Connect with us

Nasional

Panglima TNI Tinjau Vaksinasi Massal Hari Bhayangkara Ke-75

Published

on

Jakarta, Hariansentana.com – Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P., bersama Menteri Kesehatan Ir. Budi Gunadi Sadikin, CHFC, CLU., Kapolri Jenderal Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. dan Kepala BNPB Letjen TNI Ganip Warsito, S.E., M.M. meninjau vaksinasi massal dalam rangka Hari Bhayangkara ke-75 Tahun 2021, bertempat di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jl. Trunojoyo No.3, Jakarta Selatan, Kamis (24/6/2021).

Di hadapan awak media, Panglima TNI menyampaikan bahwa sesuai dengan Perintah Bapak Presiden, untuk Vaksinasi mencapai target 1 juta perhari yang dilaksanakan TNI-Polri termasuk dari Dinas Kesehatan melaksanakan vaksinasi serentak. “Hari ini pelaksanaan vaksinasi yang dilaksanakan oleh TNI-Polri di sentra-sentra perekonomian salah satu contoh adalah di Tanjung Perak Surabaya dan juga di Tanjung Mas Semarang kita laksanakan vaksinasi secara serentak yang dilaksanakan oleh TNI-Polri,” ujarnya.

Di samping itu, TNI juga melaksanakan kegiatan secara serentak di wilayah-wilayah terpencil seperti Kodim kemudian Koramil, Lanud dan Lanal. “Apabila di wilayah-wilayah tersebut ada vaksinasi, satuan-satuan TNI dan Polri termasuk Dinas Kesehatan maka dilaksanakan secara bersama-sama dan kita semua berharap 1 juta perhari bisa terealisasi,” katanya.

Pelaksanaan vaksinasi massal ini dilaksanakan dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-75 Tahun 2021. Tenaga vaksinator yang dikerahkan berjumlah 25 tim, yang terdiri dari vaksinator TNI, Polri dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

Target vaksinasi hari ini adalah 5.000 masyarakat di wilayah Polda Metro Jaya dan sekitarnya. Sedangkan vaksin yang digunakan adalah Sinovac dan AstraZeneca dari Kementerian Kesehatan.

Turut hadir pada peninjauan tersebut, Asops Panglima TNI Mayjen TNI Syafrudin, S.E., M.M., M.Tr. (Han), Aster Panglima TNI Mayjen TNI Madsuni, S.E., Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa, S.Sos., M.Si., M.Tr. (Han), Kapuskes TNI Mayjen TNI Dr. dr. Tugas Ratmono, Sp.S, MARS., M.H. dan Pejabat Tinggi Polri.

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ibukota

Pemprov DKI Jakarta Raih Opini WTP Sembilan Kali Berturut-turut

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Prestasi ini merupakan penghargaan WTP yang kesembilan kalinya secara berturut-turut bagi Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta, H.Pramono Anung bersama H.Rano Karno menyampaikan, capaian ini menunjukan konsistensi administrasi laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta yang terjaga baik.

“Ini menunjukkan bahwa konsistensi administrasi laporan keuangan yang ada di Pemerintah DKI Jakarta dari waktu ke waktu terjaga dengan baik,” ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (5/6).

Ia menyampaikan, berbagai rekomendasi yang dikeluarkan BPK RI selalu ditindaklanjuti dan dilaporkan oleh Pemprov DKI melebihi target laporan nasional. Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa Pemprov DKI bersungguh-sungguh dalam menyelesaikan persoalan-persoalan Jakarta.

“Seperti saat sekarang ini kita di atas 87 persen, target nasionalnya di atas 77 atau 78 persen,” katanya.

Untuk meningkatkan akuntabilitas, Pemprov DKI memulai tradisi baru dengan melaporkan kondisi keuangan daerah kepada publik sebelum adanya laporan dari BPK. Pramono pun berkomitmen untuk menyelesaikan rekomendasi BPK dalam waktu 60 hari.

“Karena WTP bagi Pemerintah DKI Jakarta bukan hanya persoalan yang bersifat administratif, tetapi ini mencerminkan, menggambarkan bagaimana sistem keuangan yang ada di Pemerintah DKI Jakarta itu dipersiapkan, dilaporkan, dan sebagainya,” jelasnya.

Pramono pun menegaskan komitmen Pemprov DKI dalam menyelesaikan persoalan-persoalan riil di lapangan. Ia mencontohkan terkait lamanya operasional JPO Senen setelah rampung diperbaiki.

