“Klien kami telah membayar lunas uang sewa, tetapi sampai waktu yang dijanjikan, ruangan tetap dikuasai pihak lain. Bahkan diduga kembali disewakan kepada penyewa lama. Ini jelas merupakan perbuatan melawan hukum,” kata Haro, Kamis (30/7/2026).

Menurut Haro, awalnya kliennya ditawari menyewa kios selama empat tahun dengan janji dapat ditempati pada akhir 2024. Setelah pembayaran dilakukan, ternyata masa sewa baru dimulai pada 1 November 2025.

Saat waktu penempatan tiba, kios tersebut masih ditempati penyewa lain. Penggugat kemudian melayangkan somasi hingga tercapai kesepakatan baru yang mengubah masa sewa menjadi 20 Mei 2026 hingga 19 November 2030 disertai kompensasi enam bulan sewa gratis.

Namun, saat kembali datang pada 20 Mei 2026, kondisi kios tidak berubah. Penyewa lama masih menguasai lokasi dan mengaku telah memperoleh perpanjangan masa sewa.

“Artinya PT SMB dan NS telah menyewakan satu objek sewa kepada dua pihak secara bersamaan. Ini adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata,” tegas Haro.

Ia menambahkan, pihaknya meminta majelis hakim menetapkan status quo atas kios tersebut hingga perkara berkekuatan hukum tetap.

“Ruangan objek perkara harus dikosongkan dan dinyatakan status quo sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian hak-hak klien kami tetap terlindungi,” ujarnya.

Dalam gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, penggugat meminta dinyatakan sebagai satu-satunya penyewa yang sah atas unit LG-05 serta memerintahkan para tergugat menyerahkan kios dalam keadaan kosong dan siap pakai.

Selain itu, penggugat menuntut ganti rugi materiil sekitar Rp838,8 juta dan kerugian immateriil Rp1 miliar, sehingga total tuntutan mencapai Rp1,838 miliar.

“Kami juga meminta para tergugat dihukum membayar ganti rugi secara tanggung renteng, dikenakan uang paksa Rp10 juta per hari apabila lalai menjalankan putusan pengadilan, serta dilakukan sita jaminan terhadap aset para tergugat demi menjamin pelaksanaan putusan,” tutup Haro.

Continue Reading

Ibukota

Sinergitas Lurah Pademangan Barat dan Tokoh Masyarakat Perkuat Penataan Kawasan Sesuai Ingub Nomor 5 Tahun 2026

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.– Hari Firmansyah Lurah Pademangan Barat bersama LMK, FKDM dan tokoh masyarakat Pademangan Barat, membahas dan memperkuat sinergitas untuk mendukung program penataan kawasan di wilayah Pademangan Barat Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.

Pertemuan tersebut menjadi momentum mempererat kolaborasi antara pemerintah, RT /RW, LMK, FKDM dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bersih, tertata, dan berkelanjutan. Rabu (29/07/2026).

Hari Firmansyah Lurah kelurahan Pademangan Barat Kecamatan Pademangan, menyampaikan apresiasi atas koloberasi yang dilakukan tokoh masyarakat tersebut. Menurutnya, dukungan dan partisipasi masyarakat merupakan salah satu faktor penting dalam menyukseskan berbagai program kebersihan dan penataan lingkungan yang sedang dijalankan pemerintah.

Dalam kesempatan itu, Robby ketua LMK menegaskan pentingnya membangun kerja sama antara unsur pemerintah, tokoh masyarakat, dan warga dalam mewujudkan kawasan yang lebih tertib dan nyaman. Ia berharap komunikasi yang baik dapat terus terjalin sehingga berbagai persoalan lingkungan dapat diselesaikan secara bersama-sama.

Pertemuan tersebut juga membahas implementasi Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pilah Pilih Sampah dari Sumbernya. Program tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memilah sampah sejak dari rumah tangga, sehingga volume sampah yang dikirim ke tempat pembuangan akhir dapat berkurang dan proses pengelolaan sampah menjadi lebih efektif.

Sementara, Teguh Suprihatin menjelaskan, keberhasilan pelaksanaan Ingub Nomor 5 Tahun 2026 tidak hanya bergantung pada peran pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat. Melalui edukasi dan sosialisasi yang berkelanjutan, masyarakat diharapkan dapat membiasakan diri memilah sampah organik, anorganik, dan residu sesuai ketentuan yang berlaku.

Sinergi antara kelurahan Pademangan Barat dengan LMK, FKDM, RT/RW dan tokoh masyarakat diharapkan menjadi langkah nyata dalam mendukung penataan kawasan sekaligus memperkuat budaya peduli lingkungan di Jakarta Khususnya kelurahan Pademangan Barat.Kolaborasi tersebut diyakini mampu menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan nyaman bagi seluruh warga.(Sutarno)

Continue Reading

Ibukota

Fraser Residence Sudirman, Setiabudi Gandeng PMI Jakarta Selatan Peduli Kemanusiaan dengan Donor Darah

Published

on

By

JAKARTA, SENTANA – Fraser Residence Sudirman, Setiabudi, Jakarta Selatan bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Jakarta Selatan menyelenggarakan kegiatan sosial donor darah pada Senin (27/7/2026).

General Manager Fraser Residence Sudirman Jakarta Wita Junifah mengatakan, kegiatan donor darah ini merupakan program Corporate Social Responsibility (CSR).tahunan yang terus dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian terhadap kebutuhan stok darah sekaligus kontribusi perusahaan bagi masyarakat,” ujarnya.

Wita menambahkan, bahwa kegiatan ini diikuti oleh 75 pendonor dari target 100 kantong darah yang ditargetkan. Jumlah tersebut diperkirakan masih akan bertambah karena bakti sosial itu masih berlangsung hingga batas waktu yang telah ditetapkan oleh PMI.

Menurut Wita, peserta donor darah tidak hanya berasal dari penghuni Fraser Residence Sudirman dan The Peak at Sudirman, tetapi juga masyarakat di sekitar kawasan Sudirman. Tingginya antusiasme masyarakat dinilai menunjukkan meningkatnya kesadaran akan pentingnya donor darah sebagai aksi kemanusiaan.

Meski demikian, tidak semua pendaftar dapat mendonorkan darahnya. PMI tetap menerapkan proses skrining kesehatan, meliputi pemeriksaan kadar hemoglobin (Hb), tekanan darah, serta kondisi kesehatan lainnya guna memastikan keamanan pendonor dan kualitas darah yang dikumpulkan.

Wita menegaskan, kegiatan donor darah akan terus menjadi program CSR tahunan Fraser Residence Sudirman. Selain donor darah, Fraser Residence Sudirman juga menjalankan sejumlah program keberlanjutan lainnya, seperti penanaman mangrove, pembinaan panti asuhan di sekitar kawasan Sudirman, serta dukungan terhadap berbagai kegiatan sosial yang diselenggarakan pemerintah kelurahan dan kecamatan.

“Fraser Residence Sudirman tetap optimistis menjaga pertumbuhan bisnis dengan terus menghadirkan layanan terbaik sekaligus menjalankan program-program sosial yang memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkas Wita.

Continue Reading
Advertisement

Trending