“Saya lebih melihat ada persoalan-persoalan lapangan, misalnya tentang JPO yang ada di Senen. Kenapa kemudian setelah selesai begitu lama tidak segera difungsikan. Memang selalu problem di pemerintahan itu komunikasi,” tandas Pram.(Sutarno).

Continue Reading

Bodetabek

PT PMC Dorong Pengembangan Hortikultura dan Agrowisata, Penggarap Lahan Diajak Bermitra

Published

on

By

BOGOR, SENTANA – Upaya penyelesaian persoalan penggarapan lahan milik PT Prima Mustika Candra (PMC) di Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, terus ditempuh melalui pendekatan dialog dan musyawarah yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Langkah tersebut diwujudkan dalam forum mediasi yang digelar di Kantor Kecamatan Tamansari, Kamis (4/6/2026), dengan menghadirkan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), Pemerintah Desa Sukajaya, pihak perusahaan, tokoh masyarakat, serta perwakilan penggarap lahan.

Pertemuan itu menjadi momentum penting dalam mencari solusi yang adil, berkelanjutan, dan mampu mengakomodasi kepentingan seluruh pihak, terutama masyarakat yang selama ini menggantungkan mata pencahariannya dari aktivitas pertanian di area lahan milik perusahaan.

Staf Pembebasan Lahan PT PMC, Toni Setiawan, memaparkan hasil pendataan dan verifikasi lapangan yang telah dilakukan perusahaan terhadap para penggarap.

“Hingga saat ini perusahaan mencatat sekitar 20 penggarap dengan total luasan lahan sekitar 9,9 hektare yang telah melalui proses verifikasi lapangan,” ujar Toni.

Menurutnya, pendataan dilakukan secara cermat untuk memastikan identitas serta aktivitas para penggarap sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Data tersebut nantinya menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan dan skema penyelesaian yang dapat diterima seluruh pihak.

Sementara itu, General Manager Perencanaan PT PMC, Yongki, menegaskan komitmen perusahaan untuk mencari solusi yang tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi perusahaan, tetapi juga memperhatikan keberlangsungan ekonomi masyarakat sekitar.

“Kami ingin memikirkan bersama kegiatan yang dapat menunjang aktivitas masyarakat yang selama ini sudah berjalan. Mayoritas warga menanam tanaman palawija dan hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan perusahaan dalam menyusun rencana ke depan,” katanya.

Yongki menjelaskan, PT PMC saat ini tengah menyiapkan konsep pengembangan kawasan berbasis hortikultura dan agrowisata yang disesuaikan dengan perizinan perusahaan. Melalui konsep tersebut, aktivitas pertanian masyarakat diharapkan tetap dapat menjadi bagian dari pengembangan kawasan secara terpadu.

Selain itu, perusahaan juga berencana menyusun perjanjian kerja sama dengan para penggarap yang telah terdata dan terverifikasi. Dokumen tersebut nantinya akan diketahui oleh pemerintah desa sebagai bentuk kepastian administrasi sekaligus perlindungan hukum bagi kedua belah pihak.

Camat Tamansari, Yudi, menilai komunikasi yang terbuka dan konstruktif menjadi modal utama dalam menjaga stabilitas sosial serta menciptakan suasana yang kondusif di tengah masyarakat.

“Saya menilai komunikasi yang terbuka menjadi langkah penting dalam menciptakan kepastian dan menjaga kondusivitas wilayah,” ujarnya.

Ia juga mendorong agar proses pendataan dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh penggarap lahan, baik yang telah mengikuti mediasi maupun yang belum berpartisipasi, sehingga tidak ada pihak yang merasa terabaikan.

“Yang terpenting adalah semua pihak memiliki kepastian. Pendataan harus dilakukan secara menyeluruh agar proses penyelesaian berjalan adil dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” tambahnya.

Dalam forum yang sama, Ketua Gerakan Nasional Pajajaran (Genpar), Sambas Alamsyah, menyampaikan dukungannya terhadap langkah penyelesaian yang ditempuh melalui jalur dialog dan musyawarah.

Menurut Sambas, kesepakatan yang dicapai akan memiliki kekuatan yang lebih baik apabila dituangkan dalam dokumen tertulis yang diketahui pemerintah desa maupun pemerintah kecamatan.

“Kesepakatan tertulis akan menjadi pegangan bersama bagi masyarakat maupun perusahaan dalam menjalankan hak dan kewajiban masing-masing, sekaligus mencegah munculnya sengketa baru di kemudian hari,” katanya.

Ia juga mengapresiasi keterlibatan aktif pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat dalam forum tersebut serta berharap hasil pertemuan dapat disosialisasikan secara luas kepada seluruh warga.

Sejumlah penggarap yang hadir turut menyampaikan harapan agar aktivitas pertanian yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka tetap dapat berjalan sembari menunggu penyelesaian yang disepakati bersama.

Melalui musyawarah yang terus dibangun antara masyarakat, pemerintah, dan perusahaan, diharapkan tercipta solusi yang mampu memberikan kepastian hukum, menjaga stabilitas sosial, serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Sukajaya di masa mendatang.

Continue Reading

Daerah

Diduga Jadi Mafia Tanah, Anggota DPRD Sulut Dilaporkan ke Badan Kehormatan

Published

on

By

SULUT, SENTANA – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, inisial LCS diduga melakukan praktik mafia tanah. Dengan cara mendaftarkan ke BPN Minahasa sebidang tanah milik orang lain.

Hal ini disampaikan pengacara Donny Jahya Tampemawa, S.Pd, SH, MH dari Kantor Hukum Don Adi Jaya & Partners Law Firm, Jakarta. Yang mana, telah memiliki SHM tahun 1982. Yaitu, SHM No.79/Kolongan Atas Sonder 1982 milik Alm. Hendrik Matheos Tampi sejak tahun 1986 diagunkan di Bank Bumi Daya (sekarang Bank Mandiri).

”Ya, katanya tahun 2013 ditebus oleh Ahli Waris Thomas Tampi. LCS mengklaim tanah tersebut dibelinya dari Juliana Tambuwun,” ucap pengacara Donny Jahya.

Menurutnya lagi, tahun 2014 berdasarkan AJB, LCS mendaftarkan tanah seolah olah bidang tanah tersebut belum ada SHM.

”Anehnya, Kepala BPN Minahasa, waktu itu Ellen Senduk, mengabulkan permohonan LCS dan menerbitkan SHM pada bidang tanah yang sama dengan nomor SHM 357/Kolongan Atas 2 Kec. Sonder. Padahal pada bulan Desember 2013 Ellen Senduk sendiri yang menanda-tangani Roya Pelepasan Hak Tanggungan pada SHM 79,” ungkap Donny Jahya lagi.

Katanya, lebih aneh lagi, Ellen Senduk 2 kali menyurat ke alamat Alm. Hendrik Matheos Tampi untuk meminta memgembalikan SHM 79. Karena ada permohonan dari LCS atas Objek yang sama.

Sementara itu, April 2019 Thomas Tampi selaku ahli waris membuat laporan polisi atas dugaan pemalsuan surat yang mengakibatkan terbitnya SHM 357.

”Penyidikan telah dimulai 2022, namun sampai saat ini tidak ada hasil (sudah 7 tahun). Merasa dipermainkan oleh proses hukum di Polda Sulut, maka Thomas Tampi melalui Kuasa Hukum Donny Jahya Tampemawa, S.Pd, SH, MH dari Kantor Hukum Don Adi Jaya & Partners Law Firm langsung, mengajukan pengaduan ke Pimpinan DPRD Provinsi Sulut/Badan Kehormatan DPRD,” ungkapnya tegas.

Tampemawa menegaskan, pihaknya juga menyurat kee Mahkamah Partai. Agar proses pidana dan tindakan LCS dapat berjalan tanpa intervensi maupun Conflict of Interest.

”Ya, harapan kami pengaduan ini dapat berjalan secara objektif dan profesional demi keadilan,” harap pengacara Donny Jahya, putra kelahiran Desa Wakan Kecamatan Amurang Barat ini.

Adapun setelah kami telusuri LCS tersebut mengacu pada nama Louis Carl Schramm, dia resmi dilantik dan menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara pada tanggal 9 September 2024. Ia dilantik untuk masa jabatan 2024–2029 mewakili daerah pemilihan Kota Manado.

Untuk itu kami pun coba mengkonfirmasi atas informasi tersebut kepada LCS langsung, namun sampai berita ini diturunkan LCS tidak memberikan jawaban.

Continue Reading
Advertisement

Trending